Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-03-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 148/B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT BHUMIREKSA NUSASEJATI
3038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha di PPh Badan sebesarRp123.667.034.118,00 karena:1.
    Putusan Nomor 148/B/PK/PJK/2017 Sengketa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN nyaharus dipungut sendiri sebesar Rp123.667.034.118,00 yangterkait langsung dengan koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak2008 di PPh Badan;1.Bahwa terhadap sengketa koreksi Peredaran Usaha padaPPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp123.667.034.118,00telah diputus oleh Mejelis Hakim Pengadilan Pajaksebagaimana telah dituangkan dalam Putusan PengadilanPajak Nomor Put.47965/PP/M.1/15/2013 tanggal 28 Oktober2013 yang memutuskan
    sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 3031:Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak a quo,terhadap sengketa peredaran usaha pada PPh Badan tahun2008 Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan koreksiTerbanding atas peredaran usaha sebesarRp123.667.034.118,0 tidak dapat dipertahankan, sehinggakoreksi Terbanding harus dibatalkan;Bahwa karena koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar
    Rp123.667.034.118,00terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaranusaha, dan atas sengketa peredaran usaha tersebut telahdiputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, maka seluruhpertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak yang mengadili sengketa peredaran usaha pada PPhHalaman 16 dari 41 halaman.
    Juni 2009 yaitusebesar Rp355.163.333.713,00 sehingga dapatdikatakan tidak terkait/tidak berhubungandengan koreksi peredaran usaha di PPh Badansebesar Rp123.667.034.118,00, denganperhitungan sebagai berikut: UraianMenurut Koreksi (Ro)Pemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp) P Peredaran Usaha PPh BadanDPP PPN (Penyerahan Seluruhnya) 355.163.333.713 482.730.237.083 127.566.903.370359.063.202.965 482.730.237.083 123.667.034.118 Selisih 3.899.869.252 : 3.899.869.252 2.2.2.3.Bahwa berdasarkan data dan fakta
Register : 08-06-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 756 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TJOKRO BERSAUDARA CIKARANGINDO;
2318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Segi Materi :Rp 809.161.490Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding iniadalah koreksi Peredaran usaha sebesar Rp 19.005.077.745 denganPenghasilan Kena Pajak sebesar Rp6.360.135.553; dengan penjelasan sebagaiberikut :1. Peredaran Usaha menurut Wajib Pajak Rp 13.304.323.779Peredaran usaha menurut Peneliti Rp 19.005.077.745Koreksi Rp 5.700.753.9662.
    Peredaran Usaha :Bahwa Wajib Pajak keberatan atas koreksi peredaran usaha yangdilakukan Tim Pemeriksa berdasarkan pengujian arus uang piutang, selisihperedaran usaha tersebut menurut Wajib Pajak merupakan pinjaman pemegangsaham, setoran kas ke bank dan tolakan kliring pembayaran hutang, TimPeneliti melakukan penelitian kembali terhadap dokumendokumen berupa bukubesar, rekening koran, laporan keuangan, Tim Peneliti menemukan arus uangmasuk bank yang bukan merupakan pelunasan piutang sebesar Rp 38.450.245
    Peneliti tidak yakin selisih peredaran usaha tersebut merupakan pinjamankarena Wajib Pajak tidak dapat menunjukan data pendukung dan arus yangmasuk yang menurut Wajib Pajak merupakan pinjaman dari pemegang sahamkarena tidak didukung bukti slip setoran/transfer dari pelunasan utang, rekeningkoran dan SPT Tahunan pemberi pinjaman dan Surat Perjanjian hutangsehingga atas koreksi peredaran usaha yang menurut Wajib Pajak merupakanpinjaman pemegang saham tetap dipertahankan;Pendapat Wajib Pajak :Bahwa
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukankoreksi positif terhadap peredaran usaha tahun pajak 2006 sebesarRp5.700.753.966,00 yang didasarkan pada hasil pemeriksaan yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melaluipengujian arus piutang dan kas yang bersumber dari dokumen yangdimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding);2.
    Sinulingga, Ak. berkesimpulan tidak terdapat cukup buktiuntuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding,sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesarRp.5.700.753.966,00 tetap dipertahankan;Halaman 12 dari 22 halaman. Putusan Nomor 756/B/PK/PJK/20164.
