Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-12-2015 — Upload : 08-02-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 111/Pid.B/2015/PN Klb
Tanggal 18 Desember 2015 — - LASARUS LANGARE
8318
  • Menyatakan Terdakwa LASARUS LANGARE Alias TONGKE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Mempergunakan Senjata Penikam ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa LASARUS LANGARE Alias TONGKE tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4.
    - LASARUS LANGARE
    PUTUS ANNomor 111/Pid.B/2015/PN Klbo DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : LASARUS LANGARE Alias TONGKE;Tempat Lahir : Muli;Umur/Tgl. Lahir : 85 Tahun / 26 September 1964;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : RT. 07/ RW. 04, Dusun Il, Ds. Belemana, Kec.
    Oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakimyang mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa LASARUS LANGARE Alias TONGKE telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakmemasukkan ke indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh,menyerahkan atau) mencoba menyerahkan, menguasai membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan memilikinya,menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan ataumengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul
    , senjata penikam,atau senjata penusuk", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 pada dakwaankedua;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LASARUS LANGARE Alias TONGKEdengan pidana penjara selama 1 (dsatu) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;Barang Bukti berupa : 1(satu) buah busur yang terbuat dari bambu 8(delapan) buah anak panah.Dirampas untuk dimusnahkan.Membebankan kepada terdakwa
    Bahwa terdakwa LASARUS LANGARE Alias TONGKE telahmempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk berupa parang untukmengancam saksi korban YANTO LALANG Alias YANTO yang manapenggunaan panah tersebut adalah bersifat melawan hukum, tidak sesuaidengan peruntukannya dalam menunjang pekerjaan terdakwa dan tanpamemiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan sesuatuperbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukumuntuk melakukan perbuatan tersebut serta tidak mempunyai
    Menyatakan Terdakwa LASARUS LANGARE Alias TONGKE terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa HakMempergunakan Senjata Penikam ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa LASARUS LANGAREAlias TONGKE tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh)bulan;3.
Register : 21-02-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 16-04-2020
Putusan PN KALABAHI Nomor 20/Pid.B/2020/PN Klb
Tanggal 9 April 2020 — Penuntut Umum:
ANGGIAT SAUTMA,SH
Terdakwa:
LASARUS LANGARE Alias TONGKE
10346
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa LASARUS LANGARE Alias TONGKE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    ANGGIAT SAUTMA,SH
    Terdakwa:
    LASARUS LANGARE Alias TONGKE
    PMENGADILI :Menyatakan Terdakwa LASARUS LANGARE Alias TONGKE iersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 11 (sebelas) Tahun;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (Satu) buah mata anak panah terbuat dari besi
Putus : 12-04-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN KALABAHI Nomor 43/Pid.B/2016/PN Klb
Tanggal 12 April 2016 — - OBETH LAMBUK
5318
  • penuntutan terpisah), YAFET SIKOLO (dilakukan penuntutanterpisah) dan beberapa warga Desa Belemana lainnya datang ke lokasiproyek pembangunan jalan yang ada di Desa Belemana dengan tujuaningin menangkap saksi koroan LASARUS LANGARE alias TONGKEyang dianggap telah menghambat kegiatan proyek pembangunan jalantersebut.
    Setibanyadi Gudang Desa Belemana sekitar pukul 09.00 WITA, saksi korbanLASARUS LANGARE kemudian duduk di atas balebale (tempat dudukyang terbuat dari bambu) dan YAFET SIKOLO kembali mengayunkansebilah parang secara berulang kali atau setidaknya lebih dari 1 (satu)kali mengenai bagian telapak tangan, siku kanan dan kiri, lutut dan dahiHal. 5 dari 29 hal.
    hasilpemeriksaan luar terhadap saksi korban LASARUS LANGARE didapatkan :Hal. 13 dari 29 hal.
    Put No. 43/Pid.B/2016/PN.Klb.menetap sehingga sangat diperlukan pemeriksaan dan perawatanlanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi.Menimbang, bahwa Visum Et Repertum terhadap saksi korbanLASARUS LANGARE Nomor : KSR.443/ 81/ LTK/ IX/ 2015 tanggal 30September 2015 yang ditandatangani oleh dr.
