Register : 18-10-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PN BANGKO Nomor 151/Pid.B/2018/PN Bko Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
ARIE PRATAMA, SH
Terdakwa:
Ruslan Bin Gento Ali
105 — 13
Darwiti Binti Surojo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat danditandatangani di Penyidik; Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa; Bahwa saksi mengetahui dihadapkan di persidangan karena Terdakwatelah penipuan terhadap Notifatonis tentang penerimaan CPNS yangbersumber dari K2 dan umum tahun 2014; Bahwa pada tanggal dan bulan yang saksi tidak ingat lagi
rekening BNI0340579963 an Weni Anggraini lalu saksi Notifatonis menelepon saksiMaya Nitasari untuk mentransfer ke rekening a.n Weni Anggraini BankBNI Cabang Padang hingga beberapa kali yang mana saksi MayaNitasari tidak ingat lagi berapa nominalnya;Bahwa benar setelah pendaftaran tes PNS terbuka untuk Kab.Bungo danSarolangun pada tahun 2014 tidak ada satu orangpun dari 30 (tiga puluh)orang yang telah menyetorkan uang kepada saksi Notifatonis lulussehingga saksi Notifatonis ditagih janjinya oleh saksi Darwiti
alih penyetoran ke BKN tersebut haltersebut disampaikan kepada saksi Notifatonis lalu saksi Notifatonissetuju lalu saksi Notifatonis mengajak Terdakwa untuk bertemu di Jakartasetelah bertemu Terdakwa meyakinkan saksi Notifatonis bahwa Terdakwamempunyai link/Rekanan di BKN dan berjanji akan mengembalikan uangpara pendaftar jika tidak lulus PNS setelah mendengar katakataTerdakwa saksi Notifatonis percaya dan tertarik lalu. berusahamengumpulkan orang dan uang para peserta calon PNS diantaranyasaksi Darwiti
kontraktor yang tidak ada kaitannyadengan perekrutan karyawan dan sampai dengan sekarang tidak adapembukaan PNS yang bersumber dari K2 dan umum; Bahwasaksi Notifatonis belum menerima uang pengembalian dariTerdakwa kurang lebih sekitar Rp 3.600.000.000,00 (tiga milyar enamratus juta rupiah); Bahwa berdasarkan fakta persidangan uang yang telah digunakan hanyasejumlah Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentinganpribadinya tanpa seijin pemiliknya para peserta calon PNS yaitu saksi Darwiti