Ditemukan 3212 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 20-12-2019
Putusan PT MANADO Nomor 96/PID/2017/PT MND
Tanggal 14 Nopember 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : TRIADE MARGARETH,SH
Terbanding/Terdakwa : BINI QUIMPAN
8556
  • Pada saat ituKapal Pengawas ORCA 03 sedang melakukan patrol di perairan ZonaEkonomi Eksklusif (ZEEIl) Laut Sulawesi pada posisi 0556'775"LU 12702'290"BT mendeteksi adanya kapal, setelan didekati pada posisi0555'796"LU 12659'033BT jam 13.40 Wita diketahuil kapal tersebutadalah kapal penangkap ikan dan sedang melakukan penangkapan ikan.Kemudian pada jam 14.00 wita pada posisi 0555'858Lu 12656'225"BTHalaman 2 dari 11, halaman Putusan Nomor 96/PID/2017/PT MND.yang masih termasuk wilayah Zona Ekonomi
    Eksklusif (ZEEI) LautSulawesi, Kapal Pengawas ORCA 03 melakukan penangkapan danpemeriksaan terhadap kapal ikan bernama F/BCA GARLIN 888 bersama12 (dua belas) orang awak kapal berkewarganegaraan Philipina tanpaSurat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) telah melakukan penangkapan ikan diwilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) RI sehingga kapal tersebut ditarikmenuju ke Pangkalan PSDKP Bitung.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2)Pasal 102 UndangUndang
    Pada saat itu Kapal PengawasORCA 03 sedang melakukan patrol di perairan Zona Ekonomi Eksklusif(ZEEl) Laut Sulawesi pada posisi 0556'858LU 12656'225"BT yangmasih termasuk wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Sulawesi,Kapal Pengawas ORCA 03 melakukan penangkapan dan pemeriksaanterhadap kapal ikan bernama F/BCA GARLIN 888 bersama 12 (dua belas)orang awak kapal berkewarganegaraan Philipina tanpa Surat PersetujuanBerlayar (SPB) telah melakukan penangkapan ikan di wilayah ZonaEkonomi Eksklusif (ZEEI
    baru yang relevan danHalaman 7 dari 11, halaman Putusan Nomor 96/PID/2017/PT MND.berkaitan dengan pertimbanganpertimbangan Pengadilan TingkatPertama tersebut, yang perlu dipertimbangkan pada pemeriksaan ditingkatbanding dalam perkara ini;Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dalamputusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa BINI QUIMPAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif
Register : 27-03-2013 — Putus : 02-07-2013 — Upload : 06-02-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 03/PID.SUS/PRKN/2013/PN.TPI
Tanggal 2 Juli 2013 — - Mr. Pham Phu Quoc (Terdakwa) - Rizky Rahmatullah, SH (JPU)
6421
  • PHAM PHU QUOC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan "Secara bersama-sama dengan sengaja di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tidak memiliki SIUP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr. PHAM PHU QUOC tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah); 3. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Kapal KM.
    BV 92375 TS ditangkap oleh Kapal PengawasHIU Macan 001 pada hari Kamis, tanggal 29 Nopember 2012, pukul08.20 WIB, di Laut Cina Selatan pada posisi koordinat 06 09 51 LU 107 58 73% BT yang merupakan bagian Wilayah PengelolaanPerikanan Indonesia yaitu Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;5 Bahwa benar Kapal KM.
    BD 92375 TStermasuk wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);8 Bahwa benar kapal KM. BV 92375 TS ketika beroperasi di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (Laut China Selatan) yang merupakan14Wilayah Pengelolahan Perikanan Indonesia tanpa dilengkapi SIUP (SuratIjin Usaha Perikanan); SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) dan dokumenlainnya59 Bahwa benar 1 (satu) unit Kapal KM.
    UU No. 45 Tahun 2009 adalahmeliputi: a) Perairan Indonesia; b) Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan c)Sungai, danau, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia;Menimbang, berdasarkan keterangan saksisaksi Mr. Pham Ngoc Bi dan keteranganterdakwa Mr.
    tersebut diatas menurutMajelis, unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, telah terpenuhi menurut hukum.Ad.4.
    BV 92375 TS dan seluruh perlengkapannyamenuju perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) dari pelabuhan Xa PhuocTinh, Vietnam hendak menangkap ikan;Menimbang, bahwa hasil tangkapan ikan Kapal KM. BV 92375 TS disimpan di palkaKapal KM. BV 94878 TS adalah hasil tangkapan selama dilaut Indonesia;Menimbang, bahwa Kapal KM. BV 92735 TS yang dinahkodai Mr.
