Ditemukan 430 data
282 — 127
Effect) Hal 25 dari 35 Hal Putusan No. 172/Pdt.G/2013/PN.Jkt.SelThis Agreement shall be gover ned by the laws of the Republic of Korea and anydisputes arising out of this Agreement shall be settled in the Seoul DistrictCourts;Terjemahan :Pasal 4 (2) Perjanjian Pendahuluan (Akibat Hukum)Perjanjian ini diatur oleh hukum Republik Korea dan setiap sengketa yang timbuldari Perjanjian ini akan diselesaikan melalui PengadilanPengadilan NegeriSeoul ;Article 18 Joint Venture Agreement (Groverning Law and Language
587 — 251
Thearbitration will be conducted in the English language in Jakarta.Notwithstanding the provisions of Article 12.3, any notice ofarbitration, response or other communication given to or by a Partyto the arbitration must be given and deemed received as provide inthe RulesDalam terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah, demikian:RujukanpadaArbitrase.
Undangundang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, meskipun ketentuantersebut tidak memiliki akibat hukum berupa batalnya perjanjian yang hanyadibuat dalam Bahasa Inggris;Bahwa telah ada kesepakatan bagi para pihak agar diakomodasikanpembuatan perjanjian ATA atau perjanjian CA dalam Bahasa Indonesia,berdasarkan ketentuan klausula 6.5 huruf (b) perjanjian CA, yaitu:If a Party request in writing that this Agreement or the ATA be madein the Indonesian language
210 — 75
Dalam Pasal 19 ayat 2 alinea 1 Perjanjian Distribusimenyatakan sebagai berikut :In the event of any dispute among the parties in relation to, or inconnection wth this agreement or a breach hereof which cannot besettled amicably shall be finally settled by arbitration to be conducted inthe English language and to be held in Jakarta under the Rules ofArbitration of the Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI IndonesianNational Board of Arbitration) in respect of such dispute by a panelcomprised of
199 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
Such arbitrationshall be conducted in the Indonesian language.
54 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
English Law and Language);Oleh karena sistem peradilan di Indonesia tidak menganut presedenabsolut (absolute judicial precedence), memang tidak diharuskanmengikuti putusan sebelumnya, akan tetapi bisa menjadi acuan dalammenemukan hukum;28.Bahwa karena klausula beneficial owner yang menjadi syarat dalampemberlakuan tax treaty (P3B) IndonesiaBelanda tidak terpenuhi, maka harusdikembalikan kepada aturan Pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan dandikenakan tarif 20%, dan bukan hanya 10%;29.Bahwa berdasarkan
236 — 122
The language used in the arbitral proceedings shall beEnglish. The award shall be final and binding on the Parties and may berecognized and enforced in any court having jurisdiction Terjemahan resmi:7.3 Seluruh perselisihan atau perbedaan yang timbul dari atausehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk pertanyaan mengenaikeberadaan, keabsahan Hal. 8 dari 32 Hal. Putusan Nomor 209/Pdt.G/2017/PN Jkt.
137 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
In this respect, the lawshall prohibit any discrimination and guarantee to all persons equal andeffective protection against discrimination on any ground such as race,colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or socialorigin, property, birth or other status.UndangUndang Nomor 11 Tahun 2005 tentang AatifikasiInternational Covenant on Economic Social and Cultural Rights.Article 61.
60 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
English Lawand Language) ;Oleh karena sistem peradilan di Indonesia tidak menganut presedenabsolut (absolute judicial precedence), memang tidak diharuskanmengikuti putusan sebelumnya, akan tetapi bisa menjadi acuan dalammenemukan hukum ;24.
Terbanding/Tergugat : Dr. Ir. M. Darwis atau dikenal juga sebagai Dr. Ir. Muhammad Darwis
233 — 204
denganMEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) tanggal 21Februari 2012 halaman 3 huruf E menyatakan sebagai berikut : This MOU Is Governed by the laws of the Republic ofIndonesia, any dispute arisingout of or in conection withthis Mou shall be referred to and finally resolved byarbitration in Singapore in accordance with thearbitration rules of the Singapore InternationalArbitration Centre (SIAC) The arbitration tribunal shallconsist of one arbitrator to be appointed by the chairmanof the SIAC and the Language
Terbanding/Tergugat V : PT KOMUNIKASI FIBER OPTIK INDONESIARAYA
Terbanding/Tergugat III : Ny. DONG HE
Terbanding/Tergugat I : PT JARINGAN KOMUNIKASI BER OPTIK INDONESIA RAYA
Terbanding/Tergugat VI : SINGAPORE HYALROUTE INDONESIA COMMUNICATION INVESTMENT PTE. LTD
Terbanding/Tergugat IV : Tuan MOCHAMAD CHAIRUL ANWAR
Terbanding/Tergugat II : Tuan HUANG HE
61 — 37
The location of the arbitration shall be conducted inthe English language. The Arbitration decision shall be final and binding.Versi Bahasa Indonesia:b. Perselisihan, kontroversi, atau klaim yang ditimbulkan, terkait, ataudalam hubungannya dengan Peranjian ini, atau kelalaian, penghentianatau validasi, akan diselesaikan secara eksklusif melalui arbitrase.Arbitrase akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan BANI yang sahpada waktu arbitrase dilakukan.
