Putus : 25-04-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 PK/Pdt/2017 Tanggal 25 April 2017 — MISNAN Bin SAWANG, dk vs. RASMIN ARITONANG
55 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2011 pukul 11.00 WIB Penggugat sangatterkejut dengan datangnya dari Jurusita Pengadilan dan bagian pengukuranhendak mengukur tanahnya, Penggugat melarang karena selama ini tidakpernah berperkara kepada siapapun, kemudian setelah Penggugatmeninggalkan lokasi, Jurusita Dasiran dari Pengadilan Negeri Kota BekasiHalaman 3 dari 28 hal. Put.
Bahwa menurut Dasiran Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi pada tahun2005 sudah diletakkan sita jaminan (CB) Nomor 40/CB/2005/274/Pat.G/2005/PN BKS., sehubungan dengan perkara Nomor 274/Pdt.G/2005/ PNBks., (Misnan, Jaya Bin Sawang melawan Woe Koen Sem alias Hendra,Dkk) dan sekarang sudah berkekuatan hukum tetap, pada waktupelaksanaan sita jaminan di lapangan tidak pernah diberitahukan kepadaPenggugat sebagai pemilik tanah, sehingga dengan seenaknya Tergugatmenunjukkan batasbatas tanah, hal ini jelas
Bahwa pada saat pelaksanaan eksekusi penyerahan danpengosongan, Penggugat telan berusaha dengan segala upayamenggagalkan eksekusi, menunjukkan buktibukti kepemilikan untukmeyakinkan Dasiran Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi tanah yang hendakdieksekusi adalah objeknya salah/keliru.