Register : 02-04-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 103/Pid.Sus/2015/PN-Tar
Tanggal 30 April 2015 — YOYONG M
8636
  • kapal jaring/poukat menurunkan jaring melaksanakanpenangkapan ikan, selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2015 sekirapukul 07.00 Wita setelah Kapal FB VIENT09 sebagai Kapal lampupenangkap ikan yang dinahkodai Terdakwa kurang lebih sekira 1(satu) minggu menerangi rumpon di laut dan mengumpulkan ikanpada rumpon, lalu memanggil Kapal S.T Michael yang berfungsisebagai kapal jaring/pukat melalui radio HF, selanjutnya Kapal S.TMichael langsung datang menuju posisi Kapal FB VIENT09 padawilayah Zona Ekonomi Eksklusif
    Indonesia (ZEEI) di perairan LautSulawesi pada posisi 03 2 03' 30 U 1222 36 00 T tersebut lalumenurunkan jaring/pukat untuk menangkap ikan yang terkumpultersebut yang selanjutnya dibawa menuju kapal penampung dandibawa menuju Philipina, selanjutnya kapal FB VIENT09 kembalimelanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagai kapal lampu danpada tanggal 22 Februari 2015 sekira 05.30 Wita ketika Kapal FBVIENT0O9 melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan ikanpada rumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
    No. 31Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah DanDitambah Dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45Tahun 2009, maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenang memeriksadan mengadili perkara ini, Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikanberbendera Asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangtidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(3) yang dengan cara sebagaiberikut; Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul20.00 Wita Kapal FB VIENT09
    Indonesia (ZEEI) di perairan LautSulawesi pada posisi 03 2 03' 30 U 1222 36 00 T tersebut lalumenurunkan jaring/pukat untuk menangkap ikan yang terkumpultersebut yang selanjutnya dibawa menuju kapal penampung dandibawa menuju Philipina, selanjutnya kapal FB VIENT09 kembalimelanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagai kapal lampu danpada tanggal 22 Februari 2015 sekira 05.30 Wita ketika Kapal FBVIENT09 melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan ikanpada rumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
    LBVIENTO9 melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memiliki Surat IjinPenangkapan Ikan (SIPI);Bahwa berawal pada tanggal 22 Februari 2015 sekira pukul05.00 Wita saksi sebagai Perwira Jaga Dini Hari KRI SlametRiyadi352 yang sedang melaksanakan patroli berada diperairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) melihatsebuah Echo pada monitor radar JRC pada baringan 090 jarak3 Nm kemudian melaporkannya kepada Perwira Jaga DiniHari lalu diperintahkan oleh Komandan KRI
Register : 06-10-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 2/Pid.Sus.PRK/2016/PN Mdn
Tanggal 14 Maret 2016 — - KHIN MAUNG WIN
6619
  • ;Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmerasa bersalah dan menyesal serta mohon hukuman yang seringan ringannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umumberdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU :Bahwa ia terdakwa KHIN MAUNG WIN selaku Nakhoda Kapal ikan KIAKHF 1868 65,55 GT pada hari Rabu, Tanggal 11 November 2015 sekitar pukul18.15 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015bertempat di perairan Zona Ekonomi Eksklusif
    Oindonesia (ZEEI) pada posisiPutusan Perk. 02/Pid.SusPRkK/2016/PN.Mdn Hal. 204 22 100 U dan 099 17 010 T, atau sebelah timur Laut Perairan BelawanSelat malaka di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medanberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP,setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    Undangundang RI Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 7 ayat (3)huruf c menyatakan bahwa : "Hak berdaulat pada Zona Ekonomi Eksklusif danLandas Kontinen dan ayat (4) Kedaulatan, yurisdiksi tertentu, dan hak berdaulatdi dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud padaayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangandan hukum internasional;.
    , konservasi dan pengelolaansumber kekayaan hayati di Zona Ekonomi Eksklusif mengambil tindakan demikian,termasuk menaiki kapal, memeriksa, menangkap dan melakukan prosesperadilan, sebagaimana diperlukan untuk menjamin ditaatinya peraturanperundangundangan yang ditetapbkannya sesuai dengan ketentuan konvensiin.Ad. (8).
    Di Zona Ekonomi Eksklusif, semua Negara, baik Negara berpantai atautak berpantai, menikmati, dengan tunduk pada ketentuan yang relevan konvensiini, kebebasankebebasan pelayaran dan penerbangan,.....Ad. (4).
Register : 02-07-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 24/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 30 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Muhammad Akbar
Terdakwa:
Zaldy Neri Abidejos
9531
  • Hiu 015memperlihatkan posisi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI);Bahwa ketika diperiksa di Laut Sulawesi yang mengku sebagaiCaptein (Nakhoda) kapal CRV 02 bobot 6 GT adalah TerdakwaZaldy Neri Abidejos;Bahwa Kapal CRV 02 dan kapal CRV 02 adalah kapalPerikanan berbendera Philipina;Bahwa ketika di kejar, kedua kapal Philipina ini, bergerak lebihcepat melarikan diri menuju perairan Philipina;Bahwa kapal CRV 02, Nakhoda dengan 1 (satu) ABKberkewarganegaraan Philipina;Menimbang bahwa.
    Hiu 015memperlihatkan posisi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI):Bahwa ketika diperiksa di Laut Sulawesi yang mengku sebagaiCaptein (Nakhoda) adalah Terdakwa Zaldy Neri Abidejos;Bahwa Kapal CRV 02 dan kapal FB. Hanadorea Five adalahkapal Perikanan berbendera Philipina;Bahwa ketika di kejar, kedua kapal Philipina ini, bergerak lebihcepat melariikan diri menuju perairan Philipina;Bahwa kapal CRV 02, Nakhoda dengan 1 (satu) ABKberkewarganegaraan Philipina;Put.
    wilayah/batastertentu yang telah ditetapkan oleh Konvensi UNCLOS Tahun 1982;Menimbang bahwa Konvensi Internasional telah mengatur bagi negaraatau perseorangan yang tidak berpantai yang akan melakukan kegiatan yangdiatur dalam konvensi ini, wajid menaati hukum positif dari negara pantai yangberdaulat atas Zona Ekonomi Eksklusif tersebut sebagaimanan diatur pada pasal58 ayat (3) UNCLOS Tahun 1982, yakni Dalam melaksanakan hakhakmemenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini di zona ekonomi eksklusif
    Marc Arvin, bukanlah terdakwa,Oleh karena itu Terdakwa Zaldy Neri Abidejos akan dipertimbangkan unsurMengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing melakukan usahapenangkapan ikan di Zona Eknomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);Menimbang bahwa, tempat kejadian perkara (TKP) dalam pemeriksaanawal seperti yang terungkap dari pendapat ahli Nautika sdr. Ade Permana.Febriansyah.
    ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makadengan demikian unsur mengoperasikan kapal Perikanan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), telahterpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;3.
Register : 02-04-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 106/Pid.Sus/2015/PN-Tar
Tanggal 30 April 2015 — ROKY MAHENAY
777
  • Tarakan berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagaiberikut :Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul20.00 Wita Kapal FB SAN JOSE milik Lagodas yang beralamat di PorokMalakas General Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwamemasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
    No. 31 Tahun 2004Tentang Perikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah Dan DitambahDengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009,maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikanberbendera Asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangtidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(3) yang dengan cara sebagai berikut;Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul20.00 Wita Kapal FB SAN JOSE
    milik Lagodas yang beralamat di PorokMalakas General Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwamemasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diperairan Laut Sulawesi pada posisi 03 2 30' 58 U 1222 30 18 Tguna melakukan penangkapan ikan bersama sama dengan kapalpenagkap ikan yang lainnya dimana Kapal FB SAN JOSE bertugassebagai kapal lampu yang yang berfungsi sebagai bagian dari kapalpenangkap ikan yang bertugas melakukan penerangan ke daerahsekitar rumpon agar ikan berkumpul
    SAN JOSE melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan IkanBahwa pemilik kapal FB SAN JOSE adalah milik Lagodas yangberalamat di Porok Malakas General Santos CityPhilipina;Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015sekira pukul 20.00 Wita Kapal FB SAN JOSE milik Lagodasyang beralamat di Porok Malakas General Santos CityPhilipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasuki wilayahZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan LautSulawesi
    SAN JOSE melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesiadengan tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikane Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2015sekira pukul 04.00 Wita, saksi sebagai Perwira Jaga Dini HariKRI Slamet Riyadi352 ketika sedang melaksanakan patroliberada di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE1)melihat sebuah Echo pada monitor radar JRC pada baringan150 jarak 3 Nm, kemudian oleh jaga radar dilaporkan kepadaPerwira Jaga Dini Hari lalu diperintahkan
Register : 08-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 18/PID.SUS/2021/PT PBR
Tanggal 8 Februari 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : Muhammad Wildan Awaljon Putra, SH
Terbanding/Terdakwa : Jiman
4421
  • Perkara PDM85/DMI/11/2020, yangberbunyi sebagai berikut:PERTAMABahwa ia terdakwajJimanpada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekirapukul 10.40 Wib atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam bulan September2020 bertempat di Peraiaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat MalakaPada posisi 0321.614LU 10022.651BT atau setidaktidaknya ditempat lain yangmasih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan dengan sengaja
    Selanjutnya sekira pukul 06.30 waktu malaysia kapal KM SLFA 1475,GT.52.94 angkat jangkar dan kapal bergerak ke Perairan Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) Indonesia selat malaka dan sekitar pukul 07.00 wib Kapal KM SLFA 1475,GT.52.94 mulai melakukan penangkapan ikan di sekitar wilayah perairanIndonesia, namun sebelum melakukan pengangkatan hasil tangkapan KM SLFA1475,GT.52,94 ditangkap oleh patroli KP HIU 12 pada pukul 10.40 wib dan dilakukan pemeriksaan pada koordinat 0321,614 N 100 22,651E kapal KM SLFA1475
    PID.SUS/2021/PTPBR.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebutdalamPasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No. 45Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia No. 31tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang undang HukumAtauKEDUABahwa ia terdakwajimanpada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekirapukul 10.40 Wib atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam bulan September2020 bertempat di Peraiaran Zona Ekonomi Eksklusif