51 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena putusan terdahulu itudianggap para hakim memiliki dasardasar kebenaran dan prinsipkeadilan umum, putusan itu diikuti sebagai panduan, sehinggaperan hakim berikutnya menganggap harus mengikuti putusanterdahulu tersebut atau the previous decision must be followed bytheir predecessor (Frances Russel and Christine Loche, 1992.English Law and Language);Oleh karena sistem peradilan di Indonesia tidak menganutpreseden absolut (absolute judicial precedence), memang tidakdiharuskan mengikuti putusan
125 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Such arbitration shall be held in Los Angeles, California, UnitedStates of America, in the English language;Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:Perjanjian "Term Sheet' ini seharusnya ditafsirkan di bawah hukumsubstantif Negara Bagian California Amerika Serikat Semua tindakanyang didasarkan atau diakibatkan dari perjanjian ini harus diajukan kepadaArbitrase Kamar Dagang Internasional (ICC) di bawah Peraturan Konsiliasidan Arbitrase (Peraturan).
47 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
English Lawand Language) ;Oleh karena sistem peradilan di Indonesia tidak menganut presedenabsolut (absolute judicial precedence), memang tidak diharuskanmengikuti putusan sebelumnya, akan tetapi bisa menjadi acuan dalammenemukan hukum ;28. Bahwa karena klausula beneficial owner yang menjadi syarat dalampemberlakuan fax treaty (P3B) IndonesiaBelanda tidak terpenuhi, makaHalaman 30 dari 33 halaman.
PT Fagioli Lifting and Transportation Indonesia
Tergugat:
1.Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia
2.PT Waagner Biro Indonesia
847 — 779
Proses Arbitrase akanInternation Arbitration Centre and shall be dilakukan melalui BADAPSKI (Badanconducted in English language.
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satupihak dalam pemeriksaan sengketa;Menimbang, bahwa Pemohon melalui permohonannya mendalilkansebelum menandatangani perjanjian tersebut Pemohon telah meminta untukmerubah bebarapa bagian dalam konsep perjanjian tersebut khususnyamengenai forum arbitrase dirubah menjadi Singapore International ArbitrationCentre and shall be conducted in English language dan adanya pembatasantanggung jawab sampai maksimal 5% dari Total harga SubKontrak
Arbitration proceedingshall be conducted by Singapore International Arbitration Centre andshall be conducted in English language.7.3 Arbitrase dapat dilakukan sebelum, pada saat atau sesudahpelaksanaan pekerjaan atau bagiannya sesuai Subkontrak. ProsesArbitrase akan dilakukan melalui BADAPSKI (Badan Arbitrasi danAlternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia).Menimbang, bahwa sebelum adanya putusan sebagaimana bukti P11/T222, BADAPSKI telah mengeluarkan surat No.
283 — 237 — Berkekuatan Hukum Tetap
The language of the arbitration shall be English. Any arbitrationshall be conducted confidentially and any award made may be made publiconly with the prior written consent of all of the Parties ...... :Terjemahannya adalah sebagai berikut :Hal. 73 dari 143 hal Put.
The language of the arbitration shallbe English. Any arbitration shall be conducted confidentially and any awardmade may be made public only with the prior written consent of all of theParties;Yang diterjemahkan sebagai berikut :"g) Arbitrase. Tanpa mengenyampingkan Bagian (c) sampai (e) di atas,Penerbit dan masingmasing Penjamin setuju bahwa Perwakilan Pembeliatau setiap Pembeli dapat memilin, dengan pemberitahuan tertulis, bahwaHal. 74 dari 143 hal Put.
The language of the arbitration shall beEnglish. Any arbitration shall be conducted confidentially and any awardmade may be made public only with the prior written consent of all of theParties ........
The language of the arbitration shall be English.Any arbitration shall be conducted confidentially and any award mademay be made public only with the prior written consent of all of theParties......... Terjemahannya adalah:g) Arbitrase.
121 — 75
The language of the arbitration shall be in English;Terjemahan Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:Apabila penyelesaian secara damai tidak tercapai, seliao permasalahanyang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian ini, termasuk setappertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan atau pengakhirannya,harus ditujukan kepada dan diselesaikan melalui arbitrase di Jakartasesuai dengan PeraturanPeraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia("PeraturanPeraturan BANI") yang berlaku pada saat ini, aturan
34 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
English Lawand Language);Oleh karena sistem peradilan di Indonesia tidak menganut presedenabsolut (absolute judicial precedence), memang tidak diharuskanmengikuti putusan sebelumnya, akan tetapi bisa menjadi acuandalam menemukan hukum;10. Bahwa tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)terkait materi sengketa gugatanadalah sebagai berikut:10.1.
506 — 265
The seat of arbitration shall be London, England, and allhearings shall take place in London, England, and the arbitration shall be conducted in theEnglish Language and the award shall be in English.Terjemahan:Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan undangundang Inggris danWales.
156 — 85
TI1);Pasal 10.2:Any dispute arising out of or in connection with this Agreement orits performance, including the existence and validity of thisAgreement including this Section, the scope, meaning,construction, interpretation or application hereof, shall to theextent possible be settled amicably by negotiation and discussionbetween the Parties.Pasal 10.3:Failing such an amicable settlement, any such dispute,controversy or conflict shall be settled by arbitration to be held inSingapore in English language
Hal tersebut secarakhusus diatur dalam Pasal 10.3, Pasal 10.4 dan Pasal 10.5 BasicAgreement, sebagai berikut (vide Bukti TIl1):Pasal 10.3 Basic Agreement:Failing such an amicable settlement, any such dispute,controversy or conflict shall be settled by arbitration to be heldin Singapore in English language, under the Rules of theSingapore International Arbitration Centre (SIAC).Pasal 10.4 Basic Agreement:The arbitration shall be conducted by a single arbitratorappointed by the mutual agreement of
YUS IMAN M. HAREFA, SH
Terdakwa:
BINAHATI B. BAEHA, SH
106 — 62
--[if gte mso 10]>