Ditemukan 43345 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2460/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT PERTAMINA LUBRICANTS
5925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2460/B/PK/Pjk/2019Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terbukti danmengaku dalam pelaksanaan impor/clearence stage, telah mereduksiketentuan kewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurut Pasal 16sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1/7 ayat (1) dan ayat (2)UndangUndang a quo; Kedua, dengan mendalilkan mempunyai freisermessen untuk membuat' peraturan kebijakan (beleidsregel,pseudowetgeving) untuk prosedur impor guna mempersingkat waktupelayanan PIB pada tahap clearence stage, namun
    kebijakan peraturana quo tidak dapat menghapus untuk membuat penetapan tarif dan/ataunilai pabean (cq.
    SPTNP) berdasarkan Pasal 16 sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang a quo bila inginmenerbitkan SPKTNP; Ketiga, bahwa peraturan kebijakan yang dibuatoleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telahmereduksi norma yang diatur dalam penerbitan SPKTNP yangditetapkan Pasal 17 dan Pasal 16 UndangUndang a quo, sehinggadapat dikesampingkan (put aside) dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan
Register : 12-01-2018 — Putus : 27-02-2018 — Upload : 04-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 323 B/PK/PJK/2018
Tanggal 27 Februari 2018 — PT. FREEPORT INDONESIA VS GUBERNUR PROVINSI PAPUA;
4022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 323 B/PK/Pjk/2018merupakan kebijakan fiskal yang merupakan otoritas Pemerintah Pusat(dalam hal ini: Menteri Keuangan sebagai Mandatory), hal ini secarahistoris dapat dibaca dalam Penjelasan UndangUndang PDRD (vide UUNomor 18 Tahun 1997 jo.
    UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000) yangmenyatakan bahwa "kebijakan perpajakan antara pemerintah pusat danpemerintah daerah pada hakekatnya merupakan sistem dan bagian darisuatu kebijakan fiskal Nasional" dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal32A dan Pasal 33A ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan jo.Penjelasan
Putus : 23-04-2014 — Upload : 08-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 K/Pid/2014
Tanggal 23 April 2014 — EBEN PAAN FUNAY Alias EBEN
5226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • jelasbahwa yang menyerahkan surat bukti yang patut diduga palsu itu adalah KuasaHukum dari para Tergugat, bukan kami Terdakwa yang menyerahkan kepada MajelisHakim Perdata tersebut;Kiranya jelas sudah bahwa saksi Laazar Tabelak, bersama kedua Kuasa Hukumnyaini, telah memberikan Kesaksian palsu di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakimdalam Perkara Pidana No.239/Pid.B/2012/PN.KPG ini;4 Sejak disahkan dan diundangkannya UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentangKUHAP, maka Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Kebijakan
    Kebijakan KetuaMahkamah Agung tersebut tertuang dalam SEMA Nomor : 16 Tahun 1983, danditujukan kepada para Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan TinggiSeluruh Indonesia, dengan surat tertanggal 8 Desember 1983 Nomor : SEMA /16 Tahun 1983. Dalam SEMA tersebut Ketua Mahkamah Agung secara tegasmenyatakan: ........ maka rumusan yang benar menurut Pasal 197 ayat (1) hurufk adalah : Memerintahkan agar Terdakwa ditahan .
    Dengan sendirinya rumusanyang tidak seperti itu, jelas tidak benar, alias salah, dan tentunya jika salah, makatidak sah;5 Menyusul Kebijakan ketua Mahkamah Agung tersebut, Jaksa Agung RImengeluarkan Kebijakan yang kemudian menjadi Bahan Diklat Kejagung;Kebijakan Jaksa Agung dimaksud, terpaut dengan 11 ( sebelas ) butir dan butirke11, tegas mengharuskan para Jaksa/Penuntut Umum dalam mengajukan SuratHal. 5 dari 8 hal. Put.
Register : 10-09-2014 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 04-07-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 39/PID.TPK/2014/PT SMG
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Muhammad Gandara
Terbanding/Terdakwa : NARTO, SE Bin SUWARDI
6530
  • data dan informasiyang disampaikan permohonan kredit;Bab IV Kebijakan persetujuan kredit, Angka 5.2.4 Surat KeputusanDireksi Bank Jateng Nomor : 0169/HT.01.01/2008 tentangHal. 3 Put.
