Ditemukan 567 data
5 — 1
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jljz sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
10 — 1
Alquran surat Al Bagarah : 229.oblu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(berceral) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jliz sollKemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 1911huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
8 — 4
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jljz sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
6 — 1
Alquran surat Al Baqarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jz spolArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
6 — 1
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy Sluols11Artinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Artinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
6 — 4
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Ili sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
8 — 5
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Ili sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
7 — 1
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jliz solArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
5 — 5
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :JL spolArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.10Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
7 — 1
Alquran surat Al Baqarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jljz bollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
8 — 3
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Ili sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
6 — 1
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluoleArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jl5z sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
6 — 2
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Ili sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
6 — 1
Alquran surat Al Bagarah : 229.oblu> L Ty pusig 99 pRoy SluoleArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jliz sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
4 — 1
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jljz sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
6 — 1
Alquran surat Al Baqarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Ili solArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
5 — 1
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jljz sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
6 — 1
Alquran surat Al Baqarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Ili sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
7 — 2
Alquran surat Al Bagarah : 229.olu> L Cy pusig 99 pRoy SluoleArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :JL 5 pollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 1910huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.
5 — 1
Alquran surat Al Baqarah : 229.olu> L Cu pusig 99 pRoy SluolsArtinya : maka tahanlah (dalam perkawinan) dengan maruf atau lepaskan(bercerai) dengan ihsan.3. Kaidah Fighiyah :Jliz sollArtinya : Kemadaratan (bahaya) harus dihilangkan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhi ketentuanPasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo.