Ditemukan 20088 data
88 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Sangatta tersebut tidak mempertimbangkanketeranganketerangan saksi yang lain, yang saling bersesuaian dan dapat dijadikanalat bukti petunjuk dan tidak mempertimbangkan sifat dari tindak pidanapencabulan itu sendiri.Dalam pertimbangan Majelis Hakim bahwa pembuktian dalam hukum pidanamengenal asas unus testis nullus testis yaitu keterangan seorang saksi tidak cukupmembuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan.Bahwa keterangan saksi YUSFIKA
melakukan pencabulan.Persesuaian tersebut juga dapat dilihat dari pengakuan Terdakwa yang tidakmenolak diinjakdiinjak tubuhnya oleh saksi YUSFIKA alias FIKA yang manaTerdakwa dengan saksi YUSFIKA alias FIKA tidak mempunyai hubungan yangspesial hanya sebatas atasan dan bawahan (vide halaman 14 putusan a quo) sebagaisuatu bukti *petunjuk Terdakwa dapat diduga berniat mengambil kesempatanberbuat cabul.Bahwa kami sependapat dengan Majelis Hakim bahwa pembuktian dalam hukumpidana mengenai asas unus testis nullus
Namun dalam perkara a quo hal tersebut tidak dapat diterapkan sesuaiasas unus testis nullus testis, disebabkan dalam membuktikan perkara a quoPengadilan Negeri Sangatta tidak tepat dan tidak benar, karena selain berdasarkanketerangan saksi YUSFIKA alias FIKA juga didukung oleh keterangan saksilainnya saksi M. SOFIANSYAH alias TYAN bin M. RAMLI dan saksiNURNANENGSIH bin SAING selaku ibu dari saksi YUSFIKA alias FIKA yangHal. 7 dari 9 hal. Put.
24 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebabnya karena di satu pihak kesaksian Usman bin Husain termasukkesaksian unus testis nullus testis, di lain pihak kesaksian H. Hawa danNawawi bin Hammade termasuk saksi testimonium de auditu;Dengan demikian, otomatis ketiga orang saksi yang diajukan TermohonKasasi tersebut konsekuensi yuridisnya jelas dan pasti bukanlah saksi. (lihatPasal 306 dan 308 R.Bg.)
bukan saksi maka keterangan saksi Sape bin Tahere tersebut patutdikesampingkan;Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti di atas, jelas sekali menyalahipenerapan hukum khususnya hukum acara pembuktian oleh karenameskipun hanya ada satu saksi Pemohon Kasasi yang menerangkan bahwatanah objek sengketa berasal dari Petta Lewa, akan tetapi ada saksi lainyang saling melengkapi sedemikian rupa bahwasanya memang benar telahterjadi peristiwa yang dimaksudkan itu, maka secara yuridis tidak termasukunus testis nullus
No. 1515 K/Pdt/2008sawah sengketa milik Petta Lewa dasar pengetahuan saksi adalah padajaman DITIl saksi biasa dipanggil membantu menanam padi di atas tanahsawah sengketa;Dengan begitu, jelaslah bahwa betapa penilaian Judex Facti tentangpembuktian saksi Pemohon Kasasi sebagai saksi unus testis nullus testistidak relevan untuk diterapkan terhadap pembuktian Pemohon Kasasi dalamkasus ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasan kesatu dan kedua: Bahwa
129 — 32
mempertimbangkanmengenai dalil pokok Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat.Menimbang, bahwa dalildalil yang dikemukakan Penggugat tersebut tidakseorangpun dari kedua saksi yang mengetahui mengenai perselisihan dan pertengkaranPenggugat dan tidak mengetahui juga mengenai penyebab pertengkaran namun keduasaksi mengetahui pisah tempat tinggal yang sudah berlangsung selama satu tahun lebihnamun hanya satu orang saksi yang mengetahui penyebab pisahnya yang dalam hukumpembuktian dikenal dengan unus testis nullus
Bg., unus testis nullustestis. pada dasarnya tidak dianggap kesaksian, namun dengan mengambil alih pendapatYahya Harahap, SH. dalam bukunya Hukum Acara Perdata, hal. 648649, Majelis Hakimberpendapat bahwa unus testis nullus testis. dapat dipertimbangkan sebagai alat buktidalam kondisi eksepsional (tertentu) dimana tidak dimungkinkan adanya jalan atau carauntuk menghadirkan bukti lain.Menimbang, bahwa bagi sebagian orang, perselisihan dalam rumah tanggadianggap sebagai aib yang harus ditutupi baik
rumah tangganya dari keluarga sehingga sangatlah wajarlah apabilatidak ada orang yang mengetahui permasalahan rumah tangga hingga terjadi perpisahan.Menimbang, bahwa pada persidangan Penggugat menghadirkan dua orang saksi,akan tetapi saksi pertama hanya mengetahui dalil mengenai pisah tempat tinggal danpenyebabnya sedangkan saksi kedua tidak mengetahui penyebab pisahnya.Menimbang, bahwa berdasarkan kondisi di atas, Majelis Hakim menyimpulkanketerangan SAKSI I PENGGUGAT yang tergolong unus testis nullus
63 — 34
Oleh karena kualitas pembuktian akta otentikbernilai sempurna dan mengikat, maka Penggugat dan Tergugat harus dinyatakan suamiisteri sah.Menimbang, bahwa dalildalil yang dikemukakan Penggugat tersebut satu orangberkualitas saksi de auditu sedangkan satu orang mengetahui permasalahan rumah tanggaPenggugat berdasarkan pengetahuan langsung yang diajukan oleh Penggugat yang dalamhukum pembuktian dikenal dengan unus testis nullus testis.Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 306 R.
