Ditemukan 544853 data
KOPERASI SIMPAN PINJAM KUD MINTOROGO
Tergugat:
TRI SUSILOWATI
95 — 25
perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa setelah membaca serta mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan yang didaftarkan oleh Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, karena ternyata pihak Tergugat yang telah digugat oleh Penggugat bertempat tinggal Perum Ngembal Asri B12 RT.005 RW.003 Kelurahan Ngembal Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, sehingga gugatan yang didaftarkan oleh Penggugat tersebut tidak bersesuaian dengan ketentuan Pasal 4 Ayat 3 Perma
4 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, sehingga gugatan yang didaftarkan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, Pasal 4 Ayat 3 Perma
BPJS KETENAGAKERJAAN SEMARANG PEMUDA
Tergugat:
FORMULA ONE INDONESIA
19 — 0
Menimbang, bahwa setelah mencermati posita dan petitum surat gugatan yang telah diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo, diketemukan fakta bahwa domisili Penggugat di Semarang dan Tergugat berdomisili di Demak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Perma no 4 tahun 2019 tentang Perubahan Perma No. 2 tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bahwa Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang
FAISAL YUNALDO
Tergugat:
WILHENDRI
175 — 57
Menimbang bahwa dari ketentuan pasal 1 angka 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, sudah jelas dinyatakan bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan apakah suatu perkara termasuk gugatan sederhana atau tidak, adalah nilai gugatan materil gugatan dan bukan nilai Immateriil , sehingga jelas bahwa dalil
PT. Trisakti Harapan Riau
Tergugat:
Prediko
36 — 11
Menimbang, bahwa sebagaiamana ketentuan pasal 1 angka 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut telah jelas dinyatakan bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan apakah suatu perkara termasuk gugatan sederhana atau tidak adalah nilai materil gugatan dan bukan nilai immateril,sehingga jelas bahwa dalil gugatan angka 13 (tiga belas) dan petitum gugatan
Asriani Tomia
Tergugat:
Wa Rusna
43 — 26
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menetapkan hari sidang dan memeriksa perkara pada persidangan maka Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana ketentuan hukum acara pemeriksaan gugatan sederhana dan adapun aspek pemeriksaan pendahuluan tersebut telah disebutkan dalam Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (untuk selanjutnya disebut Perma Gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan tersebut;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perma
Gugatan Sederhana disebutkan bahwa gugatan sederhana yang diajukan terhadap perkara cidera janji dan atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan setelah Hakim menelaah nilai gugatan materiil Penggugat sejumlah Rp.496,691,000.00 (empat ratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh satu ribuh rupiah) sehingga dengan demikian gugatan Penggugat telah sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perma Gugatan Sederhana
;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma Gugatan Sederhana disebutkan bahwa Penggugat dan Tergugat dalarn gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama dan kemudian setelah Hakim meneliti dan mempelajari identitas para Pihak di dalam berkas gugatan beserta surat-surat yang bersangkutan dengan seksama ternyata bahwa Penggugat dan Tergugat berdomisili pada wilayah hukum yang sama yakni wilayah hukum Pengadilan Negeri Masohi lalu kemudian dalam perkara
a quo Penggugat telah menunjuk kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dan setelah Hakim meneliti alamat kantor Kuasa Penggugat tersebut ternyata juga berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Masohi sehingga dengan demikian domisili hukum Penggugat dan Kuasanya serta Tergugat telah sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah pembuktian dalam gugatan perkara a quo
PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega KCP Gorontalo
Tergugat:
1.AKEN KASIM
2.SUHARTI NAPU
83 — 11
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah
gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa dalam Petitum gugatan Penggugat, pada angka
Hukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dan juga siapakah yang dimaksud sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta dimana Tempat Tinggalnya apakah masih dalam satu wilayah hukum yang sama dengan Penggugat ataukah tidak, tidaklah dapat diketahui maka menurut Hakim gugatan Aquo bukan merupakan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA
SALWATI
Tergugat:
SELFI
143 — 16
Menimbang bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat mempermasalahkan mengenai hak penguasaan atas tanah yang dijadikan obyek gadai, dimana Hakim berpendapat bahwa hal tersebut merupakan sengketa hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatas Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat
PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat:
1.IKAH ATIKAH
2.ASEP MULYANA
3.SUHATI
161 — 0
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 4 Ayat 3 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan "Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama", selanjutnya dalam Ayat 3a -nya menyatakan "Dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 9/Pdt.G.S/2023/PN Kng dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
ELIAS SETIA MARJA ARIF
Tergugat:
1.BAHRUDIN
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang / Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang
3.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang
Turut Tergugat:
3.ALWI SETIAWAN
4.DRS. UGAN SUGANDI
5.MUHAMMAD MARZEN, S.H., M.Kn., selaku PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) Wilayah Kabupaten Serang