Register : 03-01-2013 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49562/PP/M.XV/16/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13247
  • Usaha PPh Badan karenadalam menghitung ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh BadanTerbanding menggunakan SPT Masa Pajak Januari 2009 sebelum pembetulan kesatu sedangkan Pemohon Banding menggunakan SPT Masa Pajak Januari 2009pembetulan ke satu;bahwa terhadap sengketa ini Terbanding memberikan penjelasan tertulis dalampersidangan dengan Surat Nomor : S7061/PJ.07/2013 tanggal 13 November 2013yang pada intinya adalah sebagai berikut : bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
    Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Lap536/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 30 Juli 2010, diketahui bahwa Terbanding telahmelakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendirisebesar Rp 517.887.646,00 berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha di PPhBadan dengan Penyerahan di PPN, dengan perhitungan sebagai berikut:(dalam rupiah)376.095.167.236(41.449.363.077)Total Peredaran Usaha cfm Terbanding 334.645.804.159Penyerahan cfm SPT Masa PPN 339.785.429.105/ Penjualan Desember 2007 yang
    bahwa menurut Majelis, penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan PeredaranUsaha PPh Badan yang dilakukan Terbanding dalam sengketa ini merupakankelanjutan dari penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPhBadan untuk Tahun Pajak 2008;bahwa terhadap penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPhBadan untuk Tahun Pajak 2008 diajukan sengketa dan telah diputus dengan PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.43896/ PP/M.XV/16/2013;bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48896/PP
    /M.XV/16/2013,penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan untukTahun Pajak 2008 mengacu kepada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009sebelum pembetulan;bahwa Majelis berpendapat penghitungan ekualisasi DPP PPN Masa Pajak Januaris.d.
    Desember 2009 dengan Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2009 menunjukkanadanya koreksi sebesar Rp.4.259.124.833,00 yang menjadi dasar koreksiTerbanding atas DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriMasa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.354.927.069,00;bahwa berdasarkan penelitian atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan,keterangan para pihak, ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan keyakinanMenimbangHakim, Majelis berpendapat penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan peredaranusaha
Register : 05-10-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432 B/PK/PJK/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — PT. TAMACO GRAHA KRIDA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp66.828.546.013,00Dasar dan Alasan KoreksiBahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksamelakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp66.828.546.013,00dengan alasan sebagai berikut:"Berdasarkan analisis arus kas dan piutang;Bahwa pendapat dan alasan Pemohon Banding:1.Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemeriksa danpenelaah keberatan atas koreksi peredaran usaha sebesarRp66.828.546.013,00 dengan alasan karena transaksi penerimaanKas
    / Bank yang bukan dari transaksi peredaran usaha dianggapsebagai penerimaan Kas / Bank dari transaksi peredaran usaha.Penerimaan dana di Bank Central Asia Nomor Rek.441 3000320dan Bank CIMB Niaga Nomor Rek. 1810100096008 tidakseluruhnya berasal dari transaksi penjualan CPO dan Kernel, namunada juga transaksi yang lainnya seperti penerimaan pelunasanHalaman 4 dari 21 halaman.
    Thamrin Kav. 2830, Gondangdia, Jakarta Pusat 10350, sehinggaPajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2008, dihitung kembali menjadisebagai berikut : Uraian Jumlah (Rp)Peredaran Usaha 329.200.851.203,00Harga Pokok Penjualan () 144.260.732.953,00 Halaman 7 dari 21 halaman.
    Usaha sebesar Rp 66.815.101.166,001.
    Koreksi peredaran usaha sebesar Rp66.815.101.166,00;2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 13195.745.831 ,00;3. Koreksi Beban Usaha Lainnya (Pengurang Penghasilan Bruto) sebesarRp6.424.972.793,00;4. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp432.671.137,00;5.
Putus : 30-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 610/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. VITA SAMUDERA
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha dikoreksi positif karena berdasarkan hasil pemeriksaanterhadap rekening koran PT Bank Pembangunan Daerah Papua masih terdapatpenerimaan penghasilan yang diterima dari pihak lain balk berupa penghasilansewa maupun penghasilan lainnya yang di atas penghasilan yang diterimatersebut belum diperhitungkan dalam peredaran usaha.
    Peredaran UsahaPemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Pemeriksa/PenelaahKeberatan atas peredaran usaha dan koreksi positif lainnya sebesarRp 17.127.380.664,00. Adapun alasan Pemohon Banding adalah sebagaiberikut:1. bahwa PT Vita Samudera merupakan perusahaan yang bergerak dalambidang jasa konstruksi yang melakukan penyerahan berdasarkanpenjanjian kontrak.
    usaha oleh Pemeriksa/PenelaahKeberatan merupakan pengembalian pendanaan proyek yangdibayarkan terlebih dahulu oleh PT Vita Samudera;bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, dapat dibuktikan bahwapenerimaan uang sebesar Rp.15.688.037.540, melalui rekening PT VitaSamudera nomor 100.21.20.01.053605 (PT Bank Pembangunan DaerahHalaman 4 dari 17 halaman Putusan Nomor 610 B/PK/PJK/2015Papua) bukan merupakan Peredaran Usaha.
    usaha sebesar Rp12.828.208.315,00 yangditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
    usaha tanpamenyertakan Perhitungan Penghasilan Netto dari Peredaran Usaha tersebutdan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;b.