    No. 39/Pid SusTPK /2014 /PT.SMG.Pedoman kebijakan perkreditan, menyatakan : Analisa kreditbukan merupakan suatu formalitas yang dilakukan sematamatauntuk memenuhi prosedur perkreditan; danBab IV Kebijakan persetujuan kredit, Angka 5.2.5, menyatakan :Analisa kredit sekurangkurangnya mencakup penilaian atas 3(tiga) pilar, yakni prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuanmembayar yang mencerminkan atas watak, kemampuan modal,agunan dan prospek usaha debitur atau yang dikenal Aspek 5 C,dengan menitikberatkan
    data daninformasi yang disampaikan permohonan kreait;Bab IV Kebijakan persetujuan kredit, Angka 5.2.4 SuratKeputusan Direksi Bank Jateng Nomor : 0169/HT.01.01/2008tentang Pedoman kebijakan perkreditan, menyatakan : Analisakredit bukan merupakan suatu formalitas yang dilakukan sematamata untuk memenuhi prosedur perkreditan; danBab IV Kebijakan persetujuan kredit, Angka 5.2.5, menyatakan :Analisa kredit sekurangkurangnya mencakup penilaian atas 3(tiga) pilar, yakni prospek usaha, kinerja debitur,
    No. 39/Pid SusTPK /2014 /PT.SMG.atau pelaksana harus memperhatikan prinsip memastikankebenaran data dan informasi yang disampaikanpermohonan kredit,Bab IV Kebijakan persetujuan kredit, Angka 5.2.4 SuratKeputusan Direksi Bank Jateng Nomor : 0169/HT.01.01/2008tentang Pedoman kebijakan perkreditan, menyatakanAnalisa kredit bukan merupakan suatu formalitas yangdilakukan sematamata untuk memenuhi prosedurperkreditan; danBab IV Kebijakan persetujuan kredit, Angka 5.2.5,menyatakan : Analisa kredit sekurangkurangnya
    kredit, pejabatatau pelaksana harus memperhatikan prinsip memastikankebenaran data dan informasi yang disampaikanpermohonan kredit,Bab IV Kebijakan persetujuan kredit, Angka 5.2.4 SuratKeputusan Direksi Bank Jateng Nomor : 0169/HT.01.01/2008tentang Pedoman kebijakan perkreditan, menyatakanAnalisa kredit bukan merupakan suatu formalitas yangdilakukan sematamata untuk memenuhi prosedurperkreditan; danBab IV Kebijakan persetujuan kredit, Angka 5.2.5,menyatakan : Analisa kredit sekurangkurangnya mencakuppenilaian
Putus : 08-07-2014 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2006 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 8 Juli 2014 — SUPARDI, S.Ag Bin KASMIN
174133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .;14)1 (satu) berkas fotokopi Formulir Aplikasi Kredit (Perorangan) BankMega, Produk Mega UKM, Plafond pinjaman yg dimintaRp100.000.000,00 dengan data pemohon nama (sesuai KTP) atas namaYulida;15)1 (satu) bundel fotokopi SOP umum Bank Mega;16)1 (satu) bundel SOP mengenai kebijakan dan prosedur dalam pemberiankredit;17)1 (satu) bundel SOP mengenai kebijakan dan prosedur Program AntiPencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT);18)1 (satu) lembar Memo Pencairan Kredit (MPK) atas nama
    Yulida;19)1 (satu) bundel SOP kebijakan dan prosedur prinsip mengenal nasabah;Dikembalikan kepada Saksi Yudi Nadriyanto, S.T.
    dan prosedur dalam pemberiankredit;17) 1 (satu) bundel SOP mengenai kebijakan dan prosedur Program AntiPencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT);18) 1 (satu) lembar Memo Pencairan Kredit (MPK) atas nama Yulida;19) 1 (satu) bundel SOP kebijakan dan prosedur prinsip mengenal nasabah;Dikembalikan kepada saksi Yudi Nadriyanto, S.T.
    Kredit (MPK) atas nama Yulida;19) 1 (satu) bundel SOP kebijakan dan prosedur prinsip mengenal nasabah;Dikembalikan kepada saksi Yudi Nadriyanto, S.T.
Putus : 15-06-2017 — Upload : 19-04-2018
Putusan PT PONTIANAK Nomor 48/PDT/2017/PT KALBAR
Tanggal 15 Juni 2017 — Ir. RUDHY BACHTIAR, M.Si MELAWAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2115
  • Kalbar yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap, berkaitan erat dengan asset milik PemerintahProvinsi Kalimantan Barat, yang sampai gugatan ini diajukan, belum terjadiHalaman 7 dari 22 Putusan Nomor 48/PDT/2017/PT KAL BARperalinan hak dan masih tetap merupakan status asset Pemerintah ProvinsiKalimantan Barat.Bahwa sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belummenetapkan kebijakan untuk melakukan penjualan atas rumah dinas yangmenjadi permasalahan dalam perkara ini.
    Oleh karena itu, bukan merupakankewenangan Penggugat untuk dapat menuntut kepemilikan atas rumahtersebut, termasuk dalam hal menolak kebijakan daerah dalam rangkapengelolaan barang milik daerah untuk kepentingan yang lebih besar.Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa KeuanganRepublik Indonesia (BPK RI) pada laporan hasil pemeriksaan atasmanajemen asset tahun anggaran 2010 dan 2011 (semester I) padaPemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dimana salah satu hasilHalaman 10 dari 22 Putusan
    Nomor 48/PDT/2017/PT KAL BARpemeriksaannya adalah terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Baratuntuk mengusulkan dan memutuskan pengalihan status dan ha katas rumahdaerah golongan II menjadi golongan III atas rumah jabatan Pimpinan DPRDProv.
    Kalbar dan rumah jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ProvinsiKalimantan Barat.Dalam hal ini hasil pemeriksaan BPK RI menilai bahwa Panitia Penaksir danPanitia Penilai sudah tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya menaksirdan menilai aset rumah jabatan milik daerah yang akan di turunkangolongannya, termasuk kebijakan Gubernur Kalimantan Barat periode tahun2003 2007 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hokum yang berlakudalam pengalihan status dan hak atas tanah rumah golongan II menjadirumah
    Kalbar belum memiliki dan menempati Rumah Jabatan DinasHalaman 12 dari 22 Putusan Nomor 48/PDT/2017/PT KAL BARPekerjaan Umum, untuk itu rumah yang ditempati olen Penggugat masihdiperlukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk dipergunakansebagai rumah dinas jabatan kepala Dinas Pekerjaan Umum.Bahwa secara nyata Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belummengeluarkan kebijakan untuk melakukan penjualan sewa beli atas rumahdinas tersebut.
