Ditemukan 3824 data
NASRIZAL
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia CQ Presiden Republik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Republik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat CQ Kepala Kepolisian Resort Pasaman Barat
2.Pemerintah Republik Indonesia CQ Presiden Republik Indonesia CQ Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia CQ Kepala Kejaksaan Tinggi Padang CQ Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia CQ Presiden Republik Indonesia CQ Menteri Keuangan Republik Indonesia
166 — 129
Mahkamah Konstitusi telah memberikan tambahanwewenang terhadap praperadilan dalam putusannya Nomor 21/PUUX1I/2014 sehingga praperadilan juga berwenang untuk memeriksa danmemutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan ataupenyitaan;Halaman 66 dari 86 Halaman Putusan Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Psb.Menimbang, bahwa dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, Pengadilannegeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, Sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam undangundang ini tentang ganti kerugian dan ataurehabilitasi
MUHAMAD FADJRIN ANUGERAH HK alias FADJRIN
Termohon:
Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara
150 — 383
Termohon dalam surat jawaban pada point3 dan juga dalam permohonan Pemohon pada point 3 tidak dapat dibuktikandalam persidangan;Menimbang bahwa permohonan Pemohon pada petitum nomor 4(empat) yang menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapantersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohonakan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang bahwa Hakim Praperadilan akan mempertimbangkanterkait dengan sah
atau tidaknya penetapan tersangka karena penetapanpenangkapan dan penahanan telah di pertimbangkan pada pertimbanganpetitum nomor 3 (tiga) dalam permohonan Pemohon;Menimbang bahwa menurut pasal 1 ayat 14 KUHAP, seorang yangdapat di tetapkan sebagai tersangka adalah seorang yang karena perbuatannyaatau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelakutindak pidana ;Menimbang bahwa tindakan Termohon telah saat melakukanpenangkapan terhadap Pemohon pada tanggal 11 April 2020 yang dalamstatusnya
PAUL DOUGLAS ROBINSON
Termohon:
Komandan Pangkalan Angkatan Laut, LANAL Tarempa
72 — 48
Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK)No 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknyamemutuskan bahwa jika di dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengaturkewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan,maka melalui putusan tersebut, MK memperluas ranah praperadilantermasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan danpenyitaan, yang memperkuat diakuinya lembaga praperadilan jugadapat memeriksa
PERKUMPULAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
2.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KASUBDIT II HARDA TAHBANG
3.PEMERINTAH RI cq Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
4.Pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi KPK Negara Kesatuan Republik Indonesia
84 — 39
Pasal 77 KUHAP adalah memeriksa danmemutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan, penghentian penuntutan.Lalu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUX1I/2014 tanggal 28 April 2015 lingkup kewenangan Praperadilan telahdiperluas dengan menyatakan lingkup kewenangan praperadilanmencakup juga mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka,penggeledahan, dan penyitaan.
1.TEGUH RIYANTO
2.DEDE IRWAN EFENDI
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq. Kement Keu Cq. Dirjen BEA Cukai Kanwil SumBagiTim Tipe Madya Pabean B Jambi
2.Pemerintah RI Cq. Kejagung Kejati Jambi Cq. Kejari Jambi
3.Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Jambi
68 — 28
pemeriksaan penyidikanatau) penuntutan, agar benarbenar tindakan itu tidakbertentangan dengan ketentuan hukum dan undangundang;Menimbang, bahwa berdasarkan KUHAP, Putusan MK dandoktrin tersebut di atas disimpulkan bahwa ruang lingkup kewenanganPraperadilan adalah untuk memeriksa halhal sebagai berikut:Sah atau tidaknya suatu penangkapan;Sah atau tidaknya penahanan;Sah atau tidaknya penghentian penyidikan;Sah atau tidaknya penghentian penuntutan;Sah atau tidaknya penggeledahan;Sah atau tidaknya penyitaan;Sah
atau tidaknya penetapan Tersangka;permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atauseamoaooDpkeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranyatidak diajukan ke pengadilan (dihentikan dalam tingkatpenyidikan atau penuntutan);Hal tersebut juga dipertegas oleh Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan KembaliPutusan Praperadilan, yang pada Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwaObyek Praperadilan adalah:a. sah atau tidaknya penangkapan
306 — 295
