Ditemukan 1280 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-05-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1422 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 11 Mei 2015 — Mr. TRA NGOC ANH
198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRA NGOC ANH tersebut telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEl) melakukan usaha perikanan di bidangpenangkapan ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)dan mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan menguasai, membawa
    pidanamelanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 102 Jo Pasal 104 ayat (4)UndangUndang No. 45 Tahun 2009 dan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat(2) Jo Pasal 102 Jo Pasal 104 UndangUndang No. 45 Tahun 2009 danPasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) UndangUndang No. 45 Tahun 2009, denganmenjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000, (satu milyar limaratus juta rupiah) tanpa disertai dengan pidana kurungan pengganti dendaatau pidana subsidair;Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan pengelolaan perikanan di ZEEI
    No. 1422 K/Pid.Sus/2014Rp. 20.000.000.000, (dua puluh milyar rupiah), namun dalam pelaksanaannya penjatuhan pidana denda tidak efektif menambah kas negara danbahkan menimbulkan masalah hukum, sosial, politik dan kKeamanan;Bahwa dengan tidak dijatuhkannya pidana penjara bagi pelaku asing yangmelakukan tindak pidana perikanan di ZEEI dan ditambah tidak efektifnyapenerapan sanksi denda guna memulihkan dan mengembalikan kerugiankeuangan negara di bidang perikanan di ZEEI yang telah dijarah/dicurisecara
    tidak sah (illegal fishing) oleh pelaku asing tersebut denganberlindung di balik kelemahan ketentuan hukum perikanan PemerintahIndonesia dan diperburuk dengan tidak adanya upaya diplomasi PemerintahIndonesia untuk melakukan perjanjian bilateral yang saling menguntungkan,agar hasilhasil kekayaan laut Indonesia di ZEEI yang dicuri, baik secaraperorangan maupun korporasi dan dibawa ke luar negeri oleh pelaku asingtersebut dapat dikembalikan ke Pemerintah Indonesia;Bahwa kedudukan dan posisi Pemerintah
    TRA NGOC ANH tersebut telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) melakukan usaha perikanan di bidangpenangkapan ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)dan mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan menguasai, membawa
Putus : 15-09-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 12/Pid.Sus-PRK/2016/PN Mdn
Tanggal 15 September 2016 — - TEPPARAK INSORN
6521
  • Menyatakan TEPPARAK INSORN bersalah melakukan Tindak Pidana memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI ( Suarat Ijin Penagkapan Ikan)sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentangperubahan UU. No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.2.
    Ikan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekira pukul 10.00 WIB disekitarperairan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) pada posisi 04 16 642 LU dan099 10 355 BT ketika kapal patroli KP.
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI.4.
    Fishing di wilayah ZEEI makaterhadap terdakwa hanya akan dikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurunganpengganti denda.Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , makaperlu. dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan terdakwa ;Keadaan yang memberatkan :" Kegiatan terdakwa merugikan Negara.
    Menyatakan terdakwa TEPPARAK INSORN tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSIPINh. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp 1.000.000.000, ( satu milyar rupiah)3.
Register : 02-12-2016 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 60/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 29 Mei 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
Terdakwa:
LE VAN HAI
4938
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LE VAN HAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar
      TSyang dinahkodai Terdakwa yaitu pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 KP.Hiu 14 sedang melakukan patroli Nusantara VI mendukung kegiatanBakamla untuk melakukan pengawasan di ZEEI Laut Natuna WPP 711.Sekitar pukul 07.40 WIB terdeteksi lewat radar bahwa diduga ada kapal ikanasing di koordinat 0518'523 LU 10554885 BT.
      TSyang di nahkodai Terdakwa yaitu diduga melakukan penangkapan ikan diwilayah ZEEI Laut Natuna, tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sahberupa Suarat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkap Ikan(SIPI), Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dariPemerintah Republik Indonesia;Bahwa saksi menerangkan di KM.BD.97088.
