Ditemukan 953 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-02-2013 — Upload : 21-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1425 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 12 Februari 2013 — ALEXANDER ARIE PANGAU, S.Th.
10963 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Desakan dari Komnas HAM, suratkepada Ketua Sinode GKIl Pengurus Pusat, Surat Pernyataan asiliALEXANDER ARIE PANGAU, S,Th., print out telepon dari Telkom, buktidari Hotel Bunga Karang;Dilampirkan dalam berkas perkara lain;4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.2110/PID.B/2010/PN.BKS tanggal 1 Maret 2011 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Desakan dari Komnas HAM, suratkepada Ketua Sinode GKIl Pengurus Pusat, Surat Pernyataan asliALEXANDER ARIE PANGAU, S,Th., print out telepon dari Telkom, buktidari Hotel Bunga Karang;Dilampirkan dalam berkas perkara lain;4.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Desakan dari Komnas HAM, suratkepada Ketua Sinode GKIl Pengurus Pusat, Surat Pernyataan asliALEXANDER ARIE PANGAU, ,Th., print out telepon dari Telkom,bukti dari Hotel Bunga Karang;Dilampirkan dalam berkas perkara lain;4.
Register : 06-02-2014 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 40/Pid.B/2014/PN.Njk
Tanggal 10 April 2014 — Nama : HERU BUDI WIJANARKO, SH Bin Drs. SUHARTO Tempat lahir : Ngawi. Umur / Tanggal Lahir : 47 Tahun / 20 Oktober 1966. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : JI.Diponegoro No. 78 Rt. 5 Rw.2 Kel. Ganungkidul Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk atau Jl. Lurah Surodarmo No. 83 Kelurahan Cangkringan Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk atau Jl. Bromo II No. 5 Kelurahan Ploso Kab. Nganjuk. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta.
397
  • setoran angsuran Nomor 3299959 tanggal 30/10/2012;- 1 (satu) lembar Surat Kuasa an SUGIK ANTORO yang dikuasakan kepada HERU BUDI WDANARKO, SH selaku Ketua LPKSM-PKPU yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 tertanggal Nganjuk 30 September 2012Dikembalikan kepada SUWARDI- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa an SUGIK ANTORO yang dikuasakan kepada HERU BUDI WDANARKO, SH selaku Ketua LPKSM-PKPU yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 tertanggal Nganjuk 30 September 2012 yang diCap stempel Komnas
    PKPU dan diparaf- 1 (satu) lembar surat No. 014/PK/LPKSM/10/2012 perihal Permohonan Konsumen dari Ketua Komnas PKPU an sdr HERU BUDI WDANARKO, S.H. yang ditujukan kepada Pimpinan PT Trihamas Finance Cabang Kediri yang diCap Stempel Komnas PKPU dan ditandatangani oleh sdr HERU BUDI WDANARO, SH tertanggal Nganjuk 08 Oktober 2012- 1 (satu) lembar Surat Kuasa an SUGIK ANTORO yang dikuasakan kepada Sdr HERU BUDI WDANARKO, SH selaku Ketua LPKSM PKPU yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 tertanggal
    Kabupaten Nganjuk- 1 (satu) lembar surat No. 025/PPK/LPKSM/11/2012 perihal Permohonan Pelunasan Konsumen dari Ketua Komnas PKPU an sdr HERU BUDI WIANARKO, SH yang ditujukan kepada Pimpinan PT Trihamas Finance Cabang Kediri yang diCap Stempel Komnas PKPU dan ditandatangani oleh sdr HERU BUDI WIJANARKO, SH tertanggal Nganjuk 3 Nopember 2012Dikembalikan kepada AGUS SUHENDRO6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Register : 08-07-2015 — Putus : 05-11-2015 — Upload : 22-12-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 97/Pdt.G/2015/PN Plk
Tanggal 5 Nopember 2015 — ELZIANCENYAI LAWAN PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Palangka
10437
  • Bahwa setelah diperhatikan konsep gugatan Penggugat, ternyatayang membuat konsep gugatan adalah ELZIANCENYAI selakuPenggugat dan SINER,SH, selaku Kuasa Penggugat sekaligussebagai pembanding dengan jabatannya sebagai Ketua KorlapLembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM KOMNAS PKPU RI PropKalteng Wilayah Kab Kapuas dan Gunung Mas) bertindak sebagaiLembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)Komisi Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha. Makagugatan Penggugat haruslah ditolak.2.
    Bahwa berdasarkan bukti surat yang diterima Tergugat dari Ketua UmumLPKSM KOMNAS PKPU Indonesia Propinsi Kalimantan Tengah PusatPalangka Raya tanggal 17 Juli 2015, bahwa terhitung sejak tanggal 17Juli 2015 keanggotaan sdr SINER,SH selaku Ketua Korlap LPKSMHalaman 11 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 97/Pat.G/2015/PN PlkKOMNAS PKPU RI Propinsi Kalteng Wilayah Kabupaten Kapuas danGunung Mas suda DICABUT, maka kedudukan sdr SINER,SH sebagaiPendamping Penggugat dalam perkara ini dengan jabatannya
    selakuKetua Korlap LPKSM KOMNAS PKPU RI Propinsi Kalteng WilayahKabupaten Kapuas dan Gunung Mas tidak berlaku lagi.ll.
    Kemudian berdasarkan Surat Bahwaberdasarkan bukti surat yang diterima Tergugat dari Ketua UmumLPKSM KOMNAS PKPU Indonesia Propinsi Kalimantan Tengah PusatPalangka Raya tanggal 17 Juli 2015, bahwa terhitung sejak tanggal 17Juli 2015 keanggotaan sdr SINER,SH selaku Ketua Korlap LPKSMKOMNAS PKPU RI Propinsi Kalteng Wilayah Kabupaten Kapuas danHalaman 12 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 97/Pat.G/2015/PN PlkGunung Mas suda DICABUT, maka kedudukan sdr SINER,SH sebagaiPendamping Penggugat dalam perkara
    ini dengan jabatannya selakuKetua Korlap LPKSM KOMNAS PKPU RI Propinsi Kalteng WilayahKabupaten Kapuas dan Gunung Mas tidak berlaku lagi.Bahwa benar Penggugat dengan Tergugat ada menandatangani Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor perjanjian 080913200213 yangditandangani pada tanggal 19 Mei 2013 terhadap 1 (satu) Unit MobilFORD RANGER RAS 4x4 dengan jumlah Fasilitas pembiayaan248.289.600.
