Ditemukan 6609 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alas kaki yang sepanjang pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling,disekrup, dipaku;Bahwa pengkajian alas kaki dan batas menahan air pos 6401:Bahwa berdasarkan BTKI 2012:64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pos6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi
    , dipaku, disekrup, atau prosessemacam itu;Bahwa tanggapan oleh Pemohon Banding:Bahwa BTKI 2012 dan pendapat Terbanding di atas sudah jelas mengatakanbahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terobuat dari karet/plastik, bagiansole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;Bahwa sesuai BTKI 2012 dan pendapat Terbanding, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasikan pada pos6402.Bahwa dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada pos 6401sebagai waterproof footwear,Bahwa bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karet atauplastik serta memenuhi kriteria
    ).i yang mengatakan bahwa "alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos 6402 sebab proses pembuatandemikian membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan air;Bahwa pendapat Terbanding butir 6.3) yang mengatakan bahwa "pos 6401adalah sebagai waterproof footwear yaitu alas kaki dari karet atau plastik danproses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk adalah tidak tepat;Bahwa sebab
    berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kaki tahan air darikaret/plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk;Halaman 9 dari 34 halaman Putusan Nomor 532 B/PK/PJK/2016Bahwa pemahaman yang tidak sesuai HS dan BTKI 2012 ini yang selalumanjadi dasar Terbanding dalam menetapkan alas kaki tidak tahan airPemohon Banding pada pos 6401, yang mana Terbanding selalu menganggapsepanjang alas kaki dihasilkan dengan molding, sol dan upper tidak dijahit,dikeling
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastiktidak boleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebuttidak berlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yangterdapat pada alas kaki.Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahanair tidak boleh bercelah/ berlubang sesual yangdiamanahkan pos 6401 yaitu perakitannya tidak dengancara dijahit, dipaku
    Putusan Nomor 503/B/PK/PJK/2016berikut ;1. alas kaki tahan air ;2. ada bagian sol luar dan bagian atas;3. dari bahan karet atau plastic;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku;disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;.
    Indonesia /BTKI 2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;1.
    Putusan Nomor 503/B/PK/PJK/2016tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapatdalam posdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barangadalah sebagai berikut ;1.23.4alas kaki tahan airada bagian sol luar dan bagian atasdari bahan karet atau plastikbagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/ plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 985/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 985/B/PK/PJK/2015e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusukartinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat padaalas kaki;e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan airtidak boleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos6401 yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku,disekrup, ditusuk
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas kaki
    Footwear,Pendapat Majelis dalam butir 8 halaman 33, struktur pos 6401berdasarkan BTKI 2012;Pos;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagianatasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki Pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan Pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan Pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,Halaman 23 dari 32 halaman.
    ;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang/tidakbercelah celah;Referensi;1.
Register : 24-10-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 489/Pid.B/2016/PN Tjb
Tanggal 14 Desember 2016 — - MUHAMMAD SYAFI'I SIAGIAN ALS PII
518
  • Akibat dari perouatan terdakwatersebut saksi Mailansyah Putra als Mailan mengalami pipi sebelah kiribengkak, dagu sebelah kiri luka dan dijahit, pangkal hidung Iluka dan dijahit,pangkal lengan sebelah kiri luka dan dijahit, dada sebelah kanan luka dandijahit serta dada sebelah kiri luka gores. Hal ini diperkuat oleh Hasil VisumEt Repertum Nomor : 007/4572/RSUD/VIIV2016 tanggal 13 Agustus 2016yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya olehdr.
    obeng tersebuttetao ditusukkan sehingga dagu sebelah kin luka, pangkal hidung luka,pangkal lengan sebelah kin luka, dada sebelah kanan dan kin luka sertaberdaran dan setelah itu. terdakwa langsung melankan din denganmengendarai sepeda motornya sedangkan saksi Mailansyah Putra als Mailanberobat kerumah sakit unum Tanjungbalai untuk mendapat pengobatan.Bahwa, benar akibat dari perouatan Terdakwa tersebut Saksi MailansyahPutra Alias Mailan mengalami pipi sebelah kiri bengkak, dagu sebelah kin lukadan dijahit
    , pangkal hidung Iuka dan dijahit, pangkal lengan sebelah kin lukadan dijahit, dada sebelah kanan luka dan dijahit serta dada sebelah kiri lukagores sebagaimana hasil Visum Et Repertum (terampir dalam bekasperkara).Bahwa, benar saksi tidak mengetahui apa penyebabnya sehingga Terdakwamelakukan tindak pidana tersebut.Halaman 6 Putusan Nomor 489/Pid.B/2016/PN TjbTerhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan
    , pangkal hidung luka dan dijahit, pangkal lengan sebelah kiriluka dan dijahit, dada sebelah kanan luka dan dijahit serta dada sebelahkiri luka gores;Halaman 8 Putusan Nomor 489/Pid.B/2016/PN TjbMenimbang, bahwa selaniuinya Majels Hakim akan memperiimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakantelah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam 351
    , pangkal hidung luka dan dijahit, pangkal lengan sebelah kiriluka dan dijahit, dada sebelah kanan luka dan dijahit serta dada sebelahkiri luka gores;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan' diatas Majelisberpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yangdisampaikan dalam unsur kedua ini;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 351 ayat (1)KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbuktiHalaman 10 Putusan Nomor 489/Pid.B/2016/PN Tjbsecara sah
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 592/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
1912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos6401 adalah alas kakitahan air, dengan sol luar dan bagianatas dari bahan karet /plastik, bagian atas tidak dipasang padasol dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.Halaman 10 dari 22 halaman. Putusan Nomor 592/B/PK/PJK/2016d.
    Bahwa pendapat DJBC adalah tidak tepat, sebab berdasarkanEN to HS alas kaki dengan bagian atas tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusukn bagian atas atas dan sol menyatu(unseparated)dengan proses injestion molding tidak dapat diklasifikasi padapos 6402.99 yaitu Non waterproof footwear produced inone piece.b.
    Putusan Nomor 592/B/PK/PJK/20163)Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria proses pengerjaannya yaitudi molding atau dengan cara tidak dijahit/dipaku sehingga airtidak merembesi/menembus poripori bahan
    sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alasalas kakidari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat.Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kakitahanair dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk.Pemahaman
Register : 09-05-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN Namlea Nomor 27/Pid.B/2019/PN Nla
Tanggal 4 Juli 2019 — Penuntut Umum:
JONES DIRK SAHETAPY
Terdakwa:
ARMIN TERNATE Alias ARMIN
6217
  • WIWIN SELAWA telah melakukanpemeriksaan terhadap korban Safian Umasangadji yang pada pokoknyasebagai berikut: ditemukan luka robek dipunggung atas kanan ukuranpanjang sepuluh centimeter yang telah dijahit dengan jumlah jahitan komajahitan dalam sebanyak delapan jahitan koma jahitan luar sebanyak delapanjahitan.Kesimpulan:Dari hasil pemeriksaan korban perempuan koma sadar koma ditemukan lukarobek dilengan kiri atas yang telah dijahit yang diduga akibat kekerasan olehbenda tajam.
    WIWIN SELAWA telah melakukanpemeriksaan terhadap korban Rasuna Aunaka yang pada pokoknya sebagaiberikut: ditemukan luka robek pada punggung kanan atas kanan denganukuran panjang delapan sentimeter telah dijahit sebanyak delapan jahitan.Kesimpulan:Dari hasil pemeriksaan korban perempuan koma sadar koma ditemukan lukarobek di punggung atas kanan yang telah dijahit yang diduga akibatkekerasan oleh benda tajam.