      TSyang dinahkodai Terdakwa yaitu pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 KP.Hiu 14 sedang melakukan patrol Nusantara VI mendukung kegiatanBakamla untuk melakukan pengawasan di ZEEI Laut Natuna WPP 711.Sekitar pukul 07.40 WIB terdeteksi lewat radar bahwa diduga ada kapal ikanasing di koordinat 0518'523 LU 10554885 BT.
      Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPehubungan Laut Dinas perhbungan Kabupaten Kepulauan Anambas;Bahwa ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Bahwa ahli berpendapat, berdasarkan Undangundang nomor 5 Tahun 1983Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan Undangundang yang
      TS saat diperiksa dan ditangkap oleh KP.Hiu14 pada tanggal 29 Juli 2016 sekitar jam 08.00.WIB di Perairan ZEEI LautNatuna, berada pada posisi 0525'846" LU 10557'465" BT, posisi tersebutmasuk wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI LautNatuna; Bahwa benar sebagai Nahkoda Terdakwa bertanggung jawab terhadapkeselamatan kapal, mengatur pembagian kerja dan kegiatan di atas kapal ;Menimbang, bahwa dari faktafakta persidangan tersebut perlu dibuktikanapakah perbuatan yang telah dilakukan oleh
Register : 08-03-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 10 Mei 2017 — NGUYEN VAN GIAU (Terdakwa)
7120
  • di Wilayah Pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI melakukanusaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin UsahaPerikanan ,perbuatan terdakwa dilakukan dengan sebagai berikut :Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 sekira pukul 19.35 Wibterdakwa selaku Nahkoda KM.
    HIU MACAN TUTUL 02 telahmemeriksa dan menangkap kapal tersebut, pada hari Jumat tanggal 16Desember 2016 jam 19.35 Wib di sekitar perairan ZEEI Laut Cina Selatan padaposisi 05 52.685 LU 106 53.728 BT.Bahwa KM.
    HIU MACAN TUTUL 02 telahmemeriksa dan menangkap kapal tersebut, pada hari Jumat tanggal 16Halaman 10 dari 30 Putusan Nomor 5/Pid.SusPRK/2017/PN.TP g.Desember 2016 jam 19.35 Wib di sekitar perairan ZEEI Laut Cina Selatan padaposisi 05 52.685 LU 106 53.728 BTBahwa KM.
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur di atas, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
    BTH. 85800 TS, tidak memilikidokumen sah yang disyaratkan untuk melakukan penangkapan ikan di perairanIndonesia, yaitu: di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) seperti Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);Menimbang, bahwa Kapal Motor KM.BTH.85800 TS, ketika ditangkapoleh Kapak Patroli Kp.
Register : 02-04-2014 — Putus : 28-05-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN RANAI Nomor 6/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 28 Mei 2014 — NGUYEN VAN CONG
7425
  • Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai, yang berwenang memeriksa danmengadilinya, Yang Memiliki dan/atau mengoperasikan Kapal Penangkap Ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan, yang melakukan atau turutserta melakukan perbuatan.
    Hiu Macan Tutul 002 sedangmelaksanakan operasi rutin di sekitar wilayah perairan ZEEI laut natuna, padapukul 19.34 WIB mendeteksi beberapa kapal mencurigakan yang diketahui padakoordinat 04 20' 30" LU 107 24' 00" BT.
    Unsur melakukan penangkapan ikan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan penangkapan ikan adalahkegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakandengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/ataumengawetkannya;Menimbang, bahwa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia terdiri atas:1 Perairan Indonesia.2 ZEEI, dan3
    Unsur Tidak memiliki Surat Izin ha Perikanan (SIPT)Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan, KM.BV 5176 TStidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan wilayah pengelolaanperikanan Indonesia. Menurut keterangan AhliMenimbang, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;Ad.5.
Register : 12-08-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit
Tanggal 13 September 2021 — Penuntut Umum:
1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
2.NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
HARRY JAY GUTUAL HONREJAS
16175
  • Duduts Phanie yang terdaftar sebagai kapalperikanan di Filipina, dengan kapasitas + 2 GT, pada hari Jumat tanggal 28 Mei2021 sekitar pukul 05.00 WITA sampai dengan pada hari Selasa tanggal 08Juni 2021 sekita pukul 07.00 WITA, atau setidak tidaknya di waktu waktutertentu dalam bulan Mei 2021 sampai bulan Juni 2021, bertempat di WilayahZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi pada posisi koordinat0403.961LU 12329.197BT atau setidak tidaknya pada tempat tempattertentu yang termasuk dalam
    Hiu 15berada di perairan ZEEI Laut Sulawesi tepatnya pada posisi kordinat 0357. 344 LU 123 34. 156 BT, pada alat navigasi radar dari arah lambungkiri KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnyadisebut ZEEI, adalah jalur luar yang berbatasan dengan laut teritorialIndonesai sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya, dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) millaut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia; Bahwa ahli menerangkan Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut 12 (duabelas) mil laut yang diukur dari garis pangkal
    Duduts Phanie dibawa ke Tahuna;Bahwa Rumpon NRT merupakan rumpon milik dari Perusahaan asalFilipina dan terdakwa mengetahui posisi rumpon yang akan dijadikandaerah penangkapan ikan tersebut berada di wilayah Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI);Bahwa terdakwa mengetahui posisi rumponrumpon tersebut berada diwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) karena diberitahu olehNakhoda pada waktu kapal FBCA.
    HIU 15 kemudian para awak kapal FBCA.Duduts Phanie melarikan diri dengan menggunakan katinting/pakura;Bahwa Rumpon NRT merupakan rumpon milik Perusahaan asal Filipinadan terdakwa mengetahui posisi rumpon yang akan dijadikan daerahpenangkapan ikan tersebut berada di wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) pada waktu kapal FBCA.
Register : 06-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 17/Pid.Sus-PRK/2016/PN PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
NGUYEN TAM
4123
  • BV 92888 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanaMemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI), melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UndangUndang RINo.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004Tentang Perikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI No.31 Tahun 2004sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang
    Hiu 11, KP Hiu 14 dan KPOrca 03 yang sedang samasama melakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan danPerikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwadiketahui oleh kapal pengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring danberusaha untuk melarikan diri, kemudian Nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran danmenghentikan kapal KM. BV 92888 TS pada titik koordinat 0536340 LU 109 15 016 BTdan selanjutnya Mualim II KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 Hal. 8(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
    Hal. 9e Bahwa berdasarkan peta laut no.354 yang meliputi Natuna (pulauPulau Anambasdan Natuna hingga Tanjung Datu) yang dikeluarkan oleh Tentara Nasional IndonesiaAngkatan Laut Dinas Hidro Oceanografi bahwa KM.BV 92888 TS pada saatditangkap pada posisi 0536'340 LU 10915'016" BT , berada pada wilayahPeraian Indonesia/Zona Ekonomi Eksklusf (ZEEI) RI Laut Natuna.e Bahwa KM.
Register : 12-08-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit
Tanggal 23 September 2021 — Penuntut Umum:
1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
2.NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
LEOPOLDO BRUNA ORENCE Jr.
15772
  • Lebih lanjut dalam Huruf A angka3 SEMA Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyebutkan Dalam perkara IlegalFishing diwilayah ZEEI terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan pidanadenda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda;Oleh karena itu berdasarkan Pasal 73 ayat (3) Konvensi InternasionalUNCLOS Tahun 1982 Jo.
    Hiu15 berada di perairan ZEEI Laut Sulawesi tepatnya pada posisi kordinat03 57. 344 LU 123 34. 156 BT, pada alat navigasi Radar dari arahlambung kiri KP. Hiu 15 haluan sekitar 350 sampai 00 +/ jarak 10 milterpantau adanya dua objek selanjutnya dengan teropong untukmemastikan objek tersebut adalah kapal ikan, dan benar bahwa kapaltersebut adalah kapal ikan jenis pumboat sedang melakukan aktifitaspenangkapan ikan.
