Ditemukan 1227 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PN MALINAU Nomor 5/Pdt.P/2019/PN Mln
Tanggal 4 Juli 2019 — Pemohon:
Balang Makson
9956
  • ;Menimbang, bahwa Pasal 433 KUHPerdata menyatakan setiap orangdewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap harusditempatkan dibawah pengampuan sekalipun ia kadang kadang cakapmenggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawahpengampuan karena keborosan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 434 KUHPerdata menyatakan,"Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnyaberdasarkan keadaan dungu, sakit otak (gila) atau mata gelap.
    berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR/283 RBgtersebut, maka Pemohon dibebani kewajiban untuk membuktikan dalildalilpermohonannya tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 HIR/284 RBg,alat alat bukti terdiri dari : Bukti tertulis, (KUHPerdata Pasal 1867 dst RBg 285 dst) ;Bukti dengan saksi saksi ;Persangkaan ;Pengakuan pengakuan ;Sumpah ;Menimbang, bahwa dari penjelasan Pasal 433 KUHPerdata tersebutmenyatakan bahwa yang masuk kedalam unsur dibawah pengampuan(curatele) adalah dungu
    , gila atau mata gelap dan orang dewasa yang karenakeborosan ;Menimbang, bahwa Pasal 433 KUHPerdata secara eksplisit tidakmenjelaskan apa yang dimaksud dengan dungu, gila, mata gelap dan orangdewasa yang karena keborosan sedangkan menurut Kamus Besar BahasaIndonesia (KBBI), yang dimaksud dengan dungu yaitu sangat tumpul otaknya;tidak cerdas;bebal; bodoh, kemudian yang dimaksud dengan gila yaitugangguan jiwa;sakit ingatan;sakit jiwa dst selanjutnya yang disebut mata gelapyaitu tidak dapat berpikir
    ;Menimbang, bahwa didalam persidangan Pemohon tidak mengajukanbukti Surat yang dikeluarkan Pejabat yag berwenang dibidang kesehatan yangmenerangkan bahwa benar Tirze Krisdayanti menderita cacat mental dan haltersebut apakah masuk kedalam unsur dungu, gila, mata gelap ataukah orangdewasa yang boros, sedangkan bukti P5 yang diajukan Pemohon, Pengadilanberpendapat bukti tersebut tidak berdasar dengan pertimbangan, bahwa suratketerangan yang dikeluarkan seorang Kepala Desa yang memberikanketerangan medis
    bukti tersebut tidak relevan dan haruslah ditolak;Menimbang, bahwa sudah menjadi yurisprudensi bahwa dalampembuktian perkara perdata menganut pembuktian formil artinya menitikberatkan pada alat bukti surat sehingga kedudukan alat bukti surat lebih tinggikedudukannya dibandingkan kedudukan alat bukti lainnya sebagaimanaketentuan Pasal 164 HIR/284 RBg tersebut diatas dan hal inipun salingbersesuaian dengan ketentuan Pasal 437 KUHPerdata yang menyatakanPeristiwa peristiwa yang menunjukkan keadaan dungu
Register : 07-06-2021 — Putus : 18-06-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 30/Pdt.P/2021/PN Pyh
Tanggal 18 Juni 2021 — Pemohon:
FITRI YANI
16281
  • adik Pemohon yang bernamaSyahriful Bakri yang dimintakan pengampuannya adalah warga negara Indonesiayang bertempat tinggal di Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh yangmana merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan NegeriPayakumbuh berwenang mengadili perkara Permohonan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 434 KUHPerdata yang menyatakan,"Setian keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnyaberdasarkan keadaan dungu
    Menimbang, untuk menjawab hal tersebut, Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 433 KUHPerdata yang menyatakan,"Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau matagelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadangkadangcakap menggunakan pikirannya.
    Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan karena keborosan dan Pasal 437 KUH Perdata yangmenyatakan, "Peristiwaperistiwa yang menunjukkan keadaan dungu, gila, matagelap atau keborosan, harus dengan jelas disebutkan dalam surat permintaan.dengan buktibukti dan penyebutan saksisaksinya ;Menimbang, bahwa pada Pasal 439 KUHPerdata Hakim harus memeriksadan mendengar secara langsung orang yang dimintakan pengampuannya baikorang tersebut datang ke persidangan atau Hakim memeriksa langsung
    Saaniin Padang, maka oleh karena itu Hakimberpendapat dan telah berkeyakinan orang bernama Syahriful Bakri kondisikejiwaannya tidak dalam keadaan normal dan masuk ke dalam kondisikondisisebagaimana dalam Pasal 433 KUHPerdata yakni pada perkara a quo adalahkeadaan gila sehingga terhadap yang bersangkutan dapat dimintakanpengampuan;Menimbang, bahwa berdasakan Pasal 434 KUHPerdata yang menyatakan,"Setian keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnyaberdasarkan keadaan dungu, gila atau
Putus : 23-06-2015 — Upload : 28-09-2015
Putusan PN JOMBANG Nomor 88 / PDT.P / 2015 / PN.JBG
Tanggal 23 Juni 2015 — SUIS SUJARWO
448
  • Pengadilan Negeri Jombang perMei 2015;Menimbang, bahwa bukti bukti surat tersebut di atas telah didukung olehketerangan Saksi Suyanto dan Saksi Agus Setio Wibowo yang menerangkan bahwaPemohon tinggal bersama Kamat di dusun Cangkringmalang, RT.03, RW.05, DesaSidomulyo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang yang mana Pemohon adalahcucu keponakan dari Kamat dan saat ini Kamat dalam kondisi sakit jiwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 433 KUHPerdata setiap orang dewasa,yang selalu berada dalam keadaan dungu
    , sakit otak atau mata gelap harus ditaruh dibawah pengampuan pun jika ia kadang kadang cakap mempergunakan pikirannya;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 434 KUHPerdata Setiap keluargasedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnya, berdasar ataskeadaannya dungu, sakit otak atau mata gelap;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwaKamat telah mengalami gangguan jiwa, oleh karenanya Hakim berpendapat bahwa haltersebut masuk kategori dungu dan sakit otak
    mengajukanPermohonan untuk dapat mengambil uang konsinyasi atas penggantian tanah Kamatguna pembangunan jalan tol;Menimbang, bahwa dari fakta hukum terungkap bahwa Kamat memiliki tanahyang terkena pembangunan jalan tol dan penggantian uang tersebut telah dititipbkan diPengadilan Negeri Jombang melalui konsinyasi dan Pemohon akan menggunakanuang tersebut nantinya untuk kepentingan perawatan Kamat;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 454 KUHPerdata pendapatan seorangyang ditaruh di bawah pengampuan karena keadaan dungu
Register : 28-06-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 392/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel
Tanggal 16 Agustus 2016 — IR. JIMMY REKARTONO, Warga Negara Indonesia, agama Islam, umur 65 tahun, perkerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Mahoni No. 1, RT/RW 005/006, Kelurahan Desa Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : 1. Reza Mahastra S.H.,M.H.; 2. Michael P. Simanjuntak S.H.,M.H.; 3. Novio Manurung S.H.; 4. Ryan Ruth Bonita S.H. Para Advokat pada Firma Hukum Mahastra, Simanjuntak & Manurung, beralamat di 88 Kasablanka, Tower A, Lantai 38, Jalan Kasablanka Raya Kav. 88, Jakarta Selatan 12870, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 27 Juni 2016, untuk selanjutnya disebut PEMOHON
8376
  • Bahwa Pasal 483 Kitab UndangUndang Hukum Perdata mengatur sebagaiberikut:Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otakatau mata gelap, harus ditempatkan di banah pengampuan, sekalipun iakadangkadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh jugaditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.
    Bahwa atas dasar tersebut, Pemohon selaku ayah kandung dari Alvin RenaldiRamadhan mengajukan Permohonan ini berdasarkan Pasal 434 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, dimana diatur sebagai berikut:Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnyaberdasarkan keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap.
    2007halaman 44 angka 6 dengan tegas mengatakan bahwa Pengadilan Negeri hanyaberwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila hal ituditentukan oleh peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah menyangkutpermohonan pengampuan;Menimbang, bahwa masalah pengampuan diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata, yaitu pada Bab XVII Pasal 433 sampai dengan Pasal 462;Menimbang, bahwa Pasal 433 KUH Perdata mengatur bahwa setiap orangdewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu
    , gila atau mata gelap, harusditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia cakap menggunakan pikirannya.Seorang dewasa bisa juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan;Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 433 tersebut, maka seseorangyang akan ditempatkan di bawah pengampuan haruslah seseorang yangmemenuhi criteria: Sudah dewasa; Selalu berada dalam keadaan dungu, gila, mata gelap atau karenakeborosan;Menimbang, bahwa berapakah umur seseorang untuk dikatakan sudahdewasa?
    ;Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dungu adalahsangat tumpul otaknya, tidak cerdas, bebal, bodoh. Gila adalah sakit ingatan, sakitjiwa. Sedangkan mata gelap adalah tidak dapat berpikir terang, mengamuk.
Register : 23-04-2014 — Putus : 14-05-2014 — Upload : 02-09-2015
Putusan PN CIAMIS Nomor 55/Pdt.P/2014
Tanggal 14 Mei 2014 — - TITIN RUSMIATI
479
  • diuraikan diatas;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini padapokoknya agar ditunjuk sebagai pengampu bagi suaminya yang bernama Suryatno, mengingatkondisinya yang mengalami gangguan kejiwaan yang tidak memungkinkannya melakukantindakantindakan hukum, sehingga harus ditempatkan dibawah pengampuan ;Menimbang, bahwa Kitab UndangUndang Hukum Perdata pada pasal 433, 434, 436,438, 439 dan 440, pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang dewasa yang selalu beradadalam keadaan dungu
    Yangberhak meminta pengampuan bagi orang dewasa yang keadaannya dungu, sakit otak atau matagelap adalah setiap keluarga sedarah atau semenda, suami atau istri (pasal 434). Permintaanpengampuan diajukan ke Pengadilan Negeri di daerah hukum orang yang dimintakan6pengampuan berdiam (pasal 436).
    Peristiwaperistiwa yang memperlihatkan keadaan dungu,sakit otak atau mata gelap harus dibuktikan dengan buktibukti dan saksisaksi (pasal 437).Apabila Pengadilan Negeri berpendapat cukup penting guna mendasarkan suatu pengampuan,maka harus didengar keluarga sedarah dan semenda (pasal 438).
Register : 10-07-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA PADANG Nomor 185/Pdt.P/2019/PA.Pdg
Tanggal 5 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
278
  • Daung merupakan seseorang yang tidak cakap hukumdan harus berada di bawah pengampuan (curandus), sesuai dengan PasalHalaman 1 dari 7 Halaman penetapan Nomor 000/Pdt.P/2019/PA.Pdg433 Burgerlijk Wetboek (BW/Kitab UndangUndang Hukum Perdata) yangberbunyi, Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu,gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun iakadangkadang cakap menggunakan pikirannya.
    Seorang dewasa boleh jugaditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.Maka berdasarkan Pasal 433 KUHP tersebut dapat disimpulkan ada 3 (tiga)alasan untuk pengampuan, yaitu:1) Keborosan (verkwisting),2) Lemah akal budinya (zwakheid van vermogen), misalnya imbisil ataudebisil.3) Kekurangan daya berfikir; sakit ingatan (krankzinnigheid), dungu(onnozelheid), dan dungu disertai sering mengamuk (razernil);4.
Register : 30-12-2013 — Putus : 05-03-2013 — Upload : 30-12-2013
Putusan PN BANYUMAS Nomor 175/Pdt. P/2013/PN.Bms
Tanggal 5 Maret 2013 — sakun
5021
  • Banyumas bersama orang tuanya (Ibu kandungnya) yang bernamaRUMIYATI, sehingga domisili atau tempat berdiam orang yang dimintakanpengampuan berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, makaPengadilan Negeri Banyumas berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonanPemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 433 KUHPerdata Setiap orangdewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap harusditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadangkadang cakapmenggunakan pikirannya.
    Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawahpengampuan karena keborosan ;Menimbang, bahwa dari uraian pasal 433 KUHPerdata tersebut di atas,dijabarkan adanya 2 syarat pokok untuk dapat seseorang ditempatkan di bawahpengampuan yaitu syarat yang pertama setiap orang yang telah dianggap dewasa dansyarat yang kedua orang tersebut harus selalu berada dalam keadaan dungu, gila ataumata gelap, sekalipun ia kadangkadang cakap menggunakan pikirannya ;Menimbang, bahwa dalam perkara permohonan aquo akan dipertimbangkansyarat
    fakta tersebut di atas syarat pertama dariuntuk dapat seseorang di tempatkan di bawah pengampuan telah terpenuhi terhadapdiri Sugeng Purwanto oleh karena Sugeng Purwanto telah berusia lebih dari 18Tahun dan pernah menikah sehingga dapat dikatakan sebagai orang yang telahdewasa sebagaimana yang disyaratkan oleh undangundang ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan syaratkedua agar seseorang dapat di tempatkan di bawah pengampuan yaitu orang tersebutharus selalu berada dalam keadaan dungu
    , gila atau mata gelap, sekalipun ia kadangkadang cakap menggunakan pikirannya ;Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksuddengan gila adalah sakit ingatan, kurang beres ingatannya, sakit jiwa (sarafnyaterganggu, pikirannya tidak normal) karena menderita tekanan batin yang sangatberat, sedangkan yang dimaksud dungu adalah sangat tumpul otaknya, tidak cerdas,bebal, bodoh ;12Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P3, P6, P7 dan P13,dihubungkan dengan keterangan para saksi,
    dalampasal 433 KUHPerdata telah terpenuhi dalam diri Sugeng Purwanto, maka SugengPurwanto secara sah menurut undangundang harus ditetapkan ditempatkan dibawah pengampuan dengan segala akibat hukumnya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakahpemohon layak dan sah menurut undangundang bertindak dan diangkat sebagaipengampu terhadap Sugeng Purwanto;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 434 KUHpPerdataSetiap keluargasedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu
Register : 21-08-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 771/Pdt.P/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 17 Oktober 2018 — Pemohon:
KARIATI TJANDINEGARA
6644
  • kepentingan hukum Soebagio.Bahwa Pemohon adalah saudari kandung Soebagio yang berdomisili diIndonesia dan sanggup untuk melaksanakan tindakan tindakan yangdiperlukan untuk melindungi kepentingan hukum Soebagio,sebagaimana sudah dilakukan Pemohon selama ini.Bahwa Pasal 434 KUHPerdata mengatur :Setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorangkeluarga sedaranhnya, berdasarkan atas keadaannya dungu, Sakitotak atau mata gelap Bahwa dengan demikian terbukti, Pemohon adalah pihak yang berhakdan
    tersebut dibuktikan dengan Soebagio yang tidak lagi dapatmelakukan tindakan tindakan yang bertujuan untuk melindungikepentingan hukumnya.Pasal 441 KUHPerdata.Setelah mengadakan pemeriksaan tersebut dalam Pasal 439, maka,jika ada alasan untuk itu, Pengadilan mengangkat seorang pengurussementara, guna mengurus pribadi dan harta kekakyaan si yangpengampunnya dimintaPasal 434 KUHPerdata mengatur :Setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampunan seorangkeluarga sedarahnya, berdasarkan atas keadaannya dungu
    Sel.Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu,sakit otak harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang kadang cakap mempergunakan pemikirannya 17.