    Selanjutnya sekira pukul 06.30 waktu malaysia kapal KM SLFA 1475,GT.52.94 angkat jangkar dan kapal bergerak ke Perairan Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) Indonesia selat malaka dan sekitar pukul 07.00 wib Kapal KM SLFA 1475,GT.52.94 mulai melakukan penangkapan ikan di sekitar wilayah perairanHalaman4 dari 11 halaman Putusan Nomor 18/PID.SUS/2021/PTPBR.Indonesia, namun sebelum melakukan pengangkatan hasil tangkapan KM SLFA1475,GT.52,94 ditangkap oleh patroli KP HIU 12 pada pukul 10.40 wib dan dilakukan
Putus : 28-05-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PT SAMARINDA Nomor 44/Pid/2015/PT.SMR
Tanggal 28 Mei 2015 — MICHAEL S. ALBERTA
14330
  • No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah Dan Ditambah Dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan NegeriTarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MengoperasikanKapal Penangkap Ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul
    20.00 WitaKapal FB SANTOTOMAS milik Lagodas yang beralamat di Porok MalakasGeneral Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasukiwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Laut Sulawesipada posisi 03 30' 00 U 122 34 30 T guna melakukan penangkapan ikanbersama sama dengan kapal penagkap ikan yang lainnya dimana Kapal FBSANTOTOMAS bertugas sebagai kapal lampu yang yang berfungsi sebagaibagian dari kapal penangkap ikan yang bertugas melakukan penerangan kedaerah sekitar
    Indonesia (ZEEI) di perairan Laut Sulawesi padaposisi 03 30' 00 U 122 34 30 T tersebut lalu menurunkan jaring/pukat untukmenangkap ikan yang terkumpul tersebut yang selanjutnya dibawa menujukapal penampung dan dibawa menuju Philipina, selanjutnya kapal FBSANTOTOMAS kembali melanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagai kapallampu dan pada tanggal 22 Februari 2015 sekira 08.30 Wita ketika Kapal FBSANTOTOMAS melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan ikan padarumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
    milik Lagodas yang beralamat di Porok MalakasGeneral Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasukiwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Laut Sulawesipada posisi 03 30' 00 U 122 34 30 T guna melakukan penangkapan ikanbersama sama dengan kapal penagkap ikan yang lainnya dimana Kapal FBSANTOTOMAS bertugas sebagai kapal lampu yang yang berfungsi sebagaibagian dari kapal penangkap ikan yang bertugas melakukan penerangan kedaerah sekitar rumpon agar ikan berkumpul
    ALBERTA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing dan melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yag tidak memiliki Surat ljinPenangkapan Ikan (SIPI) dalam dakwaan Kesatu ;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MICHAEL S. ALBERTA olehkarena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyarrupiah) ;.
Register : 08-03-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 10 Mei 2017 — NGUYEN THANH PHONG (Terdakwa)
5840
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN THANH PHONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);3.
    Indonesia, perouatanterdakwa dilakukan dengan sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 sekira pukul 13.40 Wib terdakwamelakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 01 29 659 LU 104 46 172 BT diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Laut Cina Selatan) yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan berupa jaring pukatharimau (trawl!)
    Murkhan 5 Ditangkap pada posisi 01 29,659 Lintang Utara 10446.172 Bujur Timur berada di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesiaperairan Laut natuna;Bahwa Kapal KM. Murkhan 5 berukuran +/ 60 Gross Ton;Bahwa Kapal KM.
    Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE)).Bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEIl) adalah suatu area diluar danberdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dalam undangundangperairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua Ratus) mil laut dari garis pangkaldarimana lebar laut teritorial diukur;Bahwa kapal KM.
    Murkhan 5 ditangkap oleh Kapal Patroli HIU 14 dengan nomorlambung 3214 pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2016, pukul 13.40 WIB, di13sekitar Perairan ZEE Indonesia Laut Natuna pada posisi koordinat 01 29,659 LU 104 46, 172 BT; Bahwa benar koordinat 01 29,659 LU 104 46, 172 BT adalah di Laut ChinaSelatan yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia yaitu ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia; Bahwa benar Kapal KM.
    Murkhan 5 berbendera Malaysia dan melakukanpenangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa ketika ditangkap oleh Penyidik, di dalam palka kapal KM.Murkhan 5 ditemukan ikan campuran hasil tangkapan sebanyak + 500 (lima ratus)kilogram;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut MajelisHakim, unsur memiliki dan / atau mengoperasikan kapal penangkapan ikan berbenderaasing , telah terpenuhi menurut hukum;ad.3.
Register : 09-04-2012 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 14-05-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 64/PID.SUS/2012/PTR
Tanggal 8 Mei 2012 — Mr. TON VAN OANH
6618
  • BD95100 TS pada hari Jumat tanggal 23 September 2011 sekira pukul 23.10Wib, atau setidaktidaknya pada waktu lain pada tahun 2011 bertempat diperairan laut Natuna yang adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl)pada posisi koordinat 0537928 LU 10616533 BT yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, maka berdasarkanpasal 71A Undangundang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, PengadilanPerikanan Tanjungpinang berwenang untuk
    BD 95100 TS yang dinahkodaioleh terdakwa yang merupakan kapal penangkap ikanberbendera Vietnam berangkat dari pelabuhan Ba RiaVung Tau Vietnam pada tanggal 16 September 2011untuk melakukan penangkapan ikan jenis sotong diperairan Pulau Chon Son Vietnam, oleh karena didaerah tersebut tidak mendapat ikan, maka sekiratanggal 20 September 2011 terdakwa melakukanperubahan jalur pelayarannya dengan tujuan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)e Setelah berada di perairan laut yang merupakan ZonaEkonomi
    Eksklusif Indonesia (ZEEI) KM.