    JOHN REC sedang melakukankegiatan usaha perikanan yaitu mengoperasikan kapal penangkap ikan jenispumpboat di wilayah ZEEI Laut Sulawesi dengan hasil pemeriksaan didapatiadanya alat tangkap hand line, beberapa hasil tangkapan jenis cumi dan ikancakalang, awak kapal asing berkebangsaan Filiphina dan tanpa dilengkapidengan dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia; Bahwa awalnya para awak kapal tidak mengakui perbuatannya yang sudahmenangkap itkan di wilayah ZEEI; Bahwa pada saat dilakukan penghentian
    ZEEI (Zona Ekonomi Eklusif Indonesia); danc.
    ZEEI terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan pidana denda tanpadijatuhi kurungan pengganti denda;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatasmaka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana kurungan pengganti dendayang dituntut oleh Penuntut Umum tidak dapat diterapkan dalam perkara aquo;Menimbang, bahwa dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a UNCLOS 1982 danPasal 4 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia pada pokoknya mengatur bahwa di ZEEI
Register : 08-03-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.Sus-Prk/2018/PN Ran
Tanggal 1 Agustus 2018 — * Pidana Tra Thanh Tuan
11949
  • Menyatakan Terdakwa TRA THANH TUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
    Laut Natuna Utara pada posisi 05 25 40 U 107 11 53 Tyang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang74berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruhmelakukan, turut serta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangHalaman 3 dari 42 Putusan Nomor 7 /Pid.SusPrk/2018
    Laut lepas adalah bagian laut yangtidak termasuk dalan ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauanIndonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    Lautlepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalan ZEEI, laut teritorialIndonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalamanIndonesia.
    ZEEI 9 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)dan 3.
    Menyatakan Terdakwa TRA THANH TUAN tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turutserta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif kesatuPenuntut Umum;2.
Register : 24-10-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 56/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
DAVID JOHNIE. SH
Terdakwa:
Tran Do
4025
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Tran Do terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
      ) perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut : Bahwa ketika KRI ABDUL HAKIM PERDANAKUSUMA355 melaksanakankegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hariJumat tanggal O06 April tahun 2018 sekira pukul 01.15 WIB denganmenggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa padaposisi 06 41 37 LU 109 12 00 BT.
      KIA BV 5367 TS tersebut diduga keras melakukan kegiatanperikanan dengan menggunakan alat tangkap jarring pair trawl dan tidakmemiliki dokumen yang sah untuk melakukan kegiatan penangkapan ikandi wilayah ZEEI. Saksi selaku ketua tim pemeriksa melaporkan hasilpemeriksaan tersebut kepada Komandan KRI Abdul Halim PerdanaKusuma355, selanjutnya atas perintah Komandan KRI Abdul HalimPerdanakusuma355, Saksi memindahkan seluruh ABK BV 5367 TS ke KRIAbdul Halim Perdanakusuma355 kecuali nahkoda.
      Laut lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI,laut territorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairanpedalaman Indonesia.
      Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UndangUndangNo. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia (WPPNRI) untuk penangkapan ikan dan/ataupembudidayaan ikan meliputi perairan Indonesia, ZEEI, Sungai, danau,waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Bidang Perikanan lakukan kapalikan asing KM.
      ZEEI, dan3.