    mampubertindak untuk dirinya sendiri (Invalid);Menimbang, bahwa oleh karena keadaan Termohon dalamkeadaan tidak mampu menurut hukum (/nvalid), sementara untuknya perludilakukan tindakan tindakan atau perbuatan perbuatan hukum gunakepentingan dirinya, maka sudah tentu untuk itu perlu ditetapkan orang lainsebagai walinya guna menjalankan segala kepentingannya atau perbuatanhukum tersebut;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 433 KUHPerdatamenyebutkan bahwa setiap orang dewasa yang selalu berada dalamkeadaan dungu
    , sakit otak atau mata gelap harus ditahan dibawahpengampuan, pun jika ia kadangkadang cakap mempergunakan pikirannya,selanjutnya dalam Pasal 434 KUHPerdata menyebutkan jika setiap keluargaHal 11 dari 13 halaman Penetapan No.771/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnya,berdasar atas keadaannya dungu, sakit otak atau mata gelap ;Menimbang, bahwa untuk kepentingan perwalian tersebut tentumemerlukan orang yang cakap dan mampu melakukan perbuatan hukumyang dapat
Register : 28-03-2011 — Putus : 31-03-2011 — Upload : 12-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 26/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 31 Maret 2011 — SUHARININGSIH
7416
  • Bahwa setahu saksi, proses penjaminan tersebut sampai saat ini belum dapatterlaksana, karena saudara Pemohon (SUHARSONO) tidak cakap untuk melakukantindakan hukum yang berkaitan dengan penjaminan harta peninggalan tersebutkarena mengalami sakit mental / psikis, seperti dungu dan terkadang mengamuk.
    tersebut ke Bank.Namun oleh karena SU HARSONO tidak cakap untuk melakukan tindakan hukum karenadungu yang disertai mengamuk ( Razernij ), yang berkaitan dengan penjaminan hartapeninggalan orang tua Pemohon tersebut, maka diperlukan penetapan pengampuan daripengadilan. 222 nono nnn nn nnn nnn nn nn enn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 433, 434 Kitab Undang UndangHukum Perdata, disebutkan bahwa: 722 2n one nn nnn nnn nen Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu
    , sakit otak ataumata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang kadangcakap mempergunakan pikirannya . nnn nnn Setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluargasedarahnya, berdasar atas keadaannya dungu, sakit otak atau mata gelap .
Putus : 26-08-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 46/Pdt.P/2014/PN.Tsm
Tanggal 26 Agustus 2014 — SUMARNA.A.MA.PD
414
  • KabupatenTasikmalaya ;e Bahwa adik Pemohon sekarang mengalami keuzuran jasmani sehingga tidakmemenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil,sebagaimana hasil Pengujian Kesehatan Nomor : 440/1333/RSUD/2014, tanggal12 Mei 2014, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Tim Penguji KesehatanTersendiri Kabupaten Tasikmalaya;e Bahwa berdasarkan pasal 434 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) dinyatakanoebahwa setiap keluarga berhak meminta pengampuan keluargasedarahnya berdasarkan keadaan dungu
    tersebutdiatas ;Menimbang, bahwa isi dari permohonan Pemohon pada pokoknya adalahmemohon agar diberikan penetapan dari pengadilan untuk menunjuk pemohonmewakili kepentingan adik Pemohon yang mengalami keuzuran jasmani sehingga tidakmemenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pemohonbersedia melakukan perbuatan hukum untuk mengurus perlengkapan administrasi olehKantor TASPEN ;Menimbang, bahwa pasal 433 KUHPerdata menetapkan : Setiap orangdewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu
    , sakit otak atau mata gelap harusditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang kadang cakap mempergunakanpikirannya; Selanjutnya menurut pasal 434 KUHPerdata menentukan : Setiapkeluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnya, berdasaratas keadaannya dungu, sakit otak atau mata gelap;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DEDE, S.Pd dan saksiDRS.
Putus : 22-06-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 406/Pdt.P/2017/PN.Sby
Tanggal 22 Juni 2017 — YUNET LIMANTO
7034
  • Haryo Pratiknyo,Sp.S (Spesialis dokter syaraf) tertanggal17 Maret 2017 dari Rumah Sakit Premier, Jalan Nginden Intan Barat Blok B,Surabaya, oleh karenanya perlu ditetapkan di bawah pengampuan sebagaimanaketentuan dalam Pasal 433 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otakatau mata gelap, harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadangkadang cakap menggunakan pikirannya.
    TJIEKHIONG; ~Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 434 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut :"Setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluargasedarahnya, berdasarkan atas keadaannya dungu, sakit otak, atau mata gelap,.... dalam hal yang satu dan yang lain, seorang suami atau istri boleh meminta pengampuan akan istri atau suaminya";PENETAPAN NOMOR : 406/Pat.P/2017/PN.Sby, halaman 2 dari 8Dan Ketentuan Pasal 438 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut : "Apabila Pengadilan
    maksud dan tujuan Permohonan Pemohonsebagaimana terurai diatas ; Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permohonan Pemohon dalamperkara ini adalah bahwa Pemohon ingin melakukan pengampuan terhadapsuaminya Pemohon yang saat ini dalam keadaan tidak bisa apaapa /tidak bisa melakukan perbuatan hukum ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 434 Kitab UndangttUndang Hukum Perdata, yang berbunyi Setiap keluarga sedarah berhak memintapengampuan seorang keluarga sedarahnya, berdasar atas keadaannya dungu
Register : 17-05-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN PURWODADI Nomor 259/Pdt.P/2017/PN.Pwd
Tanggal 31 Mei 2017 — . Perdata MARLINA KUSUMADEWI, S.KOM, Lahir di Semarang, 24 Maret 1982, Pekerjaan Wiraswasta, Agama : Kristen bertempat tinggal : Dusun Truko RT.03 RW.01 Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, selanjutnya disebut sebagai ................................. PEMOHON;
3610
  • lahir Unrung sangatbergantung pada bantuan orang lain dan karena ketidakmampuan ibu Pemohon dalam menjagadan merawat Untuk maka sejak usia 7 (tujuh) tahun dititipkan ke Panti Asuhan Bhakti Luhurdi Malang dengan tetap dibawah pantauan keluarga dan biaya perawatan dari keluarga sertarutin dikunjungi paling tidak 1 (satu) tahun sekali ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengampuan menurut Pasal 433 KitabUndangUndang Hukum Perdata disebutkan : Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalamkeadaan dungu
    , gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun iakadangkadang cakap menggunakan pikirannya.Menimbang, bahwa 434 Kitab UndangUndang Hukum Perdata ditentukan : Setiapkeluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu,gila atau mata gelap.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 1 dan P 2 dan diperkuat oleh keterangansaksisaksi Jasmin dan Nurhadi ternyata Pemohon tercatat sebagai penduduk di Dusun TrukoRT.03 RW.01 Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung
Register : 03-01-2017 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 06-03-2019
Putusan PA PARIAMAN Nomor 0001/Pdt.P/2017/PA.Prm
Tanggal 23 Januari 2017 —
2118
  • Pemohon Il, saksisaksi nikah dan mahar yang diberikanPemohon kepada Pemohon Il;Bahwa hanya saja Pemohon dan Pemohon Il pernah berceritakepada saksi bahwa wali nikah Pemohon II adalah orang Pasaman,Halaman 5 dari 21 halaman Penetapan Nomor: 0001/Padt.P/2017/PA.Prmsaksi nikahnya 2 orang dan mahar yang diberikan Pemohon kepada Pemohon II adalah seperangkat alat sholat;Bahwa saksi mengetahui Pemohon II ada mempunyai kakak lakilaki kandung yang bernama Syamsuar yang sampai sekarangmasih hidup namun dungu
    Anasdan Pemohon II bernama Yuliana;Bahwa Pemohon dengan Pemohon II adalah suami istri;Halaman 6 dari 21 halaman Penetapan Nomor: 0001/Pdt.P/2017/PA.PrmBahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada tahun 1982 dirumah kontrakan di Pasaman;Bahwa saksi hadir pada pelaksanaan pernikahan Pemohon danPemohon Il;Bahwa wali nikah Pemohon II adalah orang Pasaman yang saksilupa namanya serta tidak ada hubungan keluarga atau nasabdengan Pemohon Il, karena kakak lakilaki kKandung Pemohon Ilyang bernama Syamsuar dungu
    Adapun keterangan saksi tentang Pemohon II memilikikakak lakilaki kandung bernama Syamsuar dan adik lakilaki kandungnamun Syamsuar orangnya dungu, Pemohon dan Pemohon II saat initinggal bersama di Kampung Pinang, Korong Batu Basa, Pemohon danPemohon II memiliki 5 orang anak, dapat diterima untuk dipertimbangkankarena diketahui oleh saksi secara langsung;Menimbang, bahwa saksi kedua menghadiri acara pernikahanPemohon dan Pemohon II pada tahun 1982 di Kecamatan KinaliKabupaten Pasaman Barat, saksi
    mengetahui prosesi pernikahanPemohon dan Pemohon Il, saksi mengetahui bahwa wali nikah PemohonIl adalah orang Pasaman yang tidak memiliki hubungan nasab denganPemohon, saksi kedua tidak ingat nama wali nikah dan saksisaksi nikahPemohon dan Pemohon II tersebut, Pemohon II memiliki kakak lakilakikandung yang dungu bernama Syamsuar dan seorang adik lakilaki yangmasih kecil ketika itu, Pemohon dan Pemohon II saat ini tinggal bersamadi Kampung Pinang, Korong Batu Basa, Pemohon dan Pemohon Ilmemiliki 5
    Namun terdapat ketidaksesuianketerangan saksi pertama dan saksi kedua dengan saksi keempat tentangkesehatan Syamsuar, dimana saksi pertama dan saksi keduamenjelaskan Syamsuar dungu sementara saksi keempat menjelaskanSyamsuar sehat secara jasmani dan rohani, telah berkeluarga danmemiliki istri dan anak.
