Ditemukan 50 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 185/Pid.B/2018/PN Ktg
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
MARYANTI LESAR, SH
Terdakwa:
WANDI OLII alias WAWAN
163
  • Negeri Kotamobagu, bertindak sendiri atau secara bersamasamaHalaman 3 dari 20 Putusan Nomor 185/Pid.B/2018/PN Ktgmelakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan dengansengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengancara sebagai berikut:Bahwa awalnya sekitar jam 16.00 wita dirumah saksi Andika Abrahamlagi berkumpul sambil pesta miras antara lain terdakwa, saksi Andika Abraham,saksi Fahmi Abraham alias Aming, lelaki Jendri Yangin, lelaki Viki Mokoagow,lelaki Ewin Laira
    termasuk dalam DaerahHalaman 5 dari 20 Putusan Nomor 185/Pid.B/2018/PN KtgHukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, dengan terangterangan dan tenagabersama menggunakan kekerasan terhadap orang jika kekerasanmengakibatkan maut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut:Bahwa awalnya sekitar jam 16.00 wita dirumah saksi Andika Abrahamlagi berkumpul sambil pesta miras antara lain terdakwa, saksi Andika Abraham,saksi Fahmi Abraham alias Aming, lelaki Jendri Yangin, lelaki Viki Mokoagow,lelaki Ewin Laira
    setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah HukumPengadilan Negeri Kotamobagu, bertindak sendiri atau secara bersamasamamelakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukanpenganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa awalnya sekitar jam 16.00 wita dirumah saksi Andika Abrahamlagi berkumpul sambil pesta miras antara lain terdakwa, saksi Andika Abraham,saksi Fahmi Abraham alias Aming, lelaki Jendri Yangin, lelaki Viki Mokoagow,lelaki Ewin Laira
Register : 22-03-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 29-06-2021
Putusan PN MAMUJU Nomor 47/Pid.B/2021/PN Mam
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
H. Syamsul Alam R., S.H., M.H.
Terdakwa:
Syamsul alias Ancu bin Sultan
3911
  • 2 (dua) buah Idecard PERS dengan nama Demas Laira.
  • 1 (satu) buah dompet (milik korban) yang berisikan :
  • 1 (satu) buah KTP atas nama Demas Laira.
  • 1 (satu) buah SIM C atas nama Demas Laira.
  • 1 (satu) buah kartu LPTM atas nama Demas Laira.
  • 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor 5307 9520 3132 0394.
  • 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor 5221 8430 3624 3454.
  • 1 (satu) buah kartu ATM CIMB NIAGA nomor 5576 9200 3698 1878.
  • 1 (satu) buah STNK motor atas nama DEMAS LAIRA.
  • Uang tunai senilai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
  • Pakaian yang digunakan korban :
  • 1 (satu) baju kaos warna hitam polos.
  • 1 (satu) baju kaos warna hitam bertuliskan New Reporter Wartawan
  • 1 (satu) baju kaos warna hitam bertuliskan YRFI Makassar (Yamaha Riders Federation Indonesia).
  • 1 (satu) switer warna hitam.
Register : 22-03-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 29-06-2021
Putusan PN MAMUJU Nomor 48/Pid.B/2021/PN Mam
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
H. Syamsul Alam R., S.H., M.H.
Terdakwa:
Ali Baba alias Baba bin Sultan
399
  • 2 (dua) buah Idecard PERS dengan nama Demas Laira.
  • 1 (satu) buah dompet (milik korban) yang berisikan :
  • 1 (satu) buah KTP atas nama Demas Laira;
  • 1 (satu) buah SIM C atas nama Demas laira.
  • 1 (satu) buah kartu LPTM atas nama Demas Laira.
  • 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor 5307 9520 3132 0394.
  • 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor 5221 8430 3624 3454.
  • 1 (satu) buah kartu ATM CIMB NIAGA nomor 5576 9200 3698 1878.
  • 1 (satu) buah STNK motor atas nama Demas Laira.
  • Uang tunai sejumlah Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah).

Pakaian yang digunakan korban :

  • 1 (satu) baju kaos warna hitam polos.
  • 1 (satu) baju kaos warna hitam bertuliskan New Reporter Wartawan.
  • 1 (satu) baju kaos warna hitam bertuliskan YRFI Makassar (Yamaha Riders Federation Indonesia).
  • 1 (satu) switer warna hitam.
  • 1 (satu) celana jeans warna biru;

Dikembalikan kepada korban Demas Laira melalui ahli warisnya;

  • 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Vino warna ungu tanpa nomor Polisi.
  • 1 (satu) buah sepatu merk OGARDO warna hitam dengan no. 40 (di duga milik pelaku).
Register : 25-06-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 03-07-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 520/Pdt.P/2020/PN Dps
Tanggal 2 Juli 2020 — Pemohon:
Ni Nyoman Janu Arianti
188
  • ;Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan Pemohon ;Setelah memperhatikan alat bukti yang diajukan di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tanggal 24Juni 2020, yang diterima dan didaftarkan secara ecounrt di KepaniteraanPengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 25 Juni 2020 dibawah register Nomor520/Pdt.P/2020/PN.Dps, telah mengemukakan halhal sebagai berikut:Bahwa pemohon adalah anak dari pasangan suami istri yang bernama NYOMAN NAGI dan NI MADE LAIRA
Register : 10-10-2017 — Putus : 31-10-2017 — Upload : 16-05-2019
Putusan PA NABIRE Nomor 0119/Pdt.G/2017/PA.Nbr
Tanggal 31 Oktober 2017 — penggugat tergugat
1713
  • LAIRA, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Kontraktor,tempat tinggal di DS. Yan Mamoribo, RT.04/RW.01, Kelurahan Siriwini,Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. Saksi adalah sepupu Penggugat.
    LAIRA yang akandipertimbangkan sebagai berikut.Menimbang bahwa Kedua saksi Penggugat tersebut, bukan termasuksaksi yang dilarang diambil keterangannya sebagai saksi sebagaimanaketentuan pasal 172 ayat (1) RBg jo. pasal 1909 KUHPerdata, serta sesuaidengan ketentuan pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Halaman 11 dari18Putusan 0119/Pdt.G/2017/PA.NbrTentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah pertama dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun2009
Register : 07-02-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 101/Pid.Sus/2024/PN Tjk
Tanggal 15 Mei 2024 — Penuntut Umum:
YOCKY AVIANTO P.P., S.H.
Terdakwa:
ADE SEPTIAWAN Bin ATOK
2510
  • oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
3. Menghukum terdakwa Ade Septiawan Bin Atok membayar Restitusi berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi Nomor register : 0264-0265/P.BPP-LPSK/I/2024 dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak atas nama Wilona Putri Isyana dan atas nama Laira
- Atas nama Laira Iqilma sebesar Rp. 11.220.000,- (Sebelas Juta Dua ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
6. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju tanpa lengan warna merah muda.
Dikembalikan kepada Anak Korban Laira Iqilma Binti Herman.
- 1 (satu) helai baju terusan Panjang warna hijau toska.
- 1 (satu) helai celana dalam warna biru.
Dikembalikan kepada Anak Korban Wilona Putri Isyana Binti Tedi Suryana.
7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00,- (dua ribu Rupiah);