Ditemukan 236967 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3634/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MANDIRI TUNAS FINANCE
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 4 dari 9 halaman.
    tanggal 25 Oktober 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.343.661.3093.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2013 sebesarRp18.874.425.112,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Dengandemikian maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) atas DasarPengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp18.874.425.112,00 tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur
    dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1)huruf c UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 9 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Pasal 19 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990 juncto Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE06/PJ.53/1993:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan
Register : 12-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 18-08-2020
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0031/Pdt.G/2017/PTA.Pbr
Tanggal 20 Juni 2017 — PEMBANDING VS TERBANDING
8526
  • hak asuh anak, keberatan tersebut tidak dapatdibenarkan karena hal ini juga telah disampaikan pada pemeriksaan tingkatpertama dan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah memberi pertimbanganterhadap keberatan tersebut dan pertimbangan tersebut sudah tepat dan benarmaka keberatan Pembanding tidak dapat dipertimbangkan dan harus ditolak;Menimbang bahwa keberatan Pembanding dalam memori bandingnyaangka 18 s/d 21 tentang Pembanding dibebankan untuk membayar mutah,keberatan Pembanding tersebut juga tidak dapat
    dibenarkan, karena keberatantersebut sudah disampaikan pada pemeriksaan Tingkat Pertama dan MajelisHakim Tingkat Pertama sudah memberi pertimbangan, pertimbangan MajelisHakim Tingkat Pertama sudah benar dan tepat, karena nusyuz tidak menjadipenghalang bagi bekas isteri yang sudah dukhul untuk mendapatkan mutahmaka keberatan Pembanding tersebut tidak dapat dibenarkan dan harusditolak;Menimbang bahwa keberatan Pembanding dalam hal tidak terbuktinyadalildalil Terbanding dari angka 1 s/d 8 yang disampaikan
    dalam memoribandingnya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatanPembanding tersebut tidak dapat dibenarkan karena keberatan tersebut jugasudah dipertimbangkan Hakim Tingkat Pertama dan pertimbangan HakimPertama tersebut sudah benar dan tepat, maka keberatan Pembandingtersebut tidak dapat dipertimbangkan dan keberatan tersebut harus ditolak;Menimbang bahwa keberatan Pembanding dalam hal tidak tepatnyapertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang meliputi dari huruf A s/d H,keberatan
    Pembanding tersebut tidak dapat dibenarkan karena menurut MajelisHakim banding pertimbangan yang telah dilakukan Hakim Tingkat Pertamasudah benar dan sudah tepat, oleh karena itu keberatan Pembanding tidakdapat dipertimbangkan dan harus ditolak;Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapatdengan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang tidak mencantumkannya dalamamar putusan kewajiban Panitera untuk mengirimkan salinan penetapan ikrarHim 6 dari 9 hlm Put No 0031/Pdt.G/2017/PTA.Pbrtalak
Putus : 19-03-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 785/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Maret 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT LOTTE INDONESIA,
6329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 785/B/PK/Pjk/2020Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya ( ex aequo et bono ):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00022/KEB/ WPJ.22/2017 tanggal 16 Januari 2017mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor:00240/207/13/431/15 tanggal 27 November 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.081.595.9431.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp35.609.048,00; adalah sudah
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2013 sebesarRp7.433.600,00 dan Koreksi Positif Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13ayat (3) UU KUP sebesar Rp/.433.600,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
    Dengan demikian MajelisHakim Agung berpendapat bahwa substansi berupa Pajak Masukanyang dapat diperhitungan dan koreksi menadalilkan Surat EdaranTerbanding Nomor: SE26/PJ./2015 tanggal 2 April 2015 yangmengetrapkan asas retroaktif yang tidak dapat dibenarkan.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp35.609.048,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar
Register : 12-02-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1197 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK CIMB NIAGA TBK d/h. PT. LIPPO BANK;
16163 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1197/B/PK/Pjk/2020Kembali pada tanggal 19 Januari 2016, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding
    Koreksi positif atas Penghapusan Penyisihan Aktiva Produktif sebesarRp.434.636.725.914,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak
    kembali putusan a quo karena in casu di catat dalamLaporan Keuangan atas Penghapusan Penyisihan Aktiva Produktif (AkunPENGHAPUSAN PENJAMINAN (IDR) & (VA) 5250 dan Akun BPAPKRD YANG DIBERIKAN NPL 80130100000), sedangkan perhitunganpencadangan piutang tak tertagin adalah nyatanyata tidak dapat ditagihtelah masuk dalam kategori grade V yang telah dibentuk cadanganpiutang tak tertaginnya sebesar 100% dalam tahun pajak sebelum 2008.Oleh karenanya, biaya piutang tak tertagin yang dibebankan di tahun2008 dapat
    dibenarkan dan selebihnya koreksinya telah dipertimbangkanoleh Majelis Hakim Pajak sudah tepat dan benar olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat(1), Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Pasal 9 ayat
    Putusan Nomor 1197/B/PK/Pjk/2020Nomor 7/2/PBI/2005 sebagaimana telah diubah terakhir denganPeraturan Bank Indonesia No.11/2/PBI/2009;:b.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
Upload : 01-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 989 K/PDT.SUS/2010
PT. DUTA NURCAHYA; EDI BUSTAMAN
5041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maka Termohon Kasasi sudah tidak memiliki hak setelahdilakukan Pengakhiran Kontrak Kerja Karyawan ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Hal. 11 dari 13 hal. Put.
