Ditemukan 8934 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bil
Tanggal 17 Februari 2020 — Terdakwa
10717
  • PUTUSANNomor 3/Pid.SusAnak/2020/PN BilDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Anak:Nama lengkap > XXXXXXXXXXXXXXXXX;Tempat lahir : Pasuruan;Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 02 Juni 2000;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Umbulan RT.02 RWO2 Desa UmbulanKecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan;Agama
    Menjatunkan pidana Anak yang berhadapan dengan hukumXXXXXXXXXXXXXXXXX Adengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama Anak ditahan dan dengan perintah Anak tetapditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa:> 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha tipe 5TP (Jupiter Z), tahun2004, warna hitam, No. Pol. N4768TP, 2(dua) lembat foto copy BPKB,sepeda motor Yamaha tipe 5TP (Jupiter Z), tahun 2004, warna hitam, No.Pol.
    Unsur Dilakukan oleh dua orang atau lebin dengan cara bersekutu;Menimbang, bahwa oleh karena pelaku tindak pidana dalam perkara iniadalah masih tergolong anakanak, maka sebelum Hakim mempertimbangkanunsurunsur tersebut di atas, terlebin dahulu akan mempertimbangkanmengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang Berhadapan denganHukum dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum berdasarkan Pasal 1 angka 1,angka 2 dan angka 3 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak sebagai berikut
    di bawah ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sistem Peradilan PidanaAnak menurut Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaianperkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikansampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak yang Berhadapandengan Hukum menurut Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah
    Anak disebutkan Pembinaan di LPKA dilaksanakansampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun;Menimbang, bahwa kemudian dalam Pasal 86 ayat (1) UndangUndangRI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkanAnak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA dan telah mencapai umur18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda;Menimbang, bahwa terhadap pendapat dari PembimbingKemasyarakatan tersebut jika dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 81 ayat(3) dan Pasal
Upload : 15-11-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 37/PID.SUS.ANAK/2016/PT-MDN
RIKKI ALS. SAGALA
2924
  • UU RINomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;DANKEDUA Bahwa ia Anak pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekirapukul 16.00 Wib atau pada waktu lain di bulan September atau masih dalamrentang tahun 2016 bertempat di ruang tamu rumah orangtua Anak korbandi Dusun Parikki Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairiatau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamwilayah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan kekerasanterhadap Anak yang mengakibatkan
    UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak;4. Surat tuntutan pidana ( requisitor ) dari Penuntut Umum tanggal 26September 2016 No.
    Pasal 81ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UURI Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (sebagaimana dalamdakwaan Kesatu), dan Percobaan melakukan kekerasan yangmengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP jo.
    UURI Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dalam suratdakwaan Kedua.Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 9(sembilan) tahun, dikurangkan selama Anak berada dalam tahanansementara, dengan perintah agar Anak tetap ditahan di Rutan, danPelatinan Kerja selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan KhususAnak (LPKA).Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) potong kaos oblong warna hitam merk zerozero seven 1 (satu) potong celana pendek training warna
    Pasal 53 Ayat (1) KUHP jo.UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak, sebagaimana dalam suratdakwaan Kedua.2. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidanapenjara selama 9 (sembilan) tahun, dikurangkanselama Anak berada dalam tahanan sementara,dengan perintah agar Anak tetap ditahan di Rutan,dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan diLembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).3.
Putus : 29-04-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1740 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 29 April 2016 — KUMBANG
6345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Anak menyatakan bahwa anak yangbelum berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan ;Bahwa Judex Facti pada tanggal 04 Maret 2015.
