Ditemukan 1745 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PN LARANTUKA Nomor 3/Pid.B/LH/2022/PN Lrt
Tanggal 17 Februari 2022 — Penuntut Umum:
DEVIS BUNI LELE, S.H.,M.H
Terdakwa:
BERNADUS NADU SOGE
11750
  • /SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yangDilindungi sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yangDilindungi, dan diubah kembali olen Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanKehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua
    Atas Peraturan Menteri LingkunganHidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 TentangJenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (untuk selanjutnya disebut sebagaiPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yangDilindungi); Bahwa, berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang JenisTumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Penyu termasuk merupakan jenis
    /SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yangDilindungi sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 8/2018 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yangDilindungi, dan diubah kembali oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanKehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018Tahun 2018 Tentang Perubahan
    Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan HidupDan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 Tentang JenisTumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (untuk selanjutnya disebut sebagaiPeraturan Menteri Lingkungan Hidup = dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yangDilindungi); Bahwa benar, berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang JenisTumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Penyu termasuk
    /SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhandan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah diubah oleh Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yangDilindungi, dan diubah kembali oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanKehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018Tahun 2018 Tentang Perubahan
Register : 16-09-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 362/Pid.B/LH/2019/PN Plk
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.HAPPY C. HUTAPEA,SH
2.R.S.B. SIMANGUNSONG, SH
3.AGUSTIN HEMATANG, SH
Terdakwa:
MOCHAMAD CHOIRUL BASORI Alias ALUN Bin YAKUP
40540
  • Berdasarkan lampiran Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindungi, kKedua jenis satwa tersebut adalah jenis satwa yang dilindungi.Pada lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
    Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan WHidup dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindungi, meskipun keduanya masuk dalam Appendix II CITES.
    Berdasarkan lampiran Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindungi, Kedua jenis satwa tersebut adalah jenis satwa yang dilindungi.Pada lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
    Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan MenteriHalaman 12 dari 18 Putusan Nomor 362/Pid.B/LH/2019/PN PIkLingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindungi, meskipun keduanya masuk dalam Appendix II CITES.
    /Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindungi, meskipun keduanya masuk dalam Appendix Il CITES.
Register : 09-09-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN Cikarang Nomor 533/Pid.B/LH/2021/PN Ckr
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
RIZKY PUTRADINATA,S.H.
Terdakwa:
SAMIN ALIAS RUDAL BIN ATMO SAIMO
12355
  • P. 106 / MENLHK /SETJEN / KUM.1 /12 /2018tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum. 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yangdilindungi, merupakan satwa yang dilindungi dengan daftar sebagai berikut :a. Cendrawasih Merah/Paradisaeide terdaftar dalam urutan Nomor 450lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.
    P.106 / MENLHK /SETJEN / KUM.1 /12 /2018 tanggal 28 Desember 2018tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang JenisTumbuhan dan Satwa yang dilindungi.b. Nuri Aru/ chalcopsitte scintillate terdaftar dalam urutan Nomor 523lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.
    P.106 / MENLHK /SETJEN / KUM.1 /12 /2018 tanggal 28 Desember 2018tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang JenisTumbuhan dan Satwa yang dilindungi.c. Burung Nuri Tanimbar/ Eos Reticulata terdaftar dalam urutan Nomor 541lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.
    P.106 / MENLHK /SETJEN / KUM.1 /12 /2018 tanggal 28 Desember 2018tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang JenisTumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
    /SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan KeduaAtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan DanSatwa yang Dilindungi, maka jenis satwa yang dilindungi di Indonesiaada 904 jenis.
Register : 01-03-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 166/Pid.B/LH/2021/PN Ptk
Tanggal 24 Mei 2021 — Penuntut Umum:
MULYADI, SH
Terdakwa:
LIM KUANG TANG Als ATANG Anak dari JAP SUN CUAH Alm
12131
  • /SETJEN/KUM. 1/12/2018 tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan SatwaYang Dilindungi pada nomor urut 557 (lima ratus lima puluh tujuh) dengannama ilmiah LORIUS LORY.
