Ditemukan 8203 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-09-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 K/PID.SUS/2018
Tanggal 24 September 2018 — A.H. YUSUF HARIRI bin KAMIL
273154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YUSUF HARIRI bin KAMIL;: Mojokerto;: 47 tahun/6 Agustus 1967;: Lakilaki;Indonesia;: Dusun Gemekan RT.2, RW.3,Desa Gemekan, Kecamatan Sooko,Kabupaten Mojokerto;Islam;: Wiraswasta;Terdakwa tersebut tidak berada dalam tahanan;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan NegeriMojokerto karena didakwa dengan dakwaan yaitu melanggar Pasal 36UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Kabupaten Mojokerto
    YUSUF HARIRI bin KAMIL bersalahmelakukan tindak pidanaPemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UndangUndangRI Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap ia Terdakwa A.H.
    YUSUFHARIRI bin KAMIL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun danHalaman 1 dari 6 halaman Putusan Nomor 550 kK/PID.SUS/2018denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan;Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) bendel kopi legalisir Pengadilan Negeri SurabayaPerjanjian Pembayaran Konsumen tanggal 15112010;1 (satu) lembar kopi legalisir Pengadilan Negeri SurabayaSertifikat Jaminan Fidusia tanggal 19082011;1 (satu) lembar kopi legalisir Pengadilan Negeri Surabaya
    dijatunkan kepada Terdakwa, tidak dapat dibenarkankarena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasdan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau = undangundang, makapermohonan kasasi dari Penuntut Umum tersebut dinyatakan ditolak;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebaniuntuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Mengingat Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan
    Fidusia, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MOJOKERTOtersebut; Membebankan
Register : 03-05-2023 — Putus : 23-06-2023 — Upload : 01-08-2023
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 73-K/PMT.II/BDG/AD/V/2023
Tanggal 23 Juni 2023 — Pembanding/Oditur : Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Sunaryanto
8452
Putus : 21-06-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 267 K/PID/2016
Tanggal 21 Juni 2016 — JONI SUMARSONO alias JONI bin TIRTADIMEJA
16471 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 267 K /PID/2016Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel aplikasi pembiayaan kendaraan dengan Nomor Kontrak821MF201210000124 atas nama Joni Sumarsono; 1 (satu) bundel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor w.11.jm 0066318AH.05.01 tahun 2013 / STD tertanggal 12 Februari 2013 yangdikeluarkan oleh Kemenkumham (asli); 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan 1 (satu) unit kendaraan ToyotaInnova V AT tahun 2004 warna hitam B 2992 TM dari PT.
    No. 267 K /PID/2016Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel aplikasi pembiayaan kendaraan dengan Nomor Kontrak821MF201210000124 atas nama Joni Sumarsono; 1 (satu) bundel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor w.11.jm.0066318AH.05.01 tahun 2013 / STD tertanggal 12 Februari 2013 yangdikeluarkan oleh Kemenkum HAM (asli); 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan 1 (satu) unit kendaraan ToyotaInnova V AT tahun 2004 warna hitam Nomor Polisi B 2992 TM dari PT.Maxima Inti Finance kepada Queensha Motor tertanggal
    No. 267 K /PID/2016sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dalam dakwaanKedua, hal tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa / PenuntutUmum yang menuntut Terdakwa dengan Pasal 35 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 42 Nomor 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana dalam dakwaan Kesatu, menuruthemat kami dalam pertinbangan hukumnya, Majelis Hakim dalammemutus perkara tersebut dengan menggunakan Pasal 378KUHPidana yang bersifat umum hal tersebut tidak sesuai dengan faktayang
Upload : 02-02-2016
Putusan PN WATAMPONE Nomor 214 / Pid. B / 2014 / PN.WTP
1. FISKHA YUDISTIRA alias FISKHA binti MUH. NATSIR 2.AIDIL AKBAR alias IDOL bin H. MUH. TAWIL
257104
  • TAWIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan yaitu : SECARA BERSAMA-SAMA MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA ; -----------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I FISKHA YUDISTIRA alias FISKHA binti MUH. NATSIR dan Terdakwa II AIDIL AKBAR alias IDOL bin MUH.
    Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------- 1 (satu) rangkap perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia;------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) rangkap surat kuasa membebankan jaminan fidusia ; ------------------------- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia ; ----------------------------------------------- 1 (satu) rangkap akta jaminan fidusia ; -----------
    ----------------------------------------Dikembalikan kepada PT MULTINDO AUTO FINANCE melalui SAIFUL ANAZ bin ASHADI ; ------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar bukti pendaftaran jaminan fidusia ; ------------------------------------- 1 (satu) lembar pernyataan pendaftaran jaminan fidusia ; -----------------------------Dikembalikan kepada saksi RAKHMAWATI LAICA MARZUKI, SH ; --------------5.
    Fidusia, jumlahhutang dan nilai perjaminan setelah itu muncul lah bukti pendaftaran jaminan fidusiayang menjadi dasar untuk melakukan pembayaran PNBP di Bank BNI setelahmelakukan pembayaran PNBP di Bank BNI barulah Sertifikat Jaminan Fidusia dapatdicetak/diprint ; Bahwa saksi sudah mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia atas nama Pemberi Fidusiayaitu Terdakwa I FISKHA YUDISTIRA dan Penerima Fidusia PT.
    MULTINDO AUTO FINANCE sertasuratsurat lainnya yang berkaitan, Jaksa Penuntut Umum di persidangan telahmengajukan barang bukti berupa surat, yaitu : 1 (satu) rangkap perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secarafidusia; = ~~ == == (satu) rangkap surat kuasa membebankan jaminan fidusia ; (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia ; 1 (satu) rangkap akta jamman fidusia ; (satu) lembar bukti pendaftaran jaminan fidusia ; (satu) lembar pernyataan pendaftaran jamiman fidusia ; yang telah dilakukan
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secarafidusia;~~== =n nanan nnn nanan nnn cnet1 (satu) rangkap surat kuasa membebankan jamiman fidusia ; 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia ; 1 (satu) rangkap akta jamman fidusia ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SAIFUL ANAZ bin ASHADI ; 1 (satu) lembar bukti pendafiaran jaminan fidusia ; 1 (satu) lembar pernyataan pendaftaran jaminan fidusia ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Notars
    een en nee ne ne ee ne ee ee cen enePutusan Nomor : 214/Pid.B/2014/PN.Wtp halaman 14 dari 23 halaman (satu) rangkap surat kuasa membebankan jaminan fidusia ; (Satu) lembar sertifikat jaminan fidusia ; (Satu) rangkap akta jaminan fidusia ; (satu) lembar bukti pendaftaran jaminan fidusia ; (satu) lembar pernyataan pendaftaran jaminan fidusia ; maka dapat diketahui bahwa pada tanggal 19 Juni 2013, telah terjadi PerjanjianPembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia antara Terdakwa I denganPT
    fidusia ; 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia ; 1 (satu) rangkap akta jaminan fidusia ; Dikembalikan kepada PT MULTINDO AUTO FINANCE melalui SAIFUL ANAZbin ASHADI 2 nnn nnn nnn enn nnn enc nn ncn nee 1 (satu) lembar bukti pendaftaran jaminan fidusia ; 1 (satu) lembar pernyataan pendaftaran jaminan fidusia ; Dikembalikan kepada saksi RAKHMAWATI LAICA MARZUKI, SH ; Membebankan biaya perkara masingmasing sebesar Rp 5.000, ( lima ribu rupiah )kepada Terdakwa I dan Terdakwa II ;Demikianlah diputuskan
Putus : 12-10-2023 — Upload : 13-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4886 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 12 Oktober 2023 — TDW II: IRWAN ALI alias IWAN
44 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 27-04-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2105 K/PID.SUS/2016
Tanggal 27 April 2017 — DWI ANDAR WITATI
235164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Diponegoro No. 09 Rt 121 Rw 03 GowonganJetis Yogyakarta atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasukdaerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan sengaja mamalsukan,mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangansecara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidakmelahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia, yang dilakukan oleh Terdakwa dengancara sebagai berikut : Awal mulanya Terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Nur Faia,kemudian saksi
