Ditemukan 326095 data
97 — 46
MENGADILIDalam Eksepsi:Menolak gugatan Eksepsi tergugat seluruhnya.Dalam Konvensi:Menolak gugatan penggugat konvensi seluruhnya.Dalam Rekonvensi:Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima.Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.376.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;Hal. 13 dari 49 hal Put No 130/Pdt.G/2016/PA TkleMenghukum kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yangtimbul dari perkara ini;B. DALAM REKONVENSI1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa harta bersama yang tersebut dalam Surat GugatanKonvensi pada Point 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5 adalah merupakan bagianPenggugat Rekonvensi..
Menolak gugatan penggugat setidak menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterimaKONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat/Penggugat Rekonvensi membayar biayaperkara.Bahwa atas replik dalam konvensi/ jawaban dalam rekonvensi olehpenggugat maka tergugat mengajukan Duplik dalam konvensi dan replik dalamrekonvensi sebagai berikutA. DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;2. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yangtimbul dari perkara ini;DALAM REKONVENSI1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi adalah benar danberalasan hukum;2.
Mengabulkan/menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Hal. 36 dari 49 hal Put No 130/Pdt.G/2016/PA TkleMenyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1.2.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;Menghukum kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yangtimbul dari perkara ini;DALAM REKONVENSI1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa harta bersama yang tersebut dalam Surat GugatanKonvensi pada
63 — 15
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1. 422.000,- (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) ;
Dan kami harus berkonsentrasi tenaga, fikirandan materi untuk menghadapi perkara ini ;Bahwa kepada turut Tergugat dan Il seharusnya dimintakanpertanggungjawabannya atas perkara ini ;Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tergugat memohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa danmemutuskan perkara ini agar sudilah kiranya memberikan putusan yangamarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan Tergugat (PT.
pihakyang kalah, dan Tergugat berada sebagai pihak yang menang, sehinggakepada Penggugat harus dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini, yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;Mengingat, Pasal 163 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR atauReglemen Indonesia yang diperbaharui : S. 1848 Nomor 16 juncto S. 1941Nomor 44), Pasal 13865 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, serta pasalpasal dari undangundang dan peraturan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM PROVISI :e Menolak
gugatan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp. 1. 422.000, (Satu Juta Empat Ratus Dua PuluhDua Ribu Rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari : SENIN, tanggal 20 FEBRUARI2012 oleh kami : WAHYU PRASETYO WIBOWO, SH.
53 — 6
MENGADILIDALAM KONPENSI; -------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI; ----------------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; ------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------------------------DALAM
REKONPENSI; --------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; ---------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; ---------------------------------------------------------Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini Nepada Negara sebasar Rp.371.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
134 — 22
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI - Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.046.000,- (satu juta empat puluh enam ribu rupiah).
berdasarkan ketentuan Pasal 181 Ayat (1) HIR kepadaPenggugat haruslah dihukum untuk membayar segala biaya yang timbuldalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam putusan dibawahini;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangansebagaimana termuat didalam Berita Acara Persidangan adalah bagianyang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan sudah dipertimbangkansecukupnya;Memperhatikan Peraturan Perundangundangan yang berkaitandan berkenaan dengan perkara ini ;MENGADILI:DALAM PROVISIe Menolak
gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARAe Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyae Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp. 1.046.000, (satu juta empatpuluh enam ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Sumber, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015oleh ANNIE SAFRINA SIMANJUNTAK, SH., sebagai Hakim KetuaMajelis, EMAN SULAEMAN SULAEMAN,SH., dan VICI DANIELVALENTINO
172 — 0
MENGADILI :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.046.000,- (dua juta empat puluh enam ribu rupiah)
12 — 2
Menolak gugatan Penggugat
Menolak gugatan Penggugat;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yanghingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 627000,00 (enam ratus dua puluhtujuh ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Ramadan 1435 Hijriyah oleh MajelisHakim Pengadilan Agama Watampone, Drs. H. Amiruddin, M.H. sebagai HakimKetua Majelis, serta Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H. dan Drs. M. Yunus K, S.H.
19 — 8
Menolak gugatan Penggugat
Menolak gugatan Penggugat .2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 191.000.00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah majelis hakimPengadilan Agama Watampone pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2015Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 7 Muharram 1437Hijriyah, oleh FasihaKoda, S.H. sebagai ketua majelis hakim,Drs. H. Anmad Jakar, M.H. dan Dra.Narniati, S.H., M.H. masingmasing sebagai hakim anggota, dibantu olehDra. St.
89 — 28
- menolak gugatan Penggugat
Menolak gugatan Penggugat;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yanghingga kini dihitung sebesar Rp.291.000, (dua ratus sembilan puluhribu rupiah);Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim padahari Rabu tanggal 19 Desember 2012 M. bertepatan dengan tanggal 5Safar 1434 H., oleh kami Drs. Mhd. Dongan sebagai Hakim Ketua Majelisdan Drs. H.
