Ditemukan 1133 data

Urut Berdasarkan
 
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tahun 2014
399173
  • Tentang : PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
  • PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
    www.hukumonline.comUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 2014TENTANGPEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang demokratissebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, perlu diatur penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;b. bahwa penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati
    , dan walikota secara langsung selama ini masihdiliputi dengan berbagai permasalahan yang tidak sesuai dengan prinsipprinsip demokrasi;Cc. bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dalam peraturanperundangundangan mengenai pemerintahan daerah perlu diperbarui sesuai dengan dinamika sosialpolitik dan diatur dalam undangundang tersendiri;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlumembentuk UndangUndang tentang
    Pemilihnan Gubernur, Bupati, dan Walikota.Mengingat:Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.Dengan Persetujuan Bersama:DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIADANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan:UNDANGUNDANG TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA.BAB KETENTUAN UMUM1/41www.hukumonline.comPasal 1Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:i.10.11.12.13.14.15.16.Pemerintah Pusat adalah Presiden
    pemilihan di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang selanjutnyadisebut Panlih adalah panitia yang dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD provinsi dan pimpinanDPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya dan bertugas untuk menyusun peraturan tata tertib pemilinangubernur, bupati, dan walikota serta menyelenggarakan pemilihan.Uji publik adalah uji kompetensi dan integritas yang dilaksanakan oleh panitia uji publik yang bersifatmandiri yang dibentuk oleh Panlih.Pemilih untuk pemilihan
    gubernur, bupati dan walikotasecara demokratis dan menguatkan tata kelola pemerintahan daerah yang efisien dan efektif dalamkonstruksi sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan asasdesentralisasi.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
652275
  • Tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  • Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
    UMUMUntuk menjamin Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikotadilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalamPasal 18 ayat (4) UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, olehrakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utamapelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.Kedaulatan rakyat dan demokrasi tersebut perlu ditegaskan denganpelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsungoleh rakyat
    Gubernur, Bupati, danWalikota dilaksanakan secara demokratis sebagaimanadiamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 makakedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, olehrakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syaratutama pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota;b. bahwa kedaulatan rakyat dan demokrasi sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu ditegaskan denganpelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikotasecara langsung oleh
    Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;h. menetapkan ...
    Pemilihan Gubernur;t. menyampaikan ...
    Pengganti UndangUndang ini diaturmengenai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembagapenyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
1394167
  • Tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  • Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIA12. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikansemua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan dengan memperhatikan pedomandari KPU;. menerima daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalampenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur;.memutakhirkan data Pemilih berdasarkan datakependudukan yang disiapkan dan diserahkan olehPemerintah dengan memperhatikan data terakhir:1. pemilihan umum
    ;.menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkanhasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur danmengumumkannya;. mengumumkan pasangan Calon Gubernur dan CalonWakil Gubernur terpilih dan membuat berita acaranya;. melaporkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurkepada KPU dan Menteri;.menindaklanjuti dengan segera rekomendasi BawasluProvinsi atas temuan dan laporan adanya dugaanpelanggaran Pemilihan;o. mengenakan...11.
    Gubernur dan WakilGubernur, KPU Provinsi wajib:a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraanPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tepatwaktu;b. memperlakukan peserta Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur secara adil dan setara;c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraanPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepadamasyarakat;d. melaporkan...
    KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota dalamhal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi1 (satu) atau beberapa kabupaten/kota.(3) Dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidakdapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlahkabupaten/kota atau 50% (lima puluh persen) dari jumlahPemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untukmemilih, penetapan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur lanjutan atau Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur susulan dilakukan oleh Menteri atas usul KPUProvinsi
    Untuk mewujudkanamanah tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, Walikota.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
2952228
  • Tentang : Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  • Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
    Gubernur, Bupati, danWalikota menjadi UndangUndang perlu diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk UndangUndang tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota menjadi UndangUndang;Mengingat...Mengingat:eetBes Ey aPAPRESIDENREPUBLIK INDONESIA2Q1.
    UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota menjadi UndangUndang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
    PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota menjadi UndangUndang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5678) diubah sebagai berikut:1.
    penetapan sebagaipasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;3) Persyaratan...Wy,a LOG,ry4iy aPRESIDENREPUBLIK INDONESIA2Q3) persyaratan terkait mantan terpidana dapat maju sebagai pasangancalon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota jika telahmengumumkan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutanpernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yangtelah
    memperoleh kekuatan hukum;4) dihapusnya persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan denganpetahana;5) pengaturan terkait pelaksanaan pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan WakilWalikota jika hanya terdapat 1 (satu) pasangan;. penegasan terkait pemaknaan atas nomenklatur Petahana untukmenghindari multitafsir dalam implementasinya;. pengaturan mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Register : 25-05-2011 — Putus : 08-07-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 31/G.TUN/2011/PTUN.JPR
Tanggal 8 Juli 2011 — YUSAK SAMUEL BISI WONATOREY, S.Ip.,SH.,MBA.; ISMAIL SIRFEFA, S.Sos; VS KOMISI PEMILIHAN PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA BARAT
8636
  • Menyatakan batal Surat Berita Acara Nomor 18/BA/KPU-PB/2011 Tanggal 28 April 2011 Tentang Pleno Penetapan Bakal Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Penelitian Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2011 ; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Berita Acara Nomor 18/BA/KPU-PB/2011 Tanggal 28 April 2011 Tentang Pleno Penetapan Bakal Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Penelitian Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2011 ; 4.
    Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Pleno Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Penelitian Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2011 ulang dengan mengakomodir Para Penggugat sebagai Bakal Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Penelitian Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2011 serta menerbitkan Surat Keputusan terbaru untuk menggantikan Berita Acara Nomor 18/BA/KPU-PB/2011 Tanggal 28 April 2011 Tentang Pleno Penetapan Bakal
    Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Penelitian Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2011 ; 5.
    Gubernur dan Wakil Gubernur PapuaBarat Tahun 2011;4.
    Bahwa ternyata pada tanggal 29 April 2011, Para Penggugatdikejutkan oleh berita di Media Massa yang menyatakanbahwa Tergugat telah melaksanakan Pleno Penetapan BakalPasangan Calon yang Memenuhi Syarat PenelitianAdministrasi Pemilihan Gubernur clan Wakil Gubernur PapuaBarat Tahun 2011, dan Para Penggugat dinyatakan Tidakmemenuhi Syarat (TMS);14.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan KomisiPemilihan Umum Provinsi Papua Barat (Tergugat) berupaBerita Acara Nomor : 18 / BA/ KPUPB/ 2011 tentang PlenoPenetapan Bakal Pasangan Calon yang Memenuhi = SyaratPenelitian Administrasi Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Papua Barat Tahun 2011;3.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Berita AcaraNomor: 18/BA/KPUPB/2011 tentang Pleno Penetapan BakalPasangan Calon yang Memenuhi Syarat PenelitianAdministrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PapuaBarat Tahun 2011;4.
    Calon yang Memenuhi SyaratPenelitian Administrasi Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Papua Barat Tahun 2011;5.
Putus : 18-02-2016 — Upload : 23-02-2016
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 05/G/PILKADA/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 18 Februari 2016 — Dr. Ir. WILLY M. YOSEPH, MM; Drs. H. WAHYUDI K. ANWAR, MM., MAP; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
17371
  • JKT. peraturan perundangundangan;mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semuatahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkanketentuan peraturan perundangundangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU; menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur;memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yangdisiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikandata Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikotaterakhir
    dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapanpenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuaiHim. 35 dari 93 him.
    Gubernur dan Wakil Gubernursesual dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan;melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur kepada DPRD Provinsi; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPUdan/atau ketentuan peraturan perundangundangan.
    JKT.02/Kpts/KPUProv020/2015 tentang Tahapan, Program danPenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KalimantanTengah Tahun 2015, yang juga menetapkan tahapan penyelenggaraana gou Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurKalimantan Tengah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015(Bukti : P2) : V.28.Bahwa Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurKalimantan Tengah yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 9Desember 2015, tidak terlaksana dikarenakan adanya sengketa
    RI Nomor1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Him. 77 dari 93 him.
Register : 13-10-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 12-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 572 K/TUN/PILKADA/2015
Tanggal 3 Nopember 2015 — 1. DR. MARKUS PALANTUNG, SE., MM., 2. Drs. ROBERT PARDEDE, M.Si VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MANADO;
4715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan, Pasal 154 ayat 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotayang menyatakan Pengajuan Gugatan atas Sengketa Tata UsahaNegara Pemilinan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dilakukansetelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi, dan atauPanwaslu kabupaten/kota telah dilakukan;B.
    ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan KPU Nomor: 9Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkanpenelitian faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud ayat (2) denganmenempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor: 9Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
    pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempattinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolomketerangan ;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Komisi PemilinanUmum Nomor: 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur danHalaman 9 dari 13 halaman.
Register : 23-07-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN TOBELO Nomor 71/Pid.Sus/2018/PN TOB
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
JEFRI TOLOKENDE, SH
Terdakwa:
FADLI DANO MAS,UD Alias DADI
11022
  • Gubernur dan Wakil Gubernur MalukuUtara dimaksud melaporkan ke Polres Pulau Morotai untuk ditindak lanjuti; Bahwa saksi mengetahui Pengawas pernah melakukan sosialisasitentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara; Bahwa saksi mengetahui Fadli Dano Masud sebagai Kepala DesaYayasan; Bahwa saksi membenarkan barang bukti seperti didalam berkasperkara ini;Halaman 4 dari 15 Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2018/PN Tob Bahwa saksi mengetahui apabila Terdakwa mencoblos pada CalonGubernur dan Calon
    Gubernur dan Wakil Gubernur MalukuUtara dimaksud melaporkan ke Polres Pulau Morotai untuk ditindak lanjuti; Bahwa saksi tidak mengetahui Pengawas apakah pernah melakukansosialisasi tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara; Bahwa saksi mengetahui Fadli Dano Masud sebagai Kepala DesaYayasan; Bahwa saksi membenarkan barang bukti seperti didalam berkasperkara ini; Bahwa saksi mengetahui apabila Terdakwa mencoblos pada CalonGubernur dan Calon Wakil Gubernur tertentu dapat merugikan
    Gubernur dan Wakil Gubernur MalukuUtara dimaksud melaporkan ke Polres Pulau Morotai untuk ditindak lanjuti; Bahwa saksi tidak mengetahui Pengawas apakah pernah melakukansosialisasi tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara;Halaman 7 dari 15 Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2018/PN Tob Bahwa saksi mengetahui Fadli Dano Masud sebagai Kepala DesaYayasan; Bahwa saksi membenarkan barang bukti seperti didalam berkasperkara ini; Bahwa saksi mengetahui apabila Terdakwa mencoblos pada CalonGubernur
    Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utaradimaksud melaporkan ke Polres Pulau Morotai untuk ditindak lanjuti; Bahwa Terdakwa tidak mengetahui Pengawas apakah pernah melakukansosialisasi tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara; Bahwa Terdakwa mengetahui Terdakwa Fadli Dano Masud sebagai KepalaDesa Yayasan; Bahwa Terdakwa mengetahui apabila Terdakwa mencoblos pada CalonGubernur dan Calon Wakil Gubernur tertentu dapat merugikan calon yang lainnya; Bahwa Terdakwa membenarkan barang
    Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undangundang, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
Register : 10-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 6/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM
Tanggal 19 Juni 2017 — ZAMILAH Als ZAMILAH ARANSYAH Binti ARANSYA
9439
  • Gubernur dan Wakil Gubernur KalimantanSelatan Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi PemilihanUmum Kabupaten Tapin Nomor : 01 / Kpts / SesKab / 022.436007 / IV / 2015Tanggal 27 April 2015 tentang Penunjukkan Bendahara Pembantu dan StafPembantu Bendahara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KalimantanSelatan Tahun 2015 bersamasama dengan saksi H.
    Bersedia dan kooperatif terhadap auditor/pemeriksa yang melakukanpemeriksaan atas penggunaan dana tersebut.Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan UmumKabupaten Tapin Nomor : 01 / Kpts / SesKab / 022.436007 / IV / 2015Tanggal 27 April 2015 tentang Penunjukkan Bendahara Pembantu danStaf Pembantu Bendahara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurKalimantan Selatan Tahun 2015, telah ditunjuk Terdakwa sebagaiBendahara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan SelatanTahun
    Tapin kemudianmenunjuk Terdakwa ZAMILAH Bin ARANSYAH menjadi Bendaharahalaman 34 dari 43 halamanNomor : 6/PID.SUS/2017/PT.TPK.BJMdana hibah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KalimantanSelatan Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kab.TapinNomor : 01/Kpts/SesKab/022.436007/IV/2015 Tanggal 27 April2015 tentang Penunjukkan Bendahara Pada Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015 ;Bahwa tugas pokok dan fungsi terdakwa selaku pembantu BendaharaKPU adalah
Putus : 24-02-2016 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 K/TUN/PILKADA/2016
Tanggal 24 Februari 2016 — Drs. H. MUSLIM KASIM, Ak, M.M., Dr. H. FAUZI BAHAR, M.Si. VS KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA BARAT
6623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALASAN DIAJUKANNYA GUGATAN;9.10.11.12.Bahwa setiap tahapan dalam proses Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telahdigariskan oleh UndangUndang Nomor 8 tahun 2015 tentangPerubahan atas Undangundang Nomor 1 tahun 2015 tentangPengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati danWalikota;Bahwa dengan tidak dilaksanakan pelaksanaan Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur yang sejalan dengan perintah Undangundangdimaksud
    Umum No. 2 Tahun 2015 tentangTahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilHalaman 21 dari 29 halaman.
