Ditemukan 9919 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 19-11-2013 — Putus : 11-12-2013 — Upload : 24-11-2014
Putusan PN TEGAL Nomor 76/Pid.B/2013/PN Tgl
Tanggal 11 Desember 2013 — Darwoyo bin Suryadi
498
  • Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buku daftar Fidusia No. W13 195962.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013, 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen, 1 (satu) buku BPKP No. J03490584, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dan barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan pada PT. Federal International Finance Cabang Tegal melalui Saksi Bambang Dwi Santoso bin Tukiman.6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
    Menyatakan Terdakwa DARWOYO BIN SURYADI bersalah melakukan tindak pidanamengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2)Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.2.
    FIF.e Bahwa Terdakwa Darwoyo terikat perjanjian fidusia dengan PT.
    FIF.Bahwa Terdakwa Darwoyo terikat perjanjian fidusia dengan PT.
    Unsur Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia;Halaman 11 dari 15 Putusan Nomor 76/Pid.B/2013/PN Tel.12Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.Menimbang, bahwa Bahwa Terdakwa Darwoyo terikat perjanjian fidusia dengan PT.FIF, yaitu Pembayaran Konsumen dan Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia yang tercatatdalam Sertifikat Jaminan Fidusia
Register : 10-08-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN CIANJUR Nomor 218/Pid.B /2015/PN.Cjr
Tanggal 30 September 2015 — RUDIYANA BIN KARSANA
3110
  • Indomobil Finance ;- 1 (satu) berkas foto copy Akta Jaminan Fidusia Nomor 438 tanggal 27 Maret 2013 ;- 1 (satu) berkas foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11-016077-AH.05.01.TH.2013 tanggal 04 April 2013 ;- 1 (satu) berkas foto copy Surat Teguran Pembayaran Jatuh Tempo Angsuran Kredit dari PT. Indomobil Finance kepada Sdr. Rudiana ;- 1 (satu) berkas foto copy Surat Daftar Tagihan Harian dari PT. Indomobil Finance kepada Sdr.
    Indomobil Finance sejak tanggal 14 Maret2013 ;Bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia itu sudahdidaftarkan dan mempunyai sertifikat fidusia Nomor : W11016077AH.05.01.TH.2013 tanggal 04 April 2013 ;Bahwa kendaraan yang menjadi objek fidusia itu sudah dioperalihnkan oleh terdakwa adalah ketika menagih cicilan pembayarankredit yang ke 4 terdakwa tidak membayar karena ternyata sepedamotornya sudah tidak ada akan tetapi sudah dioper alihkan kepadaSdr.
    oleh pemberi fidusia tanpapersetujuan pihak leasing.e Bahwa yang menjadi Korban adalah PT.
    Indomobil Finance sejak tanggal 14 Maret2013 ;e Bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia itu sudahdidaftarkan dan mempunyai sertifikat fidusia NomorW11016077AH.05.01.TH.2013 tanggal 04 April 2013 ;e Bahwa kendaraan yang menjadi objek fidusia itu sudah dioperalinkan oleh terdakwa adalah ketika menagih cicilan pembayarankredit yang ke 4 terdakwa tidak membayar karena ternyatasepeda motornya sudah tidak ada akan tetapi sudah dioperalinkan kepada Sdr.
    Indomobil Finance adalah sejak tanggal 14 Maret2013 ;Bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia itu sudahdidaftarkan dan mempunyai sertifikat fidusia Nomor : W11016077AH.05.01.TH.2013 tanggal 04 April 2013 ;Bahwa benar terdakwa sebelumnya tidak pernah meminta ijinkepada PT.
Register : 23-06-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 740/Pid.Sus/2020/PN Tjk
Tanggal 30 Juli 2020 — Penuntut Umum:
E. SUPRIADI, SH
Terdakwa:
SULTONI bin AHMAD SIDIQ
9014
    1. Menyatakan Terdakwa Sultoni Bin Ahmad Sidiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti
    dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bundel Perjanjian Kredit an. debitur Sultoni bin Ahmad Sidiq;
    • 1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa pembebanan jaminan fidusia dari Sultoni sebagai pemberi kuasa kepada PT.
      Sultoni;
    • 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat fidusia dengan nomor W.9.00036904.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 18 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI Kantor Wilayah Lampung;
    • 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan dari debitur an. Sultoni kepada PT.
      tersebut telah terdaftar di KantorDepartemen Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung denganSertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W.9.00036904.AH.05.01 tahun 2016tanggal 17 Maret 2016 dengan Pemberi Fidusia atas nama Sultoni BinAhmad Sidig dan Penerima Fidusia PT.
      Wilayah Lampung denganSertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W.9.00036904.AH.05.01 tahun 2016tanggal 17 Maret 2016 dengan Pemberi Fidusia atas nama Sultoni BinAhmad Sidiq dan Penerima Fidusia PT.
      melakukanfidusia kembali atau bahkan menjual atau mengalinkan benda objekJaminan Fidusia; Hal ini menunjukkan bahwa Terdakwa sebagaiPemberi Jaminan Fidusia yang menguasai objek Jaminan Fidusia tidakmenjaga dengan baik objek Jaminan Fidusia, dengan demikian MajelisHakim berpendapat tindakan Terdakwa tersebut termasuk dalammengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sehinggamenimbulkan kerugian kepada PT.
Register : 08-12-2016 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN KUNINGAN Nomor 172/Pid.B/2016/PN KNG
Tanggal 26 Januari 2017 — RISAH binti SUKARYA
948
  • 1 (Satu) bendel surat perjanjian pembiayaan konsumen 1 (Satu) bendel surat kuasa membebankan jaminan secara fidusia 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor : W11.00385357.AH.05.01 Tahun 2016 Tanggal 24 Maret 2016 1 (Satu) bendel Akta jaminan fidusia atas nama Ny. RISAH tanggal 22 Maret 2016 nomor : 1196. 1 (Satu) buah BPKB nomor M06352437 atas nama RISAH alamat Blok Pon Rt. 16/05 Desa Cipinang Kec. Beber Kab. Kuningan.
    Pol. : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa terdakwa mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepedamotor tersebut kepada tanpa ijin dari PT.
    . : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa terdakwa mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepedamotor tersebut kepada tanpa ijin dari PT.
    Pol. : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa saksi mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepeda motortersebut kepada tanpa ijin dari PT.
Register : 18-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Llg
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
EFRANIKA PRANDITA
Tergugat:
PT.OLYMPINDO MULTI FINANCE
4519
  • Jaminan Fidusia Nomor:344 tanggal 22 September 2015dihadapan Christadya Wieke Yovita, SH., M.Kn., Notaris di Prabumulih, olehTergugat, yang kemudian Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia hingga akhirnya terbitlah Sertifikat Jaminan FidusiaNomor:W6.00139190.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 2 Oktober 2015 jam13:36:08 Wib, atas nama Pemberi Fidusia Efranika Prandita dan PenerimaFidusia PT.
    , berdasarkanSurat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tertanggal 11 September 2015(bukti T.3) dibuatkanlah Akta Jaminan Fidusia Nomor:344 tanggal 22 September2015 dihadapan Christadya Wieke Yovita, SH., M.Kn., Notaris di Prabumulih,dan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia hingga terbitlah SertifikatJaminan Fidusia Nomor:W6.00139190.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 2 Oktober2015 jam 13:36:08 Wib, atas nama Pemberi Fidusia Efranika Prandita danPenerima Fidusia PT.
    Penggugat, selaku pihak pertama atau pemberi fidusia, serta juga selaku pihakkedua atau penerima fidusia, dimana Indra Irawan bertindak selaku kuasa dariDirektur Utama perseroan terbatas PT.
    2 Oktober 2015 jam13:36:08 Wib, atas nama Pemberi Fidusia Efranika Prandita dan PenerimaFidusia PT.
    bersifat finalserta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut;Menimbang, bahwa lebih lanjut pengaturan terhadap tata cara eksekusijaminan fidusia telah pula diatur sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 29UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, danberdasarkan Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia dinyatakan bahwa Pemberi Fidusia wajid menyerahkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminanfidusia, dimana
Putus : 31-05-2017 — Upload : 29-11-2018
Putusan PT MATARAM Nomor 55/PDT/2017/PT.MTR
Tanggal 31 Mei 2017 — PT. Sinarmas Multifinance Cabang Lombok Timur sebagai Pembanding M E L A W A N SAHNAN sebagai Terbanding
8345
  • sertifikat jaminan fidusia danmenyerahkan kepada kedua belah pihak,Pasal 27 menerangkan jika perusahaan tidak mendaftarkan obyek jaminan fidusia,Halaman 3 dari 19 halaman Put.
    No.55/PDT/2017/PT.MTR.khususnya mengenai Eksekusi Jaminan didalam Pasal (1) yang menyatakan, Apabiladebitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :a) pelaksanaan titel eksekutorialsebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia, b) penjualanbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendirimelalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan
    Sertifikat Jaminan Fidusia A quo, tentunya sudah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia No. 307 tertanggal 4 Februari 2016 yang di buatkanoleh Notaris Sulastuti, SH, yang berkedudukan di Jawa Barat.
    A quo danperaturan perundangundangan, maka Objek/barang/benda Jaminan Fidusia dapat dijual.
    Oleh karena sudah dengan jelas dan terangdinyatakan terhadap unit mobil A quo telah di jadikan sebagai jaminan fidusia ataspelunasan seluruh hutang Penggugat kepada Tergugat yang telah dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia dengan No.
Register : 27-01-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
PINGKAN W. I. GERUNGAN, SH., MH
Terdakwa:
H. ABDUL RAHMAN HAMZAH
13231
    1. Menyatakan Terdakwa H.ABDUL RAHMAN HAMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusial tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1( satu ) tahun dan denda sebesar Rp, 10 000 000 ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat

    -1(satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W23.00146052.AH.05.01 TAHUN 2017 tanggal 20 September 2017 lengkap dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 4447 tanggal 16 September 2017

    - 1 (satu) unit mobil bekas merk Toyata New Avanza 1.3GMT warna silver metalik No.Pol.: DD 1019 BM No.Rangka MHKM1BB3JCK008879 No.Mesin : DL91330, dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance melalui Lk. HARUN selaku Remedial Head PT.

    Mandiri UtamaFinance selaku Penerima Fidusia.
    Bahwa benar adapun objek jaminan Fidusia yang diajukan olehterdakwa selaku Nasabah pada PT. Mandiri Utama Finance mengenaiangsuran kreditnya adalah 1 (satu) uit mobil Toyota Avanza warna silver yangidentitas lengkapnya saksi tidak diketahui. Bahwa benar dalam Perjanjian Fidusia tersebut terdakwa selaku debiturdan sekaligus sebagai Pemberi Fidusia kepada pihak PT. Mandiri UtamaFinance selaku Penerima Fidusia.
    Pasal 23UndangUndang RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Pemberi Fidusia;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia;3. Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur Pemberi Fidusia;Halaman 21 Putusan Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN MksBahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1UndangUndang RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah orangperserorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek JaminanFidusia.Bahwa terdakwa H.
    Mandiri Utama Finance kemudian obyek/mobil tersebut didaftarkan keKementerian Hukum dan HAM sebagai obyek Jaminan Fidusia dan telah terbitSertifikat Fidusia Nomor : W23.00146052.AH.05.01 tanggal 20 September 2017dengan atas nama Pemberi Fidusia ABDUL RAHMAN HAMZAH (terdakwa)dengan perjanjian obyek jaminan fidusia tersebut tidak diperbolehkanmemindahtangankan kepada pihak lain tanpa ada persetujuan tertulis dari pihakPT.
Register : 25-04-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN PRAYA Nomor 111/Pid.B/2018/PN Pya
Tanggal 31 Mei 2018 — Penuntut Umum:
IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA, SH.MH
Terdakwa:
FORI PURNAWAN
7825
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FORI PURNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
    tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan altenatif kesatu Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan
  • 1 buah sertifikat jaminan fidusia nomor : W21.00059208.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal 18-06-2017.
  • 1 berkas data aplikasi perjanjian pembiayaan.

Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT. FIF melalui saksi GEDE YUDI ASTAWA ;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ;

Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017tersebut terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara baratKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01Tahun 2017 Tanggal 18062017 dengan pemberi Fidusia FORI PURNAWAN(Terdakwa) dan Penerima Fidusia PT.
Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017dan Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara barat KantorPendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01 Tahun 2017Tanggal 18062017 Pihak FIF Praya selaku penerima jaminan fidusiamemiliki sebagian atau seluruh dari objek jaminan fidusia berupa sepedamotor honda Vario No.
Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017tersebut terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara baratKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01Tahun 2017 Tanggal 18062017 dengan pemberi Fidusia FORIPURNAWAN (Terdakwa) dan Penerima Fidusia PT.
Register : 23-05-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN PADANG Nomor 393/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MULYANA SAFITRI, SH. MH
Terdakwa:
ASEP SOLAHUDIN pgl ASEP bin MUSLIM TAROKI
6216
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ASEP SOLAHUDIN pgl ASEP bin MUSLIM TAROKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia
    yang mengalihkan obyek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fidusia, ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
    Asep Solahudin;
  • Fotocopy akta dan sertifikat fidusia dengan nomor W3.00088020.AH.05.01 tahun 2017 tanggal 29 Agustus 2017;
  • fotocopy kontrak perjanjian multiguna tanggal 18 Agustus 2018 yang telah dilegalisir;
  • Surat Pernyataan dari Asep Solahudin tanggal 8 November 2017.

Terlampir Dalam Berkas Perkara

7.

Menyatakan terdakwa ASEP SOLAHUDIN pgl ASEP bin MUSLIM TAROKIterbukti Secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan Tindak Pidanapemberi fidusia yang mengalihkan obyek fidusia tanpa persetujuan tertulisdari penerima Fidusia, Sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatumelanggar Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.2.
BCA Finance Cabang Padang dengan jaminan Fidusia; Bahwa Terdakwa adalah sebagai Pemberi Fudusia dan PT. BCA Finance sebagaiPenerima Fidusia; Bahwa mobil tersebut dibiayai oleh PT.
Pemberi Fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia.6). Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyalpiutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan Fidusia.1.
Unsur Pemberi Fidusia.Menimbang, bahwa yang dimaksud Pemberi Fidusia menurut Pasal 1 angka5 UU RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah orang perorangan ataukorporasi pemilik benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang ada yaitu keterangan saksiSsaksidan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti sertifikat Jaminan FidusiaPernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia serta Akta Jaminan Fidusia Nomor: 333yang dibuat oleh Notaris Andika ternyata terbukti
Unsur dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia.Menimbang, bahwa yang dimaksud Penerima Fidusia menurut Pasal 1angka 6 UU RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamindengan jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang ada dalam perkara aquoPenerima Fidusia adalah korporasi yaitu PT.
Register : 19-08-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 172/Pid.Sus/2020/PN Pmk
Tanggal 28 September 2020 — Penuntut Umum:
ELISA NINDIATIKA, SH.
Terdakwa:
SUHRIADI
17229
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa SUHRIADI telah terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang
    dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusiasebagai mana dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada SUHRIADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) lembar Foto copy Legalisir Sertifikat Jaminan Fidusia.
      Menyatakan terdakwa SUHRIADI bersalah melakukan tindak pidana"Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia,sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHRIADI dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam ) bulan3.
      Proppo Kab.Pamekasan , setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan , Pemberi Fidusia yangmengalinkan,nmenggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi ObjekJaminan Fidusia yang di lakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, semulaterdakwa datang ke dealer Anugrah Wangi mengajukan kredit sepeda motorHonda
      Suhriadiditangkap oleh Satreskrim Pamekasan lalu saksi menanyakankepada tersangka Suhriyadi terkait 1 (Satu) sepeda motor Honda AllNew Vario 125 CBS tahun 2019 warna Merah NokaMH1JM4110KK339477 kemudian tersangka Suhriyadimemberitahukan bahwa sepeda tersebut sudah dijual kepada oranglain melalui media Facebook, tanpa seijin dan sepengetahuan dari PTSummit Oto Fonance Pamekasan (SOF) .Bahwa Terhadap sepeda motor tersebut sudah di lengkapi denganAkta Jaminan Fidusia dan sertifakat Jaminan Fidusia,
      tanpa seijin penerima fidusia adalah PT Summit OtoFinance Pamekasan.Bahwa yang menjual objek jaminan fidusia tanpa seijin penerima fidusiatersebut adalah terdakwa sendiri.Bahwa yang menjadi objek jaminan fidusia yaitu berupa 1 (satu) unitsepeda motor Honda All New Vario 125 CBS Tahun 2019 warna merah11Nopol M2198EZ Noka MH1JM4110KK339477, Nosin : JM41E1339018atas nama SUHRIADI.Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana jaminan fidusia tersebut dengancara terdakwa memposting penjualan sepeda motor tersebut
      yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.Ad. 1.
Register : 13-11-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PT GORONTALO Nomor 35/PDT/2020/PT GTO
Tanggal 11 Desember 2020 — Pembanding/Penggugat : YUSUF S.H ADAM
Terbanding/Tergugat I : PT. Maybank Indonesia Finance Pusat Cq. PT. Maybank Indonesia Finance Cab.Gorontalo
Terbanding/Tergugat II : PT. Multi Daya Kapital
16798
  • Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan terhadap Kendaraan bermotorroda 4 (empat) yang menjadi Objek Pembiayaan tersebut diatasdibebankan sebagai Objek Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasanutang Penggugat selaku Pemberi Fidusia kepada T ergugat selakuPenerima Fidusia, sesuai Akta Jaminan Fidusia Nomor 387 tanggal 24Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Gunawan Lunang S.H.
    penjualan; sementara dalam pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 30 telahditentukan bahwa Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa dalam pasal 15 ayat (1) (2 ) dan ( 3 ) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada pokoknya telah menentukanbahwa dalam sertifikat jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 Ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN
    dengan Nomor: 56201160103, dimana Kendaraan bermotorroda 4 (empat) yang menjadi Objek Pembiayaan tersebut telah dibebankansebagai Objek Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasan utang Pembandingsemula Penggugat selaku Pemberi Fidusia kepada Terbanding semulaTergugat selaku Penerima Fidusia, sesuai Akta Jaminan Fidusia Nomor 387tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Gunawan LunangS.H., M.Kn, yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RIsebagai Objek Jaminan Fidusia sesuai
    penjualan; sementara dalam pasal30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal30 telah ditentukan bahwa Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi JaminanFidusia;c.
    menjual benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri;d.
Register : 21-03-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Cjr
Tanggal 11 Juli 2018 —
12134
  • Menyatakan sah dan Mengikat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 017-H59-05-127141 pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014, antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;4.
    Menyatakan Sah dan Mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Tergugat I dan Tergugat II dari Penggugat : berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 017-H59-05-135040 pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014, dengan spesifikasi ;Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE71/TRUKNo.Rangka/Mesin : MHMLOPU39BK060453/4D56CG27869Warna/Tahun : HITAM (KANZAI)/2011No. Polisi : F 8476 WRNo. BPKB : H09628221Atas Nama : CECEP RIDWAN5.
    Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 178.- Tanggal 01 Agustus 2014 yang dibuat Notaris RICHARD, S.E., SH., M.Kn. Beralamat di Jl. Raya Kalijati Timur No.134 Subang. Serta telah didaftarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01444231.AH.05.01 Tahun 2014 Tanggal 07-08-2014 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;6.
    Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;8.
    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa hutang pokok dan bunga sejumlah Rp.108.038.597 (seratus delapan juta tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang pembayarannya dari penjualan lelang atas kendaraan ojek jaminan fidusia;9.
    Jaminan Fidusia dalamrangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.19.Bahwakarena Tergugat dan Tergugat Il telah Wanprestasi (Ingkar Janji)terhadap Penggugat dan Sertifikat Fidusia yang dimiliki Penggugatmemiliki Kekuatan Eksekutorial berdasarkan ketentuan yang diatur dalamPasal 15 UndangUndang Nomor 42 tahun 1999, yang berbunyi :Dalam sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14ayat (1) dicantumkan katakata "DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA.Sertifikat Jaminan fidusia
    UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal15 ayat (1)b. Dalam sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAc. UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal15 ayat (2)d.
    Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor :017H5905135040 pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014, denganspesifikasi ;* Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE71/TRUK* No.Rangka/Mesin : MHMLOPU39BK060453/4D56C G27869* Warna/Tahun :HITAM (KANZAI)/2011* No. Polisi: F 8476 WR* No. BPKB :H09628221* Atas Nama : CECEP RIDWAN. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia yangtertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 178.
    Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sendiri melaluipelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan;c.
    BPKB : H09628221Atas Nama : CECEP RIDWANMenyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia yang tertuang dalam AktaJaminan Fidusia Nomor : 178. Tanggal 01 Agustus 2014 yang dibuatNotaris RICHARD, S.E., SH., M.Kn. Beralamat di JI. Raya Kalijati TimurNo.134 Subang.
Register : 03-01-2017 — Putus : 06-03-2017 — Upload : 26-05-2017
Putusan PN MALANG Nomor 17/Pid.B/2017/PN.Mlg.
Tanggal 6 Maret 2017 — ERDIQ DWI IKHSANTYO
6620
  • Menyatakan Terdakwa ERDIQ DWI IKHSANTYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;3.
    Memerintahkan barang bukti berupa:1. 9 (sembilan) lembar Surat Akta Jaminan Fidusia No. 123 tanggal 05 Desember 2013 ; 2. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00804070.AH.05.01 tanggal 18 Desember 2013 ; 3. 1 (satu) lembar surat serah terima kendaraan dari Auto 2000 Sukun Kota Malang kepada Sdr.
    ERDIQ DWI IKHSANTYO tanggal 12 Oktober 2013 ; 4. 1 (satu) lembar surat gesek nomor rangka dan nomor mesin ; 5. 1 (satu) lembar surat permohonan pengajuan faktur dan STNK tanggal 12 Oktober 2013 ; 6. 1 (satu) lembar surat pemesanan kendaraan tanggal 29 September 2013 ; 7. 8 (delapan) lembar surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia tanggal 29 Nopember 2013, surat kuasa dan surat pernyataan kuasa serta surat pernyataan dari ERDIQ DWI IKHSANTYO ; 8. 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan kendaraan
    Menyatakan terdakwa ERDIQ DWI IKHSANTYO bersalah melakukanTindak Pidana Pemberi fidusia yang Mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimafidusia,sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia dalam Dakwaan alternatif;2.
    bagi kreditur, maka fidusia wajibdidaftar, supaya kedudukan kreditur menjadi preferen, sertifikat fidusiayang sudah didaftarkan, ada bunyi DEMI KEADILAN maka samakekuatannya dengan putusan Pengadilan maka bisa mengeksekusilangsung obyek fidusia, karena biasanya obyek fidusia dikuasai debitur,maka kreditur mengalami kesulitan mengeksekusi.
    Unsur pemberi fidusia;2. Unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan;3.
    Secara Fidusia dengan Nomor Perjanjianseperti tersebut di atas, selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan;Menimbang, bahwa telah terbit Akta Jaminan Fidusia Nomor 123 di hadapanNotaris Leslie Arnia Diajeng, SH.
    No. 123 tanggal 05Desember 2013 ;2. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 02-12-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 34 /PDT.G /2013 /PN_SBG
Tanggal 8 April 2014 — IYUS YUSMANA VS PT. ADIRA FINANCE Cabang Subang
12341
  • Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI :-Menolak Tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian ;2.Menyatakan surat perjanjian pembayaran nomor : 02051320057 tertanggal 9 Maret 2013 dan akta jaminan fidusia
    Objek Jarninan Fidusia dari sebuah mobil :No.
    Fotokopi Bab Pasal 1 angka 1 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia (bukti P.1);2. Fotokopi Pasal 2 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.2);3. Fotokopi Pasal 4 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.3);4. Fotokopi Pasal 5 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.4);5. Fotokopi Pasal 11 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.5);6.
    Namun sebaliknya karenaJaminan Fidusia tidak didaftarkan, kurang menjamin kepentingan pihak yangmenerima fidusia.
    Pemberi Fidusia mungkin saja menjaminkan benda yang telahdibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima Fidusia;Menimbang bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan menyebutkan jika Undangundang ini, diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastianhukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusiamemberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadapkreditor lain.
    Kantor Pendaftaran Fidusia, semua perjanjian Jaminan Fidusia harussesuai dengan ketentuan dalam Undangundang ini adalah semua perjanjianJaminan Fidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia sejak adanya kantorpendaftaran fidusia karena sebelum berlakunya UndangUndang nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, tidak terdapat atau belum terbentuk kantorpendaftaran fidusia;Menimbang bahwa selanjutnya akibat dari tidak didaftarkannya perjanjianjaminan fidusia, maka penerima fidusia tidak
Register : 20-09-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 130/Pid.B/2016/PN AGM
Tanggal 20 September 2016 — 1. Nama lengkap : Dedi Putra Als. Dedi Bin Bambang; 2. Tempat lahir : Penyangkak; 3. Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/16 Juni 1991; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Desa Batu Roto Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tani
5911
  • Dedi Bin Bambang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
    seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bendel permohonan pengajuan kredit yang berisi antara lain: Fotocopy KTP atas nama Dedi Putra, Fotocopy KTP atas nama Yosi Hardiyanti, Fotocopy kartu keluarga dengan nomor 170306290613000 dan Surat keterangan tempat tinggal yang cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Penyangkak Agus Sulis T tertanggal 8 Agustus 2014; 1 (satu) lembar surat kuasa untuk pembuatan Fidusia
    yang ditandatangani oleh Yudistira Asok Sidambram selaku penerima kuasa dan Dedi Putra selaku pemberi kuasa tertanggal 12 Agustus 2014; 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan (surat kontrak) dengan nomor 062514107063 yang ditandatangani oleh Yudistira Asok Sidambram selaku kreditur serta Dedi Putra dan Yosi Mardiyanti selaku kreditur tertanggal 12 Agustus 2014; 1 (satu) bendel salinan akte jaminan fidusia 062514.107063 atas nama Dedi Putra tanggal 21 Agustus 2014 dengan nomor
    1291 yang di cap dan ditandatangani notaris Susanti, S.H., M.Kn; 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia dengan nomor W8.00044889.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 22 Agustus 2014 jam 08.14.20 Wib yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Bengkulu Sukamta, S.H., M.H.;Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor K-08489687 atas nama pemilik Usman yang beralamat di Jalan Unib Kelurahan Bentiring Permai
    Adira Dinamika Multi Financeberdasarkan sertifikat jaminan fidusia nomorW8.00044889.AH.05.01 tahun 2014.5.
    kepada Usman;Bahwa objek Jaminan Fidusia tersebut sebelumnyamerupakan objek perjanjian kontrak antara Terdakwa denganPT.
    Pemberi Fidusia;2.
    Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pemberi Fidusia berdasarkanPasal 1 angka 5 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik bendayang menjadi objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa yang
    Adira Dinamika Multi Financeuntuk pembuatan Fidusia yang kemudian PT.
Register : 22-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 223/Pid.B/2018/PN Bit
Tanggal 10 Desember 2018 — Penuntut Umum:
VERA ERVINA MUSMLIM, SH
Terdakwa:
JENRI OWEN KAPARANG
6629
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JENRI OWEN KAPARANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengalihkan objek jaminan Fidusia kepada pihak lain yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
    oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar surat sertifikat jaminan Fidusia Nomor W25.00065659.AH.05.01 tahun 2017, tanggal 11 Oktober 2017,
    • 1 (satu) lembar pernyataan
      pendaftaran jaminan fidusia, Nomor registrasi : 2017101171100149,
    • 1 (satu) eksemplar Akta Jaminan Fidusia Nomor 157 tanggal 5 Oktober 2017,
    • 1 (satu) lembar surat tanda terima pelunasan penjualan kredit,
    • 1 (satu) lembar surat berita acara serah terima kendaraan tanggal 7 September 2017,
    • 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Andriawan Soleman sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk
      FIF Pos Bitung sehingga selanjutnya terdakwa bertindakselaku pemberi jaminan fidusia terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2017 berupaobjek jaminan fidusia 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warnahitam DB 3362 CE No. Rangka MH1KC9110HK136022 No.MesinKC91E1132206, dimana PT.
      FIF Pos Bitung bertindak selaku penerima jaminanFidusia (berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W25.00065659.ah.05.01Tahun 2017 tanggal 11 Oktober 2017 yang ditandatangani Pondang Tambunanselaku Ka Kanwil Kemenkumham Wilayah Sulut serta Surat PernyataanPendaftaran Jaminan Fidusia Nomor Reg:2017101171100149), selanjutnyaterdakwa menerima kendaraan yang menjadi objek fidusia tersebut padatanggal 7 September 2017 saat PT FIF Pos Bitung telah membayar lunas motortersebut dari PT.
      FIF Pos Bitung sehingga selanjutnya terdakwa bertindakselaku pemberi jaminan fidusia terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2017 berupaobjek jaminan fidusia berupa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150warna hitam DB 3362 CE No. Rangka MH1KC9110HK136022 No.MesinKC91E1132206, dimana PT.
      Pemberi fidusia;2. Telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia;Ad. 1.
      FIF Pos Bitung;Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai pemberi jaminan fidusia adamembuat akta jaminan fidusia dengan objek jaminan berupa 1 (satu) unitsepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam DB 3362 CE No. RangkaMH1KC9110HK136022 No. Mesin KC91E1132206 dengan PT.
Register : 13-12-2019 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 589/Pid.B/2019/PN Kdi
Tanggal 5 Februari 2020 — Penuntut Umum:
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
ASRUDIN AMRIDA LA HASE, SKM
5817
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ASRUDIN AMRIDA LA HASE, SKM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa Persetujuan dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan
    ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar foto copy scan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W27.0004691.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 25-09-2018.
      MH
    • 1 (satu) rangkap foto copy scan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 566 tanggal 25-09-2018 yang ditanda tangi oleh Notaris KARLINA, S.H., M.Kn
    • 1 (satu) lembar foto copy scan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 606002249918 tanggal 17-09-2018 yang ditanda tangani oleh Debitur ASRUDIN AMRIDA LA HASE dan Kreditur Pihak PT.
      Federal internasional Finance Group Cabang Kendari;
    • 1 (satu) lembar foto copy scan Surat Kuasa Pembebanan Debitur ASRUDIN Jaminan fidusia tanggal 17-09-2018 yang ditanda tangani Debitur ASRUDIN AMRIDA LA HASE dan Kreditur Pihak PT Federal Internasional Finance Group Cabang Kendari
    • 1 (satu) lembar foto copy scan Kwitansi pembayaran uang Rp . 2.950.000, tanggal 07-09-2018 yang ditandatangani oleh ASRUDIN AMRIDA LA HASE
    • 1 (satu) lembar foto copy scan persetujuan Pembiayaan
      Menyatakan terdakwa ASRUDIN AMRIDA LA HASE, SKM terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusiayang mengalihkan , menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimanadiancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia pada dakwaan kedua2.
      ,M.Kn untuk diterbitkan AktaJaminan Fidusia, sehingga kemudian terbit Akta Jaminan Fidusia denganNomor : 566 tanggal 25 September 2019 yang ditandatangani oleh NotarisKARLINA, SH.,M.Kn tersebut, setelah terbit Akta Jamina Fidusia tersebut, PihakPT.
      Pemberi Fidusia ;2. Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia ;3. Tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 1999 diuraikan bahwa Pemberi Fidusia dilarangmengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuallidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penerima Fidusia adalah orangperseorang atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamindengan jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Objek
Register : 08-10-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PN GORONTALO Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Gto
Tanggal 1 Desember 2020 — Penuntut Umum:
INDRAYANI, SH.MH
Terdakwa:
SUPARDI PADE WALANGO, SE., MM
9716
  • ., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkanbenda jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu Penuntut Umum tersebut;
  • Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama10(sepuluh) bulan dan membayar denda sebesar
    dua) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 ( Satu ) Bundel aplikasi kontrak perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 8792018103000113 antara debitur Supardi P.Walango dan kreditur PT.MPM FINANCE;
    • 1 ( satu ) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
      nomor W26.00015168.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 27 April 2018 atas nama Supardi P.Walango, SE;
    • 1 ( satu ) bundel salinan Akta Jaminan Fidusia nomor 80 tanggal 25 April 2018;
    • 1 ( Satu ) Buah buku BPKB kendraan bermotor merek Suzuki Carry Futura ST150 Pick-Up warna Hitam NomorRangka MHYESL415JJ707200 dan NomorMesin G15AID1107867 dengan NomorPolisi DM 8379 AE atas nama Supardi p Walango, S.E., M.M;

    Dikembalikan kepada PT.

    ., bersalah melakukantindak pidana pemberi fidusia dilarang mengalinkan, menggadaikan ataumenyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusiadengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimanadiatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 36 UndangUndang R.1. Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;2.
    MPM Finance Cabang Gorontalo membuat AktaJaminan Fidusia dengan nomor 80 tertanggal 25 April 2018, Notaris HasnaMokoginta, S.H;Bahwa pada tanggal 27 April 2018 Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkanpada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum Dan Hak AsasiManusia Wilayah Gorontalo dengan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW26.00015168.AH.05.01 Tahun 2018;Bahwa kesepakatan perjanjian pembiayaan investasi antara Terdakwa denganPT.
    Mengalihnkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia;3. Tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur Pemberi fidusia.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia dalamKetua HakimParaf Majelis Anggota Halaman 17 dari 24 Putusan Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN.GtoUndangUndang R.I.
