Ditemukan 18672 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2020 — Putus : 06-11-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 287/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 6 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
PUTRI RISQIA PURBANINGTIYAS
172
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa PUTRI RISQIA PURBANINGTIYAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu)
    Pwtyustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja KabupatenBanyumas dan terdakwa atas nama PUTRI RISQIA PURBANINGTIYAS kedapatan tidakmemakai masker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemuorang lain dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP an. PUTRI RISQIAPURBANINGTIYAS. Atas perbuatannya, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 24 ayat(2) huruf a jo.
    lahir Banyumas, 05November 1966 umur 54 tahun Pekerjaan PNS, Agama Islam,Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Tinggal : Kemiri, RT 002,RW 004, Desa Kemiri, Kecamatan Sumpiuh, KabupatenBanyumasMenerangkan :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersediadiperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya;Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diKabupaten Banyumas setiap orang diwajibkan memakai masker
    Pwtdilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuiTerdakwa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dantertangkap tangan oleh petugas;Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim, Terdakwamemberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak berkeberatan;Hakim memerintahkan Penyidik menghadirkan saksi ke2 (kedua) ke ruangsidang, lalu saksi duduk di kursi pemeriksaan dan atas pertanyaan
    Raya Baturraden, Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden,telah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahulTerdakwa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dantertangkap tangan oleh petugas;Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim, Terdakwamemberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidakberkeberatan;Halaman 3 dari 5 BA Sidang Nomor 287/Pid.C/2020/PN.
    PwtKemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaan Terdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa member jawaban sebagai berikut:Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta akanmemberikan keterangan yang sebenarbenarnya;Bahwa Terdakwa mengakui tidak memakai masker saat beraktivitas diluar ruangan dan tertangkap tangan oleh petugas pada saat dilakukanoperasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi PamongPraja Kabupaten Banyumas pada hari Selasa tanggal 3 Nopember
Register : 22-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 31/Pid.C/2021/PN Mdn
Tanggal 22 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bastian Sihombing, S.H
Terdakwa:
ARBIKA
222
    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Protokol Kesehatan tidak memakai masker";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (satu) hari dengan masa percobaan selama 4 (empat) hari dan denda sejumlah Rp.98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    3. Menetapkan barang bukti berupa: Nihil;
    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 (dua ribu
    Try Hadi Syahputra, tidak disumpah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021sekitar pukul 10:20 Wib di Jalan Sumatera Belawan terdakwa tidak memakai maskerdan saksi memberikan teguran Lisan supaya memakai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Kamis, tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 11:00 Wib diJalan Sumatera Belawan bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakai maskerlagi ; Bahwa saksi telah memberikan teguran
    secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan peringatansaksi tersebut; Bahwa pada hari Kamis , tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 11:30 Wib saksimembawa terdakwa untuk disidangkan ;2.
    Muhammad Andre Irawan, tidak disumpah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021sekitar pukul 10:20 Wib di Jalan Sumatera Belawan terdakwa tidak memakai maskerdan saksi memberikan teguran Lisan supaya memkai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Kamis, tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 11:00 Wib diJalan Sumatera Belawan tidak memakai masker lag ; Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa
    sebagai berikut: Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021sekitar pukul 10:20 Wib di Jalan Medan Belawan terdakwa tidak memakal maskerdan saksi memberikan teguran Lisan supaya memkai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Kamis, tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 11:00 Wib diJalan Medan Belawan terdakwa bertemu lagi dengan Para Saksi dan tidak memakaimasker lagi ; Bahwa Terdakwa sudah diberikan himbauan oleh saksi korban, akan tetapi tidakdidengarkan oleh Terdakwa; Bahwa
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Protokol Kesehatan tidak memakai masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (Satu)hari dengan masa percobaan selama 4 (empat) hari dan denda sejumlah Rp.98.000(sembilan puluh delapan ribu rupiah);Menetapkan barang bukti berupa: NihiliN.
