Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2012 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49463/PP/M.I/16/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11124
  • ,Jumlah koreksi Masa Januari Desember 2008 68.198.421,00 bahwa dari uraian koreksi sebagaimana tersebut di atas, diketahui terdapat koreksi yangmerupakan hasil equalisasi DPP PPN dengan peredaran usaha pada PPh Badan, yaitukoreksi atas : Uraian Cfm Cfm KoreksiPemohon PemeriksaBanding Penjualan Kendaraan 13.703.093.076,0 /14.238.490.909,0 535.397.833,000 0 Diskon Pembelian 88.930.000,00 88.930.000,00 bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2008 terdapatkoreksi positif
    Peredaran Usaha yang terdiri dari : Koreksi dari pengurusan STNK 535.397.833,00 Koreksi dari reklas diskon ke penjualan 88.930.000.00624.327.833.00 bahwa atas koreksi Peredaran Usaha tersebut, Pemohon Banding telah mengajukankeberatan dan oleh Terbanding keberatan tersebut ditolak dengan menerbitkan SuratKeputusan Keberatan Nomor: KEP746/WPJ.24/2012 tanggal 02 Mei 2012, sehingga ataskeputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke PengadilanPajak melalui surat Nomor: 697/MPMPPPPh2908
    Desember 2008atas penjualan kendaraan dan diskon pembelian dengan total sebesar Rp.624.327.833,00tersebut terkait langsung dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak2008 sebesar Rp.624.327.872,00;bahwa Majelis berpendapat, oleh karena atas sengketa Peredaran Usaha di PPh Badandimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis I Hakim Pengadilan Pajak, maka dasardasar pertimbangan dan putusan Majelis I Pengadilan Pajak atas sengketa Peredaran usahapada PPh Badan tahun 2008 tersebut diterapkan
Register : 04-05-2011 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44611/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 23 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9416
  • Pengembangan Kota Samarinda kepada PT Multi PuriSejahtera;: bahwa setelah mempertimbangkan keterangan Pemohon Banding dan Terbandingserta alat bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, Majelis berpendapat:bahwa menurut dalil Terbanding, koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008sebesar Rp4.666.374.363,00 adalah berdasarkan alat bukti berupa LaporanKeuangan dari Pemohon Banding yang ditemukan pada saat pemeriksaan pajakdilakukan, dan sesuai dengan laporan keuangan yang ditemukan tersebut diketahuijumlah Peredaran
    Usaha sebesar Rp4.752.131.363,00 sehingga Terbandingberkesimpulan bahwa jumlah Peredaran Usaha menurut laporan keuangan yangbaru. ditemukan dibandingkan dengan laporan keuangan sebagaimana yangdilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2008 terdapat selisih sebesarRp4.666.374.363,00 dan selisih tersebut dianggap sebagai jumlah Dasar PengenaanPajak PPN yang kurang dilaporkan dalam pemenuhan kewajiban PPN MasaDesember 2008 yang terutang;bahwa atas laporan keuangan dimaksud tidak diuji lagi kKebenarannya
    Usaha dari PemohonBanding untuk Tahun Pajak 2008, yang juga harus dilaporkan sebagai DPP atasobjek penyerahan jasa (JKP) Masa Pajak yang bersangkutan;bahwa berdasarkan bukti kuintansi pembayaran penyertaan modal dari PemohonBanding kepada PT Werdhas Wahyu Sejati adalah sebagai berikut:Tanggal 23 September 2008 sebesar Rp 713.700.000,00Tanggal 31 Oktober 2008 sebesar Rp 183.000.000,00Tanggal 24 Nopember 2008 sebesar Rp 272.500.000,00Tanggal 18 Desember 2008 sebesar Rp 155.800.000,00Tanggal 25 Desember
    Usaha yangmenjadi DPP yang dikoreksi oleh Terbanding adalah terbukti bukan merupakanpenyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan serangkaian alat bukti tersebut diatas dan pengakuan Pemohonserta PT Werdhas merupakan bukti sempurna yang diyakini oleh Majelis jumlahPeredaran Usaha yang ditemukan dalam laporan keuangan Pemohon Bandingdalam pemeriksaan adalah sesungguhnya Peredaran Usaha PT Werdhas WahtuSejati dan bukan Peredaran Usaha dari hasil kegiatan usaha Pemohon Banding
    Usaha yang tertulis dalam laporankeuangan tersebut yang kemudian dijadikan dasar hukum dan dasar pertimbanganuntuk menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang terutang Masa PajakDesember 2008 sebesar Rp4.752.131.363,00 terbukti tidak benar karena tidaksesuai dengan keadaan yang sebenarbenarnya;bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasikerugian;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat
Register : 07-06-2013 — Putus : 07-01-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429 B/PK/PJK/2013
Tanggal 7 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. IRON WIRE WORKS INDONESIA;
3623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha sebesar Rp7.217.033.756,00 dan koreksi negatifPengurangan Penghasilan Bruto sebesar Rp7.100.517.618,00 yang terdiri dari:e Koreksi positif atas Biaya Pemasaran sebesarRp116.516.138,00;e Koreksi negatif atas Biaya Pemasaran (Komisi Agen)sebesar Rp7.217.033.756,00;Pokok Sengketa;Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan dalam surat bandingPemohon Banding adalah sebagai berikut:e Koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesarRp7.217.033.756,00;e Koreksi negatif atas Biaya Pemasaran (Komisi
    Agen)sebesar Rp7.217.033.756,00;Alasan Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksiTerbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:Koreksi Atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.217.033.756,00;Menurut Terbanding:Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesarRp7.217.033.756,00 atas pemberian potongan penjualan (sales discount) kepada CVMegasari sebagai agen tunggal Pemohon Banding, menurut Terbanding, discount ataupotongan harga yang diberikan
    Putusan Nomor 429/B/PK/PJK/2013Koreksi Rp 7.217.033.756,002 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positifatas Peredaran Usaha sebesar Rp7.217,033.756,00, dan koreksi negatif atasBiaya Jasa Keagenan sebesar Rp7.217.033.756,00 berdasarkan PerjanjianKeagenan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dengan CV.
    Sehinggadengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.217.033.756,00, dankoreksi negatif atas Biaya Jasa Keagenan sebesar Rp7.217.033.756,00adalah telah sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku;Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) menilai bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang tertuangHalaman 17 dari 21 halaman.
    usaha sebesarRp7.217.033.756,00 adalah potongan harga (rabat) yang terikatdengan ketentuan Pasal 1 sampai dengan Pasal 3 PerjanjianHalaman 19 dari 21 halaman.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 695 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDACO COATINGS INDUSTRY
14436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam hasil pemeriksaannya Pemeriksa melakukan koreksiperhitungan peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPTsebagai berikut:Penjualan Cfm.
    ke Mahkamah Agung RI.Bahwa dengan demikian, sebagaimana hasil analisa terhadap sengketakoreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka terhadap sengketa koreksi DPPPPN sebesar Rp.1.391.978.155,00, Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaHalaman 8 dari 22 Halaman Putusan Nomor 695 /B/PK/PJK/2014Terbanding) mengikuti pembahasan atas koreksi Peredaran usaha di PPhBadan.10.
    usaha yang tidak berbedajauh dengan nlai peredaran usaha berdasarkan alket, sehingga nilaiperedaran usaha berdasarkan alket telah sesuai dengan keadaanyang sebenarnya;11.
    selama Tahun 2008 tersebut habis dipakaipada Tahun 2008.v Bahwa berdasarkan pengujian pemakaian kemasan tersebut diperolehnilai peredaran usaha sebesar Rp 42.086.832.505,00Halaman 15 dari 22 Halaman Putusan Nomor 695 /B/PK/PJK/2014v Berdasarkan nilai peredaran usaha berdasarkan alket adalah sebesar Rp42.407.549.114,00 sedangkan berdasarkan hasil pengujian pemakaiankemasan menunjukkan nilai peredaran usaha sebesar Rp42.086.832.505,00, sehingga nilai peredaran usaha berdasarkanpengujian pemakaian
    Namun hal tersebuttidak dilakukan oleh Majelis Hakim, hal tersebut menunjukkan adanyaketidakcermatan Majelis Hakim dalam melakukan penelitian danpengujian atas peredaran usaha tersebut.16.
Register : 16-08-2013 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 57453/PP/M.IIIA/16/2014
Tanggal 18 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16039
  • Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan nilai sebesar Rp5.276.150.275,00Mbahyvut Kenledssdingsar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp5.281.808.047,merupakan koreksi yang timbul karena ekualisasi DPP PPN den an Peredaran Usaha Pada SPT PPhBadan.Mbahyet PenbahdmB andngambil angka Koreksi DPP Masa Februari 2010 dengan cara Total KoreksiPeredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12.
    DemiHukum Ketetapan Pajak.Mbahbyut Mageta adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Februari 2010 sebesar Rp5.276.150.275,00;bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa peredaran usaha, padasengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 150723832010;bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa150723832010, menyatakan sebagai berikut.bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding
    adalah koreksi peredaran usaha yang menurutTerbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding,akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanyaketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada FakturPajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi PemohonBanding kepada
    Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya "anggapan" saja dan tidak didukung oleh buktibukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Bandingyang sebenarnya;bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan buktibukti yang disampaikanoleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwakoreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata danbersifat sangat teoritis
    ;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas buktibukti dan keterangan dari para pihak yang terungkapdalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulanbahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan;bahwa mengingat pasal 78 Undangundang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, danberdasarkan peraturan perundangundangan
Register : 02-12-2009 — Putus : 15-01-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49899/PP/M.V/15/2014
Tanggal 15 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18253
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp 24.672.649.826,00 Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp 1.745.353.698.443,00Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding Rp 1.720.681.048.617,00Rp24.672.649.826,002. Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan (Rp 24.004.084.084,00) Harga Pokok Penjualan cfm Terbanding Rp 1.707.922.117.135,00Harga Pokok Penjualan cfm Pemohon Banding Rp1.683.918.033.051,00(Rp24.004.084.084,00)3.
    Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha Rp 34.740.148.576,00Penghasilan dari Luar Usaha cfm Terbanding Rp27.754.814.452,00Penghasilan dari Luar Usaha cfm Pemohon Banding Rp(6.985.334.124),00Rp34.740.148.576,00Koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp. 22.454.329.548,00bahwa berdasarkan perhitungan di atas, besarnya peredaran usaha menurutTerbanding adalah sebesar Rp.1.745.353.698.443.
    Dengan demikiandiusulkkan untuk menambah koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesarRp.2.218.319.895 (yang semula sebesar Rp.1.743.135.378.548 menjadiRp. 1.745.353.698.443).Koreksi positif biaya usaha lainnya sebesar Rp 290.481.647Menurut Pemohonbahwa atas koreksi ini, Pemohon Banding tidak mengajukan banding didalamSurat bandingnya.
    usaha Rp 24.672.649.8262, Harga Pokok Penjualan (HPP) Rp (24.004.084.084)3 Penghasilan luar usahaa.
    Pendapatan bunga piutang aviliasi Rp 14.399.902.602Subtotal Penghasilan dari luar usaha Rp 308.837.656 Rp 34.431.310.920Jumlah sengketa Rp. 35.408.714.318 Rp 308.837.656 Rp 35.099.876.662 bahwa oleh karena itu, peredaran usaha, harga pokok penjualan danpenghasilan luar usaha, dihitung kembali sebagai berikut :Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp. 1.745.353.698 443,00Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Rp. 24.672.649.826.00Peredaran Usaha menurut Majelis Rp. 1.720.681.048.617,00 MemperhatikanMengingatHPP
Register : 20-10-2011 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43405/PP/M.XIII/16/2013
Tanggal 21 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12728
  • Maret 2009 sebesarRp13.165.592. 726,00 terdiri dari: No Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan Badan Nilai Sengketa (Rp)1 Equalisasi peredaran usaha 1.570.558.53112 Penghasilan komisi atas jasa perdagangan 11.595.034.195)Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Bantahan 138.165.592.726 Koreksi Ekualisasi peredaran usaha sebesar Rp1.570.558.531 ,00Menurut Terbanding : bahwa pendapat Terbanding atas koreksi DPP PPN sebesar Rp4.829.504.170,00sesuai dengan pendapat yang disampaikan atas koreksi peredaran
    usaha mengingatkoreksi tersebut saling terkait;Menurut Pemohon : bahwa koreksi pemeriksa sebesar USD 709,826.65 dimana terbanding menerapkanpengujian arus piutang terhadap 15 rekening pemohon banding.
    Setelah pemohonbanding mengecek kembali data equalisasi peredaran usaha yang telah PemohonBanding serahkan ke kantor pajak Pemohon Banding menemukan koreksi sebesarUSD 447,321.23 dari USD 709,826.91 disebabkan oleh kesalahan penjumlahan darirekening Bank of Tokyo Mitsubishi seperti yang terlampir;Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp1.570.558.531,00 berdasarkan equalisasi peredaran usaha PPh Badan yangbersumber dari koreksi cfm pengujian arus piutang
    Usaha cfm Wajib Pajak 146,353,398.Koreksi 709,826.91 bahwa atas pengujian arus piutang tersebut dalam surat banding, surat bantahanmaupun penjelasan Pemohon Banding dalam pesidangan dikemukakan bahwasetelah pemohon banding mengecek kembali data equalisasi peredaran usaha yangtelah Pemohon Banding serahkan ke kantor pajak Pemohon Banding menemukankoreksi sebesar USD 447,321.23 dari USD 709,826.91 disebabkan oleh kesalahanpenjumlahan dari rekening Bank of Tokyo Mitsubishi;bahwa menurut Pemohon Banding
    perusahann secara keseluruhan sehingga adanya selisih kurs sebesar0,179% dari seluruh peredaran usaha;bahwa berdasarkan pembuktian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terhadapkoreksi sebesar USD 709,826.91 yang terdiri dari kesalahan penjumlahan padarekening koran Bank of Tokyo MitsubishiUSD sebesar USD 447.321.23 tidak dapatdipertahankan sedangkan koreksi sebesar USD 262,505.68 tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan kesimpulan pada koreksi di PPh Badan bahwa terdapat koreksiyang dipertahankan
Register : 01-11-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1675 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SIGMA LUHUR INDAH;
4036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuktahun 2005;Bahwa dengan ini Pemohon Banding sampaikan banding terhadap keputusantersebut mengenai peredaran usaha sebesar Rp5.418.142.000,00 tidak setujudikarenakan menurut Pemohon Banding peredaran usaha sebesarRp165.000.000,00 dengan berdasarkan 6 buah akta dengan rincian sebagaiberikut: Nilai AJBNo Nama Blok AJB (Rp)1 Suryawati Hosari F No. 7 13/PS/2005 25.000.000,002 Rudy Angkadjaja F No. 8 175/PS/2005 60.000.000,003 Neffri Jiadi H No. 12 253/PS/2005 20.000.000,004 Neffri Jiadi H No. 12
    Usaha sebesarHalaman 12 dari 34 halaman.
