Ditemukan 876516 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2012 — Putus : 01-10-2012 — Upload : 19-03-2013
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 55/Pdt.G/2012/PN.PL.R
Tanggal 1 Oktober 2012 —
256
  • Memutus perkara ini dengan diluar hadirnya Tergugat ( Verstek ).3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
    Memutus perkara ini dengan diluar hadirnya Tergugat ( Verstek ).3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.4.
Register : 20-02-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 42/PDT/2019/PT MKS
Tanggal 11 April 2019 — Pembanding/Penggugat : IR. H. SAIFUL ASHARI HALIM
Terbanding/Tergugat : IR.Hj.MARLINA MARZUKI
1391733
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
    • Membatalkan putusan Sela Pengadilan Negeri Makassar Nomor 301/Pdt.Bth/2017/PN.Mks tanggal 22 November 2018 yang dimohonkan banding tersebut;

    DENGAN MENGADILI SENDIRI

    • Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
    • Memerintahkan Pengadilan
    Negeri Makassar untuk memeriksa kembali dan memutus perkara ini sampai putusan akhir;
  • Menangguhkan biaya perkara ini sampai putusan akhir;
perkara ini, pada pokoknya adalah apakah benarSurat perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Pembanding semulaPenggugat dalam keadaan dirinya sakit dan tertekan sebagaimana diuraikandalam surat gugatannya, jadi bukan membuktikan harta bersama;Menimbang, bahwa karena obyek yang dituntut dalam perkara ini bukanharta bersama, melainkan pembatalan surat perjanjian Nomor 10 tahun 2014,maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa PengadilanNegeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan memutus
Putusan No. 42/PDT/2019/PT MKSMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, terutama tentang pertimbangan hukum bahwa Pengadilan NegeriMakassar berwenang memeriksa dan memutus perkara ini Sampai putusanakhir dan dihubungkan dengan isi kontra memori banding Terbanding semulaTergugat yang pada pokoknya berpendapat bahwa putusan PengadilanNegeri Makassar Nomor 301/Pdt.G/2018/PN Mks tanggal 22 November 2018sudah tepat dan benar, dan sesuai dengan hukum yang berlaku dan mohonuntuk
dikuatkan adalah tidak beralasan dan harus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbanganpertimbangantersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa eksepsidari Terbanding semula Tergugat tidak beralasan dan harus ditolak danmenyatakan Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa danmemutus perkara ini, dan memanggil kedua belah pihak dipersidangan danselanjutnya memeriksa kembali dan memutus perkara ini Sampai putusanakhir, sehingga Putusan Sela Nomor 301/Pdt.G/2018
Putusan No. 42/PDT/2019/PT MKSdimohonkan banding tersebut;DENGAN MENGADILI SENDIRI Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksadan memutus perkara ini; Memerintahkan Pengadilan Negeri Makassar untuk memeriksa kembalidan memutus perkara ini Sampai putusan akhir; Menangguhkan biaya perkara ini Sampai putusan akhir;Demikianlah diputuskan dalam sidang Musyawarah MajelisHakim Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Senin tanggal 1 April 2019oleh kami EFENDI PASARIBU, SH.
Register : 27-05-2024 — Putus : 01-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 13/Pid.Pra/2024/PN Mks
Tanggal 1 Juli 2024 — Pemohon:
AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM
Termohon:
NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ PRESIDEN RI CQ KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULSEL CQ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JENEPONTO
1212
    • Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pra peradilan Pemohon tersebut ;
    • Biaya perkara Nihil ;
Register : 25-02-2020 — Putus : 28-04-2020 — Upload : 25-01-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk
Tanggal 28 April 2020 — Penuntut Umum:
PPFN.ACSIN NOENOEHITOE,SH
Terdakwa:
Ir. MICHAEL SANTOSA SUNGGIARDI
639496
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang mengadili dan memutus perkara Nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk atas nama Terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi tersebut di atas.
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili dan memutus perkara atas nama Terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi tersebut di atas.
  • Membebankan biaya perkara kepada negara.
Putus : 10-12-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 168/Pdt.G/2015/PN Sda
Tanggal 10 Desember 2015 — Ekie Pranata (ud Delta Glass) Lawan PT. Bank Mandiri Retail Credit Collection Surabaya
659
  • MENGADILI:- Menerima Eksepsi Tergugat ;- MenyatakanPengadilan Negeri Sidoarjo tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara Nomor : 168/Pdt.G/2015/PN.Sda tersebut;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,- ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
    gugatanharus dinyatakan tidak dapat diterima;Terhadap eksepsi tersebut Penggugat mengajukan replik penggugatsebagai berikut :Bahwa terhadap dalil Tergugat tersebut diatas Penggugat menanggapioleh karena gugatan ini mengenai jaminan Penggugat berupa barangtidak bergerak yang akan dilelang oleh Tergugat melalui perantaraanpihak ke tiga, dimana jaminan tersebut seluruhnya berada di WilayahHukum Pengadilan Negeri Sidoarjo;Bahwa menurut hemat Penggugat Pengadilan Negeri Sidoarjo berhakuntuk memeriksa dan memutus
    bergerak yangmenjadi obyek sengketa;Bahwa waktu perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo,Penggugat berusaha untuk mencari perjanjian kredit modal kerjaNomor : RCO.SBY/003 /PKKMK/2011 tanggal 14 januari 2011antara Penggugat dan Tergugat namun entah pada waktu itu memangTergugat belum memberikan salinan perjanjian tersebut atau setidaktidaknya Penggugat lupa dan sampai saat ini tidak ada ditanganPenggugat sehingga Penggugat memutuskan untuk memilihPengadilan Negeri Sidoarjo untuk memeriksa dan memutus
    dapat diterima;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Penggugat telahmengajukan Replik Penggugat yang pada pokoknya :Bahwa terhadap dalil Tergugat tersebut diatas Penggugat menanggapioleh karena gugatan ini mengenai jaminan Penggugat berupa barangtidak bergerak yang akan dilelang oleh Tergugat melalui perantaraanpihak ke tiga, dimana jaminan tersebut seluruhnya berada di WilayahHukum Pengadilan Negeri Sidoarjo;Bahwa menurut hemat Penggugat Pengadilan Negeri Sidoarjo berhakuntuk memeriksa dan memutus
    tujuan gugatan Penggugat padapokoknya adalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya mengenaikewenangan mengadili (kompetensi relatif) Pengadilan Negeri Sidoarjo tidakberwenang memeriksa dan mengadili gugatan perkara a quo, sehingga gugatanharus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Penggugat mengajukanReplik Penggugat yang pada pokoknya :e Bahwa menurut hemat Penggugat Pengadilan Negeri Sidoarjo berhakuntuk memeriksa dan memutus
    mengenai kompetensi relatifPengadilan telah tepat dan beralasan sehingga dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Sidoarjo tidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, maka pemeriksaan perkara tidakdapat dilanjutkan dan biaya perkara ditanggung oleh Penggugat sebagai pihakyang kalah ;MemperhatikanPasal 136 HIR/162 RBg dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan;MENGADILI:e Menerima Eksepsi Tergugat ;e MenyatakanPengadilan Negeri Sidoarjo tidak berwenang memeriksadan memutus
Register : 31-08-2022 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 503/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Januari 2023 — Penggugat:
PT BATIK AIR INDONESIA
Tergugat:
HENRY SUMOLANG
6249
  • MENGADILI l

    1. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkra perdata Nomor: 503/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
Register : 17-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Skw
Tanggal 26 Juni 2019 — H. ABULLAH MANAF LAWAN PT. BANK BRI SYARIAH
23637
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Singkawang tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp296.000,00 (dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);
    PUTUSANNomor 32/Pdt.G/2019/PN SkwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: H. Abullah Manaf, Tempat tanggal lahir Madura, 05 April 1950,Lakilaki,Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat di JI. Dr. SutomoNo. 17 Rt 032 / Rw. 003 Kel.
    tersebut maka sengketa antaraPenggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan penjelasannya Halaman 5 dari 7 Putusan Perdata Gugatan Nomor 32/Pdt.G/201 9/PN Skw UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009Tentag Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama maka Pengadilan agama yang bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus
    , dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama salahsatunya di bidang ekonomi syariah termasuk di bidang perbankan syari'ah danjuga di bidang ekonomi syari'ah lainnya dalam hal ini Sengketa yang diajukanoleh Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaPengadilan Negeri in casu Pengadilan Negeri Singkawang tidak berwenangmemeriksa dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat aquo;Menimbang, bahwa selanjutnya maka pemeriksaan perkara inidinyatakan selesai dan putus karena Pengadilan
    Negeri Singkawang tidakberwenang memeriksa dan memutus perkara aquo dan selanjutnyamenghukum Penggugat membayar segala biaya yang timbul dalampemeriksaan perkara ini;Memperhatikan Pasal 49 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Tentag Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, UU Nomor 21 tahun 2008 tentangPerbankan
Register : 01-03-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 15-03-2021
Putusan PN SIBOLGA Nomor 23/Pdt.P/2021/PN Sbg
Tanggal 9 Maret 2021 — Pemohon:
BAMBANG HARISANDI
309
    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara permohonan pemohon;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Register : 03-01-2012 — Putus : 30-04-2012 — Upload : 18-03-2013
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 1/Pdt.G/2012/PN.PL.R
Tanggal 30 April 2012 —
315
  • Memutus perkara ini dengan diluar hadirnya Tergugat ( Verstek ).3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi ) ;-
    Memutus perkara ini dengan diluar hadirnya Tergugat ( Verstek ).9Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi ) ;5.
Register : 29-11-2011 — Putus : 29-03-2012 — Upload : 14-02-2013
Putusan PN SAMPANG Nomor 12/PDT.G/2012/PN.SPG
Tanggal 29 Maret 2012 — PENGGUGAT : ZAINUL HASAN
TERGUGAT : 1 PANITIA PENGADAAN BARANG / JASA DINAS PU. CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2011
2 DIREKTUR PT. SDM BERKARYA SEJAHTERA 3 KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN SAMPANG
9029
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Sampang tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini ;3. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada penggugat sebesar Rp. 452.900,-
    Nomor 54 Tahun 2010 tenangPengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka tidak sepantasnyaPenggugat mengajukan kerugian atas Perbuatan dari Tergugat danTergugat III sehingga poin 17,18,19,20 haruslah ditolak.Bahwa berdasarkan alasan, sanggahan serta fakta hukum tersebut diatas, makakami mohon agar dapatnya Majelis Hakim memutus perkara ini sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA1.Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2.
    Dalam hal iniwewenang mutlak Pengadilan Negeri yaitu memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara pidana dan perkara perdata di tingkat Pertama (Undangundang RI Nomor 8Tahun 2004), kekuasaan Pengadilan Negeri dalam memeriksa perkara perdatameliputi semua sengketa tentang hak milik atau hakhak yang timbul karenanya atauhakhak keperdataan lainnya, (Pasal 2 ayat (1) RO) ;Menimbang, bahwa Kompetensi absolut Peradilan TUN diatur di dalam Pasal 1Angka (3) UU No. 5 Tahun 1986 yang berbunyi:Keputusan Tata
    yang paling mudah untukmembedakan suatu sengketa merupakan sengketa tata usaha Negara adalah adanyaProsedur Melalui Upava Administratif (Administrative Beroep), sebagaimana Pasal 48UU No. 5 Tahun 1986 :(1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat TUN diberi wewenang oleh atauberdasarkan peraturan perundangundangan untuk menyelesaikan secaraadministratif sengketa TUN tertentu, maka sengketa TUN tersebut harusdiselesaikan melalui upaya administatif terlebin dahulu";(2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus
    tersebut diatasmaka Majelis pada akhirnya berpendapat bahwa yang menjadi pokok persengketaandalam perkara ini adalah merupakan sengketa tata usaha Negara, dan selanjutnyamenyatakan bahwa eksepsi Tergugat dan Tergugat III mempunyai alasanalasanberdasarkan hukum untuk dapat dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat III mengenaikewenangan mengadili dinyatakan diterima, maka selanjutnya Majelis berpendapat21bahwa Pengadilan Negeri Sampang tidak berwenang memeriksa, memutus
    Menyatakan Pengadilan Negeri Sampang tidak berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini ;3.