6.RINI FAJARINI DEWI, S.H., selaku Notaris dan PPAT
80 — 74
Mengingat, Pasal 130 HIR dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Negeri serta ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian tersebut diatas;
- Menghukum Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya
47 — 27
menyerahkan asli surat kuasa, asli surat permohonan dan asli surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik, kemudian surat tersebut dicocokkan dengan dokumen yang diupload pada aplikasi e-Court, lalu diverifikasi oleh Ketua Majelis, kemudian Ketua Majelis menyatakan bahwa perkara yang dilakukan melalui elektronik tidak bisa terlaksana karena tidak adanya pertsetujuan daripada Termohon, maka permohonan Pemohon dinilai tidak sah untuk beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Surabaya (PERMA
49 — 31
Memperhatikan, Pasal 364 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia ( PERMA ) Nomor 2 tahun 2012 serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 256/Pid-C/2016/PN.Dum tanggal 9 Desember 2016 yang dimintakan banding tersebut;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding
TingkatPertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan hukum PengadilanTinggi Pekanbaru sendiri didalam memutus perkara ini pada Tingkat Banding;Menimbang, bahwa dengan mengambil alih alasanalasan danpertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama Putusan Pengadilan Negeri DumaiNomor 256/PidC/2016/PN.Dum tanggal 9 Desember 2016, yang dimintakan bandingtersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;Memperhatikan, Pasal 364 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia ( PERMA
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cibinong
Tergugat:
1.Mundari
2.Asmawati
46 — 38
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;
Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan yang telah dilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluan perkara ini, Hakim menilai Penggugat, PT. BANK RAKYAT INDONESIA(PERSERO) Tbk Kantor Cabang Cibinong. yang berkedudukan di Ruko Duta Sentra Cibinong Blok A12 A15 Jl.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
LakilakiTempat Tinggal : Kp Babakan Tengah RT 03/ RW 02, Desa CilebutBarat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten BogorSelanjutnya disebut TERGUGAT Nama : AsmawatiTempat Tanggal Lahir : Bogor, 09 Juni 1981Jenis Kelamin > LakilakiTempat Tinggal : Kp Babakan Tengah RT 03/ RW 02, Desa CilebutBarat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten BogorSelanjutnya disebut TERGUGAT IIPENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berkaitan :Menimbang, bahwa sesual dengan Pasal 11 ayat (2) Perma
pihak dalam perkaraini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, makaHakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasukdalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam PermaNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanaoleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a) Perma
PermaNomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana makaHalaman 2 dari 3 Penetapan PerdataPermohonan Nomor 36/Padt.GS/2021/PN CbiHakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan inibukanlah merupakan gugatan sederhana ;Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwagugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana maka maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dariregister perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepadaPenggugat;Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka dan ketentuanperaturan perundangundangan yang bersangkutan ;MENETAPKAN1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana ;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 36/Pdt.GS/2021/PNChi dari register perkara;3.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Kota Selatan
Tergugat:
1.Momi Kune
2.Suwarti Matowani
51 — 19
22 Oktober 2015, dimana dalam klausulnya Pasal 4 mengenai Agunan antara lain disebutkan Atas agunan tersebut diatas dibuatkan SKMHT/diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan akta yang akan dibuat kemudian/dibuatkan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan, dibuatkan surat kuasa menjual agunan, halmana mempermudah pihak Bank dalam proses lelang apabila dikemudian hari Debitur wanprestasi;
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf (b) PERMA
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana yang berbunyi : Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan posita Penggugat dan petitum angka 3 dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf (b) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 diatas Hakim berpendapat bahwa meskipun dalam perkara aquo, yang menjadi dasar gugatan adalah dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh
, yang berujung pada tidak mudahnya perkara dimaksud;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas maka Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkara a quo karena untuk melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk tunduk patuh terhadap putusan ini, sementara dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Pasal 1 ayat (1) pada pokoknya mensyaratkan bahwa Gugatan Sederhana diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, kemudian dalam pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada pokoknya mensyaratkan bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang
Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA
antara Penggugat dan Tergugat memilikihubungan hukum perjanjian hutang piutang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus limapuluh juta rupiah) dengan jaminan / agunan berupa sebidang tanah dan/ataubangunan dengan bukti kepemilikan Asli SHM Nomor: 27/Bulotadaa Barat atasHalaman 2 dari 5 Penetapan Nomor 38/Padt.G.S/2019/PN Gtonama Noge Kune, yang dokumen asli SHM tersebut disimpan pada Penggugatsampai dengan pinjaman lunas;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2)Peraturan Mahkamah (PERMA
) Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo PERMA Nomor 4 Tahun2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilaisederhana atau tidaknya pembuktian.Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakahgugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atautidak;Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan Penggugat pada angka 3memohon
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan PerkaraHalaman 3 dari 5 Penetapan Nomor 38/Pat.G.S/2019/PN GtoSederhana yang berbunyi : Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalahsengketa hak atas tanah ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan posita Penggugat dan petitumangka 3 dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf (6) PERMA Nomor 2 Tahun2015 diatas Hakim berpendapat bahwa meskipun dalam perkara aguo, yangmenjadi dasar gugatan adalah dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugatdengan
didalamnya dapat mengandung potensi sengketa hak atas tanah, yangberujung pada tidak mudahnya perkara dimaksud;Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas maka Hakimberpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhanasebagaimana perkara a quo karena untuk melakukan lelang dengan perantaraKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan prosesyang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk tunduk patuh terhadapputusan ini, sementara dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang PedomanPenyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Pasal 1 ayat (1) pada pokoknyamensyaratkan bahwa Gugatan Sederhana diselesaikan dengan tata cara danpembuktian yang sederhana, kemudian dalam pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 2Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PermaNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana padapokoknya mensyaratkan bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dariPenggugat dan Tergugat yang masingmasing
PT Bank Rakyat Indonesia Unit Ampibabo
Tergugat:
1.Sri Wahyuni
2.W. Dondi S.Sos
40 — 0
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari Gugatan Penggugat, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
Menimbang, bahwa Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mewajibkan Penggugat pada saat mendaftarkan gugatan sederhana melampirkan
Lampiran 8 Tanya Jawab Halaman 61);
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi), maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma
No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan
penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain
BRI UNIT PINANG MAKMUR
Tergugat:
SYAFRIL HABIBI
56 — 25
Menimbang, bahwa pada (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanatelah menentukan gugatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana, hal mana telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perma tersebut;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu ketentuan di Pasal 3 dan Pasal 4 (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka gugatan menjadi tidak dapat diperiksa melalui prosedur pemeriksaan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa Pasal 4 Ayat (3) (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan :
- Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selain itu dalam Pasal 4
Ayat (3a) (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan :
atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil,atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat;
Dari Pasal tersebut diketahui bahwa pada prinsipnya gugatan yang termasuk
Direksi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada Pimpinan Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Padang yang beralamat di Padang yang secara jelas bukan merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Pulau Punjung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana dikarenakan tidak memenuhi ketentuan 4 Ayat (3) dan (3a) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
mengeluarkan penetapan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu diperintahkan agar Panitera Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk mencoret gugatan Penggugat dalam register perkara perdata gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu juga Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara, dan sisa dari panjar biaya perkara gugatan Penggugat tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penggugat;
Mengingat, ketentuan 4 Ayat (3) dan (3a), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota
Tergugat:
YAYASAN EKKLESIA PELALAWAN
58 — 27
maksud dan tujuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim melakukan Pemeriksaan Pendahuluan, ada baiknya Hakim akan menjelaskan maksud dan tujuan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah terhadap gugatan yang dianggap pembuktiannya mudah atau sederhana agar menggunakan Perma
yang relatif mudah dan cepat, serta memiliki kompleksitas yang lebih rendah dibandingkan dengan sengketa hukum yang lebih besar dan kompleks ;
Menimbang, bahwa pada Gugatan Sederhana, Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan, diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, yang salah satu materi pemeriksaan ialah untuk melihat sederhana atau tidak sederhananya suatu perkara, didasarkan pada kualifikasi perkara yang masuk dalam yurisdiksi perkara gugatan sederhana, berdasarkan Perma
Adapun kriteria yang dimaksud antara lain :
- Nominal yang dipersengketakan para pihak berada dibawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) (Pasal 3 ayat (1) Perma tentang Gugatan Sederhana 2019) ;
- Tidak memuat tuntutan gugatan ganti rugi immateriil, nilai gugatan meliputi kerugian materiil (Pasal 3 ayat (1) Perma tentang Gugatan Sederhana 2019);
