Ditemukan 4330 data
85 — 34
ringannya pidana tersebut tidak menimbulkan efek jera bagipelakunya (terdakwa);Bahwa ringannya pidana yang telah dijatunkan tersebut dapat mendorongterdakwa untuk mengulangi perbuatannya (tindak pidana) tersebut;Bahwa ringannya pidana tersebut dapat mendorong munculnya pelakupelaku lain untuk melakukan perbuatan sejenis seperti yang telah dilakukanoleh terdakwa;Bahwa apabila perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh terdakwatersebut di hukum dengan hukuman yang terlampau ringan maka akanmenjadikan preseden
112 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 640 K/Pid.Sus/2010menjadi preseden buruk di kemudian hari serta tidak membuat jera parapelaku tindak pidana perikanan ; Bahwa di dalam SEMA dan Yurisprudensi, No 03 Tahun 1974 angka 2dengan sangat jelas menyebutkan " Putusan MA Regno : 828 K/Pid/1984tanggal 3 September 1984, menyatakan bahwa putusan PN/PT harusdibatalkan sepanjang mengenai pidananya, karena kurang cukupmempertimbangkan berat ringannya pidana yang dijatuhkan ; Oleh karena itu pula karena Majelis Hakim tidak menerapkan ketentuanhukum
129 — 69
kelabakan/ panik sehingga melakukan koordinasi dengan KomandanSatuan untuk diterbitkan surat rekomendasi tanggal 22 Oktober 2014 dan surat pencabutanpengaduan dari Saksi1 tanggal 24 Oktober 2014.Oditur bukan tidak mengakui keabsahan surat pernyataan yang dibuat oleh Saksi1 padatanggal 24 Oktober 2014, yang mana surat tersebut ditanda tangani di atas meterai dandiketahui pejabatpejabat dari Korem 152/ Babullah, namun penghargaan akan eksistensipengadilan harus kita pertahankan agar tidak menjadi preseden
176 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam tempo 2 dua jam dari jam 07 s/d jam09, kemudain esoknya lagi waktu dini hari ditarik sebesar Rp28.000.000,00 jelastransaksi tersebut bukan Transaksi normal kemudian berdasarkan aliran dana daribukti PU5 tersebut pelaku juga mengambil uang nasabah lainnya sehingga biladitotal seluruhnya mencapai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Bahwa pertimbangan dan kesimpulan BPSK Kota Medan adalah tidak berdasarhukum, prematur dan gegabah karena tidak menjelaskan landasan maupunreferensi atau pun preseden
Disamping itu putusan BPSK KotaMedan akan menjadi preseden buruk bagi produk kartu ATM karena setiappemegang kartu ATM akan leluasa tidak mengakui transaksinya dan memintaHal. 14 dari 20 hal. Put.
14 — 2
No. 0037/Pdt.P/2017/PA.Stgsebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan, meskipbun mempunyai halangan perkawinan menurut undangundang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapengesahan perkawinan Pemohon dan Pemohon Il yang jelasjelasbertentangan dengan hukum tersebut justru akan membawa dampak buruk
41 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
keliru dan bertentangan dengan Pasal 93 Ayat (1) UndangUndang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, yaitu Upah tidak dibayarapabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, sehingga TermohonKasasi/Penggugat sudah tidak bekerja lagi atau tidak melakukanpekerjaan sebagaimana mestinya ;Bahwa atas amar yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim, padaPengadilan PHI Bengkulu pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulutersebut akan menciderai makna keadilan, dan dengan kata lain akanberdampak buruk atau akan menjadi preseden
15 — 2
Jikapermohonan Pemohon dan Pemohon Il untuk disahkan pernikahannyadikabulkan, maka hal tersebut akan menimbulkan preseden buruk dimasyarakat dan menciptakan ketidakpastian hukum.
15 — 9
Jikapermohonan Penggugat untuk di sahkan pernikahannya dikabulkan, maka hatersebut akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat dan menciptakanketidakpastian hukum. Masyarakat akan begitu mudah melaksanakan suatupernikahan dengan menabrak/melanggar ramburambu dan aturanaturansebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan oleh peraturan perundangundangan;Hal. 7 dari 10 Hal. Putusan Nomor 3505/Pdt.G/2020/PA.
11 — 1
saksisaksi Para Pemohon tidakmemenuhi syarat materiil saksi, maka permohonan Para Pemohon tidakterbukti;Menimbang, bahwa di sisi lain, Para Pemohon yang menikah tanpamengurus syaratsyarat pencatatan nikah, padahal mengetahui kewajibantersebut, maka jika dipandang dari fungsi putusan Pengadilan sebagai alatrekayasa social (tool of social engineering), pembenaran terhadap pernikahandi bawah tangan yang dengan sengaja melanggar undangundang denganmengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadi sebuah preseden
8 — 1
pernikahannyatidak dapat dibenarkan karena telah merusak tatanan administrasikependudukan dan ketertiban dalam masyarakat karena pencatatan sejakawal melangsungkan pernikahan sejatinya akan melindungi hakhakkeperdataan istri serta keturunan dari pasangan suami istri tersebut yangkelak dapat dibuktikan dengan akta nikah dan akta kelahiran bagi anakanaknya;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak berdasarkan hukum, karenanya agartidak menimbulkan preseden
12 — 7
3139388, Stns obits GulbllnCArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali setelah itu boleh rujuk lagi ataumenceraikan dengan cara yang baik;Menimbang, bahwa sebuah rumahtangga (Suamiistri) yang senyatanya telahtidak hidup serumah lagi, karena suami telah tidak mau lagi kepada istrinya demikianjuga sebaliknya istri telah tidak mau lagi kepada suami, sehingga mereka telah pisahtempat tinggal dalam tempo yang cukup lama, masyarakat memandang sebagaisesuatu yang negatif dan bahkan akan menjadi preseden
38 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang berakibat rusaknya ekosistemlaut Indonesia sehingga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya sertakesinambungan pembangunan perikanan nasional yang mana akhirakhir inijumlah tindak pidana perikanan (lllegal Fishing) sangat tinggi di WilayahPengelolaan Perikanan RI khususnya di laut Natuna yang dilakukan olehnelayannelayan asing sehingga Negara RI mengalami kerugian dengan jumlahyang cukup besar, oleh karena itu apabila hal ini tidak diperhatikan dengansungguhsungguh maka dapat menjadi preseden
Terbanding/Terdakwa : RAHIM Als AHIM Bin IDRIS
82 — 25
bulan kurungan;Mencermati adanya perbedaan yang mencolok dan signifikan terhadap 2 (dua)perkara yang pengenaan pasalnya sama, diadili oleh Pengadilan Negeri yangsama namun menghasilkan putusan (lamanya pemidanaan) yang berbedasehingga menimbulkan disparitas terkait strafmacht, sedangkan PenuntutUmum melakukan penuntutan tetap konsisten yaitu dalam perkara TerpidanaADEN Bin UJER maupun Terdakwa RAHIM Alias AHIM Bin IDRIS yaitudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;Hal ini menimbulkan persepsi preseden
32 — 29
Tunggal menilaipernikahan Pemohon I dengan Pemohon Il telah melanggar ketentuan Pasal 4ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana yang telahdirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990;Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan dibuat dandiundangkan adalah untuk ditaati dan dilaksanakan agar tercipta kehidupanmasyarakat yang tertib, aman dan tenteram, oleh karenanya jika pernikahanPara Pemohon yang telah secara jelas melanggar aturan hendak dikabulkan,maka akan menjadi preseden
73 — 26
50.000.000, (limapuluh juta rupiah) subsideir 2 (dua) bulan penjara dengan masa percobaan 1(satu) tahun yang jauh lebih rendah dari pada vonis yang dijatuhnkan kepada saksiEko Andi Saputra (terdakwa dalam berkas terpisah) yang divonis 10 (Ssepuluh)bulan penjara (tanpa masa percobaan) dalam putusan Nomor124/Pid.B/2014/PN.Bkl tanggal 12 Mei 2014 oleh Majelis Hakim yang sama, atasketimpangan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan NegeriBengkulu tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan preseden
18 — 5
of social engineering), makapembenaran terhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengajamelanggar undangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapatmenjadi sebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembagapencatatan perkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasidalam masyarakat justru dipermainkan.
181 — 90
Bahwa dengan tetap dilakukannya pemeriksaan dan pemberian putusandari Majelis Komisioner KIP, dapat menjadi preseden buruk bagiKomisioner KIP lainnya dalam menangani perkara.
Dapat menimbulkan preseden buruk terhadap institusi BadanPublik bahwa membeli melalui lelang negara sudah tidak aman lagi;8.
Bahwa pertimbangan Majelis Komisioner tersebut merupakanpertimbangan yang sangat berbahaya karena didasarkan padapemahaman yang keliru sehingga apabila diterapkan dalampelaksanaan putusan karena dapat menimbulkan konsekuensi hukumbagi Badan Publik, hilangnya perlindungan bagi badan usaha, danHalaman 30 dari 57 halaman Putusan Nomor 205/G/KI/2019/PTUNJKT.menjadi preseden untuk menerima informasi yang tidak menjadikonsumsi publik karena dikecualikan untuk dibuka kepada publik.
ketigaInformasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana;16. yang dimaksud pada poin 13 (tiga belas) diatas, dengan berbagai dalil danberupaya melakukan penolakan untuk memberikan Informasi Publik yangdimohon oleh Termohon Keberatan (dahulu Pemohon) sesuai poin 1 (satu)diatas;17.Bahwa Pemohon Keberatan (dahulu Termohon) selaku Badan Publik tingkatPusat tidak patut melakukan perbuatan melawan hukum dengan caramenutupi Informasi Publik yang dimaksud pada poin 13 (tiga belas) diatas, haltersebut menciptakan preseden
10 — 1
berdasarkan nilai baik dan buruk menurut agama dan moral,maka dalam perkara ini perceraian dikategorikan sebagai sesuatu yang haramatau terlarang atau buruk karena tidak terdapat alasan yang cukup untukmelakukan perceraian serta masih dapat diharapkan bagi Pemohon danTermohon untuk rukun kembali membina rumah tangga;Menimbang, bahwa dari aspek social engineering (rekayasa sosial)sebagai salah satu fungsi putusan Pengadilan maka pembiaran terhadapperceraian yang tidak cukup beralasan dapat menjadi sebuah preseden
15 — 2
No. 943/Pdt.G/2019/PA.Sbsmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,maka pernikahan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal5 Mei 2016 di Bintulu, Malaysia, harus dinyatakan tidak dapat diterima(N.O.
14 — 2
16 tahun sebagai batasminimal usia perkawinan, sangat belum layak untuk dinikahkan, sementaramasih terbuka lebar upaya yang dapat mengarahkan anak Pemohon agarmenunda hasrat segera menikah sampai dengan usia perkawinan yangdiperbolehkan oleh hukum perkawinan Indonesia ;Menimbang bahwa di samping itu, perkawinan yang salah satu ataukedua calon mempelai masih berada di bawah batas minimal usia yangdiperbolehkan melakukan perkawinan akan berdampak negatif terhadapmasyarakat luas, sebab akan menjadi preseden