    usaha a quo, tidak dapat dibuktikankebenaranya oleh Pemohon Banding karena tidak didukung denganakta penjualan a quo";"Bahwa dari data penjualan Pemohon Banding tahun 2005berdasarkan akta jual beli dihnadapan Notaris Hilda Rachmawati,S.H. terbukti bahwa peredaran usaha a quo selama tahun 2005adalah Rp165.000.0000,00 (seratus enam puluh lima juta Rupiah)atas penjualan tanah kavling";"Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan. dasar koreksiTerbanding yaitu pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1983
    Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 tidak tepatsehingga koreksi positif peredaran usaha tahun 2005 yangdilakukan oleh Terbanding sebesar Rp5.347.010.000 harusdibatalkan";Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.27757/PP/M.IV/15/2010 tanggal 08 Desember 2010tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaHalaman 13 dari 34 halaman.
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkanbahwa koreksi peredaran usaha sebesarRp5.347.010.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yangberlaku dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmemutuskan bahwa peredaran usaha Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) selama tahun 2005hanya sebesar Rp165.000.000,00 telah keliru/salah karenanyatanyata Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat menunjukkan dokumenlain/ouktibukti terkait peredaran usaha selama tahun
Register : 17-05-2010 — Putus : 04-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44360/PP/M.II/15/2013
Tanggal 4 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13353
  • Costs: Account 796,891.38GRNI ClearingBorrowing Cost 40,000.003 Koreksi Penghasilan Neto dari Luar Usaha 993,2Jumiah 14,64 Koreksi Peredaran Usaha sebesar US$.11,997,526.80Koreksi working capital sebesar USD 17.291.213,61bahwa koreksi positif atas peredaran usaha sebesar USD.17.291.213,61dilakukan berdasarkan rekonsiliasi dengan SPT Masa PPN periode Juli 2006s.d Juni 2007.
    Menurut Pemeriksa, dalam periode tersebut terdapat invoicenomor DH/KPC/03/11/2006 sebesar USD 17.291.213,61 (faktur pajakDLBNR0170000565) yang belum diakui sebagai peredaran usaha PemohonBanding, sedangkan menurut Pemohon Banding telah diakui sebagaipenghasilan dalam ledger bagian tahun pajak 2005 yakni periode Januari s.d.Juni 2006.Koreksi masa pajak tidak sama sebesar USD 285.064,30bahwa koreksi positif atas peredaran usaha sebesar USD 285.064,30dilakukan karena jurnal reversal tersebut dalam buku
    Menurut Pemeriksa, dalam periode tersebut terdapat invoicenomor DH/KPC/03/11/2006 sebesar USD 17.291.213,61 (faktur pajakDLBNR0170000565) yang belum diakui sebagai peredaran usaha PemohonBanding, sedangkan menurut Pemohon Banding telah diakui sebagaipenghasilan dalam ledger bagian tahun pajak 2005 yakni periode Januari s.d.Juni 2006.bahwa dari SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2005 diketahui bahwabesarnya peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesarUSD.116.767.720 sesuai dengan
    tersebut menjadi diperhitungkandalam peredaran usaha/penghasilan Pemohon Banding sebanyak dua kali,yaitu di tahun pajak 2005 dan 2006.
    Begitu pula untuksanggahan Pemohon Banding sebesar US$ 17,671,494.00, Pemohon Bandingtidak menyampaikan bukti pendukung.bahwa oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksipositif Peredaran Usaha sebesar US$ 11.997.526,08.bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapatnya dalampersidangan sebagai berikut:bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar US$ 11,997,526.80 (Koreksi PositifWorking Capital US$ 17,291,213.61 dan Koreksi Negatif US$ 5,578,753.93dan positif masa tidak sama US$ 285,064.30
Register : 13-07-2011 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52072/PP/M.XIV.B/15/2014
Tanggal 23 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15233
  • Sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp. 106.270.800,002. Sengketa HPP sebesar Rp. 17.041.622,003.