Putus : 13-01-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 PK/PID.SUS/2010
Tanggal 13 Januari 2011 — HENDRI MAIRIZAL , SH. MM.
4937 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No : KU01/DS200/ 07/2004 tanggal 8 Juli 2004 yang dibuat oleh Direktorat Pengembangandan IT Perum Bulog ;Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Direktorat Pengembangan dan IT PerumBulog Doc.
    No : KU01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 pada Bab II Maksuddan Tujuan menyebutkan : " kebijakan umum ini merupakan dasar dan pedomanbagi proses pengajuan, pengesahan, dan pelaksanaan usulan program dalampengembangan usaha bidang komersial dan lainnya yang dapat menghasilkankeuntungan bagi perusahaan sesuai dengan garis kebijakan perusahaan" ;Bahwa dalam rangka pengembangan usaha bidang komersial di Divisi RegionalRiau, Perum Bulog Pusat telah melakukan dropping dana kepada Perum BulogRiau Divisi
    No :KU01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 :a Bab II Maksud dan Tujuan menyebutkan : " kebijakan umum ini merupakan dasardan pedoman bagi proses pengajuan, pengesahan, dan pelaksanaan usulan program dalampengembangan usaha bidang komersial dan lainnya yang dapat menghasilkan keuntunganbagi perusahaan sesuai dengan garis kebijakan perusahaan ;b Bab VI Pernyataan Kebijakan, angka 1 tentang Kebijakan Umum, angka 1.7tentang Bentuk Usaha Komersial Dapat Dijalankan dalam berbagai bentuk PolaPengoperasian
    No : KU01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 yang dibuat oleh Direktorat Pengembangan danIT Perum Bulog ; Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Direktorat Pengembangan dan IT PerumBulog Doc.
    No : KUO01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004, yaitu :a Bab II Maksud dan Tujuan menyebutkan : "kebijakan umum ini merupakan dasardan pedoman bagi proses pengajuan, pengesahan, dan pelaksanaan usulan program dalampengembangan usaha bidang komersial dan lainnya yang dapat menghasilkan keuntunganbagi perusahaan sesuai dengan garis kebijakan perusahaan" ;b Bab VI Pemyataan Kebijakan, angka 1 tentang Kebijakan Umum, angka 1.7.tentang Bentuk Usaha Komersial Dapat Dijalankan dalam berbagai bentuk PolaPengoperasian
Putus : 02-05-2014 — Upload : 04-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 2 Mei 2014 — 1. ROCHMADI, DKK VS 1. PIMPINAN PERUSAHAAN/DIREKTUR UTAMA P.T. BANK NEGARA INDONESIA (PERSEROAN, DK
7057 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebab Tergugat telah melakukan kebijakan diluar kebiasaan juga tidak sesuai UndangUndang Ketenagakerjaan yangsangat merugikan klien kami serta diberlakukan surut;Bahwa Manajemen BNI sebenarnya harus memberikan kompensasipensiun (32,2 x upah/total cash) kepada:a Pegawai BNI yang pensiun normal, berusia sama atau diatas 55 tahun;b Pegawai BNI yang pensiun melalui program Masa BebasTugas (MBT), berusia sama atau di atas 53 tahun;c BahwaHCT/4/04504 tanggal 16 Desember 2011 keluarsebelum S.K.
    No.188 K/Pdt.SusPHI/2014yang memasuki pensiun normal, yaitu sampai dengan makimalsebesar 32,2 (tiga puluh dua koma dua) x upah sebulan;II Agar ke 35 orang Pekerja/Buruh yang pensiun sukarela pada usia >53 tahun menerima kebijakan P.T.
    Oleh karena ituseharusnya kebijakan itu. mohon kiranya dibatalkan dan tetapmemperhatikan anjuran Depnakertrans R.I.
    Putusan Judex Facti tersebuttidak seharusnya demikian, karena mutatismutandis merugikan para Penggugat;f Bahwa berdasarkan uraian di atas, makasangat beralasan bagi Judex Juris untukmembatalkan Putusan Judex Facti Nomor62/PHI.G/2013/PN.JKT.PST. tanggal 12Agustus 2013;Il Judex Facti salah menerapkan hukum;a Bahwa objek perkara a quo adalahperselisihan hak pada tanggal 16 Desember2011, suatu kebijakan dikeluarkan oleh paraTergugat, namun tidak keseluruhan yangtelah pensiunmendapatkan kebijakan yang
    berlaku suruttersebut malah telah terjadi diskriminasiuntuk sebagian yang pensiun dari tahun2003 sampai dengan 2011, di sisi inilahyang menjadi pokok perkara atau dasarnyayaitu. karena adanya kebijakan yangdilakukan oleh para Tergugat, sementarapara Penggugat tidak mendapatkan manfaatdari kebijakan tersebut hingga mulaiBipartit, Tripartit hingga Mediasi dangugatan tersebut diajukan dan terdaftar padatanggal 27 Maret 2013 di bawah RegisterNomor 62/PHI.G/2013/PN.JKT.PST.dengan perselisihan hak;Bahwa
Putus : 02-09-2010 — Upload : 01-09-2017
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 43/Pid.B/2010/PN.PTSB
Tanggal 2 September 2010 — ZAKARIA Als JAKA Bin H. ABANG USAMAN
3413
  • AINPAMERO.Bahwa menurut terdakwa surat suara yang lebih tersebut sah tetapi diambil kebijakan olehterdakwa berdasarkan Musyawarah dari pihak Panitia Penyelenggara di TPS yaitu Ketuadan Anggota KPPS beserta saksi saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupatiuntuk tidak dihitung.Bahwa ada pemilih selain dari TPS 1 Ds.