., unus testis nullustestis. pada dasarnya tidak dianggap kesaksian, namun dengan mengambil alih pendapatYahya Harahap, SH. dalam bukunya Hukum Acara Perdata, hal. 648649, Majelis Hakimberpendapat bahwa unus testis nullus testis. dapat dipertimbangkan sebagai alat buktidalam kondisi eksepsional (tertentu) dimana tidak dimungkinkan adanya jalan atau carauntuk menghadirkan bukti lain.Menimbang, bahwa persoalan rumah tangga Penggugat dan Tergugat adalahTergugat melakukan perbuatan yang tidak lazim (
tengahmalam sehingga logis apabila perbuatan tersebut tidak diketahui oleh orang banyak.Dalam komunitas masyarakat manapun, perbuatan tersebut tidak dibenarkan bahkan bagisebagian komunitas, masyarakat Sulawesi Selatan (khususnya suku Makassar) hal tersebutdianggap sebagai penghinaan terhadap harga diri dan martabat keluarga dan perbuatantersebut sulit untuk dimaafkan.Menimbang, bahwa berdasarkan kondisi di atas, Majelis Hakim menyimpulkanketerangan saksi SAKSI I PENGGUGAT yang tergolong unus testis nullus
54 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Unus testis nullus testis adalah suatu asas yang dikenal dalamhukum acara pidana, baik pidana maupun perdata, yang mana secaraharfiah istilah tersebut berarti satu saksi bukan saksi ;Dalam Pasal 183 KUHAP dengan asas Unus testis nullus testis Hakim tidakboleh menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan sekurangkurangnyadua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim sebagaimana yang terungkapdipersidangan ;Bahwa UNUS TESTIS NULLUS TESTIS yaitu satu saksi bukanlah saksidalam hukum acara pidana, yang mana
Akan tetapi, kesaksian de auditu dapatdipergunakan sebagai sumber Persangkaan ;Keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lainnya tidak dianggapsebagai pembuktian atau alat bukti yang cukup seorang saksi bukanlahsaksi, unus testis nullus testis ;Seiring berjalannya persidangan terungkap faktafakta sebagai berikut :e Bahwa tidak ada seorang saksi yang menyatakan mengalami sendiri,atau melihat sendiri secara langsung tentang peristiwa pembunuhantersebut ;e Bahwa semua Keterangan saksi yang terungkap
No.1382 K/Pid/201 1mengalami secara langsung kejadian tersebut (Testimonium de auditu),maka keterangan saksi yang hanya mendengar berita dari orang lainbukanlah dianggap sebagai ketarangan saksi tetapi hanya dianggapsebagai sumber persangkaan ;e Bahwa fakta yang terungkap dipersidangan hanyalah pengakuan dariTerdakwa saja, dan tidak ada seorang saksi pun yang menyatakanmengalami atau melihat secara langsung peristiwa tersebut atau dengankata lain seorang saksi bukanlah saksi ( unus testis nullus
29 — 16
bertengkar lebih dari 5 (lima) kali di dalam kamar dan di luar kamar,Penggugat dan Tergugat bertengkar kurang lebih sejak setahun lalu, sedangkan saksi IIPenggugat menerangkan bahwa yang saksi ketahui rumah tangga Penggugat dan Tergugatbiasabiasa saja tidak ada masalah, saksi jarang berada di rumah sehingga saksi tidakpernah melihat atau mendengar Penggugat dan Tergugat bertengkar ;Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut baru diketahui oleh 1 orangsaksi yang diajukan Penggugat (unus testis nullus
saksi hanya melihat bekas pukulan yang memar di badan Penggugat,sedangkan saksi II Penggugat menerangkan bahwa yang saksi ketahui rumah tanggaPenggugat dan Tergugat biasabiasa saja tidak ada masalah, saksi tidak pernah melihat ataumendengar Penggugat dan Tergugat bertengkar, saksi hanya melihat Penggugat keluar darikamar dan terjatuh, kemudian Penggugat dibawa ke rumah sakit ;Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut baru diketahui oleh 1 orangsaksi yang diajukan Penggugat (unus testis nullus