Register : 16-07-2014 — Putus : 05-08-2014 — Upload : 15-08-2014
Putusan PN NEGARA Nomor 20/Pdt.P/2014/PN.Nga
Tanggal 5 Agustus 2014 — - I KADEK JENDRAWAN : Pemohon
8113
  • bidang tanah yang menjadi hak dari anakanak dariperkawinan Ketut Sirya dengan Ni Sayu Ketut Tori adalah menjadi hakdari pemohon, untuk terjadinya peralihnan hak satu bidang tanah yangsemula atas nama Ketut Sirya harus ada persetujuan dari saudarasaudaranya;10.Bahwa pemohon mengalami kesulitan untuk mendapat persetujuan darisaudaranya yang bernama Gede Mangku Sujana karena mengalamiketerbelakangan mental;11.Bahwa secara fisik memang Gede Mangku Sujana mengalamiketerbelakangan mental seperti orang dungu
    (vide pasal 437BW);Menimbang, bahwa seseorang yang ditaruh dibawah pengampuanadalah orang dewasa yang karena sesuatu hal ia tidak dapat bertindak denganleluasa, ketentuan mana diatur didalam pasal 434 KUH Perdata yang mengaturseseorang dapat diletakkan sebagai orang yang dibawah pengampuan jikaorang tersebut dalam keadaan dungu, sakit ingatan atau mata gelap,pemboros, dan bagi yang tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas sesuai denganbukti P
    .1 Surat Keterangan Nomor 470/17/I/2014.Pem.Yanum, tertanggal 20Januari 2014 yang menyebutkan bahwa Gede Mangku Sujana mengalamiketerbelakangan mental, disamping Hakim melihat sendiri dipersidangan secarafisik kalau Gede Mangku Sujana dalam keadaan mengalami keterbelakanganmental/dungu;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatasjelas bahwa kondisi Gede Mangku Sujanahingga saat ini dalam keadaan /kondisi mengalami keterbelakangan mental, sehingga haruslah dinyatakanbahwa ia tidak
    Menimbang, bahwa ketentuan mengenai pengampu tersebut adalahberlaku bagi orang yang tunduk pada BW, dimana didalam ketentuan pasal 434KUH Perdata mengatur bahwa setiap keluarga sedarah berhak memintapengampuan seorang keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, sakitotak atau mata gelap, sedang didalam hukum adat perihal pengampuanbelumlah diatur, namun meskipun demikian perlu diperhatikan tatanan hukumadat Bali dimana Hukum adat bali memiliki kekhususan tersendiri selain bahwahukum adat menjadi
Putus : 12-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 459 K/Ag/2015
Tanggal 12 Juni 2015 — 1. ASNAINI binti ABDULLAH, DK VS 1. WARJUKNA bin AGUSSALIM LINGGO, DKK
1711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya yang timbuldalam perkara ini;Jika Hakim Mahkamah Syariah Takengon berpendapat lain maka mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:I Bahwa putusan ini prematur karena ahli waris yangditinggalkan yang saat ini menjadi Tergugat I tidak dapatlahdijadikan subjek hukum karena mengalami keterlambatanberpikir, sebagaimana ketentuan Pasal 434 setiap orangdewasa yang selalu dalam keadaan dungu
    , gila dan ataugelap mata harus ditetapkan di bawah pengampuansekalipun ia kadang cakap menggunakan pikiran;Bahwa selayaknya Tergugat I haruslah di bawah pengawasan Curator sebagaimanaPasal 434 setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan keluarga sedarahnyaberdasarkan keadaan dungu, gila atau gelap mata;II Bahwa dalam hal ini keadaan Tergugat I benar sudahdewasa dari segi usia namun dalam keadaan tertentu tidakdapat menggunakan pikirannya.
    Hal ini dapat diketahuidalam pergaulan sehari hari, maka dengan memperhatikanPasal 434 penghasilan orang yang ditempatkan di bawahpengampuan karena keadaan dungu, gila atau gelap mataharus digunakan khusus memperbaiki nasibnya danmemperlancar kesembuhan;Bahwa dalam perkara ini legalitas dari penerima kuasa Duski, S.H. tidak dapatbertindak selaku kuasa karena bertetangan dengan kode etik advokat yang manaseorang advokat tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota partai politik dalamhal ini menerima
    sumpah dan tidakseperti yang dipertimbangkan Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam hai ini MahkamahSyar'iyah Aceh telah khilaf atau keliru membuat pertimbangan hukum sehinggamerugikan masyarakat pencari keadilan baik dari segi waktu maupun biaya yangrelatif sangat besar bagi masyarakat pencari keadilan;Bahwa Mahkamah Syar'iyah Takengon yang memeriksa dan mengadili dalamamarnya putusan gugatan tidak dapat diterima dengan alasan pertimbangan hukumTergugat I Warjukna bin Agussalim Linggo dalam keadaan sakit, dungu
    Putusan Nomor 459 K/Ag/2015Syar'iyah Takengon tidak masuk akal dan kuasa hukum Pemohon Kasasimenjadikan Warjukna bin Agussalim Linggo sebagai Tergugat oleh karena beliaumerupakan salah satu anak kandung almarhum Agussalim Linggo;7 Bahwa jikapun benar Tergugat I Warjukna bin Agussalim Linggo sakit, dungu,lemah otak maka secara hukum yang meminta penetapan perwalian adalahkeluarganya yang terdekat yang dalam hal ini adalah Tergugat II sampai denganTergugat IV, dan sejak Pemohon Kasasi I menikah dengan
Register : 06-02-2018 — Putus : 13-02-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 118/Pdt.P/2018/PN Dps
Tanggal 13 Februari 2018 — Pemohon:
1.I Made Ardana
2.I Nyoman Dwi Putra
2925
  • Adapun syaratsyarat seseorang berada dibawahpengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433KUHPerdata :" Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gilaatau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun iakadangkadang cakap menggunakan pikirannya.