    Sengketa biaya Usaha sebesar Rp. 60.794.978.107.00Total diajukan Banding Rp. 60.918.290.529,001.Koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rp. 106.270.800,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berupa PenjualarEkspor sebesar 106.270.800,00 karena atas Penjualan Ekspor tersebut terdardiskon yang tidak didukung dengan cukup bukti;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa adanya diskon yang tidakdinyatakan dalam PEB itu semestinya tidak mengurangi substansi materi yanada karena memang penjualan
    Pemohon Banding dengan adanya diskon(sebagai akibat produk yang rusak) itu harus dikurangi dari jumlah penjualanyang sebelumnya telah dicatat dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp106.270.800,00 yang disebabkan oleh adanya perbedaan pelaporan nilaiPenjualan Ekspor di SPT Masa PPN dengan nilai Penjualan Ekspor di dalamLaporan Keuangan, dimana perbedaan tersebut disebabkan adanya pemberi:diskon kepada customer disebabkan adanya perbedaan
    karena tidak didukung dengan bukti yang kuat dari pihak pembeli;bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti ekteryang dapat diyakini untuk mendukung alasan bandingnya, maka Majberpendapat koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp 106.270.800,00 tedipertahankan;2.
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43912/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11539
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43912/PP/M.XIV/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan bandingterhadap Koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesarRp 796.276.850,00.bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN masa pajak Juni 2008sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai, sebesar Rp.796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha(omzet) karena
    masa pajak Juni 2008 sebesar Rp 796.276.850,00 yangberkaitan dengan penerapan total benchmarking padapenghitungan peredaran usaha PPh Badan.
    usaha diPajak Penghasilan Badan 2008 adalah sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun2008 adalah sebesar Rp.240.148.283.627,00 dengan perhitungansebagai berikut:Penjualan ekspor Rp. 27.388.464.100,00 Penjualan Lokal Rp. 213.304.732.816,00Jumlah Rp. 240.693.196.916,00Retur Penjualan Rp. (544.913.289,00)Total Penjulan Rp. 240.148.283.627,00bahwa perincian peredaran usaha menurut Pemohon Bandingadalah sebagai berikut: Uraian% LabaKeterangan HPP Penjualan Biiito PT.GalvaTechnologies
    ToaGalvalndustri (TGI) PT.ToaGalindraElectronic(TGE)Wireless 36,156,697,521micropkhoneTransformer41,479,220,654 12.83% PT.HonorisPerdanalndustri (HPI) Amplifier1,299,323,522 1,593,354,891 18.45% Penjualan LainnyaToa 0 535,649,384 100% Jumlah240,148,283,629 bahwa penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalahsebesar Rp. 249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksiPemohon Banding kepada perusahaan afiliasi yakni ke PT. XXX(GTC), PT. XXX (GTV) dan PT.
    usaha tahun pajak 2008 menurutTerbanding adalah sebagai berikut:Penjualan ke PT.
Register : 11-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 793 B/PK/PJK/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LATEXCO INDONESIA;
348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SPT/Pemohon Banding Rp 37.280.317.619,00Koreksi Rp 1.318.576.422,00 Bahwa peredaran usaha menurut Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dihitung berdasarkan commision fee yangdibayar kepada Latexco Asia Pacific Pte.
    Usaha di PPhBadan Tahun 2008 sebesar Rp1.318.576.422,00, dari prosesHalaman 9 dari 16 halaman.
    Usaha sebenarnya;Sebagai contoh, pada tanggal 15 Januari 2008 terdapat duatransaksi yaitu kepada Yuwono dan PT Massindo SinarPratama.
    Bahwa faktanya, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) melakukan koreksi Peredaran Usaha di PPhBadan dan koreksi atas PPN untuk seluruh masa pajak nyatanyata sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku(Pasal 29 UndangUndang KUP) dan berdasarkan bukti yangcukup sesuai dengan dokumendokumen pendukung danketerangan yang diberikan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding);11.3.
    Bahwa dasar koreksi Peredaran Usaha sebesarRp1.318.576.422,00 telah terbukti dengan adanya faktafaktasebagai berikut:11.3.1.