    BD 95100 TS yang dinahkodaioleh terdakwa yang merupakan kapal penangkap ikanberbendera Vietnam berangkat dari Ba Ria Vung TauVietnam pada tanggal 16 September 2011 untukmelakukan penangkapan ikan jenis sotong diseputaran laut Vietnam, namun sekira tanggal 20September 2011 terdakwa melakukan perubahan jalurpelayarannya dengan tujuan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEE)Pada saat berada di perairan laut yang merupakanZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) KM.
Putus : 16-03-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2280 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 16 Maret 2018 — NGO THANH PHONG
7752 Berkekuatan Hukum Tetap
  • on the Lawof the Sea, UNCLOS Tahun 1982) yang pada pokoknya beranggapan bahwaketentuan ini melarang penjatuhan pidana kurungan atau pidana kurunganpengganti denda, padahal sebenarnya ketentuan ini sama sekali tidakmelarang penjatuhan pidana kurungan atau kurungan pengganti denda;Bahwa ketentuan Pasal 73 ayat (3) UNCLOS Tahun 1982 hanyamenegaskan adanya larangan bagi setiap negara peserta untukmenjatuhkan pidana badan dan pidana penjara/pemenjaraan bagi pelakutindak pidana asing di Zona Ekonomi Eksklusif
    Indonesia (ZEEI);Bahwa beberapa alasan mengenai pidana penjara dan pidana badan/fisik tidak dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEIl) dan beberapa alasan pula mengapa pidanakurungan atau kurungan pengganti denda dapat diterapbkan kepada pelakuasing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Bahwa ketentuan Pasal 73 ayat (8) UNCLOS Tahun 1982 tersebutsejalan dengan ketentuan Pasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan, yaitu melarang
    penjatuhan pidana penjara bagi pelakutindak pidana perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) kecualiada perjanjian pemerintah dengan pemerintah negara yang bersangkutan;Bahwa berdasarkan alasan tersebut ketentuan UNCLOS Tahun 1982maupun UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanansebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 45Tahun 2009 dan undangundang lainnya tidak melarang penjatuhan pidanakurungan atau kurungan pengganti denda terhadap pelaku asing yangmelakukan
    tindak pidana Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI), ketentuan ini hanya melarang penjatuhan pidana penjara atau pidanabadan;Hal. 7 dari 11 hal.
    No. 2280 K/Pid.Sus/2017Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, agar penegakanhukum di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dapat tegak danberwibawa maka penjatuhan pidana kurungan pengganti denda tidak dapatdihindari karena tidak melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (3) UNCLOSTahun 1982 dan ketentuan perundangundangan Indonesia;Menimbang bahwa dengan demikian terdapat cukup alasan untukmengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumtersebut dan membatalkan putusan Pengadilan
Putus : 28-08-2013 — Upload : 16-09-2013
Putusan PN SABANG Nomor 16/Pid.B/2013/PN-SAB
Tanggal 28 Agustus 2013 — SUPHAKIT SOWAENGSUK
9718
  • THOM COANG 16, pada hari Rabutanggal 15 Mei 2013 sekira pukul 19.25 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2013,bertempat di perairan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) yang merupakan wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia pada posisi koordinat 06(derajat) 0839 (menit) Lintang Utara 097 (derajat) 55'48 (menit)Bujur Timur setelah di konversi dan di plot pada peta laut, dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2)PERMA Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Pengadilan
    Perikanan, maka Pengadilan Negeri Sabang yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, yang mana terdakwa sebagai orang yang memiliki dan/atau mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,perbuatan tersebut di lakukan
    THOM COANG 15 dinakhodai J O (yangmasingmasing dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju Indonesia dengan tujuan untuk menangkap ikan diwilayah perairan Republik Indonesia, dan setelah di perairan Republik Indonesia pada malam hari sekira pukul19.25 WIB pada posisi koordinat 06 derajat) 0839 (menit) Lintang Utara 097 (derajat) 55'48 (menit) BujurTimur yang merupakan wilayah ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) terdakwa selaku nakhoda KM.
Putus : 15-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1973 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 15 Oktober 2015 — PRICILIO PAGLINAWAN
3519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indonesia (ZEEl) yangtidak memiliki SIP (Surat Ijin Penangkapan Ikan) sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagai berikut:Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul 20.00WITA kapal FB Santacrus milik Lagodas yang beralamat di Porok MalakasGeneral Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasukiwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEIl) di perairan Laut Sulawesipada posisi 030300 U 1223230 T guna melakukan penangkapan ikanbersamasama dengan
    No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telahdirubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45Tahun 2009, maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangtidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) yangdengan cara sebagai berikut:Hal. 3 dari 11 hal. Put.
    No. 1973 K/Pid.Sus/2015Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTarakan tanggal 29 April 2015, sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa PRICILIO PAGLINAWAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Eksklusif Indonesia yang tidak memiliki (Surat IjinPenangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 93 ayat (2) Jo.
    Michael maupun kapal FB Santacrus yang dinahkodaiTerdakwa yang bertugas melakukan illegal fising dapat dengan mudahmelakukan penangkapan ikan di zona laut sebagaimana dimaksud ketentuanPasal 5 ayat (1) hurufb yaitu Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpadilengkapi dengan SIPI asli.
    Menyatakan Terdakwa PRICILIO PAGLINAWAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing dan melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat jinPenangkapan Ikan (SIPI) ;2.
Register : 12-08-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit
Tanggal 13 September 2021 — Penuntut Umum:
1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
2.NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
HARRY JAY GUTUAL HONREJAS
16279
  • HIU 15 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala StasiunPSDKP Tahuna nomor : SP.006/Sta.6/KP.444/VI/2021 tanggal 02 Juni2021 melakukan patroli pengawasan sumber daya kelautan dan perikanandi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Laut Sulawesi; Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 sekitar pukul 09:52 WITApada posisi kordinat 03 57. 344 LU 123 34. 156 BT dari alat navigasiRadar terpantau adanya 2 (dua) objek dan selanjutnya KP.
    Duduts Phanie ditangkap karena telah melakukanpenangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpadilengkapi dengan perizinan dari pemerintah Indonesia selanjutnya kapalFBCA.
    Duduts Phanie dibawa ke Tahuna;Bahwa Rumpon NRT merupakan rumpon milik dari Perusahaan asalFilipina dan terdakwa mengetahui posisi rumpon yang akan dijadikandaerah penangkapan ikan tersebut berada di wilayah Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI);Bahwa terdakwa mengetahui posisi rumponrumpon tersebut berada diwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) karena diberitahu olehNakhoda pada waktu kapal FBCA.
    Duduts Phaniesedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar rumpon yangberada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;Bahwa pada saat KP. HIU 15 mendekati kapal FBCA. Duduts Phanie paraawak kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan disekitar rumponmengetahui kedatangan KP.
    Duduts Phanie padakoordinat 04 03.961 LU 123 29.197 BT merupakan wilayah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi yang merupakan salahsatu bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI); Bahwa batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEIl) pada PetaLaut Nomor 356A tahun 2014 telah sesuai dengan persetujuan batas ZEEantara negara Indonesia dengan Filipina di laut Sulawesi dimana padawilayah Zona Ekonomi Eksklusif yang telah disepakati tersebut terdapat 8(delapan
Putus : 15-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1977 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 15 Oktober 2015 — ROKY MAHENAY
6113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanansebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan Negeri Tarakanberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul
    20.00WITA Kapal FB SAN JOSE milik Lagodas yang beralamat di Porok MalakasGeneral Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasukiwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Laut Sulawesipada posisi 03 30' 58 U 122 30 18 T guna melakukan penangkapan ikanbersamasama dengan kapal penangkap ikan yang lainnya di mana Kapal FBSAN JOSE bertugas sebagai kapal lampu yang berfungsi sebagai bagian darikapal penangkap ikan yang bertugas melakukan penerangan ke daerah sekitarrumpon
    No. 1977 K/Pid.Sus/2015pada wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan LautSulawesi pada posisi 03 30' 58 U 122 30 18 T tersebut lalu menurunkanjaring/oukat untuk menangkap ikan yang terkumpul tersebut yang selanjutnyadibawa menuju kapal penampung dan dibawa menuju Philipina, selanjutnyakapal FB SAN JOSE kembali melanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagaikapal lampu dan pada tanggal 22 Februari 2015 sekira 11.00 WITA ketikaKapal FB SAN JOSE melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan
    ikanpada rumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl) di perairanLaut Sulawesi pada posisi 03 30' 58 U 122 30 18 T dihentikan oleh KRISlamet Riyadi 352 yang sedang melakukan Patroli, yang kemudian setelahdilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa selaku Nahkoda Kapal FB SANJOSE tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pada saatmelakukan penangkapan ikan tidak dapat memiliki SIPI (Surat Ijin PenangkapanIkan) sehingga FB SAN JOSE bersamasama dengan isinya dikawal menujuPangkalan
    Indonesia (ZEEI) di perairan LautSulawesi pada posisi 03 30' 58 U 122 30 18 T tersebut lalu menurunkanjaring/oukat untuk menangkap ikan yang terkumpul tersebut yang selanjutnyadibawa menuju kapal penampung dan dibawa menuju Philipina, selanjutnyakapal FB SAN JOSE kembali melanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagaikapal lampu dan pada tanggal 22 Februari 2015 sekira 11.00 WITA ketikaKapal FB SAN JOSE melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan ikanpada rumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
Register : 15-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
PIETRA YULY F,SH
Terdakwa:
TRAN VAN DUC
6915
  • HIU MACAN 01 pada hari Minggu, tanggal 27 Mei 2018,halaman 15 dari 36 hal putusan Nomor 18/Pid.SusPRK/2018/PN Ptk10.11.sekira pukul 09.25 WIB di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI) LautCina Selatan pada posisi koordinat 06 34.445 N 108 03.252 E sesuaiGPS, yang setelah dikonversi dan diplot pada peta laut terletak di Laut CinaSelatan dan masih berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI);Bahwa kapal penangkap ikan BV 93118 TS yang dinakhodai oleh Tran VanDuc dengan awak kapal sebanyak
    Gunawan Wibisono dan Samson, A Md, pada hari Minggu, tanggal 27 Mei2018 sekira pukul 20.50 WIB di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 34.445 LU 108 03.252 BT sesuaiGPS dan setelah dikonversi dan di plot pada peta laut terletak di Laut CinaSelatan dan masih berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa alat penangkapan ikan jenis pukat (jaring) trawlberada diatas kapal BV 93118 TS, tetapi kapal tersebut tidak terdapat dokumenperizinan