Register : 19-12-2011 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46545/PP/M.XII/14/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
327130
  • dan penerapan ketentuan umum perpajakanseharusnya juga menerapkan prinsipprinsip Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhananYang Maha Esa sehingga hasil dari keputusan dalam penentuan kewajiban perpajakanmemenuhi hak dasar warga negara dalam hal im Pemohon Banding untuk memperolehkeadilan yang wajar;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan neto sebesar Rp.1.792.551.990,00karena Pemohon Banding tidak melaporkan penghasilan neto yang sebenarnya sehinggaTerbanding melakukan penghitungan kembali peredaran
    usaha dengan menggunakan datadata yang disampaikan Pemohon Banding dan menentukan penghasilan neto dengan NormaPenghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:Kep536/PJ/2000;bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju dengan jumlah koreksi Peredaran Usaha,namun tidak setuju dengan penerapan Norma Penghitungan untuk menentukan PenghasilanNeto dengan alasan: tidak sesuai dengan Pasal 14 (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PajakPenghasilan karena peredaran usaha
    Pemohon Banding sebesar Rp.17.498.105.290,00; prosentase penghasilan neto berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:Kep536/PJ/2000 tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan;bahwa Majelis berpendapat berdasarkan Berita Acara Sidang Nomor: BAS0725/SP/Pg.24/2012 tanggal 20 Juni 2012 Pemohon Banding menyatakan setuju atasjumlah Peredaran Usaha menurut Terbanding;bahwa atas penerapan Norma Penghitungan untuk menentukan Penghasilan Neto Majelisberpendapat:bahwa Pasal 14 UndangUndang Nomor 7 Tahun
    ;bahwa Majelis berpendapat karena peredaran usaha Pemohon Banding sebesarRp.17.498.105.290,00 maka wajib menyelenggarakan pembukuan sehingga berdasarkanPasal 14 ayat (5) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhr dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sudah tepat;bahwa atas prosentase dalam Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkanKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep536/PJ/2000 tanggal 29 Desember
Putus : 30-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1545 B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHANDRA ASRI QQ PT. CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
3827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiriHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1545/B/PK/PJK/2017sebesar Rp15.613.819.281,00 adalah hasil pengujian arus uang sesuaipemeriksaan pada Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan;2.
    Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan Pajak PenghasilanBadan, koreksi Peredaran Usaha berdasarkan analisa arus uangsebesar USD10,430,072.76 yang dilakukan oleh Terbanding pada saatpemeriksaan tetap dipertahankan mengingat Pemohon Banding tidakdapat membuktikan dengan fakta yang cukup atas alasankeberatannya;3.
    usaha sebesarUSD10,430,072.76 pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 denganrincian sebagai berikut: Masa Pajak DPP PPN (Rp.)Juli 2010 15.735.503.466,00Agustus 2010 15.613.819.281,00September 2010 15.582.876.731,00Oktober 2010 15.530.031.028,00November 2010 15.575.575.680,00Desember 2010 15.721.596.702,00Total 93.759.402.888,00 Halaman 6 dari 27 halaman Putusan Nomor 1545/B/PK/PJK/2017Bahwa atas koreksi pada Peredaran Usaha sebesar USD10,430,072.76 padaPajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010
    Usaha sebesarUSD10,006,684.93 dan koreksi sehubungan dengan Dasar PengenaanPajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PajakHalaman 9 dari 27 halaman Putusan Nomor 1545/B/PK/PJK/2017Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesarRp15.613.819.281,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;Bahwa dengan demikian sengketa atas masalah Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai sebesar Rp15.613.819.281,00 sangat tergantung kepadahasil kKeputusan atas sengketa Peredaran Usaha dari sisi Pajak
    Usaha senilaiUSD10,006,684.93 tidak dapat disanggah atau dibantah oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan karenanya koreksiPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya tetapdipertahankan Majelis;Dan dengan pertimbangan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas Peredaran Usaha senilai USD10,006,684.93terkait dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas DPP PPN berupa Penyerahan yang Pajak PertambahanNilainya Harus Dipungut
Register : 19-09-2012 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 50536/PP/M.IIA/15/2014
Tanggal 18 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21824
  • Putusah PS RAIM BAAS WOhorJeRryfaPdnghasilan BadanTanai PajakPdkabinSenake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berupa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.456.991.716,00;Mbahbyt WorblasidPegedaran Usaha sebesar Rp.456.991.716,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaandimana terdapat adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa adanyaaliran uang masuk dari pihak ketiga ke rekening Koran Bank
    Tupai Adyamas dibekukan;Mbahbyut Magalsarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP95/WPJ.09/KP. 1305/2011 tanggal 22 Juni2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usahasebesar Rp.456.991.716,00 karena adanya aliran uang masuk dari pihak ketiga ke rekening Koran BankDBS dengan nomor 0040001685 atas nama Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha atas penerimaankas sebesar Rp.456.991.716,00 dikarenakan
    Credit Kas Bon,bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalamberkas banding dan buktibukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding,diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan adanyapenerimaan kas (Rekening Koran Bank DBS) sebesar Rp.456.991.716,00 yang menurut Terbandingadalah sebagai penerimaan penjualan dari konsumen dan bukan sebagai penerimaan pinjaman dari PT.Tupai Adyamas Indonesia
    TupaiAdyamas Indonesia untuk sementara dibekukan oleh Bank;bahwa menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan mengakui penerimaan kassebesar Rp.456.991.716,00 sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan dalam Laporan Keuanganadalah sudah tepat, dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penjualan PT. TupaiAdyamas Indonesia berupa bukti pendukung arus barang dari gudang PT. Tupai Adyamas Indonesiaserta tidak terdapat bukti adanya koresponden antara manajemen PT.