Putus : 19-02-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 863 B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NALCO INDONESIA
4025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha sebesarRp.10.484.766.573,00 dengan penjelasan sebagai berikut;Bahwa pihak pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesarRp.10.484.766.573,00 berdasarkan ekualisasi omzet PPh Badan dengan PPNdengan perincian sebagai berikut : Peredaran usaha cfm SPT Tahunan PPh Badan 263,548 482,157Peredaran usaha cfm SPT Masa PPN 274,641,146,910Selisih 11,092,664,753Dikurangi /nvoice 2005 ke 2006 (5,370,372,710)Ditambah Invoice 2006 ke 2007 4,762,474,530Koreksi peredaran usaha PPh Badan 10,484,766,573Halaman
    Adapun perbedaan harga jualtersebut adalah sebesar Rp.14.079.118.489,00 selama tahun 2006;Bahwa Pemohon Banding juga telah mengajukan permohonan banding ataskoreksi yang sama (koreksi peredaran usaha atas ekualiasi omzet PPh Badandan PPN) yang dilakukan oleh pemeriksa dalam Tahun Pajak 2003.
    Usaha sebesar Rp 10.484.766.573,001.
    Usaha sebesar Rp.10.484.766.573,00tidak dapat dipertahankan.....2.
    Bahwa pokok sengketa materi banding adalah koreksi Obyek PPhBadan/ Peredaran Usaha sebesar Rp.10.484.766.573,00 berdasarkanequalisasi omset di PPh Badan Tahun 2006 dengan DPP PPN MasaPajak Januari sampai dengan Desember 2006 yang berasal daripenjualan konsinyasi yang belum dilaporkan.b.
Register : 03-11-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 998 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. JIDECO INDONESIA
3217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam kartu production planning tersebutterdapat nilai persediaan dalam baris delivery tetapi tidak diperhitungkan PemohonBanding sebagai peredaran usaha.
    Sebagai petunjuk bahwa kuantitas persediaan dalambaris delivery memiliki keterkaitan dengan pengakuan peredaran usaha dikarenakan setiapkuantitas terjual dalam bukti penjualan yang diserahkan dan diakui Pemohon Bandingsebagai peredaran usaha seluruhnya tercantum dalam baris delivery di kartu productionplanning tersebut, tetapi terdapat delivery untuk tanggaltanggal tertentu yang menurutpenelaah merupakan peredaran usaha/penjualan tetapi tidak diperhitungkan PemohonBanding sebagai peredaran usaha/
    usaha.
    Hal ini dikarenakan setiap kuantitas komponenyang terjual dicatat sebagai peredaran usaha.
Putus : 25-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1269/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CATUR KOKOH MOBIL NASIONAL
4026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran Usaha sebesar Rp28.926.146.276,00b. Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp15.746.678.437,00)c. Biaya Promosi sebesar Rp 134.591.841,00yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;IV.
    Peredaran Usaha sebesar Rp28.926.146.276,00B. Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp15.746.678.437,00)C. Biaya Promosi sebesar Rp 134.591.841,00A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp28.926.146.276,00;1.
    Putusan Nomor 1269/B/PK/PJK/2015Terbanding) atas Peredaran Usaha telah didukung olehlebih dari 2 alat bukti;c.
    Pemohon Banding) didasarkan pada koreksiatas Peredaran Usaha (sebagaimana diuraikan di atas);Bahwa terdapat perbedaan nilai HPP menurut Pemeriksadan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding).
    Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) berpendapat bahwaKoreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Peredaran Usaha telah didukung olehlebih dari 2 alat bukti;c.
Putus : 13-02-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 /B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — PT. CITRA BANGUN PROPERTI, diwakili oleh SANTOSO SYMKOPUTRO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
185181 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran Usaha menurut SPT/WP Rp 970.556.8330Peredaran Usaha menurut Pemeriksa Rp 2.069.303.555Koreksi positif Pemeriksa Rp 1.098.746.725Bahwa dasar dilakukan koreksi: Koreksi atas Peredaran Usaha merupakan koreksi berdasarkan perhitungan arus piutang.
    Peredaran Usaha Tahun 2007a. Penjualan termasuk (Inclusive) PPN Rp 1.010.854.746b. Dikurangi: PPN Keluaran yang dilaporkan di SPT PPN Rp 103.116.668c. Penjualan tidak termasuk (exclusive) PPN Rp 907.738.078d. Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan (Lamp.1) Rp 970.556.830e.
    Penggugat setuju tidak dilakukan koreksi negatif Rp (62.818.752)Bahwa berdasarkan uji arus Peredaran Usaha menurut SPT PPhBadan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp 970.556.830 adalah benar:Jumlah Peredaran Usaha menurut Tergugat (Pemeriksa) sebesarRp 2.069.303.555 adalah tidak benar (salah), sehingga koreksiTergugat (Pemeriksa) sebesar Rp 1.098.746.725 dibatalkan;Halaman 5 dari 30 halaman. Putusan Nomor 14/B/PK/PJK/201 72.3.
