Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432 B/PK/PJK/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — PT. TAMACO GRAHA KRIDA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp66.828.546.013,00Dasar dan Alasan KoreksiBahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksamelakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp66.828.546.013,00dengan alasan sebagai berikut:"Berdasarkan analisis arus kas dan piutang;Bahwa pendapat dan alasan Pemohon Banding:1.Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemeriksa danpenelaah keberatan atas koreksi peredaran usaha sebesarRp66.828.546.013,00 dengan alasan karena transaksi penerimaanKas
    / Bank yang bukan dari transaksi peredaran usaha dianggapsebagai penerimaan Kas / Bank dari transaksi peredaran usaha.Penerimaan dana di Bank Central Asia Nomor Rek.441 3000320dan Bank CIMB Niaga Nomor Rek. 1810100096008 tidakseluruhnya berasal dari transaksi penjualan CPO dan Kernel, namunada juga transaksi yang lainnya seperti penerimaan pelunasanHalaman 4 dari 21 halaman.
    Thamrin Kav. 2830, Gondangdia, Jakarta Pusat 10350, sehinggaPajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2008, dihitung kembali menjadisebagai berikut : Uraian Jumlah (Rp)Peredaran Usaha 329.200.851.203,00Harga Pokok Penjualan () 144.260.732.953,00 Halaman 7 dari 21 halaman.
    Usaha sebesar Rp 66.815.101.166,001.
    Koreksi peredaran usaha sebesar Rp66.815.101.166,00;2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 13195.745.831 ,00;3. Koreksi Beban Usaha Lainnya (Pengurang Penghasilan Bruto) sebesarRp6.424.972.793,00;4. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp432.671.137,00;5.
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46398/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11234
  • SWM/ACC204/11tanggal 12 Oktober 2011 atas SKDJP No.KEP1599/WPJ.07/2011 tertanggal 15 Juli2011 tentang putusan penolakan keberatan SKPLB PPh Badan tahun 2008, bahwaPemohon Banding banding atas koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arus uangsebesar Rp 594.441.169,00, dengan demikian koreksi atas DPP sebesar Rp594.441.169,00 dan Pajak Keluaran selama tahun 2008 sebesar Rp 59.444.117,00tidak ada, jumlah koreksi PPN terhutang per bulan sebesar Rp 4.953.676,00 tidakada juga;: Koreksi DPP PPN sehubungan
    dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badansebesar Rp 49.536.764,00bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan hasilsebagai berikut :bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan buktibukti sebagai berikut :Rangkuman koreksi PPN,Salinan SPT PPN Masa Pajak Januari 2008,Rekening Koran,Invoice,Payment Voucher,Salinan Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri,Salinan SSP PPN Jasa Luar Negeri;: bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berhubungan dengan koreksi PeredaranUsaha pada
    PPN & PPh 22 Rp 137.062.075.636Menurut PemohonMenurut MajelisDikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.574.916.738)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.179.482)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 125.370.979.416Peredaran Usaha cfm.
    equalisasi dengan Peredaran Usaha padaPajak Penghasilan Badan;bahwa karena berkaitan dengan sengketa PPh Badan sehingga penyelesaiannyaakan mengikuti sengketa PPh Badan;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN berupa penyerahan kepadabukan pemungut sesuai dengan equalisasi dengan peredaran usaha padapenghasilan PPh Badan sebesar Rp 594.441.169,00 dengankoreksi penyerahan PPN nya harus dipungut sebesar Rp 59.444.117,00;bahwa untuk penerbitan SKP PPN dibuat per masa, koreksi DPP PPN penyerahandalam
    Dengan demikian koreksi per masa sebesar Rp49.536.764,00 untuk DPP PPN dan PPN Keluaran sebesar Rp 4.953.676,00;bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put46142/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 10 Juli 2013, koreksi Terbandingatas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp 594.441.169,00 tidak dapatdipertahankan;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketaDasar Pengenaan Pajak ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk padapembahasan yang
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1543/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SURYABUMI AGROLANGGENG
3321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesarKoreksi PeredaranRp 28.360.614.402,00 melalui pendekatan rasio 100% produktivitas menurutBahwa Terbanding melakukankelas lahan S3, dengan hasilRp 29.649.828.112,00;perhitungan Peredaran Usaha sebesarHalaman 3 dari 40 halaman.
    Putusan Nomor 1543/B/PK/PJK/2016 Bahwa berdasarkan proyeksi produksi panen Tandan Buah Segar danperhitungan proyeksi penjualan di atas, Pemohon Banding melakukan koreksiatas Peredaran Usaha yang sebelumnya Pemohon Banding laporkan dalamSurat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 sebesarRp 1.289.213.710,00 dan menyetujui Peredaran Usaha hasil perhitungan aruspiutang oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang tahun 2002 sebesarRp 7.658.007.595,00, menurut pendapat Pemohon Banding
    Usaha tahun 2002;Bahwa sepanjang yang Pemohon Banding ketahui, hasil pemeriksaan olehTerbanding dimaksud di atas telah disampaikan ke Terbanding dan merupakaninformasi yang mutlak harus dipertimbangkan oleh Terbanding sebagai dasaruntuk menentukan kewajaran besarnya Peredaran Usaha, dengan demikian,koreksi oleh Terbanding atas Peredaran Usaha dengan tidak melakukanequalisasi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasilpemeriksaan lokasi menunjukkan adanya prosedur yang tidak dilaksanakansecara
    Putusan Nomor 1543/B/PK/PJK/20166.26.3Mandiri Palembang Acc. 113 0002050411 dan BCAJakarta.Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksiPenghasilan Neto Tahun Pajak 2002 berupa koreksi peredaranusaha sebesar Rp21.991.820.517,00 dengan penjelasansebagai berikut: Peredaran Usaha menurut Wajib Pajak =: Rp7.658.007.595,00Peredaran Usaha menurut Pemeriksa : Rp29.649.828.112,00Koreksi : Rp21.991.820.517,00Bahwa peredaran usaha dihitung berdasarkan Surat PerjanjianKerjasama Nomor: 54/SVL/Prop/II/06 tanggal
    Usaha Rp 29.649.828.112,00;Halaman 22 dari 40 halaman.
Putus : 11-09-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RAGAM LOGAM
18447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Peredaran Usaha ( 34 ) 3.376.018.988,00 Equalisasi Peredaran Usaha Seng A1 dengan Penyerahan;Bahwa terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.240.499.019,00yang berasal dari Equalisasi antara peredaran usaha seng menurut SuratPPh BadanPemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai;Pemberitahuan dengan penyerahan seng menurut SuratHalaman 3 dari 66 halaman.
    Putusan Nomor 472/B/PK/PJK/2014 Equalisasi Peredaran Usaha Kapas A1 dengan Penyerahan;Bahwa terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp926.731.504,00yang berasal dari Equalisasi antara peredaran usaha kapas menurut SuratPemberitahuan Pajak Penghasilan Badan dengan penyerahan seng menurutSurat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak Standar A1 Seng Tidak Dilaporkan;Bahwa terdapat koreksi peredaran usaha yang berasal dari 1 buah FakturPajak Standar dengan nomor seri: CWAWZ091006369 tanggal
    Equalisasi Peredaran Usaha Seng A1cfm SPT PPh Badan dengan Penyerahan Diajukancfm SPTPPN 1,240,499,019 ; 1,240,499,019 PKe. Equalisasi Peredaran Usaha Kapas A1cfm SPT PPh Badan dengan Penyerahan Diajukanofm SPTPPN 926,731,504 : 926,731,504 PKf. Terdapat 1 Faktur Pajak StandarPenjualan Seng A1 yang belum dilaporkandalam SPT PPN 16,380,000 16,380,000 3 Tidak PKg.
    Bahwa berdasarkan hasil Equalisasi Peredaran Usaha Seng Alcfm Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan denganPenyerahan cfm Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilaidiketahui bahwa terdapat selisin sebagai berikut :Peredaran Usaha Seng Al cfm SPT PPh Badan Rp667.892.571.199,00Retur Penjualan (Rp 13.224.978.339,00)Peredaran Usaha Seng Al cfmSPT PPh Badan Rp654.667.592.860,00Jumlah penyerahan Seng Al cfmSPT PPN Rp653.234.100.357,00Retur Penjualan (Rp 7.773.951.540,00)Sub Jumlah Rp645.460.148.817,00
    Bahwa berdasarkan hasil Equalisasi Peredaran Usaha KapasA1 cfm Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan denganPenyerahan cfm Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilaidiketahui bahwa terdapat selisin sebagai berikut :Peredaran Usaha Kapas Al cfm SPT PPh Badan Retur Rp 63.686.735.473,00Penjualan (Rp 4.477.281.595,00)Peredaran Usaha Kapas Al cfmSPT PPh Badan Jumlah Rp 59.209.453.877,00Penyerahan kapas A1 cfm SPT PPN Rp 63.982.257.970,00Retur Penjualan (Rp. 5.192.270.160,00) Halaman 50 dari 66 halaman
Putus : 16-10-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236/B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Oktober 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ABBOTT INDONESIA
14549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha yang dilakukanTerbanding di perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan, makaPemohon Banding juga tidak setuju atas sebagian besar koreksi Dasar Pengenaan Pajakatas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.44.234.538.740,00;Bahwa menurut Pemohon Banding selisih peredaran usaha berdasarkan pengujian aruspiutang hanya sebesar Rp.11.408.738,00 sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutanghanya sebesar Rp. 1.140.874,00 dan bukan sebesar Rp. 4.423.453.874,00;Bahwa
    + Rp.26.646.726,00 + Rp.654.522.856,00 +Rp.1.656.550.388,00 + Rp.1.396.732.320,00);""Bahwa selisih perhitungan peredaran usaha menurut Terbanding denganperhitungan peredaran usaha berdasarkan pemeriksaan Majelis adalah sebagaiberikut:Peredaran usaha menurut Terbanding Rp. 646.821.833.918,00Peredaran usaha menurut pemeriksaan Majelis Rp. 596.418.909.677,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 50.402.924.241,00"Halaman 28 Alinea ke1 s.d. 4:"Bahwa Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh
    Terbanding atasPeredaran Usaha sebesar Rp.54.137.376.531,00, dipertahankan sebesarRp3.734.452.290,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.50.402.924.241,00;""Bahwa koreksi peredaran usaha yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelisberdasarkan Keputusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23886/PP/ M.I/15/2010sebesar Rp.50.402.924.241,00;""Bahwa berdasarkan hal tersebut, peredaran usaha menurut perhitungan Majelissebesar Rp.596.418.909.677,00 (Rp.646.821.833.918,00 Rp.50.402.924.241,00);""Bahwa koreksi
    Usaha yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) di perhitungan SKPKB PPh Badan, makaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakanjuga tidak setuju atas sebagian besar koreksi DPP atas penyerahan yangterutang PPN sebesar Rp44.234.538.740,00;Bahwa selisih peredaran usaha berdasarkan pengujian arus piutang hanyasebesar Rp. 11.408.738,00 sehingga PPN yang terutang hanya sebesar Rp.1.140.874,00 dan bukan Rp. 4.423.453.874,00;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula
    Bahwa koreksi positif DPP PPN yang harus dipungut berasal dariequalisasi objek PPN berdasarkan peredaran usaha PPh Badan denganobjek PPN yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perhitungansebagai berikut: Peredaran Usaha Rp 646.821.833.918,00 Penghasilan Luar Usaha (Penjualan Rp 995.141.832,00Aktiva Tetap)Total Objek PPN Rp 47.816.975.750,00Objek PPN menurut SPT PPN:9.3.922s923.9.24, Ekspor Rp = 1.377.863.956,00 Penyerahan yang PPN nya harus
Register : 27-05-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 669 B/PK/PJK/2016
Tanggal 11 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CITRA LINK INDONESIA;
3517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi DPP PPN Keluaran:Menurut SPT Pemohon Banding Rp1.943.645.910,00Menurut Pemeriksa Rp5.972.187.360,00Koreksi Rp4.028.541.450,00Rincian KoreksiSelisih Invoice yang belum dicatat di GL Rp2.125.473.082,00Selisin Equalisasi Peredaran Usaha PPh vs PPN Rp1.903.068.368,00Jumlah Rp4.028.541.450,002.
    sebagai berikut:Uraian Jumlah(Rp)Peredaran Usaha Menurut SPT PPh Badan 27.942.661.186Peredaran Usaha Menurut SPT PPN 27.468.131.817Koreksi 474.529.369Penjelasan atas Selisih: Penjualan Tahun 2008, FP 2009 (5.221 .995.927) Penjualan Tahun 2009, FP 2010 2.467.500.310 Ending Balance Client Deposit 2009 (4.116.332.623) Ending Balance Client Deposit 2008 7.387 .697.750 LainLain (42.340.141)474.529.3692.
    Koreksi atas selisin invoice yang belum dicatat di GeneralLedger (GL) sebesar Rp2.125.473.082,00 yang juga terkaitdengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan;b. Koreksi atas selisin ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badandan PPN sebesar Rp1.903.068.368,00;3.2. Bahwa sengketa atas koreksi selisih invoice yang belum dicatat diGeneral Ledger (GL) sebesar Rp2.125.473.082,00 terkait dengansengketa koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yangHalaman 11 dari 20 halaman.
    Usaha di PPhBadan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan Koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesarRp4.591.464.603,00 berdasarkan penelusuran jumlah piutangdalam GL disandingkan dengan bukti dokumen dasar(invoice kepada klien); Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakimmenyatakan sebagai berikut:Bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi peredaran usahasebesar Rp4.591.464.603,00, Pemohon Banding dapatmembuktikan jumlah sebesar Rp4.217.274.079,00 bukanmerupakan
    Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim yang tidakmempertahankan koreksi positif Peredaran Usaha sebesarRp4.217.274.079,00 namun tetap mempertahankan koreksisebesar Rp374.190.524,00 adalah tidak tepat karena tidak sesuaidengan bukti, fakta, dan ketentuan yang berlaku, sehinggaputusan Majelis Hakim ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 78UndangUndang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak, dan sesuaidengan ketentuan Pasal 91 huruf e UndangUndang PengadilanPajak, atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesarRp4.217.274.079,00
Register : 12-10-2012 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-49319/PP/M.XIII/15/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18424
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.925.387.576,002. Koreksi Harga Pokok Penjualan: Koreksi Negatif atas Pembelian (Rp 1.578.186.538,00) Koreksi Persediaan Akhir Rp 360.000.000,00Total Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan (Rp 1.218.186.538.00)Total Koreksi Rp 707.201.038,001.
    Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp1.925.387.576,00bahwa koreksi peredaran usaha dilakukan berdasarkan pengujian arus barang; berdasarkandata SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009, Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:Persediaan Awal Rp 45.528.632.702,00Pembelian Rp 110.954.466.302,00Persediaan Akhir Rp 24.260.744.138,00bahwa dengan adanya koreksi tadi pengaruhnya Harga Pokok Penjualan Pemohon Bandingmenjadi sebesar Rp133.440.541.404,00, dimana pada saatnya dengan menggunakanmargin 22%
    ada kenaikan peredaran usaha;bahwa besarnya kredit Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT TahunanPajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009 adalah sebesar Rp2.852.199.472,00 terdiri dari: PPh Pasal 22 Impor R 2.813.316.321,00pPPh Pasal 23 R 38.883.151,00pTotal R 2.852.199.472,00pbahwa Pemeriksa melakukan equalisasi antara kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22Impor dengan pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT TahunanPajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009Pembelian
Register : 22-06-2010 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49894/PP/M.XV/15/2014
Tanggal 13 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17874
  • ABC Permai) yang seharusnya diungkapkan pada laporankeuangan tersebut mengingat transaksi signifikan dilakukan dengan pihak yang mempunyaihubungan istimewa dengan Pemohon Banding (PSAK Nomor 7).bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Terbanding tetap mempertahankankoreksinya semula;bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut :1. bahwa Majelis memperhatikan penjelasan dasar koreksi Terbanding dan dalilnya yangmenetapkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.540.801.817,00 karena tidak adanyapenjelasan dalam
    usaha yang harusdilaporkan sebagai penghasilan sepanjang arus utangpiutang dimaksud belum ditelusuri dankarena itu diketahui dengan pasti pembayaran hutang atau piutang tersebut adalah berkaitandengan dagang/bisnis sehingga berhubungan dengan peredaran usahanya,bahwa sesuai fakta persidangan terbukti utangpiutang tersebut bukanmerupakan hutang dagang atau piutang dagang (Pl = perjanjianpinjaman, subledger, bukti transfer, perincian hutangpiutang) dan jugaterbukti adanya pemindahan sub akun 126805
    ABC Permai Indonesia untuk kepentingan operasionalperusahaan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) Majelis berpendapat pinjamandimaksud tidak termasuk unsur peredaran usaha.3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan sebagai berikut :a.
    Terbanding keliru melakukan koreksi peredaran usaha karena alasan tidak adanya penjelasanpada laporan keuangan yang diaudit akuntan publik dan menarik kesimpulan mutasipencatatan akuntansi utangpiutang kepada pihak perusahaan afiliasi yang membuktikanadanya pembayaran pinjaman sebesar Rp2.540.801.817,00 dari pihak peminjam adalahsebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan,bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding tidak memadaikarena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarbenarnya danmelanggar
    ABC sehinggaberdasarkan hal tersebut Majelis berkeyakinan untuk membatalkan koreksiTerbanding.bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesarRp2.540.801.817,00 tidak dapat dipertahankan.: Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, SuratBantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.: 1. Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Register : 07-06-2013 — Putus : 07-01-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429 B/PK/PJK/2013
Tanggal 7 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. IRON WIRE WORKS INDONESIA;
3623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha sebesar Rp7.217.033.756,00 dan koreksi negatifPengurangan Penghasilan Bruto sebesar Rp7.100.517.618,00 yang terdiri dari:e Koreksi positif atas Biaya Pemasaran sebesarRp116.516.138,00;e Koreksi negatif atas Biaya Pemasaran (Komisi Agen)sebesar Rp7.217.033.756,00;Pokok Sengketa;Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan dalam surat bandingPemohon Banding adalah sebagai berikut:e Koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesarRp7.217.033.756,00;e Koreksi negatif atas Biaya Pemasaran (Komisi
    Agen)sebesar Rp7.217.033.756,00;Alasan Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksiTerbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:Koreksi Atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.217.033.756,00;Menurut Terbanding:Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesarRp7.217.033.756,00 atas pemberian potongan penjualan (sales discount) kepada CVMegasari sebagai agen tunggal Pemohon Banding, menurut Terbanding, discount ataupotongan harga yang diberikan
    Putusan Nomor 429/B/PK/PJK/2013Koreksi Rp 7.217.033.756,002 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positifatas Peredaran Usaha sebesar Rp7.217,033.756,00, dan koreksi negatif atasBiaya Jasa Keagenan sebesar Rp7.217.033.756,00 berdasarkan PerjanjianKeagenan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dengan CV.
    Sehinggadengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.217.033.756,00, dankoreksi negatif atas Biaya Jasa Keagenan sebesar Rp7.217.033.756,00adalah telah sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku;Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) menilai bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang tertuangHalaman 17 dari 21 halaman.
    usaha sebesarRp7.217.033.756,00 adalah potongan harga (rabat) yang terikatdengan ketentuan Pasal 1 sampai dengan Pasal 3 PerjanjianHalaman 19 dari 21 halaman.
Register : 28-12-2012 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51906/PP/M.IB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13235
  • Dalam hal ini, temuan Pemeriksa atas peredaran usaha sebesarRp.19.353.924.492,00 diperoleh hanya dari hasil konfirmasi ke pihak ketiga tanpa menguji objektifitasdan kewajaran angkaangka yang terdapat didalam laporan keuangan tersebut, sehingga hal ini tidaksesuai dengan standar pemeriksaan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (25) UU KUP;Mbahbyut Magalsarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta buktibukti yang diajukandalam persidangan, diuraikan halhal sebagai berikut
    :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak November 2009 sebesar Rp1.612.827.041,00 yang dihitungberdasarkan Peredaran Usaha yang terdapat didalam laporan labarugi tahun 2009 yang diperoleh darihasil konfirmasi ke PT.YY sebesar Rp.19.353.924.492,00 yang kemudian dibagi rata setiap bulannyasebesar Rp.1.612.827.041,00;bahwa menurut Terbanding, Peredaran Usaha sebesar Rp.19.353.924.492,00 tersebut merupakan hasilpemeriksaan
    Desember 2009;bahwa dalam putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi, Majelismenetapkan jumlah Peredaran Usaha tahun 2009 adalah sebesar Rp.1.015.712.547,00 sehinggaperhitungan DPP PPN masa Januari sd Desember 2009 dihitung berdasarkan jumlah Peredaran Usahatahun 2009 sebagaimana rincian dalam Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Orang PribadiTahun 2009 tersebut, dengan rincian sebagai berikut : No Peredaran Usaha Jumalah (Rp)tahun 20091 Januari 115.723.750,002 Februari
    115.399.560,003 Maret 65.100.000,004 April 56.845.000,005 Mei 82.093.415,006 Juni 47.257.500,007 Juli 131.577.800,00Jumlah sd Juli 2009 613.997.025,00Agustus 57.406.750,009 September 58.117.160,0010 Oktober 140.055.987,0011 November 57.506.160,0012 Desember 88.629.465,00Total Januari Desember 2009 1.015.712.547,00 bahwa berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding sampai denganbulan Juli 2009 telah mencapai Rp.613.997.025,00 atau di atas Rp.600.000.000,00 sebagai bataspengusaha
    Juli 2009 tidaksesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa terkait dengan DPP PPN Masa November 2009, menurut Terbanding DPP PPN MasaNovember 2009 adalah sebesar Rp.1.612.827.041,00 sedangkan menurut Pemohon banding adalahRp.0,00;bahwa berdasarkan putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi TahunPajak 2009 sebagaimana diuraikan sebelumnya, Peredaran Usaha pada bulan November 2009 adalahsebesar Rp. 57.506.160,00, oleh karena itu menurut Majelis besarnya
Register : 21-02-2012 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46538/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10620
  • diketahui bahwaPemohon Banding kurang melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak MasaPajak Desember 2009 sebesar Rp 219.318.913,00;: bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya barang rusak sebesar 8.742.770pcs yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding Tahun 2009 dandiantaranya terjadi di Masa Pajak Desember 2009 sebesar 962.997 pcs;: bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Januari Desember 2009 berdasarkanekualisasi dengan koreksi Peredaran
    Usaha yang berdasarkan pengujian arusbarang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp.1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha PemohonBanding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak Desember2009 terdapat selisih 962.997 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukankoreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp 219.318.913,00.bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acarapenghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebutdilakukan
    Jika dibandingkan dengan jumlah penjualan,prosentase barang rusak mencapai 58,18 %, Terbanding berpendapat angkakegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur.bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanyabarang rusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikianTerbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.1.911.163.256,00.bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukanTerbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa
    Usaha yangkurang dilaporkan Pemohon Banding karena barang tersebut jelas tidakPemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Bandingsudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut;bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisadigunakan oleh pihak manapun barang kondisi sepert itu karena merupakankomponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semuabarang produksi Pemohon dijual ekspor bukan dalam negeri.bahwa menurut
    Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikanbukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usahayang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding namun Terbanding hanyaberdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksiPemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusaktersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding.bahwa jelas dan nyata nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapanTerbanding semata tidak didukung dengan bukti
Register : 22-10-2012 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51322/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11829
  • Dwi Wahatno 9,750,2502 Proyek Upgrading IPA 20 Ipd (SPK No.0OSN12008) 538,000,0003 Proyek Upgrading IPA 10 Ipd (SPK No.TSM/01/SPIQX108) 475,000,0004 Proyek Upgrading IPA 10 Ipd (SPK No.TSM/02/SPIQX108) 548,740,0005 Penyerahan mekanikal & elektrikal ke Bpk. lwan Ngadianto 134,900,0006 Penjualan aktiva tetap (Mobil Pick up) 37,500,000 JUMLAH 1,743,890,250 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding diketahui sengketa DPP PPNsebesar Rp.1.743.890.250,00 merupakan equalisasi antara koreksi Peredaran
    Usaha di PPhBadan dengan DPP PPN;bahwa di PPh Badan Tahun Pajak 2008 terdapat sengketa Peredaran Usaha sebesarRp. 1.706.390.250,00;bahwa koreksi DPP PPN berdasarkan hasil equalisasi tersebut yaitu sebesarRp.1.706.390.250,00 kemudian oleh Terbanding ditambah dengan koreksi DPP PPN ataspenjualan Aktiva Tetap sebesar Rp.37.500.000,00 sehingga total koreksi DPP PPN menurutTerbanding adalah sebesar Rp.1.743.890.250,00 yang dialokasikan ke masing2 Masa Pajaksebagai berikut : Masa / Tahun Pajak 2008 Jumlah
    (Rp)Januari 0Februari 47,250,250Maret 0April 0Mei 134,500,000,Juni 134,500,000Juli 269,000,000Agustus 0September (hanya koreksi Pajak Masukan) 0Oktober 255, 935,000November 716,618,000Desember 186,087,000Total Koreksi DPP PPN oleh Terbanding 1,743,890,250 bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.706.390.250,00, Pemohon Bandingtelah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diperiksa dan diputus olehMajelis I Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put51316/PP/M.IA/15/2014 yangtelah
    diucapkan tanggal 17 Maret 2014, dengan amar putusan Mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding dengan simpulan terhadap koreksi Terbandingatas Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.706.390.250,00 tetap dipertahankan;bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesarRp. 255.935.000,00 tersebut terkait langsung dan merupakan bagian dari koreksiTerbanding atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesarRp.1.706.390.250,00;bahwa Majelis berpendapat, oleh karena
Register : 12-09-2012 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52699/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12631
  • Begitu pula bila benar Pemeriksamelakukan koreksi atas gain/loss scrap sale dan other income, atas penjualanscrap tersebut telah Pemohon Banding pungut PPN dan begitu pula atas OtherIncome Pemohon Banding telah memungut PPN bila Other Income tersebutmerupakan obyek PPN dan sudah melaporkan dalam SPT Masa PPN;: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp.20.475.904.628,00,terkait dengan koreksi Positif Peredaran Usaha dalam sengketa PPh BadanTahun Pajak 2009 ( yang juga diajukan Banding bersama
    Usaha pada sengketa PPhBadan Tahun Pajak 2009.Atas jawaban para pihak tersebut maka dalam persidangan, sengketamengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN setiap masa pajak tahun 2009 tidakdibahas lebih lanjut karena menunggu penyelesaian sengketa koreksi positifPeredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan tahun pajak 2009ahwa dari hasilpemeriksaan atas sengketa PPh Badan tahun 2009 yang terkait dengankoreksi positip Peredaran Usaha sebesar USD. 7,032,585.00 yang terdiri dari: Koreksi Penjualan Ekspor sebesar
    Internet Bea dan Cukai.Menurut Terbanding :Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD. 7,032,585.00 terdiri dari : Koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD. 6,563,047.00 Koreksi Penjualan Lokal sebesar USD. 469,538.00bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menyetakan pada IkhtisarPembahasan Akhir menyetujui koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD.983,543.00 sehingga koreksi Penjualan Ekspor yang masih menjadi sengketaadalah sebesar USD. 5,579,504.00.bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyatakan
    Untuk itu dilampirkan CommercialInvoice dan Faktur Pajak,Jadi dari hal diatas jelaslah seharusnya koreksi penjualan lokal sebesar 0(nihil).bahwa untuk sengketa PPN, Pemohon Banding juga menyampaikan kepadaMajelis : Surat Nomor : 091/CATAX/VI/2013 tanggal 2 September 2013 Hal :Penjelasan mengenai koreksi atas Peredaran Usaha, Surat Nomor : 092/CATAX/VIII/2013 tanggal 2 September 2013 Hal :Penjelasan mengenai Equalisasi Obyek PPN dan Omzet PPh Badan, Surat Nomor : 108/CAOTAX/IX/2013 tanggal 10 September
    usaha sebesar US$ 7,032,586Pemohon Banding hanya memberikan data berupa general ledger maupuntrial balance serta lima buah dokumen ekspor terkait dengan pencatatanekspor Pemohon Banding nomor 19, 178, 193, 294 dan 262.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 430/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PARIPURNA SWAKARSA
2938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2013,koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesarRp153.205.729.497,00 tidak dapat dipertahankan;pahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesarRp227.649.011,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalampersidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebutapabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksidalam bulan terjadinya objek PPN tersebut bukan dirataratakan kemudiandibagi 12 bulan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat
    usaha pada PPh Badan yaitu 1/12 xRp 153.433.378.508,00 terdiri dari data eksternal/analisis sebesarRp 153.205.729.497,00 ditambah objek PPN yang belum dilaporkanRp 227.649.01 1,00;4.2. bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukanKoreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp153.205.729.497,00bersumber dari buku datadata produksi ratarata CPO dan PKO dalamsetahun dengan menggunakan sumber data standar produksi dariKantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yangbersumber
    Bahwa dengan demikian, sengketa atas koreksi DPP PPN yang terkaitdengan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesarRp153.205.729.497,00 ini merupakan sengketa pembuktian, yaituapakah jumlah peredaran usaha yang dilaporkan TermohonHalaman 8 dari 21 halaman Putusan Nomor 430 B/PK/PJK/20164.5.Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai denganjumlah produksi CPO dan PKO yang dihasilkan;Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menolak keberatan Termohon
    usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) yang sesungguhnya;..
    Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya faktafakta tersebut di atas,dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim tidak cermat dalammemutus sengketa karena tidak mempertimbangkan alasandilakukannya koreksi Peredaran Usaha sebesarRp153.205.729.497,00 yaitu karena selama proses pemeriksaan,keberatan, dan sampai dengan persidangan dicukupkan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak memberikandata/bukti/dokumen pendukung terkait jumlah produksi TBS maupunCPO, dan PKO yang dihasilkan.
Putus : 31-03-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. INDOPANCA CENTRATEX
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat ini Pemohon Banding sama sekali tidakmempunyai fasilitas pinjaman dan bank manapun sehingga perusahaan sangattergantung pada penerimaan pinjaman untuk kelancaran operasi perusahaan;Bahwa selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa PemohonBanding telah dilakukan pemeriksaan pajak tahun 2001 s.d. 2005, dimana pihakpemeriksa pajak telah mengakui adanya pinjaman tersebut;Bahwa untuk koreksi peredaran usaha lainnya sebesar (Rp.1.055.534.577,00)(Rp.3.337.280.840 Rp.4.392.815.417(Agutus)
    usaha pada Pajak Penghasilan (PPh) BadanTahun Pajak 2006 hasil pemeriksaan;Bahwa atas sengketa koreksi peredaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak2006 sebesar Rp.31.048.173.672,00 tidak dipertahankan oleh Mejelis HakimPengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan PengadilanPajak Nomor: Put. 47879/PP/M.1IV/15/2013 tanggal 22 Oktober 2013;Bahwa atas putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 47879/PP/M.IV/15/2013tanggal 22 Oktober 2013 terkait sengketa koreksi peredaran usaha sebesarRp.31.048.173.672,00
    Bahwa pokok sengketa banding ini adalah koreksi Dasar PengenaanPajak PPN Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp.3.337.280.840,00yang berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PratamaPurwakarta Nomor LAP57/WPJ.09/KP.1005/2010 tanggal 13 Juli2010 diketahui merupakan bagian dari koreksi DPP PPN KeluaranMasa Pajak Januari s.d Desember 2006 berdasarkan equalisasiHalaman 7 dari 23 halaman Putusan Nomor 6/B/PK/PJK/20158.2.8.3.8.4.8.5.8.6.dengan Peredaran Usaha PPh Badan hasil pemeriksaan dengan SPTMasa PPN;
    Bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp.31.048.173.672,00 di PPh Badan berdasarkan pengujian arus uangyang berasal dari penerimaan kas/bank sebesar Rp28.454.142.812,00 yang dicatat oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sebagai pinjaman dan penerimaanpiutang usaha sebesar Rp 3.553.172.093,00 yang belum dilaporkansebagai peredaran usaha tahun 2006;Bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding), PemohonPeninjauan Kembali
    usaha, maka koreksi positif DPP PPN MasaHalaman 11 dari 23 halaman Putusan Nomor 6/B/PK/PJK/20152.Pajak Agustus 2006 sebesar Rp.3.337.280.840,00 juga tidakdapat dipertahankan;Bahwa terhadap pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positifDPP PPN Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp.3.337.280.840,00 yangberasal dari equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan TahunPajak 2006, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakansangat keberatan dengan argumentasi sebagai berikut:
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54162/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13021
  • NilaiTFaonagPajakPdkahinSenake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahanyang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00,;Mbahwa Hasphpdmeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya) terdapat koreksipositif sebesar Rp225.770.190,00 atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, sesuai hasilEkualisasi dengan Peredaran Dagang;Mbahvut RorabhioatBanchyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya,karena telah sesuai dengan peredaran
    usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;Mbahbyut Menelist Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPPPPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas koreksi yang sama dalam PajakPenghasilan Orang Pribadi berupa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesarRp2.709.242.280,00 yang kemudian dibagi dalam
    12 masa, sehingga didapatkan angka koreksi per masasebesar Rp225.770.190,00;bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 dalam PPHOrang Pribadi tersebut juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus denganPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/M.XVB/14/2014;bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/MVB/14/2014 tersebut, Majelismemutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksiTerbanding
    atas Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang menjadidasar koreksi penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 ini, dengan alasanbahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang memadaiuntuk mendukung alasan bandingnya;bahwa oleh karenanya Majelis juga memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupapenyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;bahwa terkait dengan pembagian secara
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54165/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12129
  • bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahanyang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp225.760.214,00,;: bahwa Hasil pemeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya) terdapat koreksipositif sebesar Rp225.770.190,00 atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, sesuai hasilEkualisasi dengan Peredaran Dagang;: bahwa koreksi atas penyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya, karenatelah sesuai dengan peredaran
    usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;: bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPPPPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas koreksi yang sama dalam PajakPenghasilan Orang Pribadi berupa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesarRp2.709.242.280,00 yang kemudian dibagi dalam
    12 masa, sehingga didapatkan angka koreksi per masasebesar Rp225.770.190,00;bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 dalam PPHOrang Pribadi tersebut juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus denganPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/M.XVB/14/2014;bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/MVB/14/2014 tersebut, Majelismemutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksiTerbanding
    atas Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang menjadidasar koreksi penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 ini, dengan alasanbahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang memadaiuntuk mendukung alasan bandingnya;bahwa oleh karenanya Majelis juga memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupapenyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;bahwa terkait dengan pembagian secara
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54160/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11529
  • NilaiTaoagPajakPdkabinSenake tnenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahanyang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;Mbahwa Hasphpdmeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya) terdapat koreksipositif sebesar Rp225.770.190,00 atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, sesuai hasilEkualisasi dengan Peredaran Dagang;Mbahyut RorabhioatBanchyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya, karenatelah sesuai dengan peredaran
    usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;Mbahyt Menelist Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPPPPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas koreksi yang sama dalam PajakPenghasilan Orang Pribadi berupa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesarRp2.709.242.280,00 yang kemudian dibagi dalam
    12 masa, sehingga didapatkan angka koreksi per masasebesar Rp225.770.190,00;bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 dalam PPHOrang Pribadi tersebut juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus denganPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/M.XVB/14/2014;bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/MVB/14/2014 tersebut, Majelismemutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksiTerbanding
    atas Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang menjadidasar koreksi penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 ini, dengan alasanbahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang memadaiuntuk mendukung alasan bandingnya;bahwa oleh karenanya Majelis juga memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupapenyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;bahwa terkait dengan pembagian secara
Register : 28-12-2012 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 06-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51902/PP/M.IB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13135
  • Dalam hal ini, temuan Pemeriksa atas peredaran usaha sebesarRp.19.353.924.492,00 diperoleh hanya dari hasil konfirmasi ke pihak ketiga tanpa menguji objektifitasdan kewajaran angkaangka yang terdapat didalam laporan keuangan tersebut, sehingga hal ini tidaksesuai dengan standar pemeriksaan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (25) UU KUP;Mbahbyut Magalsarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta buktibukti yang diajukandalam persidangan, diuraikan halhal sebagai berikut
    :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp1.612.827.041,00 yang dihitungberdasarkan Peredaran Usaha yang terdapat didalam laporan labarugi tahun 2009 yang diperoleh darihasil konfirmasi ke PT.
    YY sebesar Rp.19.353.924.492,00 yang kemudian dibagi rata setiap bulannyasebesar Rp.1.612.827.041,00;bahwa menurut Terbanding, Peredaran Usaha sebesar Rp.19.353.924.492,00 tersebut merupakan hasilpemeriksaan terhadap PPh Orang Pribadi tahun 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dandiajukan keberatan yang ditolak oleh Terbanding, selanjutnya diajukan banding ke Pengadilan Pajakoleh Pemohon Banding;bahwa atas sengketa banding PPh Orang Pribadi Tahun 2009, Majelis I Pengadilan Pajak telahmemeriksa
    Desember 2009;bahwa dalam putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi, Majelismenetapkan jumlah Peredaran Usaha tahun 2009 adalah sebesar Rp.1.015.712.547,00 sehinggaperhitungan DPP PPN masa Januari sd Desember 2009 dihitung berdasarkan jumlah Peredaran Usahatahun 2009 sebagaimana rincian dalam Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Orang PribadiTahun 2009 tersebut, dengan rincian sebagai berikut: No Peredaran Usaha Jumalah (Rp)tahun 20091 Januari 115.723.750,002 Februari
    115.399.560,003 Maret 65.100.000,004 April 56.845.000,005 Mei 82.093.415,006 Juni 47.257.500,007 Juli 131.577.800,00Jumlah sd Juli 2009 613.997.025,00Agustus 57.406.750,009 September 58.117.160,0010 Oktober 140.055.987,0011 November 57.506.160,0012 Desember 88.629.465,00Total Januari Desember 2009 1.015.712.547,00 bahwa berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding sampai denganbulan Juli 2009 telah mencapai Rp.613.997.025,00 atau di atas Rp.600.000.000,00 sebagai bataspengusaha
Putus : 09-09-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 838/B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ALIS JAYA CIPTATAMA,
3432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran Usaha Rp 7.957.787.5922. Harga Pokok Penjualan Rp 8.218.252.2283. Laba Bruto Rp (260.464.636)4. Biaya Usaha Rp 1.434.269.2645. Penghasilan Netto dalam negeri Rp 1.694.733.9006. Penghasilan diluar usaha Rp 4.599.925.0977. Jumlah Penghasilan Netto Rp 2.905.191.1978. Kompensasi Kerugian Rp 2.905.191.1979.
    Tentang sengketa atas koreksi Peredaran Usaha sebesarRp440.941.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak. 1.
    atas Peredaran Usaha berupa koreksi negatif ataspenjualan ekspor, koreksi positif penjualan lokal, koreksi atas nilaiekspor dan koreksi atas selisih ekspor.Bahwa koreksi negatif penjualan ekspor menjadi koreksi positifpenjualan lokal, karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahuibahwa purchase order diterima dari Cooperative BusinessInternational (CBI) yang beralamat di JI.
    (semula Terbanding) dapat menerima sebagian pendapat TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) dalam uji bukti,sehingga koreksi Peredaran Usaha yang masih dipertahankan olehPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di dalam uji buktiadalah sebesar Rp440.941.000,00 dengan perincian sebagai berikut: Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding 7,957,787,5921 Koreksi pembayaran piutang karyaw an 138,5342 Reimbursement penggunaan Master Box 26,437,9453 Reimbursement Brass Hanger 2,054,4004 Reimbursement
    usaha."