Ditemukan 9918 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 23-06-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 740/Pid.Sus/2020/PN Tjk
Tanggal 30 Juli 2020 — Penuntut Umum:
E. SUPRIADI, SH
Terdakwa:
SULTONI bin AHMAD SIDIQ
8914
    1. Menyatakan Terdakwa Sultoni Bin Ahmad Sidiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti
    dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bundel Perjanjian Kredit an. debitur Sultoni bin Ahmad Sidiq;
    • 1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa pembebanan jaminan fidusia dari Sultoni sebagai pemberi kuasa kepada PT.
      Sultoni;
    • 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat fidusia dengan nomor W.9.00036904.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 18 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI Kantor Wilayah Lampung;
    • 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan dari debitur an. Sultoni kepada PT.
      tersebut telah terdaftar di KantorDepartemen Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung denganSertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W.9.00036904.AH.05.01 tahun 2016tanggal 17 Maret 2016 dengan Pemberi Fidusia atas nama Sultoni BinAhmad Sidig dan Penerima Fidusia PT.
      Wilayah Lampung denganSertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W.9.00036904.AH.05.01 tahun 2016tanggal 17 Maret 2016 dengan Pemberi Fidusia atas nama Sultoni BinAhmad Sidiq dan Penerima Fidusia PT.
      melakukanfidusia kembali atau bahkan menjual atau mengalinkan benda objekJaminan Fidusia; Hal ini menunjukkan bahwa Terdakwa sebagaiPemberi Jaminan Fidusia yang menguasai objek Jaminan Fidusia tidakmenjaga dengan baik objek Jaminan Fidusia, dengan demikian MajelisHakim berpendapat tindakan Terdakwa tersebut termasuk dalammengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sehinggamenimbulkan kerugian kepada PT.
Register : 08-12-2016 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN KUNINGAN Nomor 172/Pid.B/2016/PN KNG
Tanggal 26 Januari 2017 — RISAH binti SUKARYA
948
  • 1 (Satu) bendel surat perjanjian pembiayaan konsumen 1 (Satu) bendel surat kuasa membebankan jaminan secara fidusia 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor : W11.00385357.AH.05.01 Tahun 2016 Tanggal 24 Maret 2016 1 (Satu) bendel Akta jaminan fidusia atas nama Ny. RISAH tanggal 22 Maret 2016 nomor : 1196. 1 (Satu) buah BPKB nomor M06352437 atas nama RISAH alamat Blok Pon Rt. 16/05 Desa Cipinang Kec. Beber Kab. Kuningan.
    Pol. : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa terdakwa mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepedamotor tersebut kepada tanpa ijin dari PT.
    . : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa terdakwa mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepedamotor tersebut kepada tanpa ijin dari PT.
    Pol. : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa saksi mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepeda motortersebut kepada tanpa ijin dari PT.
Putus : 31-05-2017 — Upload : 29-11-2018
Putusan PT MATARAM Nomor 55/PDT/2017/PT.MTR
Tanggal 31 Mei 2017 — PT. Sinarmas Multifinance Cabang Lombok Timur sebagai Pembanding M E L A W A N SAHNAN sebagai Terbanding
8345
  • sertifikat jaminan fidusia danmenyerahkan kepada kedua belah pihak,Pasal 27 menerangkan jika perusahaan tidak mendaftarkan obyek jaminan fidusia,Halaman 3 dari 19 halaman Put.
    No.55/PDT/2017/PT.MTR.khususnya mengenai Eksekusi Jaminan didalam Pasal (1) yang menyatakan, Apabiladebitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :a) pelaksanaan titel eksekutorialsebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia, b) penjualanbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendirimelalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan
    Sertifikat Jaminan Fidusia A quo, tentunya sudah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia No. 307 tertanggal 4 Februari 2016 yang di buatkanoleh Notaris Sulastuti, SH, yang berkedudukan di Jawa Barat.
    A quo danperaturan perundangundangan, maka Objek/barang/benda Jaminan Fidusia dapat dijual.
    Oleh karena sudah dengan jelas dan terangdinyatakan terhadap unit mobil A quo telah di jadikan sebagai jaminan fidusia ataspelunasan seluruh hutang Penggugat kepada Tergugat yang telah dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia dengan No.