    WIWIN SELAWA telah melakukanpemeriksaan terhadap korban La Bima Kondoa yang pada pokoknya sebagaiberikut: ditemukan kelainan luka robek pada punggung tangan kiri komadengan ukuran delapan sentimeter telah dijahit sebanyak empat belas jahitanKesimpulan:Dari hasil pemeriksaan korban lakilaki Koma sadar koma ditemukan lukarobek pada punggung tangan kiri yang telah dijahit diduga akibat kekerasanoleh benda tajam.
    WIWIN SELAWA telah melakukan pemeriksaanterhadap korban Rasuna Aunaka yang pada pokoknya sebagai berikut:ditemukan luka robek pada punggung kanan atas kanan dengan ukuranpanjang delapan sentimeter telah dijahit sebanyak delapan jahitan.Kesimpulan:Dari hasil pemeriksaan korban perempuan koma sadar koma ditemukan lukarobek di punggung atas kanan yang telah dijahit yang diduga akibat kekerasanoleh benda tajam.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
18026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.4.
    tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu, bagian atas dan sol menyatu (unseparated ).6.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, makadiklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan padapos 6401 sebagai waterproof footwear.Halaman 10 dari 19 halaman Putusan Nomor 315/B/PK/PJK/20164) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan
    berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kaki tahan airdari karet/plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk.d.Pemahaman yang tidak sesuai HS dan BTKI 2012 ini yang selalumanjadi dasar DJBC dalam menetapkan alas kaki tidak tahan air kamipada pos 6401, yang mana DJBC selalu menganggap sepanjang alaskaki di hasilkan dengan molding , sol dan upper tidak dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk adalah pos 6401 tanpa memperdulikankemampuan menahan
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /penembusan/perembesan air;dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Pendapat Majelis dalam butir 8 halaman 33, struktur pos 6401berdasarkan BTKI 2012;Pos ;64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.
    Indonesia / BTKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/ upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celahcelah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
    /perembesan air karena air dapat masuk melaluilubanglubang atau celah celah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yangtidak boleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang/tidakbercelah celah.REFERENSI1.
Register : 18-07-2016 — Putus : 18-10-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 416/Pdt.G/2016/PA.Sidrap
Tanggal 18 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
168
  • Kelambu 2 buah, 1 buah telah dijahit dan 1 buah belum dijahit;3.
    dan1 buah belum dijahit, 3.
    dan 1buah belum dijahit, 3.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 323/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dihasilkan dengan sekali cetak (produced in one piece)/ bagianatas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk sehingga bagian sol dan bagian atasnyamerupakan satu kesatuan (unseparatea);Ill.
    dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dengan cara dijahit, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidak bolehbercelah
    / berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituHalaman 12 dari 31 halaman Putusan Nomor 323/B/PK/PJK/2016perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling .ii.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet /plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, maka sole / upper darikaret/plastik akan berlubang / bercelah.dengan adanya lubanglubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
    / perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubang atau celah celah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.REFERENSI1.
Putus : 18-02-2014 — Upload : 25-02-2014
Putusan PN STABAT Nomor 03/Pid.Sus/2014/PN-STB
Tanggal 18 Februari 2014 — Muliono
183
  • , karena saksi korban terus menjawab perkataan terdakwahingga tedakwa makin emosi dan langsung melemparkan piringmakan terdakwa ke arah saksi korban dan mengenai kepala sebelahkanan saksi korban sehingga luka dan mengeluarkan darah, dansaksi korban pingsan, pada waktu saksi korban sadar, saksi korbanmelihat sudah ramai orang dirumahnya, namun karena pendarahandi kepala saksi korban tidak berhenti, saksi korban dibawa kePuskesmas Kejuruan Muda Kwala Simpang dan luka dikepala saksikorban tersebut dijahit
    Bahagian Kepala : Kelopak mata bahgian bawah sebelah kananbengkak dan berwarna kebirubiruan ; Terdapat luka koyak dikepala atas sebelah kanan depan P = 2 cmdan L = 0,5 cm dan dijahit sebanyak tiga heating ; Terdapat luka koyak disisi kepala sebelah kanan depan P = 5 cmdan L = 0,5 cm dan dijahit sebanyak enam heating ; Terdapat Luka koyak di kelopak mata bahagian atas sebelah kananP= 1 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak dua heating Terdapat Luka koyak di kelopak mata bahagian atas sebelah kananP= 2 cm,
    L=0,5 cm dijahit sebanyak empat heating ; Terdapat Luka koyak di ujung mata bahagian atas sebelah kananP= 2 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak tiga heating ; Terdapat Luka koyak di pipi sebelah kanan dekat lubang telinga P=0,5 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak satu heating ;Il.