    Nomor 19/PID/2015/PT.PLG telah menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun terhadap Terdakwa/Pemohon yang nyatanyata belumgenap berusia 14 tahun ;Bahwa dengan demikian maka Judex Facti telah nyatanyatamenyalahi dan tidak menerapkan ketentuan UndangUndang RlNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
    Pasal69 ayat (2) yang menyatakan bahwa anak yang belum berusia 14tahun hanya dapat dikenakan tindakan;Bahwa UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 20012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak adalah merupakan Hukum Acara Pidana yangberlaku dalam memeriksa dan mengadili perkara anak terkecuali yangtidak diatur di dalamnya maka berlaku ketentuan Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana/KUHAP (UndangUndang Nomor 8tahun 1981);Bahwa karena UndangUndang R.I Nomor 11 Tahun 20012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak adalah
    Dan hal ini tentutelah menyalahi ketentuan UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak khususnya ketentuan Pasal 2, yangmenyatakan bahwa :Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan Asas.
    Perlindunganpada anak, Kepentingan Terbaik bagi Anak, Perampasan Kemerdekaan danPemidanaan Sebagai Upayah Yang Terakhir dan Penghindaran Pembalasan;8Semangat dan tujuan dibentuknya UndangUndang RI Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah agar anak mendapatkanperlindungan khusus oleh Negara dan perlindungan khusus ini diberikandiantaranya kepada anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Putus : 26-06-2014 — Upload : 02-03-2015
Putusan PN TOLITOLI Nomor 60/Pid.Sus/2014/PN.TLI
Tanggal 26 Juni 2014 —
5424
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Tolitoli yang mengadili perkara pidana Anak padapengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan anak, menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : TERDAKWA,Tempat lahir : Desa Kombo,Umur/tanggal lahir : 17 tahun/13 Juli 1996,Jenis kelamin : Lakilaki,Kebangsaan : Indonesia,Tempat tinggal : Desa Kombo Kec. Dampal Selatan Kab.
    Tolitoli;Halaman 3 dari 14Perkara Pidana Anak Nomor : 60/Pid.Sus/2014/PN.TLIBahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya karena saksi sedang berada di halamanrumah saksi SURYANTO;Bahwa saksi bisa mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar bunyi suara sepedamotor jatuh diaspal;Bahwa pada saat itu saksi sedang dudukduduk dihalaman rumah sambil berceritadengan saksi SURYANTO, dan ketika terdengar suara bunyi motor terjatuh saksilangsung menuju ketempat kejadian yang jaraknya + 10 meter, lalu ketika
    IDRIS meninggal dunia padahari itu juga sekitar jam 09.00 wita setelah kejadian;e Bahwa saksi tidak ada mendengar suara klakson atau suara seretan rem ban sepeda motor;Halaman 5 dari 14Perkara Pidana Anak Nomor : 60/Pid.Sus/2014/PN.TLIe Bahwa keluarga korban sudah ikhlas dari musibah ini;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; 3 Saksi MOH.
    Berdasarkan hal tersebut, hakim menilai bahwa antaraHalaman 11 dari 14Perkara Pidana Anak Nomor : 60/Pid.Sus/2014/PN.TLIterdakwa dan keluarga korban sudah saling memaafkan dan tidak ada permasalahan lagi;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan adalah tidak dimaksudkan sebagaitindakan balas dendam, melainkan sebagai upaya pendidikan/pengajaran atau pengayoman agardisatu pihak Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari, dan dilain pihakanggota masyarakat lainnya jangan sampai
    Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tolitoli, RAHMUDDINHalaman 13 dari 14Perkara Pidana Anak Nomor : 60/Pid.Sus/2014/PN.TLIHAMMADONG, SH, Penasihat Hukum Terdakwa, tanpa dihadiri Petugas kemasyarakatanBalai Pemasyarakatan Kabupaten Tolitoli dan dihadapan Terdakwa serta orang tua Terdakwa;PANITERA PENGGANTI, HAKIM TERSEBUT,ttd ttdINDRA, S.Kom. ABDUL RAHMAN TALIB, SH.
Register : 16-02-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 08-03-2024
Putusan PN SOLOK Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Slk
Tanggal 5 Maret 2024 — Terdakwa
5141
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;

    2.

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaan alternatif kesatu;

    3. Menjatuhkan pidana terhadap Anak Farel Alexa Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan di LPKA Payakumbuh;

    4.