    Gubernur, Bupati, dan Walikota;Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sama sekalitidak menyentuh aspek substansi diterbitkannya objek sengketa yakni SuratKeputusan No. 77 Tahun 2015 tertanggal 24 Agustus 2015 tentangPenetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Sumatera Barat Tahun 2015 sepanjang penetapan pasangancalon atas nama Prof.
    Nasrul Abityang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat denganKeputusannya Nomor ; 77 Tahun 2015 tertanggal 24 Agustus 2015tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Sumatera Barat Tahun 2015 sepanjang penetapan pasangancalon atas nama Prof. Dr. Irwan Prayitno. Psi., M.Sc, dan Drs. H.
    Nasrul Abit; dan Surat Keputusan No. 79 Tahun 2015tertanggal 25 Agustus 2015 tentang Penetapan Nomor Urut PasanganCalon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera BaratTahun 2015 sepanjang penetapan pasangan calon Nomor Urut 2 atas namaProf. Dr. Irwan Prayitno. Psi., M.Sc, dan Drs. H.
Register : 07-08-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — WEMPI WETIPO, SH.,MH., DK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
9240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gubernur dan WakilGubernur Provinsi Papua Tahun 2018 yang dirugikan hakkonstitusionalnya dikarenakan Pasal 32 Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Peraturan Komisi PemilihanUmum tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur Dan WakilGubernur Aceh, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan WakilWalikota Di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur Dan Wakil GubernurHalaman 15 dari 62 halaman.
    Pasal 32 Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Peraturan Komisi PemilihanUmum tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur DanWakil Gubernur Aceh, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau WalikotaDan Wakil Walikota Di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur Dan WakilGubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua Dan PapuaBarat haruslah dicabut oleh Termohon serta memerintahkan kepadaPanitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan petitumpermohonan ini kepada Sekretariat Negara
    Bahwa Termohon dalam menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10Tahun 2017 Ketentuan Khusus dalam Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikotadan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan PapuaBarat melibatkan para pihak untuk mendapatkan masukan dansaran dalam merumuskan ketentuan dalam Peraturan KPUsebagaimana dimaksud;4.
    Bahwa secara formil maupun secara materiil, Termohon telahmembentuk dan menyusun Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2017Ketentuan Khusus dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurAceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurpada Daerah Khusus lbukota Jakarta, Papua, dan Papua Baratsesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.5.
    Bahwa proses pembentukan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 10Tahun 2017 Ketentuan Khusus dalam Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikotadan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan PapuaBarat telah sesuai dan sejalan dengan ketentuan tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadiUndangUndang juncto
Putus : 05-04-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 38 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm.