    Put No. 43/Pid.B/2016/PN.Klb.YAFET SIKOLO (dilakukan penuntutan terpisah) dan beberapa wargaDesa Belemana lainnya datang ke lokasi proyek pembangunan jalanyang ada di Desa Belemana dengan tujuan ingin menangkap saksikorban LASARUS LANGARE alias TONGKE yang dianggap telahmenghambat kegiatan proyek pembangunan jalan tersebut.
Register : 12-05-2020 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN KALABAHI Nomor 50/Pid.B/2020/PN Klb
Tanggal 9 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.DEWA NGAKAN PUTU ANDI
2.Muhammad Akbar, S.H.
Terdakwa:
NEHEMIA LANGKOLA
8725
  • Alor. atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu terhadap LASARUS LANGARE (yang selanjutnya disebut saksi korban).
    Terdakwa LASARUS LANGARE yang di sebut saksi korbandalam perkara ini, akan dimulai sehingga terdakwa Bersama para pengunjungsidang yang lain masuk ke dalam ruang sidang lalu terdakwa duduk pada bangkubagian kiri urutan kedua dari depan, kemudian an.
    Alor. atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan dengan sengajah melakukan penganiayaan terhadap LASARUS LANGARE (yang selanjutnya disebut saksi korban).
    Alorterdakwa telah menikam saksi korban Lasarus Langare dengan menggunakansebilah pisau tajam.
Putus : 12-04-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN KALABAHI Nomor 42/Pid.B/2016/PN Klb
Tanggal 12 April 2016 — - MUSA SIKOLO
5013
  • proyek tersebut, tidak lamakemudian saksi koroban LASARUS LANGARE datang ke lokasikejadian dan melakukan pelemparan dengan batu serta memanah kearah pengemudi excavator namun hanya mengenai bagian kacaexcavator.
    Dokter pada PuskesmasLantoka,Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor yang berdasarkan hasilpemeriksaan luar terhadap saksi korban LASARUS LANGARE didapatkan :1.
    liasTONGKE yang dianggap telah menghambat kegiatan proyekpembangunan jalan di Desa Belemana;v Bahwa benar ketika mereka mengawasi kegiatan proyek tersebut, tidaklama kemudian saksi koroban LASARUS LANGARE datang ke lokasikejadian dan melakukan pelemparan dengan batu serta memanah kearah pengemudi excavator namun hanya mengenai bagian kacaexcavator.
    Klb.Timur, Kabupaten Alor, berawal pada saat saksi METUSAIL LAMBUKyang saat itu bersamasama dengan saksi MARTEN LAMBUK, saksiOBETH LAMBUK, terdakwa MUSA SIKOLO, YAFET SIKOLO (dalamberkas perkara terpisah) dan beberapa warga Desa Belemana lainnyayang ingin menangkap saksi korban LASARUS LANGARE liasTONGKE yang dianggap telah menghambat kegiatan proyekpembangunan jalan di Desa Belemana;v Bahwa benar ketika mereka mengawasi kegiatan proyek tersebut, tidaklama kemudian saksi koroban LASARUS LANGARE datang
Putus : 18-08-2015 — Upload : 23-10-2015
Putusan PN KALABAHI Nomor 60/Pid.Sus/2015/PN Klb
Tanggal 18 Agustus 2015 — - MOSES TOBE
3112
  • ),kemudian saksi DOMINGGUS LAMBUK Alias DOMI memanggil saksiZAKARIAS MOPADARA Alias EKA untuk memeberikan bantuan terhadaphalaman 3 dari 23 Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2015/PN KIbsaksi korban dan tidak lama kemudian terdakwa datang dan ikut mengangkatsaksi korban dan pada saat mengangkat saksi korban, saksi DOMINGGUSLAMBUK Alias DOMI melihat kepala sebelah kiri saksi koroan mengalamiluka dan mengeluarkan darah ; Dan akibat dari perbuatan terdakwa MOSES TOBE Alias MOSES sehinggasaksi korban SOLEMAN LANGARE
    Saksi SELFANUS LANGARE, dibawah janji yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan denganmasalah anak saksi yaitu koroan SOLEMAN LANGARE mengalami lukatembak senapan angin pada bagian kepala yang terjadi pada hari Selasatanggal 19 Mei 2015, sekitar pukul 7.00 wita di lokasi embung wase dalamwilayah Lantoka, Desa Tanglapui, Kec. Alor Timur, Kab.