    MPM FinanceCabang Gorontalo menjual objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menjual jaminanfidusia,termasuk dalam definisi mengalinkan yang dilarang dalam Undangundang iniyang menyatakan Pemberi fidusia dilarang menjual atau menyewakan kepadapihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia kecuali dengan persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa dengan = demikian unsur Mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusiamenurut
    MPM FinanceCabang Gorontalo atas objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim persetujuan tertulisdari penerima fidusia adalah bersifat mutlak harus ada, karena apabila PemberiFidusia mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia kepada pihak lain, tanpa adanya persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia maka termasuk sebagai perbuatan yang dilarangdalam undangundang ini;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Tanpa persetujuan
Register : 21-11-2012 — Putus : 03-01-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 400/Pid.B/2012/PN.Yk
Tanggal 3 Januari 2013 —
3118
  • dari 22 halamanMenyatakan terdakwa Waljinah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia yang mengalihkanBenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUNo.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam dakwaan satu:;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waljinah dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan dan denda
    Departemen Hukum dan HAM Yogyakartatanggal28September2011 jam 11.09 WIB Nomor W.22.6409 AH.05.01 tahun2011 dengan kedudukan terdakwa selaku Pemberi Fidusia , sedangkanPT.Nusa Surya Ciptadana Finance (NSC Finance) selaku PenerimaFidusia ; 2922222 222 ===e Bahwa setelah 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat diterima olehterdakwa, selanjutnya pada hari tanggal yang tidak dapat diingat lagidengan pasti dalam bulan Desember tahun 2010 terdakwa selakuPemberi Fidusia mengalihkan benda yang menjadi obyek
    tersebut didaftarkan di Kantor Kanwil Departemen Hukum danHAM Yogyakarta tanggal 28September2011 jam 11.09 WIB nomorW.22.6409 AH 05.01 Tahun 2011 dengabn kedudukan terdakwaselaku Pemberi Fidusia sedangkan PT.Nusa Surya Ciptadana Finance(NSC Finance) selaku Penerima Fidusia;e Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat diterima olehterdakwa, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingatlagi dengan pasti dalam bulan Desember 2010 terdakwa selakuPemberi Fidusia mengalihkan benda
    , yang unsurunsurnya sebagaiberikut :1 Pemberi fidusia ;2 yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan,benda yang menjadiobyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)dari UU No.42 tahun 1999 tersebut;3 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaMenimbang, bahwa terhadap unsure pertama dipertimbangkan, bahwaapa yang dimaksud dengan pemberi fidusia adalah sama saja dengan unsurebarangsiapa , tetapi dalam undangundang ini adalah setiap subyek hukumsebagai
    Menyatakan terdakwa tersebut bernama WALJINAH terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanasebagaipemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia. 2.
Register : 27-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 72/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 1 April 2021 — Penuntut Umum:
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
ST. NURHAYATI MARLITA Binti ABDULLAH
2915
  • NURHAYATI MARLITA Binti ABDULLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pemberi fidusia yang mengalihkan yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI. Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, pada dakwaan kesatu.
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 hari ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar scan sertifikat jaminan fidusia Nomor. 2700066093.AH.05.01 Tahun 2018 pemberi fidusia ST.
      NURHAYATI MARLITAdan penerima fidusia ADIRA DINAMIKA MULTI FINENCE tanggal 31 Desember 2018yang di tanda rangani oleh Kepala Kantor Menteri Hukum Dan Ham Wilayah Sulawesi Tenggara bernama SOFYAN, S.Sos, SH, MH.
    • 1 (satu) rangkap akta jaminan fidusia yang dukeluarkan oleh notaris MUNIRAH SAHIB, SH,MKn. tanggal 29 desember 2018 dengan nomor akta 2444.
      ADIRA DINAMIKA MULTI FINENCE Tbk, untuk menghadap kepada notaris dan menandatangani akta jaminan fidusia atas 1 (satu) Unit kendaraan merk Hino Dutro 130 Dump Truck warna hijau dengan Nomor Polisi DT 9049 LE Nomor Rangka MJEC1JG43J5169948 Nomor Mesin WO4DTRR-59859 atas nama BPKB ST. NURHAYATI MARLITA masih dalam proses.
    • 1 (satu) lembar perjanjian pengalihan kredit mobil yang di tanda tangani oelh ST.
      Setelah barang jaminan fidusia tersebut dilakukanpembayaran oleh penerima fidusia atau kreditur PT. ADIRA DINAMIKAFINENCE Cabang Kendari pada Showroom Mobil PT.
      ,M.KNtanggal 29 Desember 2018 dengan nomor akta 2444, dan adanya 1(satu) lembar scan sertifikat jaminan fidusia dengan nomorW27.00066093.AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 31 Desember 2018yang mana dalam sertifikat jaminan fidusia tersebut terdakwa selakuPemberi Fidusia dan PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE selakupenerima fidusia yang ditanda tangani oleh a.n.
      Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan fidusia Jo pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Unsur barang siapa;Unsur pemberi fidusia;Unsur mengalihkan objek jaminan fidusia;Unsur tanpa persetujuan tersulis mengalihkan benda jaminan fidusia;2 epUnsur bersamasama ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      Mesin : WO4DTRR59859merupakan benda yang menjadi jaminan fidusia 1 (SATU) LEMBAR SCANSERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMOR : 27.00066093.AH.05.01 TAHUN2018, PEMBERI FIDUSIA adalah terdakwa& PENERIMA FIDUSIA ADIRADINAMIKA MULTI FINANCE tanggal 31 Desember 2018 yang ditanda tanganioleh Kepala Kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah SulawesiHalaman 30 dari 38 Putusan Nomor 72/Pid.B/2021/PN kKdiTenggara bernama SOFYAN, S.Sos, S.H., M.H. ; Bahwa benar terdakwamenjelaskan bahwa 1 (satu) unit Mobil
      Nomor. 2700066093.AH.05.01Tahun 2018 pemberi fidusia ST.