139 — 16
MENGADILI:DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi PelawanDALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Turut Terlawan tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Pelawan untuk seluruhnya- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini taksir sebesar Rp1.946.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah)
Menolak Gugatan Perlawanan dari Pelawan terkait dengan Permohonan EksekusiNomor : 01 / Eks / 2016 / PN. Tig tersebut atau setidak tidaknya menyatakan tidakdapat diterima (niet ont vankelyke verklaard) ;2.
dapat membuktikan gugatannya maka seluruhpetitum gugatan Pelawan haruslah ditolak;Menimbang, bahwa karena itu gugatan Pelawan harus ditolak dan Majelis Hakimtidak perlu lagi mempertimbangkan lebih lanjut alatalat bukti lain yang diajukan Terlawandan Turut Terlawan;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Pelawan ditolak, maka Pelawanharusdihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 180 HIR dan pasalpasal lain dalam Hir dan peraturanperaturanlain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM PROVISI Menolak
gugatan Provisi PelawanDALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Turut Terlawan tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Pelawan untuk seluruhnya Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini taksirsebesar Rp1.946.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Tulungagung, pada hari Rabu) 18 Agustus 2016 oleh Majelis Hakim , yang ditunjukberdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan
63 — 11
Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi Tergugat II untuk seluruhnya.Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I, III, Turut Tergugat I dan II dan Eksepsi Turut Tergugat III untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara :Dalam Konpensi :- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.Dalam Rekonpensi :- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Tergugat I,III, Turut Tergugat I dan II dan Gugatan Penggugat Rekonpensi / Turut Tergugat III untuk seluruhnya.
perkembangan proseshukum yang terjadi untuk halhal yang sudah final (in kracht), tetapi entahmengapa yang bersangkutan terkesan tidak mau tahu mengenai halhal yang sudahin kracht tersebut.19Berdasarkan alasanalasan tersebut, perkenankanlah saya, Turut Tergugat II mohon kepadaMajelis Hakim yang Terhormat untuk memberi putusan sebagai berikut :A DALAM EKSEPSI1 Menerima dan mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat III untuk seluruhnya.2 Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.A DALAM POKOK PERKARA1 Menolak
gugatan Para Penggugat.2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.A DALAM REKONPENSI1 Menerima dan mengabulkan gugatan saya sebagai Penggugat Rekonpensi untukseluruhnya.2 Menyatakan bahwa saya sebagai Penggugat Rekonpensi tidak ada ikatan hukum dankepentingan apapun secara pribadi dengan pokok perkara / sengketa ini baik formilmaupun materiil.3 Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upayaupayahukum yang diajukan.4 Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk
oleh karena gugatan Para Penggugat Konpensi / Para TergugatRekonpensi ditolak untuk seluruhnya, sehingga Para Penggugat Konpensi / Para TergugatRekonpensi adalah pihak yang kalah, sedangkan gugatan Rekonpensi adalah gugatan yangmengikuti gugatan konpensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR, biayaperkara dibebankan kepada Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi;Mengingat ketentuan pasalpasal dalam HIR dan peraturan perundangan lain yangbersangkutanMENGADILI:Dalam Provisi : Menolak
gugatan Provisi Tergugat II untuk seluruhnya.Dalam Eksepsi :e Menolak Eksepsi Tergugat I, Il, Turut Tergugat I dan II dan Eksepsi TurutTergugat III untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara : Dalam Konpensi :39e Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.Dalam Rekonpensi :e Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Tergugat III, Turut Tergugat Idan II dan Gugatan Penggugat Rekonpensi / Turut Tergugat III untukseluruhnya.Dalam Konpensi dan Rekonpensi : e Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para
94 — 102
- MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.691.000,- ( satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
TjkHakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan memberi Putusan denganamar sebagai berikut;DALAM KONVENSI;DALAM EKSEPSI Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT KONVENSI untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA Menolak Gugatan PENGGUGAT KONVENSI untuk seluruhnyaDALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya;2. Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum;3. Menghukum, TERGUGAT REKONVENSI mengganti kerugian PENGGUGATREKONVENSI sebesar Rp 15.250.000.000.
TjkMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/T ergugatRekonvensi ditolak, sehingga Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi beradadi pihak yang kalah, maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi harusdihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 157 RBg dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi
215 — 311
Mengadili :Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 3.401.000,- ( tiga juta empat ratus satu ribu rupiah );
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Bahwa sebelum Tergugat Ill dan Tergugat IV melakukan prosespembebasan dan pembayaran ganti rugi atas bidangbidang tanah yangdimiliki keluarga besar penggugat yang didalamnya juga termasuk tanahmilik Penggugat (Sertifikat Hak Milik No. 136), panitia pembebasantanah ini terlebin dahulu mendatangi orang tua Penggugat diPerumahan Mahkamah Agung R. I.
