Ditemukan 8203 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-12-2018 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1550 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 3 Desember 2018 — CHRISTINE RAHARDJO anak dari almarhum S. BAHAGIONO
634490 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fidusia Nomor: 470, tanggal 22 Mei2013; 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 170, tanggal 22Agustus 2013;= 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.287859.AH.05.01 tahun 2013; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.627376.AH.05.01 tahun 2013; 3 (tiga) lembar Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 masingmasingtanggal 22 Desember 2014, 30 Desember 2014 dan tanggal 07Januari 2015; 3 (tiga) lembar Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 masingmasingtanggal 19 Desember 2014, 27 Desember
    Sus/2018Terlampir dalam berkas perkara;Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor141/Pid.B/2017/PN Sbr tanggal 13 Juli 2017 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa Christine Rahardjo anak dari almarhum S.Bahagiono tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia mengalinkan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan
    Fidusia Nomor: 470, tanggal 22 Mei2013; 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 170, tanggal 22Agustus 2013;= 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.287859.AH.05.01 tahun 2013; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.627376.AH.05.01 tahun 2013;= 3 (tiga) lembar Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 masingmasingtanggal 22 Desember 2014, 30 Desember 2014 dan tanggal 07Januari 2015;Hal. 3 dari 9 hal.
    Bahagiono telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia mengalinkan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluhlima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti kurungan selama 5 (lima) bulan, dibuat berdasar pertimbanganhukum yang benar;Bahwa berdasar
    fakta dalam persidangan Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberifidusia mengalinkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia yang dilakukan denganCara: Terdakwa mencairkan kredit fidusia dari PT.
Register : 26-06-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 75-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2024
Tanggal 17 Juli 2024 — Pembanding/Terdakwa : Bambang Eko Saputro
Terbanding/Oditur : Hary Catur Widicahyono,S.E.,S,H
3315
Putus : 21-03-2019 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 K/PID.SUS/2019
Tanggal 21 Maret 2019 — DUKRI DIANTORO bin MUTO
1094843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa DUKRI DIANTORO bin MUTO bersalahmelakukan tindak pidana Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun1999 dalam surat dakwaan Tunggal:;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DUKRI DIANTORO binMUTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 3(tiga) bulan kurungan;Hal. 1 dari 9 hal. Putusan Nomor 109 K/Pid.Sus/20193.
    Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bendel fotocopy Data Konsumen atas nama DUKRIDIANTORO, Alamat Jatilaba RT.002 RW.010, Kelurahan Jatilaba,Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal:2. 1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan Hasil Survey Debitur atasnama DUKRI DIANTORO;3. 1 (satu) bendel Asli Dokumen Perjanjian Pembiayaan DenganPernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 November 2014;4. 1 (satu) bendel salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 303tanggal 10 November 2014 Notaris
    Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bendel fotocopy Data Konsumen atas nama DUKRIDIANTORO, Alamat Jatilaba RT.002 RW.010, Kelurahan Jatilaba,Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal:2. 1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan Hasil Survey Debitur atasnama DUKRI DIANTORO;3. 1 (satu) bendel Asli Dokumen Perjanjian Pembiayaan DenganPernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 November 2014;4. 1 (satu) bendel salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 303tanggal 10 November 2014 Notaris
    Akhmad Khamami kepada Hanafi dengan hargaRp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) karena dumptrucktersebut masih menjadi jaminan fidusia di PT. Bintang Mandiri Finance;b. Bahwa Terdakwa baru membayar uang muka angsuran selama12 (dua belas) kali, yang setiap bulannya sebesar Rp6.427.000,00(enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), sehinggaTerdakwa masih mempunyai kewajiban membayar angsuran selama36 (tiga puluh enam) kali lagi;C.
    Bintang Mandiri Finance kesulitan mencarikeberadaan mobil dumptruck yang menjadi jaminan fidusia tersebut;d. Bahwa kerugian yang dialami oleh PT.
Register : 25-04-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 19-K/PM.III-13/AD/IV/2024
Tanggal 13 Juni 2024 — Oditur:
Hary Catur Widicahyono,S.E.,S,H
Terdakwa:
Bambang Eko Saputro
8843
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu BAMBANG EKO SAPUTRO, Praka NRP 31060695310986 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan alternatif pertama Mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan yang dilakukan tanpa persetujuan
  • 1 (satu) lembar fotokopi sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.01370095.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 31 Desember.
  • 5 (lima) lembar fotokopi salinan/turunan jaminan fidusia atas nama Atik Asrofin.
  • 2 (dua) lembar fotokopi Perjanjian Pembayaran Nomor 030321215355 sebagai pihak pemberi persetujuan atas nama Bambang Eko saputro.
  • 1 (satu) lembar fotokopi surat kesepakatan.
  • r. 1 (satu) lembar surat keterangan Nomor 030321215355.