Register : 26-03-2012 — Putus : 08-08-2012 — Upload : 10-10-2013
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 41/G/2012/PTUN.SBY
Tanggal 8 Agustus 2012 — dr. H. ABDULLAH ROFI’I, dkk melawan BUPATI LAMONGAN
11595
  • HAM R.I Nomor : 3.166/K/PMT/XII/2001Tanggal 21 Desember 2011 ; Bahwa dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM R.I Nomor :3.166/K/PMT/XII/2001 Tanggal 21 Desember 2011 maka Para Penggugat10merasa dirugikan sehingga keputusan Para Tergugat haruslah dibatalkan ataudinyatakan tidak sah ; Bahwa keputusan yang diterbitkan Tergugat I dan Tergugat I merupakanpenetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II selakuBupati Lamongan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lamonganyang..
    Setelah turunnya Surat Rekomendasi Komnas HAMtertanggal 21 Desember 2011 Para Pedagang pasar Babat khususnya ParaPenggugat tidak pernah diajak berunding oleh Tergugat I mengenaipermasalahan harga dan batas waktu pembayaran toko, stand, kios dan los diPasar Babat ; Bahwa berdasarkan rekomendasi Komnas HAM RI tertanggal 21 Desember2012 yang berbunyi Bersamasama dengan Gubernur Provinsi Jawa Timurmelakukan perundingan ulang yang konstruktif dengan melibatkan seluruhpedagang dan tidak hanya melibatkan
    Telah melanggarasas kecermatan karena denganmengeluarkan...23mengeluarkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara tersebut Tergugat I danTergugat II tidak menghiraukan rekomendasi Komnas HAM RI tertanggal21 Desember 2012.
    HAM RI, sedangan dari Provinsi dan Kabupaten saksi tidakmelihat ; Bahwa saksi tidak tahu secara pasti alasan pembongkaran Pasar Babat pejabatpejabat tersebut hadir hanya mengamati saja ; Bahwa saksi pernah datang ke kantor KOMNAS HAM RI; Bahwa saksi datang ke kantor KOMNAS HAM RI di Jakarta tidak bersamasama dengan rombongan melainkan saksi datang sendirian ;Bahwa saksi masih ingat lokasi gdung KOMNAS HAM RI yaitu. menghadapke Barat dekat dengan Tol ; Bahwa ada tindak lanjut dari KOMNAS HAM RI yang
    BuKti...4 Bukti T.I dan T.II4 i Fotokopi sesuaidengan aslinya Surat Komnas HAM Republik IndonesiaNomor : 2.373/K/PMT/X/2010, tanggal 26 Oktober 2010perihal Penyelesaian permasalahan pembongkaran danPembangunan Pasar Babat ; 5 Bukti T.I dan T.II5 : Fotokopi sesuaidengan aslinya Surat Sekretaris Daerah KabupatenLamongan kepada Ketua KOMNAS HAM RepublikIndonesia Nomor : 180/178/413.013/2010, tanggal 22November 2010 perihal Klarifikasi Pembangunan Pasar6 Bukti T.I dan T.I6 : Fotokopi sesuaidengan aslinya
Register : 31-10-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 978/PID.SUS/2018/PT MDN
Tanggal 5 Desember 2018 — MELFIN SIHOMBING
288347
  • Hanphone merek Samsung warna hitam milik saya denganHalaman 2 dari 9 halaman Putusan Nomor 978/Pid.Sus/2018/PT MDNperkataan penghinaan dan atau mencemarkan nama baik BAPAK KAPOLRIdan BAPAK KAPOLDA SUMUT dan memasukkan katakata tersebut ke FaceBook (Fb).Bahwa pada tanggal 26 Desember 2017, sekira pukul 21.59 Wibdengan perkataannya di Fb Akibat pendiaman yang dilakukan KAPOLRIkepada saya sehubungan dengan pengaduan saya NomorSPSP2/227/X/2015/BAGYANDUAN di MABES POLRI, maka saya membuatpengaduan ke KOMNAS
    Bahwa pada tanggal 26 Desember 2017 sekira pukul 22.06 Wibdengan perkataannya di Fb KAPOLRI .... segera tindak lanjuti LAPORANPENGADUAN Nomor : 1475/K/PMT/IX/2016 dari KOMNAS HAM RI, berhubungwaktunya sudah cukup lama dan sudah sewajarnya saya mengatakan, KAPOLRI SOSOK PEMBUNUH YANG TIDAK BERPRIKEMANUSIAAN .Bahwa pada tanggal 26 Desember 2017 sekira pukul 22.18 Wib denganperkataannya di Fb keselamatan jiwa beberapa manusia yang HAK dan KEMERDEKAANNYAselaku WNI telah dirampas oleh Pimpinan tertinggi
    adalah dengan cara mengetik dengan menggunakan 1(Satu) Unit Hanphone merek Samsung warna hitam milik saya denganperkataan penghinaan dan atau mencemarkan nama baik BAPAK KAPOLRIdan BAPAK KAPOLDA SUMUT dan memasukkan katakata tersebut ke FaceBook (Fb).Bahwa pada tanggal 26 Desember 2017, sekira pukul 21.59 Wibdengan perkataannya di Fb Akibat pendiaman yang dilakukan KAPOLRIkepada saya sehubungan dengan pengaduan saya NomorSPSP2/227/X/2015/BAGYANDUAN di MABES POLRI, maka saya membuatpengaduan ke KOMNAS
    Bahwa pada tanggal 26 Desember 2017 sekira pukul 22.06 Wibdengan perkataannya di Fb KAPOLRI .... segera tindak lanjuti LAPORANPENGADUAN Nomor : 1475/K/PMT/IX/2016 dari KOMNAS HAM RI, berhubungwaktunya sudah cukup lama dan sudah sewajarnya saya mengatakan,KAPOLRI SOSOK PEMBUNUH YANG TIDAKBERPRIKEMANUSIAAN.Bahwa pada tanggal 26 Desember 2017 sekira pukulHalaman 4 dari 9 halaman Putusan Nomor 978/Pid.Sus/2018/PT MDN22.18 Wib dengan perkataannya di Fb Ini bukan suatu ancaman, karenamenyangkut keselamatan
Putus : 22-12-2014 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 657 K/Pdt/2014
Tanggal 22 Desember 2014 — Ny. TUWINEM alias PURWATI,dkk vs. Ny. HERAWATI binti AFANDI,dkk
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Disini jelas ada unsur penekanan dan pemaksaan,karena itu unsur yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi.Tentang pengambilan Ngadimin (Penggugat Il) ke Polsek Pangandarandilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
    Tanggal 11 Januari 2011 Komnas H AMmengirim Surat kepada Para Penggugat dengan Nomor 053/K/PMT/I/2011(bukti P.7) inti surat tersebut, adalah:9.1. Dihentikan laporan Herwati (Tergugat );9.2. Kanit Reskrim Polsek Pangandaran terbukti melakukanpenyalahgunaan wewenang dan berpihak kepada pelapor (Tergugat).Fakta hukum tersebut di atas jelas membuktikan, bahwa SuratPernyataan tanggal 28 Mei 2009 yang diajukan sebagai Bukti SuratHal. 7 dari 20 hal. Put.