    mengalamiluka pada kepala bagian kiri dan sampai dengan saat ini masih belumsembuh ;Menimbang, bahwa selain keterangan saksisaksi maupun terdakwasendiri Penuntut Umum juga membacakan hasil visum Et Repertum terhadapsaksi koroan SOLEMAN LANGARE, dengan Nomor : 114 / 353 / 2015 tanggal29 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.
    Semula Terdakwa melakukan penembakan tersebutdimaksudkan untuk melumpuhkan burung bangau, Akan tetapi nyatanyatembakan tersebut meleset kemudian mengenai kepala korban bagian bagiansebelah kiri, sehingga saksi koroban Soleman Langare akhirnya mengalami lukaberat bagian kepala sebelah kiri.
    Awalnya Terdakwa melakukanpenembakan tersebut dimaksudkan untuk menembak burung bangau, Akantetapi nyatanya tembakan tersebut meleset kemudian mengenai kepala korbanbagian bagian sebelah kiri, sehingga saksi korban Soleman Langare akhirnyamengalami luka berat bagian kepala sebelah kiri, berdasarkan hasil Visum EtRepertum nomor : 114 / 353 / 2015 tanggal 29 Mei 2015 yang dibuat danditanda tangani oleh dr. Pascalia A.
Putus : 26-07-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN KALABAHI Nomor 89/Pid.B/2012/PN.KLB
Tanggal 26 Juli 2012 — - LAZARUS LANGARIE
5425
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa LAZARUS LANGARE Alias TONGKE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Seluruh berkas perkara terdakwa LAZARUS LANGARE Alias TONGKE besertalampirannya; 222 one nnn nn nnn nn nn nn nnn nnn nnne Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan suratsurat lainnya yangberhubungan dengan perkara ini ;e Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dipersidangan ;Halaman 1 dari 12 halaman, Putusan No.89/Pid.B/2012/PN.KLBe Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan ;e Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum padatanggal 23 Juli 2012
    pada pokoknya sebagai berikut : 1.Menyatakan terdakwa LAZARUS LANGARE Alias TONGKE bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan", sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.; ;2.Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) busur panah terbuat dari bambu berukuran panjang sekitar 150cmdan tali penarik warna cokelat dan 1 (satu) buah anak panah panjang sekitar75cm terdiri dari mata panah dari bahan besi berbentuk gerigi dan gagang daribatang aur/buluh dirampas untuk dimusnahkan
    . ;3.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LAZARUS LANGARE AliasTONGKE berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.;4.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah).; 22222 n oe nonewnnne Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwatelah mengajukan permohonan secara lisan agar mendapatkan keringanan hukumandengan alasan ia mengakui telah bersalah dan
    OBETNEGO MANDING.Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan denganpenganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa LAZARUS LANGARE AliasTONGKE terhadap saksi korban EDISON LAMBUK, pada hari Jumattanggal 02 Desember 2011 sekitar pukul 07.00 wita bertempat di kebunmilik terdakwa yang berada di Gunung Siraman wilayah Desa BelemanaKecamatan Alor Timur, Kabupaten AlorBahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan terdakwa dan tidak adahubungan keluarga.
    YAHYAMOPODARA.e Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan denganpenganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa LAZARUS LANGARE AliasTONGKE terhadap saksi korban EDISON LAMBUK, pada hari Jumattanggal 02 Desember 2011 sekitar pukul 07.00 wita bertempat di kebunmilik terdakwa yang berada di Gunung Siraman wilayah Desa BelemanaKecamatan Alor Timur, Kabupaten Alore Bahwa pada saat saksi sedang dirumah, saksi mendengar suarateriakan dari arah gunung.