    Gunawan Wibisono dan Samson, A Md, pada hari Minggu, tanggal 27 Mei2018 sekira pukul 09.25 WIB di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 34.445 LU 108 03.252 BT sesuaiGPS dan setelah dikonversi dan di plot pada peta laut terletak di Laut CinaSelatan dan masih berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa alat penangkapan ikan jenis jaring trawl yangdigunakan berada diatas kapal BV 93118 TS dan tidak terdapat dokumenperizinan dan
    Gunawan Wibisono dan Samson, A Md, pada hari Minggu, tanggal 27 Mei2018 sekira pukul 09.25 WIB di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 34.445 LU 108 03.252 BT sesuaiGPS setelah dikonversi dan di plot pada peta laut terletak di Laut Cina Selatandan masih berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); dantidak terdapat dokumen perizinan dan kelengkapannya yang sah dariPemerintah Indonesia seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), SIPI, terdapatmuatan
    Gunawan Wibisono dan Samson, A Md, pada hari Minggu, tanggal 27 Mei2018 sekira pukul 09.25 WIB di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 34.445 LU 108 03.252 BT sesuaiGPS setelah dikonversi dan di plot pada peta laut terletak di Laut Cina Selatandan masih berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); dantidak terdapat dokumen perizinan dan kelengkapannya yang sah daripemerintah Indonesia seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), SIPI;Menimbang
Putus : 28-05-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PT SAMARINDA Nomor 45/PID/2015/PT.SMR
Tanggal 28 Mei 2015 — ROKY MAHENAY
9421
  • No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah Dan Ditambah Dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan NegeriTarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MengoperasikanHalaman 3 dari 16 halaman Putusan No.45/PID/2015/PT.SMRKapal Penangkap Ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIPIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagaiberikut :Berawal
    pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul 20.00Wita Kapal FB SAN JOSE milik Lagodas yang beralamat di Porok MalakasGeneral Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasukiwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Laut Sulawesipada posisi 03 30' 58 U 122 30 18 T guna melakukan penangkapan ikanbersama sama dengan kapal penangkap ikan yang lainnya dimana Kapal FBSAN JOSE bertugas sebagai kapal lampu yang yang berfungsi sebagai bagiandari kapal penangkap ikan
    Februari 2015 sekira pukul 05.00 Wita setelah Kapal FB SANJOSE sebagai Kapal lampu penangkap ikan yang dinahkodai Terdakwa kuranglebih sekira 1 (Satu) minggu menerangi rumpon di laut dan mengumpulkanikan pada rumpon, lalu memanggil Kapal S.T Michael yang berfungsi sebagaikapal jaring/pukat melalui radio HF, selanjutnya pada tanggal yang sama sekirapukul 11.00 Wita Kapal S.T Michael datang menuju posisi Kapal FB SAN JOSEHalaman 4 dari 16 halaman Putusan No.45/PID/2015/PT.SMRpada wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
    Indonesia (ZEEI) di perairan LautSulawesi pada posisi 03 30' 58 U 122 30 18 T tersebut lalu menurunkanjaring/pukat untuk menangkap ikan yang terkumpul tersebut yang selanjutnyadibawa menuju kapal penampung dan dibawa menuju Philipina, selanjutnyakapal FB SAN JOSE kembali melanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagaikapal lampu dan pada tanggal 22 Februari 2015 sekira 11.00 Wita ketikaKapal FB SAN JOSE melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan ikanpada rumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
    mengadili perkara ini, MengoperasikanKapal Penangkap Ikan berbendera Asing di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 ayat (3) yang dengan cara sebagai berikut;Halaman 6 dari 16 halaman Putusan No.45/PID/2015/PT.SMRBerawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul 20.00Wita Kapal FB SAN JOSE milik Lagodas yang beralamat di Porok MalakasGeneral Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasukiwilayah Zona Ekonomi Eksklusif
Register : 29-02-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 28-03-2016
Putusan PT PEKANBARU Nomor 46/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Tanggal 17 Maret 2016 — HUYNH DUY PHU.
13649
  • Menyatakan Terdakwa HUYNH DUY PHU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).2.
    Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP),perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa berawal pada tanggal 15 September 2015, KM BD 95360 TSyang di nahkodai Terdakwa berangkat dari pelabuhan Vung Tau Vietnam untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairanIndonesia, setelah sampai di perairan Indonesia pada tanggal 22September 2015 kemudian terdakwa selaku nahkoda KM BD 95360TS melakukan kediatan penangkapan ikan di perairan Natuna yangtermasuk dalam Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
    Yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atausetidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerrahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya memiliki dan/ atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI), perouatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut :e Bahwa berawal pada tanggal 15 September 2015, KM BD. 95360TS.