    No. 2105 K/PID.SUS/2016daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, mengalinkan, menggadaikan,atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) (Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kapada pihak lain Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia) yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima
    AB1388IE dan kemudian mobil tersebut dialinkan kekeluarga saksi Muhammad Nur Faiq di Tuban Jawa Timur tanpa persetujuanpenerima fidusia yaitu PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM) dansaksiMuhammad Nur Faiq tidak mengangsur pada angsuran yang ke48 danselanjutnya; Terdakwa telah memberi surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tanggal 11Mei 2011 dan terbitlah Akta Jaminan Fiducia yang dibuat di Notaris FrederikaListyaningdyah Probosari, SH, M.KN;Hal. 3 dari 12 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa DWI ANDAR WITATI tersebut di atas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapunmemberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahuioleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusiasebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama melanggar Pasal 35UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    Mitra Pinastika Mustikamengetahui bahwa perjanjian jual beli mobil tersebut fiktif, maka tidak akanada Perjanjian Jaminan Fiducia, sehingga perbuatan Terdakwa merupakantindak pidana melanggar Pasal 35 UndangUndang No.42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;Bahwa alasan kasasi Terdakwa selainnya tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi
Register : 13-06-2023 — Putus : 07-09-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 88-K/PMT.II/BDG/AD/VI/2023
Tanggal 7 September 2023 — Pembanding/Terdakwa : Aris Setiawan
Terbanding/Oditur : Andreas Prasetyo Wibowo, S.H.
3919
Register : 20-01-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 14-04-2022
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 6-K/PM.III-14/AD/I/2022
Tanggal 12 April 2022 — Oditur:
Letkol Chk Eko Susanto, S.H.
Terdakwa:
Imam Nanang Ismail
22682
  • MenyatakanTerdakwa tersebut di atas yaitu Imam Nanang Ismail, pangkat Serma, NRP21040200251083, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    a.

    k. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia No.5812000351 antara PT BFI Finance Indonesia, Tbk selaku penerima kuasa, Imam Nanang Ismail selaku pemberi kuasa dengan disetujui oleh Indah Kurniasari.

    l. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W20.00018397.AH.05.01 tahun 2020 antara Pemberi Kuasa Fidusia Imam Nanang Ismail dengan Penerima Fidusia PT BFI Finance Indonesia Tbk.

Putus : 07-10-2019 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1072 K/Pid/2019
Tanggal 7 Oktober 2019 — RAHMAT RUDIANTO LANTAPA
17763 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nani Wartabone Nomor 112,Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupsten Bone Bolango; 1 (satu) rangkap asli Sertifikat Jaminan Fidusia oleh KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kantor WilayahGorontalo Kantor Pendaftaran Jamina Fidusia dengan Nama Costumer:Berdy Mahmud, Nomor Perjanjian : 13007106/ak/02/13, NomorSertifikat Fidusia: W26.003799.AH. 05.01.TH.2013, tanggal 21 Mei2013; 1 (satu) lembar Surat penjelasan pembayaran angsuran dan klaimasuransi bagi nasabah baru pada PT.
    Menyatakan Terdakwa RAHMAT RUDIANTO LANTAPA tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalamdakwaan Pertama Pasal 263 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 35 UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia sebagaimanayang didakwakan Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaanPenuntut Umum tersebut;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkatserta martabatnya;4.
    Nani WartaboneNomor 112, Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten BoneBolango; 1 (satu) rangkap asli Sertifikat Jaminan Fidusia oleh KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahHal. 3 dari 9 hal.
    Putusan Nomor 1072 K/Pid/2019Gorontalo Kantor Pendaftaran jaminan Fidusia dengan NamaCostumer: Berdy Mahmud, Nomor Perjanjian: 13007106/ak/02/13,Nomor sertifikat Fidusia: W26.003799.AH. 05.01.TH 2013, tanggal 21Mei 2013: 1 (satu) lembar Surat Penjelasan Pembayaran Angsuran dan klaimasuransi bagi nasabah baru pada PT. Amanah Finance, tanggal 04Maret 2013.
Putus : 06-02-2019 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2440 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 6 Februari 2019 — ROCHIM AGUS SURIPTO bin KARTONO
16364 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fidusia;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSurakarta tanggal 7 September 2017 sebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa ROCHIM AGUS SURIPTO bin KARTONO terbuktibersalah melakukan tindak pidana mengalinkan, menggadaikan ataumenyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia, sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999;2.
    Fidusia tertanggal23 Mei 2012 atas nama Teuku Arif Rahman, SH;1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W9.20067.AH.05.01.
    Tahun 2012;1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia, Nomor W9.20066.AH.05.01. Tahun 2012;Nomor BPKB 101285009 tgl. 1 Agustus 2011 Nomor register/Nopol:AD 1832 DE Noka : MHCNK71LYBJ02583, Nosin : BO2583;10) Nomor BPKB 101285009 tgl. 1 Agustus 2011 Nomor register/Nopol:AD 1831 DE Noka : MHCNK71LYBJ025811, Nosin : BO25811;11) Nomor BPKB 101285009 tgl. 1 Agustus 2011 Nomor register/Nopol:H 1807 EW Noka: MHCNK71LYBJ029504, Nosin: BO29504;Hal. 2 dari 7 hal. Putusan Nomor 2440 K/Pid.
    Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusanjJudex facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan judexfacti/Pengadilan Negeri mengenai kualifikasi tindak pidana yangmenyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana mengalihkan atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima fidusia tidak salah dan telah menerapkan
Putus : 04-05-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1274 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 4 Mei 2016 — Katinem Binti Sayuti
9274 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa KATINEM Binti SAYUTI terbukti bersalah melakukantindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimanadiatur dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimanadalam dakwaan Penuntut Umum ;2.
    KATINEM;1 (satu) lembar dokumen perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hakmilik secara fidusia No. 0430000961 tanggal 22 Pebruari 2012; 1 (satu) buah dokumen sertifikat jaminan fidusia No.
    dengan obyek Jaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit KBM beroda 6(enam) Nomor Polisi: B9647SY, Nama Pemilik : H.
Register : 17-04-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 25-07-2018
Putusan PN CIANJUR Nomor (Jaminan Fidusia)
Tanggal 10 Juli 2018 — Heri M Tamrin Bin Abdulrani (alm);
27351
  • BPKB H-04675053, BPKB atas nama Kusmadi;- 1 (satu) buah buku Akta Jaminan Fidusia asli Nomor 286, 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Asli No. W 11.01529191.AH.05.01 tahun 2016;- 1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia No, Registrasi 2016110832105989;- 1 (satu) lembar History Pembayaran an. Heri M Tamrin No. Kontrak 0221611-014;- 1 (satu) lembar faktur (copy) tanda Pengambilan Pinjaman an.
    (Jaminan Fidusia)
Register : 23-02-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 12-K/PM.III-14/AD/II/2018
Tanggal 26 April 2018 — Oditur:
Mayor Chk Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa:
Ida Bagus Amerta Yadnya
163224
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: IDA BAGUS AMERTA YADNYA, Serka NRP.631124, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana "Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia".

  • 1 (Satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W20.038911.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013.
  • 10 (Sepuluh) lembar foto copy Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas nama Ida Bagus Amerta Yadnya (Pemberi Fidusia dan PT. Trihamas Finance (Penerima Fidusia) tertanggal 11 Maret 2013 dari Notaris I Made Adi Gunawan, S.H.
    Fidusia dariKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Bali Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor:W20.038911.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013. 10 (Sepuluh) lembar foto copy Akta Pemberian Jaminan Fidusia atasnama Ida Bagus Amerta Yadnya (Pemberi Fidusia dan PT.