memeriksa, mengadili danmemutus perkara itu dibarengi dengan kewajiban bagi Hakim untuk menggali,mengikuti dan memahamii nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalammasyarakat, sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat (1) UndangUndangNomor 48 tahun 2009, yang redaksi lengkapnya berbunyi : Hakim dan hakimkonstitusi wajid menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakatMenimbang, bahwa dalam perkara aquo, permohonan dari Pemohonadalah tentang sah
atau tidaknya Penetapan Tersangka terhadap Pemohonyang dilakukan oleh Termohon dan Termohon II ;Menimbang, bahwa dari rumusan pengertian praperadilan pada pasal 1angka 10 KUHAP dan norma hukum pengaturan kewenangan praperadilansebagaimana tercantum dalam pasal 77 KUHAP dapat disimpulkan keberadaan65Lembaga Praperadilan adalah sarana atau tempat menguji tindakan upayapaksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam tingkat penyidikan danpenuntutan, apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh
106 — 176
atau tidaknya penetapantersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon;Menimbang bahwa menurut Termohon penetapan Tersangka yangdilakukan oleh Penyidik Polres Padang Pariaman sesuai surat panggilan NomorS.Pgl/565/X1/2014/Reskrim tanggal 24 November 2014, sebelum adanyaputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21 /PUUXII/2014tanggal 28 April 2015;Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan praPeradilan kepada Pengadilan Negeri Pariaman tertanggal 1 Februari 2016tentang sah
atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap Pemohon yangdilakukan oleh Termohon;Menimbang bahwa dari argumentasiargumentasi hukum yangdikemukakan oleh para pihak, Hakim Praperadilan berpendapat bahwaPenetapan Tersangka yang dilekatkan oleh Termohon terhadap Pemohon sesuai surat panggilan Nomor S.Pgl/565/XI/2014/Reskrim tanggal 24 November2014, jauh sebelum adanya Putusan putusan Mahkamah Konstitusi RepublikIndonesia Nomor : 21 /PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015,dalam hal ini HakimPraperadilan berpendapat
KONSTANTINUS LALU,S.H
Termohon:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR MANGGARAI BARAT
151 — 182
ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan.Serta sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21 / PUU / XII /2014 terhadap ketentuan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP telahmemberikan perluasan kewenanangan Pra Peradilan untuk memeriksasah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan, Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagiseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikanatau penuntutan serta sah
atau tidaknya penetapan tersangka,Penggeledahan dan Penyitaan.Halaman 35 dari 76 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Lbj2.
SURATMI
Termohon:
Kepala Kepolisian R.I Cq.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq.Kepala Kepolisian Resort Klaten
259 — 117
diajukan tuntutan ganti rugi dalam sidang praperadilan;Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi telahmemperluas kompetensi praperadilan selain sebagaimana yang telah diatursecara limitatif dalam PasalPasal di KUHAP yaitu didalam ketentuan Pasal 1angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP dan ruang lingkup kompetensi praperadilansebagaimana telah diatur secara limitatif dalam Pasal 77 huruf a KUHAP telahdiperluas dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUUXII/2014 yaitu dengan menambah sah
atau tidaknya penetapan tersangka,penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat sebagai obyek praperadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan posita, fundamentum petendi sertapetitum permohonan Pemohon pada pokoknya adalah mengenai "penghentianpenyidikan" yang dilakukan oleh Termohon dan mengacu kepada ketentuanPasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP maka mengenai "penghentianpenyidikan" secara limitatif termasuk ke dalam ruang lingkup Praperadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan
AKHMAD FAUZI als IWAN
Termohon:
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI NTB
75 — 49
Untuk itu perkembangan yang demikian dapat diakomodirnyamengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknyapenyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan Praperadilan,sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenangwenangoleh Aparat Penegak Hukum. Dalam kaitan perubahan = danperkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlahsesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negaramana pun.
1680 — 3864
KEWAJIBAN HUKUM UNTUK MENDAHULUKAN PRAPERADILAN1.Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah konstitusi 21/PUUXII/2014,tanggal 28April 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilanberwenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka;.