    Bahwa menurut terdakwa surat suara yang lebih tersebut sah tetapi diambil kebijakan olehterdakwa berdasarkan Musyawarah dari pihak Panitia Penyelenggara di TPS yaitu Ketuadan Anggota KPPS beserta saksi saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupatiuntuk tidak dihitung. Bahwa ada pemilih selain dari TPS 1 Ds. Sekulat yang mencoblos di TPS 1 Sekulat, tetapitetap tidak dimasukkan oleh terdakwa ke dalam penghitungan keseluruhan surat suara.
    Bahwa terjadi kelebihan jumlah surat suara sebanyak 1 suara pada pasangan nomor urut 6(enam) yang berjumlah 89 (delapan puluh sembilan) menjadi 90 (sembilan puluh),sehingga terdakwa mengambil kebijakan berdasarkan musyawarah untuk mengurangi surat2y12suara tersebut yang kemudian diambilkan dari tumpukan perolehan suara pasangan calonnomor 6 sebanyak 1 suara sehinggga yang dianggap sah menjadi 89 (delapan puluhsembilan) surat suara.Bahwa saksi kenal dengan Barang Bukti berupa 1 (satu) lembar surat
Putus : 27-02-2017 — Upload : 06-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm
Tanggal 27 Februari 2017 —
465
  • Fotocopy Kebijakan Perkreditan Bank KPB Tahun 2001 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;15. Fotocopy Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) Tahun 2001 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp);16.
    Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 14/SK.DIR/PD.BPR-TT/XI/2012 Nopember 2012 Tentang Kebijakan Perkreditan Bank atau Buku Pedoman Perkreditan (1 eksp) ;19. Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 001/PD.BPR/TT/SK-DIR/I/2012 Tanggal 02 Januari 2012 Tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;20.
    Kebijakan Perkreditan Bank dengan Surat Persetujuan Dewan PengawasNomor : 03/DP/PD.BPR/TT/V/2011 tanggal 11 Januari 2011.c. Kebijakan Perkreditan Bank dengan Surat Keputusan Direksi PD.
    BPR berdasarkan kebijakan umum dan ketentuan ketentuanyang berlaku ;" Menetapkan kebijaksaan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaanPD.
    Dari sisi proses,keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan denganpengelolaan objek, mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusansampai dengan pertanggungjawaban.
    Untuk itu, BPR wajib memilikipedomanpedoman kebijakan dan prosedur perkreditan secara tertulis. Pokokpokok kebijakan perkreditan BPR yang mengacu pada Pedoman Standar KPBpaling kurang mencakup:1. Kebijakan Pokok dalam Perkreditan, yang paling kurang meliputi:a. Prinsip Kehatihatian dalam Perkreditan ;b. Organisasi dan Manajemen Perkreditan ;c. Kebijakan Persetujuan Kredit ;d. Dokumentasi dan Administrasi Kredit ;e. Pengawasan Kredit ; danf. Penanganan Kredit Bermasalah ;2.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 03-02-2017
Putusan PN BLORA Nomor 6/Pdt.G.S/2016/PN.Bla
Tanggal 22 Desember 2016 —
234
  • ribu rupiah) ; Bahwa pada bulan Desember 2014 Tergugat belum melunasi kewajibannyakepada BPR BKK Blora karena gagal panen ; Bahwa sejak jatuh tempo sampai dengan bulan Desember 2015 saksi telahmendatangi rumah Tergugat sebanyak 5 atau 6 kali untuk mengingatkanTergugat supaya memenuhi kewajibannya tersebut ; Bahwa sebagaimana catatan saldo akhir pada tanggal 22 Oktober 2016,Tergugat belum pernah membayar kewajibannya ; Bahwa perhitungan bunga berhenti per 18 Desember 2014, sementarauntuk denda atas kebijakan
    menyatakan bahwaTergugat telah mengambil kredit pada BPR BKK Blora cabang tunjungan sebesarRp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta), dengan jangka waktu dari tanggal 18 Juni2014 sampai dengan 18 Desember 2014 dengan agunan berupa tanah, namunhingga bulan November 2016 Tergugat belum melunasi kewajibannya, walaupuntelah ditegur oleh pihak BPR BKK Blora, adapun kewajiban dengan perhitunganpokok pinjaman ditambah bunganya sebesar Rp. 4.050.000,00 (empat juta limapuluh ribu rupiah), sementara untuk denda atas kebijakan
    Bahwa pada Pasal 7 Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat,memuat denda tunggakan sebesar 2% (dua per seratus) per bulan dari sisakredit, yang besarnya sebagaimana perhitungan Penggugat per November2016 sebesar Rp. 9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah),Halaman 7 dari 11 halaman Putusan Perdata No. 6/Pdt.G.S/2016/PN.Blanamun BPR BKK Blora = memberikan kebijakan untuk tidakmemperhitungkan denda keterlambatan tersebut5.