    Perobuatan Para Penggugat inidilaporkan kepada Komnas HAM, kemudian diproses sesuai ketentuan yangberlaku. Hasil proses tersebut diterima Para Pemohon Kasasi melaluiTergugat yaitu Sdr. Icang berupa Surat dari Kapolres Ciamis tanggal 27 Mei2010 Nomor B/1222/V/2010/Res Ons, Surat Komnas HAM tanggal 31Hal. 12 dari 20 hal. Put.
    Nomor 657 K/Pdt/20144.Agustus 2009 Nomor 2.707/K/PMT/VIII/2009, Surat Komnas HAM tanggal 23April 2010 Nomor 923/K/PMT/TV/2010, Surat dari Kapolda Jawa Barattanggal 7 Juni 2010 Nomor R/745/V1/2010, Surat dari Komnas HAM tanggal11 Januari 2011 Nomor 053/K/PMT/I/2011. suratsurat tersebut diajukansebagai bukti di Pengadilan dengan diberi tanda P.5, P.5a, P.5b, P.6 dan P.7(Vide Putusan Nomor 11/Pdt.G/2012/PN.Cms, halaman 18 dan 19 dari 31).Bukti di atas satupun tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri
    Kemudian dilaporkankepada Komnas HAM. Hasilnya adalah :a. Surat dari Kapolres Ciamis tanggal 27 Mei 2010 Nomor B/1222/V/2010/Res Cms;b. Surat dari Kapolda Jawa Barat tanggal 7 Juni 2010 Nomor R/745/VI/Irwasda;c. Surat dari Komnas HAM tanggal 11 Januari 2011 Nomor 053/K/PMT/I/2011, suratsurat tersebut diajukan sebagai bukti dalamPerkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2012/PN.Cms dengan diberi tandaP.5 Surat Kapolres Ciamis, P.6 Surat Kapolda Jawa Barat dan P.7Surat Komnas HAM.
Putus : 12-02-2013 — Upload : 27-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1164 K/PID/2012
Tanggal 12 Februari 2013 — ALEXANDER ARIE PANGAU, S.Th
16798 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah Terdakwaditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar Surat Pernyataan Desakan dari Komnas HAM, surat kepadaKetua Sinode GKII Pengurus Pusat, Surat Pernyataan asli ALEXANDER ARIEPANGAU, S,Th., print out telepon dari Telkom, bukti dari Hotel Bunga Karang;Dilampirkan dalam berkas perkara lain;Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seriburupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 2110/PID.B/2010
    /PN.BKStanggal 1 Maret 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1Menyatakan Terdakwa ALEXANDER ARIE PANGAU, S.Th., telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALEXANDER ARIE PANGAU,S.Th., dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar Surat Pernyataan Desakan dari Komnas HAM, surat kepadaKetua Sinode GKII Pengurus Pusat, Surat Pernyataan asli ALEXANDER ARIEPANGAU, S,Th., print out telepon
    ,dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3 Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Desakan dari Komnas HAM, surat kepadaKetua Sinode GKII Pengurus Pusat, Surat Pernyataan asli ALEXANDERARIE PANGAU, S,Th., print out telepon dari Telkom, bukti dari HotelBunga Karang;Dilampirkan dalam berkas perkara lain;4 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan,yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);Mengingat akan akta
Putus : 21-05-2012 — Upload : 07-08-2012
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 42/Pdt.G/2011/PN.Pkl
Tanggal 21 Mei 2012 — SRI WIYANI, S Pd (PENGGUGAT) MELAWAN PT. ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE, TBK, Perseroan Berkedudukan di Jakarta Cq., PT. ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE,TBK kantor CABANG PEKALONGAN (TERGUGAT)
10820
  • LIS ERNAWATI, SHAdvokat pada KOMNAS PKPU INDONESIA ( KOMITENASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DANPELAKU USAHA INDONESIA ) CABANG TEGALberalamat di Griya Kabunan Asri 2 Blok A 14 Kec.Dukuhwaru Kab. Tegal berdasarkan Surat Kuasa Khususdengan Hak Substitusi tertanggal 26 Juli 2011, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;MELAWAN:PT. ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE, TBK, Perseroan Berkedudukan diJakarta Cqg., PT.