    Namun demikian, orang yang sukaberfoyafoya pun dapat dimintakan pengampuan ;Menimbang, bahwa pasal 434 KUHPerdata menjelaskan secarategas bahwasanya Setiap keluarga sedarah berhak mintapengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gilaatau mata gelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanyadapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, danoleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat.
    Bahkan terhadap saudara semenda(hubungan persaudaraan karena tali perkawinan) pun, hukum tetapmengutamakan orang yang memiliki hubungan darah sebagai pemeganghak pengampuan.Menimbang, bahwa walaupun di dalam Pasal 433 KUH Perdatatidak disebutkan secara tegas tentang kurandus yang sakit keras (strokeberat) harus ditempatkan sebagai kurandus, namun hanya untuk orangorang dungu, sakit ingatan atau mata gelap, dalam hal ini Pengadilanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa walaupun tidak secara
    nyata disebutkanbahwa orang yang sakit berat dapat dimintakan / ditempatkan di bawahpengampuan, namun kondisi fisik dari ayah para Pemohon yaitu NENGAH SEMPLANG, demi kemanusiaan dan kepentingan paraPemohon dalam pengurusan pencairan deposito milik NENGAHSEMPLANG, dapat dikategorikan sebagai dungu / imbecility, karenayangbersangkutan sudah tidak mampu lagi berfikir dengan baik danmelakukan aktifitas fisik sebagai layaknya orang lain ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, makaPengadilan
Register : 23-07-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1121/Pdt.P/2020/PN Sby
Tanggal 8 September 2020 — Pemohon:
SOEHERMIN
5224
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 433 KUHPer yang berbunyi SetiapOrang Dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau matagelap harus ditempatkan dibawah pengampuan sekalipun ia kadangkadangcakap menggunakan pikirannya.Halaman 2 Penetapan Nomor 1121/Pdt.P/2020/PN SbySelanjutnya Pasal 434 KUHPer: Setiap keluarga sedarah berhak mintapengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila ataumata gelap.Kemudian Pasal 436 KUHPer: Semua permintaan untuk pengampuanharus diajukan kepada
    RT.O1 RW.06Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, yang masuk dalamwilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga Pengadilan NegeriSurabaya berwenang untuk memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa seseorang yang ditaruh dibawah pengampuan adalahOrang Dewasa yang karena sesuatu hal sebagaimana ditentukan didalam pasal434 KUHPerdata bahwa seseorang dapat diletakkan sebagai orang yang dibawahHalaman 7 Penetapan Nomor 1121/Pdt.P/2020/PN Sbypengampuan jika orang tersebut dalam keadaan dungu
    telah terbukti dalamkeadaaan sakit mengalami gangguan kesehatan atau keterbelakangan mentalyang menurut diagnosa dokter terdapat gejala penurunan kemampuan dan fungsikinerja otak, maka telah mengakibatkan Merydha Yolandha tidak mampumengurus kepentingan dirinya sendiri maupun hartanya dan atau berada dalamkondisi tidak cakap melakukan perbuatan hukum, didalam ketentuan Pasal 434KUHPerdata mengatur bahwa setiap keluarga sedarah berhak memintapengampuan seorang keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu
Register : 26-06-2018 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PN BANTUL Nomor 107/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal 23 Juli 2018 — Pemohon:
Muhammad Vip Mulyono Bin Ibrahim Sadali
4415
  • Bahwa berdasarkan pasal 433 KUHPerdata menyatakan; setiap orangdewasa yang selalu dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harusditempatkan dibawah pengampuan, sekalipun kadangkadang ia cakapmenggunakan pikirannya.7. Bahwa Pemohon adalah Adik Kandung dari saudara M.