    Fidusia dari KantorPendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham RI Kantor Wilayah BallNomor: W20.038911.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013;14. 1 (Satu) exemplar fotocopy Akta Pemberian Jaminan Fidusia Nomor15 tanggal 11 Maret 2013 atas nama Ida Bagus Amerta Yadnya(Pemberi Fidusia) dan PT.
    TrihamasFinance Cabang Tabanan lalu mendaftarkan kesepakatan tersebut keKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham Kanwil Bali,hingga kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.0389111.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013 pukul11.11.51 atas nama Ida Bagus Amerta Yadnya (Pemberi Fidusia) danPT. Trihamas Finance (Penerima Fidusia).16.
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 (2) UU Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia.
Register : 10-01-2020 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 3-K/PM.III-14/AD/I/2020
Tanggal 5 Maret 2020 — Oditur:
I PUTU GEDE BUDIADI, SH
Terdakwa:
I Nengah Tunas
278147
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: I Nengah Tunas, Pangkat Koptu , NRP 31000309761279, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana: Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

    2.


    3 (tiga) lembar Foto Copy Syarat dan Ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia.
    1 (satu) lembar Foto Copy surat pernyataan dan konfirmasi.
    2 (dua) lembar Foto Copy Surat Pernyataan Bersama tgl. 14 September 2018.
    1 (satu) lembar Foto Copy KTP, NPWP, dan KTA atas nama I Nengah Tunas.
    1 (satu) lembar Foto Copy kwitansi pembayaran pertama/DP, administrasi, asuransi dan kwitansi kwitansi pelunasan tanggal 17 September 2018.

    5 (lima) lembar Foto Copy Akta Jaminan Fidusia Nomor 57 tanggal 5 Oktober 2018.
    2 (dua) lembar Foto Copy sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00120157.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 12 Oktober 2018.
    Bahwa Sebelum objek jaminan Fidusia tersebutdipindahtangankan atau dialinkan oleh Terdakwa kepadaSdr.
    MKNNomor 57 tanggal 5 Oktober 2018 kemudian didafarkanpada Kementrian Hukum Dan Ham RI kantor wilayah Ballpada kantor pendaftaran Jaminan Fidusia sehinggaditerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW20.00120157.AH.05.01 Tahun 2018 Tanggal 12Oktober 2018.16. Bahwa kemudian Terdakwa tidak memenuhikewajibannya untuk membayar angsuran terhitung bulanMaret 2019 s.d sekarang, berikut denda yang telahditentukan dalam persyaratan jual beli mobil tersebutkepada PT. Astra Sedaya Finance17.
    Bahwa selanjutnya Akta jaminan Fidusia Nomor 57tanggal 5 Oktober 2018, didaftarkan pada kementerianhukum dan Ham RI kantor wilayah Bali kantorpendaftaran jaminan Fidusia sesuai dengan SertifikatJaminan Fidusia Nomor W20.00120157.AH.05.01 Tahun2018 tanggal 12 Oktober 201814.
    Bahwa kemudian dalam kredit mobil tersebutdibuatkan akte Obyek jaminan Fidusia oleh Notaris IdaBagus Agung Sidi Mantra S.H., M.K.N. Nomor 57 tanggal5 Oktober 2018 dan kemudian didaftarkan padakementerian hukum dan Ham RI kantor wilayah Bali padakantor pendaftaran jaminan Fidusia sehingga diterbitkanSertifikat Jaminan Fidusia NomorW20.00120157.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 12Oktober 2018.16.
    Fidusia, dimana PemberiFidusia dilarang mengalinkan, menggadaikan, ataumenyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia, dan ternyata Terdakwatelah melakukan larangan tersebut, dengan caramengalinkan obyek jaminan fidusia kepada Sdr.
