Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1506 B/PK/PJK/2021
Tanggal 6 Mei 2021 — PT MOBIL SATU ASIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
4630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran usaha tahun 2012 sebesar Rp40.005.015,00, danpenghasilan dari luar usaha sebesar Rp128.151.341,00; dan3). Biaya usaha lainnya sebesar Rp2.537.260.425,00 diantaranya untukpembayaran biaya gaji dan karyawan sebesar Rp932.378.702,00;Bahwa dengan peredaran usaha tahun 2012 ~ sebesarRp40.005.015,00 sehingga masih dalam batasan peredaran usaha yangditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
    Bahwadengan adanya pengeluaran untuk mendukung kegiatan operasional danperedaran usaha pada tahun 2012 menunjukkan bahwa pada tahun 2012Pemohon Banding sudah beroperasi secara komersil;Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal31 Desember 2013 untuk Tahun Pajak 2013 diketahui bahwa:1) peredaran usaha tahun 2013 (setahun) sebesar Rp163.528.487,00;2) jumlah kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi selama tahun2013 sebesar Rp10.250.924.783,00; dan adanya pembayaranHalaman 5
    Putusan Nomor 1506/B/PK/Pjk/2021diantaranya untuk biaya administrasi sebesar Rp2.450.757.023,00, biayagaji dan karyawan sebesar Rp2.943.852.932,00 dan biaya pemasaransebesar Rp4.522.653.228,00;Bahwa peredaran usaha tahun 2013 sebesar Rp163.528.487,00sehingga masih dalam batasan peredaran usaha yang ditetapkan dalam PPNomor 46 Tahun 2013;Bahwa dalam tahun pajak 2012, Pemohon Banding menghitung PPhberdasarkan ketentuan umum Pasal 17 UndangUndang Pajak Penghasilan,namun dalam tahun pajak 2013 (mulai
Register : 11-08-2011 — Putus : 19-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45689/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 19 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11126
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45689/PP/M.XII/15/2013Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Pajak Penghasilan Badan: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Terbandingatas Penghasilan Netto sebesar Rp.2.423.561.002,00 berupa :1 Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 2.167.058.543,00;2 Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesarRp. 227.879.269,00;3.
    Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp. 28.623.190.00;Jumlah Rp. 2.423.561.002,001 Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.167.058.543,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa alasan Pemohon Banding di dalam surat permohonan bandingnya, tidak dapat diterimaTerbanding karena alasan yang dikemukakan Pemohon Banding pada intinya sama denganalasan pada saat pengajuan keberatan, dengan demikian sesual uraian di atas, Terbandingtetap mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp. 2.167.058.543,00
    atas PeredaranUsaha dan jumlah Peredaran Usaha untuk Tahun 2008 menurut Terbanding adalah sebesarRp.20.484.867.65 1,00;: bahwa selisih arus pengiriman barang pada laporan produksi terhadap Faktur Pajak Penjualanlokal dan ekspor ada beberapa hal yang mempengaruhi selisih tersebut antara lain adalah:kerusakan packaging di jalan,tercebur ke laut pada waktu proses loadingunloading,kena gancu buruh pelabuhan,barang rusak karena terkena air laut/hujan,terkena pemotongan kadar air oleh customers,good in
    transit (kapal berlayar),stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar,e stock di customers (karena belum dibuatkan Faktur Pajak Penjualan) karena adanya bedawaktu pencatatan/pembuatan Faktur Pajak;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.167.058.543,00berdasarkan pengujian arus barang pada laporan produksi Tahun 2008 dan terdapat selisihsebanyak 1.592.295 kg atau penjualan yang belum dilaporkan sebesar Rp.2.167.058.543,00;bahwa Terbanding mempertahankan koreksi karena
    Usaha 20.242.345.966,00Harga Pokok Penjualan 17.040.370.046,00Laba Bruto Usaha 3.201.975.920,00Biaya Usaha 5.827.427.096,00Penghasilan dalam Negeri (2.625.451.176,00)Penghasilan Luar Usaha 39.985.836,00Penghasilan Netto (2.585.465.340,00)Kompensasi Kerugian 0,00Penghasilan Kena Pajak (2.585.465.340,00)PPh Badan Terutang 0,00Kredit Pajak 10.259.880,00PPh Badan Kurang/(Lebih) dibayar (10.259.880,00)Sanksi Pasal 13 (2) KUP 0,00PPh Badan ymh/(Lebih) dibayar (10.259.880,00)
Putus : 07-04-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112/B/PK/PJK/2012
Tanggal 7 April 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK PT. ORIENTAL MANUFACTURING INDONESIA, beralamat di DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ORIENTAL MANUFACTURING INDONESIA
14127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha Rp.28.987.668.621,002 Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp. .27.341.242,003 Koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto Rp. 39.042.195,004 Koreksi Kompensasi Kerugian Rp. 109.066.791,005 Koreksi Kredit Pajak Rp. 3.766.738,00Bahwa karena Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha yangdilakukan tim Pemeriksa, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat tanpanomor yang diterima oleh KPP PMA I pada tanggal 17 April 2008 dan selama proseskeberatan Pemohon Banding telah memberikan
    Usaha Rp.28.987.668.621,00 MenurutTerbandingBahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap peredaran usaha karena adanya perbedaanantara Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 dengan DasarPengenaan Pajak PPN yang dilaporkan pada masa Januari s.d Desember 2006, denganperincian sebagai berikut:Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan Rp. 35.595.843.927,00Halaman 3 dari 18 halaman Putusan Nomor 112/B/PK/PJK/2012Peredaran Usaha cfm Pemeriksaan Rp. 64.583.512.548,00DPP PPN cfm SPT Masa
    Sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp28.987.668.621,001.
