Ditemukan 518 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan PN SIBOLGA Nomor 17/Pdt.P/2016/PN Sbg
Tanggal 29 Agustus 2016 — Marholong Pandiangan
678
  • Fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan Nasional R.I. Nomor11.0287/101.C3/C/2000 tertanggal 12 Mei 2000, diberi tanda bukti: P10;11. Fotocopy Petikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional R.I. Nomor :11.0287/101.C3/C/2000 tertanggal 12 Mei 2000, diberi tanda bukti: P11;12. Fotocopy Petikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional R.I.
Putus : 15-07-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 524 K/PUD.SUS/2011
Tanggal 15 Juli 2011 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang VS Prof. dr. ZARKASIH ANWAR, Sp.A (K), DKK
9451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 536/RT/A.A3/KU/2006 tanggal 2 Januari 2006, Tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2006 ;Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 513/RT/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2007, Tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2007 ;Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor506/A.A3/KU/2008 tanggal 2 Januari 2009, Tentang PengangkatanPejabat
    Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2009 ;Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor536/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2008, Tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2008 ;Surat Keputusan Rektor UNSRI No.2664/RT/PT11.1.1/B/2004 tanggal12 Agustus 2004 tentang biaya pendidikan bagi Mahasiswa baruFakultas Kedokteran dan PPDS Fakultas Kedokteran UNSRI,Surat Keputusan Rektor UNSRI No.1744/RT/
    No. 524 K/Pid.Sus/201 142.43.44,45.46.47.48.49.50.51.52.Surat Pengantar No. 0650/PT11.5/C.1./2006, tanggal 7 Februari2006, Tentang Usulan SPP dan Biaya Pendidikan per semester,Biaya Praktikum Mahasiswa baru Tahun Ajaran 2006/2007 ;Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor506/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2008, Tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun 2008 ;Standar Pendidikan Profesi dokter spesialis ;Surat Keputusan Menteri Pendidikan
    Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2006 ;20.Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 513/RT/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2007, Tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2007 ;21.Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor506/A.A3/KU/2008 tanggal 2 Januari 2009, Tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2009 ;22.Surat
    Menteri Pendidikan Nasional Nomor506/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2008, Tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun 2008 ;Hal. 44 dari 54 hal.
Putus : 28-07-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 221 K/TUN/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA vs SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) TRISILA, dk
7343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , yang berbunyi:Pendirian penerimaan merupakan pembukaan sekolah baru yangdilakukan oleh pemerintah daerah atau masyarakat;Berdasarkan bunyi pasal tersebut adalah jelas jika substansi dariKeputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentangPedoman Pendirian Sekolah adalah mengenai:Pasal 18 ayat (2) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah, yang berbunyi:Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didasarkan atas:a.
    Masukan dari instansi terkait bagi sekolah negeri;Bahwa pada faktanya, terkait penolakan ijin perpanjangan pendiriansekolah, Penggugat tidak pernah menerima masukan dari TimPenilai, diberitahukan (mendapat sosialisasi) mengenai RUTRmaupun masukan dari Dinas Pendidikan Pemerintahan KotaSurabaya sebelumnya;Pasal 29 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002tentang Pedoman Pendiri Sekolah ayat (1) dan ayat (2), yangberbunyi:Ayat (1):Halaman 7 dari 30 halaman.
    Sekolah sudah tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian sekolah;b. sekolah sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatanpembelajaran;Dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 29 tersebut adalah jelas,jika sebenarnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah tidak relevandigunakan sebagai dasar Tergugat di dalam menerbitkan ObjekSengketa adalah bertentangan dengan Keputusan MenteriPendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 Tentang Pedoman PendirianSekolah oleh karena
    Menteri Pendidikan Nasional Nomor060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah, adalah tidak cermatoleh karena Peraturan tersebut jelasjelas berisi tentang tata cara danpengaturan pedoman pendirian sekolah sebagaimana tertuang di dalamPasal 2 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional: 060/U/2002 tentangPedoman Pendirian Sekolah yang berbunyi:Pendirian sekolah merupakan pembukaan sekolah baru yang dilakukanoleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat;dan bukan mengatur tentang tata cara perpanjangan
    Putusan Nomor 221 K/TUN/2016lahan. berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf h Juncto Pasal 19 s. ayat (2)huruf c Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentangPendirian Sekolah mengatur bukti kepemilikan atau penguasaan tanahadalah merupakan salah satu pihak persyaratan pendirian sekolah. Bahwaterdapat pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan yang digunakanoleh SMP Trisila yaitu PT. RNI (Rajawali Nusantara Indonesia).
Register : 04-09-2012 — Putus : 19-11-2012 — Upload : 16-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 373 K/TUN/2012
Tanggal 19 Nopember 2012 — MANUASA SARAGI, SH., MH vs MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL;
4328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat tidak dapat menunjukkan peraturanperundangundangan mana yang dilanggar oleh Keputusan MenteriPendidikan Nasional Nomor 68/MPN.A4/KP/2011 tanggal 31 Januari2011;Demikian juga halnya dalildalil gugatan tidak ada yang menyatakanbahwa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor68/MPN.A4/KP/201 1 bertentangan dengan AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik. Penggugat seharusnya menunjukkan asas apaHalaman 8 dari 15 halaman.