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PengawetanJenis Tumbuhan dan Satwa yang Lampirannya telah diubah dalamPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikHalaman 8 dari 17 Putusan Nomor 166/Pid.B/LH/2021/PN PtkIndonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanKehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang JenisTumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi;c.
    /SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang JenisTumbuhan dan Satwa Dilindungi, yang selanjutnya diubah denganPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaHalaman 9 dari 17 Putusan Nomor 166/Pid.B/LH/2021/PN PtkNomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2018 Perubahan Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan SatwaYang Dilindungi dan selanjutnya diubah pula melalui Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
    NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2018 tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan SatwaYang Dilindungi;Bahwa terhadap 15 (limabelas) ekor satwa liar yang diperlihatkan olehPenyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar kepada Ahli, Ahli berpendapatbahwa 15 (limabelas) ekor satwa liar tersebut merupakan satwa liar yangdilindungi di Indonesia yaitu burung Kasturi Kepala Hitam/Nuri KepalaHitam dengan nama latin (
    Lorius lory) sebagaimana diatur dalamlampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanKehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang JenisTumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi pada nomor urut 557;Bahwa perbuatan orang perorangan tersebut tidak dapat dibenarkankarena bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a UndangUndangNomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Register : 22-01-2020 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 13-02-2020
Putusan PT PEKANBARU Nomor 36/PID.B-LH/2020/PT PBR
Tanggal 13 Februari 2020 — Pembanding/Terdakwa : SYAMSU BAKRI Bin YATIM Als SAMSU
Terbanding/Penuntut Umum : SALMAN ALFARISI, SH
32925
  • melakukanpengukuran barang bukti dihalaman Kantor Polsek Bangkinang KotaKabupaten Kampar bahwa kayu bulat tersebut berjumlah 50 (lima puluh)batang atau sebanyak 13,71 M3 merupakan kayu hasil hutan karena tidaklazim di budidayakan pada hutan hak dan pengelompokan jenisnya sesualdengan Kepmen Hut No. 163/KPTSII/2003 tanggal 26 Mei 2003 Tentangpengelompokan Jenis kayu sebagai Dasar Pengenaan luran Kehutanan.Bahwa ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia Nomor : P.43/Menlhk
    Setjen/2015 tentang penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam, Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.60/Menlhk Halaman 4 dari halaman 14 Putusan Nomor 36/PID.BLH/2020/PT PBRSetjen/kum1/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.43/Menlhk Setjen/2015tentang penata usahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam danPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor
    : P.85/Menlhk Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Hasil Hutan KayuBudidaya yang berasal dari Hutan Hak serta Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.85/Menlhk Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Hasil Hutan Kayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak yangmengatur bahwa : Setiap pengangkutan,penguasaan, atau pemilikan hasilhutan kayu wajib dilengkapi
    Setjen/2015 tentang penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam, Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.60/Menlhk Setjen/kum1/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.43/Menlhk Setjen/2015tentang penata usahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam danPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor : P.85/Menlhk Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Hasil
    Hutan KayuBudidaya yang berasal dari Hutan Hak serta Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 8/2017 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor :P.85/Menlhk Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Hasil Hutan Kayu BudidayaHalaman 7 dari halaman 14 Putusan Nomor 36/PID.BLH/2020/PT PBRyang berasal dari Hutan Hak yang mengatur bahwa : Setiappengangkutan,penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib
Register : 28-02-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 14/Pid.B/LH/2019/PN Srp
Tanggal 20 Mei 2019 — Penuntut Umum:
SOMA DWIPAYANA, SH
Terdakwa:
I MADE PUTRAJAYA
42355