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 17/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
WINARSIH
173
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, lalu terdakwabeserta barang bukti berupa
    menjatuhkan penetapan dalamperkara Terdakwa WINARSIH*;Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
    yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa karena tidak memakai masker telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, olehkarena itu ia harus membayar denda sesuai Perwali Nomor 43 Tahun 2020;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, makakepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ;Menimbang segala halhal yang memberatkan dan meringankan
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 19/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
DIDIK JAPARDI BIN NUR CAHYO
153
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, lalu terdakwatersebut lansung diamankan,
    dalamperkara Terdakwa DIDIK SAPARDI bin NURCAHYO;Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
    Menyatakan Terdakwa DIDIK SAPARDI bin NURCAHYOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaTIDAK MEMAKAI MASKER;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000. (ratus ribu rupiah);3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Demikian diputus pada hari : RABU tanggal 21 OKTOBER 2020 olehkami PARMATONI.SH.
Register : 28-06-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN MARABAHAN Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH
2.Galuh Larasati, S.H.
Terdakwa:
YADI Als YADI Bin H. ZULKIFLI
4312
  • penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu dengan jumlah berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram, berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram didalam kemasan bungkus plastik klip bening yang di simpan didalam kotak rokok merk sampoerna mild 16 yang di balut dengan satu buah masker
      kesehatan;
    • 1 (satu) buah kotak rokok warna putih merk Sampoerna Mild 16;
    • 1 (satu) lembar masker kesehatan warna biru putih;

    Dimusnahkan.

    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket Narkotika golongan jenis sabu dengan jumlah beratkotor 0,21 (nol koma dua satu) gram, berat bersih 0,16 (nol koma enambelas) gram didalam kemasan bungkus plastik klip bening yang disimpan didalam kotak rokok merk sampoerna mild 16 yang di balutdengan satu buah masker kesehatan. 1 (Satu) buah kotak rokok warna putin merk Sampoerna Mild 16. 1 (Satu) lembar masker kesehatan warna biru putih.Dirampas untuk dimusnahkanHalaman 2 dari 24 Putusan Nomor 103/
    Kemudian para saksi mendekati Terdakwa danmelakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, kemudian saat para saksimelakukan pemeriksaan, para saksi menemukan 1 (satu) paketnarkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild 16 yangHalaman 3 dari 24 Putusan Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Mrhdibungkus masker kesehatan warna biru putih yang dipegang olehTerdakwa.
    Kemudian para saksi mengamankan Terdakwa beserta barang bukti 1(satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild16 yang dibungkus masker kesehatan warna biru putin untukpemeriksaan lebih lanjut Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket serbukKristal putin yang diduga narkotika golongan jenis sabu yangditemukan pada diri Terdakwa diketahui memiliki berat kotor 0,21 gram(berat bersih 0,16 gram), kemudian disisinkan seberat 0,003 gram untukdilakukan pengujian.