    Bilapertimbangan Judex Factie telah tepat dan benar :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie dalampertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salahmenerapkan hukum;2.
    Bila Pertimbangan Hasil Penilaian (PHP) :Bahwa alasanalasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No.14 Tahun 1985sebagaimana
    Bila pertimbangan JF telah tepat dan benar + Pertimbangan Hasil Penilaian(PHP) :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie dalampertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salahmenerapkan hukum, lagi pula pada hakekatnya alasanalasan kasasi initidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan kasasi ini mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,karena
    BilalIRRELEVANT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena tidak menyangkutpokok permasalahan dalam perkara ini (irrelevant);5. Bila Pengulangan :Hal. 15 dari 13 hal. Put. No.989 K/Pdt.Sus/20 10 Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karenamerupakan pengulangan dari dalildalil yang telah dipertimbangkan olehJudex Factie secara tepat dan benar, hal mana tidak dapatdipertimbangkan lagi dalam pemeriksaan tingkat kasasi;Hal. 16 dari 13 hal. Put. No.989 K/Pdt.Sus/20 10
Register : 28-01-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 840 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANDIRI TUNAS FINANCE;
7329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 30 April 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00391/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 30Maret 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember2012, Nomor 00024/207/12/093/16, tanggal 19 Januari 2016, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.343.661.3093.000; sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan
    Putusan Nomor 840/B/PK/Pjk/2021Rp9.490.898.805,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalamperkara a quo berupa substansi
    Putusan Nomor 840/B/PK/Pjk/2021Rp9.490.898.805,00; tidak dapat dibenarkan dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (Sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4ayat (1) huruf c UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 9ayat (1) UndangUndang Nomor
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:1.
Register : 22-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 987 B/PK/PJK/2019
Tanggal 10 April 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CHEIL JEDANG INDONESIA
7041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 987/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadapKeputusan Tergugat Nomor: KEP00450/NKEB/WP4J.07/2017 tanggal 24Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat TagihanPajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan
    dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor: KEP08958/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang PembatalanKetetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, Surat Tagihan Pajak(STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2015Nomor: 00004/167/15/057/16 tanggal 28 Juni 2016, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan,pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga
    Putusan Nomor 987/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak a quo karena in casu mengenai yuridis fiskalyaitu PEB yang tidak dilaporkan sesuai dengan masa penerbitannyadikenakan sanksi adalah tidak dapat dibenarkan karena PEB bersertadokumen pendukung dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak,sedangkan barang yang tercantum dalam Pemberitahuan EksporBarang (PEB) baru dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagaibarang ekspor telah dimuat dalam sarana pengangkut dan didukungdengan dokemen Bill of Lading dan oleh
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadiRp19.497.511,00; dengan perincian sebagai berikut:Pajak harus dibayar/ditagih kembali
Register : 19-10-2018 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN PADANG Nomor 138/Pdt.G/2018/PN Pdg
Tanggal 23 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7417
  • No.175/Pdt.G/2015/PN.Pdg, Majelis Hakimberpendapat penyangkalan Penggugat dapat dibenarkan, kwitansi T27 bukanuntuk pembayaran harga tanah sebagaimana yang dimaksud dalam suratperjanjian No.197/SBT/NOTJF/IV/2026 tanggal 22 April 2016 karena yangmenerima uang tersebut bukan Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap bukti T28, kwitansi penerimaan uangsejumlah Rp.2.500.000, (dua juta limaratus ribu rupiah) tertanggal 29 Oktober2014 dari Rismon kepada yang menerima SYAHFIWAL,SH.dan HERMANAMIN, SH.