Tanggal 5 April 2017 — ZAMILAH Als ZAMILAH ARANSYAH Binti ARANSYAH
317
  • ASRAZI AZIDIN S.Sos (yang telah dilegalisir);3. 1 (satu) rangkap foto copy Rencana Kebutuhan Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Belanja KPU Kabupaten Tapin tanggal 22 Mei 2015 (yang telah dilegalisir);4. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 03/Kpts/Setjen/Tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015 (yang telah dilegalisir);5. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 143/Kpts/Setjen
    foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin Nomor : 05/Kpts/Kpu-Kab/022.436007/V/2015 Tentang Pengangkatan/Penetapan Pelaksana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin tanggal 04 Mei 2015 (yang telah dilegalisir);15. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin Nomor : 06/Kpts/Kpu-Kab/022.436007/VI/2015 Tentang Perubahan Penetapan Pelaksana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
    Selatan Tahun 2015 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin tanggal 04 Juni 2015 (yang telah dilegalisir);16. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 018/Sesprov-022/2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015 (yang telah dilegalisir) ;17. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin Nomor : 01/Kpts
    /Ses-Kab/022.436007/IV/2015 tanggal 27 April 2015 tentang Penunjukan Bendahara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2015 (yang telah dilegalisir);18. 1 (satu) rangkap foto copy Buku Kas Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin yang dilampiri dengan pertanggung jawabannya.19. 1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Kalsel tanggal 11 Juni 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (yang telah dilegalisir) ;20. 1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Kalsel tanggal 18
    Tapin (yang telah dilegalisir) ;31. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 014/Kpts/KPU-Prov-022/2015 tanggal 22 April 2015 tentang Penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Pelaksana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015.Dikembalikan kepada saksi SUWANTO, SH Bin PAWIRO REJO.8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
    Gubernur danWakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015 di KomisiPemilihan Umum Kabupaten Tapin tanggal 04 Juni 2015 (yangtelah dilegalisir);1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Sekretaris Komisi PemilihanUmum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 018/Sesprov022/2015tanggal 15 Mei 2015 tentang Penunjukan Kuasa PenggunaAnggaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurKalimantan Selatan Tahun 2015 (yang telah dilegalisir) ;1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Tapin
    Untuk kegiatan Pihak Kedua dalam rangkapenyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota danWakil Walikota Tahun 2015 di provinsi kalimantan Selatandalam rangka partisipasi penyelenggaraan pembangunandaerah atau secara fungsional terkait dalam pengelolaanbelanja hibah daerah.2.
    Bahwa alokasi dana untuk KPU Kabupaten Tapin sesuai rencanakebutuhan biaya penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015 sebesar Rp. 7.352.757.000.
Register : 20-07-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 P/HUM/2018
Tanggal 29 Nopember 2018 — TARSISIUS SJUKUR, SS VS KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI RI;
197186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 52 P/HUM/2018Beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota, tanggal 24 November 2017, dengan dalildalil yang pada pokoknyasebagai berikut:I.
    Kedua,adanya kerugian Pemohon oleh berlakunya suatu peraturan;Bahwa Pemohon dalam perkara a quo adalah perorangan warganegara Indonesia, karena haknya dirugikan oleh berlakunyaPeraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2017tanggal 24 November 2017 Tentang Pedoman Beracara PerkaraPerselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;Bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2017tanggal 24 November 2017 Tentang Pedoman Beracara PerkaraPerselisihan Hasil Pemilihan Gubernur
    Putusan Nomor 52 P/HUM/2018Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota, merampas Hak Konstitusi dan telah menimbulkan korbanserta kerugian material bagi Pemohon;V.3.
    gubernur, bupati, danwalikota serentak tahun 2017 sebagai berikut:Kesatu, perinal kewenangan Mahkamah dalam mengadiliperselisinan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati danwakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak 2017;Kedua, perihal keberlakuan Pasal 158 UndangUndangNomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
    gubernur, bupati, danwalikota.
Register : 25-10-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 06-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 P/HUM/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — dr. RAUDI AKMAL VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
284100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadiUndangUndang;1.
    1999 tentangHak Asasi Manusia (HAM);3) Menyatakan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 juncto PKPU Nomor 3 Tahun2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, atausetidaktidaknya Pasal 4 ayat (1) huruf d adalah batal demi hukum;4) Menyatakan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 juncto PKPU Nomor 3 Tahun2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, atauHalaman 12 dari
    Gubernur, Bupati, danHalaman 26 dari 43 halaman.
    1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadiUndangUndang yang mengalami beberapa kali perubahan terakhirdengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang PerubahanKedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikotamenjadi UndangUndang, sehingga seluruh dalil Pemohon yangHalaman
    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikatketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 15 Tahun2017 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;f.
Register : 17-05-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 11-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34 P/HUM/2018
Tanggal 24 Juli 2018 — H. AGUS SUPRIADI, SH VS 1. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI., 2. KETUA BADAN PENGAWAS PEMILU RI., 3. KETUA MAHKAMAH AGUNG RI;
17099 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota MenjadiUndangUndang, wajiblah dinyatakan dicabut dan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat.Uji Materiil Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas PemilihanUmum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilHalaman 11 dari 80 halaman.