    Kemudian para saksi mendekati Terdakwa danmelakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, kemudian saat para saksimelakukan pemeriksaan, para saksi menemukan 1 (satu) paketnarkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild 16 yangdibungkus masker kesehatan warna biru putih yang dipegang olehTerdakwa.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) paket Narkotika golongan jenis sabu dengan jumlahberat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram, berat bersih 0,16 (nol komaenam belas) gram didalam kemasan bungkus plastik klip bening yangdi simpan didalam kotak rokok merk sampoerna mild 16 yang di balutdengan satu buah masker kesehatan; 1 (Satu) buah kotak rokok warna putin merk Sampoerna Mild16; 1 (Satu) lembar masker kesehatan warna biru putih;Dimusnahkan.6.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 843/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
FICKI FIRMAN EFENDI
105
  • lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriHalaman 1 dari 4 BA Nomor 843/Pid.C/2021/PN BjnAtas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : Varico MaulanaTempat
    lahir : 21 tahun / 04 Mei 1999Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker
    berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 843/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 05-11-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 457/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
MAHMUD BIN AHMADI
145
  • Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, membawa masker tapi tidakdipakai; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, membawa masker tapi tidakdipakai; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, membawa masker tapi tidakdipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Halaman 2 dari 4 BA Nomor 457/Pid.C/2020/PN BjnSelanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, membawa masker tapi tidakdipakai;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 874/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
DODIK PURNOMO
95
  • ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : M.Nuri EkaTempat
    tahun / 18 Agustus 1995Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 874//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 418/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
EMA DEVERI Bin MBARNO
95
  • Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil, masker dibawa tapi tidak dipakai; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojopnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil, masker dibawa tapi tidak dipakai; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil, masker dibawa tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 417/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil, masker dibawa tapi tidak dipakai;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 415/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
NAJATUL LIQO'ILLA IRZAYANA Binti KHOIRUMAN
137
  • Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, masker di di jok sepeda motor; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, masker di di jok sepeda motor; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, masker di di jok sepeda motor; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 415/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, masker di di jok sepeda motor;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 08-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 355/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
NULI KURNIA MUTMAINAH Binti SUGIONO
93
  • Bojpnegoro,Terdakwa melintas naik sepeda motor tidak membawa masker ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
    Bojpnegoro,Terdakwa melintas naik sepeda motor tidak membawa masker ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa
    Bojpnegoro,Terdakwa melintas naik sepeda motor tidak membawa masker ; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 355/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa
    Bojpnegoro,Terdakwa melintas naik sepeda motor tidak membawa masker ;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 387/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ROKHIM BIN PURNOMO
84
  • Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, masker di leher; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, masker di leher; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, masker di leher; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 387/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, masker di leher;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 20/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
AHMAD SALIMUDIN BIN SAMSUDIN
123
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, lalu terdakwatersebut lansung diamankan
    dalamperkara Terdakwa AHMAD SALIMUDIN Bin SAMSUDIN ;Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
    Menyatakan Terdakwa AHMAD SALIMUDIN Bin SAMSUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTIDAK MEMAKAI MASKER;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000. (ratus ribu rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 Buah KTP Asli An. AHMADSALIMUDIN Bin SAMSUDIN dikembalikan kepada terdakwa AHMADSALIMUDIN Bin SAMSUDIN;4.
Register : 05-06-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN MENGGALA Nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Mgl
Tanggal 7 Juli 2020 — Penuntut Umum:
HENDRA DWI GUNANDA,SH
Terdakwa:
VIKI WIJAYA Bin SULMAN.
10927
  • penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal shabu;
    • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 5 (lima) butir inex warna merah muda;
    • 1 (satu) buah handphone merek nokia model TA 1017 warna abu-abu
    • 1 (satu) buah masker
      Menyatakan Barang bukti berupa :1. 1 (Satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi kristal shabu,2. 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 5 (lima) butirinex warna merah muda,3. 1 (Satu) buah handphone merek nokia model TA 1017 warnaabuabu,4. 1 (satu) buah masker hidung warna hijaudirampas untuk dimusnahkan5. Menetapkan agar terdakwa VIKI WIJAYA Bin SULMANmembayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
      tersebut sehingga saksi anggota langsung melakukan penggeledahan sertapemeriksaan terhadap 1 (satu) buah masker hidung warna hijau yang telahdibuang oleh terdakwa dimana pada saat saksi anggota membuka maskerhidung tersebut didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuransedang berisi Kristal shabu dan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butirINEX warna merah muda, dimana pada saat saksi anggota menanyakankepada terdakwa 1 (satu) buah masker hidung warna hijau yang didalamnyaterdapat
      ) bungkusplastik klip berisi 5 (lima) butir INEX warna merah muda, dimana pada saatsaksi anggota menanyakan kepada terdakwa 1 (satu) buah masker hidungwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuransedang berisi Kristal shabu dan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butirINEX warna merah muda terdakwa mengaku jika memang barang bukti tersebutadalah milik Sdr.