    Majelis Hakim berpendapat penyangkalanPenggugat dapat dibenarkan, kwitansi T29 bukan untuk pembayaran hargatanah sebagaimana yang dimaksud dalam surat perjanjian No.197/SBT/NOTJF/IV/2026 tanggal 22 April 2016 karena yang menerima uang tersebut bukanPenggugat;Menimbang, bahwa terhadap bukti T30, kwitansi penerimaan uangsejumlah Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) tertanggal 24 Juni 2016 dariRismon kepada yang menerima ZAMRIL, SYAHFIWAL, HERMAN A.
    ,untukpembayaran Jasa Pengacara, Majelis Hakim berpendapat penyangkalanPenggugat dapat dibenarkan, kwitansi T30 bukan untuk pembayaran hargatanah sebagaimana yang dimaksud dalam surat perjanjian No.197/SBT/NOTJF/IV/2026 tanggal 22 April 2016 karena yang menerima uang tersebut bukanPenggugat;Menimbang, bahwa terhadap bukti T31, kwitansi penerimaan uangsejumlah Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) tertanggal 5 Juli 2016 dari Rismonkepada yang menerima ZAMRIL untuk pembayaran Jasa Pengacara, MajelisHakim
    berpendapat penyangkalan Penggugat dapat dibenarkan, kwitansi T31bukan untuk pembayaran harga tanah sebagaimana yang dimaksud dalamsurat perjanjian No.197/SBT/NOTJF/IV/2026 tanggal 22 April 2016 karenayang menerima uang tersebut bukan Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap bukti T32, surat pernyataan tanpa tanggalDesember 2014, Majelis Hakim berpendapat bukti tersebut bukan untukpembayaran harga tanah sebagaimana yang dimaksud dalam surat perjanjianNo.197/SBT/NOTJF/IV/2026 tanggal 22 April 2016, maka
    ,oukti T41 kwitansi penerimaan uang dariSYAHRIZAL, sejumlah Rp.6.000.000,(dua juta rupiah) tertanggal 15 FebruariHalaman 22 dari 25 Putusan Perdata Gugatan Nomor 138/Pdt.G/2018/PN Pdg2015 yang terima Rismon, untuk pembayaran pinjaman pak Marhamismenghadapi perkara perdata No.54/Pdt.G/2014/PNPdg Majelis Hakimberpendapat penyangkalan Penggugat terhadap bukti T37, T38, T39, T40, T41 tersebut dapat dibenarkan karena tanda tangan yang menerima dalamkwitansi bukan tangan Penggugat melainkan tanda tangan
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3635/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MANDIRI TUNAS FINANCE
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00772/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 3 Oktober 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Halaman 4 dari 9 halaman.
    25 Oktober 2016, atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.343.661.3093.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak November 2013 SebesarRp17.175.423.030,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    Dengan demikian maka Majelis Hakim Agungberpendapat bahwa koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri berupa pendapatandiskon asuransi sebesar Rp17.175.423.030,00 tidak dapat dibenarkan,dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana
    diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1) huruf c UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Pasal 19ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990 juncto SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE06/PJ.53/1993;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3630/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MANDIRI TUNAS FINANCE
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3630/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00372/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 30 Maret 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Februari 2011,Nomor 00002/207/11/093/16, tanggal 19 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP
    : 01.343.661.3093.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2011 sebesarRp4.190.840.297,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji
    Dengandemikian maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan) atas Dasar PengenaanPajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harusdipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp4.190.840.297,00 tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan
    Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf cUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 9 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Pasal 19 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990 juncto Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE06/PJ.53/1993;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak
Register : 14-09-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2693 C/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 —
3717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SPKTNP595/BC/2017 tanggal 16 November 2017;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Juni 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP595/BC/2017 tanggal 16 November 2017, atas nama PemohonBanding, NPWP 21.003.099.5056.000, adalan sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya permohonan bandingPemohon Banding (Sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) ternhadapSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP595/BC/2017 tanggal 16 November 2017 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp172.416.000,00; dengan perincian sebagai berikut:Bea Masuk
Putus : 22-07-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 K/TUN/2007
Tanggal 22 Juli 2009 — Ir. ACHJAR RIADI, MSc, ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4 – P),
3623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 239 K /TUN/ 2007Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ad. 1 s/d ad.3 :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judexfacti tidak salah menerapkan hukum lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidakdapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahanpenerapan hukum, adanya
    :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
    Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    FAKTA :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 16 dari 15 hal.