Namun, terhadap alasan praperadilanmengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak ada diatur dalamKUHAP, oleh karena itu permohonan mengenai penetapan tersangkatidak ada landasan hukumnya. Dengan demikian, agar penetapan tersangka menjadi bagian dari obyekPraperadilan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusitersebut maka perlu dituangkan terlebin dahulu dalam suatu peraturanSELperundangundangan.
LA SATTO BIN LA DAHARU
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT WAKATOBI cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TOMIA
102 — 39
tindakan Penyidik Polres Wakatobi dalam menetapkanstatus Pemohon sebagai Tersangka telah didasarkan setidaknya pada 2 (dua)alat bukti yang cukup menurut hukum, yaitu berupa keterangan saksi (korban,ibu korban, ayah korban dan tante korban) dan surat (visum atas diri Korban);Menimbang, bahwa dengan menilai fakta dan keadaan sebagaimana diatas, Hakim tidak melihat adanya itikad tidak baik dari Termohon dalammenentukan Pemohon sebagai Tersangka dengan minimal 2 (dua) alat buktitersebut, maka terhadap sah
atau tidaknya penetapan tersangka yangdilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon, Hakim berkesimpulan bahwapenetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menuruthukum, sehingga petitum Pemohon yang menyatakan, bahwa PenetapanTersangka yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon adalah tidak sahharuslah ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya setelah ditetapbkannya Pemohonsebagai Tersangka, terhadap diri Pemohon kemudian dilakukan Penangkapanpada tanggal 8 Maret 2021 berdasarkan bukti
234 — 150
Tentang sah atau tidaknya Penetapan Tersangka yang dilakukan olehTermohon;Menimbang, bahwa berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut Pasal77 huruf a KUHAP menyebutkan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksadan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang tentangsah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan namun sebagaimana putusan Mahkamah KonstitusiNomor : 21/PUUXII/2014 kewenangan Pengadilan Negeri diperluas untukmemeriksa
490 — 341
ataspengabaian prinsipprinsip dalam penerapan hukum acara pidana dansistem peradilan yang dilakukan oleh Termohon.Pengabaian tersebut telah memberikan dampak kerugian materiil danimateriil yang sekaligus mencederai hak asasi manusia Pemohon.Menurut Undangundang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KomisiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Termohon tidak diberikewenangan untuk menghentikan penyidikan, oleh karena itu Praperadilanmerupakan jalan yang logis sistematis dalam sistem pemikiran yuridisuntuk menentukan sah
atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukanoleh Termohon.Hal tersebut sejalan dengan pendapat hukum yang dikemukakan olehEddy Os Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum UniversitasGajahmada) yang menyatakan: "Berdasarkan UU, KPK hanya mengenalHal 7 dari 238 Hal Putusan No. 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Selsunrise principle tanpa diimbangi sunset principle.
pasal 77a KUHAP dimaknai tentang:Sahatau tidaknya penagkapan, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan,penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, penetapantersangka, penggeledahan dan penyitaan.Menimbang bahwa setelah mempelajari permohonan Pemohon yangpada pokonya adalah mengenai tidak sahnya penetapan tersangka dan tidaksahnya penyitaan dan penggeledahan, maka Pengadilan Negeri dalam lembagapraperadilan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilantentang sah
atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidak tidaknyapenyitaan dan penggeledahan.Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaeksepsi Termohon sekedar tentang tentang ini harus ditolak.Ad 2 POSITA TIDAK MENJELASKAN LATAR BELAKANG DAN DASARPETITUM, SEHINGGA PERMOHONAN PEMOHON TIDAK JELAS ATAUKABUR (OBSCUUR LIBELLUM);Hal 207 dari 238 Hal Putusan No. 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.SelMenimbang bahwa alasan eksepsi Termohon atas permohonanPemohon pada pokonya sebagai berikutBahwa dalam
364 — 205 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam Buku Pedoman tersebut tidak ada disebutkan kewenanganPraperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan Tersangka. Olehkarenanya objek Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohonberada diluar kewenangan Praperadilan, dengan demikian HakimPraperadilan sebagai bagian dari lingkup Peradilan haruslah secarakonsisten mematuhi Pedoman yang telah ditetapkan olehMahkamah Agung RI. ;.