      INEX warna merah muda yang di bungkus dengan 1(satu) buah masker hidung warna hijau dari ANDIT (DPO) pada hari Rabutanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 21.00 Wib di Rumah ANDIT DPO diDesa Sungai Sidang, Kec.
      warna merah muda.yang di bungkus dengan masker hidung warnahijau tersebut adalah milik DEDI (DPO) yang diambilnya dari ANDIT (DPO); Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu dan inex tersebut awalnyapada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 18.30 Wib DEDI(DPO) menemui Terdakwa di rumah Terdakwa yang berada di DesaGedung Meneng, Kec.
Register : 05-08-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 15-04-2015
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 367/Pid.B/2014/PN Mjk
Tanggal 30 September 2014 — KHUSNUL KHOTIMAH Binti WARSINAH
453
  • Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah sapu tangan warna hitame 1 (satu) buah pisau dapure 1 (satu) pasang sarung tangan warna abuabu ,e 1 (satu) buah masker warna putih Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Senimah, oleh karena itu terdakwa telah menyiapkansebilah pisau dapur yang akan digunakan untuk menakutnakuti saksi Hj.Senimah, juga menyiapkan sapu tangan (slayer) dan masker untukmenutupi wajahnya agar tidak dikenal serta sebuah sarung tangan,selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 09.00 wibterdakwa mendatangi rumah saksi Hj.
    Seniman di Dsn/Ds WonosariKecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto masuk lewat pintu belakang yangtidak terkunci tanpa seijin/sepengetahuan saksi Hj, Senimah ;Bahwa setelah sampai didalam rumah terdakwa memasang sapu tangan(sleyer) dan penutup hidung dengan masker, agar tidak dikenalli sertamemakai sarung tangan sambil bersembunyi, selanjutnya menunggusampai kurang lebih 1 (satu) jam ternyata saksi Hj.
    Senimah, juga membawa sapu tangan(slayer) dan masker untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenai serta sebuahsarung tangan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggai 31 Mei 2014 sekira pukul09.00 wib terdakwa mendatangi rumah saksi Hj.
Register : 05-11-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 452/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
IMAM FATHONI BIN KASAN
2910
  • Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 452/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Imam Fathoni
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 314/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
ADI NUR SALAM Bin MADARI
214
  • Munginsidi Bojonegoro, Terdakwa membawa masker namuntidak menggunakannya; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
    Munginsidi Bojonegoro, Terdakwa membawa masker namuntidak menggunakannya; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Munginsidi Bojonegoro, Terdakwa membawa masker namuntidak menggunakannya; Bahwa Terdakwa tidak menggunakan karena di simpan dosbox sepedamotor ;Halaman 2 BA Nomor 314/Pid.C/2020/PN Bjn BA.PID.R.1.3 Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan
    ;Setelah membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 314/Pid.C/2020/PN Bjn, tanggal 24 September 2020tentang Penunjukkan Hakim, berkas perkara dan sSuratsurat lain yangbersangkutan dan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwayang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena dituduhmelakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam masapencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 berupa tidakmenggunakan masker
    Munginsidi Bojonegoro, Terdakwa membawa masker namuntidak menggunakannya;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Register : 26-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 523/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
RIEO ADITYA PUTRA . K BIN EKO HERU PURYANTO
115
  • Supratman Bojonegoro, Terdakwa tidak membawamasker; Provinsi Jawa Timur wajidb menerapkan protokol Kesehatan antara laindengan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupihidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksidengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah
    Supratman Bojonegoro, Terdakwa tidak membawamasker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan
    Supratman Bojonegoro, Terdakwa tidakmembawa masker; Bahwa Terdakwa tidak membawa masker karena lupa; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusanHalaman 2 BA Sidang Nomor 523/ Pid.C / 2020 / PN
    Supratman Bojonegoro, Terdakwa tidakmembawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 Jo Pasal 27a dan Pasal 27c Perda Prov.Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.