    PKPUINDONESIA CABANG TEGAL yang kantor Pusatnya di Malang adalah belumberbadan Hukum dan BELUM mendapatkan pengesahan dari MENKUM HAMRepublik Indonesia dan baru sebatas Akte Notaris saja ; Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah dengan menggunakanLembaga KOMNAS PKPU INDONESIA CABANG TEGAL yang kantorPusatnya di Malang yaitu Komite Nasional Perlindungan konsumen danpelaku usaha Indonesia dengan Kantor Pusat di Malang statusnya adalah belumberbadan hukum dan belum mendapatkan Pengesahan
    Tegal maupun Malang adalah belum berbadanhukum dan baru sebatas akte Notaris saja, sehingga lembaga tersebut tidakmemenuhi persyaratan sebagaimana disyaratkan oleh pasal 46 ayat 1 sub ctersebut diatas. dengan demikian legal standing Penggugat untukmengajukan gugatan dengan menggunakan Lembaga tersebut adalah tidaksah dan batal demi hukum, sehingga gugatan yang diajukan olehPenggugat adalah tidak sah dan gugatan tersebut wajib dinyatakan tidakdapat diterima oleh Pengadilan ; Dengan demikian maka KOMNAS
    PKPUIndonesia (Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha Indonesia)Cabang Tegal sehingga perlu diteliti lebih lanjut apakah Lembaga tersebut adalahmerupakan lembaga yang berbadan hukum yang dapat bertindak selaku subyek hukumdan dapat beracara di Pengadilan untuk mewakili klien ; Menimbang, bahwa setelah meneliti surat kuasa dari Penggugat serta surat lainnyabahwa Komnas PKPU Indonesia (Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan PelakuUsaha Indonesia) Cabang Tegal dengan Kantor Pusat
    PKPU Indonesia (Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan PelakuUsaha Indonesia) Cabang Tegal yang ternyata selama dalam persidangan tidak pernahmenyerahkan surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan barusebatas Akta Notaris saja, sehingga Komnas PKPU Indonesia (Komite NasionalPerlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha Indonesia) Cabang Tegal tidak dapatmelakukan perbuatan sebagaimana layaknya subyek hukum di persidangan ;Menimbang, bahwa oleh karena Komnas PKPU Indonesia cabang Tegal
Putus : 31-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 K/TUN/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — dr. H. ABDULLAH ROFI’I, DKK vs. BUPATI LAMONGAN, DK
5338 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Setelah turunnya Surat Rekomendasi Komnas HAM tertanggal 21Desember 2011 Para Pedagang pasar Babat khususnya Para Penggugat tidakpernah diajak berunding oleh Tergugat I mengenai permasalahan harga dan bataswaktu pembayaran toko, stand, kios dan los di Pasar Babat ;e Bahwa berdasarkan rekomendasi Komnas HAM RI tertanggal 21 Desember2012 yang berbunyi Bersamasama dengan Gubernur Provinsi Jawa Timurmelakukan perundingan ulang yang konstruktif dengan melibatkan seluruhpedagang dan tidak hanya melibatkan
    Putusan Nomor 188 K/TUN/2013memformulasikan atas perjanjian Nomor 050/46/413.501/2011 tertanggal 24Februari 2011 dan Nota Kesepakatan Nomor 050/272/413.501/2011 tertanggal24 Agustus 2011 yang mengatur tentang pendataan pedagang, perubahan siteplan, gambar dan RAB, harga dan mekanisme pembayaran, pemberian subsididan jaminan tertampungnya pedagang eksisting Pasar Babat ;Bahwa selama ini Para Penggugat sejak adanya Rekomendasi Komnas HAMtersebut tidak pernah diajak ataupun dilakukan perundingan, akan
    Bahwa Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dibuat oleh Tergugat II yangmenjadi rujukan adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dibuat olehTergugat I, padahal sesuai dengan Surat rekomendasi Komnas HAM RI tertanggal21 Desember 2011 yang menyatakan Melakukan evaluasi dan menunda untuksementara tahapan pembangunan Pasar Babat guna melakukan perundingan kembaliyang melibatkan seluruh pedagang pasar babat melalui wakil yang memperolehmandat/kuasa secara langsung dari seluruh pedagang baik yang
    Telah melanggarAsas Persamaan karena tidak pernah mengajak berunding Para Penggugatmengenai pendataan pedagang, perubahan site plan, gambar dan RAB,harga dan mekanisme pembayaran, pemberian subsidi dan jaminantertampungnya pedagang eksisting Pasar Babat ;c Asas Kecermatan :Bahwa yang dimaksud dengan asas kecermatan adalah suatu keputusan harusdipersiapkan dan diambil dengan cermat ;Bahwa berdasarkan rekomendasi Komnas HAM RI tertanggal 21 Desember2012 yang berbunyi :1 Bersamasama dengan Gubernur
    Telah melanggar asas kecermatan karenadengan mengeluarkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara tersebut Tergugat Idan Tergugat II tidak menghiraukan rekomendasi Komnas HAM RI tertanggal21 Desember 2012. Untuk melakukan evaluasi dan menunda pembangunansementara Pasar Babat guna melakukan perundingan dengan seluruh paraHalaman 13 dari 26 halaman.
Register : 01-07-2011 — Putus : 21-05-2012 — Upload : 07-08-2012
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 26/Pdt.G/2011/PN.Pkl
Tanggal 21 Mei 2012 — DEDY KURNIAWAN(PENGGUGAT) MELAWAN PT ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE, TBK. Perseroan Berkedudukan di Jakarta Cq. PT ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE, TBK, Kantor Cabang Pekalongan (TERGUGAT)
12822
  • SURYO SUPRAPTO, SH dan LISERNAWATI, SH Advokad dan PengurusLEMABAGA PERLINDUNGAN KONSUMENbernama KOMNAS PKPU INDONESIA berkantordi Perum Istana Bedali Agung Blok AE No.3 BedaliLawang, Kab.Malang Kantor Cabang Malang ;selanjutnya disebut sebagai .............. PENGGUGAT ; Melawan:PT ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE, TBK. Perseroan Berkedudukan di Jakarta Cg.
    PKPUINDONESIA adalah belum berbadan Hukum dan BELUM mendapatkanpengesahan dari MENKUM HAM Republik Indonesia dan baru sebatas Akte Notaris saja ;Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah dengan menggunakanLembaga KOMNAS PKPU INDONESIA yaitu Komite Nasional Perlindungan10Konsumen dan Pelaku Usaha Indonesia yang belum berbadan hukum, hal inidapat di lihat dalam kop surat gugatan Penggugat KOMNAS PKPU INDONESIAhanya didirikan dengan mengggunakan Akte Notaris saja, sehingga KomiteNasional
    UsahaIndonesia tersebut belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia untuk bentuk LEMBAGANYA, dengandemikan maka segala sesuatu yang dijalankan dan dilakukan oleh KOMNAS PKPU INDONESIA ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.