    Menyatakan frasa Bakal Calon dan Pasangan Calon sebagaimana Pasal1 angka 18, Pasal 1 angka 19 Peratuan Komisi Pemilihan Umum Nomor3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilHalaman 37 dari 80 halaman.
    Putusan Nomor 34P/HUM/2018Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil(Bukti T2);3. Fotokopi Screenshoot laman JDIH KPU RI yang memuat Peraturan KPUNomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan WakilWalikota (Bukti T3);4.
    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentangPencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati serta Walikota dan Wakil Walikota;2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan WakilWalikota;Halaman 67 dari 80 halaman. Putusan Nomor 34P/HUM/20183.
    Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota jo.
Putus : 05-04-2017 — Upload : 06-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 38 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm
Tanggal 5 April 2017 —
608
  • ASRAZI AZIDIN S.Sos (yang telah dilegalisir);3. 1 (satu) rangkap foto copy Rencana Kebutuhan Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Belanja KPU Kabupaten Tapin tanggal 22 Mei 2015 (yang telah dilegalisir);4. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 03/Kpts/Setjen/Tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015 (yang telah dilegalisir);5. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 143/Kpts/Setjen
    foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin Nomor : 05/Kpts/Kpu-Kab/022.436007/V/2015 Tentang Pengangkatan/Penetapan Pelaksana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin tanggal 04 Mei 2015 (yang telah dilegalisir);15. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin Nomor : 06/Kpts/Kpu-Kab/022.436007/VI/2015 Tentang Perubahan Penetapan Pelaksana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
    Selatan Tahun 2015 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin tanggal 04 Juni 2015 (yang telah dilegalisir);16. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 018/Sesprov-022/2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015 (yang telah dilegalisir) ;17. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin Nomor : 01/Kpts
    /Ses-Kab/022.436007/IV/2015 tanggal 27 April 2015 tentang Penunjukan Bendahara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2015 (yang telah dilegalisir);18. 1 (satu) rangkap foto copy Buku Kas Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin yang dilampiri dengan pertanggung jawabannya.19. 1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Kalsel tanggal 11 Juni 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (yang telah dilegalisir) ;20. 1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Kalsel tanggal 18
    Tapin (yang telah dilegalisir) ;31. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 014/Kpts/KPU-Prov-022/2015 tanggal 22 April 2015 tentang Penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Pelaksana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015.Dikembalikan kepada saksi SUWANTO, SH Bin PAWIRO REJO.8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
    Gubernur danWakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015 di KomisiPemilihan Umum Kabupaten Tapin tanggal 04 Juni 2015 (yangtelah dilegalisir);1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Sekretaris Komisi PemilihanUmum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 018/Sesprov022/2015tanggal 15 Mei 2015 tentang Penunjukan Kuasa PenggunaAnggaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurKalimantan Selatan Tahun 2015 (yang telah dilegalisir) ;1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Tapin
    Bertanggungjawab mutlak terhadap penggunaan dana APBN (076)Tahun 2015 maupun Dana Belanja Hibah Pemilihan Gubernur danPutusan Nomor 38/Pid.SusTPK/2016/PN.Bjm Hal 8 dari 102Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015 sesuai denganprosedur pengelolaan keuangan ;2. Dana yang tersedia di lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU)tidak akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuanyang berlaku ;3.
    Untuk kegiatan Pihak Kedua dalam rangkapenyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota danWakil Walikota Tahun 2015 di provinsi kalimantan Selatandalam rangka partisipasi penyelenggaraan pembangunandaerah atau secara fungsional terkait dalam pengelolaanbelanja hibah daerah.2.
Register : 04-08-2015 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 29-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 P/HUM/2015
Tanggal 6 Januari 2015 — WHISNU SAKTI BUANA, ST., DK vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
5125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota, dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:Objek Permohonan;Bahwa Para Pemohon mengajukan Objek Permohonan Hak Uji Materiilketentuan Pasal 89 ayat (4) dan Pasal 89A ayat (3) Peraturan Nomor 12 Tahun2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
    1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan WalikotaMenjadi UndangUndang;Bahwa dengan demikian berdasarkan semua yang telah diuraikan tersebutmaka kedudukan legal standing selaku pemohon hak uji materiil telahsesual;Alasan Hukum Pemohon Terhadap Permohonan Uji Materi18.19.Bahwa pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotasebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (1) UndangUndang Nomor 8Tahun 2015 tentang
    Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentangPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015Halaman 7 dari 17 halaman Putusan Nomor 48 P/HUM/2015tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Bukti P2);3.