    Tupai Adyamas Indonesia yang meminjam rekening Pemohon Banding, sehinggaMajelis berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha atas penerimaan kas sebesar Rp.456.991.716,00tetap dipertahankan;Mbahwhatglam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak, menurut Terbandingterdapat koreksi kredit pajak, untuk Pasal 22 pemeriksa
Register : 21-02-2012 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46535/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9519
  • harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp.100.581.379,00;Menurut bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesarPemohon Rp. 20.116.276,00 berasal dari koreksi Terbanding atas pengujian arus barang, TerbandingBanding menyatakan Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan kena pajak;Menurut Majelis bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari Desember 2009 berdasarkan ekualisasi dengankoreksi Peredaran
    Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahui terdapat8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp. 1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagaiPeredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa PajakAgustus 2009 terdapat selisih 441.638 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukankoreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp.100.581.379,00;bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara penghitunganfisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebut
    Jikadibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barang rusak mencapai 58,18 %,Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaanmanufaktur;bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanya barang rusaksebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikian Terbandingmempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00;bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbandinghanya berdasarkan anggapan dan analisa
    Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukungterhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan olehPemohon Banding namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barang rusak yang terjadiselama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggapbarang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding; bahwa jelas dan nyata nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbandingsemata tidak didukung dengan
    bukti yang menyatakan adanya Peredaran Usaha/penjualanyang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalampersidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumendokumen yang terkait sengketayang ditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasi terhadap barang rusakyang diproduksi oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkandokumendokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebut
Register : 16-12-2011 — Putus : 29-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45300/PP/M.XV/15/2013
Tanggal 29 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11424
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp.2.963.209.163,00;2. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp.432.997.933,00;Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Bantahan No Jenis Sengketa Objek Pajak Nilai Sengketa (RpPenghasilan Badan1. Koreksi Positif Peredaran Usaha 2.963.209.163,002.
    Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal 432.997.933,00NegatifNilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Bantahan 3.396.207.096,00 Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp.2.963.209.163,00;Menurut Terbanding : bahwa Peredaran Usaha sebesar Rp.2.963.209.163,00 dikoreksi Terbanding ataspenyerahan kepada BUT Serica Kutei BV dimana Terbanding menghitung peredaranusaha berdasarkan kontrak agreement yang ada dan untuk kontrak yang jangkawaktunya melebihi 1 tahun Terbanding menghitung pengakuan pendapatan
    hanya sebesar Rp.1.632.546,84(kurang dari nilai kontrak) karena pekerjaan dihentikan secara sepihak, sedangkankontrak Nomor : APD/KT1I/004/07 dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.458.501.556,00realisasi sampai dengan tahun 2009, dan realisasi melebihi dari nilai kontrak yaituTahun 2008 sebesar Rp.2.133.813.718,00 dan Tahun 2009 sebesarRp.911.970.725,00;Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketayang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi positif Peredaran
    Usaha sebesarRp.2.963.209.163,00 atas kontrak terhadap BUT Serica Kutei BV karena Terbandingmenghitung Peredaran Usaha berdasarkan kontrak agreement yang ada, dan untukkontrak yang jangka waktunya melebihi 1 (satu) tahun terbanding menghitungpengakuan pendapatan secara proporsional berdasarkan prosentase masa kontrakdan untuk kontrak dengan mata uang USD Terbanding menghitung pendapatanmenggunakan kurs ratarata Tahun 2008 sedangkan Pemohon Banding berpendapatpenghitungan peredaran usaha telah berdasarkan
    Koreksi Peredaran Usaha 0.00 2.963.209.163 ,00 2.963.209.163,002.
Register : 09-05-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44711/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10636
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 266.662.151,00,2. Koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp. 119.168.507,00,3.
    Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp. 1.000.573.319,00.Koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rp. 266.662.151,00bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya penjualan ekspor kepadaperusahaan afiliasi yang berkedudukan di Philippine, namun Terbanding tidakdapat mengetahui kapan posting atas jurnal pencatatan ekspor tersebutsebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding dan Pemberitahuan EksporBarang atas ekspor tersebut belum diserahkan oleh Pemohon Banding.: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan
    koreksi Terbanding karena akanmengakibatkan pengakuan pendapatan ganda, koreksi yang dilakukan olehTerbanding, merupakan penyerahan ekspor insidentil kepada perusahaanafiliasi yang berkedudukan di Philippine yang sedang membutuhkanpersediaan barang dagangan, atas penyerahan ekspor tersebut telah diakuisebagai penjualan pada umumnya.bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha berdasarkanekualisasi antara Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai denganSurat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
    Usaha sebesar Rp266.662.151,00 sudah tepat dan harus dipertahankan.Koreksi Biaya Bunga Pinjaman Sebesar Rp. 119.168.507,00bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah Pemohon Bandingbelum dapat menunjukan Loan Agreement dan mutasi atas pinjaman tersebutsehingga Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran biaya bunga pinjaman,karena tidak semua dokumen diserahkan oleh Pemohon Banding.: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, bahwasesuai dengan permintaan dokumen yang disampaikan
    Usaha 49.389.571.134,00Harga Pokok Penjualan 36.900.550.817,00Laba Bruto 12.489.020.317,00Biaya Usaha 10.940.658.417,00Jumlah Penghasilan Bruto 1.548.361.900,00Ph.
Putus : 01-12-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1457/B/PK/PJK/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SEDERHANA MANDIRI
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1457/B/PK/PJK/2016Bahwa Terbanding mengoreksi peredaran usaha Pemohon Bandingdan menambahkan koreksi tersebut dengan peredaran usaha yang telahdilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010,sehingga total peredaran usaha menurut Terbanding adalahRp.69.261.766.278,00 dengan perincian sebagai berikut: No Keterangan Jumlah Sumber Dokumen1 Peredaran Usaha cfm.
    Peredaran Usaha Cfm.
    Pemohon Banding Rp 27,733,986,692.00Koreksi Rp 19,491,596,504.00Bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan halaman 13, diketahuibahwa Peredaran Usaha menurut perhitungan Terbanding sebesarRp47.225.583.196,00 terdiri dari:Penjualan Labour Supply Rp 27,733,986,692.00Penghasilan Lainlain Rp 19,491,596,504.00Jumlah Rp 47,225,583,196.00Bahwa Peredaran Usaha menurut SPT Pemohon Banding adalah sebesarRp27.733.986.692,00 sehingga koreksi Peredaran Usaha sebesarRp19.491.596.504,00 seluruhnya berasal dari
    Koreksi Peredaran Usaha yangtidak dipertahankan Majelis diajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung.
    Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim yang tetapmempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesarRp30.000.000,00 sudah tepat sesuai dengan ketentuanPasal 78 Undangundang Nomor 14 tentang PengadilanPajak;4. Bahwa dengan demikian, dari Koreksi Peredaran Usaha sebesarRp19.461.596.504,00, yang terdiri dari :1. Penerimaan Pembayaran dari PT SIMS Jaya Kaltim: Tahun 2009 Rp 1.135.096.297,00 Tahun 2010 Rp 18.159.534.160,00Rp 19.294.630.457,002. Pinjaman uang muka gaji Rp 166.966.046,003.
Register : 17-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1981 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MEDCO POWER INDONESIA;
8455 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp24.454.127.057,00Bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp24.454.127.057,00dengan rincian sebagai berikut:Bahwa koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp1.032.307.318,00berasal dari uji ekualisasi antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan berikut ini: Penyerahan berdasarkan SPT Masa PPNRp57.297.948.507 Revenue yang telah diakui tahun 2008Rp(15.302.351.820) Reimbursement of Operating ExpenseRp(23.121.819.739) Accrue IncomeRp2.000.000.000 Accrue Income tahun 2008 Faktur
    Pajak 2010Rp3.600.000.000 Total penyerahan tahun 2009Rp24.473.776.948 Peredaran usaha berdasarkan SPT PPh BadanRp23.441.469.630 Selisih peredaran usaha Rp 1.032.307.318 Bahwa koreksi positif peredaran usaha sebesarRp23.121.819.739,00 berasal dari tagihan reimbursable yangdianggap sebagai penghasilan karena tidak didukung buktibuktiberupa faktur, invoice, kuitansi pembayaran dan lainlain sehinggatidak dapat ditelusuri lebih lanjut kebenaran dari transaksi tersebut;2.
    Koreksi Peredaran Usaha dari Tagihan Reimbursable yang tidakdidukung buktibukti sebesar Rp23.121.819.739,00;B.
    Koreksi Peredaran Usaha Rp24.154.127.057,00 yang berasal dari:(a) Tagihan Reimbursement Rp23.121.819.739,00; dan(6) Penghasilan yang belum dilaporkan sebesar Rp1.032.307.318,00;2.
    Oleh karena itu koreksi Terbandingatas Peredaran Usaha yang berasal dari tagihan reimbursable sebesarRp23.121.819.739,00 tidak dapat dipertahankan;Ad1.b) Bahwa menurut Terbanding atas accrue revenue sebesarRp1.032.307.318,00 merupakan penghasilan yang belum dilaporkan olehPemohon Banding;Halaman 26 dari 29 halaman.