    tersebut dapat dikategorikan cidera janji/wanprestasi, sehingga petitumangka 2 patut untuk dikabulkan ;Halaman 8 dari 11 halaman Putusan Perdata No. 6/Pdt.G.S/2016/PN.BlaMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat dinyatakan wanprestasi/ciderajanji, maka Tergugat harus mengganti biaya, kerugian dan bunga akibat tidakdilaksanakan perikatan tersebut, yaitu sebagaimana perjanjian kredit No.257/KC.08/VI, meliputi pokok pinjaman, bunga dan denda keterlambatan, dimanauntuk denda keterlambatan tersebut, atas kebijakan
    dari BPR BKK Blora tidakperlu diperhitungkan lagi ;Menimbang, bahwa Hakim mengapresiasi kebijakan ini karena disampingmemberikan kemudahan bagi debitur untuk melunasi pinjamannya, langkah inijuga memberikan feed back bagi BPR BKK Blora sebagai lembaga keuanganyang pro rakyat/nasabahnya, sehingga diharapkan dapat mendorong terciptanyakeadilan ekonomi bagi masyarakat, oleh karenanya petitum angka 3 patutdikabulkan dengan koreksi besarannya yaitu pokok pinjaman sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh
Register : 17-07-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 45/Pdt.G.S/2020/PN Pbr
Tanggal 23 September 2020 — Penggugat:
PT. ARDIFA WISATA
Tergugat:
PT. SWADHARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE atau ACC cabang Pekanbaru
13031
  • Kebijakan restrukturisasi kredit yangdilakukan pihak bank antara lain melalui:1. Penurunan suku bunga kredit;Perpanjangan jangka waktu kredit;Pengurangan tunggakan bunga kredit;Pengurangan tunggakan pokok kredit;Penambahan fasilitas kredit; dan/atauanf & bfKonversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.Halaman 4 dari 32 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 45/Padt.G.S/2020/PN Pbr Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasikredit kepada bank yaitu:1.
    Bahwa untuk membantu mengatasi persoalan tersebut PemerintahRepublik Indonesia telah membuat kebijakan yang ditindaklanjuti olehOtoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia dengan menerbitkanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor:11/POJK.03/2020;3.
    Bahwa pada dasarnya Peraturan tersebut belum mengatur secara jelasdan tegas tentang kebijakan pemberian keringanan kredit dalam bidangpembiayaan di luar perbankan oleh karena peraturan OJK tersebutsecara khusus hanya mengatur pembiayaan yang bertujuan mendukungstimulus pertumbuhan ekonomi di bidang perbankan;4.
    Bahwa di dalam ketentuan Pasal 2 POJK tersebut disebutkan bahwapemberian keringanan kepada Debitur adalah suatu kebijakan bukankeharusan yang diberikan melalui pedoman dan metode penilaian yangsesuai dengan aturan, diantaranya dari sisi penerapan kebijakan olehmasingmasing perusahaan yang harus memperhatikan penerapanmanajemen resiko bank, artinya jangan karena memberikankebijakan keringanan kepada Debitur justru menyebabkan Krediturmalah menjadi Pailit atau mengalami masalah baru dari sisifinansial
    Bahwa Tergugat telah memberikan penawaran kebijakan keringanankepada Penggugat namun Penggugat menolak dan merasa keberatandengan opsi keringanan yang diberikan;4.
Register : 08-08-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 09-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 188/PID.B/2018/PT PBR
Tanggal 22 Oktober 2018 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ASHARI Alias BANG AS Bin Alm. MUSA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ENDRA ANDRI PARWOTO,SH
3826
  • PBRmengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baiksecara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehinggakehormatan atau nama baiknya terserang, perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut:e Bahwa pada Hari Jumat, tanggal 21 Oktober 2016 saksi korban AsmadiAlias Edi Bin Abdul Hamid (alm) yang merupakan mantan PenghuluSinaboi masa periode 28 Maret 2006 sampai dengan 12 Februari 2016,mengetahui adanya Surat Edaran Nomor: 01/SE/KEPDS/X/2016mengenai Kebijakan
    Dalam Keputusan Penghulu KepenghuluanDarussalam Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir TentangPenataan Kepemilikan Lahan Dalam Kebijakan DiatministrasiPemerintahan Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi yangdikeluarkan oleh Terdakwa selaku Penghulu Desa Darussalam(pecahan dari Desa Sinaboi), dimana inti isi dari Surat Edaran tersebutadalah: pada saat saksi Asmadi Alias Edi bin Abdul Hamid (alm)menjabat sebagai Kepala Desa/ Penghulu Sinaboi yang telahmenerbitkan Surat Tanah di Kepenghuluan tersebut
    menuduhkansesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yangdilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atauditempelkan dimuka umum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengancara sebagai berikut :e Bahwa pada Hari Jumat, tanggal 21 Oktober 2016 saksi korban AsmadiAlias Edi Bin Abdul Hamid (alm) yang merupakan mantan PenghuluSinaboi masa periode 28 Maret 2006 sampai dengan 12 Februari 2016,mengetahui adanya Surat Edaran Nomor: 01/SE/KEPDS/X/2016mengenai: Kebijakan
    Dalam Keputusan Penghulu KepenghuluanDarussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir TentangPenataan Kepemilikan Lahan Dalam Kebijakan DiatministrasiPemerintahan Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi yangdikeluarkan oleh Terdakwa selaku Penghulu Desa Darussalam(pecahan dari Desa Sinaboi), dimana inti isi dari Surat Edaran tersebutadalah: pada saat saksi Asmadi Alias Edi bin Abdul Hamid (alm)menjabat sebagai Kepala Desa/ Penghulu Sinaboi yang telahmenerbitkan Surat Tanah di Kepenghuluan tersebut
Upload : 01-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1904 K/PID.SUS/2009
Terdakwa; Fredrik Suila als.Didik
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura telah keliru danatau. tidak menjalankan hukum sebagaimana mestinya,ketika Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura sama sekalitidak mempertimbangkan tentang kebijakan PemerintahProvinsi Papua yang dalam untuk menciptakan sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat sebagaimana UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagiProvinsi Papua dimana Kepala Dinas Provinsi telahmemberikan kebijakan dengan memberikan ijin pemungutanhasil hutan kayu masyarakat Hukum
    Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura maupun HakimPengadilan Negeri Manokwari' telah salah atau tidakmenjalankan hukum sebagaimana mestinya, karena dalampertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tinggi Jayapuramaupun Hakim Pengadilan negeri Manokwari tidak secarabijaksana mempertimbangkan di dalam penyelenggaraanpemerintahan Negara terdapat 2 jenis peraturan yangdapat berlaku secara berdampingan yaitu peraturanperundang undangan dan peraturan kebijakan, dimanaperaturan kebijakan selalu muncul dalam lingkunganpenyelenggaraan
    ,MH., Penyelenggaraan Pemerintah seperti ini memberikanpelaku kebebasan melakukan kebijakan kebijakan bahwadaerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerahpenyelenggaraan kebijakan daerah merupakan tindak lanjutdari kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka pemerataanpembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakatyang di daerah untuk ~~ meningkatkan pelayanan danpemberdayaan daerah dalam rangka kesejahteraanmasyarakat ;.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — NUSRON WAHID, S.S VS PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA atau dikenal dengan DPP PARTAI GOLKAR
146101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Partai Golkar;Terkait dengan hal tersebut, dalam hal ini perlu Penggugat tegaskan bahwaPenggugat tidak pernah melanggar Keputusan dan/atau Kebijakan PartaiGolkar, berdasarkan alasanalasan sebagai berikut:1 Bahwa Keputusan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS)VI PartaiGolkar Tahun 2014, hanya berisi penetapan Ir.
    Aburizal Bakrie untuk mengambil kebijakan danmenentukan koalisi dalam Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014 gunamendukung pencalonannya sebagai Presiden atau Wakil Presiden;Dengan demikian, oleh karena Ir. H.
    Aburizal Bakrie tidak mencalonkandiri sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden dalam Pemilihan UmumPresiden Tahun 2014, maka mandat penuh yang diberikan tersebut tidakmencakup kebijakan dan penentuan koalisi Partai Golkar dengan partaipolitik yang mendukung pemenangan pasangan Prabawo SubiantoHattaRajasa dalam Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014;2 Bahwa Keputusan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS)VI PartaiGolkar Tahun 2014, tidak pernah memutuskan/menetapkan mengenaiarah kebijakan Partai Golkar
    Kebijakan Umum Partai Golkar, mengingat unsur Partai Golkarbukanlah hanya terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar(Tergugat), melainkan terdapat unsurunsur lain yang memiliki hak suarauntuk menentukan arah keputusan dan/atau kebijakan umum PartaiGolkar, yakni antara lain Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, UnsurDewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Unsur Pimpinan PusatOrganisasi Sayap, Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri, Unsur PimpinanPusat Ormas yang Didirikan.
    Nomor 251 K/Pdt.SusParpol/2015atau Kebijakan Partai Golkar.
Register : 07-09-2017 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 08-03-2018
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 132/Pdt.G/2017/PN Yyk
Tanggal 20 Februari 2018 — Penggugat:
HANDOKO, S.H., M.Kn., M.H.Adv
Tergugat:
1.GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA .YOGYAKARTA DIY
2.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DIY
323130
  • itu adalah peraturan yang lahir darikekuasaan eksekutif karena dia diberi, karena hukum positif mungkintidak bisa mengkafer semua persoalan pemerintahan maka perlu adaHalaman 73 dari 95 Putusan Perdata Gugatan Nomor 132/Pat.G/2017/PN Yykkebijakan, tetapi kebijakan itu tidak bisa begitu saja lahir tanpamempertimbangkan asasasas pemerintahan kalau disitu ada larangandiskriminasi kebijakan tidak boleh ada diskriminasi, kalau disitu kebijakandianggap tidak adil itu juga tidak boleh, kebijakan hanya
    menguntungkankelompok tertentu itu saja tidak boleh harusnya ada parameter yangharus dipertimbangkan oleh pemegang kekuasaan eksekutif dalammengeluarkan kebijakan ; Bahwa kalau bentuknya instruksi hanya berlaku kedalam karenadia kebijakan, kalau berupa peraturan ia mengikat keluar; Bahwa suatu kebijakan kalau dilanggar sanksinya dianggapsebagai pemerintah yang tidak baik karena mengingkari asasasasumum pemerintahan yang baik; Bahwa pada tahun 1975 Instruksi tersebut ditujukan ke dalamkarena di tembusannya
    waktu itu instruksi dikeluarkan pada waktu di Jakarta adahuru hara, tapi batasbatas antara si kaya dan si miskin tidak jelas, tapiinstruksi itu Sudah jelas, instruksi dikeluarkan berdasarkan kebijakan karenaada keadaankeadaan yang misal seperti itu misal ada si kaya dan si miskin,misal ada sekaten, ada jalanjalan untuk arah ini di tutup itu juga instruksi ,instruksi itu dikeluarkan karena ada kebijakan dan kebijakan itu adalahkewenangan, instruksi dikeluarkan memandang laporanlaporan bahwamasyarakat
    Kebijakan adalah dari adanyakewenangan bertindak bebas (freis ermessen) sehingga tidak didasarkan padaUndangUndang Dasar maupun UndangUndang dan biasanya diterbitkanberkaitan dengan bagaimana suatu instansi pemerintah tersebut melaksanakankewenangan pemerintah;Menimbang, bahwa oleh karena Peraturan Kebijakan bukan merupakanperaturan perundangundangan maka tidak dapat dilakukan pembatasan danpengujian dengan menggunakan peraturan perundangundangan yang lebihtinggi karena memang tidak ada peraturan
    UmumPemerintahan yang Baik;Halaman 92 dari 95 Putusan Perdata Gugatan Nomor 132/Pat.G/2017/PN YykMenimbang, bahwa kebijakan yang diberlakukan oleh Tergugat danTergugat II yaitu dengan memberlakukan Instruksi Wakil Kepala Daerah DIYNo.