    Olehkarena itu juga maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan menggunakanLEMBAGA KOMNAS PKPU INDONESIA PERLINDUNGAN KONSUMENDAN PELAKU USAHA INDONESIA ADALAH TIDAK SAH DAN BATALDEMI HUKUM SEHINGGA GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEHPENGUGAT TERSEBUT WAJIB DITOLAK ATAU DINYATAKAN TIDAKDAPAT DITERIMA OLEH PENGADILAN ; 2 Bahwa surat perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugatmerupakan LEX SPESIALIS JUGA dari UUNo. 42 tahun 1999 tentangJAMINAN FIDUSIA dan tidak melanggar UU No. 8 tahun 1999
    PKPU Indonesia (Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan PelakuUsaha Indonesia) Cabang Tegal yang ternyata selama dalam persidangan tidak pernahmenyerahkan surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan barusebatas Akta Notaris saja sehingga Komnas PKPU Indonesia (Komite NasionalPerlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha Indonesia) Cabang Tegal tidak dapatmelakukan perbuatan sebagaimana layaknya subyek hukum di persidangan ;Menimbang, bahwa oleh karena Komnas PKPU Indonesia cabang Malang
Register : 18-06-2014 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 29-10-2014
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 378/Pid.B/2014/PN.SIM
Tanggal 8 September 2014 — RAMLAN SINAGA SURIANTO alias METEOR
4413
  • Bridgestone untukHalaman 9 dari 44 Putusan Nomor 378/ Pid.B/2014/PNSIMmenjumpai HARIS MERDEKA SIRAIT (ketua komnas perlindungan anak)dengan membawa 1 (satu) buah spanduk terbuat dari kertas bertuliskan ; kamiburuh ditindas gara gara menyarakan kebenaran, 1 (satu) buah spandukterbuat dari kertas bertuliskan, tolong kami para korban PHK sepihak PT.Bridgestone, 1 (satu) buah spanduk terbuat dari kertas bertuliskan ?
    Bridgestone untukmenjumpai HARIS MERDEKA SIRAIT (ketua komnas perlindungananak) dengan membawa beberapa spanduk terbuat dari kertas;e Bahwa spanduk kertas tersebut bertuliskan gara gara menyarakankebenaran, 1 (satu) buah spanduk terbuat dari kertas bertuliskan,tolong kami para korban PHK sepihak PT.
    Bridgestone untuk menjumpaiHARIS MERDEKA SIRAIT (ketua komnas perlindungan anak) denganmembawa beberapa spanduk terbuat dari kertas yang bertuliskan gara garamenyarakan kebenaran, 1 (satu) buah spanduk terbuat dari kertas bertuliskan,tolong kami para korban PHK sepihak PT. Bridgestone, 1 (satu) buah spandukterbuat dari kertas bertuliskan buruh bukan budak buruh butuh keadilan, 1(satu) buah spanduk terbuat dari kertas bertuliskan, kami buruh korbanarogansi management PT.
Putus : 21-03-2012 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN JEMBER Nomor 05/Pid.B/2012/PN.Jr
Tanggal 21 Maret 2012 — MARNIKAH Bin MAYAN.
344
  • NOMSARI :12e Bahwa saksi tahu sehubungan dengan peristiwa penebangan pohon milik PT.Hasfarm yang dilakukan oleh massa ;e Bahwa peristiwa ini tidak ada yang menyuruh, massa melakukan penebanganpohon adalah atas kehendak dari massa itu sendiri ;e Bahwa masyarakat sebelumnya menghendaki untuk menguasai tanah tersebutkembali dan saksi sebagai wakil rakyat yang minta kembali tanah tersebut danuntuk itu saksi sudah kirim surat kepada DPR, KOMNAS HAM dan lembagalainnya ;e Bahwa pada saat jaman Jepang saat
    Hasfarm ;Bahwa saksi adalah perwakilan masyarakat Sukoharjo untuk menyelesaikanpermasalahan tanah kebun ini ;13Bahwa saksi telah membuat surat yang ditujukan kepada lembaga terkait untukmenyelesaikan masalah tanah rakyat ini mulai tahun 2010 dan baru tahun 2011 adasurat tanggapan dari Komnas Ham untuk menanyakan masalah tanah ini ;Bahwa pada saat kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 09 Nopember 2011, sekitarjam 06.15 Wib, saksi sedang berada di Jakarta sejak hari Selasanya ;Bahwa sebelumnya tidak
    ada rapatrapat untuk melakukan penebangan pohon diperkebunan, yang ada adalah rapatrapat membahas mengenai perkembangan tanahyang telah dikirimkan kepada lembaga terkait dan kebetulan pada saat itu ada suratbalasan dari Komnas Ham mengenai hal itu ;Bahwa setahu saksi, terdakwa tidak pernah memerintahkan orangorang untukmelakukan penebangan pohon di perkebunan PT.
    Wakik pernah turun kelokasi dan mereka bilang resmi tanah rakyat tapi jangan tengkar dengankebun;Bahwa kirakira setahun yang lalu terdakwa pernah datang ke Komnas Ham danBPN bersamasama Kyai Musleh, Sumarto, Ilhamtara, Zulhaidir dan Putra KyaiAbd.
    Hasfarm yaitu : dari Desa Pringgowirawan diwakili Kyai Numsari,Desa Pondok Dalem diwakili Nurhawi, dari Desa Karang Bayat diwakiliterdakwa dan Desa Kramat diwakili Sumarto dan kirakira setahun yang laluterdakwa pernah datang ke Komnas Ham dan BPN bersamasama Kyai Musleh,Sumarto, Ilhamtara, Zulhaidir dan Putra Kyai Abd.
Putus : 25-06-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 164 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 25 Juni 2013 — PT.SANDHY PUTRA MAKMUR (SPM) vs 1. EDY PERMANA, dkk.
8163 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwakemudian sesuai dengan kewenangannya, KOMNAS HAM memanggil danmempertemukan LBH ASPEK Indonesia bersama para Penggugat danPengurus *"SEPAHAM Serikat Pekerja PT.Sandhy Putra Makmur dandipertemukan/ mediasi di KOMNAS HAM dengan Tergugat serta pihakPT.TELKOMSEL selaku Pemberi Kerja/ Pengguna Jasa;Hal. 13 dari 45 hal. Put.
    No. 164 K/Pdt.SusPHI/2013141423 Bahwa meski segala permasalahan ini telah diadukan ke KOMNAS HAM,telah dilakukan beberapa kali pertemuan dan mediasi, namun Tergugat tidakjuga menyelesaikan segala apa yang menjadi kewajiban Tergugat, yaitu: hakuang penghargaan tiap tahun selama bertahuntahun, kekurangan hak upahlembur selama bertahuntahun, dan kekurangan hak uang Jamsostek;24 Bahwa pada tanggal 20 Juli 2010, KOMNAS HAM telah mengeluarkanSurat Nomor: 1.711/PMT/VII/2010, Perihal: Desakan PelaksanaanKesepakatan
    Surat KOMNAS HAM tersebut antara lain berisi:beeee Komnas HAM mengingatkan Saudara untuk menindaklanjuti kesepakatanyang telah disetujui pada pertemuan tanggal 11 Juni 2010 di Kantor KomnasHAM.