Putus : 12-04-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN KALABAHI Nomor 41/Pid.B/2016/PN Klb
Tanggal 12 April 2016 — - YAFET SIKOLO
5019
  • Klb.Polisi dari Polsek Alor Timur yaitu Pak WELEM dan Pak DION pergike Belamana bersama dengan masyarakat Belemana mencari saksikorban LASARUS LANGARE namun tidak menemukan.Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 saksibersama MUSA SIKOLO, YAFET SIKOLO, saksi OLVIANUSLAMBUK, saksi MARTEN LAMBUK dan masih banyak orang lagi yangbersama dengan saksi mencari saksi koroban LASARUS LANGARE dilokasi proyek, sekitar 15 menit kemudian saksi koroban LASARUSLANGARE datang dari arah selatan dengan
    Klb.LASARUS LANGARE sudah luka dan berdarah dan tidak lamakemudian saksi melihat YAFET SIKOLO memotong saksi korbankemudian OBETH LAMBUK datang dan ikut memotong saksi korban.Bahwa yang saksi lihnat OBETH LAMBUK memotong saudaraLASARUS LANGARE alias TONGKE di bagian kaki kiri sebanyak satukali dan YAFET SIKOLO memotong lutut kiri dari saudara LASARUSLANGARE alias TONGKE sebanyak satu kali.Bahwa MUSA SIKOLO tidak ikut melakukan kekerasan pada saat diGudang Desa Belemana.Bahwa saksi tidak tahu kejadian
    Bahwa kemudian baru terdakwa melihat OBETH LAMBUK datang danmembuang busur anak panah di gudang Desa Belemana kemudianOBETH LAMBUK langsung mencabut parang dari dalam sarungnyayang di ikat di pinggangnya kemudian di ayunkan ke arah leher saksikorban LASARUS LANGARE yang sementara duduk di balebalenamun bapak Desa Belaman an.
    oleh dr.AMALIA ANNA HEIRANI selaku Dokter pada PuskesmasLantoka,Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor yang berdasarkan hasilpemeriksaan luar terhadap saksi korban LASARUS LANGARE didapatkan :1.
    Lukapada kepala dapa menyebabkan kerusakan organ di dalam organ didalamnya (otak), kerusakan dapat bersifat sementara maupunmenetap sehingga sangat diperlukan pemeriksaan dan perawatanlanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi.Menimbang, bahwa Visum Et Repertum terhadap saksi korbanLASARUS LANGARE Nomor : KSR.443/ 81/ LTK/ IX/ 2015 tanggal 30September 2015 yang ditandatangani oleh dr.
Register : 24-09-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg
Tanggal 12 Januari 2021 — Penuntut Umum: AGUSTINA KRISTIANA DEKUANAN, SH. MH Terdakwa: HERLINA YULIANA MALAIKOSA
291209
  • Keanggotaan SD Negeri Kopa sebagai berikut:1) Marthen Mauring Sebagai Ketua.Marthen P Maulet Sebagai Wakil Ketua.oO PMSelfanus Laubila Sebagai Sekerteris.a))) Damaris Langare Sebagai Bendahara.) Susanti Atadena Sebagai Anggota.)oOMatios Muuding Sebagai Anggota. Bahwa pada tahun 2015 sebagai Ketua Komite SD Negeri Kopa, saksimenggantikan ORIAS MAURING, dikarenakan habis masa jabatan.
Putus : 05-11-2014 — Upload : 15-05-2015
Putusan PN KALABAHI Nomor 3/Pdt.G/2014/PN Klb
Tanggal 5 Nopember 2014 — - LEONARDUS SEDAMA, DKK - SELFANUS S. MODENA, DKK
7323
  • Ferdinan Mopia, Regis Mokoni, Yonias Mokoni, Yoksan Sedama, Paulus Mokoni,Melkisedek Mopota, Daniel Makena, Moses Motamela, Goliat Mose, AnderiasYupupada, Marthinus Mopia, Philipus Tangkupera, Marthinus Malese, HabelYupupada, Apeles Modena, Dominggus Mokoni, Sebedius Mokoni, Norman Alobaka,Benyamin Tangkupera, Kristison Tubulau, Imanuel Berpelai, Ansluter Tampada,Kristian Luase, Yahya Lipiwata, Seprianus Lonawata, Lukas Modena, Yulius Mokoni,Tobias Mosaku, Apeles Mopia, Mika Alobaka, Yoram Mau, Paulus Langare