Ditemukan 3747 data
RAHMAD JANUARDI
Termohon:
1.KAPOLDA SUMUT Cq. KAPOLRESTABES MEDAN,
2.Kapolda Sumut Cq Kapolrestabes Medan Cq. Kasat Reskrim Polrestabes Medan
3.Kapolda Sumut Cq Kapolrestabes Medan Cq Kasat Reskrim Polrestabes Medan Cq. Kapolsek Medan Timur
4.Kapolda Sumut Cq Kapolrestabes Medan Cq Kasat Reskrim Polrestabes Medan Cq. Kanit Reskrim Polsek Medan Timur
5.Kapolda Sumut Cq Cq Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Cq Penyidik Pembantu an BRIPKA INDRA PRAMONO
69 — 10
Tentang sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, Penggeledahandan Penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU XII/2014 ;7. Bahwa telah dilakukannya upaya hukum yaitu pelaporan ke PolsekMedan Timur sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:1113/XI/2019/Restabes Medan/Sek.Medan Timur, tertanggal 30November 2019 yang diterbitkan oleh Termohon IV;8.
M SOLEH
Termohon:
Kapolri, Kapolda, Kapolres Muratara, Kasatreskrim, Kanit Reskrim, Penyidik Perkara Sukri bin M.Soleh
39 — 7
Sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan,penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagiseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkatpenyidikan atau penuntutan.Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka 10 Jo.Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuanaparatur penegak hukum yang nyatanyata merupakan pelanggaran hakseseorang, sehingga yang bersangkutan tidak
309 — 88
Sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama Abdullah;Halaman 2 dari 23 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2016/PN Lgs2. Sah atau tidaknya penangkapan terhadap Abdullah pada tanggal 11 Agustus2016;3. Sah atau tidaknya penahanan terhadap Abdullah;Il.
Muhammad Haris
Termohon:
Kapolri Sumsel Cq Kapolda Sumsel Cq Kapolsek Palembang Cq Kapolsek IB I Palembang
92 — 91
tahun 1981) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor21/PUUXII/2014 telah ditentukan bahwa yang dimaksud dengan pra peradilanadalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurutcara yang diatur dalam Undangundang tersebut tentang :1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan ;2. permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitas oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan ;3. sah
atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan danpenyitaan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, makaHakim berpendapat bahwa apa yang dimohonkan oleh Pemohon tersebutadalah merupakan wewenang Pengadilan Negeri yang memeriksa danmemutus perkara praperadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 17 KUHAP menyebutkan bahwaperintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga kerasmelakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
1197 — 809
Ini bermakna bahwa pengadilantidak boleh memeriksa pokok perkara untuk mengadili dan memutuskanTerdakwa bersalah atau tidak bersalah, terbukti secara sah danmeyakinkan atau tidak terbukti, sebelum adanya putusan lembagapraperadilan yang mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka; Bahwa dalam permohonan pemohon ini, yang dimohonkan untuk diujiadalah keabsahan penetapan tersangka, sah atau tidak sahnyapenyelidikan, penyidikan, serta penyelidik yang melakukanpenyelidikan, dan penyidik yang melakukan
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: apakahpengujian terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka sematamata bersifatadministratif prosedural, ataukah pengujian terkait sah tidaknya penetapan tersangkamemasuki ranah materiil (ookok perkara) yaitu pengujian atas benar atau tidaknyaalat bukti yang tersedia sebagai dasar bagi penyidik menetapkan seorang atau lebihmenjadi tersangka.Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, dalam pendapatnya selaku Ahli dalampersidangan Praperadilan a.n.
131 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 71 PK/PID/2016diperlinatkan pada saksi di dalam persidangan dan saksi tahu dengan alatbukti surat tersebut dan bukti surat itu relevan dengan pembuktian pokokperkara tentang sah atau tidaknya penetapan Tersangka dan dalildalilpermohonan Pemohon PK, yang merujuk pada Amar Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 halaman 109, Frasa bukti permulaan,pukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup sebagaimanaditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan pasal 21 Ayat (1) UU 8tahun 1981 tentang
penetapan Tersangka terhadap Pemohon PK sudah memenuhipukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup adalah minimal duaalat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana;Bahwa dengan demikian Hakim Tunggal yang memeriksa danmengadili perkara a quo telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yangnyata dengan menilai buktibukti yang diajukan oleh Pemohon berupa buktiP1 sampai dengan bukti P9, bukti P12, tidak relevan dengan pembuktianpokok perkara tentang sah
atau tidaknya penetapan Tersangka, dan tidakmempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014dalam memeriksa perkara a quo;.