Putus : 31-07-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MATAHARI KAHURIPAN INDONESIA
8045 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008atas nama PI Katingan Indah Utama, Peredaran Usaha sebesarRp471.029.870.610,00;Bahwa oleh karena itu, pendapatan jasa manajemen yang diperolehPemohon Banding dari PI Katingan Indah Utama sebesarRp23.551.493.531,00 (5% x Rp471.029.870.610,00);Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN mengatur bahwa PajakPertambahan Nilai dikenakan atas : c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalamDaerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    Katingan Indah Utama (PT KIU), dimana PemohonBanding setuju untuk memberikan jasa manajemen kepada PT KIU;Bahwa atas jasa manajemen tersebut, PT KILT akan memberikankompensasi berupa management fee kepada PT Makin sebesar 5% (limapersen) dari Peredaran Usaha;Bahwa sengketa senilai Rp55.459.038,00 tersebut timbul sebagai akibatdari adanya perbedaan pencatatan Peredaran Usaha PT KIU menurutTerbanding dengan Pemohon Banding;Bahwa rincian selisin Peredaran Usaha tersebut adalah sebagai berikut: Menurut
    Terbanding Rp 471.029.870.610,00Menurut Pemohon Banding Rp 469.920.689.860,00Selisih Rp = 1.109.180.750,00Bahwa atas selisin Peredaran Usaha senilai Rp1.109.180.750,00tersebut, Terbanding, menetapkan tambahan pendapatan jasa manajemen yangseharusnya diterima oleh Pemohon Banding senilai Rp55.459.038,00 (5% xRp1.109.180.750,00) sebagai koreksi pendapatan jasa manajemen;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa danpendapat Tim Peneliti Keberatan dengan alasanalasan sebagai berikut
    Usaha Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008atas nama PT Katingan Indah Utama, peredaran usaha sebesarRp471.029.870.610,00, oleh karena itu, pendapatan jasa*s manajemen yangdiperoleh Pemohon Banding dari PI Katingan Indah Utama sebesarRp11.775.746.765,00 (2,5% x Rp471.029.870.610,00);Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN mengatur bahwa PajakPertambahan Nilai dikenakan atas : c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalamDaerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    Usaha PT KIU menurutTerbanding dengan Pemohon Banding;Bahwa rincian selisin peredaran usaha tersebut adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding Rp 471.029.870.610,00Menurut Pemohon Banding Rp 469.920.689.860,00Selisih Rp =: 1.109.180.750,00Bahwa atas selisin Peredaran Usaha senilai Rp1.109.180.750,00tersebut, Terbanding menetapkan tambahan pendapatan jasa perantara yangseharusnya diterima oleh Pemohon Banding senilai Rp27.729.518,00 (2.5% xRp1.109.180.750,00) sebagai koreksi pendapatan jasa perantara
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54166/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12823
  • bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahanyang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp225.760.180,00,;: bahwa Hasil pemeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya) terdapat koreksipositif sebesar Rp225.770.190,00 atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, sesuai hasilEkualisasi dengan Peredaran Dagang;: bahwa koreksi atas penyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya,karena telah sesuai dengan peredaran
    usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;: bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPPPPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas koreksi yang sama dalam PajakPenghasilan Orang Pribadi berupa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesarRp2.709.242.280,00 yang kemudian dibagi dalam
    12 masa, sehingga didapatkan angka koreksi per masasebesar Rp225.770.190,00;bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 dalam PPHOrang Pribadi tersebut juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus denganPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/M.XVB/14/2014;bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/MVB/14/2014 tersebut, Majelismemutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksiTerbanding
    atas Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang menjadidasar koreksi penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 ini, dengan alasanbahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang memadaiuntuk mendukung alasan bandingnya;bahwa oleh karenanya Majelis juga memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupapenyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;bahwa terkait dengan pembagian secara
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43912/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11539
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43912/PP/M.XIV/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan bandingterhadap Koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesarRp 796.276.850,00.bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN masa pajak Juni 2008sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai, sebesar Rp.796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha(omzet) karena
    masa pajak Juni 2008 sebesar Rp 796.276.850,00 yangberkaitan dengan penerapan total benchmarking padapenghitungan peredaran usaha PPh Badan.
    usaha diPajak Penghasilan Badan 2008 adalah sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun2008 adalah sebesar Rp.240.148.283.627,00 dengan perhitungansebagai berikut:Penjualan ekspor Rp. 27.388.464.100,00 Penjualan Lokal Rp. 213.304.732.816,00Jumlah Rp. 240.693.196.916,00Retur Penjualan Rp. (544.913.289,00)Total Penjulan Rp. 240.148.283.627,00bahwa perincian peredaran usaha menurut Pemohon Bandingadalah sebagai berikut: Uraian% LabaKeterangan HPP Penjualan Biiito PT.GalvaTechnologies
    ToaGalvalndustri (TGI) PT.ToaGalindraElectronic(TGE)Wireless 36,156,697,521micropkhoneTransformer41,479,220,654 12.83% PT.HonorisPerdanalndustri (HPI) Amplifier1,299,323,522 1,593,354,891 18.45% Penjualan LainnyaToa 0 535,649,384 100% Jumlah240,148,283,629 bahwa penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalahsebesar Rp. 249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksiPemohon Banding kepada perusahaan afiliasi yakni ke PT. XXX(GTC), PT. XXX (GTV) dan PT.
    usaha tahun pajak 2008 menurutTerbanding adalah sebagai berikut:Penjualan ke PT.
Register : 08-03-2017 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 490 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GOLDEN STEP INDONESIA;
1710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.084.533.770,,merupakan penjualan lokal (berupa JKP dan BKP) yang belumdilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali.
    Bahwa MajelisHakim Pengadilan Pajak telah memutuskanuntuk tidak mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesarRp4.084.533.770, dengan pertimbangan antara lain:Halaman 12 dari 22 halaman Putusan Nomor 490 B/PK/PJK/2017 a. Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.084.533.770,yang kemudian dialokasikan ke tiap masa pajak berdasarkanperhitungan tertentu. yang dikaitkan dengan jumlahsandal/sepatu yang ada dalam Surat Jalan Barang Keluar;b.
    Bahwa atas sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesarRp4.084.533.770,, Majelis Hakim memutuskan untuk tidakmempertahankan koreksi dengan pertimbangan antara lain: Bahwa data yang tercantum dalam Rekap PenjualanExport 2010 adalah data transaksi penjualan eksportselama Tahun 2010 yang dirinci perbulan dengan nilaieksport setara Rp27.960.110.637,.
    Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang tidakmempertahankan koreksi koreksi Peredaran Usaha sebesarRp4.084.533.770,, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapatsebagai berikut:1) Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.084.533.770,berupa penyerahan Penjualan lokal yang belum dilaporkanoleh Termohon Peninjauan Kembali;2) Bahwa koreksi Peredaran Usaha merupakan koreksi ataspenjualan lokal (BKP berupa sepatu/sandal) yang belumHalaman 13 dari 22 halaman Putusan Nomor 490 B/PK/PJK/2017dilaporkan oleh Termohon
    Bahwa koreksi tersebutberasal dari penjualan lokal BKP dan JKP, yang sesuaidengan ketentuan Pasal 4 UU PPh, merupakan penghasilan;3) Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwaatas sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesarRp4.084.533.770, diajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung, dengan alasan antara lain:a.
Register : 25-08-2017 — Putus : 10-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1610 B/PK/PJK/2017
Tanggal 10 Oktober 2017 — PT. LAGUNA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KelapaSawit, Budidaya dan Pengolahannya yang diterbitkan oleh PenebarSwadaya;Bahwa dalam persidangan Terbanding (saat ini Termohon PeninjuanKembali) memberikan penjelasan bahwa koreksi peredaran usahadiperoleh dari menghitung regross up angka peredaran usaha menurutPemohon Banding (saat ini Pemohon Peninjauan Kembali) dalam SPTdengan margin 26%;Halaman 5dari 21 halaman.
    Koreksi peredaran usaha sebesar Rp.149.376.605.971 ,002. Koreksi beban luar usaha Rp. 3.533.996.795,00Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali ke2terkait bukti baru (Novum):Halaman 8dari 21 halaman. Putusan Nomor1610/B/PK/PJK/20171.
    Putusan Nomor1610/B/PK/PJK/2017bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak mengajukan Keberatan atasKoreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.149.376.605.971,00 maka Majelismemutuskan berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undangundang PengadilanPajak tidak dapat diajukan banding sehingga Koreksi Peredaran Usahasebesar Rp.149.376.605.971,00 tetap dipertahankan;.
    Bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.149.376.605.971,00 adalahkoreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum danperaturanperpajakan di Indonesia sehingga Putusan Majelis Hakim PengadilanPajak yang mempertahankan koreksi Peredaran Usaha adalah jugaputusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan hukum danperaturan perpajakan di Indonesia; a.
    Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakanmempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.149.376.605.971,00 karena Pemohon Peninjauan Kembali tidakmengajukan keberatan sehingga tidak dapat mengajukan bandingadalah tidak benar;a.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1543/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SURYABUMI AGROLANGGENG
3321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesarKoreksi PeredaranRp 28.360.614.402,00 melalui pendekatan rasio 100% produktivitas menurutBahwa Terbanding melakukankelas lahan S3, dengan hasilRp 29.649.828.112,00;perhitungan Peredaran Usaha sebesarHalaman 3 dari 40 halaman.
    Putusan Nomor 1543/B/PK/PJK/2016 Bahwa berdasarkan proyeksi produksi panen Tandan Buah Segar danperhitungan proyeksi penjualan di atas, Pemohon Banding melakukan koreksiatas Peredaran Usaha yang sebelumnya Pemohon Banding laporkan dalamSurat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 sebesarRp 1.289.213.710,00 dan menyetujui Peredaran Usaha hasil perhitungan aruspiutang oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang tahun 2002 sebesarRp 7.658.007.595,00, menurut pendapat Pemohon Banding
    Usaha tahun 2002;Bahwa sepanjang yang Pemohon Banding ketahui, hasil pemeriksaan olehTerbanding dimaksud di atas telah disampaikan ke Terbanding dan merupakaninformasi yang mutlak harus dipertimbangkan oleh Terbanding sebagai dasaruntuk menentukan kewajaran besarnya Peredaran Usaha, dengan demikian,koreksi oleh Terbanding atas Peredaran Usaha dengan tidak melakukanequalisasi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasilpemeriksaan lokasi menunjukkan adanya prosedur yang tidak dilaksanakansecara
    Putusan Nomor 1543/B/PK/PJK/20166.26.3Mandiri Palembang Acc. 113 0002050411 dan BCAJakarta.Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksiPenghasilan Neto Tahun Pajak 2002 berupa koreksi peredaranusaha sebesar Rp21.991.820.517,00 dengan penjelasansebagai berikut: Peredaran Usaha menurut Wajib Pajak =: Rp7.658.007.595,00Peredaran Usaha menurut Pemeriksa : Rp29.649.828.112,00Koreksi : Rp21.991.820.517,00Bahwa peredaran usaha dihitung berdasarkan Surat PerjanjianKerjasama Nomor: 54/SVL/Prop/II/06 tanggal
    Usaha Rp 29.649.828.112,00;Halaman 22 dari 40 halaman.
Register : 28-12-2012 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 06-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51902/PP/M.IB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13135
  • Dalam hal ini, temuan Pemeriksa atas peredaran usaha sebesarRp.19.353.924.492,00 diperoleh hanya dari hasil konfirmasi ke pihak ketiga tanpa menguji objektifitasdan kewajaran angkaangka yang terdapat didalam laporan keuangan tersebut, sehingga hal ini tidaksesuai dengan standar pemeriksaan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (25) UU KUP;Mbahbyut Magalsarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta buktibukti yang diajukandalam persidangan, diuraikan halhal sebagai berikut
    :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp1.612.827.041,00 yang dihitungberdasarkan Peredaran Usaha yang terdapat didalam laporan labarugi tahun 2009 yang diperoleh darihasil konfirmasi ke PT.
    YY sebesar Rp.19.353.924.492,00 yang kemudian dibagi rata setiap bulannyasebesar Rp.1.612.827.041,00;bahwa menurut Terbanding, Peredaran Usaha sebesar Rp.19.353.924.492,00 tersebut merupakan hasilpemeriksaan terhadap PPh Orang Pribadi tahun 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dandiajukan keberatan yang ditolak oleh Terbanding, selanjutnya diajukan banding ke Pengadilan Pajakoleh Pemohon Banding;bahwa atas sengketa banding PPh Orang Pribadi Tahun 2009, Majelis I Pengadilan Pajak telahmemeriksa
    Desember 2009;bahwa dalam putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi, Majelismenetapkan jumlah Peredaran Usaha tahun 2009 adalah sebesar Rp.1.015.712.547,00 sehinggaperhitungan DPP PPN masa Januari sd Desember 2009 dihitung berdasarkan jumlah Peredaran Usahatahun 2009 sebagaimana rincian dalam Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Orang PribadiTahun 2009 tersebut, dengan rincian sebagai berikut: No Peredaran Usaha Jumalah (Rp)tahun 20091 Januari 115.723.750,002 Februari
    115.399.560,003 Maret 65.100.000,004 April 56.845.000,005 Mei 82.093.415,006 Juni 47.257.500,007 Juli 131.577.800,00Jumlah sd Juli 2009 613.997.025,00Agustus 57.406.750,009 September 58.117.160,0010 Oktober 140.055.987,0011 November 57.506.160,0012 Desember 88.629.465,00Total Januari Desember 2009 1.015.712.547,00 bahwa berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding sampai denganbulan Juli 2009 telah mencapai Rp.613.997.025,00 atau di atas Rp.600.000.000,00 sebagai bataspengusaha
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 283 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. DEWI KURNIA
2315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 4.666.364.363,001. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum dan kesimpulan yang diambiloleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quosebagaimana tertuang dalam Putusan pengadilan Pajak NomorPut.44610/PP/M.XV1I/15/2013 tanggal 23 April 2013.2.
    Usaha Pemohon Banding karenatidak berdasarkan penelusuran bukti yang kuat;5.
    Rp 3.171.374.769,001.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak padahalaman 21 angka 2, yang menyatakan:bahwa Terbanding mendalilkan HPP dihitung berdasarkan koreksiPeredaran Usaha sebesar Rp4.666.364.363,00 dengan metode grossprofit margin untuk kegiatan usaha bidang konstruksi sebesar 32,13%;bahwa koreksi HPP dimaksud adalah merupakan sebab akibat daripokok koreksi Peredaran Usaha dan oleh karena pokok koreksiPeredaran
    Usaha yang sudah dinyatakan dibatalkantersebut, maka atas koreksi laba bruto sebesar Rpl.494.989.594,00Majelis tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding;Halaman 13 dari 17 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentangsubstansi dalam butir A atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.666.364.363,00 dan butir B koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp3.171.374.769,00 serta butir C laba bruto dari Penghasilan Netto DalamNegeri sebesar Rp 1.494.989,594,00 tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan
Register : 01-07-2011 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44520/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 17 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12642
  • VIII/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 4.298.086.560,00;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor :Lap070/PL/WPJ.07/KP.0400.111.1/2010 tanggal 23 Februari 2010 diketahuibahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak berasal dari equalisasi antara DPP PPNKeluaran cfm Pemeriksa dengan Peredaran
    Usaha PPh Badan.
    Usaha berdasarkan kuasa Pasal 18 UU PPh,yaitu karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding denganlawan transaksinya, dimana dalam PPh Badan Pemohon Banding jugamengajukan keberatan dan Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak2008 tersebut;bahwa perbedaan jumlah Koreksi Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp4.701.046.114,00 dengan Koreksi DPP PPN sebesar Rp 4.298.086.560,00sehingga terdapat selisih sebesar Rp 402.959.554,00 dapat dijelaskan yaitu :e Koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Rp 4.701.046.114,00e
    Usaha PPh Badan yangterkait juga dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp.4.701.046.114,00 yaitu sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding adalah anak perusahaan dari COLAS Company,Perancis, yang bergerak dalam bidang usaha distribusi aspal dan produksiaspal modifikasi.
    Dengandemikian koreksi Terbanding telah dilakukan tanpa dasar yang kuat danmeyakinkan.bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum di atas Majelisberkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usahatersebut di atas.bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Majelis berpendapat untukmembatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dan karenanyaMajelis berkesimpulan bahwa koreksi sebesar Rp 4.701.046.114,00 tersebuttidak dapat dipertahankan.bahwa sengketa PPN merupakan ekualisasi
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46399/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10021
  • Koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp.49.536.764,00 MenurutTerbandingbahwa koreksi DPP PPNPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp. 49.536.764,00 berupa Penyerahan kepada bukan pemungut dilakukan sesuai denganequalisasi dengan Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan maka Terbanding tetapmempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d.Desember 2008 sebesar Rp 594.441.169,00 dan koreksi DPP PPN sebesar Rp 49.536.764,00untuk
    Masa Pajak Februari 2008; MenurutPemohonBandingbahwa koreksi peredaran usaha atas pengujian arus uang seharusnya tidak ada. bahwamenunjuk kepada Surat banding Pemohon Banding Nomor : SWM/ACC204/11 tanggal 12Oktober 2011 atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP1599/WPJ.07/2011 tanggal 15 Juli2011 tentang putusan penolakan keberatan SKPLB PPh Badan Tahun 2008, bahwa PemohonBanding banding atas koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arus uang sebesarRp594.441.169,00.
    Salinan SSP PPN Jasa Luar Negeribahwa terkait dengan koreksi DPP PPNPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendirisebesar Rp. 49.536.764,00 dilakukan Terbanding berdasarkan hasil perhitungan arus uangsesuai dengan equalisasi dengan Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan;bahwa karena berkaitan dengan sengketa PPh Badan sehingga penyelesaiannya akan mengikutisengketa PPh Badan;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN berupa penyerahan kepada bukanpemungut sesuai dengan equalisasi dengan
    peredaran usaha pada penghasilan PPh Badansebesar Rp 594.441.169,00 dengan koreksi penyerahan PPN nya harus dipungut sebesar Rp59.444.117,00;bahwa untuk penerbitan SKP PPN dibuat per masa, koreksi DPP PPN penyerahan dalamnegeri dan PPN Keluaran tersebut dibagi 12 masa yaitu Rp 594.441.169,00 : 12 masa = Rp49.536.764,00.
    Dengan demikian koreksi per masa sebesar Rp 49.536.764,00 untuk DPP PPNdan PPN Keluaran sebesar Rp 4.953.676,00;bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put46142/PP/M.VHI/15/2013 yangtelah diucapkan pada tanggal 10 Juli 2013, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPhBadan sebesar Rp 594.441.169,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa DasarPengenaan Pajak ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yangtercantum
Register : 22-06-2010 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49894/PP/M.XV/15/2014
Tanggal 13 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17874
  • ABC Permai) yang seharusnya diungkapkan pada laporankeuangan tersebut mengingat transaksi signifikan dilakukan dengan pihak yang mempunyaihubungan istimewa dengan Pemohon Banding (PSAK Nomor 7).bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Terbanding tetap mempertahankankoreksinya semula;bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut :1. bahwa Majelis memperhatikan penjelasan dasar koreksi Terbanding dan dalilnya yangmenetapkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.540.801.817,00 karena tidak adanyapenjelasan dalam
    usaha yang harusdilaporkan sebagai penghasilan sepanjang arus utangpiutang dimaksud belum ditelusuri dankarena itu diketahui dengan pasti pembayaran hutang atau piutang tersebut adalah berkaitandengan dagang/bisnis sehingga berhubungan dengan peredaran usahanya,bahwa sesuai fakta persidangan terbukti utangpiutang tersebut bukanmerupakan hutang dagang atau piutang dagang (Pl = perjanjianpinjaman, subledger, bukti transfer, perincian hutangpiutang) dan jugaterbukti adanya pemindahan sub akun 126805
    ABC Permai Indonesia untuk kepentingan operasionalperusahaan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) Majelis berpendapat pinjamandimaksud tidak termasuk unsur peredaran usaha.3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan sebagai berikut :a.
    Terbanding keliru melakukan koreksi peredaran usaha karena alasan tidak adanya penjelasanpada laporan keuangan yang diaudit akuntan publik dan menarik kesimpulan mutasipencatatan akuntansi utangpiutang kepada pihak perusahaan afiliasi yang membuktikanadanya pembayaran pinjaman sebesar Rp2.540.801.817,00 dari pihak peminjam adalahsebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan,bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding tidak memadaikarena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarbenarnya danmelanggar
    ABC sehinggaberdasarkan hal tersebut Majelis berkeyakinan untuk membatalkan koreksiTerbanding.bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesarRp2.540.801.817,00 tidak dapat dipertahankan.: Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, SuratBantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.: 1. Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Register : 27-05-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 669 B/PK/PJK/2016
Tanggal 11 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CITRA LINK INDONESIA;
3517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi DPP PPN Keluaran:Menurut SPT Pemohon Banding Rp1.943.645.910,00Menurut Pemeriksa Rp5.972.187.360,00Koreksi Rp4.028.541.450,00Rincian KoreksiSelisih Invoice yang belum dicatat di GL Rp2.125.473.082,00Selisin Equalisasi Peredaran Usaha PPh vs PPN Rp1.903.068.368,00Jumlah Rp4.028.541.450,002.