Register : 28-12-2012 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51903/PP/M.IB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13931
  • Dalam hal ini, temuan Pemeriksa atas peredaran usaha sebesarRp.19.353.924.492,00 diperoleh hanya dari hasil konfirmasi ke pihak ketiga tanpa menguji objektifitasdan kewajaran angkaangka yang terdapat didalam laporan keuangan tersebut, sehingga hal ini tidaksesuai dengan standar pemeriksaan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (25) UU KUP;Mbahyut Magalsarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta buktibukti yang diajukandalam persidangan, diuraikan halhal sebagai berikut
    :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp1.612.827.041,00 yang dihitungberdasarkan Peredaran Usaha yang terdapat didalam laporan labarugi tahun 2009 yang diperoleh darihasil konfirmasi ke PT.
    YY sebesar Rp.19.353.924.492,00 yang kemudian dibagi rata setiap bulannyasebesar Rp.1.612.827.041,00;bahwa menurut Terbanding, Peredaran Usaha sebesar Rp.19.353.924.492,00 tersebut merupakan hasilpemeriksaan terhadap PPh Orang Pribadi tahun 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dandiajukan keberatan yang ditolak oleh Terbanding, selanjutnya diajukan banding ke Pengadilan Pajakoleh Pemohon Banding;bahwa atas sengketa banding PPh Orang Pribadi Tahun 2009, Majelis I Pengadilan Pajak telahmemeriksa
    Desember 2009;bahwa dalam putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi, Majelismenetapkan jumlah Peredaran Usaha tahun 2009 adalah sebesar Rp.1.015.712.547,00 sehinggaperhitungan DPP PPN masa Januari sd Desember 2009 dihitung berdasarkan jumlah Peredaran Usahatahun 2009 sebagaimana rincian dalam Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Orang PribadiTahun 2009 tersebut, dengan rincian sebagai berikut: No Peredaran Usaha Jumalah (Rp)tahun 20091 Januari 115.723.750,002 Februari
    Juli 2009 tidaksesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa terkait dengan DPP PPN Masa Agustus 2009, menurut Terbanding DPP PPN Masa Agustus2009 adalah sebesar Rp.1.612.827.041,00 sedangkan menurut Pemohon banding adalah Rp.0,00;bahwa berdasarkan putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi TahunPajak 2009 sebagaimana diuraikan sebelumnya, Peredaran Usaha pada bulan Agutus 2009 adalahsebesar Rp. 57.406.750,00, oleh karena itu menurut Majelis besarnya DPP
Register : 28-12-2012 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51907/PP/M.IB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12434
  • Dalam hal ini, temuan Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp.19.353.924.492,00diperoleh hanya dari hasil konfirmasi ke pihak ketiga tanpa menguji objektifitas dan kewajaran angkaangka yang terdapat didalam laporan keuangan tersebut, sehingga hal ini tidak sesuai dengan standarpemeriksaan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal ayat (25) UU KUP;Mbahbyut Magalsarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta buktibukti yang diajukandalam persidangan, diuraikan halhal sebagai berikut
    :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp1.612.827.041,00 yang dihitungberdasarkan Peredaran Usaha yang terdapat didalam laporan labarugi tahun 2009 yang diperoleh darihasil konfirmasi ke PT.
    YY sebesar Rp.19.353.924.492,00 yang kemudian dibagi rata setiap bulannyasebesar Rp.1.612.827.041,00;bahwa menurut Terbanding, Peredaran Usaha sebesar Rp.19.353.924.492,00 tersebut merupakan hasilpemeriksaan terhadap PPh Orang Pribadi tahun 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dandiajukan keberatan yang ditolak oleh Terbanding, selanjutnya diajukan banding ke Pengadilan Pajakoleh Pemohon Banding;bahwa atas sengketa banding PPh Orang Pribadi Tahun 2009, Majelis I Pengadilan Pajak telahmemeriksa
    Desember 2009;bahwa dalam putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi, Majelismenetapkan jumlah Peredaran Usaha tahun 2009 adalah sebesar Rp.1.015.712.547,00 sehinggaperhitungan DPP PPN masa Januari sd Desember 2009 dihitung berdasarkan jumlah Peredaran Usahatahun 2009 sebagaimana rincian dalam Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Orang PribadiTahun 2009 tersebut, dengan rincian sebagai berikut: No Peredaran Usaha Jumalah (Rp)tahun 20091 Januari 115.723.750,002 Februari
    115.399.560,003 Maret 65.100.000,004 April 56.845.000,00> Mei 82.093.415,006 Juni 47.257.500,007 Juli 131.577.800,00Jumlah sd Juli 2009 613.997.025,008 Agustus 57.406.750,009 September 58.117.160,0010 Oktober 140.055.987,0011 November 57.506.160,0012 Desember 88.629.465,00Total Januari Desember 2009 1.015.712.547,00 bahwa berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding sampai denganbulan Juli 2009 telah mencapai Rp.613.997.025,00 atau di atas Rp.600.000.000,00 sebagai
Register : 16-08-2013 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 57456/PP/M.IIIA/16/2014
Tanggal 18 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14629
  • Usaha dipertahankan karena telah dihitungsesuai dengan kondisi Pemohon Banding dan ketentuan perpajakan yang berlaku;Mbahbyvt PenbahdmB andngambil angka Koreksi DPP Masa Maret 2010 dengan cara Total KoreksiPeredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12.