Register : 07-04-2021 — Putus : 23-04-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Gns
Tanggal 23 April 2021 — Pemohon:
H.Indra Cahaya.MD, SE.SH.MH.
Termohon:
Polres Lampung Tengah
7145
  • Bahwa, menurut ketentuan pasal 96 UndangUndang RI NO 11Tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Penyidik,Penuntut umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakankewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dipidanadengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda palingbanyak Rp.200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).
    Bahwa Undangundang RI No. 11 tahun 2012 tentang SISTEMPERADILAN PIDANA ANAK menyebutkan Penyidik dan Penutut Umumdalam menangani perkara pidana anak, dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan, kecuali ditentukan lain dalamundangundang ini, Sementara udangundang yang di maksudtersebutadalah UU RI No 11 tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN ANAKyang dengan tegas menyebutkan dalam pasal 5 ayat (1) menyebutkanSISTEM PERADILAN ANAK wajib menggunakan pendekatan Restoratifyaitu penyelsain
    Bahwa, pasal 5 ayat (2) undangundang RI No 11 tahun 2012menyebutkan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi penyidikan dan Penuntutan pidana Anak yangdilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundang,kecuali ditentukan lain dalam undangundang ini. KarenaUndang Undang ini mengatur secara tersendiri Sistem Peradilannyamaka dalam hal perkara anak dapat dilakukan penyimpanganpenerapan ketentuan KUHAP. Halaman 8 dari 22 Putusan 1/Pid.Prap/2021/PN.Gns4.
    Menyatakan Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapanNo:S.Tap /32 /Ill/2021/Reskrim yang dikluarakan oleh TERMOHONTIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, karena tidak sesuaidengan ketentuan UU RI No 11 tahun 2012 tentang SISTEMPERADILAN PIDANA ANAK.3. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yangdikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan denganPenetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;4.
    ANAK.1.
Register : 29-06-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PN Bintuhan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bhn
Tanggal 9 Juli 2020 — Terdakwa
16776
  • Pasal 1 Ke3 UndangUndang RI Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam surat dakwaanTunggal;2. Mengenakan tindakan oleh karena itu kepada Anak dengan tindakanpengembalian kepada orang tua;3. Menyatakan barang bukti berupa:e 83 (delapan puluh tiga) buah kelapa;e 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam denganNopol BD 6014 WA;e 1 (Satu) buah besi dengan Panjang 1 (Satu) meter;Dipergunakan dalam berkas perkara An.
    Pasal 1 Ke3 UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut di atas,Anak menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan Penasihat HukumAnak tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:Halaman 3 dari 12, Putusan Nomor/Pid.Sus.Anak/2020/PN Bhn1.
    Pasal 1 Ke3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsurunsurnya sebagai berikut:1. Barangsiapa;2. Mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasukkepunyaan orang lain;3. Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak;4.
    Pasal 1 Angka 3 UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslahdinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan halhalyang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasanpembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu
    bertanggung jawab,maka Anak harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakanterhadap diri Anak, dan oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 193Ayat (1) KUHAP, Anak haruslah dijatuhi pidana/tindakan yang setimpal denganperbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 Ayat (2) UU RINo. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang belumberusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) UU
Register : 11-07-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 01-08-2018
Putusan PN CALANG Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2018/PN Cag
Tanggal 31 Juli 2018 — Terdakwa
9426
  • PUTUSANNomor 2/Pid.SusAnak/2018/PN CagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Calang yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Anak:1. Nama lengkap : ANAK;2. Tempat lahir : Aceh Jaya;3. Umur/Tanggal lahir : 17 tahun / 09 September 2000;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Aceh Jaya;7. Agama : Islam;8.
    Pekerjaan : SD (Tamat).Bahwa oleh karena Terdakwa masih berusia 17 (tujuh belas) tahunberdasarkan Akta Kelahiran nomor : 11140109000002 yang diterbitkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya pada tanggal29 Desember 2015, maka oleh karena itu selanjutnya dalam putusan ini disebutsebagai ANAK; (Vide Pasal 1 Angka 3 UndangUndang RI Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).Hal ini untuk lebin dapat menghindarkan anak yang bersangkutan daridampak stigmatisasi
    Menyatakan Anak ANAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika Golongan dalam bentuk TanamanGanja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1)Undangundang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RINomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.2.