Register : 13-11-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PT GORONTALO Nomor 35/PDT/2020/PT GTO
Tanggal 11 Desember 2020 — Pembanding/Penggugat : YUSUF S.H ADAM
Terbanding/Tergugat I : PT. Maybank Indonesia Finance Pusat Cq. PT. Maybank Indonesia Finance Cab.Gorontalo
Terbanding/Tergugat II : PT. Multi Daya Kapital
16798
  • Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan terhadap Kendaraan bermotorroda 4 (empat) yang menjadi Objek Pembiayaan tersebut diatasdibebankan sebagai Objek Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasanutang Penggugat selaku Pemberi Fidusia kepada T ergugat selakuPenerima Fidusia, sesuai Akta Jaminan Fidusia Nomor 387 tanggal 24Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Gunawan Lunang S.H.
    penjualan; sementara dalam pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 30 telahditentukan bahwa Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa dalam pasal 15 ayat (1) (2 ) dan ( 3 ) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada pokoknya telah menentukanbahwa dalam sertifikat jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 Ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN
    dengan Nomor: 56201160103, dimana Kendaraan bermotorroda 4 (empat) yang menjadi Objek Pembiayaan tersebut telah dibebankansebagai Objek Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasan utang Pembandingsemula Penggugat selaku Pemberi Fidusia kepada Terbanding semulaTergugat selaku Penerima Fidusia, sesuai Akta Jaminan Fidusia Nomor 387tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Gunawan LunangS.H., M.Kn, yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RIsebagai Objek Jaminan Fidusia sesuai
    penjualan; sementara dalam pasal30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal30 telah ditentukan bahwa Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi JaminanFidusia;c.
    menjual benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri;d.
Register : 03-01-2017 — Putus : 06-03-2017 — Upload : 26-05-2017
Putusan PN MALANG Nomor 17/Pid.B/2017/PN.Mlg.
Tanggal 6 Maret 2017 — ERDIQ DWI IKHSANTYO
6620
  • Menyatakan Terdakwa ERDIQ DWI IKHSANTYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;3.
    Memerintahkan barang bukti berupa:1. 9 (sembilan) lembar Surat Akta Jaminan Fidusia No. 123 tanggal 05 Desember 2013 ; 2. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00804070.AH.05.01 tanggal 18 Desember 2013 ; 3. 1 (satu) lembar surat serah terima kendaraan dari Auto 2000 Sukun Kota Malang kepada Sdr.
    ERDIQ DWI IKHSANTYO tanggal 12 Oktober 2013 ; 4. 1 (satu) lembar surat gesek nomor rangka dan nomor mesin ; 5. 1 (satu) lembar surat permohonan pengajuan faktur dan STNK tanggal 12 Oktober 2013 ; 6. 1 (satu) lembar surat pemesanan kendaraan tanggal 29 September 2013 ; 7. 8 (delapan) lembar surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia tanggal 29 Nopember 2013, surat kuasa dan surat pernyataan kuasa serta surat pernyataan dari ERDIQ DWI IKHSANTYO ; 8. 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan kendaraan
    Menyatakan terdakwa ERDIQ DWI IKHSANTYO bersalah melakukanTindak Pidana Pemberi fidusia yang Mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimafidusia,sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia dalam Dakwaan alternatif;2.
    bagi kreditur, maka fidusia wajibdidaftar, supaya kedudukan kreditur menjadi preferen, sertifikat fidusiayang sudah didaftarkan, ada bunyi DEMI KEADILAN maka samakekuatannya dengan putusan Pengadilan maka bisa mengeksekusilangsung obyek fidusia, karena biasanya obyek fidusia dikuasai debitur,maka kreditur mengalami kesulitan mengeksekusi.
    Unsur pemberi fidusia;2. Unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan;3.
    Secara Fidusia dengan Nomor Perjanjianseperti tersebut di atas, selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan;Menimbang, bahwa telah terbit Akta Jaminan Fidusia Nomor 123 di hadapanNotaris Leslie Arnia Diajeng, SH.
    No. 123 tanggal 05Desember 2013 ;2. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 20-09-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 130/Pid.B/2016/PN AGM
Tanggal 20 September 2016 — 1. Nama lengkap : Dedi Putra Als. Dedi Bin Bambang; 2. Tempat lahir : Penyangkak; 3. Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/16 Juni 1991; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Desa Batu Roto Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tani
5911
  • Dedi Bin Bambang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
    seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bendel permohonan pengajuan kredit yang berisi antara lain: Fotocopy KTP atas nama Dedi Putra, Fotocopy KTP atas nama Yosi Hardiyanti, Fotocopy kartu keluarga dengan nomor 170306290613000 dan Surat keterangan tempat tinggal yang cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Penyangkak Agus Sulis T tertanggal 8 Agustus 2014; 1 (satu) lembar surat kuasa untuk pembuatan Fidusia
    yang ditandatangani oleh Yudistira Asok Sidambram selaku penerima kuasa dan Dedi Putra selaku pemberi kuasa tertanggal 12 Agustus 2014; 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan (surat kontrak) dengan nomor 062514107063 yang ditandatangani oleh Yudistira Asok Sidambram selaku kreditur serta Dedi Putra dan Yosi Mardiyanti selaku kreditur tertanggal 12 Agustus 2014; 1 (satu) bendel salinan akte jaminan fidusia 062514.107063 atas nama Dedi Putra tanggal 21 Agustus 2014 dengan nomor
    1291 yang di cap dan ditandatangani notaris Susanti, S.H., M.Kn; 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia dengan nomor W8.00044889.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 22 Agustus 2014 jam 08.14.20 Wib yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Bengkulu Sukamta, S.H., M.H.;Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor K-08489687 atas nama pemilik Usman yang beralamat di Jalan Unib Kelurahan Bentiring Permai
    Adira Dinamika Multi Financeberdasarkan sertifikat jaminan fidusia nomorW8.00044889.AH.05.01 tahun 2014.5.
    kepada Usman;Bahwa objek Jaminan Fidusia tersebut sebelumnyamerupakan objek perjanjian kontrak antara Terdakwa denganPT.
