Ditemukan 1412542 data
Prof. Dr. rer .nat. Rosari Saleh
Tergugat:
Rektor Universitas Indonesia
490 — 347
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai pengajuan upaya administratif atas objek sengketa I dan objek sengketa II telah melampaui batas waktu;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah).
administratif yang bersangkutantelah digunakan.Bahwa ketentuan di atas juga lebih dipertegas lagi di dalam Pasal 2 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administrasi (Perma 6/2018) yang mengaturbahwa:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administrasiHalaman 29 dari 139 halaman.
(Vide SF.Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan ke3, (Yogyakarta:FH UII Press, 2011), hlm. 249.)5 Ibid.6 Indroharto, supra note 2, hlm. 182.Halaman 33 dari 139 halaman.
Putusan Nomor 38/G/2021/PTUN.JKT6.10.11.12.Bahwa ketentuan di atas juga lebih dipertegas lagi di dalam Pasal 2 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administrasi (Perma 6/2018) yang mengatur:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administrasiBahwa bentuk upaya administratif yang ditentukan oleh UU
(Vide SF.Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan ke3, (Yogyakarta:FH UII Press, 2011), hlm. 249.)11 Ibid.12 Indroharto, Usaha Memahami UndangUndang..., him. 182.Halaman 58 dari 139 halaman.
tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan di atas, makadengan merujuk pada Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6Tahun 2018, maka upaya adminstratif tersebut menggunakan ketentuan yangdiatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014;Menimbang, bahwa upaya adminstratif sesuai Pasal 75 ayat (2) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 adalah keberatan dan banding, jika keberatandiajukan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan keputusan(Pasal 76 ayat (1) jo.
188 — 74
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Upaya Administratif dan Pengajuan Gugatan Melebihi Tenggang Waktu.
II. DALAM POKOK SENGKETA
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Oleh Karena itu Dalil Para Penggugat bahwa meraka barumengetahui adanya objek sengketa a quo pada 1 Juni 2021 adalahdalil yang dibuatbuat dan tidak berdasarkan fakta yangsebenarnya,dengan demikian juga upaya administrasi yangdilakukan 24 Juni 2021 merupakan akalakalan para penggugatdalam menggiring atau memunculkan adanya sengketa a quodengan demikian upaya administratif maupun jangka wakgtumengajukan upaya administratif dan pengajuan gugatan ini telahmelewati batas waktu (Daluwarsa) berdasarkan
Eksepsi mengenai Upaya Administratif dan Pengajuan Gugatan MelebihiTenggang Waktu;2. Eksepsi mengenai Para Penggugat Tidak Memiliki KedudukanHukum/Legal Standing;3. Eksepsi mengenai Gugatan Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel);4.
administratif dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 UndangUndangAdministrasi Pemerintahan yang mengatur sebagai berikut:Pasal 75(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atauTindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada PejabatPemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukanKeputusan dan/atau Tindakan.(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas:a. keberatan; danb. banding.(3) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
Administratif, dan waktuTergugat menyelesaikan Upaya Administratif tersebut, dengan menelaah faktafakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan di persidangan yang relevansebagai berikut:1.
Pertimbanganhukum ini dilakukan Majelis Hakim dengan tujuan untuk menghindari terjadinyapenyelundupan hukum dalam hal penghitungan waktu pengajuan gugatandengan dalil harus terlebin dahulu melakukan upaya administrasi.
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
LISA PRATIWI
14 — 9
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SOPIAN
17 — 11
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
IDA FAJAR
17 — 13
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SUPARDI
16 — 9
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
HAERUL FAHMI
16 — 12
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)
,M.H. sebagai HakimTunggalYulina Adrianty, SH. sebagai PaniteraPenggantiZulva Kartasasmita sebagai Penyidik pada Polisi Pamong PrajaLombok Utaraatas Kuasa PenuntutUmum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah
lahir di Cupek Pemenang, umur 21 tahun, agama Islam,Pekerjaan Swasta, Jenis kelamin lakilaki,kewarganegaraan Indonesia, alamatPemenang Kabupaten Lombok Utara ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Mataram No220/Pid.C/2021/PN MTR tertanggal 09 Agustus 2021 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggartelah melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya
Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas,Pengadilan berkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggarPerda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
WANDI
41 — 9
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
RUSNAN
14 — 8
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
HENDRIK MAMALA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA GORONTALO
Intervensi:
ANDI MOH. IQZAL MAMALA
167 — 95
MENGADILI
I. Eksepsi
Menerima eksepsi Tergugat mengenai upaya administrasi;
II. Pokok Perkara
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 430.000,00- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
H. BURHAN
14 — 12
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MARZAN
17 — 9
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
PANDITA
20 — 8
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SITI AMINAH
13 — 9
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
M. ARAPAH S
16 — 8
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
WISNU
15 — 10
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)
,M.H. sebagai Hakim TunggalYulina Adrianty,SH. sebagai Panitera PenggantiZulva Kartasasmita sebagai Penyidik pada Polisi Pamong PrajaLombok Utaraatas Kuasa Penuntut Umum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah
Agustus 2021 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya
Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya
YOYON FAHRI NISFU
Tergugat:
BUPATI KAIMANA
259 — 112
EKSEPSI: