Ditemukan 2765 data
ARDIANITA FEBRINIARTY
Terdakwa:
1.ARSAD SUTARYA, S.Pd, MM.Pd bin Engki
2.SIMAH, S.Pd binti Emod.
149 — 46
., Hakim Karier dan BHUDHI KUSWANTO,SH.MH., HakimAdHoc, masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 oleh Hakim Ketuadengan didampingi Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh TantiTanstrisnawati SH, MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas A Khusus, serta dihadiri olehPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Para Terdakwa(secara Daring) di dampingi Penasehat
1903 — 2215 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saksi Oktarina Furi menyatakanbahwa pemilik, pengendali, yangmemberikan gaji dan karier diAnugerah/Permai Group adalahPak M. Nazarudin dan Ibu Neneng.587650 Penerimaan uang sebesarRp2.200.000.000,00 (dua milyar duaratus juta rupiah) dari PT. Adhi Karyayang dipergunakan oleh Terdakwauntuk pencalonan sebagai Ketua UmumPartai Demokrat tahun 2010, yangdiserahkan melalui Teuku BagusMohammad Noor, Munadi Herlambang,Indrajaya Manopol dan Alm.
722 — 156
Bahwa Hakim Judedx Factie) telah menjatuhkan hukuman tambahan kepada Pemohon Banding/Terdakwa yaitu "Dipecat dari Dinas / Militer", sebagaimana kita ketahui bersama bahwa satu-satunya pekerjaan yang dimiliki oleh Pemohon Banding/Terdakwa adalah sebagai anggotaMiliter (TNI AD) artinya jika yang bersangkutan dipecat dari dinas Militernya, maka sama saja bahwa Judex Factie telah membunuh karier Terdakwa, Istri dan 2 (dua) orang anak Terdakwa yang masih membutuhkan biaya sekolah karena keluarga tersebut
2655 — 4341 — Berkekuatan Hukum Tetap
MSi).Bahwa sistem hukum di China berbeda dengan di Indonesia.Di Indonesia, seorang Terdakwa dihukum bersalah hanyaberdasarkan "interpretasi atau penafsiran terhadap produkundangundang" dan "keyakinan hakim" yang kesemuanya itusangat subyektif sifatnya, sehingga kesalahan menghukumseorang Terdakwa korupsi bisa sangat besar kemungkinannyaterjadi, apalagi jika sudah dipengaruhi oleh opini publik dantekanantekanan politik serta karier jabatan.Bahwa, hal ini telah direfleksikan oleh Prof.
Jika halitu terjadi, maka habislah karier mereka (hakim tipikor) apalagipromosi.Bahwa, suka atau tidak suka, diakui atau tidak, padakenyataannya pandangan Prof. Romli Atmasasmita ini banyakbenarnya. Setidaknya, hal semacam itulah yang kini jugadialami PEMOHON KASASI (TERDAKWA IRJEN POL.
596 — 215
2010 ;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tentang pidana tambahan ini majelis hakim mempertimbangkan sebagaiberikut ;Menimbang, bahwa UndangUndang Dasar 1945 yang dipertegas lagi oleh UndangUndang No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, telahmengkristalisasikan dasar hak asasi manusia sebagai hak yang fundamentaldalam kehidupan warganegara, salah satu diantaranya adalah untuk memilihdan dipilin berkarya untuk menduduki jabatan tertentu termasuk jabatanpublik, jenjang karier