Ditemukan 413 data
24 — 7
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelistatamanZ4 dan 28 Putusan NomorBT4/ Pid.
39 — 7
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden)adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal lain diluarbathin pembuat / pelaku sebagaimana diatur dalam
23 — 4
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
108 — 42
(Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), LibertyYogyakarta, Yogyakarta, 1999, h. 12, 6869).Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud pengertian barangsiapa adalah siapa saja dianggap sebagai subjek hukum atau sebagaipendukung hak dan kewajiban dan mampu bertanggungjawab atasperbuatannya itu dan tidak dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalamPasal 44, 48,49 dan 51 KUHP, sehingga atas segala perbuatannya dapatdimintai pertanggungjawaban terhadapnya.Menimbang, bahwa berdasarka fakta
41 — 6
terbukti;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus atau peniadaan pidanabaik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri terdakwa/ pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
26 — 5
selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah terhadap pribadi dan perbuatan Terdakwa ada alasan penghapus ataupeniadaan pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehinggaberakibat dapat atau tidaknya Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduits/uitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri Terdakwa / pelaku, knususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1), 48,49
27 — 5
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
31 — 8
Penuntut Umum yangkualifikasinya akan dirumuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan terhadappribadi dan perbuatan Terdakwa, apakah ada alasan penghapus atau peniadaan pidanayang berupa alasan pemaaf maupun alasanpembenar;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri Terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathin32sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
18 — 6
mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus atau peniadaan pidanaHalaman 29 dari 26 halaman, Putusan Nomor 654/Pid.Sus/2015/PN Jmb.baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri terdakwa/ pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
49 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun 28 unit rumah tersebut yakni bangunan rumah padaBlok A Nomor 24, 28, 31, 32, 33, 34, 36, 37, 38, 40, 42, 44, 45, 46, 47, 48,49, 50, 51 dan 53, kemudian rumah pada Blok B Nomor 67, 68, 69, 70, 71,72, 73 dan 74, rumah toko (RUKO) dan bangunan rumah tersebut berdiri diatas tanah yang terletak di Jalan Arya Banjar Getas, Lingkungan Asahan,Kelurahan Tanjung Karang Permai (dahulu kelurahan Taman Sari),Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Luas + 19.681,00 m?
59 — 37
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;tatamanZ dari 27 Putusan NomorLAF Pid. B/ZOUF/ PN.
64 — 29
Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk pada isi putusan8 Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;SubsiderAtau mohon Putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Para Penggugat atauKuasanya hadir di persidangan, demikian pula Para Tergugat atau Kuasanya hadir dipersidangan, sedangkan pihak Turut Tergugat 1, 2, 3, 4,5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14,15, 16, 17, 18, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 32, 34, 35, 36, 38, 41, 43, 44, 45, 46, 47, 48,49
21 — 9
(1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa ada alasan penghapus ataupeniadaan pidanabaik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibatdapat atau tidaknyaterdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa alasan pemaaf adalah bersifatsubjektif dan melekat padadiri terdakwa / pelaku, knususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akanberbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
26 — 13
selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa ada alasan penghapus atau peniadaan pidanabaik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknyaterdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya.Menimbang bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
25 — 8
danterbukti ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus atau peniadaan pidanabaik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri terdakwa/ pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
1.OBRIKA YANDI SIMBOLON
2.DIKA PERMANA GINTING.SH
Terdakwa:
1.JULIANDI Als JULI
2.RAHMADIANTO Als RAHMAD
3.SAFRIZAL Als IZAL
22 — 7
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri para Terdakwa, sehingga para Terdakwasecara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
51 — 7
dahulu mengenai adanya perbuatan danakibat dari tindak pidana yang terjadi ; Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan 1 (satu) orangTerdakwa yang bernama EKO SIGIT PURWANTORO alias SIGIT Bin (Alm)BAMBANG EDI PURNOMO 7 2222 oo nnn enn enn en nnnMenimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa sebagai subyek hukumselama persidangan dapat menjawab dengan baik segala sesuatu yang berkaitandengan Dakwaan yang diajukan kepadanya dan juga oleh karena Terdakwa tidakmemenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (1), 48,49
17 — 3
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden)adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal lain diluarbathin pembuat / pelaku sebagaimana diatur
33 — 13
pidana didalam dakwaan Pertama yaitu Pasal 81 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2002tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, maka Terdakwa Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukantipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhandengannya secara berlanjut ;Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidakmenemukan alasanalasan pembenar di dalam perbuatan Terdakwa sebagaimana pasal 48,49
68 — 15
mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus atau peniadaan pidanaHalaman 23 dari 27 halaman, Putusan Nomor 588/Pid.Sus/2015/PN Jmb.baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri terdakwa/ pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49