  • Satu) ekorburung jalak putin dengan sayap hitam (Acridotheres Melanopterus)berada didalam sangkar burung yang terbuat dari kayu dengan gagangbesi digantung diteras rumah terdakwa bagian utara;0 Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) ekor burung jalak putih dengansayap hitam (Acridotheres Melanopterus) dengan cara membeli di pasarseni Klungkung dengan harga Rp 750.000, ( Tujuh Ratus Lima puluhribu rupiah); Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia Nomor: P.92/Menlhk
    /Setjen/Kum.1/8/2018 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentangPengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, spesies burung jalak putihsayap hitam adalah jenis satwa yang dilindungi dan termasuk dalamfamily Sturnidae dengan daftar nomor urut 659 dan populasinya diIndonesia yaitu di Daerah pulau Bali dan Jawa; Bahwa pada saat terdakwa membeli, memiliki, memelihara
    /Setjen/Kum.1/8/2018 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananHalaman 4 dari 19 Putusan Nomor 14/Pid.B/LH/2019/PN SrpNomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentangPengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, spesies burung jalak putihsayap hitam adalah jenis satwa yang dilindungi dan termasuk dalamfamily Sturnidae dengan daftar nomor urut 659 dan populasinya diIndonesia yaitu di Daerah pulau Bali dan Jawa
    /Setjen/Kum.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor:P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan SatwaYang Dilindungi, selain yang masuk dalam lampiran/ daftar PP 7 tahun1999 ,sifatnya masih pendataan dan belum dapat dilakukan penindakan; Ahli menjelaskan sekali lagi bahwa Jenis Satwa Species Jalak PutihSayap Hitam termasuk dalam daftar PP 7 tahun 1999 tentangPengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang mana Ahli jelaskanbahwa Burung Jalak
    / sertifikat (ijin) dariBKSDA ( Balai Konservasi Sumber Daya Alam ) untuk menyimpan, memiliki,memelihara 1 (satu) ekor Burung Jalak Putih dengan Sayap warna Hitam(Acridotheres Melanopterus) tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananHalaman 15 dari 19 Putusan Nomor 14/Pid.B/LH/2019/PN SrpNomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang
Register : 20-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 113/Pid.Sus/LH/2020/PN Lbs
Tanggal 7 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Ihsan
Terdakwa:
PARMAN Bin MUKLI
7914
  • Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum. 1/12/2018 tentangperubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananHalaman 7 dari 31 Putusan Nomor 113/Pid.Sus/LH/2020/PN LbsNomor: P20 Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan danSatwa yang dilindungi Nomor urut 84, maka Satwa TRENGGILING (Manisjavanica) termasuk dalam jenis Satwa yang dilindungI.
    /Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor:P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi; Bahwa berdasarkan lampiran peraturan menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor:P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 12/2018 Tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor:P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi, penggolongan jenis
    Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan WHidup dan Kehutanan nomor:P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi; Bahwa berdasarkan lampiran peraturan menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan nomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 TentangJenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, penggolongan jenis satwatrenggiling terdapat pada tabel
    lampiran nomor 84 dengan nama ilmiahManis Javanica dan nama Indonesia Trenggiling; Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum. 1/12/2018 tentangperubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor: P20 Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan danHalaman 18 dari 31 Putusan Nomor 113/Pid.Sus/LH/2020/PN LbsSatwa yang dilindungi Nomor urut 73, maka Satwa kukang Sumatera(Nycticebus coucang ) termasuk dalam jenis Satwa
    yang dilindungi; Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum. 1/12/2018 tentangperubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor: P20 Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan danSatwa yang dilindungi Nomor urut 11, maka Satwa Kambing HutanSumatera (Capricornis Sumatraensis) termasuk dalam jenis Satwa yangdilindungi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum
Register : 07-09-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN Mentok Nomor 130/Pid.B/LH/2020/PN Mtk
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.HERU PUJAKESUMA, SH
2.MOCHAMAD ARIFFUDIN, SH
Terdakwa:
PIAN Bin BIN
25750
  • penurunan yang tajam ataudrastis pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebarannya terbatas(endemik) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1I/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindungi.