    Gubernur, Bupatidan Walikota menjadi UndangUndang, secara tegas mengatur dalam halhasil penelitian untuk menetapkan pasangan calon, menghasilkanpasangan calon yang memenuhi syarat kurang dari 2 (dua) pasangancalon, tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh)hari;Bahwa, Pasal 201 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
    UndangUndang Nomor 1Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotamenjadi UndangUndang dan asas pembentukan peraturan perundangundangan, khususnya asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, karenanyatidak sah atau tidak berlaku umum;3.
Register : 02-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 20-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 P/HUM/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — Dr. Hj. NURHAJIZAH M., SH.,MH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI (KPU RI);
388799 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gubernur, Bupati, danWalikota Menjadi UndangUndang.
    UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, DanWalikota Menjadi UndangUndang;Oleh karenanya Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KomisiPemilihan Umum (PKPU) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
    Fotokopi Screenshoot Laman JDIH KPU RI yang memuat Peraturan KPUNomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(Bukti T2);3. Fotokopi Hasil RDP dengan DPR terkait dengan Peraturan KPU Nomor 3Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(Bukti T3);4.
    Putusan Nomor 6 P/HUM/2020Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil WalikotaJuncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikotayang
    Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota bertentangan dengan peraturan perundangundangan yanglebih tinggi, yaitu Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota MenjadiUndangUndang;Menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf
Putus : 30-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 420 K/TUN/2013
Tanggal 30 Desember 2013 — KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA vs. H. ALI MAZI, S.H, DK
8129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi TenggaraTahun 2012;Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30/Kpts/KPU.Prov.026/X/2012 tanggal 13 Oktober 2012 tentang PenetapanNomor Urut Dan Nama Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil GubernurDalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi TenggaraTahun 2012.
    Dan KeputusanKPU Provinsi Nomor 30 tanggal 13 Oktober 2012 tentang PenetapanNomor Urut Dan Nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil GubernurDalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi TenggaraTahun 2012 yang telah menimbulkan akibat hukum yang merugikankepentingan hukum Penggugat, sehingga Penggugat telah kehilanganhaknya selaku salah satu Pasangan Calon Gubernur dan WakilGubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur SulawesiTenggara 2012 yang dijamin oleh peraturan perundangundangan
    Gubernur Dan Wakil Gubernur SulawesiTenggara Tahun 2012 sementara pemeriksaan perkara berjalan sampaidengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatantetap;Dalam Pokok Perkara;161 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan batal atau tidak sah:Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29tanggal 12 Oktober 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan WakilGubernur Yang Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Sulawesi
    Gubernur dan Wakil Gubernur SulawesiTenggara Tahun 2012.
    Yang Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Gubernur DanWakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2012.
Register : 25-02-2016 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 03-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 K/TUN/PILKADA/2016
Tanggal 29 Maret 2016 — 1. DR. IR. WILLY M. YOSEPH, MM., 2. DRS. H. WAHYUDI K. ANWAR, MM.,MAP VS I. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM., II. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
166376 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 92 K/TUN/PILKDA/2016Penetapan Penundaan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Kalteng Tanggal 9 Desember 2015.V.55.Bahwa perbuatan TERGUGAT I!
    Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 8Tahun 2015), melainkan hanya untuk pemungutan suara ansich.Bahwa jika TERGUGAT dan TERGUGAT Il terkait dalampelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KalimantanTengah sepakat menentukan hari Rabu, 27 Januari 2016 hanya untukpemungutan suara, seharusnya istilah yang mengandungkonsekwensi yuridis yang dipergunakan bukan istilah PemungutanSuara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan TengahHalaman 59 dari 81 halaman.
    tingkat partisipasi pemilin terdaftarmenurun karena para pemilih memahami Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Kalteng susulan harus dilakukan untuk seluruhtahapan penyelenggaran pemilihan sesuai ketentuan Pasal 121 Ayat(2) jo.
    ,MP., sebagai Pasangan Calon Gubernur dan WakilGubernur Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ProvinsiKalimantan Tengah Tahun 2015 ;V.46.
    ,MP., sebagai Pasangan Calon Gubernur danWakil Gubernur Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurProvinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 ;Halaman 79 dari 81 halaman.