    Hal tersebut penting sebagai upaya untuk menjamin dan melindungi hakasasi pengadu khususnya hak atas syarat pekerjaan yang adil sebagaimanadiatur dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM;*Apabila kesepakatan yang diambil tidak dilaksanakan, maka Komnas HAMakan merekomendasikan penyelesaian permasalahan ini melalui mekanismehukum yang berlaku baik perdata maupun pidana;25 Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2010, KOMNAS HAM telahmengeluarkan Surat Nomor: 2.034/K/PMT/VIII/2010, Perihal: RekomendasiKomnas
    JAYA, yang antara lain berisi:seees Berdasarkan uraian tersebut di atas, Komnas HAM sesuai dengankewenangannya dalam fungsi pemantauan pelaksanaan HAM berdasarkan Pasal89 (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM meminta saudara untukmenindaklanjuti aduan Pengadu tersebut di atas sesuai dengan peraturanperundangundangan.
Register : 04-03-2015 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 63/PID/2015/PT.DKI
Tanggal 19 Maret 2015 — ABDUL IHSAN ALIAS IHSAN
7425
  • SITIMUJENAH, saksi ALEXANDER GINTING als ALEX dan saksikorban SULASTRI berangkat ke Komnas' Ham bidangPerlindungan anak dan sebelumnya terdakwa ke tempat TabloidTipikor didaerah Taman Mini Jakarta Timur yang kemudian danpihak Tabloid Tipik diantaranya. NIKO, sdr. JACK, sdr.
    WAWAN alsWAWAN ikut mengantar ke Komnas Ham Perlindungan Anak dansampai ditempat Konmas Ham sekitar jam 12.00 wib dan bertemudengan Ketua Komnashan Perlindungan anak yakni ARISMERDEKA SIRAIT yang kemudian saksi koroban SULASTRI dibawa masuk kedalam ruangan.e Bahwa kemudian terdakwa diamankan oleh anggota Polisiberapakaian preman diantaranya saksi AGUNG MULYADI dansaksi DANU MAULANA dan Pokes Metro Jakarta Barat gunadimintai keterangan lebih lanjut.
    SITIMUJJENAH, saksi ALEXANDER G1NT1NG als ALEX dan saksikorban SULASTRI berangkat ke Komnas Ham bidangPerlindungan anak dan sebelumnya terdakwa ke tempat TabloidTipikor didaerah Taman Mini Jakarta Timur yang kemudian danpihak Tabloid Tipikor diantaranya. NIKO, sdr. JACK, sdr.
    WAWANals WAWAN ikut mengantar ke Komnas Ham Perlindungan Anakdan sampai ditempat Komnas Ham sekitar jam 12.00 wib danbertemu dengan Ketua Komnashan Perlindungan anak yakni ARISMERDEKA StRAIT yang kemudian saksi koroban SULASTRI dibawa masuk kedalam ruangan.e Bahwa kemudian terdakwa diamankan oleh anggota Polisiberapakaian preman diantaranya saksi AGUNG MULYADI dansaksi DANU MAULANA dan Poires Metro Jakarta Barat gunadimintai keterangan lebih lanjut.Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur
Putus : 17-07-2017 — Upload : 22-09-2017
Putusan PT PADANG Nomor 80/PDT/2017/PT PDG
Tanggal 17 Juli 2017 — ZULMI PUTRA LAWAN ELVY MADREANI, S.H.,
2615
  • dan akhirnya Penggugat meminta kepada istri Tergugat untukmenghubungi Tergugat dan ternyata istri Tergugat tidak mau menghubungiTergugat dengan alasan bahwa Tergugat saat itu sangat sibuk dikantor dantidak bisa diganggu, istri tergugat berjanji akan mengabari Penggugat viahandpone.Bahwa bukan berita bagus yang didapati Penggugat malah Tergugatmembuat ulah lagi dengan mengarang cerita bohong yaitu menuduhPenggugat telah melakukan Intimidasi kepada keluarga dan istrinya danmelaporkan Penggugat ke KOMNAS
    kepada Tergugat setelah Dp danangsuran jual beli dibayar lunas oleh Tergugat;Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatanWanprestasi yang telah sangat merugikan Penggugat secara Materil danImateril karena tidak mau melunasi uang muka, tidak mau membayarangsuran setelah menghuni bangunan dan juga tidak mau mengambiluang pembatalan setelah membatalkan perjanjian jual beli rumah;Menyatakan Penggugat tidak pernah mengintimidasi istri dan keluargaTergugat dan laporan Tergugat tersebut di Komnas
    /PDT/2017/PT PDG15.16.17.18.19.20.21.Be23.kemudahan kepada Tergugat dan bukan mempersulit Tergugat apalagimenipu Tergugat;Menyatakan bahwa tuduhan Tergugat dengan menuduh Penggugat telahmenipu Tergugat adalah tidak benar dan mengadangada karenaTergugat telah menghuni dan menguasai bangunan tersebut sampai saatini dan juga telah membatalkan jual beli rumah tersebut pada tanggal 5Agustus 2015;Menyatakan Penggugat tidak pernah merampas hak azazi Tergugat danlaporan Tergugat melaporkan Penggugat ke Komnas
    HAM adalah tidakbenar dan mengadangada;Menyatakan Tergugat telah mencemarkan nama baik Penggugat sebagaipelaku. usaha, karena Tergugat telah memberikan keteranganpalsu/menfitnah Penggugat kepada Komnas Ham dan kepada PolsekKuranji Padang;Menyatakan Tergugat tidak berhak menghalangi Penggugat untukmengambil kembali/menjual kembali rumah tersebut karena Tergugatsudah wanprestasi (ingkar janji) dalam membeli;Menyatakan barang yang telah dibeli dan dipakai selama 1 tahun lebihapabila jual beli dibatalkan
    memindahkan kepada pihak lain maka hargapromo sudah tidak diberlakukan lagi dan harga minimal Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah);Menetapkan biaya sewa rumah adalah sebesar Rp. 15.000.000, (limabelas juta rupiah) pertahun atau Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah)/hariapabila Tergugat tidak mau melanjutkan jual beli rumah tersebut;Menghukum Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat sebagaipelaku Usaha terhadap laporan palsu Tergugat di Polsek Kuranji Padangdan keterangan palsu di KOMNAS
Putus : 30-05-2016 — Upload : 03-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2671 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 30 Mei 2016 — Ir. MARTUA SARAGIH Bin P.J.I SARAGIH;
553495 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mobiliasasi perangkat Lurah, RT, RW Kelurahan Labuh BaruBarat Pekanbaru Riau yang telah dilakukan oleh Tersangka Lurah H.Lukman Hakim SP untuk memberikan keterangan palsu di depan hukumPenyidik Polda Riau (saat BAP Penyidikan Polri) dan saat sidangdipersidangan PN PBR tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum akantetapi tetap diabaikan oleh pihak Penyidik Polda Riau karena Tersangka H.Lukman Hakim SP sudah mengatur dan mengkondisikan mereka untukmenyiksa/menganiaya kami ;Sesuai surat arahan hukum dari Komnas
    Kapolda Riau dan JPU Kejaksaan Tinggi Riau An.Kajati Riau hanya untuk tujuan tidak terpuji ke arah penyiksaan terhadapdiri kami sekeluarga di depan hukum selama ini ;Membaca kembali surat Komnas HAM RI Jkt kepada Ketua PN PekanbaruRiau Nomor 0.462/K/PMT/I/2015, Jkarta 20 Januari 2015 TERLAMPIRdalam berkas perkara yang intinya bahwa seluruh bagian daripemerintahan Indonesia mempunyai kewajiban memenuhi Hak AzasiManusia (HAM) RI terhadap seluruh Warga Negara RI sesuai Pasal 71 UUNomor 39 Tahun 1999
    Lukman Hakim SP cs dkk bisa bebas melakukankejahatan criminal sadis, keji dan konflik SARA (bentrok antar ummatbergama) tersebut ;Menurut Komnas HAM RI bahwa Komnas HAM RI Jkt telah berkali kalimenyurati Ketua PN Pekanbaru Riau, namun tetap tidak ditanggapi olehKetua PN Pekanbaru sehubungan dengan penyiksaan hukum yang kamialami selama ini saat bersidang di PN Pekanbaru dalam perkara Nomor891/Pid.B/2014/PN PBR tersebut sudah sangat melanggar hukum danHAM RI;Yang melakukan pencemaran nama baik dan
    No. 2671 K/Pid.Sus/201517.18.19.20.Surat Komnas HAM RI Jkt mengingat UU RI tentang KUHAP Nomor8/1981 Pasal 174 dan Pasal 185 ;Sesuai penjelasan hukum dari pakar hukum pidana yang kami ketahuiselama ini bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang sudahterbukti bersalah di depan hukum daripada memenjarakan seorang yangtidak bersalah dan sengaja didakwa dan dituntut dengan cara rekayasahukum. Prinsip seperti ini sering kami dengarkan di depan hukuminternasional maupun nasional RI.
    Lukman Hakim SP yangmengatakan akan menjadikan kami mati anjing saat akan mengancam danakan menrencanakan pembunuhan terhadap diri kami sekeluarga danakan membakar rumah kami tengah malam agar kami sekeluarga matianjing tersebut, menurut penjelasan hukum dari Komnas HAM RI An.Ketua Komnas HAM RI Jkt adalah suatu pelanggaran hukum dan HAM RIberat dan wajib diajukan ke Pengadilan, meskipun Tersangka H. LukmanHal. 14 dari 18 hal. Put.
Register : 06-02-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0216/Pdt.G/2018/PA.Pdg
Tanggal 17 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
354
  • Online oleh pihak sekolah kepada DinasPendidikan setiap bulan dan sebelum Ujian MID, Semesterdilaksanakan, Apa bila hal ini tidak dapat terpenuhin pihak sekolahakan memutuskan untuk mekeluarkan DO (Drop Out) anak Anak dari sekolah,. hal ini tentu saja akan berdampak pada Phisikologi,Mental anak. yang saat ini telah kelas 2 (Dua) SD secara otomatisNIS (Nomor Induk Siswa) akan hilang pada Dinas Pendidkan KotaPadang dan anak akan mengulang dari kelas 1 (Satu) SD> Penggugat ternyata membuat laporan ke Komnas
    HAM,komnas HAM memanggil Tergugat, lalu Tgl 28 Agustus 2017TERGUGAT mendatangi Komnas HAM guna mengklarifikasi suratdari Komnas HAM No.127/R/3.5.2/VII/2017 Ttertanggal 21 Agustus20017. setelah kami menjelaskan permasalahannya maka :KomnasHAM perwakilan Sumbar berinisiatif menjajaki penyelesaian melaluimekanisme mediasi dengan menawarkan upaya mediasi kepadakedua belah pihak dalam rangka pemenuhan hak atas pendidikananak.
    7 September2017 sesuai dengan surat Komnas HAM No. .../R/P.3.5.21/IX/2017.Hal. 18 dari 31 halamanPts. No. 0000/Pdt.G/2018/PA.Pdg(Copy terlampir ) Disini jelas bawa tidak adanya itikat baik dariPENGGUGAT terhadap pendidikan anak.> Mengigat kepetinggan sekolah anak dan bedasarkanrekomendasi dari Komnas HAM Perwakilan Provinsi SumateraBarat No. ...
    /R/P.3.5.21/IX/2017. dan surat pernyataan TERGUGATdi Komnas HAM Tgl, 08 September 2017 anak Penggugat danTergugat Anak , Tegugat jemput ke Bukittinggi dan di sekolahkankembali di sekolah SD Plus Marhamah Padang .> Bahwa selanjutnya mengenai alasan gugatan Penggugatpoin 11, Tergugat menanggapinya adalah tidak benar Tergugatdibatasi menemui anak . selama ini Tergugat sering mengantarkananak kerumah kediaman Penggugat sesuai alamat Penggugat padasurat gugatan, Kemudian sore harinya Penggugat mengembalikananak
    Asli Surat Komnas HAM No. 127/R/3.5.2/VIII/2017. (T.8);9. Asli Surat Komnas HAM No. .../R/3.5.2/VIII/2017. (T.9);Hal. 23 dari 31 halamanPts. No. 0000/Pdt.G/2018/PA.Pdg10. Print Out Aplikasi Facebook. (T.10);11. Print Out alamat email. (T.11);12. Surat Gadai Emas di Pegadaian. (T.12);13. Asli bukti transfer rekening Bank BRI dari Tergugat kepada Yuli FitriYanti. (T.13);14. Fotocopy surat bukti pembelian suku cadang motor. (T.14);15. Foto keseharian Tergugat bersama anak Anak I. (T.15);16.