    Sedangkan satwa yang tidak dilindungi adalah suatu jenis satwayang diduga populasinya di alam melimpah dan daerah sebarannya masih luas,serta belum diatur dalam peraturan perundangundangan;Bahwa Ahli menerangkan bahwa jenisjenis satwa yang dilindungi diIndonesia sampai saat ini mengacu pada lampiran Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan RI NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
    /SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi tepatnya pada lampiran nomor 242.
    /SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi;Halaman 13 dari 29 Putusan Nomor 130/Pid.B/LH/2020/PN Mtk Bahwa jenisjenis satwa yang dilindungi di Indonesia mengacu padalampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor :P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK
    /SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindung!
Register : 25-07-2017 — Putus : 02-10-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2017
Tanggal 2 Oktober 2017 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PROVINSI RIAU - KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (DPD RIAU-K SPSI) VS MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI;
230148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keanekaragaman hayati,pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasiloksigen dan penyeimbang iklim dapat tetap terjaga.Dengan demikian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor : P.17/MenLHK/Setjen/KUM. 1/2/2017 (vide Bukti T.1) tidakbertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.Jawaban Terhadap DalilDalil Yang Diajukan Pemohon Pasal 1 angka 15 d Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor: P.17/MenLHK/Setjen/KUM.1/2/2017 tidakHalaman 21 dari 51 halaman.
    Terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 8A ayat(2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.17/MenLHK/Setjen/KUM.1/2/2017 (vide Bukti 1.1) bertentanganHalaman 24 dari 51 halaman.
    Pasal 8G Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.17/MenLHK/Setjen/KUM. 1/2/2017 tidak bertentangan dengan Pasal 3huruf e, Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan.
    Bahwa dengan pengaturan Pasal 23 A ayat (1) Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.17/MenLHK/Setjen/KUM.1/2/2017 (vide Bukti T.1) secara materiil telah mengisi kekosonganHalaman 29 dari 51 halaman.
    Fotokopi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.40/Menlhk/Setjen/Kum. 1/6/2017 tentang Fasilitas Pemerintah pada UsahaHutan Tanaman Industri dalam rangka Perlindungan dan PengelolaanEkosistem Gambut (Bukti T1.)
Register : 25-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Tanggal 11 Februari 2021 — Penuntut Umum:
J.HUTAGAOL,SH.MH
Terdakwa:
RIKI RIKARDO Bin KAHARMAN Alm
12061
  • Bahwa satwa Jenis trenggiling merupakan satwa yang dilindungi olehpemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanHalaman 3 dari 12 HalamanPutusan Nomor 43/Pid.sus/2021/PN.BGL2.Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/12/2018 Tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi dalam lampiran nomor 84 Manis Javanica(trenggiling).Bahwa Terdakwa tidak memiliki
    /SETJEN/KUM.1/6/12/2018 Tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi dalam lampiran nomor 84 Manis Javanica(trenggiling).Halaman 4 dari 12 HalamanPutusan Nomor 43/Pid.sus/2021/PN.BGL Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperniagakan, menyimpanatau memiliki kulit, tubuh, atau bagianbagian lain satwa yang dilindung!
    Bahwa satwa Jenis trenggiling merupakan satwa yang dilindungi olehpemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanKehutanan Republik Indonesia Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/12/2018 Tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi dalam lampiran nomor 84 Manis Javanica(trenggiling).
    Bahwa satwa jenis trenggiling merupakan satwa yang dilindungi olehpemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanKehutanan Republik Indonesia Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/12/2018 Tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi dalam lampiran nomor 84 Manis Javanica(trenggiling).
    /SETJEN/KUM.1/6/12/2018 Tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi dalam lampiran nomor 84 Manis Javanica(trenggiling).
Register : 10-09-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 191/Pid.Sus/2019/PN TNR
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
MOSEZS SAHAT REGUNA, S.H
Terdakwa:
SITTI BINTANG Binti Alm. BOYONG
3412
  • Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yangdilindungi;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalamPasal 40 ayat (2) Jo.Pasal 21 ayat (2) huruf e UU No.5 Tahun 1990 tentangKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwamenyatakan telan mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukanKeberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya
    P.106/MENLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNo.P.20/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi;Bahwa Mobil Travel Innova yang dikemudikan Sdr. KABINSAR dari arahPelabuhan Tanjung Selor dengan tujuan Kota Samarinda;Bahwa Sdr.
    P.106/MENLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNo.P.20/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi; Bahwa mobil Travel Innova yang dikemudikan Sdr. KABINSAR dari arahPelabuhan Tanjung Selor dengan tujuan Kota Samarinda; Bahwa Sdr.
    Bahwa benar, telur penyu merupakan satwa yang dilindungi berdasarkanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.P.106/MENLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang PerubahanKedua atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan KehutananNo.P.20/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan danrelevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untukmempersingkat dan menghindari
    P.106/MENLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNo.P.20/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindungi, telur penyu adalah termasuk telur dari satwa yang dilindungi, danTerdakwa tidak memiliki ijin yang sah atas telur penyu tersebut.
Register : 25-06-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PN JAMBI Nomor 384/Pid.Sus.LH/2020/PN Jmb
Tanggal 14 September 2020 — Penuntut Umum:
M.ZUHDI.SH,MH
Terdakwa:
MURIADI Alias MURI Bin YAZID
8121
  • /SETJEN/KUM.1/8/2017 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.85/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/11/2016 tentang Pengangkutan HasilHutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak).
    ,penandaan, pengangkutan/peredaran, serta pengolahan hasil hutankayu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang PenatausahaanHasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam.Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang PenatausahaanHasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam, maksud dan ruanglingkup dilakukannya
    /SETJEN/KUM.1/10/2019 tentangPenatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alamsedangkan untuk Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dariHutan Hak, aturan pengangkutannya merujuk pada PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2017 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.85/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/11/2016 tentang PengangkutanHasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak.Bahwa Ahli menjelaskan bahwa yang menjadi
    Kalaupun ada jenisjenis diluar yang diatur sebagai jenis budidaya, maka dapat ditambahkansebagai jenis kayu budidaya dengan Surat Keputusan Kepala DinasProvinsi di luar Pulau Jawa dan Bali (Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2)Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2017 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK /SETJEN/KUM.1 b/11/2016 tentang Pengangkutan HasilHutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak).Halaman
    P17/menLHK/segjen/HPL.3/8/2016 Tanggal 12 agustus 2016 yangberlaku mulai 1 oktober 2016 tentang tata cara pengenaan pemungutan danpenyetoran provisi Sumber daya hutan,dana,reboisasi,ganti rugitegakan,denda pelanggaran eksploitasi hutan dan iuran izin usahapemanfaatan hutanc. Peraturan menteri kehutanan nomorP.64/MenLHK/segjen/KUM.1/12/2017d.
Register : 15-03-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 36/Pid.B/LH/2021/PN Mkd
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ASTRI WULANDARI
Terdakwa:
GATOT AGUS HARJADI Alias BRENDY SUBROTO Bin SUHADI HARYONO
12420
  • /SETJEN/KUM. 1/12/2018 tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20.MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang dilindungi.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber DayaAlam Hayati Dan Ekosistemnya Jo.
    P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.20.MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentangHalaman 8 dari 19 Halaman Putusan Nomor 36/Pid.B.LH/2021/PN MkdJenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (Lampiran Nomor Ururt191) , sedangkan identitas satwa yang kedua adalah jenis celepukjawa (Otus angeliane) dimana satwa ini sudah masuk dilindungiberdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018
    P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 namun pemerintahmasih memberikan tenggat waktu) bagi masyarakat untukmendaftarkan satwa liar yang masuk daftar dalam Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 diantaranya celepuk jawakepada instansi terkait sehingga mempunyai izin untuk memeliharasampai batas waktu pendaftaran yang ditentukan; Bahwa jika ada masyarakat yang memelihara celepuk jawa (Ofusangeliane) dan tidak mendaftarkan kepada instansi terkait selamatenggat
    P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 terbit makatidak diperbolehkan karena setelah tenggat waktu pendaftaran selesaimaka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sudah berlaku final dansatwa liar yang masuk dalam daftar harus didaftarkan; Bahwa perbuatan terdakwa melakukan kegiatan jual beli ataumemperniagakan satwa liar yang dilindungi UndangUndang telahmelanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 yangberbunyi Setiap orang dilarang untuk menangkap
    P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.20.MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa yang dilindungi, Lampiran Nomor Urut 191 dan Nomor Urut 648;Menimbang, bahwa halhal yang tidak diperbolehkan terhadap satwayang dilindungi adalah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki,memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi ataubagianbagiannya dalam keadaan hidup atau mati, sedangkan
Register : 23-05-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1630/Pid.B/LH/2019/PN Sby
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MARYANI MELINDAWATI, SH
Terdakwa:
RIZKY VIRSMAN ADHARI
42438
  • Nomor 5 Tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan PemerintahNomor 7 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang JenisTumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi sebagaimana diubah denganPeraturan Menteri Lingkungan WHidup dan Kehutanan Nomor:P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 /2018 dan diubah terakhir denganPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang
    Nomor 5 Tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan PemerintahNomor 7 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang JenisTumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi sebagaimana diubah denganPeraturan Menteri Lingkungan WHidup dan Kehutanan Nomor:P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 /2018 dan diubah terakhir denganPeraturan Menteri Lingkungan WHidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang
    Nomor 5 Tahun 1990tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, danPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, serta Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaHalaman 18 dari 24 Putusan Nomor 1630/Pid.B/LH/2019/PN SbyYang Dilindungi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Nomor: P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 /2018dan diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
    danKehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang dilindungi, terdaftar dalam nomor urut 724;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap halhal yang dianggaprelevan
    Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, danPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, serta Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Nomor: P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 /2018dan diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan
Register : 24-03-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 255/Pid.Sus/LH/2021/PN Dps
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
I Dewa Nyoman Wira Adiputra, SH
Terdakwa:
Ni Wayan Suari
12742
  • Putin Besar Jambul Kuning (cacatua galerita)sebagaimana diatur dalam UndangUndang RI No. 5 tahun 1990 tentangKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE ), yangdiatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7tahun 1999, tanggal 27 januari 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhandan Satwa tercantum pada lampiran nomor urut 81 (delapan puluh satu)selanjutnya yang diatur kembali dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.106/MENLHK
    /SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Meneteri Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia NomorP.20/MENLHK/STJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi dan satwa yang dilindung tercantum pada lampiran nomorurut 256 (dua ratus lima puluh enam) disebut kakatua koki (cacatuagalerita);none ne nnnn Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UndangUndang
    /SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Meneteri Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia NomorP.20/MENLHK/STJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi dan satwa yang dilindung tercantum pada lampiran nomorurut 256 (dua ratus lima puluh enam) disebut kakatua koki (cacatuagalerita);Halaman 4 dari 14 hal, Putusan No 255/Pid.Sus/LH/2021/PN.Dps Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana dalam Pasal
    /SETJEN/KUM.1/12/2018tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanMeneteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor :P.20/MENLHK/STJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi dan satwa yang dilindung tercantum padalampiran nomor urut 256 (dua ratus lima puluh enam) disebut kakatuakoki (cacatua galerita);Bahwa menurut pendapat saya dengan adanya ditemukan 2 (dua) ekorjenis burung koki (cacatua galerita) tersebut yang ditemukan di RumahSdr.
    Hidupdan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.20/MENLHK/STJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa yang dilindungi;Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi diatas, sSemuanyadibenarkan oleh terdakwa ;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan pada pokoknyadipersidangan sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 11.30 witapetugas dari Ditreskrimsus Polda Bali bersama sama dengan petugas dariBKSDA Bali telah menemukan burung kakatua jambul kuning di
Register : 12-10-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 235/Pid.B/LH/2018/PN Tbh
Tanggal 4 Desember 2018 — Penuntut Umum:
TEGUH PRAYOGI, SH
Terdakwa:
RINGGO WONO PRAKOSO Als RINGGO Bin RB. GAWOTO
3808
  • Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangJenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi tanggal 29 Juni 2018 denganNomor Urut 255.
    Putih) satwa yangdilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa dilindungi tanggal 29 Juni 2018 dengan Nomor Urut 255.
    dilindungi tanggal 29 Juni 2018 dengan Nomor Urut 261.e 27 (dua puluh tujuh) ekor merupakan jenis Cacatua Sulpurea (KakatuaJambul Kuning) satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwadilindungi tanggal 29 Juni 2018 dengan Nomor Urut 260.7 (tujuh) ekor merupakan jenis Cacatua Alba (Kaktaua Putih) satwa yangdilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor: P.20/MENLHK
    : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa dilindungi, dengan Nomor Urut 255.Menimbang, bahwa oleh karena 38 (tiga pulun delapan) ekor burungKakatua tersebut termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi dan berdasarkan 21 Ayat (2) huruf aJo Pasal 40 Ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
Register : 20-04-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN MARTAPURA Nomor 86/Pid.Sus/2021/PN Mtp
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.MOHAMAD FIKRI NURIANA, S.H., M.H.
2.IRA DWI PURBASARI, S.H., M.H.
3.PINTO ARIBOWO, S.H.
4.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI SAPUTRA, S.H
5.JOKO FIRMANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa:
JUNAINI, S.E alias JUNAI bin M. AINI KADERI
13317
  • Setelahitu tim menyerahkan buaya beserta kandangnya kepada BKSDA ProvinsiKalimantan Selatan untuk di tindak lanjuti;Bahwa buaya muara milik Terdakwa termasuk ke dalam kategori binatangyang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018/Tentang JenisTumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, pada lampiran nomor 706, Panjang1 (Satu
    Setelahitu tim menyerahkan buaya beserta kandangnya kepada BKSDA ProvinsiKalimantan Selatan untuk di tindak lanjuti; Bahwa buaya muara milik Terdakwa termasuk ke dalam kategori binatangyang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018/Tentang JenisTumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, pada lampiran nomor 706, Panjang1 (Satu
    Setelahitu tim menyerahkan buaya beserta kandangnya kepada BKSDA ProvinsiKalimantan Selatan untuk di tindak lanjuti;Bahwa buaya muara milik Terdakwa termasuk ke dalam kategori binatangyang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangHalaman 12 dari 29 Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2021/PN MtpPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018/Tentang JenisTumbuhan dan Satwa
    /SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018/Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang Dilindungi, dimana untuk Buaya Muara (Crocodylus porosus);Bahwa Sampai saat ini BKSDA Prov.
Register : 15-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 231/Pid.B/LH/2021/PN Smg
Tanggal 1 Juli 2021 — Penuntut Umum:
NOVIE AMALIA NUGRAHENI SH MH
Terdakwa:
HERMAN Bin MEGGU.
20357
  • SmgBahwa meyakini 23 (dua puluh tiga) buah paruh burung rangkonggading (Rhinoplax Vigil) adalah asli dilihat dari kKarakteristik bentuk danwarnanya;Bahwa burung rangkong gading (Rhinoplax Vigil) adalah satwa yangdilindungi UndangUndang berdasarkanPeraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2018 tentang jenistumbuhan
    Permen LHK Nomor : P. 22/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2019 tentangLembaga Konservasi;6. Permen LHK Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018tentang JenisTumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi;7. Permen LHK No. : P.92/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2018 tentangPerubahan Atas No. : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018tentang JenisTumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi;8. Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018tentangPerubahanKedua Atas Permen LHK No.