Register : 15-01-2014 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 6/Pdt.G/2014/PN.PL.R
Tanggal 19 Februari 2014 —
2411
  • Memutus perkara ini dengan diluar hadirnya Tergugat ( Verstek ).3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.4. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi ;---
Putus : 09-08-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 9/G/2011/PTUN-BL
Tanggal 9 Agustus 2011 — PENGGUGAT - CV. Kinara Gita Pratama TERGUGAT - Pokja Pengadaan Barang Pekerjaan Pengadaan Alat Ukur Hidrologi - Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung
9226
  • Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan terhadap obyek sengketa II
    PUTUS ANNomor : 9/G/20 11/PTUNBLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata UsahaNegara pada Tingkat Pertama, dengan Acara Biasa, yangdilangsungkan di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara BandarLampung di Jalan Pangeran Emir M. Noer Nomor 27. BandarLampung, telah menjatuhkan Putusan , dalam sengketaantara : CV.
Register : 17-05-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 24-01-2017
Putusan PA CIBINONG Nomor 1700/Pdt.G/2016/PA.Cbn
Tanggal 28 September 2016 —
107
  • 1.Mengabulkan eksepsi Termohon;2.Menyatakan Pengadilan Agama Cibinong tidak berwenang untuk memeriksa,memutus,dan menyelesaikan permohonan Pemohon;3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.421.000.-(empat ratus dua puluh satu ribu rupiah).
    pihak tersebut untuk rukun dan tetap mempertahankanrumah tangga dan hasil laporan mediator pada pokoknya tetap tidak berhasil;Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dimulai denganmembacakan surat Permohonan Pemohon tersebut yang isinya tetapdipertahankan Pemohon;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohonmemberikan jawaban secara lisan dengan mengajukan eksepsi tentangkewenangan mengadili (relatif kompetensi) bahwa Pengadilan Agama Cibinongtidak berwenang untuk memeriksa, memutus
    KabupatenBogor Cibinong sebagaimana termuat dalam surat permohonan Pemohonadalah alamat anak Termohon dan Pemohon dan sifatnya hanya menemanianak dan menengok anak dan terkadang Termohon pergi ke Bandung untukmenengok anak yang lain;4.Bahwa Termohon keberatan bila permohonan Pemohon diajukan diPengadilan Agama Cibinong;Atas dasar halhal tersebut di atas, Termohon mohon kepada Majelis Hakimagar:1.Mengabulkan eksepsi Termohon;2.Menyatakan Pengadilan Agama Cibinong tidak berwenang untuk memeriksa,memutus
    , dan menyelesaikan permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa atas eksepsi Termohon tersebut, Pemohon melaluiKuasanya telah memberikan jawaban eksepsi secara lisan yang padapokoknya menyatakan Pengadilan Agama Cibinong berwenang untukmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan permohonan Pemohon denganalasan bahwa alamat Termohon dan tempat tinggalnya benar di Cibinongsebagaimana alamat tersebut di atas;Atas dasar halhal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakimyang menyidangkan permohonan Pemohon
    agar:1.Menolak eksepsi Termohon;2.Menyatakan Pengadilan Agama Cibinong berwenang untuk memeriksa,memutus, dan menyelesaikan permohonan Pemohon;Menimbang, kemudian Termohon mengajukan replik secara lisan padapokoknya tetap dengan eksepsinya dan Pemohon memberikan duplik sesuaipermohonannya;Menimbang, bahwa Termohon untuk membuktikan kebenaraneksepsinya mengajukan bukti surat bermaterai cukup yang isinya telah sesuaidengan aslinya Yaitu:Fotokopi Kartu.
    ,danmenyelesaikan permohonan pemohon;Mengingat segala ketentuan perundangundangan yang berlaku danHukum Syarayang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM EKSEPSI:1.Mengabulkan eksepsi Termohon;2.Menyatakan Pengadilan Agama Cibinong tidak berwenang untukmemeriksa,memutus,dan menyelesaikan permohonan Pemohon;3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.421.000.