    Anak bahwapembatasan kebebasan yang dijatunkan terhadap anak paling lama % (satuperdua) dari ancaman maksimum pidana penjara terhadap terdakwa dewasa.Anak oleh Penuntut Umum di dakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika,dimana dalam undangundang tersebut dikenal adanya asas penjatuhan pidanaminimum khusus, oleh karena pelakunya adalah anak maka sesuai denganketentuan Pasal 79 ayat (3) Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak, pemberlakukan asas pidana minimum khususpidana
    Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 26-05-2015 — Putus : 22-06-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN DOMPU Nomor 8/PID.SUS/2015/PN DPU
Tanggal 22 Juni 2015 — - IRWANSYAH alias IRON
14877
  • Anak;Putusan No. 08/Pid.SusAnak/2015/PN.Dpu hal. 2 dari 19 hal2.
    Anak, Subsidair melanggar Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangundang RI Nomor23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undangundang RI Nomor 11 tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusunsecara subsidairitas maka terhadap pembuktian tindak pidana demikian terlebihdahulu dibuktikan dakwaan primairnya, apabila terbukti maka dakwaan subsidairtidak perlu lagi dipertimbangkan
    sedang apabila tidak terbukti dakwaan primairnyamaka dilanjutkan pembuktian dakwaan subsidair;Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair terdakwa didakwa olehPenuntut Umum yaitu melanggar Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) UndangUndang RINomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangundang RI Nomor 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undangundang RI Nomor 11 tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
    Anak, Anak tersebut dinyatakan sebagai anak nakal, selanjutnya terhadap Anak dapat dijatuhkan pidana atau tindakan;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak mengamanatkan untuk semua perkara anak diwajibkanmelakukan diversi apabila perbuatan yang dituduhkan kepada anak tersebut dapatdilakukan diversi sesuai pasal 7 undangundang tersebut.
    Anak, Kitab Undangundang Hukum Pidana,Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undangundang Nomor 49 tahun 2009Tentang Peradilan Umum dan Pasalpasal lain dari Peraturan perundangundanganyang berhubungan dengan perkara ini;Putusan No. 08/Pid.SusAnak/2015/PN.Dpu hal. 18 dari 19 halMENGADILI1.
Register : 08-02-2019 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN Sak
Tanggal 18 Februari 2019 — Terdakwa
12243
  • Pasal 1 ke 3 Undang Undang R.I nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan Pidana anak.
    PUTUSANNomor 3/Pid.SusAnak/2019/PN SakDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa dan mengadiliperkara Pidana Anak dengan acara pemeriksaan Biasa pada tingkat pertama ,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Anak :Nama lengkap : MONICA ISTIFA ZULHAM Binti ZULHAMTempat lahir : Sumatra BaratUmur / Tanggal lahir : 14 tahun / 17 April 2004Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan /Kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal :
    didakwakan oleh Penuntut Umumkepada Anak;Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatutindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruhunsurunsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umumdengan Surat Dakwaan berbentuk alternative yaitu terdakwa telah melanggarPasal 114 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika jo Pasal 1 ke3 UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana
    Anak Atau kedua melanggar Pasal 112 ayat (1)UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ke3UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan PidanaAnak atau ketiga melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ke3 UndangUndang RINomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Atau keempatmelanggar Pasal 131 UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang13Narkotika jo Pasal 1 ke3 UndangUndang RI Nomor 11
    Pasal 1 ke 3 Undang Undang R.I nomor 11 Tahun 2012Tentang sistem peradilan Pidana anak serta peraturan perundangundang lainyang berkaitan ;MENGADILI1.