    Putusan Nomor 373 K/TUN/2012seharusnya menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yangmemperhatikan asasasas penyelenggaraan pemerintahan yang baikberupa asas kepastian hukum, asas kesamaan dalam mengambilkeputusan, asas kecermatan, asas motivasi untuk setiap keputusan, asasfair play;Penerbitan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor68/MPN.A4/KP/2011 tanggal 31 Januari 2011 itu, tidak mengindahkan asasasas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan melanggar hukumpositif berupa perundangundangan
    yang berlaku, melanggar hakkonstitusional Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi;Penerbitan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor68/MPN.A4/KP/2011 tanggal 31 Januari 2011 tersebut, tidak jelassasarannya, dan tidak didukung dengan data yang akurat, serta merupakanpenyalahgunaan wewenang.
    membatalkannya) dengan KeputusanMendiknas Nomor 68/MPN.A4/KP/2011 tanggal 31 Januari 2011 mengenaipengangkatan menjadi pembantu pimpinan pada Pusat Kurikulum DanPerbukuan Balitoang Kemdiknas (kini Kemdikbud) yang tidak jelas sasarandan tidak mempunyai alasan dan tujuan yang mengindahkan aturan yangbaik;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakartakurang mengindahkan perlunya kesungguhan menggali kebenaran dankeadilan, tampak dari tidak melakukan pemeriksaan tambahan untukmenghadirkan Surat Keputusan
    Menteri Pendidikan Nasional tentangpengangkatan kolektif untuk 152 pejabat eselon Ill di lingkunganKemdiknas.
Register : 06-04-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PTUN AMBON Nomor 4/G/2015/PTUN.ABN
Tanggal 30 Juni 2015 — TUN : - Dr. MUHAMMAD IRFAN, S.Pi., MSi., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil/Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate, Tempat tinggal di Jalan Mawar RT.08/RW.03 Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;-------------------------------- REKTOR UNIVERSITAS KHAIRUN (UNKHAIR) TERNATE, Tempat kedudukan di Kampus II, Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate. Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada : 1. ASLAN HASAN, S. H., M.H. ;--------------------------------------------- 2. AMRIYANTO, S. H., M.H. ;------------------------------------------------ 3. ABDUL KADIR BUBU, S. H., M.H. ;------------------------------------- Ketiganya Konsultan Hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Khairun yang berkedudukan di gedung Fakultas Hukum Jalan Raya Pertamina Kampus II Universitas Khairun Kelurahan Gambesi, Kecamatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 15/PKBH-UNK/SKH/IV/2015 tanggal 20 April 2015, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;--------------------------------------------------------------
14492
  • Gugatan Obscurer Libelli.Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang termasuk dalamgugatan obscurer libellidengan alasanalasan sebagai berikut :1) Bahwa dasar hukum dalil gugatan Penggugat dalam dalam positagugatan a quo yakni Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Tata CaraPengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur PadaPerguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Bukti T15) dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 026/0/2005tentang Statuta
    Bahwa sesuai dengan dalil gugatan a quo pada poin 6 yang kembalimengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33Tahun 2012 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor026/0/2005 tentang Statuta Universitas Khairun serta secara tegasmenyatakan bahwa tidak ada satu pasal pun yang mengatur adanyatahapan pemilihan dekan oleh Senat bersama Rektor atau kewenanganRektor untuk memilih Dekan dengan memiliki 35% hak suara.
    Atas daliltersebut maka perlu kami sampaikan bahwa kedua peraturan tersebuthanya mengatur pendelegasian kewenangan untuk mengaturHalaman 18 dari 55 halaman Putusan Nomor : 04/G/2015/PTUNABN(atributifdelegated legislator) syarat dan tata cara pemilihan dekan, yakniPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2012dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 026/0/2005 tentangStatuta Universitas Khairun sebagaimana diuraikan dalam eksepsi kami.Atas dasar pendelegasian kewenangan untuk
    Atas dasar tersebut sangat keliru kalauPenggugat mendalilkan bahwa harus ada Peraturan Senatterkaitpemilihan dekan, yang perlu ada adalah Peraturan Rektor dan KeputusanHalaman 19 dari 55 halaman Putusan Nomor : 04/G/2015/PTUNABNSenat Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Nomor 669/UN44/LL/2014tentang Tata Tertib Pemilihan Dekan Fakultas Perikanan dan IlmuKelautan Universitas Khairun sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (9)lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 026/0/2005tentang Statuta
    Bukti P3 : Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :026/0/2005, Tentang Statuta Universitas Khairun(fotokopi sesuai dengan aslinya) ;4. Bukti P4 : Peraturan Rektor Universitas Khairun Nomor450/UN44/WS/2013, Tentang Tata Cara PemilihanDekan di Lingkungan Universitas Khairun. (fotokopisesuai dengan aslinya);5. Bukti P5 : Berita Acara Tanggal 15 Desember 2014. (fotokopisesuai dengan aslinya) ;6.
Register : 07-12-2016 — Putus : 23-11-2016 — Upload : 07-12-2016
Putusan PT BANTEN Nomor 139/PDT/2016/PT.BTN
Tanggal 23 Nopember 2016 — MOCH OJAT SUDRAJAT S, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, beralamat di Kp. Narimbang Pasir RT 002 RW 003 Ds. Narimbang Mulya – Kecamatan Rangkasbitung – Kabupaten Lebak dan saat ini bertempat tinggal di Komplek BTN Pariuk Kedung Indah Blok BB no. 46 Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar – Kabupaten Lebak, selaku Orang Tua siswa Kelas X Sekolah Menegah Atas Negeri 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bertindak untuk dan atas nama pribadinya selaku Orang tua siswa kelas X di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ; Selanjutnya sebagai Pembanding semula Penggugat ; M e l a w a n : 1. KEPALA SEKOLAH MENEGAH ATAS NEGERI 1 RANGKASBITUNG, berkedudukan di Jalan R.T. Hardiwinangun No. 24 Telp (0252-201647) Rangkasbitung 42314 – Kabupaten Lebak; Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I/semula Tergugat I ; 2. KETUA KOMITE SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 RANGKASBITUNG, PERIODE 2015 – 2018, berkedudukan di Jalan R.T. Hardiwinangun No. 24 Telp (0252-201647) Rangkasbitung 42314 – Kabupaten Lebak, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II/semula Tergugat II ; 3. KETUA KOMITE SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 RANGKASBITUNG, PERIODE 2009 - 2015, berkedudukan di Jalan R.T. Hardiwinangun No. 24 Telp (0252-201647) Rangkasbitung 42314 – Kabupaten Lebak, Selanjutnya disebut sebagai TerbandingIII/ semula TERGUGAT III ; Terbanding I semula Tergugat I,Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III selanjutnya telah memberikan kuasa kepada : Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.Si., C.L.A., Rahmatullah, S.H., Yayan Sumaryono, S.H., advokat dan penasihat hukum beserta asisten pada kantor Acep Saepudin & Partners Law Firm, beralamat di Jalan Siliwangi KM 1, Jaura, Rangkasbitung 42314, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2016 yang yang telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 21 Maret 2016 dibawah Nomor : 18/SK.PDT/III/2016/PN.RKB.; Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, dan Terbanding III semula Tergugat III selanjutnya disebut pula sebagai Para Terbanding/semula Para Tergugat; 4. KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LEBAK, berkedudukan di Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung – Kabupaten Lebak, Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding/semulaTurut Tergugat; Turut Terbanding/semula Turut Tergugat selanjutnya telah memberikan kuasa kepada : Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.Si., C.L.A., Rahmatullah, S.H., Yayan Sumaryono, S.H., advokat dan penasihat hukum beserta asisten pada kantor Acep Saepudin & Partners Law Firm, beralamat di Jalan Siliwangi KM 1, Jaura, Rangkasbitung 42314, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Mei 2016 yang yang telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 10 Mei 2016 dibawah Nomor : 24/SK.PDT/V/2016/PN.RKB.;
13225
  • Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44/U/2002tanggal 2 April 2002 , angkal tentang Pengertian, Nama dan Ruang Lingkupayat (1) dan angka Il Tentang Kedudukan dan Sifat ayat (8).Bunyi lengkapnya adalah sbb :I.
    Kedudukan dan Sifat, ayat (3) : Badan ini bersifat mandiri, tidakmempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.Halaman 5 dari 31 halaman Putusan No.139.PDT/2016/PT.BITNSerta Lampiran Il Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44/U/2002tanggal 2 April 2002, angka VI tentang PEMBENTUKAN KOMITESEKOLAH, yang bunyi lengkapnya sbb :1.
    Lampiran Il Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44/U/2002tanggal 2 April 2002, acuan pembentukan komite sekolah angka VOrganisasi disebutkan :1. Keanggotaan Komite sekolah(a) Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas :1. Unsurmasyarakat dapat berasal dari :Orang tua/wali peserta didik;Tokoh masyarakat;Tokoh pendidikan;Dunai usaha/industri;Organisasi profesi tenaga pendidikan;~@ 29 5 pWakil alumni;Wakil peserta didik..
    Unsur dewan guru, yayasan/iembaga penyelenggara pendidikan> Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggotaKomite Sekolah (maximal 3 orang)21.Bahwa dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44/U/2002tanggal 2 April 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010Halaman 12 dari 31 halaman Putusan No.139.PDT/2016/PT.BTNTentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, tidak dikenaladanya PERWAKILAN dalam pemilinan Pengurus Komite Sekolah,sehingga hak suara setiap orang tua
    Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44/U/2002tanggal 2 April 2002 mengenai acuan pembentukan Komite Sekolah, IV.Peran dan Fungsi Komite Sekolah point 8 huruf (b), berbunyi, komite sekolahberfungi sebagai berikut: 8.
Register : 22-04-2021 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 98/Pdt.P/2021/PN SDA
Tanggal 7 Mei 2021 — Pemohon:
ELONY PATRICIA HEMOR
275
  • keluarga Irene Beslar, diberi tandaP5;Fotokopi sesuai asli, Kartu Tanda Penduduk Nomor 3515085908980002atas nama Elony Patricia Hemor, diberi tanda P6;Fotokopi sesuai asli, Kutipan Akta Kelahiran Nomor O000084/IST/2007tanggal 2 Oktober 2007 atas nama Elony Patricia Hemor, diberi tanda P7;Fotokopi sesuai asli, Kartu Peserta Taspen NO/NIP 130865857 atas namaIrene Beslar, diberi tanda P8;Fotokopi sesuai asli, KARIP (Kartu Identitas Pensiun) atas nama IreneBeslar, diberi tanda P9;Fotokopi sesuai asli, Keputusan
    Menteri Pendidikan Nasional NomorKR.11.C0188/KEP/13/2001 atas nama Irene Beslar, diberi tanda P10;Halaman 4 dari 8 Penetapan Nomor 98/Pdt.P/2021/PN SdaMenimbang, bahwa selain bukti surat, Pemohon juga mengajukan 2(dua) orang saksi yaitu Indah Pratamasari dan Yuda Rahmad Fadillah, yangtelah memberikan keterangan setelah bersumpah menurut cara agamanya;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makasegala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara inidianggap telah
    namaPemohon, diperoleh fakta bahwa para Pemohon beralamat di Perum BluruPermai CT12, Kelurahan Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,maka permohonan Pemohon yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjoyang merupakan wilayah hukum tempat tinggal Pemohon, secara formil dapatditerima;Menimbang, bahwa dari bukti P4 berupa Kartu Penduduk, P5 berupaKartu Keluarga, P8 berupa Kartu Peserta Taspen, P9 berupa Kartu IdentitasHalaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 98/Pdt.P/2021/PN SdaPensiun dan P 10 berupa Keputusan
    Menteri Pendidikan Nasional NomorKR.11.C0188/KEP/13/2001, semua bukti tersebut atas nama Irene Beslar;Menimbang, bahwa Saksi Indah Pratamasari menerangkan bahwaSaksi kenal dengan Pemohon dan nenek Pemohon yang Saksi panggil dengannama oma Beslar dan Saksi pernah 23 kali bertemu dengan nenek Pemohon.Oma Beslar telah meninggal dunia pada tahun 2008 karena sakit.
Register : 13-10-2011 — Putus : 21-11-2011 — Upload : 27-02-2012
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 117/B/2011/PT.TUN.SBY
Tanggal 21 Nopember 2011 — NI MADE TRISNA DHARMAYANTI. dk vs KOORDINATOR KOPERTIS ( KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA ) WILAYAH VIII dan I MADE SUNDAYANA, SE.MM.Kes
8748
  • Jenderal Sudirman nomor 79 Banyuasri Singaraja dan sekarangdi Jalan Pramuka nomor 5 Singaraja;Bahwa ijin penyelenggaraan program studi sebagaimana yangtersebut dalam posita diatas diberikan jangka waktu 2 ( dua )tahun terhitung mulai tahun akademik 1 ( pertama ) yakni setelahditetapkannya surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor : 205/D/0/2008 tersebut tertanggal 22 September2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan ProgramProgram Studidan Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu
    Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor : 205/D/0/2008 tersebut tertanggal 22 September2008, tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program ProgramStudi dan Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan ( STIKES )Majapahit di Singaraja tersebut, maka 6 ( enam ) bulan menjelangberakhirnya dari Surat Menteri Pendidikan Nasional R.I tersebut IGede Sunjaya, Spd, M.M Kes selaku Ketua Sekolah Tinggi IlmuKesehatan ( STIKES ) Majapahit Singaraja yang beralamat di JalanPramuka nomor 5 Singaraja telah
    Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNomor : 205/D/0/2008 tertanggal 22 September 2008 ;Bahwa tidak benar surat permohonan perpanjangan ijinpenyelenggaraan Program Studi yaitu Sekolah Tinggi Ilmu KesehatanMajapahit Singaraja berdasarkan surat Keputusan Menteri PendidikanNasional RI.
    Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor : 184/U/2001 Tentang Pedoman PengawasanPengendalian dan pembinaan Program Diploma Sarjana dan PascaSarjana di Perguruan Tinggi jo Keputusan Direktur JenderalPendidikan Tinggi Nomor : 08/DIKTI/Kep/2002 tentang PetunjukTeknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/U/2001 joKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi DepartemenPendidikan.........0eu uesPendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 34/DIKTI/Kep/2002tentang Perubahan dan
    Peraturan Tambahan Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 184/U/2001 tentang PedomanPengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma Sarjana danPasca Sarjana di Perguruan Tinggi ;1920Bahwa tidak benar Tergugat menerbitkan surat Nomor3246/L.8.2/DT/2010 tertanggal 02 Desember 2010 bertentangan denganasas Kepastian Hukum dan memaksakan kehendak, oleh karena surattersebut merupakan hasil verifikasi atas permohonan perpanjanganijin surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia
Register : 31-01-2012 — Putus : 06-03-2012 — Upload : 02-04-2012
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 18/B/2012/PT.TUN.SBY
Tanggal 6 Maret 2012 — REKTOR UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA. vs 1. AGUS PRAMUDIJONO, SH.M.Hum. 2. DARMAJI, SH.MH. dan Dr. HC. ALIM MARKUS
8756
  • diambil alih menjadipertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Bandingdalam memutus perkara ini dalam tingkat bandingMenimbang, bahwa namun demikian MajelisBanding .......Banding perlu menambah pertimbangan hukum~ terkaitdengan prosedur dan substansi dalam mempertimbangkanSurat Keputusan Obyek SengketaMenimbang, bahwa dasar legalitas pemberian GelarDoktor Kehormatan yang hendak dikeluarkan olehPerguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta adalah harusmempedomani antara lain ketentuan Pasal 15ayat(1)Keputusan
    Menteri Pendidikan Nasional No.178/U/2001 Tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi ,yang disana jelas bahwa pemahaman 2 (dua) syaratsebagaimana ketentuan pasal dimaksud sifatnya adalahkumulatif yang tidak dapat dipilih salah satu mana yang10dipandang relevan danMenimbang, bahwa dari buktibukti yang diajukanoleh Tergugat/Pembanding sebagaimana yang termuat dalamBerkas Perkara Bundel A maupun suratsurat Lainnya yangbersangkutan dalam perkara quo ternyata tidakditemukan suatu bukti ketentuan pengaturan
    yangSifatnya eksepsional/pengecualian yang dimungkinkandapat menafsirkan atau memberikan arti lain jika salahsatu unsur dari kedua syarat dimaksud dalam Pasal 15ayat (1)Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.178/U/2011 tidak terpenuhi, misalnya dengan menggunakanpenyetaraan pendidikan dan karya untuk penganugerahanDoktor Kehormatan (Dr.
Register : 09-05-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225 K/TUN/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA VS I. SEKOLAH DASAR (SD) TRISILA., II. YAYASAN PENDIDIKAN TRISILA DAN PT. PPEN RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA);
9343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehinggapenerapan Pasal ini adalah keliru;Pasal 18 ayat (3) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah, yang berbunyi:Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didasarkan atas:a. Hasil studi kelayakan;b. Masukan dari Tim Penilai;c. Rencana Umum Tata Ruang (RUTR);d.
    Masukan dari instansi terkait bagi sekolah negeri,Bahwa pada faktanya, terkait penolakan jijin perpanjanganpendirian sekolah, Para Penggugat tidak pernah menerimamasukan dari Tim Penilai, tidak pernah mendapat diberitahukan(mendapat sosialisasi) mengenai RUTR maupun masukan dariDinas Pendidikan Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya;Pasal 29 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah yang berbunyi:Halaman 7 dari 30 halaman.
    Sekolah sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatanpembelajaran;Dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 29 tersebut adalah jelas,jika sebenarnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah tidak relevandigunakan sebagai dasar Tergugat di dalam menerbitkan ObjekSengketa karena pada faktanya sekolah SD Trisila telah berdiridan Objek Sengketa adalah bertentangan dengan KeputusanMenteri Pendidikan Nasional Nomor O60/U/2002 TentangPedoman Pendirian Sekolah oleh
    karena, SD Trisila masihmelaksanakan kegiatan belajar mengajar hingga saat ini;Pasal 30 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah yang berbunyi:Penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakatditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala DinasPropinsi sesuail dengan jenjang dan jenis pendidikan yangmenjadi kemenangannya atas usulan penyelenggara sekolahdan/atau atas hasil pengkajian tim penilai;adalah jelas, jika sebelum melakukan langkah
    Untuk menjalankan kegiatan penyelenggaraan pendidikandiperlukan adanya ijin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang,berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah dan PeraturanDaerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pendidikan jo.
Register : 13-06-2014 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 20-11-2014
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 15/G/2014/PTUN.SMD
Tanggal 19 Nopember 2014 — Prof. Dr. ABUBAKAR. M. LAHJIE, M.Agr; melawan REKTOR UNIVERSITAS MULAWARMAN;
287235
  • Olehkarenanyaseharusnya Tergugat meminta pertimbangan Senat Universitas Mulawarman yangmerupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Universitas Mulawarman yangmempunyai tugas pokok diantaranya merumuskan kebijakan akademik danpengembangan Universitas Mulawarman sebagaimana tercantum dalam Pasal 42Statuta Universitas Mulawarman Tahun 2004.Bahwa Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 019/O0/2005 Tanggal31 Maret 2005 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
    Bahwa oleh karena Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor : 849/KP/2014tanggal 5 Juni 2014 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis AgroforestriUniversitas Mulawarman Tahun 2014, bertentangan dengan Keputusan Mendiknas RINomor 091/0/2004 tentang Statuta Universitas Mulawarman Tahun 2004,bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 019/O/2005 Tanggal 31 Maret 2005 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan DanKebudayaan RI Nomor 0177/0/1995 Tentang Organisasi
    Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menghubungkannya denganfaktafakta yang terungkap dalam persidangan perkara a quo sebagaimana didalilkan oleh parapihak melalui jawab jinawab berserta buktibukti dan keterangan saksi yakni:e Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 0177/O0/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja UniversitasMulawarman, yaitu : BAB IX UNIT PELAKSANA TEKNIS, Pasal 99 ayat(1) UNMUL dapat mengadakan unit pelaksana teknis lainnya sesuai
    dengankeperluan. (2) Unit pelaksana teknis lainnya dimaksud dalam ayat (1)ditetapkan oleh Rektor UNMUL.e Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 019/O/2005 Tanggal 31 Maret 2005 tentang Perubahan Keputusan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0177/0/1995Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman,e Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Prof.DR.
    Lahjie, M.Agr NIP.19511120 197503 1 001, Tempat TanggalLahir, Tuban 20 November 1951, pangkat/gol/jabatan fungsional, Pembina utama/IVe/GuruBesar sebagai Ketua Unit Pelaksana Teknis Argroforestri Universitas Mulawarman tahun2014;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan faktafaktayang terungkap dalam persidangan perkara a quo dangan buktibukti dan keterangan saksiyakni:e Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 0177/0/1995 tentang Organisasi
Putus : 11-11-2014 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 253 PK/Pid.Sus/2012
Tanggal 11 Nopember 2014 — dr. M. HATTA ANSORI, SpOG (K) DAN KAWAN
149176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 536/RT/A.A3/KU/2006 tanggal 2 Januari 2006, tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2006 ;Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 513/RT/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2007, tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2007 ;Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor506/A.A3/KU/2008 tanggal 2 Januari 2009, tentang PengangkatanPejabat
    Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2009 ;Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor536/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2008, tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2008 ;Surat Keputusan Rektor UNSRI Nomor 2664/RT/PT11.1.1/B/2004tanggal 12 Agustus 2004 tentang biaya pendidikan bagi Mahasiswabaru Fakultas Kedokteran dan PPDS Fakultas Kedokteran UNSRI,Surat Keputusan Rektor UNSRI Nomor 1744
    Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 536/RT/A.A3/KU/2006 tanggal 2 Januari 2006, tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2006 ;20.Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 513/RT/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2007, tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2007 ;21.Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor506/A.A3/KU/2008 tanggal 2 Januari 2009, tentang
    No. 253 PK/Pid.Sus/201226.Surat Keputusan Rektor UNSRI Nomor 5212/PT11./1.1/C.6.f/ 1995tanggal 15 Desember 1995 tentang Peraturan Tata Tertib PelaksanaanPendidikan Dokter Spesialis Universitas Sriwijaya ;27.Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 064/0/2003tanggal 26 Maret 2003 tentang Statuta Universitas Sriwijaya ;28.Surat Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 1119RT/PT11./1.1/B/ 2006 tanggal 28 Maret 2003 Perihal Setoran BiayaPendidikan ;29.Surat Keputusan Rektor Universitas
    No. 253 PK/Pid.Sus/201243.Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor506/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2008, tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun 2008 ;44. Standar Pendidikan Profesi dokter spesialis ;45.Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor : 22484/O/2/76, tanggal 17 April 1976, perihalPengangkatan Drs. Med.
Register : 12-10-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PA WATAMPONE Nomor 739/Pdt.P/2021/PA.Wtp
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
5141
  • Alam pada masahidupnya adalah Pegawai Negeri Sipil (Dosen Universitas Tadulako) sesuaidengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor88651/A4.5/KP/2009 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasionaltanggal 08 Desember 2009;Berdasarkan dalildalil sebagaimana tersebut di atas, Para Pemohonmemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Watampone untukmenjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:Primer:1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.Halaman 3 dari
    Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNomor 88651/A4.5/KP/2009 tanggal 8 Desember 2009 tentang KenaikanPangkat PNS atas nama Drs. Pasinringi, M.Si. (P9);10.Fotokopi Buku Tabungan Bank BNI Cabang Palu atas nama A.Pasinringi, Nomor Rekening 0081716337 (P10);Fotokopi suratsurat tersebut bermeterai cukup, telah dicap pos, dan olehMajelis telah disesuaikan dengan aslinya.B. Saksi:1. A. Massennurang bin A.
Register : 11-05-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 60/G/2015/PTUN-BDG
Tanggal 3 September 2015 — Dra. Hj. OTTIH ROSTOYATI,M.Si VS 1. KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH IV KOTA BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT, 2. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, sekarang disebut MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
9550
  • Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang sekarang di sebutMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Nomor: 14411/A.4.6/KP/2010, tanggal 1 Maret 2010 tentang diberhentikan dengan tidakhormat sebagai Pegawai Negeri Sipilatas nama Dra. Hj. OttihRostoyati,M.Si, Nip. 130 887 142 golongan terakhir pangkat PembinaUtama Muda/IV C Jabatan Lektor Kepala/Dosen Pegawai Negeri SipilDPK Universitas Pasundan Bandung Kopertis Wilayah IV Provinsi JawaBarat j1.
    P1: Surat Nomor : 0392/L4/TU/2010, tanggal 27 Januari 2010,perihal : Tindak Lanjut Pelanggaran Disiplin PNS (SesuaiDengan Asli) ; : Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor : 14411/A4.6/KP/2010, tanggal 1 Maret 2010 tentangdiberhentikan dengan tidak hormat sebagai PegawaiNegeri Sipil atas nama Dra. Hj.
    No. 60/G/2015/PTUNBDG11.T.1 11 :Tanda Terima Keputusan Menteri Pendidikan Nasional,Nomor: 14411/A4.6/KP/2010, tanggal 21 Mei 2010(Sesuai Dengan Asli) ; Menimbang, bahwa, untuk mendukung dalildalil Jawabannyapihak Tergugat Il pada persidangan tanggal 13 Juli 2015 telahmengajukan alat bukti surat berupa fotocopy yang telah dicocokkandengan aslinya ataupun fotocopynya dan bermaterai cukup yang diberitanda bukti T.ll 1 Sampai dengan T.IIl 4, dengan rincian sebagaiberikut : 1.
    Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang sekarangdisebut Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor:14411/A.4.6/KP/2010 tanggal O1 Maret 2010 tentangDiberhentikan Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipilatas nama Dra. Hj.
    Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang sekarangdisebut Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor:Hal. 55 dari 66 hal. Put. No. 60/G/2015/PTUNBDG14411/A.4.6/KP/2010 tanggal O01 Maret 2010 ~~ tentangDiberhentikan Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipilatas nama Dra. Hj.
Putus : 12-02-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 501 K/TUN/2014
Tanggal 12 Februari 2015 — REKTOR UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE VS DR. SYAHRIL MUHAMMAD, M.HUM, DK
10565 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa landasan yuridis atau dasar hukum pelaksanaan pemilihan Dekanadalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen sebagai PimpinanPerguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas, sebagaimana diakui dantercantum dalam Keputusan Tergugat/objek sengketa dalam perkara inipada bagian mengingat angka 11.
    Selain itu pemilihan Dekan diLingkungan Universitas Khairun juga mesti mengacu kepada KeputusanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 026/0/2005 tentang StatutaUniversitas Khairun, tanggal 4 April 2005 sebagaimana diakui dantercantum dalam Keputusan Tergugat/objek sengketa bagian Mengingatangka 9;Pasal 6 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Nomor 2008,menyatakan:(1) Bakal Calon Dekan paling sedikit 3 (tiga) nama calon dan bakal calonPembantu Dekan paling sedikit 2 (dua) nama calon;(2) Ketentuan
    lebih lanjut mengenai tata cara pemilinan bakal calonsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Senat fakultas;Pasal 9 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008menyatakan:(1) Pemberian pertimbangan Calon Dekan pada Pembantu Dekandilakukan melalui rapat senat fakultas yang diselenggarakan khususuntuk maksud tersebut selambatlambatnya 3 (tiga) bulan sebelummasa tugasnya berakhir;(2) Hasil pertimbangan senat untuk Calon Dekan sebagimana dimaksudpada ayat (1) selanjutnya disahkan
    oleh senat perguruan tinggi;(3) Penetapan nama calon didasarkan atas peringkat perolehan suara 2(dua) nama Calon Dekan dan Pembantu Dekan;(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rapat senat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan senat fakultas;Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor026/0/2005, tentang Statuta Universitas Khairun, tanggal 4 April 2005.Pasal 16 ayat (4) Statuta Universitas Khairun menyatakan:Halaman 2 dari 50 halaman.
    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008 tidakmengatur Tergugat dalam hal ini Rektor Universitas Khairun memilikihak 35% (tiga puluh lima persen) dalam pemilinan Dekan.
Putus : 05-10-2011 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 K/TUN/2011
Tanggal 5 Oktober 2011 — Dra. UDI CIPTINI, M.Pd vs MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
7333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RINo. 46140/A4.6/KP/2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat sebagai PNS kepada Dra. UDI CIPTINI, M.Pd terhitung mulai Akhir bulanJuni 2009 ;. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Pendidikan NasionalRI No. 46140/A4.6/KP/2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat sebagai PNS kepada Dra.
    Udi Ciptini, M.Pd., Nip. 131272435, Pangkat Penata Tingkat IGolongan Ruang III/d, Jabatan Pembantu Pimpinan pada Bagian Sistem InformasiBiro Administrasi dan Sistem Informasi Universitas Negeri Semarang ;Bahwa dalam butir 14, Penggugat secara tegas menyatakan alasan pengajuangugatan terhadap Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 46140/A4.6/KP/2009, tanggal 7 Juli 2009 adalah ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b.
    Oleh karena posita gugatan tidak dapatmenunjukkan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik mana yang bertentangandengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 46140/ A4.6/ KP/2009,tanggal 7 Juli 2009, maka posita gugatan tersebut adalah kabur. Kekaburan(ketidakjelasan) posita gugatan menyebabkan petitum gugatan tidak didukung olehposita gugatan.
Register : 22-07-2009 — Putus : 15-12-2009 — Upload : 12-10-2012
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 101/G/2009/PTUN.SBY
Tanggal 15 Desember 2009 — MISNI MARIA IMMACULATA, S.Pd melawan REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
11440
  • Menteri Pendidikan Nasional Rl Nomor 112/M/2002, tentangPenetapan Rumah Dinas Golongan II di Lingkungan Universitas Negeri Malang,tanggal 17 Juli 2002); (vide bundel bukti bertanda T4); yang menurut PeraturanMenteri Pendidikan Nasional No.76 Tahun 2008, Pasal 9 ayat (3) huruf c. menentukanrumah negara Golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya menjadi rumah negaraGolongan III adalah rumah negara yang terletak di atas tanah kampus perguruan tingginegeri, baik perguruan tinggi yang berbadan
    Menteri Pendidikan Nasional NomorKR.II.C.00073/KEP/13/2002, tanggal 19 Agustus 2002, Misni MariaImmaculata, S.Pd., diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,September 2002, dengan hak Pensiun TMT 01102002; (vide bundel bukti bertanda T3);Bahwa dengan demikian Penggugat telah melanggar penghunian Rumah Negarasetidaknya sejak Penggugat tercatat pensiun bulan Oktober 2002 sampaisekarang kurang lebih selama 6 tahun dan 9bulan; Bahwa telah diterbitkan Keputusan Rektor Universitas Negeri
    Menteri Pendidikan Nasional No.270/M/1980;Bahwa Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.76 Tahun 2008,tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen PendidikanNasional, disampaikan kepada Rektor Universitas Negeri Malang = untukdiketahui dan digunakan sebagaimana mestinya, melaluiSurat Kepala Biro Umum Departemen Pendidikan Nasional Nomor 67923/A.1.III/LL/2008 tanggal 10 Desember 2008; (vide bundel bukti bertanda T8);Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.76 Tahun 2008
    Bukti T3......35363 BuktiT3 : Copy Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :KR.II.C00073/KEP/13/2002, tanggal 19 Agustus 2002 (sesuai dengan arsip);4 BuktiT4 : Copy salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 112/M/2002 Tentang Penetapan Rumah Dinas Golongan IIDilingkungan Universitas Negeri Malang, (sesuai denganfotocopynya); 5 BuktiT4A : Copy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia No.0441/N/1977 tentang Penetapan RumahRumah Dinas dalamLingkungan
    Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 112/M/2002 Tanggal 17 Juli 2002 telah menetapkan Rumah DinasGolongan II Di Lingkungan Universitas Negeri Malang, yang beralamat di JalanAmbarawa No. 2 Malang tersebut merupakan rumah dinas (Negara) golongan II (vide bukti T4);Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah siapa yangberhak menempati rumah dinas (rumah Negara) golongan II tersebut ?
Putus : 15-08-2008 — Upload : 04-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25K/TUN/2007
Tanggal 15 Agustus 2008 — YAYASAN UNIVERSITAS GENERASI MUDA DAN AKADEMI PERKEBUNAN ; MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
5644 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan Terhadap Tergugat Tidak RelevantBahwa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 234/U/2000 tentangPedoman Pendirian Perguruan Tinggi menentukan tats cars pendirianPerguruan Tinggi yang pads clasarnya dibagi dalam dua tahap, yaitu :a. Pemberian pertimbangan pendirian perguruan tinggi dilakukan olehDirektur Jenderal Pendidikan Tinggi (Tergugat Il) sebagaimanadimaksud Pasal 19 jo. Pasal 21 ayat (1);b.
    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 234/U/2000 Pasal 30. (P32);Dalam Bab V hal PembinaanMenteri melakukan Pembinaan Perguruan Tinggi yangdapat berupa :a. Peningkatan Bantuan Penyediaan Sumber Daya;b. Pengurangan atau penghentian bangunanpenyediaan sumber days bagi programprogramtertentu;c. Penghentian pelaksanaan programprogramtertentu;d. Penangguhan untuk sementara OtonomiPengelolaan Perguruan Tinggi yang bersangkutan;e. Pembinaan lainnya yang dipandang perlu;f.
    KopertisNo. 164/001.021/ PS/2005 dan sangat merugikan UniversitasGenerasi Muda Medan;Buktibukti Tergugat dan Tergugat Il/Terbanding dan Terbanding((/Termohon Kasasi dan Termohon Kasasi II kabur;Berdasarkan Surat Kopertis Wil NAD/Sumut No. 164/001.021/PS/2005,hal klarifikasi usulan pendirian Universitas Generasi Muda Medan adalahkewenangan, legalitas dan hak untuk menyelenggarakan pendidikanUniversitas Generasi Muda Medan yang dikendalikan, pengawasan,pembinaan Kopertis Wil NAD/Sumut; Berdasarkan Surat Keputusan
    Menteri Pendidikan Nasional RI.
    No.184/U/2001 (P6); Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI. No.234/U/2000 (P32); Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No.34/DIKTI/Kep/2002 (P23); Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI.No. 108/DIKTI/Kep/2001 (P21); Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DepdiknasRI. No. 2089/D2.2/2004 (P4); Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DepdiknasRI.
Putus : 18-01-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 400 K/TUN/2010
Tanggal 18 Januari 2011 — WALIKOTA PEMATANGSIANTAR, ; RISBON SINAGA, S.Pd.,
3232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor 820/1379/VIVWWK Tahun 2009tanggal 9 Juli 2009 yan telah memberhentikan Penggugat dari JabatanKepala Sekolah SMA Negeri Pematangsiantar tidak dan atau tanpamempunyai alasan hukum yang cukup dan benar dan atau bertentangandengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1)Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Repubiik Indonesia Nomor162/U/2003 Tahun 2003, tentang Pedoman Penugasan Guru sebagaiKepala Sekolah, yang berbunyi sebagai berikut :Pasal
    Robertson Hutagaol belum pernah menjalani seleksi danusulan untuk menjadi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalampasal 5 dan pasal 8 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Gurusebagai Kepala Sekolah, sehingga Sdr.
    sebagai berikut : Seseorang atau BadanHukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatuKeputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan Gugatan tertulis kepadaPengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan TataUsaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah,dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi ;Bahwa karena Keputusan Tergugat telah bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku di Negara RepublikIndonesia, yaitu Keputusan
    Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia No 162/U/2003 Tahun 2003 tentang Pedoman PenugasanGuru sebagai Kepala Sekolah maupun UndangUndang No 8 Tahun1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 tentang PerubahanUndangUndang Pokokpokok Kepegawaian, dan UndangUndang No 28Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negera Yang Bersih dan BebasDari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka Keputusan Tergugat perluditangguhkan pelaksanaannya sampai gugatan
    Bahwa wewenang Tergugat/Pembanding/Pemohon kasasi, dalam hal iniWalikota Pematangsiantar untuk memberhentikan dan mengangkat KepalaSekolah termasuk Kepala SMA Negeri Kota Pematangsiantar melaluikeputusan Nomor 820/1380/VI/WK Tahun 2009 tanggal 09 Juli 2009 danKeputusan Nomor 820/1379/VIMWK Tahun 2009 tanggal 09 Juli 2009didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor162/U/2003 tanggal 24 Oktober 2003 tentang pedoman Penugasan GuruSebagai Kepala Sekolah dan berdasarkan UndangUndang Nomor
Putus : 28-10-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 206 K/Pdt/2013
Tanggal 28 Oktober 2014 — YAYASAN PENDIDIKAN DUA PULUH DESEMBER (YASPENDA) KUPANG, dk melawan DRA. E. H. SOEJONO HARTOJO PELLOKILA
3615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon juga sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu ManajemenInformatika dan Komputer (STIMIK) Kupang Periode 2010 2014 sesuai SuratKeputusan Ketua YASPENDA Nomor 01/Yaspenda/II/2010 Tanggal 5 Februari2010 karena berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 147/D/O/2005 tanggal 13 Oktober 2005 bahwa pendirian dariSekolah Tinggi Ilmu Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIK) Kupangadalah diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Dua Puluh Desember(YASPENDA) Kupang;.
    menghukum Pemohon Kasasi dan Il untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hariketerlambatannya memenuhi/melaksanakan putusan ini,sejak putusan memperolah kekuatan hukum tetap sampaiputusan ini dilaksanakan karena:.Putusan Pengadilan Tinggi mengenai uang paksa/dwangsom ini secarahukum tidak bisa dilaksanakan sebagai penerima uang paksa karenaTermohon Kasasi adalah Ketua STIMIK yang diangkat dengan suratkeputusan YASPENDA;3.2.Selain itu sesuai dengan Keputusan
    Menteri Pendidikan Nasional RepublikNomor 147/D/O/2005/2005 tanggal 13 Oktober 2005 bahwa pendirian dariSekolah Tinggi Ilmu Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIK)Kupang adalah diselenggarakan oleh Yayasan Dua Puluh Desember(YASPENDA) Kupang;3.3.Berdasarkan kenyataan point 3.1 dan 3.2 di atas maka apabila putusanPengadilan Tinggi tentang uang paksa ini dilaksanakan berarti PemohonKasasi dan Il akan membayar kepada dirinya sendiri yaitu YASPENDAsebagai suatu fakta hukum yang tidak dapat dilaksanakan