Register : 17-02-2010 — Putus : 06-04-2010 — Upload : 24-04-2013
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 77/Pdt.G/2010/PA.Sgm
Tanggal 6 April 2010 —
131
  • .- Memutus perkara ini dengan verstek- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.- Membebankan kepada penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
    maka berdasarkan Pasal 149 ayat (1) dan Pasal 150 R.Bg,maka perkara ini diputus dengan verstek.Menimbang, bahwa perkara aquo termasuk dalam bidang perkawinan,maka menurut ketentuan Pasal 89 ayat 1, UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,biaya perkara dibebankan kepada penggugat.Memperhatikan segala ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku serta berkaitan dengan perkara iniMENGADILIe Menyatakan tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadapdi persidangan, tidak hadir.e Memutus
Register : 01-10-2015 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 68/Pdt.G/2015/PN-Sim
Tanggal 12 April 2016 — PESTA PURBA lawan BURHANUDDIN SIANTURI
639
  • Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir dan memutus perkara ini dengan verstek;2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);3. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.1.201.000,- (satu juta dua ratus seribu rupiah) ;
Putus : 14-06-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Juni 2019 — RISMA PURBA LAWAN PT. DAMAI JAYA LESTARI
19493
  • Menyatakan pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kendari tidak berwenang untuk mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat;3. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah)
    PUTUSANNomor: 9/Pdt.SusPHI/2019/PN KdiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kendari yangmemeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara gugatanantara:RISMA PURBA, Tanggal Lahir: 10 Mei 1965, Jenis Kelamin: Perempuan,beralamat di Desa Horoe, Kecamatan Oheo, KabupatenKonawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selanjutnyadisebut PENGGUGAT ;lawanPT
    Penggugat dengan Tergugat kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat denganmengajukan Gugatan ini.Sesuai dan berdasarkan atas ketentuan dalam Pasal 81 UU PPHI yangmenyatakan:Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yangdaerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekera.Maka berdasarkan ketentuan itu, Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kendari memiliki kompetensi untuk memeriksa,mengadili dan memutus
Register : 01-11-2023 — Putus : 15-12-2023 — Upload : 20-12-2023
Putusan PN LANGSA Nomor 16/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Lgs
Tanggal 15 Desember 2023 — Penggugat:
JEFFRY SENTANA S PUTRA
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA
Turut Tergugat:
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
4417
  • Memperhatikan Pasal 118 HIR/Pasal 142 ayat (1) RBg, Pasal 133 HIR/159 Rbg, Pasal 134 HIR/160 Rbg, Pasal 136 HIR/162 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I:

    1. Menolak eksepsi kompetensi absolut Tergugat tersebut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
    3. Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif Tergugat dan Turut Tergugat tersebut;
    4. Menyatakan Pengadilan
    Negeri Langsa tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp368.600,00 (tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
Register : 03-05-2012 — Putus : 31-05-2012 — Upload : 09-11-2017
Putusan PA BLORA Nomor : 9000/Pdt.G/2012/PA.Bla
Tanggal 31 Mei 2012 — Penggugat dan Tergugat
101
  • MENGADILISebelum memutus pokok perkara: Memberi izin kepada penggugat untuk perperkara secara prodeo; ----------------- Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara
    berdasarkan dalil penggugat tersebut di atas yang dikuatkandengan bukti P.2 serta keterangan kedua orang saksi, ditemukan fakta bahwa penggugat yangbekerja sebagai tukang cuci dan jualan sayur adalah termasuk golongan orang yang tidakmampu atau miskin; Menimbang oleh karena Penggugat termasuk orang yang tidak mampu/miskin, makapermohonan penggugat berperkara secara cumacuma dapat dikabulkan sesuai denganketentuan Pasal 237 HIR;; Mengingat ketentuan perundangundangan yang bersangkutan ;MENGADILISebelum memutus
Register : 08-04-2015 — Putus : 17-12-2014 — Upload : 08-04-2015
Putusan PN BANYUMAS Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Bms
Tanggal 17 Desember 2014 — WARSITO, DK. >< PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Cq. Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Pasar Patikraja
586321
  • Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut;3. Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
    PUTUSAN SELANomor 11/Pdt.G/2014/PN BmsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhnkan putusan sela sebagai berikutdalam perkara gugatan antara:1. WARSITO, Pekerjaan Kepala Desa, bertempat tinggal di RT.005/RW.001Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, untukselanjutnya disebut sebagai: PENGGUGAT I;2.