    BD.95360TS melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Natuna yangtermasuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI)dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring pukatcincin ( Purse Seine) yakni jenis alat tangkap yang terdiri dari jaringyang terbagi menjadi 3 (tiga) bagian, jaring utama dengan penguatjaring (selvedge), jaring sayap dan jaring kantong, tali ris atas dan taliris bawah, menggunakan pelampung pada bagian atas, pada bagianbawah menggunakan pemberat, ring/ cincin
    BD 95360 TS melakukan kegiatanpenangkapan ikan di perairan Natuna yang termasuk dalam Wilayah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan menggunakan alat penangkapikan berupa jaring pukat cincin (Purse seine) yakni jenis alat tangkap yangterdiri dari jaring yang terbagi menjadi 3 (tiga) bagian, jaring utama denganpenguat jaring(selvedge) , jaring sayap dan jaring kantong, tali ris atas dan taliris bawah, menggunakan pelampung pada bagian atas, pada bagian bawahmenggunakan pemberat, ring/ cincin
    Menyatakan Terdakwa HUYNH DUY PHU tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).2.
Register : 17-01-2018 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 26 Februari 2018 — Penuntut Umum:
BHETI WIDYASTUTI,SH
Terdakwa:
JUNMAR PANDAMON SUMALIA
9037
  • Jebo 7 oleh petugas dari KP.Orca 03 pada koordinat : 03 41.650 LU 122 34.800 BT adalah diLaut Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl) estimasi dari garisHalaman 9 dari 25 Putusan Nomor 4/ Pid.Sus/PRK/2018/PN.Bitperbatasan dengan Philipina sejaunh 4 mill memasuki perairan ZEEIndonesia;Bahwa tempat pemeriksaan berada di Koordinat : 03 41.538 LU 12232.824 BT, jika posisi ini dibaringkan diatas peta laut Nomor 356A dinasHidro Oceanografi TNI Al akan menunjukkan posisi di Laut SulawesiWilayah Pengelolan
    Jika Koordinatini di Plot di atas Peta Laut Nomor 356A terbitan dinas Hidro OceanografiTNI Al akan menunjukkan posisi di Laut Sulawesi Wilayah Pengelolanperikanan Republik Indonesia (WPPRI) 716; Bahwa posisi koordinat : 03 41.650 LU122 34.800 BT adalah di LautSulawesi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) estimasi dari garisperbatasan dengan Philipina sejauh 4 mill memasuki perairan ZEEIndonesia ;Menimbang bahwa, selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakahberdasarkan faktafakta diatas, Terdakwa
    eksklusif,Negaranegara harus memperhatikan sebagaimana mestinya hakhak dankewajiban Negara pantai dan harus mentaati peraturan perundangundanganyang ditetapkan oleh Negara pantai sesuai dengan ketentuan Konvensi ini danperaturan hukum internsional lainnya sepanjang ketentuan tersebut tidakbertentangan dengan ketentuan iniMenimbang bahwa, dari fakta persidangan terungkap bahwa pemilikkapal F/BCA JEBO07 yang sebenarnya bukanlah terdakwa Junmar PandamonSumaila, akan tetapi adalah Mr.
    JEBO07,oleh KP.Orca03 pada koordinat : 03 41.650 LU122 34.800 BT adalah di Laut ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl) estimasi dari garis perbatasan denganPhilipina sejauh 4 mill memasuki perairan ZEE Indonesia Wilayah Pengelolaanperikanan republik Indonesia (WPPRI) 716;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makadengan demikian unsur mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaAsing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI), telah terpenuhi secara
    (seratus Juta Rupiah), majelis Ssependapat dengan JaksaPenuntut Umum dengan pertimbangan bahwa Negara Pantai seperti Indonesiadiberi Hak oleh konvensi Internasional di Zona Ekonomi Eksklusif hanyadibidang ekonomi, maka negara Pantai seperti Indonesia dibenarkan olehkonvensi ini menerapkan hukum positip sepanjang tidak bertentangan denganUNCLOS Tahun 1982;Menimbang bahwa, tuntutan Jaksa penuntut Umum jika terdakwa tidakmembayar denda supaya diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulansesuai pasal
Register : 15-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
YUSE CHAIDI ADHAR, SH
Terdakwa:
NGUYEN THANH LONG
7018
  • Dari hasilpengejaran KP HIUMACAN 01 berhasil menghentikan kapal perikanan BV. 5135 TS tepatnyapada 06 28.024N / 108 03.741 E sesuai Global Posision System (GPS)setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerahZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Laut Cina Selatan yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
    Bahwa terdakwa NGUYEN THANH LONG selaku KKM Kapal perikanan.BV. 5135TS melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Trawldidaerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Laut Cina Selatantanpa memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan telah berhasilmendapatkan Ikan campur + 1.837 Kg yang disimpan diatas kapalperikanan BV. 5135 TS.
    BV.5135TS pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 09.02 WIB ataupada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di wilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 06 28.024N / 10803.741 E sesuai GPS setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masihtermasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl) diPerairan Laut Cina Selatan dan oleh karena barang bukti berupa KM.
    Bahwa ia tidak tahu bahwa Kapal Perikanan BV 5135 TS pada saatmelakukan penangkapan ikan menggunakan jaring Pair Trawls sudahberada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut CinaSelatan.Bahwa Alat navigasi yang ada di kapal perikanan BV 5135 TS berupaRadio Komunikasi, GPS, dan Kompas.Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidakberkeberatan;2.
    Bahwa ia tidak tahu bahwa Kapal Perikanan BV 5135 TS pada saatmelakukan penangkapan ikan menggunakan jaring Pair Trawls sudahberada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut CinaSelatan.