Putus : 17-01-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1302 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 17 Januari 2017 — Rukini binti Sumo Kasi
212132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan barang bukti berupa: Perjanjian Pembiayaan Nomor041513200718 tanggal 28 Maret 2013, Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.193723.AH.05.01.TH.2013, History Payment a.n nasabah RUKINI,Foto copy BPKB dan 1 (satu) lembar pajak Truk No.Pol.: H1855EV, a.n.RUKINI agar dilampirkan dalam berkas perkara;4.
    Memerintahkan barang bukti berupa: Perjanjian Pembiayaan Nomor041513200718 tanggal 28 Maret 2013, Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.193723.AH.05.01.TH.2013, History Payment a.n nasabah RUKINI,Foto copy BPKB dan 1 (satu) lembar pajak Truk No.Pol.: H1855EV, a.n.RUKINI, tetap dilampirkan dalam berkas perkara;4.
    Bahwa Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak pernah menguasai Truksebagaimana dimaksud sebagai obyek Jaminan Fidusia, karenaHal. 9 dari 14 hal. Put.
    MEMBIARKAN benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tentutidak bisa disamakan dengan MENGALIHKAN3. Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusiaBahwa sesuai dengan faktafakta persidangan, maka diperoleh FaktaHukum sebagai berikut:a.
    Judex Facti tidak pernah mempertimbangkan adanya Fakta Hukum tidakbisa dihadirkannya Truk merk Isuzu NKR 71 HD E2 Bak Kayu Nomormesin: BO43624 Nomor rangka: MHCNK71LYDJ043624 warna putihdalam persidangan yang dalam perkara ini dijadikan Obyek JaminanFidusia. kalau benar Truk dimaksud menjadi Jaminan Fidusia olehPemohon Kasasi/Terdakwa maka haruslah disita dan dijadikan barangbukti untuk kemudian dihadirkannya dalam persidangan, tanpamenghadirkan Truk dimaksud sebagai obyek Jaminan fidusia makapersidangan
Putus : 29-12-2015 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 432 K/PID.SUS/2015
Tanggal 29 Desember 2015 — MANTO RAHARJO alias MANTO bin RUDI ;
225122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 432 K/Pid.Sus/2015Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Manto Raharjo alias Manto bin(Alm) Rudi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan denganperintah agar Terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar surat perjanjian tertanggal 26 Juni 2013 antara MantoRaharjo dengan Eko Andi Saputra bermeterai Rp6.000,00
    (enam riburupiah). 1 (satu) rangkap foto kopi dilegalisir Akta Jaminan Fidusia Nomor 62tertanggal 5 Juni 2013 yang ditandatangani Notaris Endang Purwanti,SH, M.Kn.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalamperkara atas nama Eko Andi Saputra.Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 125/PID.B/2014/PN.BKL. tanggal 12 Mei 2014 yang amar selengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar surat perjanjian tertanggal 26 Juni 2013 antara MantoRaharjo dengan Eko Andi Saputra bermaterai Rp6.000,00 (enam riburupiah). 1 (satu) rangkap foto copy dilegalisir Akta Jaminan Fidusia Nomor 62tertanggal 5 Juni 2013 yang ditandatangani Notaris Endang Purwanti,SH, M.Kn.Hal. 3 dari 9 hal. Put. No. 432 K/Pid.Sus/2015Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Eko Andi Saputra.5.
Register : 07-03-2023 — Putus : 02-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 19-K/PM.II-11/AD/III/2023
Tanggal 2 Mei 2023 — Oditur:
Andreas Prasetyo Wibowo, S.H.
Terdakwa:
Aris Setiawan
1927
Register : 17-10-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 135-K/PM.III-12/AL/X/2023
Tanggal 20 Desember 2023 — Oditur:
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Lamidi
135134
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Lamidi, Serda Ttg NRP 97190, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Penjara : selama 6 (enam) bulan.


    1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00690887.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 19 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jatim.
    10 (sepuluh) lembar Salinan Akta Jaminan Fidusia Atas Kendaraan Nomor 4466 tanggal 19 Juni 2021.
