Ditemukan 2444 data
71 — 16
Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau OrangLain atau Suatu Korporasi.Menimbang, bahwa unsur ini adalah unsur subjektif yang harusdibuktikan ada pada perbuatan yang dilakukan terdakwa dan kata tujuan(doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teorikesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk); Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatukehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si pelaku yangditujukan untuk memperoleh keuntungan.
65 — 13
No. 31 Tahun 1999 menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasitersebut adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi ;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektip yang melekat pada batin sipelaku, sedangkan kata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimanadalam teori kesengajaan dengan makssud (opzet als oogmerk);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang adadalam alam pikiran atau alam batin sipelaku yang ditujukan
116 — 36
Opzet sebagai tujuan (doel) ; b.
190 — 102
Kata atau dalam unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan ataualternatif maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini telah terbuktisesuai dengan fakta yang terungkap didalam persidangan;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin si pelaku,sedangkan kata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teorikesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak
58 — 52
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud(opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atauSuatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 UndangundangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa adakeuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atauorang lain atau suatu' korporasi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperolehitu
78 — 50
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya denganmaksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalamarti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Tindak Pidana Korupsiini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidanakorupsi atau orang lain atau suatu. korporosi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yang diperoleh itu
66 — 13
Untuk tujuan (doel) tidak berbeda artinya denganmaksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan,pengancaman maupun penipuan (pasal 368, 369 dan 378 KUHP).Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang adadalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untukmemperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinyasendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Prof. Dr. Jur.
73 — 40
dengan pertimbangan hukum di atas Majelis berpendapat bahwaunsur ini terbuktiAd.c ) Unsur : Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri, atau Orang Lain, atau Suatu Korporasi 2220220 n2 enn enn nn nnn n nen ne nnee nen eens~ Menimbang, bahwa unsur subyektif yang melekat pada batin si pembuat menurut pasal 3ini merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan,kesempatan, sarana, yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Unsur tujuan (doel
INSYAYADI
Terdakwa:
GREGORY ISAAC ISKANDAR Alias GERRY ISKANDAR ALAMLAH Bin ISKANDAR ALAMLAH
108 — 63
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud ataukesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam artisempit;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Pemberantasan TindakPidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh olehpelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yangdilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yangdiperoleh itu
74 — 40
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud ataukesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam Pasal 3 Undangundang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindakpidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang
1.ARIE PRATAMA ,SH
2.YOGI PURNOMO, SH
Terdakwa:
AKMAL ZEN Bin ZAINAL
89 — 20
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Pemberantasan TindakPidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh olehpelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yangdilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yangdiperoleh itu
JOKO SURYANTO,SH.
Terdakwa:
DRS. BAGUS RAI DARMAYUDHA,MM
101 — 43
Unsur tujuan(doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud(opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Tindak PidanaKorupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelakutindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporosi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yang diperoleh itu
1.AGUS YULIANA I.S., S.H., M.H.
2.MOHAMMAD HAMIDUN NOOR, SH
3.JANANG MULA ANDRI RONU, S.H
4.DEDI FRANKY, SH
5.FIRMAN HADI SAPUTRA SH
6.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, SH.,MH
Terdakwa:
WILIAM A.L als. WILIAM als. BAPAK RUSADI Bin AYAN LAMBUNG
114 — 64
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu Korporasi;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yangmelekat pada batin si pelaku, tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengankata maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzetHalaman 158 dari 198 Putusan Nomor 8/Pid.SusTPK/2021/PN PIkals oogmerk).
115 — 65
Unsur tujuan (doel) tidak berbedaartinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Tindak PidanaKorupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelakutindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporosi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yang diperoleh itu
84 — 22
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud ataukesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam artisempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yangdiperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasiyang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan,yang diperoleh itu
86 — 11
perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan;Menimbang, bahwa pertanggungjawaban seorang pembantu dalam melakukankejahatan terbatas pada perbuatanperbuatan yang telah dengan sengaja dipermudah ataudidorongnya berikut akibatakibatnya;Menimbang, bahwa unsur ini bermakna adanya kesengajaan sebagai maksud/tujuan,di dalam doktrin hukum pidana dapat dikategorisasikan sebagai Opzet als Oogmerk,sehingga unsur ini bermakna harus adanya unsur kesengajaan sebagai maksud dan tujuan(Waar men naar Streeft; doel
84 — 39
Adhami Chazawi (dalam bukunya: Hukum Pidana Materiildan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, EdisiPertama, Cetakan kedua April 2005, halaman 54), bahwa unsur subyektif yangmelekat pada bathin sipembuat menurut Pasal 3 ini merupakan tujuan si pembuatdalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan lainlain tadi,yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Sedangkan pengertian tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kesalahansebagai
108 — 31
Unsur tujuan (doel/) tidak berbeda artinya dengan maksudatau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaan dalam artisempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan (pasal368, 369 dan 378 KUHP ). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendakyang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukan untukmemperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain.(Vide : Drs.
Ardhi Haryoputranto
Terdakwa:
AWALUDDIN Bin TULUS
185 — 183
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud ataukesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam artisempit;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yangdiperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasiyang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan,yang diperoleh itu
102 — 24
Maksud disini harus diartikan sebagai tujuan yang terdekat, bukan sebagai tujuan jauh yang berhubungan dengan motif perbuatan ;Menimbang, bahwa tujuan yang terdekat adalah suatu tujuan yang menurut akal dapatdicapai melalui perbuatan yang in casu dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang,misalnya memberikan sesuatu ; 129Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud ataukesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit yang ada padapemerasan