    Pem171/WPJ.06/KP.0205/2013, 24102013), Peredaran Usaha: Menurut SPT PPh Rp. 970.556.830,00 Menurut Pemeriksa Rp. 2.069.303.555,00 Koreksi Pemeriksa Rp. 1.098.746.725,00 Koreksi Pendapatan Lainlain Rp. 74.463.695,00 Jumlah Koreksi Pemeriksa Rp. 1.173.210.420,00Dasar dilakukan koreksi: Koreksi atas Peredaran Usaha merupakankoreksi berdasarkan perhitungan arus piutang.
    Putusan Nomor 14/B/PK/PJK/201 7 3)Peredaran Usaha Tahun 2007.a. Piutang Usaha 31 Desember 2006 (Awal tahun 2007) Rp. 80.000,a. Pelunasan Piutang termasuk (Inclusive) PPN Rp. 1.010.854.746,b. Piutang Usaha 31 Desember 2007 (Akhir tahun 2007) Rp. (80.000),c. Penjualan 2007 termasuk PPN Rp. 1.010.854.746,Dikurangi: PPN Keluaran yang dilaporkan di SPT PPN Rp. 103.116.668,d. Penjualan tidak termasuk (exclusive) PPN Rp. 907.738.078,e. Peredaran Usaha menurut SPT PPh.Badan (Lamp.!) Rp. 970.556.830,f.
Putus : 09-12-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 768/B/PK/PJK/2014
Tanggal 9 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BOART LONGYEAR,
16433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha sebesar USD338,094.48tersebut, akan tetapi pemeriksa tetap mempertahankan koreksinya denganmembuat alasan baru untuk tetap mengkoreksi peredaran usaha sebesarHalaman 6 dari 23 halaman.
    Putusan Nomor 768/B/PK/PJK/2014USD338,094.48 yang telah dikemukakan pada saat pembahasan SPHP, yaitubahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD338,094.48 bukan merupakankoreksi atas proyek BHP Billiton , tetapi merupakan koreksi atas proyekNewmont Nusa Tenggara di Batu Hijau Proyek (BHP);Bahwa berdasarkan penjelasan pada poin tersebut di atas, PemohonBanding berpendapat bahwa koreksi pemeriksa atas Pajak Pertambahan NilaiKeluaran sebesar Rp3.174.533.551,00 sehubungan dengan penyerahankepada PI.
    Usaha sebesarUSD 338,371.48 di PPh Badan karena dianggap PemohonHalaman 11 dari 23 halaman.
    Bahwa koreksi Peredaran Usaha dilakukan dengan metodecost plus, yaitu berdasarkan perhitungan HPP ditambahprofit margin sesuai pelaporan laba rugi TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).6.2.
    Usaha cfm Terbanding USD 338,371,48Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) tidak setuju atas koreksi DPP PPN sebagaimanasengketa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 338,371.48tersebut, dengan menyatakan bahwa Pemohon PeninjauanKembali (Ssemula Pemohon Banding) telah mencatat danmelaporkan semua pendapatan atas proyek dengan PT NewmontNusa Tenggara pada Laporan Keuangan tahun 2007 sebesarUSD 2,209,266.86 begitu pula atas pelaporan PPNnya.Sedangkan atas pendapatan dan biaya proyek
Register : 23-06-2011 — Putus : 14-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43935/PP/M.VI/15/2013
Tanggal 14 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14555
  • Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43935/PP/M.VI/15/2013Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Pajak Penghasilan Badan: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPenghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2008 berupa Bonus Dealer Tahun 2008sebagaimana tercantum dalam Account 2.1.1.3 Account Hutang Bonus sebesarRp1.387.927.113,00;Menurut Terbanding: berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap107/WPJ.07/KP.0905/2010Menurut Pemohontanggal 29 April 2010 dketahui bahwa data peredaran
    usaha Pemohon Bandingadalah sebagai berikut: UraianMenurut Pemohon Banding(Rp)Pemeriksa (Rp)Koreksi(Rp) Peredaran Usaha46.515.950.369 47.903.877.482 1.387.927.113 : berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap107/WPJ.07/KP.0905/2010tanggal 29 April 2010 dketahui bahwa data peredaran usaha Pemohon Bandingadalah sebagai berikut: UraianMenurut Pemohon Banding(Rp)Pemeriksa (Rp)Koreksi(Rp) Peredaran Usaha 46.515.950.369 47.903.877.482 1.387.927.113 Menurut Majelis: bahwa koreksi terhadap Peredaran
    Usaha yang dilakukan oleh Terbanding adalahsebagai berikut: MenurutNo.
    URAIAN Terbanding (Rp) Koreksi1 Peredaran Usaha 46.515.950.369 47.903.877.482 1.387.927.1132 Harga Pokok Penjualan 28.754.235.410 28.754.235.4103 Penghasilan Bruto dari usaha o 17.761.714.959 19.149.642.072 1.387.927.1134 Biaya Usaha Lainnya 9.573.615.036 9.573.615.03865 Penghasilan Neto dalam negeri 8.188.099.923 9.576.027.036 1.387.927.1136 Penghasilan Neto dalam negeri lainnya :a. Penghasilan dari luar usaha 336.288.7811 336.288.7811 0b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas 0 0c.