Putus : 21-08-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PT PALU Nomor 49/PID/2014/PT.PALU
Tanggal 21 Agustus 2014 — Nani Als. Mama Aulia VS JAKSA
6217
  • ., dalam bukunya berjudul MasalahPenegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidanadalam Penanggulangan Kejahatan menulis bahwasekiranya kebijakan penanggulangan kejahatandilakukan dengan menggunakan saranapenal (hukum pidana), yang operasionalisasinyamelalui beberapa tahap: tahap formulasi (kebijakanlegislative), tahap aplikasi (kebijakan yudikatif) dantahap eksekusi (kebijakan eksekutif), Knususnya padakebijakan yudikatif/aplikatif harus memperhatikan danmengarah pada tercapainya tujuan dan kebijakansosial
    itu, berupa kebijakan/upayaupaya untukkesejahteraan sosial (social welfare policy) dankebijakan/upayaupaya untuk perlindungan masyarakat(social defense policy), termasuk perlindungan darisetiap perbuatan yang menyerang betertibanUDR LR j= essen ner eect shennan nena.
Putus : 13-09-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 916 K/PID.SUS/2017
Tanggal 13 September 2017 — H. SULAEMAN HUSEN, S.E., M.H
12367 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 916 K/PID.SUS/2017 Khusus Rancangan Kebijakan 2013 WIB PansusUmum APBD dan DPRDRancangan Prioritas PlafonAnggaran SementaraAPBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Rapat Panitia Membahas / Meneliti Senin / 11 Februari 14.00 RuangKhusus Rancangan Kebijakan 2013 WITA PansusUmum APBD dan DPRDRancangan Prioritas PlafonAnggaran SementaraAPBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Rapat Panitia Membahas / Meneliti Selasa / 12 Februari 09.00 RuangKhusus Rancangan Kebijakan 2013 WITA PansusUmum APBD dan DPRDRancangan
    Kebijakan 2013 WITA PansusUmum APBD dan DPRDRancangan Prioritas PlafonAnggaran SementaraAPBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Rapat Panitia Membahas / Meneliti Selasa / 19 Februari 09.00 RuangKhusus Rancangan Kebijakan 2013 WITA PansusUmum APBD dan DPRDRancangan Prioritas PlafonAnggaran SementaraAPBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Hal. 15 dari 179 hal.
    No. 916 K/PID.SUS/2017serta Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas PlafonAnggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun2014 tanggal 18 Oktober 2013;266) Daftar Hadir Rapat Pansus Membahas/Meneliti Kebijakan UmumAPBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2014 tanggal 29Oktober 2013;267) Daftar Hadir Rapat Pansus Membahas/Meneliti Kebijakan UmumPerubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran SementaraPerubahan (PPASP
    APBD Kabupaten Banggai KepulauanTA 2013Rapat Panitia Membahas / Meneliti Rancangan Kebijakan Umum Rabu / = 13Khusus APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Februari 2013Sementara APBD Kabupaten Banggai KepulauanTA 2013Rapat Panitia Membahas / Meneliti Rancangan Kebijakan Umum Rabu / = 13Khusus APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Februari 2013Sementara APBD Kabupaten Banggai KepulauanTA 2013Rapat Panitia Membahas / Meneliti Rancangan Kebijakan Umum Kamis / 14Khusus APBD dan Rancangan
    Prioritas Plafon Anggaran Februari 2013Sementara APBD Kabupaten Banggai KepulauanTA 2013Rapat Panitia Membahas / Meneliti Rancangan Kebijakan Umum Kamis / 14Khusus APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Februari 2013Sementara APBD Kabupaten Banggai KepulauanTA 2013Rapat Panitia Membahas / Meneliti Rancangan Kebijakan Umum Jumat / 15Khusus APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Februari 2013Sementara APBD Kabupaten Banggai KepulauanTA 2013Rapat Panitia Membahas / Meneliti Rancangan Kebijakan
Putus : 12-04-2011 — Upload : 29-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2634 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 12 April 2011 — IR. YALFIS
3218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Amir Simamora dengan alasan Sdr.Fauzi Kanos itu sudah merupakan Kebijakan saksi (sdr. Fauzi Kanos)saksi sendiri tidak tahu itu merupakan kebijakan siapa yang saksi tahuitu merupakan ucapan dari Sdr. Fauzi Kanos ;Selanjutnya saksi menjawab kalau memang begitu keputusannya saksimeminta untuk dibikinkan Akta Notaris memberi kuasa penuh kepadaSdr.