Putus : 13-05-2019 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 624 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — TRA THANH TUAN
22587 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 624 K/Pid.Sus/20191.Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriNatuna tanggal 31 Juli 2018 sebagai berikut:Menyatakan terdakwa TRA THANH TUAN selaku Nahkoda BV 93683 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanperbuatan pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) junctoPasal 27
    TRATHANH TUAN ;Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah) ;Membaca Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 07/Pid.SusPrk/ 2018/PN Ran. tanggal 1 Agustus 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa TRA THANH TUAN tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia(ZEEI
    Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, putusan JudexFacti/Pengadilan Tinggi yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukantindak pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia (ZEEI
    Putusan Nomor 624 K/Pid.Sus/2019penangkap ikan jaring pair trawls serta ikan campuran sebanyak %(setengah) palka ; Bahwa Judex Facti telah cukup mempertimbangkan bahwa Pasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004, ketentuan tentang pidana penjara dalamUndangUndang ini tidak berlaku bagi tindak pidana dibidang perikanan diWilayah Pengelolaan Perikan RI (ZEEI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 Ayat (1) huruf b, kecuali telan ada perjanjian antara Pemerintah RI denganPemerintah Negara asal Terdakwa;Menimbang
Register : 07-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 416/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pembanding/Penuntut Umum I : SENOPATI, S.H.
Terbanding/Terdakwa : DAO VAN QUYNH
7624
  • PDM36/RNI/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dimana Terdakwa telah didakwadengan surat dakwaan sebagai berikut :PERTAMA Bahwa ia terdakwa DAO VAN QUYNH selaku Nakhoda Kapal Ikan AsingBV 8909 TS bersama HOA (DPO) selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV 9808TS, Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekirakiranya pukul 02.00 WIBatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat diJalur Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUA Bahwa ia terdakwa DAO VAN QUYNH selaku nahkoda kapal ikan asingBV 8909 TS bersama HAO (DPO) selaku nahkoda Kapal Ikan Asing BV 9808TS, pada hari minggu tanggal 30 Juni 2019 sekirakiranya pukul 02.00 WIBatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat diJalur Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) yaitu perairan laut Natuna padaposisi koordinat 05 17 362 LU 108 40 130
    BT atau setidaktidaknya padatempat lain yang termasuk dalam wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia 711 (WPPRI711) atau setidaktidaknya pada tempat lain yangmasih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Perikanan Ranai yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksudPasal
    Bahwa sesuai Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikananmenegaskan setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing di wilayah ZEEI wajib memilik SIPI.wonnnn Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaberdasarkan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang PerikananJo.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKETIGAn Bahwa ia terdakwa DAO VAN QUYNH selaku Nakhoda Kapal Ikan AsingBV 8909 TS bersama HOA (DPO) selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV 9808TS, Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekirakiranya pukul 02.00 WIBatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat diJalur Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) yaitu perairan laut Natuna padaposisi koordinat 05 17 362 LU 108 40 130
Register : 19-12-2016 — Putus : 16-01-2017 — Upload : 09-09-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 28/PID.SUS-Prkn/2016/PT TTE
Tanggal 16 Januari 2017 — MUIN BANGONAN
8332
  • turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 18 Nopember 2016 Nomor 53/Pid.SusPrkn/2016/PN Tob, dalam perkara tersebut diatas;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan suratdakwaan sebagai berikut :PRIMAIRBahwa ia terdakwa MUIN BANGONAN selaku Nahkoda KM.SANTO NINO 1 kapal penangkap ikan berbendera Philipina pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016sekira pukul 21.15 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni2016 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    SANTONINO1, memutuskan untuk pulang menuju philipina melewati Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Samudera Pasifik dengan membawa hasil tangkapanberupa ikan tuna, selanjutnya didatangi oleh kapal KRI SURA 802 yang sedangberpatroli dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM.SANTO NINO 1 yang diNahkodai oleh terdakwa, dari hasil pemeriksaan di atas kapal terdakwa tidak memilikidokumen berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari Pemerintah RepublikIndonesia serta ditemukan 10 (Sepuluh) buah ketinting
    pada waktu lain dalam bulan Juni2016 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl) Samudera Pasifik padaposisi 04 25,68 U 129 03,62 T yang merupakan Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain di PerairanYurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tobelo, yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya,"memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI
    Nahkoda KM.SANTO NINO 1 melakukan kegiatanpenangkapan ikan tuna dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa taliPancing dengan cara melepas tali pancing yang telah diberi umpan sotong atau cu mikemudian diikat dengan batu yang kemudian dilempar dan batu tersebut lepassehingga umpan akan tinggal dikaitan kail dan ikan yang didapat adalah jenis ikantuna;Bahwa ketika terdakwa MUIN BANGONAN selaku Nahkoda KM.SANTONINO 1, memutuskan untuk pulang menuju philipina melewati Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI
    Menyatakan terdakwa MUIN BANGONAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki SIPI;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUIN BANGONAN oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar Rupiah);5.