    Subagyo BinIbrahim Sadali sebagaimana pasal 434 KUHPerdata menyatakan ; Setiapkeluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluargasecarahnya berdasrkan atas keadaan dungu, sakit otak, mata gelap, olehkarena itu Pemohon telah memenuhi syarat sebagai Pengampu bagisaudara M. Subagyo Bin Ibrahim SadaliBerdasarkan uraian tersebut di atas Mohon Kiranya Ketua Pengadilan NegeriBantul di Bantul memutus dengan amar sebagai berikut :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.2.
    bahwa yang dimaksud dengan pengampuan adalahkeadaan orang yang telah dewasa yang disebabkan sifatsifat pribadinyadianggap tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri atau kepentinganorang lain yang menjadi tanggungannya, sehingga pengurusan itu harusdiserahkan kepada seseorang yang bertindak sebagai wakil menurut undangundang dari orang yang tidak cakap tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 433 Kitab UndangUndangHukum Perdata yang berbunyi: setiap orang dewasa, yang selalu beradadalam keadaan dungu
    , gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawahpengampuan, sekalipun ia kadangkadang cakap menggunakan pikirannya.Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karenakeborosan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dungu adalah keadaanseseorang yang tidak memiliki Kemampuan mendengar; gila atau sakit otakadalah sakit yang berhubungan dengan kemampuan akal dan ingatan; borosadalah keadaan yang berhubungan dengan tata kelola pengeluaran ataupembelanjaan harta kekayaan yang tidak terkontrol
Register : 09-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 243/Pdt.P/2019/PN Mks
Tanggal 23 April 2019 — Pemohon:
JULIA RACHMAWATY UNO, SE
329
  • Tamalate, Kotamakassar ;Halaman 5 dari 13 Penetapan Nomor 243/Pdt.P/2016/PN Mks Bahwa saksi tahu Muhammad Yusril Naufaldy Sakit Autisme(kekurangan daya berpikir ,sakit ingatan ( krankzinnighedi ),dungu( onnozelheld) dan dungu disertai mudah mengamuk (rasernij) ; Bahwa saksi tahu Suami pemohon meninggal di rumah sakit murniteguh memorial Medan ; Bahwa saksi tahu Muhammad Yusril Naufaldy sudah berkalikali dibahwa kerumah Sakit oleh Pemohon namun tidak pernah sembuhmalahan semakin parah; Bahwa saksi
    memangkukurangan daya berpikir ; Bahwa saksi mengetahui suami Pemohon meninggal dunia pada hariselasa, tanggal 27 Maret 2018, karena sakit ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi RIKAYANTI tersebut diatasPemohon membenarkannya;Saksi : NADYAANNISA NASRUDDIN Bahwa saksi kenal dengan karena Pemohon adalah ibu kandung saksi ; Bahwa, saksi tahu Pemohon mengajukan permohonan pengampukarena masalah Muhammad Yusril Naufaldy yang dalam keadaan sakitAutisme (kekurangan daya berpikir ssakit ingatan( krankzinnighedi ),dungu
    ( onnozelheld) dan dungu disertai mudahmengamuk ( rasernij) ; Bahwa, bahwa saksi tahu Muhammad Yusril Naufaldy sudah besar dansudah dewasa ; Bahwa saksi anak kandung dari pasangan suami Istri Pemohon denganNasruddin Dali,Se dengan 2 (dua) orang bersaudara yaitu MuhammadYusril Naufaldy dan saksi sendiri ; Bahwa, Ayah Kandung Muhammad Yusril Naufaldy bernama NasruddinDali,Se ;Halaman 6 dari 13 Penetapan Nomor 243/Pdt.P/2016/PN Mks Bahwa, Saksi mengetahul Nasruddin Dali,Se sudah meninggal duniakarena
Register : 09-09-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN SURAKARTA Nomor 198/Pdt.P/2020/PN Skt
Tanggal 5 Nopember 2020 — Pemohon:
Elisabeth Prapti Wahyuningsih
3515
  • Bahwa berdasar Pasal 433 KUH Perdata : "Setiap orang dewasa yangselalu dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan dibawah pengampuan, sekalipun ia kadangkadang cakap menggunakanpikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawahpengampuan karena keborosan.7.
    Nusa Indah IV/17 Madyotaman RT.003/RW. 001 Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakartayang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, makaPengadilan Negeri Surakarta berwenang untuk mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa pasal 434 KUP Perdata menyatakan: setiapkeluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnyaberdasar atas keadaannya dungu, sakit otak atau mata gelap;Halaman 8 dari 11 Penetapan Nomor 198/Padt.P/2020/PN SktMenimbang, bahwa permohonan Pemohon
    keluarga sedarah dari Teguh Wiyanto;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas bahwa Pemohonadalah adik kandung dari Teguh Wiyanto (calan terampu), sehingga Pemohonadalah merupakan keluarga sedarah dengan Teguh Wiyanto, oleh karenanyaPemohon berhak untuk mengajukan permohonan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkantentang materi pokok permohonan Pemohon sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pasal 433 KUH Perdata, menyatakan Setiap orangdewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu
    Selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau gelap mata sekalipun iakadang kadang cakap menggunakan pikirannya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas bahwa TeguhWiyanto (calon terampu) sekarang berumur 54 (lima puluh empat) tahun danmenderita sakit jiwa kronis, oleh karenanya Teguh Wiyanto telah memenuhisyarat untuk ditempatkan dibawah pengampuan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas,maka terhadap permohonan Pemohon agar Pemohon ditetapkan sebagaiPengampu dari Teguh