    :P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang JenisTumbuhandan Satwa Yang Dilindungi;9.
    Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kptsll/2003 tentangTata Usaha Pengambilan atau Penangkapan danPeredaranTumbuhan dan Satwa LiarBahwa sesuai yang tercantum pada lampiran PERATURAN MENTERILINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang PERUBAHANKEDUA ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DANKEHUTANAN NOMOR : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI;Bahwa yang dapat menyimpan, memiliki, memelihara satwa liar yangdilindungi
    Satwa Rangkong gading(Rhinoplax vigil) termasuk satwa yang dilindungi undangundangberdasarkan Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasisumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dantercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananP.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang JenisTumbuhan
Register : 07-09-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN Mentok Nomor 129/Pid.B/LH/2020/PN Mtk
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.HERU PUJAKESUMA, SH
2.MOCHAMAD ARIFFUDIN, SH
Terdakwa:
BASRI Bin KIYAN
26751
  • penurunan yangtajam atau drastis pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebarannyaterbatas (endemik) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sertaPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi.
    Sedangkan satwa yang tidak dilindungi adalah suatu jenissatwa yang diduga populasinya di alam melimpah dan daerah sebarannyamasih luas, serta belum diatur dalam peraturan perundangundangan; Bahwa Ahli menerangkan jenisjenis satwa yang dilindungi di Indonesiasampai saat ini mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
    /SETJEN/KUM. 1/12/2018 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi tepatnya pada lampiran nomor 242.
    /SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi; Bahwa jenisjenis satwa yang dilindungi di Indonesia mengacu padalampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor :P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang
    /SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi tepatnya pada lampiran nomor 242; Bahwa burung kuak/rangkong/kangkareng hitam (Anthracocerosmalayanus) dilindungi di Indonesia dikarenakan tingkat populasinya yangsemakin menurun.
Register : 22-02-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 33/Pid.B/2021/PN Pky
Tanggal 27 April 2021 — Penuntut Umum:
FRI HARMOKO, SH.,MH
Terdakwa:
H. BURHANUDDIN Dg. SITUJU
9952
  • ., di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Ahli menjabat sebagai PEH Muda pada Balai Pengelolaan HutanProduksi Wilayah XIII Makassar; Bahwa terhadap pengelolaan hasil hutan kayu yang berada pada lahanyang sudah dibebani Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT)/berada padaareal hutan hak, maka penatausahaannya mengacu pada PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil HutanKayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak Jo.
    Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil HutanKayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak; Bahwa apabila pemegang hak atas tanah yang memanfaatkan pohontumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah, makapenatausahaannya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.66/MenLHK/Setjen
    /Kum.1/10/2019 tentangPenatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam;Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.66/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentangPenatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam,pemanfaatan hasil hutan kayu harus memiliki izin yang sah, prosespemanfaatan hasil hutan kayu dimulai dari perencanaan produksi,pemanenan atau penebangan, pengukuran dan pengujian, penandaan,pembayaran PNBP, pengangkutan/peredaran, serta pengolahan
    hasilhutan kayu, dokumen angkutan yang digunakan adalah SKSHHKKB/SKSHHKKO (diterbitkan secara online melalui SIPUHH), NotaAngkutan, Surat Angkutan Lelang (SAL), dan Nota Perusahaan;Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.85/Menlhk/Setjen/Kum. 1/11/2016 tentangPengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak,pemanfaatan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hakdilakukan oleh pemilik hutan hak yang bersangkutan dan tidakmemerlukan izin
    /Setjen/Kum.1/10/2019 tentangPenatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam; Bahwa terhadap kayu jenis medang, jika kayu medang tersebut berasaldari hutan hak dan tidak tumbuh secara alami maka dokumen yangdigunakan untuk pengangkutan masuk ke industri adalah nota angkutandan/atau nota angkutan lanjutan sebagaimana diatur dalam PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil HutanKayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak