Ditemukan 8372 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PN SAMPANG Nomor 2/Pid.C/2021/PN Spg
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOHAMMAD SUHARTO
Terdakwa:
MOH. MUNIPA
3416
  • Sebagaimana diatur dan diancam sanksi admistratif pasal 7 Perbup no 53 tahun2020, denda sebesar Rp.50.000 Subsidair kurungan selama 3 hari

Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PN SAMPANG Nomor 17/Pid.C/2021/PN Spg
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOHAMMAD SUHARTO
Terdakwa:
SAHDI
274
  • Sebagaimana diatur dan diancam sanksi admistratif pasal 7 Perbup no 53 tahun2020, denda sebesar Rp.25.000 Subsidair kurungan selama 3 hari

Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PN SAMPANG Nomor 8/Pid.C/2021/PN Spg
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOHAMMAD SUHARTO
Terdakwa:
FATHUR ROZI
324
  • Sebagaimana diatur dan diancam sanksi admistratif pasal 7 Perbup no 53 tahun2020, denda sebesar Rp.25.000 Subsidair kurungan selama 3 hari

Register : 25-11-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 18/Pid.C/2020/PN Bgl
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Lasmono
Terdakwa:
ALFIAN Alias IAN Bin Alm APIEN ZIHWA
5826
    1. Menyatakan terdakwa ALFIAN ALIAS IAN BIN (ALM) APIAN ZIHWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memakai tanah tanpa izin dari yang berhak
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
    3. Apabila denda tersebut tidal dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PN SAMPANG Nomor 10/Pid.C/2021/PN Spg
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOHAMMAD SUHARTO
Terdakwa:
ENNI SURYANING
2410
  • Sebagaimana diatur dan diancam sanksi admistratif pasal 7 Perbup no 53 tahun2020, denda sebesar Rp.50.000 Subsidair kurungan selama 3 hari

Register : 04-01-2018 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 19-04-2018
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 1-P/PM.II-08/AD/I/2018
Tanggal 10 Januari 2018 — Oditur:
Gagan Hertawan, SH. MH
Terdakwa:
Andi Nugraha
4912
  • Pidana : DendaRp.100.000,- (seratus ribu rupiah), subsidair sebagai pengganti 7 (tujuh) hari kurungan.

    Membayar biaya perkara Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Register : 10-09-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 29-03-2019
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 7-P/PM.II-11/AD/IX/2018
Tanggal 27 September 2018 — Oditur:
FACHUROZI, A Md,SH
Terdakwa:
Minarna
12951
  • Terdakwa dinyatakan bersalah

    Pidana dendaRp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

    Kurungan pengganti 1 (satu) bulan

    biaya perkara Rp 10.000,-

Register : 14-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN TARAKAN Nomor 2/Pid.C/2021/PN Tar
Tanggal 14 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MEZAK. JB, S.H.
Terdakwa:
HENDRO BIN WAGINO
223
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa HENDRO BIN WAGINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuang sampah tidak pada tempatnya ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp.500.000,- (lima ratusribu rupiah);
    3. Menetapkan apabila pidana dendatidak dibayar maka diganti dengan pidana
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 60/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
Heri Sugianto
264
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 21/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Antoni
Terdakwa:
Sunardi
176
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2017
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 51/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDI MULYADI
Terdakwa:
wesik
347
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 55/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHOIRUN AKBAR
Terdakwa:
wartono
216
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 37/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MIFTAH, SE.
Terdakwa:
mochammad alfa rizki
192
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 27/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI SALAMAN S.AP
Terdakwa:
bunali
172
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 41/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yusran Hawadi
Terdakwa:
Bambang Suyudono
138
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 21 huruf b perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 52/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
rosyidi
368
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 36/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
a karyono
244
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 3 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 53/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Antoni
Terdakwa:
putri septiyani
293
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 69/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ade prawira
Terdakwa:
Apriyanto
207
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 40/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Achmad Fino Amirza
Terdakwa:
Tjung Li Pen
103
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 huruf i perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-