buktipermulaan untuk menetapkan tersangka karena dalam hal ini,hakim tunggal praperadilan tidak hanya melihat aspekaspekformalitas tetapi juga aspekaspek substansial apabilapengambilan keputusan dibatasi oleh waktu yang sangat singkat,yaitu paling lama 7 tujuh hari (vide pasal 82 ayat (1) huruf cKUHAP) sehingga hakim tunggal praperadilan berpotensimelakukan kesalahan, kekeliruan, ataupun kekhilafan dalammengambil keputusan.Oleh karenanya terhadap keputusan hakim praperadilan yangterkait dengan sah
atau tidaknya penetapan tersangka harus adamekanisme koreksi terhadap putusan praperadilan tersebut..
ROSMINI
Tergugat:
1.Unit I Pidum Satreskrim Polres Madiun
2.Bambang Setia Budi
Turut Tergugat:
1.KAPOLRI
2.KAPOLDA JATIM
3.KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI KPK
123 — 29
Halaman 84 dari 90 Putusan Perdata Gugatan Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Bjna. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan;b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Menimbang, bahwa dalam berjalannya waktu pada tanggal 28 April 2015Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor 21/PUUXII/2014 telahmemperluas obyek Praperadilan pada Pasal 77 KUHAP di atas yaitu tentangpenentuan sah
atau tidaknya penetapan Tersangka, penggeledahan danpenyitaan.
SUMARDI
Termohon:
Kejaksaan Agung RI, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Cq. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
132 — 85
hukum mengikat sepanjang tidakdimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaanBerdasarkan uraian tersebut maka objek praperadilan yang berlaku dalampraktek peradilan pidana di Indonesia dewasa ini adalah:1 Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan (Pasal 77 huruf a KUHAP);2 Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi Seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan (Pasal 77Huruf b KUHAP)3 Sah
atau tidaknya penetapan tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan(putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUUXII/2014 tanggal 28Oktober 2014)Lembaga Praperadilan dimaksudkan sebagai lembaga yang diciptakan untukmelakukan pengawasan terhadap perlindungan hakhak tersangka/ terdakwa,dimana Hakim Praperadilan berfungsi sebagai examinating judge terhadappenegakan hukum formil (Acara Pidana) terkait sah atau tidaknya suatupelaksanaan upaya paksa.Dalam rangka penegakan hukum formil tersebut dapat dimaksudkan
390 — 644
Bahwa mengenai sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, yang sebelumnyatidak diatur dalam KUHAP sebagai objek Praperadilan, dalam perkembanganhukum telah = = diubah oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusanMahkamah Konstitusi No. 21/PUUXW/2014. tanggal 28 April 2015.vang pada pokoknyatelah memutuskan: Pasal 77 huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana bertentangan dengan UUD 1945 sepanijang tidak dimaknai termasuk penetapantersangka, penggeledahan dan penyitaan.
1.MARTINUS RUFPANG alias PAPA MELIN
2.LINO
3.SIONG PANGGESO alias PAPA LIA
Termohon:
KEPALA DINAS KEHUTANAN PROPINSI SULAWESI SELATAN
62 — 33
Selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUUXII/2014 tanggal 28 Oktober 2014) telah memperluas objekPraperadilan yaitu sah atau tidaknya penetapan Tersangka,penggeledahan, dan penyitaan, namun demikian Putusan MKtersebut tidak menjelaskan siapa yang berhak mengajukanPraperadilan atas penggeledahan dan penyitaan, sehinggadengan demikian maka subjek yang berhak mengajukanPraperadilanharuslah subjek yang telah ditentukan di dalamketentuanpasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 KUHAP yaitutersangka
SAPTO ARY CAHYADI SURYAJAYA
Termohon:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Y c.q. kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta
90 — 29
Bahwa dalam perjalanannya kemudian,berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April2015 dan Perma No 4 tahun 2016 wewenang Praperadilan tersebut juga termasukdidalamnya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan danpenyitaan;Halaman 89 dari 94 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN.SmnMenimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan wewenang Praperadilan yangsecara limitatif telah ditentukan oleh Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana, maka Hakim