Putus : 13-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1330/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — SELVIANA WANMA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 September 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00119/ KEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Maret 2017, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor00033/207/10/072/15 tanggal 23 Desember 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 68.726.667.9072.000, adalan sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 ~ sebesarRp1.661.950.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelan menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanHalaman 3 dari 6 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp245.968.600,00; dengan perincian sebagai berikut:PPN Kurang
Putus : 28-05-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 28 Mei 2018 — BARNABAS SUTRISNO
3520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebagaimanadiuraikan dalam Memori Peninjauan Kembali tanggal 4 Desember 2017,tidak dapat
    dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa uraian memori permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana bukanlah merupakan keadaan baru yang menentukan dan tidakdapat dipertimbangkan lebih lanjut, karena uraian Memori PeninjauanKembali tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksudPasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP, dan sama sekali tdak adarelevansinya dengan fakta hukum yang terungkap di muka sidangsebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat oleh Judex Fact;Bahwa demikian
    yangrelevan secara yuridis yang terungkap di muka sidang dengan tepat danbenar, telah mempertimbangkan dan menerapkan hukum sebagaimanamestinya, cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang dan pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya ; Bahwa selain itu, ternyata alasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana hanya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan permintaanpeninjauan kembali sedemikian itu tidak dapat
    dibenarkan dan tidak dapatdiperiksa pada pemeriksaan Peninjauan Kembali, karena tidak memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3)KUHAP ;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan putusan
Register : 05-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2963 B/PK/PJK/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — PT. JAYA PERSADA ANUGERAH VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya menurut hukum (exaequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP03074/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak Januari 2013 Nomor00011/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 atas nama PemohonBanding, NPWP 02.082.239.1624.000; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan
    Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP03074/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak Januari 2013 Nomor00011/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanHalaman 3 dari 6 halaman.
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 16-05-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 364 K/PID/2018
Tanggal 16 Mei 2018 — NURMANSYAH
5315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • caramenurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi PenuntutUmum tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalamberkas perkara;Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukanPemohon' Kasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Halaman 3 dari 6 halaman Putusan Nomor 364 K/PID/2018Bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umumtidak dapat
    dibenarkan karena judex facti/Pengadilan Tinggi telahmenerapkan hukum dan telah memutus perkara Terdakwa denganpertimbangan yang tepat dan benar sesuai dengan fakta di persidangan,sebagai berikut:1.
    Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan judexfacti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan judex facti/PengadilanNegeri untuk keseluruhannya merupakan putusan yang tidak salahmenerapkan hukum, yang secara tepat dan benar mempertimbangkanfaktafakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana yangterungkap di dalam persidangan berdasarkan alatalat bukti yang diajukansecara sah sesuai dengan ketentuan hukum yaitu Terdakwa terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak
    Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena berkenaan lamanyapidana yang dijatuhkan merupakan wewenang judex facti, yangpemeriksaannya tidak tunduk pada tingkat kasasi;3.
Register : 12-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1929 B/PK/PJK/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. SAMA SAMA SUKSES;
4615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor SPKTNP73/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember2016; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya permohonan banding Pemohon Banding danmembatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor SPKTNP73/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember 2016Halaman 3 dari 7 halaman.
    pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalamSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean NomorSPKTNP73/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember 2016 yangditerbitkan atas dasar hasil penelitian ulang Surat yang berdasarkanPerintah Penelitian Ulang (SPPU) Nomor SPPU29/WBC.02/2016,tanggal 17 November 2016, yang pada intinya menyatakan adanyaterdapat kekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPh Ps. 22 sebesarRp108.663.000,00; tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yangtelah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajakdengan benar, sehingga
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi NIHIL;Menimbang, bahwa berdasarkan
Upload : 13-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 416K/Sip/1968
Wan Matniah
2316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menerima tanah2 sengketa sebagai hibah;2. bahwa penggugat untuk kasasi telah diperiksa dan didengar keterangannja oleh Ketua Badan Pertimbangan Pengawasan Pelaksanaan LandreformKetjamatan Perbaungan dan mendapat ketegasan bahwa untuk mendjamin kepastian hukum. masing2 pihak lawan tunduk pada suatu peraturan jang berlaku jaitu Undang2 Pokek Agraria No. 5 tahun 1960;3, bahwa penggugat untuk kasasi memillkl tanah sengketa berdasarkan hibah;Menimbang:mengenal keberatan sub. 1:bahwa keberatan ini tidak dapat
    dibenarkan, oleh karena tidak padatempatnja untuk dalam pemerikeaan tingkat kasasi mengadjukan bukti baru;mengenal keberatan sub. 2: ,495bahwa keberatan ini pula tidek dapat dibenarkan, oleh karena keberatanitu tidak mengenai jang mendjadi pokok persoalan (irrelevant);mengenai keberatan sub. 3:bahwa keberatan ini djuga tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itupada hakekatnja berkenaac dengan penilaian hasil pembuktian, djadi mengenai penghargaan @lari suatu kenjataan dan keberatan serupa itu
Register : 17-06-2016 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN AMBON Nomor 130/Pdt.G/2016/PN.Amb
Tanggal 8 Juni 2017 — Dr. Ir. PIETER KUNU,MP, Umur 51 Tahun, Pekerjaan PNS (Dosen Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Ambon) Alamat di Negeri/Desa Rumahtiga RT.001 RW.014, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, selanjutnya sebagai Penggugat ; M e l a w a n : • SARAH TITA, Pekerjaan PNS beralamat di Negeri/Desa Rumahtiga RT.002 RW. 04, Kecamatan Tuluk Ambon, Kota Ambon, selanjutnya di sebut sebagai Tergugat I; • NY. BETSY RACHEL da COSTA/TITA, Umur 64 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah beralamat Jalan Ksatrian Polri Brimob Ciputat Tangerang Selatan Banten (dekat GPIB Jemaat Karunia Ciputat), selanjutnya di sebut sebagai Tergugat II;
6818
  • kepada Penggugat tidak dapat dibenarkan karenaseluas 400 M2 tersebut adalah milik Tergugast Il yang tidak pernahmelakukan perbuatan hukum dalam benatuk apapun kepada AKBP EliasarSapacoly dan tanah seluas 100 M2 belum dapat dikatakan sebagai milikdari ROBERT HAUMAHU sebagaimana telah dijelaskan pada jawabandalam pokok perkara Para Tergugat point 4 di atas.Bahwa posita gugatan Penggugat point 5, 6, 7 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena hibah yang dilakukan oleh AKBP Eliasar Spacolykepada
    Dengan demikianSurat Keterangan No.593/PRR/KET/B/IV/2012 oleh Raja Negeri RumahTiga tidak dibenarkan oleh karena sangat bertentangan dengan fakta yangsebenarnya.Bahwa posita gugatan Penggugat point 8 dan 9 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena hak melapor adalah hak setiap orang dan hak untuktidak menghadiri panggklan itu juga adalah hak setiap orang termasuk jugahak dari Tergugat untuk memenuhi panggilan tersebut.
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 10 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena tanah seluas 227 M2 dari luas seluruhnya 500 M2tersebut.9. Bahwa posita gugatan Penggugat point 11 tidak dapat dibenarkan dan10.harus ditolak karena: Bahwa tanah induk seluas 500 M2 yang didalilkan Penggugat adalahsangat tidak jelas luasnya karena Penggugat mendalilkan luas tanahinduk dengan Kurang lebih.
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 4 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena apapun alasannya hibah yang dilakukan olehAKBP Eliasar Sapacoly kepada Penggugat tidak dapat dibenarkan karenaseluas 400 M2 tersebut adalah milik Tergugast Il yang tidak pernahmelakukan perbuatan hukum dalam benatuk apapun kepada AKBP EliasarSapacoly dan tanah seluas 100 M2 belum dapat dikatakan sebagai milikdari ROBERT HAUMAHU sebagaimana telah dijelaskan pada jawabandalam pokok perkara Para Tergugat point 4
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 10 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena tanah seluas 227 M2 dari luas seluruhnya 500 M2tersebut.9. Bahwa posita gugatan Penggugat point 11 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena: Bahwa tanah induk seluas 500 M2 yang didalilkan Penggugat adalahsangat tidak jelas luasnya karena Penggugat mendalilkan luas tanahinduk dengan Kurang lebih.
Putus : 21-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500 B/PK/PJK/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RIM CAPITAL
257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 500/B/PK/Pjk/2019Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00291/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 3 Oktober 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor00076/207/11/063/15 tanggal 13 Juli 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP 02.549.383.4063.000; sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Pajak MasukanMasa Pajak Mei 2011 yang dapat diperhitungkan sebesarRp51.614.182,00; yang tidak tepat dan harus dibatalkan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
    Di sampingitu, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali bukan perusahaan yang terintregrasi karena belummemiliki unit produksi PKS maka pemanfaatan untuk melakukan JasaTitip Olah dapat dibenarkan karena masingmasing transaksi didukungdengan bukti (P18, P19, P21, P22, P23, P24 vide PutusanPengadilan Pajak) kewajiban perpajakan masingmasing dipenuhi,sebaliknya Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat membuktikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 6 dari 8 halaman.