Ditemukan 8066 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PN SAMPANG Nomor 10/Pid.C/2021/PN Spg
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOHAMMAD SUHARTO
Terdakwa:
ENNI SURYANING
215
  • Sebagaimana diatur dan diancam sanksi admistratif pasal 7 Perbup no 53 tahun2020, denda sebesar Rp.50.000 Subsidair kurungan selama 3 hari

Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PN SAMPANG Nomor 6/Pid.C/2021/PN Spg
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOHAMMAD SUHARTO
Terdakwa:
HARIYANTO
264
  • Sebagaimana diatur dan diancam sanksi admistratif pasal 7 Perbup no 53 tahun2020, denda sebesar Rp.25.000 Subsidair kurungan selama 3 hari

Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PN SAMPANG Nomor 12/Pid.C/2021/PN Spg
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOHAMMAD SUHARTO
Terdakwa:
SURAJI
305
  • Sebagaimana diatur dan diancam sanksi admistratif pasal 7 Perbup no 53 tahun2020, denda sebesar Rp.50.000 Subsidair kurungan selama 3 hari

Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PN SAMPANG Nomor 5/Pid.C/2021/PN Spg
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOHAMMAD SUHARTO
Terdakwa:
ABDUR ROHMAT
205
  • Sebagaimana diatur dan diancam sanksi admistratif pasal 7 Perbup no 53 tahun2020, denda sebesar Rp.25.000 Subsidair kurungan selama 3 hari

Register : 25-11-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 18/Pid.C/2020/PN Bgl
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Lasmono
Terdakwa:
ALFIAN Alias IAN Bin Alm APIEN ZIHWA
5423
    1. Menyatakan terdakwa ALFIAN ALIAS IAN BIN (ALM) APIAN ZIHWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memakai tanah tanpa izin dari yang berhak
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
    3. Apabila denda tersebut tidal dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
Register : 04-01-2018 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 19-04-2018
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 1-P/PM.II-08/AD/I/2018
Tanggal 10 Januari 2018 — Oditur:
Gagan Hertawan, SH. MH
Terdakwa:
Andi Nugraha
479
  • Pidana : DendaRp.100.000,- (seratus ribu rupiah), subsidair sebagai pengganti 7 (tujuh) hari kurungan.

    Membayar biaya perkara Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Register : 10-09-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 29-03-2019
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 7-P/PM.II-11/AD/IX/2018
Tanggal 27 September 2018 — Oditur:
FACHUROZI, A Md,SH
Terdakwa:
Minarna
12449
  • Terdakwa dinyatakan bersalah

    Pidana dendaRp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

    Kurungan pengganti 1 (satu) bulan

    biaya perkara Rp 10.000,-

Register : 14-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN TARAKAN Nomor 2/Pid.C/2021/PN Tar
Tanggal 14 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MEZAK. JB, S.H.
Terdakwa:
HENDRO BIN WAGINO
203
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa HENDRO BIN WAGINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuang sampah tidak pada tempatnya ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp.500.000,- (lima ratusribu rupiah);
    3. Menetapkan apabila pidana dendatidak dibayar maka diganti dengan pidana
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 27/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI SALAMAN S.AP
Terdakwa:
bunali
152
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 41/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yusran Hawadi
Terdakwa:
Bambang Suyudono
105
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 21 huruf b perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa
Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 21/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Antoni
Terdakwa:
Sunardi
136
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2017
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 60/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
Heri Sugianto
224
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 44/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
samsudin
232
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 62/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
indra
202
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 35/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
yatna
202
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 3 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 61/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
hamzah
2110
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
SULKHAM
207
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 42/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
imam sofani
203
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 3 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 71/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
E SUNARYO,SH Msi
Terdakwa:
Nurhadi
193
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 34/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MIFTAH, SE.
Terdakwa:
Fati Nurul Ihwan
202
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-