    JawaTimur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajid menerapkan ProtokolKesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diri berupa masker yangmenutup!
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 54/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
MAHZULIN
309
  • Syamsul, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIBbersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankanterdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publikdan mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Kartu Tanda Penduduk
    Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa. Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembaii.Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keteranganyang diberikan oleh saksi, dan terdakwa menjawab benar.Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kKedua keruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:2.
    Asrep, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIBbersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankanterdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publikdan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk(
    Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
Register : 21-06-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PADANG Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pdg
Tanggal 6 Juli 2021 — Terdakwa
897
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Anak berupa pidana penjara selama 7 bulan dan 15 (lima belas hari) yang dilaksanakan di LPKA Tanjung Pati Kab. 50 Kota;
  • Memerintahkan lamanya masa penahan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 4 (empat) kotak Masker
      S+arh;
    • 4 (empat) kotak Masker warna hitam merk. S+arh;
    • 2 (dua) kotak wereles headphone warna hitam;
    • 2 (dua) kotak wereles headphone warna merah;
    • 4 (empat) kotak wereles headphone merk. Pinzy warna hitam;
    • 1 (satu) kotak headset warna surround;
    • 2 (dua) kotak headset merk. Pinzy;
    • 4 (empat) kotak powerbank Merk. Robot;
    • 5 (lima) kotak powerbank Merk.
      Menyatakan barang bukti berupa : 4(empat) kotak Masker warna putin merk. S+arh; 4(empat) kotak Masker warna hitam merk. S+arh; 2 (dua) kotak wereles headphone warna hitam; 2 (dua) kotak wereles headphone warna merah; 4(empat) kotak wereles headphone merk. Pinzy warna hitam; 1 (satu) kotak headset warna surround; 2 (dua) kotak headset merk. Pinzy; 4(empat) kotak powerbank Merk. Robot; 5 (lima) kotak powerbank Merk.
      St+arh 4(empat) kotak Masker warna hitam merk. St+arh 2 (dua) kotak wereles headphone warna hitam 2 (dua) kotak wereles headphone warna merah 4(empat) kotak wereles headphone merk. Pinzy warna hitam 1 (satu) kotak headset warna surround 2 (dua) kotak headset merk. Pinzy 4(empat) kotak powerbank Merk. Robot 5 (lima) Kotak powerbank Merk.
      Starh 4(empat) kotak Masker warna hitam merk. St+arh 2 (dua) kotak wereles headphone warna hitam 2 (dua) kotak wereles headphone warna merah 4(empat) kotak wereles headphone merk. Pinzy warna hitam 1 (satu) kotak headset warna surround 2 (dua) kotak headset merk. Pinzy 4(empat) kotak powerbank Merk. Robot 5 (lima) kotak powerbank Merk.
      Orang tua klien kurang dapat mengawasi klien karena sibuk bekerja;Menimbang, bahwa Pengadilan sependapat dengan Rekomendasi dariPembimbing kemasyarakatan tersebut dan amar putusan di bawah sudahsetimpal dengan perbuatan anak;Halaman 15 dari 18 Putusan Nomor 23/Pid.SusAnak/2021/PN PdgMenimbang, bahwa selanjutnya pengadilan mempertimbangkan barangbukti berupa : 4(empat) kotak Masker warna putih merk. S+arh; 4(empat) kotak Masker warna hitam merk.
      Memerintahkan barang bukti berupa: 4(empat) kotak Masker warna putin merk. S+arh; 4(empat) kotak Masker warna hitam merk. S+arh; 2 (dua) kotak wereles headphone warna hitam; 2 (dua) kotak wereles headphone warna merah; 4(empat) kotak wereles headphone merk. Pinzy warna hitam; 1 (satu) kotak headset warna surround; 2 (dua) kotak headset merk. Pinzy; 4(empat) kotak powerbank Merk. Robot; 5 (lima) kotak powerbank Merk.