ditentukandalam Pasal 185 HIR, sehingga demi hukum tuntutan tersebut patut untukditolak;Bahwa berdasarkan pada faktafakta kejadian dan dasardasar hukumsebagaimana telah diuraikan diatas, maka tepatlah kiranya jika TERGUGAT IVmemohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor:31/PDT.G/2017/PN.DPK untuk kiranya berkenan memberikan Putusan sebagaiberikut :Dalam Eksepsi :e Menerima Eksepsi Tergugat IV seluruhnya;e Menyatakan gugatan perkara aquo tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara :e Menolak
gugatan penggugat untuk seluruhnya;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara menuruthukum;Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusanyang seadiladilnya;Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat IV tertanggal 7 Juni 2017dan replik Penggugat tertanggal 14 Juni 2017 yang berkaitan dengankewenangan absolut, Majelis Hakim telah menjatunhkan putusan Sela tertanggal20 Juli 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :Mengadili :1.
gugatan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp 3.401.000, ( tiga juta empat ratus satu riburupiah );Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Depok pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2017 olehkami, YULINDA TRIMURTI ASIH MURYATI, SH.
25 — 67
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI:- Menolak gugatan provisi dari penggugat ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan penggugat seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.031.000- (satu juta tiga puluh satu ribu rupiah) ;
28 — 7
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.516.000.- ( Satu Juta Lima Ratus enam belas ribu rupiah)
34 — 6
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 386.000,- (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).-
68 — 40
DALAM POKOK PERKARA : -Menolak gugatan Penggugat DALAM REKONVENSI : -Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat RekonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : -Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah );
diukur sejak gugatan ini didaftarkan telah berlangsung 11Bulan dikaitkan dengan pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 maka alasanini belum dapat dijadikan dasar Penggugat menggugat karena belum 2 tahun apalagi dalampasal 21 PP No. 9 tahun 1975 tersebut mengatur haruslah yang turun dari rumah yangdijadikan Tergugat logika hukumnya bukan bertindak sebagai Penggugat sebagaimana dalamperkara ini ;Berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas maka telah cukup alasan bagiMajelis Hakim untuk menolak
gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonpensi adalah sebagaimanaterurai diatas ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperlajari isi gugatan rekonpensiternyata berisikan gugatan atas harta bersama dan oleh karena gugatan Konpensi ditolakberarti antara Penggugat dan Tergugat belum diputuskan tentang perceraian dalam pengertianhukum perkawinan Penggugat dan Tergugat masih utuh menurut hukum maka tidak adaalasan untuk mempertimbangkan sengketa harta bersama
gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Konpensi ditolak maka biaya perkaraberalasan untuk dibebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yangbesarnya sebagaimana dalam amar putusan perkara iniMengingat Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo Peraturan Pemerintah Nomor 9tahun 1975 serta ketentuan lain yang bersangkutan, yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat.DALAM POKOK PERKARA : Menolak
gugatan PenggugatDALAM REKONVENSL: Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat RekonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSL : Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp.211.000, (dua ratus sebelas ribu rupiah );Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabutanggal 14Desember 2011 oleh kami : VERRA L.
63 — 29
DALAM Konpensi
Menolak gugatan Penggugat Konvensi;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah RP. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Amaluddin
Tergugat:
1.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2.KEMENTERIAN KEUANGAN RI cq DIRJEN KEKAYAAN NEGARA cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (untuk seterusnya ditulis KPKNL) MEDAN
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
87 — 12
MENGADILI:
Dalam Provisi:
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.217.000,00 (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat untuk selurunnya Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkaraAtauApabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Jawaban Tergugat Il:Halaman 29 dari 56 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pdt.G/2021/PN BnjDALAM PROVISI:1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.SUBSIDAIR :Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono).Halaman 48 dari 56 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pdt.G/2021/PN BnjJawaban Tergugat III:l.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.
Pasal 14 Undangundang Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda YangBerkaitan Dengan Tanah dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Dalam Provisi: Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
153 — 40
Dalam Konvensi - Menolak gugatan Penggugat;II. Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.891.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
50 — 2
Menolak gugatan Penggugat ;-----------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat ;----------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.516.000,- (Lima ratus enam belas ribu rupiah)
majelis hakim, bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugattidak terjadi perselisihan / percekcokan yang terus menerus sebagaimana dimaksuddalam pasal 19 huruf f PP No. 9 tahun 1975 Juncto Pasal 116 huruf f KompilasiHukum Islam di Indonesia ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan halhal di atas, maka alasanperceraian Penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 19 huruf f, PP No. 9 tahun1975 Juncto Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, oleh karena ituMajelis Hakim memutuskan : Menolak
gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa segala apa yang telah dipertimbangkan dalam Konpensi,adalah sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam bagian Rekopensi ini;Menimbang, bahwa gugatbalik dari Penggugat (PENGGUGAT ) kepadaTergugat (TERGUGAT ), adalah sebagai berikut ;1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan rekonpensi Penggugat ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayarseluruh biaya perkara ini sebesar Rp.516.000, (Lima ratus enam belas ribu rupiah);Demikianlah, putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Blitar pada hariSelasa tanggal 30 Nopember 2010 M. bertepatan dengan tanggal 23 Dzulhiyjah 1431 H,oleh kami Drs.H.ROMDLONI sebagai Hakim Ketua Majelis, H.MUH.AFANDLSH..11dan Dra.SITI