Register : 24-11-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 14-01-2016
Putusan PN BANTA ENG Nomor 14/Pid.Sus.Anak/2015/PN Ban
Tanggal 2 Desember 2015 — - RAHMAD BIN SAPI DG LAU
4212
  • PUTUSANNomor : 14/Pid.Sus.Anak/2015/PN.BanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bantaeng yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa Anak :Nama Lengkap asTempat Lahir : Jeneponio;Umur / Tanggal Lahir :17 Tahun /14 November 1998;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : hdonesia ;Tempat Tinggal : Dikampung pandangpandang, Desa Palajau,Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponio
    Anak;Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 7 diterangkan diversi adalahHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 14/Pid.Sus.Anak/2015/PN.
    Banpengalihan penyelesaian perkara anak dar proses peradilan pidana keproses diluarperadilan pidana;Menimbang, bahwa esensi dar undangundang No.11 tahun 2012 tentangsistem peradilan pidana anak adalah mengutamakan kepentingan anak denganmenekankan penyelesaian perkara sebisa mungkin secara damai dengan pemulihanmenjadi seperi keadaan semua melalui proses diversi atau dengan cara restoratif,namun terhadap ketentuan itu terdapat pengecualian yaitu untuk perkara pidana yangancaman hukumannya 7 (tujun
    Anak;Menimbang, bahwa dipersidangan Hakim telah mendengar pendapat dariorang tua terdakwa dimana orang tua Terdakwa masih mampu dan sanggup mendidikterdakwa menjadi seorang anak yang berbakti kepada Orang tua, agama seriabangsa dan negara;Menimbang, bahwa Terdakwa masih termasuk anakanak sebagaimana UUNo. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga denganmemperhatikan jiwa yang ada pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilanpidana Anak dimana Anak adalah bagian dari generasi
    Ban Perouatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Keadaan yang meringankan:e Terdakwa masih AnakAnak dan masih ingin melanjutkan pendidikan; Terdakwa mengakui perouatannya menyesali perouatanya serta berani tidakakan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuni pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Darurat No. 12/Dri/1951,UndangUndang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak danUndangundang Nomor 8
Putus : 10-08-2017 — Upload : 14-08-2017
Putusan PN LANGSA Nomor 12/Pid.Sus- anak/2017/PN.Lgs
Tanggal 10 Agustus 2017 — DEPI ALPIRAN Bin MUHAMMAD
5327
  • UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam surat Dakwaan Alternatif Kesatu ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Anak tersebut diatas dengan dengan menepatkan Anak dilembaga Pendidikan Panti Asuhan Bustanul Bakri Seulala Kota Langsa selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan Anak untuk dikeluarkan dari Rumah tahanan negara ;4.
    UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika Jo. UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan PidanaAnak. Atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika Jo.
    UU Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut ;1. Unsur Setiap Orang ;2. Unsur Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan jenis sabu;Ad.1.
    Klien baru pertama kali terlibat pelanggaran Hukum, dengandemikian permasalahan yang dituduhkan kepada klien adalah bukanpengulangan tindak pidana, sebagaimana disebutkan dalam pasal 7ayat (2) huruf b Undangundang No. 11 Tahun 2012 tentang sistemperadilan pidana anak;c.
    2017/PN.Lgs.mengurangi hakhak Anak sebagaimana maksud dari undangundang SistemPeradilan Pidana Anak bila dikenakan penjatuhan pidana penjara ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan ketentuanPasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.
    UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak dalam surat Dakwaan Alternatif Kesatu ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Anak tersebut diatas dengan denganmenepatkan Anak dilembaga Pendidikan Panti Asuhan Bustanul BakriSeulala Kota Langsa selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan Anak untuk dikeluarkan dari Rumah tahanan negara ;4.