    Suatu Dasar Koreksi untuk Surat Ketetapan Pajakyang tidak sesuai dengan "Masa Pajak Mei 2010", oleh karena itu koreksi Terbanding Batal Demi HukumKetetapan Pajak;Mbabyut MagHta adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp5.278.979.310,00;bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa peredaran usaha, padasengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 150723832010;bahwa Majelis, dalam Putusan terkait
    sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa150723832010, menyatakan sebagai berikut.bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yangmenurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh PemohonBanding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yangmengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding
    tidak benar karena tidak ada FakturPajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi PemohonBanding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya "anggapan" saja dan tidak didukung oleh buktibukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Bandingyang sebenarnya;bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan buktibukti yang disampaikanoleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon
    ;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas buktibukti dan keterangan dari para pihak yang terungkapdalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulanbahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan;bahwa mengingat pasal 78 Undangundang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, danberdasarkan peraturan perundangundangan
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120/B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDACO COATINGS INDUSTRY,
18544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha dalam SPTTahunan PPh Badan Tahun 2007 sebesarRp3.243.220.535,00 sehingga terdapat koreksi peredaranusaha sebesar Rp15.624.384.138,00Bahwa pada saat keberatan dan banding, TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)menyatakan peredaran usaha yang sebenarnya adalahsebesar Rp5.353.357.822,00 sehingga selisin koreksi yangmenjadi sengketa adalah sebesar Rp13.514.246.851,00Bahwa pada saat pemeriksaan kepada TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) telahdisampaikan surat peminjaman
    usaha tahun 2007 dan2008 yang dilaporkan dalam SPT Tahunandengan perhitungan sebagai berikut: Tahun Penjualan (Rp) HPP (Rp) %2007 3.182.181.682,00 2.490.975.295,00 78.28%2008 12.174.241.830,00 10.440.450.480,00 85.76%Ratarata persentase HPP terhadap peredaran usaha 82,02% Bahwa berdasarkan pemeriksaan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding)diketahui bahwa peredaran usaha tahun 2007adalah sebesar Rp18.867.604.673 sehinggabesarnya HPP tahun 2007 menurut PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding
    (incl PPN) atau sebesar Rp42.086.832.505,00(excl PPN).Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka dapatdisimpulkan bahwa nilai peredaran usaha berdasarkan pengujianpemakaian kemasan mendekati nilai peredaran usaha berdasarkanalat keterangan yang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan.Bahwa mengingat pengujian atas pemakaian kemasan mendekatidengan nilai peredaran berdasarkan data penjualan cfm alket makaPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) berkeyakinanbahwa pengujian atas pemakaian
    Misalnya Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak menyerahkan invoice, ledger, dankartu stok sehingga nilai peredaran usaha yang dilaporkanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)Halaman 30 dari 37 halaman. Putusan Nomor 120/B/PK/PJK/201512.dalam SPT Tahunan tidak dapat diyakini kebenarannya.
    usaha yang seharusnya adalah sebesar RpRp5.353.357.822,00 sedangkan peredaran usaha yangdilaporkan dalam SPT Tahunan~ adalah sebesarRp3.182.181.682,00.
Register : 12-03-2012 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-45923/PP/M.XIII/15/2013
Tanggal 27 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20039
  • Peredaran Usaha Rp 3.187.778.928,002. Harga Pokok Penjualane Biaya Electricity Rp 0,00e Biaya Welfare Rp 54.066.563,00e Biaya Packing Rp35.822.920,00Rp 89.889.483,003. Biaya Usaha Lainnyae Beban Walfare Rp 21.623.937,00e Biaya Vehicles Rp 28.004.298,00Rp 49.628.235,00Jumlah Rp 3.327.296.646,00 1.
    Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp3.187.778.928,00bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang disampaikan serta keterangandari para pihak yang bersengketa diketahui koreksi Peredaran Usaha tersebut di atas, berasaldari peredaran usaha lokal yang menurut Terbanding belum dilaporkan seluruhnya olehPemohon Banding berdasarkan pengujian atas arus piutang sebesar Rp3.187.778.928,00; MenurutTerbandingbahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa materi sengketa banding ini terkait
    Usaha;bahwa perbedaan pendapat terletak pada jumlah pelunasan piutang dimana menurut PemohonBanding tidak semua penerimaan pada rekening koran merupakan pelunasan piutang yangterkait dengan peredaran usaha; bahwa menjawab pertanyaan majelis mengenai mutasi rekening koran belum tentu merupakanperedaran usaha, menurut Terbanding penerimaan atau pelunasan piutang dihitungberdasarkan rekening koran yang sudah di breakdown per bulan dan dikurangi dengan InterestIncome, Gain in Foreign Transaction dan
    Penjualan Cash;bahwa menurut Pemohon Banding selain Interest Income dan Gain in Foreign Transaction,masih terdapat beberapa mutasi yang tidak terkait Peredaran Usaha yang belumdiperhitungkan Terbanding;bahwa dasar koreksi positif Peredaran Usaha Terbanding adalah pengujian arus piutangdengan metode sebagai berikut:Metode Perhitungan Peredaran Usaha dengan Pengujian Arus Piutangbahwa metode perhitungan Terbanding atas Peredaran Usaha berasal dari pengujian aruspiutang sebagai berikut: Piutang akhir
    Usaha;bahwa berdasarkan Surat Banding dan penjelasan tertulis, Pemohon Banding dalamperhitungannya sependapat dengan Terbanding dimana jumlah penerimaan yang berasal darimutasi kredit rekening koran adalah sebesar Rp14.468.048.992,00;bahwa menurut Pemohon Banding tidak semua penerimaan pada rekening koran merupakanpelunasan piutang yang terkait dengan peredaran usaha;bahwa menjawab pertanyaan majelis mengenai mutasi rekening koran belum tentu merupakanperedaran usaha, menurut Terbanding penerimaan
Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3627/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT RIG TENDERS INDONESIA,TBK
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT110674.15/2013/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 26 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan hasil koreksi Peredaran
    Usaha yang dilakukanoleh Pihak Pemeriksa (dimana sebagian Peredaran Usaha Final ditarik olehHalaman 1 dari 10 halaman.
    Putusan Nomor 3627/B/PK/Pjk/2019Pinak Pemeriksa menjadi Peredaran Usaha Non Final) maka menurutPemohon Banding, Persentase Proporsional antara penghasilan final danpenghasilan non final yang seharusnya adalah sebagai berikut: KoreksiMenurutMenurut SPTFiskaljWajiobPeredaran Usaha Tahun PersentTahunan Seharusnya P aj a kPajak 2013 ase(dalam USD) (dalam(dalamUSD) USD)Penghasilan Final (Sewa 97.1430,474,914 (486,804) 9,988,110Kapal) %Penghasilan Non Final =Jasa Keagenan dan 396,812 486,804 883,616 2.86
    Putusan Nomor 3627/B/PK/Pjk/2019 Pemeriksa tidak memperhitungkan reklasifikasi atau perubahan posisi darijumlah Peredaran Usaha senilai USD486,804.00 yang semula merupakanPeredaran Usaha Final (menurut pemahaman Pemohon Banding) namunditarik sebagai Peredaran Usaha Non Final menurut Koreksi PihakPemeriksa;Bahwa dengan adanya perubahan posisi Peredaran Usaha Finalmenjadi Non Final, maka Koreksi Fiskal Positif Lainnya seharusnya turunsebesar USD666,131.00 dan bukannya malah naik sebesar USD49,500.63sebagaimana
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Atas Peredaran Usaha sebesar USD2,922,691.03; dan Koreksi Negatif Atas Penyesuaian Fiskal Positifsebesar USD 49,500.63; yang dikabulkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
Putus : 17-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 357/B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PUSTAKA BINAMAN PRESSINDO
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dasar dan alasan banding Pemohon Banding adalahsebagai berikut:Halaman 1 dari 17 halaman Putusan Nomor 357/B/PK/PJK/2017Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp632.463.013,00Menurut Terbandingbahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan olehpemeriksa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp632.463.013,00berdasarkan arus uang masuk/keluar yang ada dalam kas kecil, Bank BCA danBank Mandiri, Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut: Peredaran Usaha per SKPKB Rp2.747.770.368,00Peredaran
    Adapun berdasarkan hasil perhitungan arus kas PemohonBanding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha per Pemohon Banding Rp2.017.809.817,00Peredaran Usaha per SPT Tahunan Badan Rp2.220.685.796,00Koreksi Rp 63.895.095,00bahwa detail perhitungan peredaran usaha menurut Pemohon Banding:Keterangan Total (IDR)Lo Kas 1,067.885.165,00 Mandiri . 948.662.139,00BCA 389.294.000,00Total Penerimaan: 2.405.841 .304,00 BB PiutangUsaha (464.257.625,00) EB Piutang Usaha 373.769.165,00 BB Vang Muka Penjualan 96.503.074,00EB
    Usaha sebesar Rp 568.567.918,00 olehMajelis Pengadilan Pajak1.
    Bahwa terkait Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 568.567.918,00 yangtidak dipertahankan oleh Majelis Hakim, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) sampaikan halhal sebagai berikut:2.1.
    usaha sebesar Rp 568.567.918,00 adalahsebagai berikut:Halaman 9 dari 17 halaman Putusan Nomor 357/B/PK/PJK/2017Alo Wraian Koreksivang Tidak.