    Linda Aryani, dokter pada Puskesmastersebut dengan hasil pemeriksaan Kelopak mata bahgian bawahsebelah kanan bengkak dan berwarna kebirubiruan, terdapat lukakoyak dikepala atas sebelah kanan depan P = 2cm dan L=0,5 cmdan dijahit sebanyak tiga heating, terdapat luka koyak disisi kepalasebelah kanan depan P = 5 cm dan L = 0,5 cm dan dijahit sebanyakenam heating, terdapat Luka koyak di kelopak mata bahagian atassebelah kanan P= 1 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak dua heating,terdapat Luka koyak di kelopak
    mata bahagian atas sebelah kananP= 2 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak empat heating, terdapat Lukakoyak di ujung mata bahagian atas sebelah kanan P= 2 cm, L=0,5cm dijahit sebanyak tiga heating ;terdapat Luka koyak di pipisebelah kanan dekat lubang telinga P= 0,5cm, L=0,5cm dijahitsebanyak satu heating;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telahterpenuhi dari perbuatan Terdakwa ;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan diatasdengan terpenuhinya semua unsurunsur dari ketentuan Pasal 44(1)
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 510/B/PK/PJK/2016tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, atau prosessemacam itu;Bahwa tanggapan oleh Pemohon Banding:Bahwa BTKI 2012 dan pendapat Terbanding dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk,dijahit, dipaku, disekrup;Bahwa sesuai BIKI 2012 dan pendapat Terbanding, diketahui bahwaalas kaki terbuat dari karet/plastik, bagian
    pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alaskaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet /plastik, bagianatas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos 6401dengan jelas sehingga tidak
    berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kaki tahanair dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk;Halaman 9 dari 33 halaman.
    ,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusukartinya;Halaman 14 dari 33 halaman.
    Putusan Nomor 510/B/PK/PJK/2016cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;tidak dilengkapi logam pelindung jari, dan selain yang menutupi mata kakitetapi menutupi lutut;5.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gari bahan karet atau plastikiv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu> Pemahaman alas kaki tahan airHalaman 4 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 509/B/PK/PJK/2016 e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusukartinya;Supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;Sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat padaalas kaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 49/PID.B/2016/PN.PBL
Tanggal 22 Juni 2016 — ADI BIN URIP
7015
  • RiaNurmala Setyaningrum dengan hasil pemeriksaan : Luka lecet pada telinga kiri belakang dengan ukurang lebih 5 cm Luka robek yang telah dijahit pada telinga kiri dengan ukuran kurang lebih 6 cm x 0,5cm x0,5 cm Luka lecet pada punggung di dua tempat dengan ukuran kurang lebih 20 cm Luka korek yang telah dijahit sementara pada pantat kiri dengan ukuran kurang lebih1 mx4cm Luka lecet pada tangan di dua tempat dengan ukuran 5 cm Luka robek yang telah dijahit pada tangan kiri dengan ukuran kurang lebih
    RiaNurmala Setyaningrum dengan hasil pemeriksaan : Luka lecet pada telinga kiri belakang dengan ukurang lebih 5 cm Luka robek yang telah dijahit pada telinga kiri dengan ukuran kurang lebih 6 cm x 0,5cm x0,5 cm Luka lecet pada punggung di dua tempat dengan ukuran kurang lebih 20 cm Luka korek yang telah dijahit sementara pada pantat kiri dengan ukuran kuranglebih20 cm x 4cm Luka lecet pada tangan di dua tempat dengan ukuran 5 cm Luka robek yang telah dijahit pada tangan kiri dengan ukuran kurang
    saksi, JI Nanas Kelurahan Sumber Wetan,Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo ;e Bahwa awalanya saksi sedang membuat keranjang lalu tibatiba Terdakwadatang dengan membawa celurit lalu membacok saksi berulang kali ;Bahwa saksi tidak melawan dan akhirnya dilerai oleh keluarga saksi yakniSaksi Darmi, Saksi Abdul Wahab, Saksi Abdul aziz dan Sohib dan saat ituTerdakwa datang sendiri ;Bahwa akibat bacokan Terdakwa Saksi mengalami luka pada bagian kepala,telinga sebelah kiri, punggung, tangan dan kaki yang dijahit
    Kota Probolinggo ;Bahwa Saksi tidak tahu permasalahannya karena waktu itu Saksi masih tidurlalu tibatiba Saksi mendengar teriakan ibu Saksi yakni Saksi Darmi, laluSaksi keluar dan melihat Terdakwa menindih ayah Saksi yakni Saksi Korbandan membacok ayah Saksi lalu Saksi merebut clurit tersebut danmembuangnya ;Bahwa saat kejadian Saksi tidak melihat bagian mana yang terkena bacoknamun setelah sampai di rumah sakit baru Saksi tahu kalau Saksi korbanterkena di bagian kepala, punggung, paha dan yang dijahit
    Saleh Kota Probolinggo yang menerangkan :Bagian kepala : luka lecet pada telinga kiri belakang dengan ukuran kurang lebih limasentimeter ;Luka robek yang telah dijahit pada telinga kiri dengan ukuran kuranglebih enam sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol komalima centimeter ;Bagian punggung : luka lecet pada punggu didua tempat dengan ukuran kurang lebihmasingmasing :a Dua puluh dentimeter ;b Dua puluh sentimeter ;Bagian pantat : luka robek yang telah dijahit sementara pada pantat kiri
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
1912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku, disekrup, atau proses semacamitu;Bahwa tanggapan oleh Pemohon Banding:Bahwa BTKI 2012 dan pendapat Terbanding dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat dari karet/plastik,bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;Bahwa sesuai BTKI 2012 dan pendapat Terbanding, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup
    sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan bagian atas dan sol menyatuHalaman 7 dari 32 halaman.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau Semacam itu, maka diklasifikasikan pada pos 6402.Bahwa dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada pos 6401 sebagai WaterproofFootwear;Bahwa bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karet atauplastik serta memenuhi kriteria
    Putusan Nomor 504/B/PK/PJK/2016Bahwa pendapat Terbanding butir 6.3) yang mengatakan bahwa "pos 6401adalah sebagai Waterproof Footwear yaitu alas kaki dari karet atau plastik dan prosespembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalahtidak tepat;Bahwa sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kaki tahan air darikaret/plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk;Bahwa pemahaman yang tidak sesuai HS dan BTKI 2012
    / perembesan air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celah celah pada alas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak boleh dijahit.
Register : 13-01-2020 — Putus : 10-02-2020 — Upload : 13-02-2020
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 1/Pid.B/2020/PN Kfm
Tanggal 10 Februari 2020 — Penuntut Umum:
RIO ROZADA SITUMEANG, S.H.
Terdakwa:
ANDRIAN ALFA MORUK ALIAS RIAN
7128
  • Pendarahan tidak dijumpai, bagian bahu padabahu kiri atas terdapat sebuah luka robek panjang dua sentimeter dansudah dijahit sebanyak satu jahitan. Pendarahan aktif tidak dijumpai, padabahu kiri belakang terdapat luka robek sepanjang enam sentimeter dansudah dijahit sebanyak tujuh jahitan. Pendarahan aktif tidak dijumpai,bagian anggota gerak atas pada lengan kiri dijumpai sebuah luka robeksepanjang lima sentimeter sudah dijahit sebanyak tiga jahitan. Pendarahanaktif tidak dijumpai.