SINI
Termohon:
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo
88 — 19
atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Bahwa selain sebagaimana di maksud pasal diatas Lingkup kKewenanganlembaga Praperadilan telah diperluas berdasarkan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 yangmenyatakan:Pasal 77 Huruf (a) KUHAP harus dinyatakan bertentangan dengan UUD1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidakmempunyal kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknaimencakup sah
atau tidaknya penetapan tersangka, Penggeledahan,penyitaan, pemeriksaan Surat5.
HASANUDDIN
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Bima
105 — 34
alatalat bukti tersebut harus dianggap telah dipertimbangkansecara keseluruhan secara mutatis mutandis dan tidak perlu dipertimbangkanmasingmasing secara tersendiri;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Praperadilan akanmempertimbangkan mengenai sah atau tidaknya penetapan Pemohon sebagaiTersangka oleh Termohon; Halaman 19 dari 23 Putusan Nomor 4/Pid.Prap/2021/PN RbiMenimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 maka Hakim Praperadilan dalammenentukan sah
atau tidaknya penetapan tersangka harus memperhatikan danmempertimbangkan tiga syarat sebagai berikut:1.
67 — 10
SAH ATAU TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA ATAS NAMA H. ANDIADNEN FIRDAUS alias H. ANDI ADE FIRDAUS, dalam dugaantindak pidana melakukan pembuatan embung/penampung airdi kawasan pertanian di Kelurahan Cina, KecamatanPammana, Kabupaten Wajo 37777777773 755 52. SAH ATAU TIDAKNYA TIGA UNIT TRUCK KENDARAAN SEBAGAT ALATANGKUT TANAH GALIAN DARI PEMBUATAN EMBUNG PENAMPUNGANAIR PERTANIAN DISITA SEBAGAIT BARANG BUKTI (BB), tanggalO01 Juni 2015 sampai tanggal 09 November 2015 ;A.
yangtidak terpisahkan dari Putusan ini ;~~~7~~ Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan PemohonPra Peradilan adalah sebagaimana diuraikan diatas ;=== Menimbang, bahwa ternyata dalam Jawaban Termohon telahmenyangkal dalildalil Permohonan Pemohon tersebut, sehinggadengan demikian Pemohon dibebani kewajiban membuktikan dalilPermohonannya, sedangkan Termohon dibebani kewajiban untuk71See Menimbang, bahwa yang menjadi dasar dan alasan hukumbagiPemohon dalam mengajukan Permohonan Prapradilan mengenai 1.SAH
ATAU TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA ATAS NAMA H.