    Untuk dapat dibebankan sebagai biaya,pengeluaranpengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung denganusaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilanyang merupakan Objek Pajak;bahwa berdasarkan uraian di atas dan secara substansi pembayaran bonus kepadadealer/pembeli yang telah memenhi prastasi penjualan pada tahun 2008 dimaksudakanmengurangi nilai penjualan pada peredaran usaha 2008, maka Majelisberpendapat bahwa koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2008berupa
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1543/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SURYABUMI AGROLANGGENG
3321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesarKoreksi PeredaranRp 28.360.614.402,00 melalui pendekatan rasio 100% produktivitas menurutBahwa Terbanding melakukankelas lahan S3, dengan hasilRp 29.649.828.112,00;perhitungan Peredaran Usaha sebesarHalaman 3 dari 40 halaman.
    Putusan Nomor 1543/B/PK/PJK/2016 Bahwa berdasarkan proyeksi produksi panen Tandan Buah Segar danperhitungan proyeksi penjualan di atas, Pemohon Banding melakukan koreksiatas Peredaran Usaha yang sebelumnya Pemohon Banding laporkan dalamSurat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 sebesarRp 1.289.213.710,00 dan menyetujui Peredaran Usaha hasil perhitungan aruspiutang oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang tahun 2002 sebesarRp 7.658.007.595,00, menurut pendapat Pemohon Banding
    Usaha tahun 2002;Bahwa sepanjang yang Pemohon Banding ketahui, hasil pemeriksaan olehTerbanding dimaksud di atas telah disampaikan ke Terbanding dan merupakaninformasi yang mutlak harus dipertimbangkan oleh Terbanding sebagai dasaruntuk menentukan kewajaran besarnya Peredaran Usaha, dengan demikian,koreksi oleh Terbanding atas Peredaran Usaha dengan tidak melakukanequalisasi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasilpemeriksaan lokasi menunjukkan adanya prosedur yang tidak dilaksanakansecara
    Putusan Nomor 1543/B/PK/PJK/20166.26.3Mandiri Palembang Acc. 113 0002050411 dan BCAJakarta.Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksiPenghasilan Neto Tahun Pajak 2002 berupa koreksi peredaranusaha sebesar Rp21.991.820.517,00 dengan penjelasansebagai berikut: Peredaran Usaha menurut Wajib Pajak =: Rp7.658.007.595,00Peredaran Usaha menurut Pemeriksa : Rp29.649.828.112,00Koreksi : Rp21.991.820.517,00Bahwa peredaran usaha dihitung berdasarkan Surat PerjanjianKerjasama Nomor: 54/SVL/Prop/II/06 tanggal
    Usaha Rp 29.649.828.112,00;Halaman 22 dari 40 halaman.
Register : 16-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1505 B/PK/PJK/2021
Tanggal 6 Mei 2021 —
2924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran usaha tahun 2012 sebesar Rp40.005.015,00, danpenghasilan dari luar usaha sebesar Rop128.151.341,00; dan3). Biaya usaha lainnya sebesar Rp2.537.260.425,00 diantaranya untukpembayaran biaya gaji dan karyawan sebesar Rp932.378.702,00;Bahwa dengan peredaran usaha tahun 2012 ~~ sebesarRp40.005.015,00 sehingga masih dalam batasan peredaran usaha yangditetapbkan dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.
    Bahwa dengan adanyapengeluaran untuk mendukung kegiatan operasional dan peredaran usahapada tahun 2012 menunjukkan bahwa pada tahun 2012 Pemohon Bandingsudah beroperasi secara komersil;Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal31 Desember 2013 untuk Tahun Pajak 2013 diketahui bahwa:1) Peredaran usaha tahun 2013 (setahun) sebesar Rp163.528.487,00;2) Jumlah kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi selama tahun2013 sebesar Rp10.250.924.783,00; dan adanya pembayaranHalaman 5
    Putusan Nomor 1505/B/PK/Pjk/2021diantaranya untuk biaya administrasi sebesar Rp2.450.757.023,00, biayagaji dan karyawan sebesar Rp2.943.852.932,00 dan biaya pemasaransebesar Rp4.522.653.228,00;Bahwa peredaran usaha tahun 2013 sebesar Rp163.528.487,00sehingga masih dalam batasan peredaran usaha yang ditetapkan dalam PPNomor 46 Tahun 2013;Bahwa dalam tahun pajak 2012, Pemohon Banding menghitung PPhberdasarkan ketentuan umum Pasal 17 UndangUndang Pajak Penghasilan,namun dalam tahun pajak 2013 (mulai