    Pemberi Fidusia;2.
    Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pemberi Fidusia berdasarkanPasal 1 angka 5 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik bendayang menjadi objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa yang
    Adira Dinamika Multi Financeuntuk pembuatan Fidusia yang kemudian PT.
Register : 27-01-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
PINGKAN W. I. GERUNGAN, SH., MH
Terdakwa:
H. ABDUL RAHMAN HAMZAH
13231
    1. Menyatakan Terdakwa H.ABDUL RAHMAN HAMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusial tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1( satu ) tahun dan denda sebesar Rp, 10 000 000 ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat

    -1(satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W23.00146052.AH.05.01 TAHUN 2017 tanggal 20 September 2017 lengkap dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 4447 tanggal 16 September 2017

    - 1 (satu) unit mobil bekas merk Toyata New Avanza 1.3GMT warna silver metalik No.Pol.: DD 1019 BM No.Rangka MHKM1BB3JCK008879 No.Mesin : DL91330, dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance melalui Lk. HARUN selaku Remedial Head PT.

    Mandiri UtamaFinance selaku Penerima Fidusia.
    Bahwa benar adapun objek jaminan Fidusia yang diajukan olehterdakwa selaku Nasabah pada PT. Mandiri Utama Finance mengenaiangsuran kreditnya adalah 1 (satu) uit mobil Toyota Avanza warna silver yangidentitas lengkapnya saksi tidak diketahui. Bahwa benar dalam Perjanjian Fidusia tersebut terdakwa selaku debiturdan sekaligus sebagai Pemberi Fidusia kepada pihak PT. Mandiri UtamaFinance selaku Penerima Fidusia.
    Pasal 23UndangUndang RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Pemberi Fidusia;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia;3. Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur Pemberi Fidusia;Halaman 21 Putusan Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN MksBahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1UndangUndang RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah orangperserorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek JaminanFidusia.Bahwa terdakwa H.
    Mandiri Utama Finance kemudian obyek/mobil tersebut didaftarkan keKementerian Hukum dan HAM sebagai obyek Jaminan Fidusia dan telah terbitSertifikat Fidusia Nomor : W23.00146052.AH.05.01 tanggal 20 September 2017dengan atas nama Pemberi Fidusia ABDUL RAHMAN HAMZAH (terdakwa)dengan perjanjian obyek jaminan fidusia tersebut tidak diperbolehkanmemindahtangankan kepada pihak lain tanpa ada persetujuan tertulis dari pihakPT.
Register : 22-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 223/Pid.B/2018/PN Bit
Tanggal 10 Desember 2018 — Penuntut Umum:
VERA ERVINA MUSMLIM, SH
Terdakwa:
JENRI OWEN KAPARANG
6629
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JENRI OWEN KAPARANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengalihkan objek jaminan Fidusia kepada pihak lain yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
    oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar surat sertifikat jaminan Fidusia Nomor W25.00065659.AH.05.01 tahun 2017, tanggal 11 Oktober 2017,
    • 1 (satu) lembar pernyataan
      pendaftaran jaminan fidusia, Nomor registrasi : 2017101171100149,
    • 1 (satu) eksemplar Akta Jaminan Fidusia Nomor 157 tanggal 5 Oktober 2017,
    • 1 (satu) lembar surat tanda terima pelunasan penjualan kredit,
    • 1 (satu) lembar surat berita acara serah terima kendaraan tanggal 7 September 2017,
    • 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Andriawan Soleman sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk
      FIF Pos Bitung sehingga selanjutnya terdakwa bertindakselaku pemberi jaminan fidusia terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2017 berupaobjek jaminan fidusia 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warnahitam DB 3362 CE No. Rangka MH1KC9110HK136022 No.MesinKC91E1132206, dimana PT.
      FIF Pos Bitung bertindak selaku penerima jaminanFidusia (berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W25.00065659.ah.05.01Tahun 2017 tanggal 11 Oktober 2017 yang ditandatangani Pondang Tambunanselaku Ka Kanwil Kemenkumham Wilayah Sulut serta Surat PernyataanPendaftaran Jaminan Fidusia Nomor Reg:2017101171100149), selanjutnyaterdakwa menerima kendaraan yang menjadi objek fidusia tersebut padatanggal 7 September 2017 saat PT FIF Pos Bitung telah membayar lunas motortersebut dari PT.
      FIF Pos Bitung sehingga selanjutnya terdakwa bertindakselaku pemberi jaminan fidusia terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2017 berupaobjek jaminan fidusia berupa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150warna hitam DB 3362 CE No. Rangka MH1KC9110HK136022 No.MesinKC91E1132206, dimana PT.
      Pemberi fidusia;2. Telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia;Ad. 1.
      FIF Pos Bitung;Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai pemberi jaminan fidusia adamembuat akta jaminan fidusia dengan objek jaminan berupa 1 (satu) unitsepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam DB 3362 CE No. RangkaMH1KC9110HK136022 No. Mesin KC91E1132206 dengan PT.
Register : 25-04-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN PRAYA Nomor 111/Pid.B/2018/PN Pya
Tanggal 31 Mei 2018 — Penuntut Umum:
IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA, SH.MH
Terdakwa:
FORI PURNAWAN
7825
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FORI PURNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
    tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan altenatif kesatu Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan
  • 1 buah sertifikat jaminan fidusia nomor : W21.00059208.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal 18-06-2017.
  • 1 berkas data aplikasi perjanjian pembiayaan.

Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT. FIF melalui saksi GEDE YUDI ASTAWA ;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ;

Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017tersebut terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara baratKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01Tahun 2017 Tanggal 18062017 dengan pemberi Fidusia FORI PURNAWAN(Terdakwa) dan Penerima Fidusia PT.
Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017dan Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara barat KantorPendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01 Tahun 2017Tanggal 18062017 Pihak FIF Praya selaku penerima jaminan fidusiamemiliki sebagian atau seluruh dari objek jaminan fidusia berupa sepedamotor honda Vario No.
Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017tersebut terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara baratKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01Tahun 2017 Tanggal 18062017 dengan pemberi Fidusia FORIPURNAWAN (Terdakwa) dan Penerima Fidusia PT.
Register : 21-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN NEGARA Nomor 145/Pid.B/2019/PN Nga
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Monika Dian Anggraini, SH.
Terdakwa:
I PUTU SUGIARTANA
9035
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I PUTU SUGIARTANA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena
    tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
    • Foto copy dokumen perjanjian pembiayaan dengan Nomor 050715200458/Dps tanggal 31 Maret 2015 atas nama I Putu Sugiartana;
    • Fotocopy akta jaminan fidusia
      ,MKn yang berkedudukan di Bali dan telah didaftarkan ke Kantor Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Bali;
    • Foto copy sertifikat jaminan fidusia Nomor W20.00043747.AH.0501 tanggal 24 April 2015 atas nama I Putu Sugiartana;
    • Foto copy Nomor BPKB mobil;

    Dikembalikan kepada PT.

    Adira Dinamika Multi Finance, Tbk,dimana terdakwa memberikan surat kuasa pengikatan Fidusia kepada PT. AdiraHalaman 10 dari 16 Putusan Nomor 145/Pid.B/2019/PN.NgaDinamika Multi Finance, Tbk obyek jaminan fidusia berupa BPKB mobil danselanjutnya di buatkan Akta jaminan Fidusia di Notaris, serta sertifikat JaminanFidusia No W20.00043747.AH.0501 tanggal 24 April 2015 atas nama PutuSugiartana (terdakwa), berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 42tahun 1999 tentang janiman Fidusia No.
    Adira Dinamika Multi Finance, Tbk adalah sebagaiPenerima Fidusia; Bahwa benar selanjutnya pada tahun 2017 tanpa sepengetahuan dantanpa seijin tertulis dari pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tok selakuPenerima Fidusia, terdakwa kemudian menggadaikan mobil tersebut yangmasih menjadi jaminan fidusia kepada orang lain, yaitu kepada saksi Ida AyuKomang Sutiartini sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dan Mas Rudisebesar Rp. 15.000.000.
    Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, dimanaterdakwa memberikan surat kuasa pengikatan Fidusia kepada PT.
    Adira DinamikaMulti Finance, Tbk obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Cary PickUp, type PU 1.5, warna hitam Metalik Tahun 2015, Nomor rangkaMHYESL415FJ708375, Nomor mesin G15A1D993478, tahun 2015 dan selanjutnya dibuatkan Akta jaminan Fidusia di Notaris, serta sertifikat Jaminan Fidusia NoW20.00043747.AH.0501 tanggal 24 April 2015, berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentang janiman Fidusia No W20.00043747.AH.0501tanggal 24 April 2015, terdakwa adalah sebagai
    pemberi fidusia, sedangkan PT.
Register : 06-04-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 22-07-2016
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim.
Tanggal 8 Juni 2016 — TJEN KA HIH Alias AKAI
244
  • Menyatakan Terdakwa TJEN KA HIH Als AKAI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemberi Fidusiamenggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimaFidusia"; 2.
    Memerintahkan barang bukti berupa : - ------ 3 (tiga) lembar Surat perjanjian pembiayaan konsumen;- -1 (satu) buah BPKB, an.Tjen Ka Hih; -1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia; -Kesemuanya Dikembalikan kepada PT CENTRAL
    B 6711 PVG yang masih menjadi Jaminan Fidusia kepada oranglain yaitu Sdr.HELUS KUNCORO , dengan tanpa mendapat persetujuandari PT.CS Finance selaku Kreditur yang memberikan pembiayaandengan Jaminan Fidusia atas pembelian Sepeda motorSuzuki Satria FU150 SCD warna biru putih No.Pol.
    ; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umumdengan Surat Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 36 UndangUndangRI Nomor 42 Tahun 199 tentang Jaminan Fidusia yang unsurunsurnyasebagai berikut; . 1 Pemberi Fidusia; 2 Dilarang mengalihkan , menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima FidusiaMereka yangmelakukan,yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanniaga sebagaimana dimaksud
    Tentang unsur "Dilarang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima Fidusia" '; Menimbang, bahwa dalam rumusanPasal 23 ayat (2) jo.Pasal36Undangundang RI.
    Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiamenentukan bahwa Pemberi' Fidusia dalam hal mengalihkan, ataumenggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobyek jaminan fidusia, harus dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksisaksi :FERDINANDHUTABARAT, dan HERMAWAN dihubungan denganketerangan Terdakwadan barang bukti,yang saling bersesuaian maka terbukti bahwaterdakwatelah menggadaikan sepeda motor Suzuki Satria FU
    Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsurunsurdalam Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia maka Majelis Hakim telah mendapatkan bukti yang sahdan dari bukti tersebut diperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidanasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut yangkwalifikasinya : 'Pemberi Fidusia menggadaikan benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan
Putus : 10-09-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 23/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN Kis
Tanggal 10 September 2015 — PT Sinar Mitra Sepadan Finance Lawan Muhammad Hambali
13759
  • Fidusia menyatakan :Apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi objek jaminan dapat dilakukan dengan cara :a.
    DENGANSERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NO.
    Fotokopi AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 227., tanda bukti PK7;3.
    Penjabat Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah Kepala Kantor WilayahKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tempat diajukan permohonanpendaftaran jaminan fidusia;Pasal 2:1) Penandatanganan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik dilakukan olehPejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia atas nama Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia;2) Sertifikat jaminan fidusia ditandatangani pada tanggal yang sama dengantanggal penerimaan permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia SecaraElektronik;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan
Register : 02-12-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 34 /PDT.G /2013 /PN_SBG
Tanggal 8 April 2014 — IYUS YUSMANA VS PT. ADIRA FINANCE Cabang Subang
12341
  • Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI :-Menolak Tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian ;2.Menyatakan surat perjanjian pembayaran nomor : 02051320057 tertanggal 9 Maret 2013 dan akta jaminan fidusia
    Objek Jarninan Fidusia dari sebuah mobil :No.
    Fotokopi Bab Pasal 1 angka 1 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia (bukti P.1);2. Fotokopi Pasal 2 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.2);3. Fotokopi Pasal 4 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.3);4. Fotokopi Pasal 5 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.4);5. Fotokopi Pasal 11 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.5);6.
    Namun sebaliknya karenaJaminan Fidusia tidak didaftarkan, kurang menjamin kepentingan pihak yangmenerima fidusia.
    Pemberi Fidusia mungkin saja menjaminkan benda yang telahdibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima Fidusia;Menimbang bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan menyebutkan jika Undangundang ini, diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastianhukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusiamemberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadapkreditor lain.
    Kantor Pendaftaran Fidusia, semua perjanjian Jaminan Fidusia harussesuai dengan ketentuan dalam Undangundang ini adalah semua perjanjianJaminan Fidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia sejak adanya kantorpendaftaran fidusia karena sebelum berlakunya UndangUndang nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, tidak terdapat atau belum terbentuk kantorpendaftaran fidusia;Menimbang bahwa selanjutnya akibat dari tidak didaftarkannya perjanjianjaminan fidusia, maka penerima fidusia tidak
Register : 21-01-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Tanggal 10 Maret 2021 — Penuntut Umum:
Totok Alim Prawiro W., SH
Terdakwa:
MUJIONO Bin SOEDARMIN
6017
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa MUJIONO bin SOEDARMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dengan cara apa pun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia
    pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
      , Nomor W.13.00463996.AH.05.01 TAHUN 2020, tanggal 14 Juli 2020, yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI Kantor Wilayah Jawa Tengah;
    2. 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia, Nomor : 110 tanggal 9 Juli 2020, yang dikeluarkan Notaris SOPAN, S.H.
      FIF, tertanggal 30 Juni 2020;
    3. 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan, nomor 424000590320;
    4. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, Nomor 424000590320;
    5. 1 (satu) lembar Persetujuan Pembiayaan, nomor 4240020PO00009037;
    6. 1 (satu) lembar bukti penyerahan sepeda motor;
    7. 1 (satu) lembar rincian angsuran atas nama MUJIONO;
    8. 2 (dua) lembar surat Somasi I dan II kepada saudara MUJIONO;
    9. 1 (satu) STNK Sepeda Motor, merk Honda Vario
      Bahwa objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua, merkHonda Vario 150, Tipe X1HO2N35S3A A/T, warna hitam, tahun 2020, nomorrangka MH1KF4116LK982724, Nomor mesin KF41E1985124 telah didaftarkanpada kantor pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Kantor Wilayah Jawa tengah berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W13.00463996.AH.05.01 TAHUN 2020 tanggal 14 Juli2020 dengan Pemberi Fidusia MUJIONO dan Penerima Fidusia PT.
      tahun 2020, nomorrangka MH1KF4116LK982724, Nomor mesin KF41E1985124 telah didaftarkanpada kantor pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Kantor Wilayah Jawa tengah berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W13.00463996.AH.05.01 TAHUN 2020 tanggal 14 Juli2020 dengan Pemberi Fidusia MUJIONO dan Penerima Fidusia PT.
      Kepala Subbidang PelayananKekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMJawa Tengah;Bahwa jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggaldicatatnya jaminan Fidusia dalam buku daftar Fidusia;Bahwa benar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W.13.00463996.AH.05.01TAHUN 2020, tanggal 14 Juli 2020 tersebut telah didaftarkan padaDirektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 14 Juli 2020;Benda yang menjadi Jaminan Fidusia di dalam Sertifikat Jaminan Fidusianomor
Register : 04-04-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 178/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 21 Mei 2019 — Pembanding/Penggugat : PT. ARTHA PRIMA FINANCE
Terbanding/Tergugat I : Ismail Harahap
Terbanding/Tergugat II : Emiliana Hasibuan
7656
  • Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Pembiayaan yang telah memberikanfasilitas pembiayaan dengan Jaminan Fidusia berdasarkan PerjanjianPembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 012CH505138853pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2014 kepada Tergugat danTergugat Il;2.
    paling singkat 1 (satu)tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah).Bahwa berdasarkan UndangUndang Jaminan Fidusia mengenai ketentuanpidana Pasal 36 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, mengadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan
    nilai pembuktian sempurna dan tidak dapat disangkal lagi akankebenarannya berdasarkan UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat(1)Dalam sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESAUndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat(2)Sertifikat Jaminan Fidusia
    BDG4.2 Bahwa, Gugatan Penggugat terhadap Tergugat dan Tergugat IIyang terdapat didalam Posita Penggugat pada point 5 (Lima)sampai dengan 9 (sembilan) yang terkait Perjanjian DenganJaminan Fidusia Nomor : 012CH505138853 tertanggal 04Desember 2014, merupakan Perjanjian dibawah tangan danbukanlah merupakan Perjanjian Fidusia yang sebagaiamana diaturdengan ketentuanketentuan pada Pasal 5 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
    Bahwa, Gugatan Penggugat yang tertuang dalam Point 10 (Sepuluh),Perjanjian Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 012CH50!
Register : 17-09-2020 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Pwk
Tanggal 28 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
14941
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat PerjanjianPembiayaan MultigunaIlnvestasiIModal Kerja Nomor 011-036-00-173863 pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2020, antara Penggugat dengan Para Tergugat;
    3. Menyatakan sah dan mengikat jaminan Fidusia yang diterima Para Tergugat dari Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan MultigunaIlnvestasiIModal Kerja Nomor
    011-036-00-173863 pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2020, dengan spesifikasi:
    • Merk/Type/Jenis : MITSUBISHl/FE74HD/TRUK;
    • Nomor Rangka/Mesin : MHMFE74P5EK136704 I 4034TKX5069;
    • Warna/Tahun : HIJAU KOMBINASl/2014;
    • NomorPolisi : D8118 XL;
    • Nomor BPKB : L 19416703;
    • Atas Nama BPKB : REGI KURNIA;
  • Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.01162776.AH.05.01 Tahun 2019 pada Kementerian
    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
  • Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/lnvestasi/Modal Kerja Nomor 011-036-00-173863 pada hari Sabtu Tanggal 28 Maret 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi (lngkar Janji);
  • Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan Obyek Jaminan Fidusia
    dari Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  • Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut
    tanggal jatuhtempo yang ditetapkan dan atau tidak melakanakan/memenuhi salah satukewajibannya dalam Perjanjian Pembiayaan ini juncto Pasal 30 Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi: Pemberi Fidusiawajib menyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa karena Para Tergugat telah wanprestasi (Ingkar janji) terhadap Penggugatdan Sertifikat Fidusia yang dimiliki Penggugat memiliki Kekuatan Eksekutorialberdasarkan ketentuan
    yang diatur dalam Pasal 15 Undang Undang Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang berbunyi:@ Dalam sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat(1) dicantumkan katakata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA";@ Sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyalkekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap;@ Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjualBenda
    Jaminan Fidusia Pasal 15 Ayat (1)Dalam sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1)dicantumkan katakata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESA" Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal15 Ayat (2);Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyaikekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyaihukum tetap maka oleh karena itu cukup alasan menurut hukum apabila putusandalam perkara ini
    sebagai berikut:Menimbang, bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal KerjaNomor 01103600173863 yang ditandatangani pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2020(vide bukti P16) dengan jaminan fidusia sebagaimana Jaminan Fidusia Nomor 174tanggal 6 April 2020 (vide bukti P17) adalah bentuk perjanjian fidusia.
    Fidusia menurutUndang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusiaadalah pengalihnan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan denganketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialinkan tersebut tetap dalampenguasaan pemilik benda. Pemilik benda bertindak sebagai pemberi fidusia (debitur),sementara penerima fidusia (kreditur) adalah pihak yang mempunyai piutang yangpembayarannya di jamin dengan fidusia.
Register : 24-03-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN PEMALANG Nomor 17/Pdt.Plw/2020/PN Pml
Tanggal 16 September 2020 — Penggugat:
ANNA KURNIA
Tergugat:
1.PT. BCA FINANCE kantor Cabang Tegal
2.PT BCA FINANCE
9427
  • tafsir pasal 15 ayat 3 UU No 42tahun 1999 tentang jaminan fidusia adalah hanya ada hak eksekusi untukmenjual benda / objek fidusia yang sudah dalam kekuasaannya sendiri /Leasing tersebut.
    Klausula tersebut tidak menyebutkan ada hak untukmenarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia dari pihak debitur,sehingga Pihak Terlawan tidak bisa mengeksekusi objek jaminan fidusia;Bahwa pada tanggal 18 Maret 2020 Pelawan mendapatkan Surat PanggilanTegoran (Aanmaning) dari Jurusita Pengadilan Negeri Pemalang dengannomor perkara 1/Pdt.Eks/2020/PN.Pml yang isinya Pelawan diperintahuntuk menyerahkan objek jaminan fidusia dan apabila Pelawan tidakmenyerahkan secara sukarela, objek jaminan fidusia
    Barang Jaminan dari tangan atau kekuasaan siapapunHalaman 10 dari 29 Putusan Nomor 17/Pdt.Plw/2020/PN PmlBarang atau Barang Jaminan berada termasuk dari kekuasaanDebitor sendiri.c. dst;Sehingga telah melahirkan hak bagi Terlawan sebagai PenerimaFidusia berdasarkan Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan Pemberi Fidusia wajibmenyerahkan Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dalamrangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia kemudian mengenaipenjelasan dalam
    Pembiayaan dilarang melakukan penarikan bendajaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila KantorPendaftaran Jaminan Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminanfidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaanbahwa dengan kata lain berdasarkan Pasal tersebut Terlawan berhakuntuk melakukan penarikan benda jaminan fidusia apabila sudahmendapatkan sertifikat jaminan fidusia dimana Terlawan telahmelakukan pembebanan dengan jaminan fidusia yang telahdidaftarkan sebagai objek jaminan fidusia
    berdasarkan titel eksekutorialSERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA tersebut.
Register : 24-06-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 17-02-2015
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 191/Pid.Sus/2014/PN Njk
Tanggal 6 Januari 2015 — Nama Lengkap : DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN. Tempat Lahir : Nganjuk. Umur/Tgl Lahir : 29 tahun / 25 Mei 1985. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun SugihWaras Rt. 02 Rw 12, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk Agama : Islam. Pekerjaan : Sopir
287
  • Menyatakan Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia ;2.
    Kota Kediri ; - 1 bendel akta jaminan Fidusia Notaris Kota Tangerang Aryani S,SH dengan nomor 165 tanggal 19 Juni 2012 ; - 1 bendel sertifikat jaminan fidusia nomor W10.21689.AH.05.01.TH.2012 yang diterbitkan oleh DEPKUMHAM - 1 lembar surat peringatan terakhir ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT.Bintang Mandiri Finance Cab.Kota Kediri pada tanggal 06 Agustus 2012 ; - 1 lembar somasi satu ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT Bintang Mandiri Finance Cab.Kota
    AG 8117 UR tanpa seijinpenerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabang Kediri) yang telah menjadi obyekjaminan fidusia tersebut adalah Sdr.
    AG 8117 UR tanpa seijin penerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabangKediri) yang telah menjadi obyek jaminan fidusia tersebut adalah Sdr. Didik Sumantorosebagai nasabah / debitur alamat Dsn.
    yang menjadiobyek fidusia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999tentang jaminan fidusia ;2.
    adalah sebagaimanadiatur dalam PP No. 86 tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biayapembuatan akta jaminan fidusia pasal 2 menyebutkan antara lain permohonan pendaftaranjaminan fidusia kuasa atau wakilnya dengan dilengkapi : 1.pernyataan pendaftaran jaminanfidusia, 2. asli salinan akta notaries tentang pembebanan jaminan fidusia, 3.surat kuasa atausurat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia, 4.bukupembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia ;Bahwa
    fidusia menyatakanjaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalamdaftar fidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm)di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana berikut ini;Bahwa Terdakwa sampai disidang di Pengadilan ini karena Terdakwa telah oper alih kreditkendaraan truk Mitsubishi ;Bahwa Kejadiannya pada bulan Juli 2012 di Dusun Blimbing, Kecamatan Loceret,Kabupaten Nganjuk ;Bahwa pada awalnya
Register : 08-12-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 10-02-2016
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 94_PID_B_2015_PN_BNR
Tanggal 6 Januari 2016 — Pidana-Terdakwa-RAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF.
5110
  • R1770NM tahun pembuatan2014, Nomor Rangka MHKP3BA1JEK077407, Nomor Mesin MD87629;e Bahwa benar selanjutnya atas objek jaminan tersebut dilakukan pendaftaranjaminan Fidusia sehingga keluar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 02 Juli 2014;e Bahwa benar Terdakwa selaku Pemberi Fidusia diwajibkan membayar angsurankepada penerima Fidusia yaitu PT.
    yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1angka 5 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan dalam perkaraini adalah Terdakwa RAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagaimana disebutkandalam sertifikat jaminan fidusia Nomor W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014Menimbang, bahwa Penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa RAHMADZAENUDIN Bin YUSUF yang dibenarkan oleh saksisaksi
    bahwa benar TerdakwaRAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagai Pemberi Fidusia kepada PT.
    persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, ataue Menggadaikan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, atauHalaman 17 dari 22 Putusan Nomor 94Pid.B/2015/PN Bnre Menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa perbuatan sebagaiamana diuraikan diatas
Putus : 11-08-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 5/Pdt.G/2013/PN Kis
Tanggal 11 Agustus 2014 — Irwan Raharjo lawan 1. Rustam 2. Leli Arwita
11246
  • Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia;4. Menyatakan 1 (satu) unit mobil Merk/Model/Type : Toyota/Avanza/F 52 V M/T 10, Tahun 2013, Warna Black Mica, No. Rangka : MHKM1CA4JDK045331, No. Mesin : 3SZ DDT5735, No.
    Polisi BK 1780 IL berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 91526413 tertanggal 04 Juli 2013 dan Setifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia adalah masih merupakan milik Penggugat; 5.
    Iskandar Muda No. 15B Medan yang dalam bukti P2 disebut sebagaiPenerima Fidusia, yang mana dalam bukti P2 pada halaman 45 menyebutkanbahwa Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini memberikan Jaminan kepadaHalaman 13 dari21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 01/Pdt.G/2014/PN Kis14Penerima Fidusia yang menerima jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia sampaidengan nilai penjaminan sebesar Rp. 198.936.439.
    ;Menimbang, bahwa dalam bukti P2 yaitu Akta Jaminan Fiducia padapasal 1 paragraf ke2 disebutkan Pemberi Fidusia mengakui bahwa terhitungsejak hari ini dan selama berlakunya perjanjian ini Obyek Jaminan Fidusiadikuasai oleh Pemberi Fidusia bukan lagi dalam hubungan hak milik, namundalam hubungan pinjam pakai, yang berdasarkan hubungan pinjam pakaitersebut, Penerima Fidusia meminjam pakai Obyek Jaminan Fidusia dandalam pasal 2 disebutkan Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakanoleh Pemberi Fidusia
    ;Menimbang, bahwa dalam pasal 5 dari bukti P2 tersebut disebutkanbahwa Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas ObyekJaminan Fidusia. Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untukmembebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual ataumengalihnkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak laintanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia...
    ;Menimbang, bahwa dari bukti Obyek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksudkan dalam bukti P2 tersebut telah didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia dan telah dibukukan dan diterbitkan Sertifikat Fidusia olehan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.
    diawali oleh PerjanjianPembiayaan (bukti P1) yang kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya AktaJaminan Fidusia Nomor : 246 (bukti P2) yang mana dalam bukti P2 tersebutpada Pasal 1 menyebutkan bahwa :Pembebanan jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia dilakukanditempat dimana Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telahmenjadi miliknya Penerima Fidusia, sedangkan Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusiaselaku Peminjam Pakai.