Register : 30-04-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN RANAI Nomor 8/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 8 Juli 2014 — NGUYEN NGOC CHAU
6419
  • Menyatakan terdakwa NGUYEN NGOC CAO selaku Nahkoda KM.BV5038 TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah Putusan No.08/Pid.Prkn/2014/PN.Rni Hal1melakukan perbuatan pidana Secara bersamasamamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) JoPasal 102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004 TentangPerikanan Jo Pasal 55
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;ATAU:KEDUA; Bahwa, terdakwa NGUYEN NGOC CHAU selaku Nahkoda KM.BV 5038 TSyang merupakan kapal penangkap ikan bersamasama dengan saksi NGUYENDINH HOC Nahkoda KM.BV 5021 TS (dilakukan penuntutan terpisah) padahari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekira pukul 06.48 WIB atau setidak tidaknyapada waktu lain dalam bulan Maret 2014, bertempat di Perairan Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 05947 20LU 10695201BT yang merupakan wilayah pengelolaan
    perikanan RepublikIndonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain di Perairan YurisdiksiNasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum PengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, yang memiliki dan / atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI), yang melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan
    Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) ;5. Tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;6.
    Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(ZEEI);Menimbang,bahwa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undangundang No. 45tahun 2009 tentang perikanan meliputi ZEE Indonesia ;Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli Pelayaran padaposisi0547'20LU1062601BT yaitu Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,KM.BV5038TS telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal;Menimbang,bahwa dengan demikianunsur ini telah terbuktisecara sah
Register : 15-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 12/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
DEDY GUNAWAN, SH
Terdakwa:
NGUYEN LIEU
7627
  • HIU 11berhasil menghentikan kapal BV 92374 TS dan kapal BV 92573 TS tepatnyapada posisi 06 04,381LU /107 49.443 E BT setelah dikonversi dan diplotpada peta laut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) di Perairan Laut Cina Selatan yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan pada KapalBV 92374 TS oleh anggota KP.
    Bahwa kapal perikanan BV 92374 TS yang Terdakwa nahkodai tersebutbaru pertama kali masuk ke wilayah perairan ZEEI untuk menangkapikan. Bahwa ikan hasil tangkapan kapal perikanan BV 92374 TS rencana akandibawa dan jual ke BA Ria Vun Tau Vietnam.
    Hiu 11 pada hari Minggu tanggal27 Mei 2018 sekira pukul 06.10 WIB di Perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 19 783 LU 107 49 857BT sesuai GPS dan setelah dikonversi dan di plot pada peta laut masihtermasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI) di perairanLaut Cina Selatan; Menimbang, bahwa alat penangkapan ikan jenis pukat (jaring) traw/berada diatas kapal BV 92374 TS, tetapi kapal tersebut tidak terdapat dokumenperizinan dan kelengkapannya
    Hiu 11 pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018sekira pukul 06.10 WIBdi Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan padaposisi 06 19 783 LU 107 49 857 BT sesuai GPS dan setelah dikonversidan di plot pada peta laut masih termasuk dalam daerah Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI) di perairan Laut Cina Selatan; Menimbang, bahwa alat penangkapan ikan jenis pukat (jaring) traw/terdapat diatas kapal BV 92374 TS sebagai kapal utama dan BV 92573 TSsebagai kapal pasangan berada di sekitar
    Hiu 11 pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 06.10WIB di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatanpada posisi 06 19 783 LU 107 49 857 BT sesuai GPS dan setelahdikonversi dan di plot pada peta laut masih termasuk dalam daerah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI) di perairan Laut Cina Selatan dan tidakterdapat dokumen perizinan dan kelengkapannya yang sah dari pemerintahIndonesia seperti SIUP, SIPI, terdapat muatan ikan campuran di dalam palkadengan jumlahnya
Register : 18-06-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 27-07-2019
Putusan PN RANAI Nomor 13/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.M BIMO P NUGROHO
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Phan Van Trung
8737
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa PHAN VAN TRUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan
    HIU 11 mendeteksi sebuah titik pada radar dikoordinat 06 25 295 LU 109 51 100 BT yang diduga kapal ikan asing yangsedang melakukan kegiatan penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Laut NatunaUtara / ZEEI. Kemudian KP.
    HIU 11 mendeteksi sebuah titik pada radar dikoordinat 06 25 295 LU 109 51 100 BT yang diduga kapal ikan asing yangsedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Laut NatunaUtara / ZEEI. Kemudian KP.
    Batas Landas Kontinen, Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI);Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluar dan berbatasandengan Laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang Undang yang berlaku tentang Perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautdiukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia;Bahwa cara mengukur batas
    perairan laut Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulau pulau terluar pada saat surutterendah yang lebarnya 200 mil laut kearah laut lepas dimana ZEEI diawali 12(dua belas) mil Sampai 200 (dua ratus) mil kearah laut luas;Bahwa berdasarkan Peta Laut Nomor 354 yang meliputi Natuna (pulau pulauAnambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yang dikeluarkan oleh TentaraNasional Indonesia Angkatan Laut Dinas Hidro Oceanografi bahwa BV 92467 TSdiperiksa pada posisi 06
    30 306 LU 109 51 237 BT berada di WilayahPerairan Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) RI Laut NatunaUtara, 50 (lima puluh) mil dari garis batas ZEEI;Bahwa kapal BV 92467 TS memasang bendera Vietnam dan secara konstruksikapal tersebut berasal dari Vietnam dan Kapal terbuat dari kayu;Bahwa pemasangan Bendera kebangsaan pada kapal bukanlah patokanmenentukan kapal asing atau bukan, menentukan kapal asing atau bukan dapatdilihat pada surat surat kapal, bentuk kapal dan awak kapal.
Register : 30-05-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 7 Desember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
DANG NGOC QUANG
4122
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa DANG NGOC QUANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;
    2. <
    BV 5291 TS, yang di duga telah melakukan kegiatanpencurian ikan di wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikanKM. BV 5291 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BV 5291 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 5 Oktober 2016, sekirapukul 10.20 WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi 0538'29"LU 10622'55" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    ZEEI, dan2S: Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah RepublikIndonesia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI menurut Pasal 1 Angka (21) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautHalaman 33 dari 44 Putusan Nomor 15/Pid.SusPrk/2017/PN Ranteritorial
    Lemadang632 pada posisi 0538'29 LU 1062255 BTyaitu perairan ZEEI! telah melakukan penangkapan ikan secara illegal bersamasama dengan KM.
    Menyatakan Terdakwa DANG NGOC QUANG iersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan' perikanan RepublikIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat 1zin Penangkapan Ikan(SIPI) :2.
Register : 24-05-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 38/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Vo Ngoc Thien
10241
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa VO NGOC THIEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VO NGOC THIEN dengan pidana denda sejumlah
    BL 93816 TS, yang di duga telah melakukan kegiatanpencurian ikan di wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapalikan KM. BL 93816 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    BL 93816 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa yaitu pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017,sekira pukul 08.50 WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi061432" LU 10654'89" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BL 93816 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa tersebut berawal pada tanggal 8 Juli 2017,pada saat Saksi patroli dengan menggunakan KRI.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
Register : 16-10-2017 — Putus : 24-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 53/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 24 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
Terdakwa:
TRAN HIEN
8825
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN HIEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRAN
    Menyatakan Terdakwa TRAN HIEN selaku Nahkoda KM.BD.95405 TS,terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanHalaman 1 dari 32 Putusan Nomor. 53/Pid.SusPrk/2017/PN.Ranperbuatan pidana "memiliki dan atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)," melanggar Pasal 93Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undangundang No. 31 Tahun 2004tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UURI No
    BD 95405 TS melakukankegiatan penangkapan ikan di perairan Natuna yang termasuk dalamwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan menggunakanalat penangkap ikan berupa jaring Cumi, dengan cara operasinya yaitupertamatama lampu sorot di nyalakan untuk menarik cumi sSupayaberkumpul di sekitar kapal, setelah cumi terlinat berkumpul kKemudian jarringdi turunkan, setelah 15 menit kemudian jarring diangkat beserta hasil cumitangkapan sebanyak 10 (sepuluh) kilogram dan dimasukkan ke dalampalka
    dari 32 Putusan Nomor. 53/Pid.SusPrk/2017/PN.RanPerikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari PemerintahRepublik Indonesia ;Bahwa, saksi menerangkan KM.BD.95405 TS sedang berlabuh saatditangkap ;Bahwa, saksi menerangkan posisi alat tangkap jaring cumi ada di ataspalka dan tersusun rapi ;Bahwa, KM.BD.95405 TS terdapat perizinan dari Vietnam ;Bahwa, saksi menerangkan pelanggaran yang dilakukan KM.BD.95405 TSyang di nahkodai TRAN HIEN yaitu diduga melakukan penangkapan ikan diwilayah ZEEI
    Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPehubungan Laut Dinas perhbungan Kabupaten Kepulauan Anambas;Bahwa, ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Ahli berpendapat bahwa, berdasarkan Undangundang nomor 5 Tahun 1983Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan Undangundang yang
    Bahwa, ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikananyang berbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundang initidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antaraPemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asal Terdakwa ;b.
Register : 08-03-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 10 Mei 2017 — NGUYEN THANH PHONG (Terdakwa)
5840
  • Murkhan 5 pada hari Selasa tanggal 11Oktober 2016 Jam 13.40 WIB di sekitar perairan ZEEI laut Natuna pada posisi 0129,659 LU 104 46,172 Bujur Timur;Bahwa Kapal KM. Murkhan 5 adalah Kapal ikan dari Vietnam;Bahwa disekitar kapal KM. Murkhan 5 tidak ada kapal lain;Bahwa Kapal Murkhan 5 dinahkodai oleh Nguyen Thanh Phong;Bahwa di kapal KM.
    Murkhan 5 ditangkap di wilayah ZEEI (Zona Ekonomo EksklusifIndonesia) Laut Natuna dengan koordinat 01 29,659 LU 104 46,172 BT;Bahwa Kapal KM. Murkhan belayar dari Pelabuhan Vietnam;Bahwa Kapal KM. Murkhan 5 melakukan penangkapan ikan menggunakan alattangkap Trawl (Pukat Harimau) ditarik oleh 1 (Satu) buah kapal;Bahwa Kapal KM.
    Melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI yang Tidak Memiliki SIPI;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut di atas, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :ad.1. Unsur Setiap Orang :Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 UU N omor 45 Tahun 2009tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksuddengan setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi.
    Murkhan 5 telah ditangkap oleh KP HIU 14 pada posisi di koordinat 01 29,659 LU 104 46,172 BT pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2016 pukul 13.40 WIBbahwa koordinat 01 29: 659 LU 104 46,172 BT adalah bagian dari WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), yaitu pada Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa, kapal ikan KM.