Register : 13-12-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bek
Tanggal 18 Desember 2019 — Terdakwa
13236
  • Anak;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, karena masihdibutuhkan dalam penyelesaian perkara pidana atas nama Feri bin Ahmad,maka ditetapkan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalamperkara pidana atas nama Feri bin Ahmad;Menimbang, bahwa untuk menentukan sanksi yang tepat untukdikenakan/dijatunkan terhadap Anak, apakah berupa pidana atau tindakan,maka berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak, Hakim mempertimbangkan halhal sebagai
    Ketentuanketentuan yang berkaitan dengan penjatuhan/pengenaansanksi bagi Anak pelaku tindak pidana, antara lain ancaman pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke3, ke4, ke5 Kitab UndangUndang Hukum Pidana,dan ketentuan mengenai sanksi bagi Anak sebagaimana diatur dalam Pasal69, Pasal 71, Pasal 79, serta Pasal 81 UndangUndang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;4. Tuntutan pidana Penuntut Umum, yaitu Ssupaya Anak dijatuhi pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;5.
    Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan PembimbingKemasyarakatan sebagaimana telah disebutkan serta pendapatPembimbing Kemasyarakatan di persidangan yang merekomendasikanagar Anak dijatuhi pidana peringatan yang dimaksud Pasal 71 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;7.
    serta tidak tepat dijatunkan kepada Anak dandemikian juga pidana peringatan sebagaimana rekomendasi PembimbingKemasyarakatan adalah tidak tepat dijatuhkan kepada Anak, makaberdasarkan bahanbahan pertimbangan sebagaimana telah diuraikansebelumnya, Hakim menilai pidana yang tepat dijatunkan kepada Anakadalah pidana yang berupa pelayanan masyarakat yang dimaksud Pasal 71ayat (1) huruf b angka 2 dan Pasal 76 UndangUndang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa karena
    Anak serta semua peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 31-01-2020 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN CURUP Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Crp
Tanggal 12 Februari 2020 — Terdakwa
9133
  • PUTUSANNomor 1/Pid.SusAnak/2020/PN CrpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Curup yang mengadili perkara pidana Anak denganacara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Anak :1. Nama lengkap : ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM2. Tempat lahir : Curup;3. Umur/tanggal lahir : 17 Tahun/26 September 2002;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6.
    Pekerjaan : Turut Orang Tua;Selanjutnya dalam putusan ini disebut sebagai Anak berdasarkanketentuan Pasal 1 Angka 3 UndangUndang No. 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan pidana Anak;Anak ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan sebagaiberikut :1. Penyidik, sejak tanggal 17 Januari 2020 s/d tanggal 23 Januari 2020;2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Januari 2020 s/d tanggal31 Januari 2020;3. Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Januari 2020 s/d tanggal 3 Februari2020;4.
    Anak;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Anak, pada pokoknya berbunyisebelum menjatuhkan putusan, Hakim memberikan kesempatan kepada orangtua Anak untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi Anak.
    Anak, Undangundang No. 8 Tahun 1981 tentangKitab Undangundang Hukum Acara Pidana dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan,MENGADILI1.
Register : 27-09-2018 — Putus : 12-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PN DUMAI Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2018/PN Dum
Tanggal 12 Oktober 2018 — Terdakwa
587
  • Sesuai kesimpulan tersebut Kami sebagai PembimbingHalaman 2 dari 20 Putusan Nomor 13/Pid.SusAnak/2018/PN DumKemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas Il Pekanbaru melaluiPos BAPAS Dumai Kepada Penyidik dalam melakukan Penyidikan kepada Kilenmerekomendasikan Pidana Penjara berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) huruf e UUNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetapmemperhatikan Asuhan, Pendidikan dan Bimbingan agar kehidupan Anakmenjadi lebih baik;Setelah mendengar pembacaan
    Anak;AtauHalaman 12 dari 20 Putusan Nomor 13/Pid.SusAnak/2018/PN DumKedua : Melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umumbersifat Alternatif maka Hakim dapat memilin secara langsung salah satuDakwaan yang menurut Hakim lebih tepat untuk dipertimbangkan dandihubungkan dengan faktafakta yang
    terungkap dipersidangan, maka dalam halini Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum untukmempertimbangkan Dakwaan Kedua, yaitu melanggar ketentuan Pasal 112ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika Jo UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsurunsurnya adalah sebagaiberikut :1.
    Anak, yangsesual dengan rasa Kemanusiaan, rasa Keadilan dan Kepastian Hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (8) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebelummenjatuhkan Putusan terlebih dahulu Hakim juga telah memperhatikan LaporanHasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Register 381/SA/IX/2018 olehPembimbing Balai Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) KlasIl Pekanbaru Pos Bapas Dumai;Menimbang, bahwa Hakim setelah mendengar kesimpulan
    namun berdasarkan Pasal 79 ayat (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak, Minimum Khusus Pidana penjara tidak berlaku bagiAnak:Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terhadap Anak telah dikenakanpenangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan danpenahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Halaman 18 dari 20 Putusan Nomor 13/Pid.SusAnak/2018/PN DumMenimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadapAnak
Register : 29-01-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bpp
Tanggal 8 Maret 2018 — Terdakwa
9729
  • /PN Bpp tanggal 5 Maret 2018Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Hakim tangagl 1 Maret 2018antara Anak dan korban telah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 1 Maret2018;Menimbang, bahwa terhadap kesepakatan Diversi tersebut telahditindaklanjuti dengan diterbitkannya Penetapan Ketua Pengadilan negriBalikpapan Nomor4/Pid.SusAnak/2018/PN Bpp tanggal 5 Maret 2018;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentutan Pasal 6 ayat (5) PERMANo. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam SistemPeradilan Pidana
    Anak, dengan tercapainya kesepakatan diversi, dipanfangperlu untuk penetapan penghentian pemeriksaan perkara;;Mengingat ketentuan Pasal 7, Pasal 12 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,Pasal 6 ayat (5) Pasal 6 ayat (5) PERMA No. 4 Tahun 2014 tentang PedomanPelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturanperundangunfangan lain yang bersangkutan.MENETAPKAN1.
Register : 17-09-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2018/PN Ptk
Tanggal 2 Oktober 2018 — Terdakwa
8640
  • para pihak;Menimbang, bahwa Berita Acara Diversi dan Kesepakatan Diversi telahdilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak untuk menerbitkan PenetapanKesepakatan Diversi tertanggal 2 Oktober 2018;Menimbang, bahwa oleh karena telah dikabulkannya permohonanKesepakatan Diversi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sehingga perlu untukmenetapkan penghentian pemeriksaan perkara;Memperhatikan, Pasal 6, Pasal 7,Pasal 12, Pasal 52 (5) UndangUndang RINomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
    Anak dan Pasal 6 ayat (5)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman PelaksanaanDiversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak ;MENETAPKAN:1.Menyatakan bahwa perkara Nomor 20/Pid.SusAnak/ 2018/PN Ptk dengan Anakberhasil menempuh upaya musyawarah diversi ;Menghentikan Pemeriksaan Perkara Nomor 20/Pid.SusAnak/ 2018/PN Ptkdengan Anak;Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada PenyidikAnak, Penuntut Umum Anak, Hakim Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, AnakPelaku/Orang
Register : 01-10-2015 — Putus : 22-10-2015 — Upload : 14-04-2016
Putusan PN BANYUMAS Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bms
Tanggal 22 Oktober 2015 — TERDAKWA ANAK
10626
  • Pembinaan dalam lembaga sesuai pasal 71 ayat 1 huruf (d) UU RI nomor11 tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak, yaitu pembinaandalam Lembaga Panti Sosial Marsudi Putra "Antasena" Magelang;2.