    Ahmad Fauzi Kanos (Kepala Dinas PU PASBAR) ia langsung bicara kepadasaksi proyek 5 unit jembatan ini adalah untuk Amir Simamora kemudian saksijawab tidak bisa saksi yang mengerjakan, dijawab lagi oleh Fauzi Kanos Inimerupakan kebijakan saksi ;Amir Simamora berbicara kepada saksi, Pak Anas kalau memang sudah begitukata Kepala Dinas bermurah hatilah Pak Anas menyerahkan proyek itu kepadasaksi, masalah administrasi dan biayabiaya yang telah bapak keluarkan nantisaksi ganti ;Syofianis, tidak ada berbicara
    Nasril Munaf kenapa diberikan pekerjaanpelaksanaan 5 (lima) jembatan di Pasaman Barat kepada orang bernamaAmir Simamora dan suami saksi saat itu tidak bisa menolak permintaantersebut karena yang meminta pekerjaan tersebut Kepala Dinas PekerjaanUmum (Fauzi Kanos) dan itu sudah merupakan kebijakan dan saksi jugatidak tahu tentang kebijakan siapa, setelah itu saksi pergi keluar dari RMMakan Simpang Raya tersebut ;Bahwa sesuai dengan Berita acara pemeriksaan saksi dalam perkaradugaan tindak pidana korupsi
    Amir Simamora dengan alasan Sdr.Fauzi Kanos itu sudah merupakan Kebijakan saksi (sdr.Fauzi Kanos)saksi sendiri tidak tahu itu merupakan kebijakan siapa yang saksi tahuitu merupakan ucapan dari Sdr. Fauzi Kanos ;Selanjutnya saksi menjawab kalau memang begitu keputusannya saksimeminta untuk dibikinkan Akta Notaris memberi kuasa penuh kepadaSdr.
    Sus/2010Amir Simamora dan Suami saksi saat itu tidak bisa menolak permintaantersebut karena yang meminta pekerjaan tersebut Kepala Dinas PekerjaanUmum (Fauzi Kanos) dan itu sudah merupakan kebijakan dan saksi jugatidak tahu tentang kebijakan siapa, setelah itu saksi pergi keluar dari RMMakan Simpang Raya tersebut.Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat tanggal22 Oktober 2009 dibawah sumpah sebagai saksi dalam perkara atas namatersangka H.
Upload : 11-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112 K/PDT.SUS/2012
AGUS MOKOLINTAD; PT. PRODIA WIDYAHUSADA
4232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Facti tidak cermat dan teliti dalam memeriksa dan menilai BuktiT1 berupa temuan piutang Pasien Pos Pengambilan Spesimen (PPS) BITUNG,Bukti T3 berupa Surat keterangan pasien atas nama Fera Pinaria, dan Bukti T4berupa Kronologis Masalah BB (Belum Bayar) Pasien, Bukti T5 berupaKebijakan Sistem BB (Belum Bayar) Perusahaan, keterangan saksi danPerjanjian Kerja Bersama (PKB) PT.Prodia Widyahusada;Bahwa Bukti T1 berupa Temuan Piutang Pasien Pos Pengambilan Spesimen(PPS) BITUNG dihubungkan dengan Kebijakan
    Pemohon Kasasi dahulu Penggugat tetap melakukan pekerjaannyadengan baik sebagai STAFF PHLEBOTOMIS di Pos Pengambilan Spesimen(PPS) BITUNG terhitung sejak tanggal 13 Maret 2010 sampai dengan tanggal 31Mei 2010, tanpa sekalipun melakukan kelalaian atau masalah terkait keuangan;Bahwa Bukti T4 berupa Kronologis Masalah BB (Belum Bayar) Pasien adalahmenunjukkan benar Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah mengakuikesalahannya dan kelalaiannya menyetor uang lewat waktu dari 7 (tujuh) harisesuai ketentuan Kebijakan
    No.112 K/Pdt.Sus/20121212Bahwa Bukti T5 berupa Surat Kebijakan Sistem BB (Belum Bayar) Perusahaanadalah merupakan pedoman tentang sistem pembayaran yang di dalamnyamengatur beberapa hal, antara lain (yang terkait dengan perkara ini): Pertama,bagaimana dan kapan suatu pembayaran dapat dilakukan oleh pasien, kedua,bagaimana dan kapan dilakukan penagihan atau pelunasan piutang pasien, danketiga, siapa yang melakukan pengawasan terhadap kebijakan pembayaran,penagihan atau pelunasan piutang pasien tersebut
    Hal ini sesuai dengan Bukti T5 berupa Surat Kebijakan Sistem BBPerusahaan bahwa penyetoran (uang) ke Perusahaan maksimal 7 (tujuh) hari;Bahwa dengan demikian, berdasarkan keterangan saksi dan Bukti T5 dan T4,maka kelalaian yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat hanyalahterhadap Pembayaran BB (Belum Bayar) atas nama EVA O.PONDAAG danFORMIDA NAPITUPULU total berjumlah Rp 95.000,00 (terhitung :sembilan puluh lima ribu Rupiah).
    Tetapi pada saat KepalaSeksi sebagai atasan langsung Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengingatkanmasalah piutang tersebut, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat langsung segeramembayarkan selisih atau kekurangan pembayaran tersebut;Bahwa sekali lagi, hal tersebut merupakan kelalaian pencatatan dan kesalahandalam menjalankan prosedur kerja, yang selama ini tidak pernah diinformasikansebelumnya oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat kepada Pemohon Kasasidahulu Penggugat dimana sesuai dengan kebijakan Sistem