404 — 39
Pra Peradilan berwenang untukmemeriksa dan mengadili :a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan;ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan, danpenggeledahan.Sehingga pertanyaan yang diajukan lebih lanjut adalah PROSESHUKUM yang mana yang sedang dijalankan oleh TERGUGAT II yangHalaman 12 dari 61 Putusan Perdata Gugatan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU XIl/2014 tanggal28 April 2015 berwenang untuk memeriksa dan mengadili :a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan ;b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;c. sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianurain diatas dapat disimpulkanbahwa pada dasarnya keberatan Penggugat
FUAD HAJAR THAHA Alias FUAD
Termohon:
BADAN NARKOTIKA NASIONAL RI Cq. BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI MALUKU
105 — 53
Keterangan Ahli, Surat, Petunjukdan keterangan Terdakwa ;Menimbang bahwa jawaban termohon dalam surat jawaban dalam pointIl1.1 tidak dapat di buktikan dalam persidangan ;Menimbang bahwa permohonan pemohon pada petitum nomor 4 yangmenyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di lakukan lebihlanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka,penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon oleh Termohon ;Meninbang bahwa Hakim Praperadilan akan mempertimbangkan terkaitdengan sah
atau tidaknya penetapan tersangka karena penetapanpenangkapan dan penahanan telah di pertimbangkan pada pertimbanganpetitum nomor 3 (tiga) dalam permohonan pemohon;Halaman 28 dari 31 Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN TulMenimbang bahwa menurut pasal 1 ayat 14 KUHAP, seorang yangdapat di tetapkan sebagai tersangka adalah seorang yang karena perbuatannyaatau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelakutindak pidana ;Menimbang bahwa dengan demikian bukti permulaan menjadi
363 — 288
permintaan ganti kerugian atau permintaan rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukanke pangadilan (vide Pasal 1 butir 10 Jo Pasal 77 KUHAP)namun juga meliputi :1) sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan,atau penghentian penuntutan (Pasal 77 huruf aKUHAP);2) gantikerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 huruf bKUHAP);3) sah
atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan(putusan Mahkamah Konstutitusi Nomor: 21/PUUXII/2014 tanggal 28Oktober 2014).Dalam rangka penegakan hukum formil tersebut dapat dimaksudkan terkaithalhal yang bersifat prosedur (formil), yaitu dalam hal lengkap atau tidaknyaadministrasi pelaksanaan upaya paksa, atau pun dalam hal terpenuhi atautidaknya ketentuan hukum acara pidana terkait prosedur yang dilakukan olehPenyidik dalam memperoleh suatu alat bukti.
1.RIS PIERE HANDOKO, SH
2.SATRIA DHARMA PUTRA ZEBUA, SH
3.SOLIDARITAS TELAUMBANUA, SH
4.FIRMAN H. SIMORANGKIR, SH.MH
5.DONA MARTINUS, SH
6.BOWOARO GULO, SH
7.ERWINTA TARIGAN, SH
8.YAATULO HULU, SH
Terdakwa:
YOHANA DUHA
140 — 28
kepada Negara;maka, Majelis Hakim memberi pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwapada poin 2 (dua), Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan pembelaan yangdikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada poin ke2 (dua) tidakrelevan untuk dipertimbangkan sebagai alasanalasan pembelaan, karenaalasan pembelaan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa padapoin ke2 (dua), merupakan alasan yang sepatutnya diajukan padapermohonan PraPeradilan tentang sah
atau tidaknya penetapan tersangka;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurutMajelis Hakim pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada poin ke2 (dua),tidak beralasan hukum dan haruslah dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwapada poin 1 (Satu), poin 3 (tiga) dan poin 4 (empat) tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa oleh karena Pembelaan yang diajukan oleh PenasihatHukum Terdakwa tersebut adalah mengenai penilaian hasil pembuktian, yaituperihal
164 — 31
Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Dengan adanya dinamika hukum di Indonesia, Lingkup kewenanganlembaga Praperadilan telah diperluas berdasarkan PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXI/2014 tanggal 28 April 2015yang menyatakan lingkup kewenangan praperadilan mencakup jugamengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan,dan penyitaan.Berdasarkan aturan diatas, ruang lingkup Praperadilan sudah dibatasisecara
Pasal 77 KUHAP danberdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 /PUUXI/2014tanggal 28 April 2015 lingkup kewenangan mencakup jugapraperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka,penggeledahan, dan penyitaan.
Pra/2017/PN.Pmn.sebagaimana sebagaimana yang diatur didalam Pasal 21 (pengaturanmengenai Penahan), Ketentuan Pasal Pasal 1 Angka (2) KUHAP, Pasal106 KUHAP (pengaturan mengenai Penyidikan, Pasal 1 Angka 14KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXIV/2014 tanggal28 April 2015 yang menyatakan lingkup kewenangan praperadilanmencakup juga mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka,penggeledahan, dan penyitaan;Menimbang, bahwa setelah dihubungkan satu sama lain yaituEksepsi dari Termohon dengan
Reza Iskandar
Termohon:
1.Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Republik Indonesia
2.Kepolisian Daerah Sumatera Utara
3.Kepolisian Resor Binjai
4.Kepolisian Sektor Binjai
38 — 27
Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, pengeledahan danpenyitaan;B.TENTANG KAPASITAS/LEGAL STANDING PEMOHONBahwa PEMOHON yang telah ditetapbkan sebagai TERSANGKA BerdasarkanSurat Perintah Penahanan Nomor ; SPHan/166/VIII/2018/Resba yang di terbitkanoleh Kepolisian Resor Binjai Tanggal 16 Agustus 2018, oleh karena PEMOHONsebagai TERSANGKA maka sah dan beralasan kiranya menurut hukum apabilaPEMOHON mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan terhadap TIDAKSAHNYA PENETAPAN PEMOHON sebagai TERSANGKA
42 — 12
Kami berpendapat bahwa : Berdasarkan Pasal 77 Huruf a KUHAP Jo Putusan MK Nomor : 21/PUUXIl / 2014 tanggal 28 April 2015, maka yang menjadi obyek PraPeradilan terdiri dari 6 Jenis Tindakan Hukum yang dilakukan olehPenyidik yaitu : Sah atau tidaknya penangkapan,Sah atau tidaknyapenahanan, Sah atau tidaknya penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan,Sah atau tidaknya penetapan tersangka, Sahatau tidaknya penggeledahan,Sah atau tidaknya penyitaan sedangkansegala tuntutan Pra Peradilan diluar
Andi PA
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Sektor Sei Bingai
2.Ipda. Pion Ginting
3.Aiptu. Riston Sembiring
4.Bripka. Jamal Hardi
69 — 61
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganyaatau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;Menimbang, bahwa dalam perjalanannya, Obyek Praperadilanmengalami perkembangan yang dimulai oleh perkembangan yang dilakukan olehHakim Pengadilan Negeri hingga ditetapbkannya secara tegas melalui putusanMahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014, sehingga obyek praperadilanjuga meliputi tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahandan penyitaan
WILLY EKASALIM
Termohon:
MENTERI PERTANIAN Cq. KEPALA BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN TANJUNG PRIOK
99 — 77
Bahwa kewenangan Praperadilan telahmengalami perluasan ruang lingkupnya meliputi juga kKewenangan untukmengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan danpenyitaan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUUX1I/2014 tanggal 28 April 2015.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: apakahpengujian terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka sematamatabersifat administratif prosedural, ataukah pengujian terkait sah tidaknyapenetapan tersangka memasuki ranah materiil (ODOokok perkara) yaitupengujian atas benar atau tidaknya alat bukti yang tersedia sebagaidasar bagi penyidik menetapkan seorang atau lebih menjadi tersangka.e Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, dalam pendapatnya selaku Ahli dalampersidangan Praperadilan an.
102 — 36
pada Pra Peradilan ini terbukti atau tidak, Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal butir 10 sub a jo Pasal 77 sub a KUHAP danPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor:21/PUUXII/2014, Pengadilan Negeri berwenanguntuk memeriksa dan memutus tentang : Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan ; Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikanpada tingkat penyidikan atau penuntutan ; Sah
atau tidaknya Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan ;Dengan demikian Pengadilan Negeri Tilamuta berwenang untuk memeriksa dan memutuspermohonan dari Para Pemohon ;Bahwa pada pasal 1 Undang Undang RI Nomor:8 tahun 1981 telah memberikanpengertian tentang Terdakwa, Penyidik, Penyidikan dan Penyelidikan sebagai berikut :Pasal angka 14Terdakwa adalah seorang karena perbuatannya atau karena keadaannya, berdasarkan buktipermulaan patut diduuga sebagai pelaku tindak Piddana ;Pasal angka 1Penyidik
PT. KERETA API INDONESIA PERSERO
Termohon:
Kepala Sub. Direktorat IV Tindak Pidana Umum Mabes Polri
105 — 32
dalam perkara ini dan sepanjang Hakim sependapat akan djadikanpengetahuan dan diambil alin menjadi pendapat Hakim.Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksamasurat permohonan Pemohon serta bukti Suratsurat dan saksisaksi dan ahliyang diajukan ke persidangan oleh Pemohon, maka selanjutnya Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam permohonanpraperadilan ini ini adalah apakah Pengadilan Negeri berwenang memeriksadan mengadili tentang sah
atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukandalam praperadilan.