    2 (dua) lembar foto copy Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 16 Februari 2021 dan Legalisasi Notaris a.n. Eko Sunu Jatmika, S.H., M.Kn. Nomor 01/L/ll/2021/Rangkap 1.
Register : 18-03-2014 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 17-02-2015
Putusan PN SUKABUMI Nomor 50/Pid.B/2014/PN.SMI.
Tanggal 23 April 2014 — DASEP HIDAYAT bin. H. SARKOSIH
11310
  • SArkosih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tetulis dari penerima fidusia;------------------------------ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;--------------------------------------------------------- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan
    yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------- - Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bundel perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia antara PT.Astra Sedaya Finance Cabang Sukabumi selaku Kreditor dengan Dasep Hidayat selaku Debitor ;----------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Zakaria Nugraha.;---------
    ;e Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dasep Hidayat tersebut, PT.AstraSedaya Finance Cabang Sukabumi menderita kerugian sebesarRp.213.920.000 (dua ratus tiga belas juta Sembilan ratus dua puluhribu rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp.2.500.000 (dua jutalima ratus ribunono Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
    ,MKn dan pada Tanggal 07November 2011 sertifikat Jaminan Fidusia NomorW80071486AH.05.01.Th.2011/STD terhadap kendaraan tersebutdikeluarkan.
    Fidusia yang mengandung unsurunsur tindak pidanaSebagall Der ikut 5 ressess eee neeeeeee tte sane eenneermnnennannenannennoeemiainmnemnaise1.
    Sehingga dengan demikian unsur ke1 telahTOPPENUN1. ;~ nnn oneness nn nennnnonenonnannnnanancnsenanannns23Unsurke2 : Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia ;nono Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Zakaria Nugraha, saksiWoro Eko Widjanarko als.
    selama 48 (empat puluh delapan) kaliselanjutnya 1 (satu) unit kendaraan tersebut diserahkan kepada terdakwa,kemudian pada Tanggal 01 November 2011 perjanjian tersebut telah didaftarkanfidusianya di Kantor Notaris Fenny Oktavia, SH.MKn, dan pada Tanggal 07November 2011 sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W80071486AH.05.01.Th.2011/STD terhadap kendaraan tersebut dikeluarkan.
Putus : 03-12-2015 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 815 K/PID.SUS/2015
Tanggal 3 Desember 2015 — SARBUDIN Bin SUPRAYITNO
8638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Multindo Auto Finance selaku Penerima Fidusia,yang mana truk tersebut merupakan obyek dari Jaminan Fidusia yangmenyebabkan PT.
    Pol: H1422YC; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor: W13.373890.AH.05.01Tahun 2013 tanggal 23082013; 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 466 tanggal 21 Agustus2013 Notaris CHINTIA SRIWIJAYA, S.H., M.Kn;Dikembalikan kepada saksi korban dari PT.
    Multindo Auto Finance yangdalam hal tersebut diwakili oleh saksi Widodo (Sesuai keterangansaksi Widodo), saksi Mirza Ghulam, saksi Joni Ariyanto dan saksiErna, yang telah mengajukan Perjanjian Pembiayaan tersebut ke Notarisdan dikuatkan dengan adanya Akta Jaminan Fidusia Nomor 466tertanggal 21 Agustus 2013 serta Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.373890.AH.05.01 tahun 2013 tertanggal 23 Agustus 2013, yangsalah satu klausulnya menerangkan bahwa Terdakwa tidak dapatmengalihkan benda yang menjadi obyek
    Sebagaimana dalam Pasal 23ayat (2) menerangkan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobjek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yangmana dalam pasal tersebut dalam penjelasan tidak dijelaskan maupuntidak diuraikan tentang aturan dalam melakukan mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobjek jaminan fidusia,
    Multindo AutoFinance dengan perjanjian leasing/jaminan fidusia yang telah didaftarkandengan Nomor 466 tanggal 21 Agustus 2013 oleh Notaris Chintia Sriwijaya,S.H., M.Kn;Bahwa dengan sepengetahuan dan peresetujuan PT.