    Pendarahan aktif tidak dijumpai, bagian anggotagerak atas pada lengan kiri dijumpai sebuah luka robek sepanjang limasentimeter sudah dijahit sebanyak tiga jahitan. Pendarahan aktif tidakdijumpai. Pada lengan kanan belakang dijumpai sebuah luka robekberbentuk J sepanjang dua belas sentimeter dan lebar lima sentimeterdan sudah dijahit sebanyak sembilan belas jahitan.
Register : 08-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1076 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos 6401dengan jelas
    dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29, bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan alas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang
    atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu;1.
    plastik;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401,bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya, apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit
    Putusan Nomor 1076/B/PK/PJK/2017dengan tidak dijahit, dikeling, dipaku sekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak didapatkan pada ExplanatoryNotes, yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyambunganbagian sol dan bagian atas sepatu.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 316/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
17979 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup..
    tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu, bagian atas dan sol menyatu (unseparated ).6.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, makadiklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan padapos 6401 sebagai waterproof footwear.4) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karet atauplastik serta memenuhi kriteria proses
    prosespembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos 6402 sebab prosespembuatan demikian membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanalr.c.Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos 6401adalah sebagai waterproof footwear yaitu alas alas kaki dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat.Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas
    kaki tahan airdari karet/plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk.d.Pemahaman yang tidak sesuai HS dan BTKI 2012 ini yang selalumanjadi dasar DJBC dalam menetapkan alas kaki tidak tahan air kamipada pos 6401, yang mana DJBC selalu menganggap sepanjang alaskaki di hasilkan dengan molding , sol dan upper tidak dijahit, dikeling,Halaman 11 dari 19 halaman Putusan Nomor 316/B/PK/PJK/2016dipaku, disekrup, ditusuk adalah pos 6401 tanpa memperdulikankemampuan
Register : 29-12-2015 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 22-03-2016
Putusan PN PELALAWAN Nomor 271/Pid.B/2015/PN.Plw.
Tanggal 14 Januari 2016 —
6237
  • Rahmat Hidayat Selaku dokter Pemeriksa tanggal 17Oktober 2015yang menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan korban Bernama2KARNADI SUSANTO, laki laki, usia 38 Tahun tangan kanan jari1 tampakluka robek sepanjang 6 (enam) cm dan telah dijahit sebanyak 7 (tujuh) simpul( posisi luka 2 (dua) cm dari pangkal jari . tangan Kiri, jari 3(tiga) tampak lukarobek panjang 1 (satu) cm 9 posisi luka 1 cm dari pangkal jari, jari 4 (empat)tampak luka robekpanjang 2 (dua) cm dan telah dijahit sebanyak 3 (tiga)