    sebagai berikut:Uraian Jumlah(Rp)Peredaran Usaha Menurut SPT PPh Badan 27.942.661.186Peredaran Usaha Menurut SPT PPN 27.468.131.817Koreksi 474.529.369Penjelasan atas Selisih: Penjualan Tahun 2008, FP 2009 (5.221 .995.927) Penjualan Tahun 2009, FP 2010 2.467.500.310 Ending Balance Client Deposit 2009 (4.116.332.623) Ending Balance Client Deposit 2008 7.387 .697.750 LainLain (42.340.141)474.529.3692.
    Koreksi atas selisin invoice yang belum dicatat di GeneralLedger (GL) sebesar Rp2.125.473.082,00 yang juga terkaitdengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan;b. Koreksi atas selisin ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badandan PPN sebesar Rp1.903.068.368,00;3.2. Bahwa sengketa atas koreksi selisih invoice yang belum dicatat diGeneral Ledger (GL) sebesar Rp2.125.473.082,00 terkait dengansengketa koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yangHalaman 11 dari 20 halaman.
    Usaha di PPhBadan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan Koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesarRp4.591.464.603,00 berdasarkan penelusuran jumlah piutangdalam GL disandingkan dengan bukti dokumen dasar(invoice kepada klien); Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakimmenyatakan sebagai berikut:Bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi peredaran usahasebesar Rp4.591.464.603,00, Pemohon Banding dapatmembuktikan jumlah sebesar Rp4.217.274.079,00 bukanmerupakan
    Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim yang tidakmempertahankan koreksi positif Peredaran Usaha sebesarRp4.217.274.079,00 namun tetap mempertahankan koreksisebesar Rp374.190.524,00 adalah tidak tepat karena tidak sesuaidengan bukti, fakta, dan ketentuan yang berlaku, sehinggaputusan Majelis Hakim ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 78UndangUndang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak, dan sesuaidengan ketentuan Pasal 91 huruf e UndangUndang PengadilanPajak, atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesarRp4.217.274.079,00
Putus : 22-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. LATEXCO INDONESIA
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaandapat diketahui bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan tidakmemperhitungkan selisin kurs saat melakukan koreksi peredaran usaha dimanaHalaman 2 dari 31 halaman.
    comission fee Tahun 2008sehingga didapatkan koreksi Peredaran Usaha sebesarRp 1.318.576.422,00;Bahwa kemudian atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesarRp 1.318.579.422,00 (Januari sampai dengan Desember 2008)tersebut selanjutnya dibagi secara rata ke setiap Masa PajakPajak Pertambahan Nilai (dibagi 12 bulan) sehinggamenghasilkan koreksi atas Penyerahan yang PajakPertambahan Nilainya harus dipungut sendiri untuk Masa PajakMaret 2008 sebesar Rp 109.881.369,00;Bahwa untuk koreksi PPh Badan Tahun
    Usaha diPPh Badan Tahun 2008 sebesar Rp 1.318.576.422,00, dariproses pemeriksaan hingga proses persidangan banding diPengadilan Pajak, dapat diketahui faktafakta sebagai berikut:10.1.Bahwa berdasarkan data yang diserahkan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupaRekapitulasi Pembayaran Komisi Tahun 2008 yangmenjadi dasar perhitungan Peredaran Usaha, diketahuisebagai berikut:Halaman 13 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 481/B/PK/PJK/2015perhitungan Peredaran Usaha ditunjukkan dalamRekapitulasi Pembayaran Komisi Tahun 2008 yangmenjadi dasar perhitungan peredaran usaha khususnyadalam kolom 12 (Kurs transaksi Bank Indonesia sebagaidasar perhitungan komisi) untuk tanggal yang samaterdapat perbedaan rate sehingga tidak dapat diketahuidasar penentuan Peredaran Usaha sebenarnya;Sebagai contoh, pada tanggal 15 Januari 2008 terdapatdua transaksi yaitu kepada Yuwono dan PT. MassindoSinar Pratama.