    eksepsieksepsi tersebut jugaharus dibuktikan dan diperiksa dalam pokok perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, olehkarena eksepsi Tergugat angka 1 (satu) mengenai kewenangan mengadili(kompetensi absolut) ditolak, dan terhadap eksepsi Tergugat mengenaikompetensi relatif serta eksepsi Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III untuk selaindan selebihnya harus diperiksa dalam pembuktian materi pokok perkara,dengan demikian Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri berwenangmemeriksa dan memutus
Putus : 07-03-2012 — Upload : 09-05-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 101/Pdt.G/2011/PN.Dpk.
Tanggal 7 Maret 2012 — DRG. INNEKE PANJAITAN ; DR. IRWAN DJAYARAHARDJA,DKK VS MOCHAMAD JOENOES;H. MOHAMAD ANWAR,DKK
202139
  • - Menolak Eksepsi Kuasa Tergugat II No. 215 ; - Menyatakan Pengadilan Negeri Depok berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo (perkara No. 101/Pdt.G/2011/PN.Dpk) ;- Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ;
    .=101=Berdasarkan uraian serta faktafakta hukum tersebut diatas, Tergugat CCXV mohonkepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untukmemutus dalam Putusan Sela sebagai berikut :1 Menerima eksepsi Tergugat CCXV untuk seluruhnya;2 Menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok tidak berwenang untukmemeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini karena kompetensi absolut(kewenangan mutlak), Pengadilan yang memeriksa perkara ini adalah padaPengadilan Tata Usaha Negara;3 Menghukum
    Oleh karena dalildalil ParaPenggugat haruslah ditolak;13 Bahwa Tergugat CCXV menolak dengan tegas dalildalil gugatan Para Penggugatselebihnya.Berdasarkan dalil dalil yang telah diuraikan serta faktafakta hukum tersebut diatas,Tergugat CCX Vmemohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadiliserta memutus perkara ini agar memutus perkara ini sebagai berikut:I Dalam Eksepsi:1 Menerima Eksepsi TergugatCCXV untuk seluruhnya;2 Menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak atau setidaktidaknya
    ini, yangtujuannya agar Para Tergugat Dalam Rekonpensi (TDR) tidak melepaskantanggung jawab atas perbuatannya yang menimbulkan kerugian terhadapPara Penggugat Dalam Rekonpensi (PDR).Ill DALAM PROVISI :Bahwa untuk mencegah kerugiankerugian yang akan lebih besar lagisebagai dampak akibat perbuatan Para Tergugat DR/Penggugat DK, yangtelah melakukan perbuatan melawan hukum, maka Penggugat DRmemohon kepada Pengadilan Negeri Depok, melalui Ibu/Bapak MajelisHakim yang memeriksa dalam Perkara ini, untuk memutus
    UndangUndang No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, tempat untukmenyelesaikan sengketa yang terkait dengan hubungan perdata adalah pengadilan negeri,sebagaimana dinyatakan dalam pasal tersebut yaitu : Pengadilan Negeri bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdatadi tingkat pertama ;Menimbang, bahwa sedangkan jika kita cermati ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang No. 5 Tahun 1986 jo.
    adalah terkait dengan sengketa kepemilikan (hakmilik) atas objek sengketa dalam perkara ini, terlepas apakah benar atau tidak bahwa dasarkepemilikan Para Penggugat berupa sertifikat telah dibatalkan dengan Putusan PengadilanTata Usaha Negara sebagaimana didalilkan oleh kuasa Tergugat II No. 215 akan tetapijustru hal itu. yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam proses pembuktiandipersidangan, maka dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa PengadilanNegeri Depok berwenang untuk memeriksa, memutus