    Unsur Penganiayaan;Menimbang, bahwa oleh karena pelaku tindak pidana dalam perkara iniadalah masih tergolong anakanak, maka sebelum Hakim mempertimbangkanunsurunsur tersebut di atas, terlebih dahulu akan mempertimbangkanmengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang Berhadapan denganHukum dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum berdasarkan Pasal 1 angka 1,angka 2 dan angka 3 UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak sebagai berikut di bawah ini;Menimbang, bahwa yang
    dimaksud dengan Sistem Peradilan PidanaAnak menurut Pasal 1 angka 1 UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan prosespenyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahappenyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalanipidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak yang Berhadapandengan Hukum menurut Pasal 1 angka 2 UndangUndang RI Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berkonflikdengan
    RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), danditambah dengan syarat khusus yaitu Anak untuk melakukan atau tidakmelakukan hal tertentu yang ditetapbkan dalam putusan Hakim dengan tetapmemperhatikan kebebasan Anak;Menimbang, bahwa masa pidana dengan syarat khusus lebih lamadaripada masa pidana dengan syarat umum (vide Pasal 73 ayat (5) UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak);Menimbang, bahwa alasan Hakim menjatuhkan pidana dengan syaratterhadap
    Anak danUndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 29-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PT KENDARI Nomor 10/PID.SUS-Anak/2019/PT KDI
Tanggal 6 Nopember 2019 — Pembanding/Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : MUH. IKBAL BIN SIRNAN Diwakili Oleh : NARDIN, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD SYAHID ARIFIN, S.H
13857
  • Anak;Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBombana, tanggal 9 Oktober 2019 Nomor Reg.
    Anak Undangundang Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu :.
    IKBAL tidakdidampingi/tidak dihadirkan Penasehat hukum maka Surat DakwaanPenuntut Umum telah melanggar Pasal 23 ayat 1, Pasal 55 Ayat 1, 2dan 3 Undangundang Sistem Peradilan Pidana Pidana Anak sehinggamengakibatkan Surat Dakwaan Batal demi hukum.Bahwa selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo telahmelanggar Hukum Formil (Hukum Acara Peradilan Pidana Anak), olehkarena Hakim tidak menghadirkan Anak Korban DINAR AMINARTIBINTI ADRIANTO di depan persidangan melainkan hanya didengarkanketerangannya
    IKBAL.Bahwa sesuai Undangundang sistem peradilan pidana anak Nomor 11Tahun 2012 pasal 58 menyatakan apabila anak korban tidak hadir makadapat didengar keterangannya melalui pemeriksaan langsung jarak jauhdengan alat komunikasi audiovisual.Bahwa berdasarkan keterangan saksi Para Anak maka tidak terbuktibahwa Anak MUH.
    Anak pasal 55 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun2012 tentang sistim peradilan pidana Anak yaitu bahwa dalam sidangpembacaan surat Dakwaan, Anak tidak didampingi oleh Penasihat HukumAnak, mengenai hal ini Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggaraberpendapat bahwa sesuai dengan penjelasan pasal 55 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 yang menyatakan Meskipun pada prinsipnyatindak pidana merupakan tanggung jawab anak sendiri, tetapi karena dalamhal ini terdakwanya adalah Anak, Anak tidak
Register : 19-09-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2019/PN Krg
Tanggal 31 Oktober 2019 — Terdakwa
16359
  • Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap anak Muh. ABDUL AZIS alias NGGARITEL bin SUGITO dengan pidana tindakan berupa dikembalikan kepada orang tua/ wali

    3.

    PUTUSANNomor 8/Pid.SusAnak/2019/PN KrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadiliperkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak yang bernama :1. Nama lengkap : Muh.Abdul Azis Als Nggaritel Bin Sugito.2. Tempat lahir : Karanganyar.3. Umur/Tanggal lahir : 16 tahun/26 September 2002.4. Jenis kelamin : Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6.
    Menyatakan Anak MUH.ABDUL AZIS Als NGGARITEL Bin SUGITOsecara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke3, 4, ke5 KUHP Jo UU RINo. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Halaman 1 dari 19 Putusan Nomor 8/Pid.SusAnak/2019/PN Krg2.
    berkas terpisah)tadi; Bahwa anak belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapatdinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan subsideritas, maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkandakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke3, ke4, ke5KUHP jo UU RI No.11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
    Anak yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut:.
    Padasaat kejadian usia Anak 16 tahun 10 bulan (belum genap 18 tahun)sehingga dalam proses hukumnya berpedoman pada UU RI No.11 tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.2.