- Bukan merupakan sengketa tanah (pasal 3 ayat (2) huruf a Perma tentang Gugatan Sederhana 2019) ;
li>
- Para Pihak (Penggugat dan Tergugat) tidak lebih dari 1 (satu), kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (Pasal 4 ayat (1) Perma tentang Gugatan Sederhana 2019) ;
- Para Pihak tidak diketahui keberadaannya secara pasti/domisilinya (Pasal 4 ayat (2) Perma tentang Gugatan Sederhana 2019) ;
- Para pihak berada di 1 (satu) wilayah hukum yang sama, kecuali dengan kuasa insidentil (Pasal 4 ayat (3a) Perma tentang Gugatan Sederhana 2019);
- Bukan kasus yang berada dalam
AHMAD NUR
Tergugat:
ASAN
103 — 50
besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapan ganti kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atau menolak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri;
Menimbang, bahwa artinya dalam perkara a quo terdapat mekanisme hukum khusus terhadap keberadaan uang ganti kerugian pengadaan tanah yang berada di tangan Penggugat yakni melalui mekanisme konsinyasi sebagai mana diatur lebih khusus dalam Perma
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan posita gugatan Penggugat ternyata dalil Tergugat menolak uang ganti rugi tanahnya karena nilainya terlalu kecil, maka dalam perkara a quo juga terdapat sengketa mengenai penilaian harga objek tanah yang harus melibatkan pihak lainnya yakni panitia pengadaan tanah serta memerlukan pemeriksaan setempat, dan hal ini nyata merupakan merupakan sengketa tanah,
Menimbang, bahwa menurut Pasal 3 ayat 2 huruf b PERMA
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Hakim gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidaklah termasuk sebagai gugatan sederhana karena penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme khusus yakni konsinyasi dan perkara a quo juga inti pokoknya terkait sengketa hak atas tanah;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 11 ayat 3 Perma No, 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Pendahuluan dinyatakan Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana,
Mengingat, ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No.2 Tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 12/Pdt.G.S/2021/PN.Srg. dalam register perkara;
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK
Tergugat:
SHINTA AYU MEYRICCA
184 — 13
Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA No.2 tahun 2015 jo.
PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Pasal 1 butir 1 yang dimaksud Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana dan Pasal 5 butir 3 bahwa penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama;
Menimbang, setelah Hakim mencermati nilai Gugatan materiil penggugat sebesar Rp 654.910.400,- (enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah) berdasarkan bukti-buktinya, sedangkan menurut Perma No. 4 Tahun 2019 nilai gugatan maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka menjadi hal yang penting mengenai nilai gugatan penggugat, serta untuk menentukan apakah gugatan tersebut merupakan gugatan sederhana atau bukan;
Jawa Kanan Ss, Lubuklinggau Timur li,Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, sebagai TergugatMenimbang, bahwa berdasarkan PERMA No.2 tahun 2015 jo.
gugatan perdata dengan nilai gugatan materil palingbanyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengantata cara dan pembuktiannya sederhana dan Pasal 5 butir 3 bahwapenyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari (dua puluh lima) hari sejakhari sidang pertama;Menimbang, setelah Hakim mencermati nilai Gugatan materiil penggugatsebesar Rp 654.910.400, (enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratussepuluh ribu empat ratus rupiah) berdasarkan buktibuktinya, sedangkanmenurut Perma
1.Haji Masri
2.Bahri
Tergugat:
Hasnah binti Sali
92 — 33
Menimbang bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat mempermasalahkan mengenai hak penguasaan atas tanah yang dijadikan obyek gadai, dimana Hakim berpendapat bahwa hal tersebut merupakan sengketa hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatas Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat
1.Drs. H. Thamrin, M. Ag
2.Devi Erawati, SE
Tergugat:
Martias Tanjung, S.Ag
88 — 3
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor4Tahun 2019tentangPerubahan atasPeraturan Mahkamah Agung (PERMA)Nomor 2 Tahun 2015Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri yang sama;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini PenggugatII dalam Surat Gugatannya
Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, yang daerah hukumnya adalah daerah hukum Pengadilan NegeriBukittinggi, sehingga dengan demikian antara PenggugatIIdengan Tergugat tersebut berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri yang tidak sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana menurut ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanasebagaimana yang telah dirubah dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor4Tahun 2019tentangPerubahan atasPeraturan Mahkamah Agung (PERMA)Nomor 2 Tahun 2015Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Penggugat dalam register perkara perdata gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu jugaParaPenggugat dihukum untuk membayar biaya perkara, dan sisa dari panjar biaya perkara gugatanParaPenggugat tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepadaParaPenggugat;
Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Nomor4Tahun 2019tentangPerubahan atasPeraturan Mahkamah Agung (PERMA
)Nomor 2 Tahun 2015Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanasebagaimana yang telah dirubah dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor4Tahun 2019tentangPerubahan atasPeraturan Mahkamah Agung (PERMA)Nomor 2 Tahun 2015Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, danperaturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:<