    Rahmat Hidayat Selaku dokter Pemeriksa tanggal 17Oktober 2015yang menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan korban BernamaKARNADI SUSANTO, laki laki, usia 38 Tahun tangan kanan jari1 tampakluka robek sepanjang 6 (enam) cm dan telah dijahit sebanyak 7 (tujuh) simpul( posisi luka 2 (dua) cm dari pangkal jari . tangan Kiri, jari 3(tiga) tampak lukarobek panjang 1 (satu) cm 9 posisi luka 1 cm dari pangkal jari, jari 4 (empat)tampak luka robekpanjang 2 (dua) cm dan telah dijahit sebanyak 3 (tiga)
    Rahmat HidayatSelaku dokter Pemeriksa tanggal 17Oktober 2015 yang menerangkan bahwatelah melakukan pemeriksaan korban Bernama KARNADI SUSANTO, laki laki, usia 38 Tahun tangan kanan jari1 tampak luka robek sepanjang 6 (enam)cm dan telah dijahit sebanyak 7 (tujuh) simpul ( posisi luka 2 (dua) cm daripangkal jari. tangan kiri, jari 3(tiga) tampak Iluka robek panjang 1 (satu) cm 9posisi luka 1 cm dari pangkal jari, jari 4 (empat) tampak luka robek panjang 2(dua) cm dan telah dijahit sebanyak 3 (tiga)
    Rahmat Hidayat Selaku dokterPemeriksa tanggal 17Oktober 2015 yang menerangkan bahwa telahmelakukan pemeriksaan korban Bernama KARNADI SUSANTO, laki laki,usia 38 Tahun tangan kanan jari1 tampak luka robek sepanjang 6 (enam) cmdan telah dijahit sebanyak 7 (tujuh) simpul ( posisi luka 2 (dua) cm dari pangkaljari. tangan kiri, jari 3(tiga) tampak Iluka robek panjang 1 (satu) cm 9 posisi luka1 cm dari pangkal jari, jari 4 (empat) tampak luka robek panjang 2 (dua) cm dantelah dijahit sebanyak 3 (tiga)
Putus : 28-04-2014 — Upload : 17-07-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 359/PID.B/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 28 April 2014 — JAKA NUGRAHA
183
  • Akibat perbuatan terdakwa JAKA NUGROHO bersama dengan saksi HARYYULIANSYAH alias ARI, saksi SUPARJA mengalami luka robek dan berdarahdikepala sepanjang 15 (lima belas) jahitan akibat pukulan botol, luka bacokdipergelangan tangan sepanjang 3 (tiga) jahitan, luka robek dikelingking jari kanandijahit sepanjang (satu) jahitan, luka bacok dipergelangan tangan kiri dijahit sepanjang4 (empat) jahitan, luka robek dipinggang sebelah kiri sepanjang 3 (tiga) jahitan, lukasabetan ditelapak kaki sebelah kiri
    15 jahitan ,luka bacok di pergelangan tangan kanan dijahit 3 (tiga) jahitan, luka sobek di pergelangantangan kiri dijahit 4 jahitan, luka sobek di kelingking jari kanan satu jahitan, luka sobek dipinggang kiri dijahit 3 jahitan , luka sobek di kaki kiri dijahit 3 jahitan .
    Saksi menerangkan bahwa akibat pengeroyokan tersebut saksi I mengalamiluka sobek di bagian kening dan dijahit 15 jahitan , luka bacok di pergelangantangan kanan dijahit 3 (tiga) jahitan, luka sobek di pergelangan tangan kiridijahit 4 jahitan, luka sobek di kelingking jari kanan satu jahitan, luka sobek dipinggang kiri dijahit 3 jahitan , luka sobek di kaki kiri dijahit 3 jahitan .
    15 jahitan , Iukabacok di pergelangan tangan kanan dijahit 3 (tiga) jahitan, luka sobek dipergelangan tangan kiri dijahit 4 jahitan, luka sobek di kelingking jari kanansatu jahitan, luka sobek di pinggang kiri dijahit 3 jahitan , luka sobek di kaki kiridijahit 3 jahitan .
    Saksi SUPARJA yang mencoba menangkis bacokan terdakwaJAKA NUGRAHA berhasil merebut besi yang menyerupai clurit tersebut dari tanganterdakwa JAKA NUGRAHA hingga membuat terdakwa JAKA NUGRAHA kemudianmelarikan diri.Akibat perbuatan terdakwa JAKA NUGRAHA bersama dengan HARY YULIANSYAH,saksiSUPARJA mengalami luka robek dan berdarah dikepala sepanjang 15 (lima belas)jahitan akibatpukulan botol, luka bacok dipergelangan tangan sepanjang 3 (tiga) jahitan, luka robekdikelingking jari kanan dijahit sepanjang