Putus : 23-07-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453 K/Pdt/2013
Tanggal 23 Juli 2014 — H. UNGI RAYEP AAP, S.H melawan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
3212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 453 K/Pdt/20131414.15.16.14alamatkan kepada Presiden Republik Indonesia (Tergugat) (P 22) didukungoleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAMIndonesia) melalui Surat Nomor 115/TUA/VII/2003 tanggal 31 Juli 2003 (P23).Dan Dewan Pimpinan Asosiasi Advokat Indonesia Cabang DKI Jakartanmelalui surat Nomor 365/K/DPCAAI/IX/04 Tanggal 10 September 2004(P24);Bahwa surat tersebut Penggugat antar sendiri ke kantor KementrianSekretariat Negara Republik Indonesia di Jakarta, diterima
    Pengabaian penyelesaian perkara penahanan Penggugattersebut sebagaimana dimaksudkan dalam surat Penggugat tersebut dalampoin 13 adalah perbuatan melanggar hukum; (vide Surat Komnas HamIndonesia Nomor 3.690/SKPMT/XI/02 (P7), Nomor 5.895/SKPMT/II/03.
    Nomor 453 K/Pdt/20132023.20Bahwa Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Pemerintahan (Tergugat)berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia termasuk melindungi HakAsasi Manusia (HAM) Penggugat tersebut, sebagaimana diatur dalamUndang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HakAsasi Manusia Pasal 17, vide Surat Komnas Ham Indonesia Nomor 5.690/SKPMT/XI 02 (P7), Nomor 5.895/SKPMT/II/03. ( P8 ), Pasal 1 ayat (1), Pasal71, dan
    dinyatakan melalui suratsuratnya (P7, P8, P10);Bahwa SuratSurat Komnas Ham Indonesia tersebut telah disampaikan olehKetua Komnas Ham Indonesia kepada Pressiden Republik Indonesia(Tergugat) melalui suratnya Nomor 115/TUA/VII/2003 ( P23 ).sebagai responKomnas Ham Indonesia atas surat Penggugat tersebut dalam poin 13;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Tergugat telah melakukantindakan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya pengajuan gugatanperbuatan hukum ini telah tepat diajukan dan mohon
    dari Komnas HAM RI Jakarta segera diterbitkan/didapatkan;Bahwa Surat Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor W10U/7812467/HK.02/V/2012 tanggal 2152012;35Perihal: Pengiriman kembali berkas perkara perdata banding putusanPutusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 11 April 2012Nomor 674/Pdt/20111PT.DKI Jo.
Register : 30-04-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 97/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penggugat:
1.YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) diwakili oleh : Asfinawati (Ketua YLBHI)
2.KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA (KPBI) diwakili oleh: Ilhamsyah (Ketua Umum KPBI)
3.Merah Johansyah Ismail
4.PERKUMPULAN KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA) diwakili oleh: Dewi Kartika
Tergugat:
Presiden Republik Indonesia,
531293
  • dan pengaduandari salah satu organisasi buruh, lalu Komnas HAM menelusuri prosespenyusunan rancangan undangundang pada objek sengketa, dan Komnas HAMmelihat adanya kesulitan mendapatkan rancangan undangundang pada objeksengketa tersebut, akhirnya Komnas HAM memutuskan harus melakukan kajiankarena ternyata rancangan undangundang pada objek sengketa tersebutmendapat banyak perhatian dari banyak pihak, karena ruang lingkupnya yangsangat besar, lalu dibentuk tim yang melakukan kajian melaui dokumen
    Kertas Posisi Komnas HAM tersebut.
    Bahwa, dalam pertemuan tersebut Komnas HAM menyampaikan rekomendasiKomnas HAM berdasarkan Kertas Posisi Komnas HAM tersebut, namun dalampertemuan tersebut Staf Knusus Presiden Bidang Hukum belum menyampaikanjawabannya, dan masih belum hingga saat ini.eceeee Bahwa, hingga saat ini Komnas HAM belum mendapatkan informasi terkaittindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM berdasarkan Kertas Posisi KomnasHAM tersebut.Bahwa, kepada Komnas HAM hanya dijanjikan dalam pertemuan itu adalah StafKhusus Presiden
    Bahwa, Kemenkumham pernah mengundang Komnas HAM untuk membahasRUU KKR dan Revisi UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999.Halaman 135 dari 160 halaman, Putusan Nomor : 97/G/2020/PTUNJKT. Bahwa, pada saat itu Komnas HAM diundang untuk membahas tersebut padatingkat Pemerintah, yaitu di Kemenkumham dan belum sampai ke DPR.
    Bahwa, sebagai kewenangan Komnas HAM berdasarkan UndangUndangNomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM melakukan pemantauan terkait situasiproses penyusunan rancangan undangundang pada objek sengketa, adapuntemuan Komnas HAM dari pemantauan tersebut adalah sebagaimana dituangkandi dalam Kertas Posisi Komnas HAM, yaitu indikasi di mana sebagian materi darirancangan undangundang pada objek sengketa tersebut secara seriusberpotensi melanggar hak asasi manusia, disamping itu Komnas HAM jugamelihat proses penyusunan
Register : 30-09-2021 — Putus : 21-03-2022 — Upload : 01-04-2022
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 71/Pdt.G/2021/PN Krg
Tanggal 21 Maret 2022 — Penggugat:
PUTRI LARAS WIRASATI, SH
Tergugat:
1.DP3APPKB KARANGANYAR
2.KAPOLDA KALIMATAN SELATAN
3.AKP PUJIE FIRMANSYAH, SH, SIK
4.KAPOLRI
5.KOMNAS PEREMPUAN
4810
  • Penggugat:
    PUTRI LARAS WIRASATI, SH
    Tergugat:
    1.DP3APPKB KARANGANYAR
    2.KAPOLDA KALIMATAN SELATAN
    3.AKP PUJIE FIRMANSYAH, SH, SIK
    4.KAPOLRI
    5.KOMNAS PEREMPUAN