Ditemukan 168 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 16-12-2022
Putusan PN PADANG Nomor 831/Pid.Sus/2022/PN Pdg
Tanggal 13 Desember 2022 — AMAIK BIN HASAN BASRI
5815
  • Amaik Bin Hasan Basri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki dan menyimpan nakotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Pgl.

    Amaik Bin Hasan Basri dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti

    AMAIK BIN HASAN BASRI
Register : 19-04-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KOTOBARU Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Kbr
Tanggal 5 Agustus 2021 — Nasir Panggilan Amaik
488
  • Nasir panggilan Amaik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan
    Nasir Panggilan Amaik
    Nasir panggilan Amaik;2. Tempat lahir : Pakan Rabaa;3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/1 September 1992;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan6. Tempat tinggal : Jorong Rawang Nagari Ranah Pantai CerminKecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten SolokSelatan;7. Agama :8. Pekerjaan Wiraswasta;Terdakwa ances sejak tanggal sampai dengantanggal ;J sttahan dalam oleh1. Penyidik sejak tanggal sampai dengan tanggal2.
    NASIR ALIAS Pgl AMAIK yang mana saat itu Terdakwa sedang tidurdi dalam rumahnya bertempat di Jorong Rawang Nagari Ranah PantalCermin Kecamatan Sangir Batang Hari Kab.
    AMAIK denganNomor Lab : 21.083.11.16.05.0124.K dengan kesimpulan positif (+)Metamfetamin.woven nnne Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam112 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika; 79222 222 on nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn n nnn eaeATAU KETIGA:weeceeeeee Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT BIN M. NASIR Pgl.
    AMAIK padahari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekitar Pukul 01.00 WIB atau setidaknyapada suatu waktu di bulan Februari 2021 atau di tahun 2021 bertempat diJorong Rawang Nagari Ranah Pantai Cermin Kecamatan Sangir Batang HariKab.
    AMAIK denganNomor Lab : 21.083.11.16.05.0124.K dengan kesimpulan positif (+)Metamfetamin; Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor :SKHPUN/04/II/2021/URKES tanggal 04 Februari 2021 yang ditandatanganioleh dr. YESSI EKAVIA, telah melakukan pemeriksaan urine narkobaterhadap RAHMAT HIDAYAT BIN M.
Register : 19-04-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PN KOTOBARU Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Kbr
Tanggal 5 Agustus 2021 — Nasir Panggilan Amaik
9118
  • Nasir panggilan Amaik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan
    Nasir Panggilan Amaik
Register : 13-09-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PT PADANG Nomor 209/PID.SUS/2021/PT PDG
Tanggal 21 Oktober 2021 — Nasir Panggilan Amaik
5022
  • Nasir Panggilan Amaik
    Nama lengkap : RAHMAT HIDAYAT Bin M.NASIR panggilan AMAIK;. Tempat lahir : Pakan Rabaa;. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/1 September 1992;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Jorong Rawang nagari Ranah Pantai Cermin, KecamatanSangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan;. Agama : Islam;. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap sejak tanggal 01 Februari 2021 sampai dengan tanggal 06Februari 2021;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1.
    Nasir panggilan Amaik pada hariMinggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada suatuwaktu di bulan Januari 2021 atau di tahun 2021 bertempat di belakang rumahSaudara Kusuik (DPO) di Nagari Ranah Pantai Cermin Kecamatan Sangir BatangHari atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, tanoa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi
    Nasiraliaspanggilan Amaik mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakanmilik Terdakwa sendiri. Setelah itu Saksi Mido Saputra meminta Terdakwa RahmatHidayat mengantarkan Saksi Mido Saputra dan tim Satres Narkoba ke rumahSaudara Kusuik (DPO) untuk ditangkap, di Rumah Saudara Kusuik (DPO)kemudian Saksi Mido Saputra dan tim Satres Narkoba tidak menemukan SaudaraKusulk (DPO), dan Selanjutnya barang bukti dan Terdakwa Rahmat Hidayat binM.
    Nasir panggilan Amaik telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahn melakukan tindak pidanapenyalahgunaan narkotika golongan bagi diri sendiri sebagaimanadimaksud dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    NASIRPgl AMAIK dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengandikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp800.000.0000 (delapan ratus juta tupiah) dengan ketentuan apabila pidanadenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;4. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan agardikurangkan sepenuhnya dan memerintahkan agar Terdakwa tetap beradadalam tahanan;5.
Register : 25-02-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 18-05-2021
Putusan PN PADANG Nomor 182/Pid.B/2021/PN Pdg
Tanggal 5 Mei 2021 — Penuntut Umum:
VONI AMEDIA PUTRI, SH
Terdakwa:
RAHMAT MULIA Pgl AMAIK
324
  • MENGADILI;

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmat Mulia Pgl. Amaik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana Dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahan
    Penuntut Umum:
    VONI AMEDIA PUTRI, SH
    Terdakwa:
    RAHMAT MULIA Pgl AMAIK
Register : 06-12-2023 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PN PADANG Nomor 982/Pid.Sus/2023/PN Pdg
Tanggal 18 Maret 2024 — Penuntut Umum:
HARRY ASHARI, SH
Terdakwa:
RAHMAT GAZALI Pgl AMAIK BIN SYAFRIYAL
1913
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RAHMAT GAZALI Pgl AMAIK BIN SYAFRIYAL, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)
    apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,55 gram diberi nomor barang bukti 2824/2023/NNF milik RAHMAT GAZALI Pgl AMAIK
      Penuntut Umum:
      HARRY ASHARI, SH
      Terdakwa:
      RAHMAT GAZALI Pgl AMAIK BIN SYAFRIYAL
Register : 07-06-2022 — Putus : 18-07-2022 — Upload : 19-07-2022
Putusan PN PADANG Nomor 442/Pid.Sus/2022/PN Pdg
Tanggal 18 Juli 2022 — MH
Terdakwa:
RAHMAT HIDAYAT Pgl AMAIK Bin KHAIDIR IKI
314
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa RAHMAT HIDAYAT Pgl AMAIK, tidak bersalah melakukan tindak pidana Narkotika Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair;
    2. Menyatakan terdakwa RAHMAT HIDAYAT Pgl AMAIK , tidak bersalah melakukan tindak pidana

    Narkotika Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Subsidair;
    3. Menyatakan terdakwa RAHMAT HIDAYAT Pgl AMAIK, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri sebagaimana di atur dalam dakwaan Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang

    4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAT HIDAYAT Pgl AMAIK dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
    7. Menyatakan Barang bukti berupa :
    - 1 (satu) paket plastik klip bening beisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap
    MH
    Terdakwa:
    RAHMAT HIDAYAT Pgl AMAIK Bin KHAIDIR IKI
Register : 22-04-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PADANG Nomor 397/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Tanggal 16 Juni 2021 — AMAIK
2021
  • AMAIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan,bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak, Memiliki, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2,.
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD SATRIA bin BUSRA Pgl.
    AMAIK dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sejumlah Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
    AMAIK
    Amaik ditangkap tanggal 16 Januari2021;Terdakwa Ahmad Satria Bin Busra Pgl. Amaik ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2021 sampai dengan tanggal 7 Februari20212. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Februari 2021sampai dengan tanggal 19 Maret 20213. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 14 April 20214.
    AMAIK terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan bukan Tanaman jenis sabu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa AHMAD SATRIA bin BUSRAPgl. AMAIK dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa di tahan dengan perintah tetap ditahan dengan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;3.
    AMAIK pada hariRabu tanggal 13 Januari 2021 sekitar pukul 15.45 Wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2021 bertempat di Mata Air Kec.Padang Selatan Kota Padang setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan yaituberupa
    AMAIK pada hariRabu tanggal 13 Januari 2021 sekitar pukul 21.10 Wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2021 bertempat di Jalan JatiBawah Buluh RT 003 RW 005 Kel. Jati Kec.
    AMAIK dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundenda sejumlah Rp.800.000.000,(delapan ratus juta rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementarayang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan.4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
Register : 07-02-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN PADANG Nomor 103/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Tanggal 9 April 2019 — Penuntut Umum:
ADE VITA, SH
Terdakwa:
HENDRI WARDI Pgl HENDRI Als AMAIK
172
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa HENDRI WARDIPgl HENDRI Als AMAIK tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan terdakwa HENDRI WARDIPgl HENDRI Als AMAIK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman
    sebagaimana dakwaan subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRI WARDIPgl HENDRI Als AMAIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00(delapan rartus juta rupiah); dengan ketentuan bila mana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 2(dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan
    Penuntut Umum:
    ADE VITA, SH
    Terdakwa:
    HENDRI WARDI Pgl HENDRI Als AMAIK
    HENDRI Als AMAIK tidakterbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair PenuntutUmum;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa HENDRI WARDI Pgl HENDRI Als AMAIK tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai, narkotikagolongan dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaansubsidair;4.
Register : 23-08-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN KOTOBARU Nomor 114/Pid.Sus/2023/PN Kbr
Tanggal 20 Nopember 2023 — Nasir panggilan Amaik
4535
  • Nasir panggilan Amaik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjual narkotika golongan I yang dimaksud pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa itu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
    Nasir panggilan Amaik
Register : 19-08-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN PADANG Nomor 741/Pid.B/2021/PN Pdg
Tanggal 20 September 2021 — AMAIK Bin DEPI ARIANTO
7614
  • AMAIK Bin DEPI ARIANTO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.
    2.Menghukum terdakwa RAHMAT KURNIAWAN Als. AMAIK Bin DEPI ARIANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
    3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    AMAIK Bin DEPI ARIANTO
Register : 14-03-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PN PADANG Nomor 190/Pid.B/2024/PN Pdg
Tanggal 27 Mei 2024 — Penuntut Umum:
ANDRE PRATAMA ALDRIN, SH
Terdakwa:
METDRIAL Pgl AMAIK TOBA
230
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa METDRIAL Pgl AMAIK TOBA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan enam 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    Penuntut Umum:
    ANDRE PRATAMA ALDRIN, SH
    Terdakwa:
    METDRIAL Pgl AMAIK TOBA
Register : 01-12-2022 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 12-05-2023
Putusan PN PADANG Nomor 1035/Pid.Sus/2022/PN Pdg
Tanggal 21 Maret 2023 — Amaik Bin Albaudis Kasim
3511
  • Amaik Bin Albaudis Kasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut
    Amaik Bin Albaudis Kasim
Register : 20-09-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN PADANG Nomor 680/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Tanggal 3 Desember 2019 — AMAIK
244
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa STEVANI RAMA ADITYA Pgl AMAIK
    , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa STEVANI RAMA ADITYA Pgl AMAIK, oleh karena itu dengan pidana penjara
    AMAIK
    PUTUSANNomor 680/Pid.Sus/2019/PN.Pdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang yang mengadili perkaraperkara pidanamenurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : STEVANI RAMA ADITYA Pgl AMAIK;Tempat Lahir : Padang;Umur/Tanggal : 27 tahun/ 10 April 1992;lahirJenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Alai Pauh V, jalan Kampung Melayu RT 003,RW 004,
    AMAIK padahari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 01.20 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2019 bertempat dibawah plang ramburambu lalu lintas dekat lampu merah di pinggir jalanBy Pass Pisang Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang, atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa danHalaman 2 dari 18Putusan Perkara Pidana Nomor 680/Pid.Sus/2019/PN.
    AMAIK padahari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 01.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2019 bertempat dipinggir jalan depan Mesjid Raya Pasar Ambacang RT.002 RW.001Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, atauHalaman 4 dari 18Putusan Perkara Pidana Nomor 680/Pid.Sus/2019/PN.
    Pag.terdakwa adalah orang yang bemama STEVANI RAMA ADITYA Pgl AMAIK, sehingga oleh karenanya unsur hukum setiap orang ini telahterpenuhi ;Ad.2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa STEVANI RAMA ADITYA Pgl AMAIK, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahundan 6 (enam) bulan;3.Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;4.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5.
Register : 11-06-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 31-08-2020
Putusan PN PADANG Nomor 391/Pid.B/2020/PN Pdg
Tanggal 11 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
Y.ERNAWATI.N, SH
Terdakwa:
RAHMAD GUSTIAWAN Bin MARSIWAN Pgl AMAIK.
3212
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa Rahmad Gustiawan Bin Marsiwan Pgl Amaik. terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;
    • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAD GUSTIAWAN Bin MARSIWAN Pgl AMAIK dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
    • Menetapkan pidana yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    Penuntut Umum:
    Y.ERNAWATI.N, SH
    Terdakwa:
    RAHMAD GUSTIAWAN Bin MARSIWAN Pgl AMAIK.
Register : 06-04-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan PN PARIAMAN Nomor 76/Pid.B/2022/PN Pmn
Tanggal 25 Mei 2022 — Penuntut Umum:
Muhammad Ahega Wikantra, SH
Terdakwa:
Rahmad Gustiawan panggilan Amaik
427
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmad Gustiawan panggilan Amaik dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmad Gustiawan panggilan Amaik tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2
    Penuntut Umum:
    Muhammad Ahega Wikantra, SH
    Terdakwa:
    Rahmad Gustiawan panggilan Amaik
Register : 10-10-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 08-01-2020
Putusan PN PADANG Nomor 751/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Tanggal 17 Desember 2019 — MH
Terdakwa:
RAHMAT INDRA SURYA BIN ARMAINI PGL AMAIK
8314
    1. Menyatakan Terdakwa Rahmat Indra Surya Bin Armaini Pgl Amaik, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa Rahmat Indra Surya Bin Armaini Pgl Amaik tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Rahmat Indra Surya Bin Armaini Pgl Amaik tersebut diatas, telah terbukti secara
    MH
    Terdakwa:
    RAHMAT INDRA SURYA BIN ARMAINI PGL AMAIK
Register : 07-11-2018 — Putus : 14-01-2019 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 204/Pid.Sus/2018/PN Pmn
Tanggal 14 Januari 2019 — Penuntut Umum:
YENI FAJRIA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD DINAR Panggilan AMAIK Bin M. DINI
204
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Dinar Panggilan Amaik bin M.
    Penuntut Umum:
    YENI FAJRIA, SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD DINAR Panggilan AMAIK Bin M. DINI
Register : 30-06-2022 — Putus : 29-08-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN PADANG Nomor 498/Pid.Sus/2022/PN Pdg
Tanggal 29 Agustus 2022 — AMAIK BIN YASRIL
3815
  • Menyatakan Terdakwa Rahmat Faheri Asri panggilan Amaik bin Yasril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;

    AMAIK BIN YASRIL
Register : 11-11-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 149/Pid.B/2020/PN LBB
Tanggal 30 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
YUNITA EKA PUTRI,SH
Terdakwa:
Burhanudin Pgl Bur
9713
  • Terdakwa bersamadengan Amaik pergi menuju rumah Amaik yang terletak di Talago JorongIV Surabayo Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk BasungKabupaten Agam, sesampai di rumah Amaik tersebut, Terdakwa danAmaik masuk ke dalam kamar Amaik, setelah itu Amaik pergi keluarrumah untuk mencek lokasi target, tidak berapa lama kemudian Amaikkembali dan mengatakan barangkek wak lai bang lah aman (berangkatkita lagi bang, sudah aman).
    Terdakwa bertanya kepada Amaik serayamenunjuk ke arah Kunci T iko alaiknyo diak?(ini alatnya dek?), dandijawab lya oleh Amaik. Amaik memakai jaket warna hitam, dan Amaikmemasukkan Kunci T ke dalam kantong jaket yang dipakainyatersebut. Bahwa sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa dan Amaik perg!
    Amaik akan meng cek lokasi dulu kemudian Amaik kembali danmengajak Terdakwa dan waktu di kamar Amaik Terdakwa menunjuk sesuatu,itu apa dan dijawab oleh Amaik itu kunci T; Bahwa Kunci T terbuat dari besi, Terdakwa tahu karena Terdakwapegang ,Halaman 11 dari 24 Putusan Nomor 149/Pid.B/2020/PN LBB Bahwa Kunci T tersebut dimasukkan dalam kantong jaket dan terus kelokasi; Bahwa Jarak rumah Amaik dari lokasi sekitar 500 meter; Bahwa Terdakwa kelokasi naik sepeda motor dengan Amaik dandiletakkan dibelakang