Putus : 09-08-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3231 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 9 Agustus 2023 — REFINA SAFITRI
2340 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-06-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1728 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 4 Juni 2015 — DEDY KRISTIAWAN alias DEDY bin KASLI (Alm);
269180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maka PenerimaFidusia akan mencairkan dananya untuk pembiayaan pembelian trucktersebut;Bahwa setelah saksi Margiyah menyetujui rencana tersebut, saksiMARGIYAH kemudian bertemu dengan saksi SUGIYAT dan menceritakanbahwa saksi Margiyah membutuhkan uang pinjaman, karena saksi Margiyahsudah di black list oleh pihak perbankan akibatnya saksi Margiyah tidakdapat meminjam uang di Bank dan Penerima jaminan Fidusia.
    Bintang Mandiri Finance menjadi tertarik sehingga pada tanggal 31Januari 2012 saksi SUGIYAT melakukan perjanjian pembiayaan denganpenyerahan hak secara fidusia dengan pihak PT Bintang Mandiri Financesesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 1810200824432 yang dikuatkandengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W 22.3453.AH.05 Tahun 2012tanggal 28 Mei 2012 dengan jaminan 1 (satu) unit mobil truck merkMitsubishi tahun 2001 warna kuning No.Pol.
    Maka PenerimaFidusia akan mencairkan dananya untuk pembiayaan pembelian Truktersebut.Bahwa setelah saksi Margiyah menyetujui rencana Terdakwa kemudianmenemui saksi SUGIYAT dan menceritakan bahwa saksi Margiyahmembutuhkan uang pinjaman, karena saksi Margiyah sudah di black list olehpihak perbankan akibatnya saksi Margiyah tidak dapat meminjam uang diBank dan Penerima jaminan Fidusia.
    Fidusia jo.
    fidusia yang dilakukan di Kantor Bintang MandiriFinance yang melahirkan jaminan fidusia yang dilakukan di Kantor BintangMandiri Finance yang melahirkan jaminan fidusia yang dilakukan di KantorBinitang Mandiri Finance di Jalan Magelang Km.7,4 Desa Sendangadi,Kecamatan Mlati, Kabuapten Sleman pada hari Selasa tanggal 31 Januari2012, dengan objek 1 buah truk sebagi jaminan.
Register : 13-12-2017 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PN CIANJUR Nomor (Jaminan Fidusia)
Tanggal 1 Maret 2018 — Endang Rustandi Bin Jumhari
446127
  • Menetapkan barang bukti berupa: Map Perjanjian Kontrak/Kredit atas nama ENDANG RUSTANDI, yang berisikan Surat Pemesanan Kendaraan (asli), Akta Jaminan Fidusia (asli), Kwitansi Dealer/Show Room (asli), Surat penjelasan Penting, Surat Perjanjian pembiayan (asli), Surat Form Survey, Analisa dan Persetujuan (FSAP)(Asli), Surat Form Konfirmasi Penerimaan Unit Debitur (asli), Surat Pengecekan BPKB (Asli), Foto Copy KTP pemohon & istri, Foto Copy Kartu keluarga, Foto Copy NPWP Nasabah, Foto
    (Jaminan Fidusia)
Putus : 17-05-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381 K/Pid/2023
Tanggal 17 Mei 2023 — MAHARUDIN LAOLI alias LAOLI;
314232 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 21-04-2022 — Putus : 30-05-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 53-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2022
Tanggal 30 Mei 2022 — Pembanding/Oditur : Letkol Chk Eko Susanto, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Imam Nanang Ismail
10735
Putus : 15-10-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2626 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — ARMAN HASAN
294165 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 03-01-2023 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 4-K/PM.II-11/AD/I/2023
Tanggal 13 Maret 2023 — Oditur:
Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terdakwa:
Sunaryanto
27118
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sunaryanto pangkat Sertu NRP 31960385110377 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia secara bersama-sama.

    3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:

    a) 1 (satu) lembar foto copy sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00019673.AH.05.01 tahun 2019;

    b) 9 (Sembilan) lembar foto copy Akta Jaminan Fidusia Nomor 14 tanggal 3 Januari 2019;

    c) 4 (Empat) lembar foto copy Perjanjian Pembiayaan Investasi (Jaminan Kendaraan) No. 0014051395-001;

    d) 2 (Dua) lembar foto copy

    Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia Addedum Perjanjian Pembiayaan Investasi (Jaminan Kendaraan) dan Surat Pernyataan Nasabah;

    e) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Nasabah tanggal 28 Desember 2018;

    f) 3 (tiga) lembar foto copy Jadwal Angsuran di PT Multindo Auto Finance a.n Sunaryanto;

    g) 4 (empat) lembar foto copy BPKB dan STNK Truck Toyota Dyna Nopol D 8049-EF;

    h) 4

Putus : 26-05-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2278 K/PID.SUS/2015
Tanggal 26 Mei 2016 — POLTJE Y. KOLOAY
167113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Setelahitu. dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W25.003066.AH.05.01Tahun 2013 tanggal 17 April 2014, di mana Terdakwa sebagai pemberifidusia dan PT. Summit Oto Finance Cabang Manado sebagai penerimaHal. 1 dari 6 hal.
    Putusan No. 2278 K/PID.SUS/2015fidusia dan motor yang diambil Terdakwa yaitu motor merk Honda Revo Fitbernomor Polisi DB 2727 FA dengan nomor rangka MHIJBE118CK503553,nomor mesin JBE1E1493872 warna hijau hitam sebagai objek jaminanfidusia; Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut disebutkan Debitur tidakdiperkenankan untuk menjual, menyerahkan, memindahtangankan,mengalinkan hak atau menjaminkan kendaraan tersebut terhadap orang laindan hal tersebut telah dijelaskan oleh pihak penerima fidusia
    Akan tetapi setelah lewatbatas waktu tersebut Terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk segeramenyelesaikan kewajibannya yaitu melunasi hutangnya;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Airmadidi, tanggal 16 Desember 2014 sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Poltje Y.
    Koloay bersalah melakukan tindak pidanaPemberi fidusia yang mengalinkan, menggadaikan atau menyewakanbendabenda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksudHal. 2 dari 6 hal.
    Putusan No. 2278 K/PID.SUS/2015dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahuludari penerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) haridan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian atau kuitansi;Tetap terlampir dalam berkas perkara;Menetapkan supaya Terdakwa
Putus : 04-05-2020 — Upload : 09-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 521 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 4 Mei 2020 — WINARNO
2770 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-11-2010 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 213 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 29 Nopember 2010 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin
12082 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Facti telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidaksebagaimana mestinya, karena didalam Undangundang RI Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia tidak ada satu pasal pun yangmenentukan kapan pendaftaran Jaminan Fidusia harus dilakukan danmenurut Pasal 13 ayat (1) Undangundang RI Nomor 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia menentukan bahwa Ketentuan lebih lanjutmengenai Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya PendaftaranDiatur Dengan Peraturan Pemerintah ;Bahwa didalam Peraturan
    Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2000 tanggal 30September 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan BiayaPembuatan Akta Jaminan Fidusia dalam pasal 2 ayat (1) menentukan bahwaPermohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan kepada Menteri ;Pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Menteri adalah Menteri Kehakimandan Hak Asasi Manusia ;Pasal 3 ayat (2) menentukan bahwa Dalam hal kelengkapan persyaratanpermohonan pendaftaran jaminan fidusia tidak lengkap, pejabat haruslangsung mengembalikan berkas
    Undangundang hanya menentukan bahwa Jaminan Fidusia wajibdidaftarkan, tetapi undangundang tidak menentukan kapan pendaftaranJaminan Fidusia harus dilaksanakan ;2. Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia diatur dalam peraturanpemerintah dan dalam peraturan pemerintah juga tidak ditentukan kapanpendaftaran Jaminan Fidusia harus dilaksanakan ;3. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan kepada MenteriKehakiman dan Hak Asasi Manusia.
    Ketentuan ini menyatakan bahwapendaftaran jaminan fidusia merupakan sesuatu hal yang sangat pentingbagi Penerima Fidusia sebagai pihak yang mempunyai kepentinganterhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia (Penjelasan umumangka 3 alinea 3 Undangundang tentang Jaminan Fidusia) ;4. Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia secara tegas harusmengembalikan berkas permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yangtidak lengkap;5.
    BACHTIAR ZOELFICAR Nomor1610066 tanggal 29 Agustus 2007, melainkan didasarkan pada terbitnyaSertifikat Jaminan Fidusia ;Hal. 19 dari 26 hal. Put.
Register : 14-10-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 35-K/PM.III-14/AD/X/2019
Tanggal 31 Oktober 2019 — Oditur:
Letkol Chk Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa:
Abdul Razak
242125
  • Finansia Multi Finance Mataram yang beralamat diJalan Sriwijaya, Komplek Ruko Town Palace Blok 34 dan 35, KelurahanCilinaya, Kecamatan Cakranegara, Mataram, NTB atau setidaktidaknya di tempattempat lain yang termasuk wilayah hukumPengadilan Militer IIIl14 Denpasar, telah melakukan tindak pidana :Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu
Register : 19-08-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 35-K/PM.I-07/AD/VIII/2020
Tanggal 25 Nopember 2020 — Oditur:
Andi Hermanto, S.H
Terdakwa:
Galfeston Parulian
259159
  • b. Sertifikat jaminan Fidusia Nomor W18.00059842.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 28-04-2018.

    c. Surat Kuasa tanggal 29 Maret 2018.

    d. Jadwal angsuran pembayaran Mobil Honda Jazz warna abu-abu muda metalik Nopol KT 1459 CN.

    Tetap melekat dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).

    Foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW18.00059842.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 28042018.d. Foto copy Surat kuasa khusus a.n. Sertu GalfestonParulian () kepada PT. BCA Finance tanggal 29 Maret2018.e.
    Sertifikat jaminan Fidusia Nomor W18.00059842.AH.05.01tahun 2018 tanggal 28042018.Surat Kuasa tanggal 29 Maret 2018.4.
    Fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia.
    Sertifikat jaminan Fidusia Nomor W18.00059842.AH.05.01tahun 2018 tanggal 28042018.3. Surat Kuasa tanggal 29 Maret 2018.4.
    Sertifikat jaminan Fidusia Nomor W18.00059842.AH.05.01 tahun 2018tanggal 28042018.c. Surat Kuasa tanggal 29 Maret 2018.d. Jadwal angsuran pembayaran Mobil Honda Jazz warna abuabu mudametalik Nopol KT 1459 CN.Tetap melekat dalam berkas perkara.4.
Putus : 27-10-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3175 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — ROBBY VHANDIEGO T
374256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BANK BRISYARIAHpada tanggal 4 Desember 2014 ;9) 1 (satu) bundel fotokopi Akta Jaminan Fidusia (Tagihan) Nomor : 07 yangdibuat dan dihadapkan LOLANI KURNIATI IRDHAMIDROES,SH,LLMNotaris di Jakarta pada tanggal 21 November 2014 ;10) 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW10.00013914.AH.05.01 tahun 2015 yang diterbitkan oleh KantorKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di KantorWilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Januari 2015 ;11) 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat
    Jaminan Fidusia NomorW10.00006254.AH.05.02 tahun 2016 yang diterbitkan oleh KantorKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di KantorWilayah DKI Jakarta pada tanggal 7 Januari 2016 ;12) 1 (satu) bundel fotokopi BPKB Nomor 0368334 dengan model MobilSedan Honda City SX 8 AT Warna Biru Tua Metalik, tahun 2001 denganNomor Polisi BP 1208 TY, dengan nama pemilik DJONI BUN ;13) 1 (satu) lembar Surat Permohonan Release BPKB dari PT.
    BANK BRISYARIAHpada tanggal 04 Desember 2014 ;1 (satu) bundel fotokopi Akta Jaminan Fidusia (Tagihnan) Nomor : 07yang dibuat dan dihadapkan LOLANI KURNIATI IRDHAMIDROES,SH,LLM Notaris di Jakarta pada tanggal 21 November 2014 ;1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW10.00013914.AH.05.01 tahun 2015 yang diterbitkan oleh KantorKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diKantor Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Januari 2015 ;1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Jaminan
    Fidusia NomorW10.00006254.AH.05.02 tahun 2016 yang diterbitkan oleh KantorKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diKantor Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 07 Januari 2016 ;1 (satu) bundel fotokopi BPKB Nomor 0368334 dengan model MobilSedan Honda City SX 8 AT Warna Biru Tua Metalik, tahun 2001 denganNomor Polisi BP 1208 TY, dengan nama pemilik DJONI BUN ;1 (satu) lembar Surat Permohonan Release BPKB dari PT.
Register : 10-01-2020 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 3-K/PM.III-14/AD/I/2020
Tanggal 5 Maret 2020 — Oditur:
I PUTU GEDE BUDIADI, SH
Terdakwa:
I Nengah Tunas
277147
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: I Nengah Tunas, Pangkat Koptu , NRP 31000309761279, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana: Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

    2.


    3 (tiga) lembar Foto Copy Syarat dan Ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia.
    1 (satu) lembar Foto Copy surat pernyataan dan konfirmasi.
    2 (dua) lembar Foto Copy Surat Pernyataan Bersama tgl. 14 September 2018.
    1 (satu) lembar Foto Copy KTP, NPWP, dan KTA atas nama I Nengah Tunas.
    1 (satu) lembar Foto Copy kwitansi pembayaran pertama/DP, administrasi, asuransi dan kwitansi kwitansi pelunasan tanggal 17 September 2018.

    5 (lima) lembar Foto Copy Akta Jaminan Fidusia Nomor 57 tanggal 5 Oktober 2018.
    2 (dua) lembar Foto Copy sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00120157.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 12 Oktober 2018.
    Bahwa Sebelum objek jaminan Fidusia tersebutdipindahtangankan atau dialinkan oleh Terdakwa kepadaSdr.
    MKNNomor 57 tanggal 5 Oktober 2018 kemudian didafarkanpada Kementrian Hukum Dan Ham RI kantor wilayah Ballpada kantor pendaftaran Jaminan Fidusia sehinggaditerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW20.00120157.AH.05.01 Tahun 2018 Tanggal 12Oktober 2018.16. Bahwa kemudian Terdakwa tidak memenuhikewajibannya untuk membayar angsuran terhitung bulanMaret 2019 s.d sekarang, berikut denda yang telahditentukan dalam persyaratan jual beli mobil tersebutkepada PT. Astra Sedaya Finance17.
    Bahwa selanjutnya Akta jaminan Fidusia Nomor 57tanggal 5 Oktober 2018, didaftarkan pada kementerianhukum dan Ham RI kantor wilayah Bali kantorpendaftaran jaminan Fidusia sesuai dengan SertifikatJaminan Fidusia Nomor W20.00120157.AH.05.01 Tahun2018 tanggal 12 Oktober 201814.
    Bahwa kemudian dalam kredit mobil tersebutdibuatkan akte Obyek jaminan Fidusia oleh Notaris IdaBagus Agung Sidi Mantra S.H., M.K.N. Nomor 57 tanggal5 Oktober 2018 dan kemudian didaftarkan padakementerian hukum dan Ham RI kantor wilayah Bali padakantor pendaftaran jaminan Fidusia sehingga diterbitkanSertifikat Jaminan Fidusia NomorW20.00120157.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 12Oktober 2018.16.
    Fidusia, dimana PemberiFidusia dilarang mengalinkan, menggadaikan, ataumenyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia, dan ternyata Terdakwatelah melakukan larangan tersebut, dengan caramengalinkan obyek jaminan fidusia kepada Sdr.
Register : 23-02-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 12-K/PM.III-14/AD/II/2018
Tanggal 26 April 2018 — Oditur:
Mayor Chk Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa:
Ida Bagus Amerta Yadnya
163224
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: IDA BAGUS AMERTA YADNYA, Serka NRP.631124, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana "Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia".

  • 1 (Satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W20.038911.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013.
  • 10 (Sepuluh) lembar foto copy Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas nama Ida Bagus Amerta Yadnya (Pemberi Fidusia dan PT. Trihamas Finance (Penerima Fidusia) tertanggal 11 Maret 2013 dari Notaris I Made Adi Gunawan, S.H.
    Fidusia dariKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Bali Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor:W20.038911.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013. 10 (Sepuluh) lembar foto copy Akta Pemberian Jaminan Fidusia atasnama Ida Bagus Amerta Yadnya (Pemberi Fidusia dan PT.
    Fidusia dari KantorPendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham RI Kantor Wilayah BallNomor: W20.038911.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013;14. 1 (Satu) exemplar fotocopy Akta Pemberian Jaminan Fidusia Nomor15 tanggal 11 Maret 2013 atas nama Ida Bagus Amerta Yadnya(Pemberi Fidusia) dan PT.
    TrihamasFinance Cabang Tabanan lalu mendaftarkan kesepakatan tersebut keKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham Kanwil Bali,hingga kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.0389111.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013 pukul11.11.51 atas nama Ida Bagus Amerta Yadnya (Pemberi Fidusia) danPT. Trihamas Finance (Penerima Fidusia).16.
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 (2) UU Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia.
Register : 17-04-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 25-07-2018
Putusan PN CIANJUR Nomor (Jaminan Fidusia)
Tanggal 10 Juli 2018 — Heri M Tamrin Bin Abdulrani (alm);
27351
  • BPKB H-04675053, BPKB atas nama Kusmadi;- 1 (satu) buah buku Akta Jaminan Fidusia asli Nomor 286, 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Asli No. W 11.01529191.AH.05.01 tahun 2016;- 1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia No, Registrasi 2016110832105989;- 1 (satu) lembar History Pembayaran an. Heri M Tamrin No. Kontrak 0221611-014;- 1 (satu) lembar faktur (copy) tanda Pengambilan Pinjaman an.
    (Jaminan Fidusia)