    Putusan Nomor 481/B/PK/PJK/201511.3.2.11.3.3.11.3.4.11.3.5.peredaran usaha dengan data rugi selisin kurspada laporan keuangan;Bahwa faktanya, pada saat proses pemeriksaans.d. persidangan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak memberikanpenjelasan atas perbedaan data laba selisin kursdari peredaran usaha dengan data rugi selisin kurspada laporan keuangan, sehingga PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding)menyimpulkan bahwa ada penghasilan berupaselisin kurs yang belum dilaporkan
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54162/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13021
  • NilaiTFaonagPajakPdkahinSenake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahanyang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00,;Mbahwa Hasphpdmeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya) terdapat koreksipositif sebesar Rp225.770.190,00 atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, sesuai hasilEkualisasi dengan Peredaran Dagang;Mbahvut RorabhioatBanchyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya,karena telah sesuai dengan peredaran
    usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;Mbahbyut Menelist Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPPPPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas koreksi yang sama dalam PajakPenghasilan Orang Pribadi berupa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesarRp2.709.242.280,00 yang kemudian dibagi dalam
    12 masa, sehingga didapatkan angka koreksi per masasebesar Rp225.770.190,00;bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 dalam PPHOrang Pribadi tersebut juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus denganPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/M.XVB/14/2014;bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/MVB/14/2014 tersebut, Majelismemutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksiTerbanding
    atas Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang menjadidasar koreksi penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 ini, dengan alasanbahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang memadaiuntuk mendukung alasan bandingnya;bahwa oleh karenanya Majelis juga memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupapenyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;bahwa terkait dengan pembagian secara
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54160/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11529
  • NilaiTaoagPajakPdkabinSenake tnenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahanyang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;Mbahwa Hasphpdmeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya) terdapat koreksipositif sebesar Rp225.770.190,00 atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, sesuai hasilEkualisasi dengan Peredaran Dagang;Mbahyut RorabhioatBanchyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya, karenatelah sesuai dengan peredaran
    usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;Mbahyt Menelist Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPPPPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas koreksi yang sama dalam PajakPenghasilan Orang Pribadi berupa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesarRp2.709.242.280,00 yang kemudian dibagi dalam
    12 masa, sehingga didapatkan angka koreksi per masasebesar Rp225.770.190,00;bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 dalam PPHOrang Pribadi tersebut juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus denganPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/M.XVB/14/2014;bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/MVB/14/2014 tersebut, Majelismemutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksiTerbanding
    atas Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang menjadidasar koreksi penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 ini, dengan alasanbahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang memadaiuntuk mendukung alasan bandingnya;bahwa oleh karenanya Majelis juga memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupapenyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;bahwa terkait dengan pembagian secara
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54165/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12129
  • bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahanyang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp225.760.214,00,;: bahwa Hasil pemeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya) terdapat koreksipositif sebesar Rp225.770.190,00 atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, sesuai hasilEkualisasi dengan Peredaran Dagang;: bahwa koreksi atas penyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya, karenatelah sesuai dengan peredaran
    usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;: bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPPPPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas koreksi yang sama dalam PajakPenghasilan Orang Pribadi berupa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesarRp2.709.242.280,00 yang kemudian dibagi dalam
    12 masa, sehingga didapatkan angka koreksi per masasebesar Rp225.770.190,00;bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 dalam PPHOrang Pribadi tersebut juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus denganPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/M.XVB/14/2014;bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/MVB/14/2014 tersebut, Majelismemutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksiTerbanding
    atas Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang menjadidasar koreksi penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 ini, dengan alasanbahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang memadaiuntuk mendukung alasan bandingnya;bahwa oleh karenanya Majelis juga memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupapenyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;bahwa terkait dengan pembagian secara
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54161/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12124
  • NilaiTaoagPajakPdkabinSenake tnenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahanyang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00,;Mbahwa Hasphpdmeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya) terdapat koreksipositif sebesar Rp225.770.190,00 atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, sesuai hasilEkualisasi dengan Peredaran Dagang;Mbahyrut RorabhioatBanchyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya,karena telah sesuai dengan peredaran
    usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;Mbahyt Menelist Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPPPPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas koreksi yang sama dalam PajakPenghasilan Orang Pribadi berupa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesarRp2.709.242.280,00 yang kemudian dibagi dalam
    12 masa, sehingga didapatkan angka koreksi per masasebesar Rp225.770.190,00;bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 dalam PPHOrang Pribadi tersebut juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus denganPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/M.XVB/14/2014;bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/MVB/14/2014 tersebut, Majelismemutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksiTerbanding
    atas Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang menjadidasar koreksi penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 ini, dengan alasanbahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang memadaiuntuk mendukung alasan bandingnya;bahwa oleh karenanya Majelis juga memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupapenyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;bahwa terkait dengan pembagian secara