menerangkan bahwa Penggugat dan Tergugat bertengkarkurang lebih sejak setahun lalu, Tergugat memaki Penggugat dengan katakata babi,anjing, lonte dan Penggugat hanya menangis, sedangkan saksi II Penggugat menerangkanbahwayang saksi ketahui rumah tangga Penggugat dan Tergugat biasabiasa saja tidak adamasalah, saksi tidak pernah melihat atau mendengar Penggugat dan Tergugat bertengkar ;Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut baru diketahui oleh 1 orangsaksi yang diajukan Penggugat (unus testis nullus
bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat mengajukan 2orang saksi, Saksi I Penggugat menerangkan bahwa saksi tidak pernah melihat Tergugatmemberikan nafkah kepada Penggugat dan anaknya, saksi yang membiayai kebutuhanPenggugat dan anaknya, sedangkan saksi IJ Penggugat menerangkan bahwa saksi tidaktahu apakah Tergugat masih memberikan nafkah kepada Penggugat dan anaknya ;Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut baru diketahui oleh 1 orangsaksi yang diajukan Penggugat (unus testis nullus
59 — 36
Putusan No. 07/Pdt.G/2011/MS ACEHMenimbang , bahwa pelanggaran ta'lik talakdisebabkan penganiayaan dapat diterapkan, namun dalamkasuS a quo, penggugat tidak dapat membuktikan bahwatergugat telah menganiaya penggugat, kecuali seorangsaksi dari penggugat, namun seorang saksi saja tidakdapat dijadikan sebagai bukti yang sempurna (unustestis nullus testis/unus nullus rule) dengan demikiantidak memenuhi syarat batas minimal pembuktian; olehkarena itu. tidak sah dan tidak mempunyai kekuatanpembuktian ;
60 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
dipanggilHalaman 8 dari 19 hal.Put.Nomor 607 K/Pdt.SusPHI/20172.62.72.8dengan sah pada tanggal 8 Juni 2016 dan 11 Juni 2016 (pengakuanditerima tanggal 13 Juni 2016), Termohon Kasasi tetap tidakbersedia masuk kantor;Bahwa dengan demikian pertimbangan Judex Facti yang mengambilkesimpulan Termohon Kasasi telah di PHK secara sepihak karenatidak dibolehkan masuk dan absensinya dihapus, tidak dibolehkanmenggunakan komputer, tanpa didasari oleh buktibukti hanyaberdasarkan keterangan saksi yang Unus Testis Nullus
Kasasi telahmelakukan PHK sepihak tanpa dasar hukum dan melanggarketentuan hukum;Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang mengabaikan faktahukum dan buktibukti yang diajukan Pemohon Kasasi dan tidakcermat dalam menilai alat bukti serta hanya mempertimbangkandalildalil yang diajukan Termohon Kasasi haruslah dibatalkankarena Judex Facti telah bersifat subjektif/memihak dalammempertimbangkan buktibukti yang diajukan dalam persidangan.Bahwa kesaksian Ika Nurul Hidayah hanyalah kesaksian yang UnusTestis Nullus
Pemohon Kasasi juga membantah dan tidakbenar Pemohon Kasasi menahan Termohon Kasasi melalui sekuritidi pos sekuriti, jika benar menurut Termohon Kasasi adaperselisihan pribadi dengan karyawan lain yang bernama Andita(Mbak Dita), hal tersebut adalah masalah internal antar karyawantetapi bukan merupakan kebijakan perusahaan, karena TermohonKasasi bekerja pada Perusahaan bukan kepada Andita (Mbak Dita).Apalagi pendapat tersebut adalah berasal dari saksi Ika NurulHidayat yang bersifat Unus Testis Nullus
Bahwa pertimbangan tersebutdibuat dengan tanpa dasar hukum apapun dan hanya bukti sms dankesaksian yang bersifat Unus Testis Nullus Testis dan Testimonium DeAuditu, serta mengabaikan bukti T1 dan T2 yang jelas membuktikanTermohon Kasasi telah mengundurkan diri karena telah 2 (dua) kalidipanggil tetapi tidak bersedia untuk bekerja bukan karena kesalahanPerusahaan tetapi karena konflik pribadi dengan karyawan lain yangbernama Andita (Mbak Dita);.
Justru Judex Facti hanya mempertimbangkan buktiTermohon Kasasi yang hanya berupa bukti sms dan kesaksian yangbersifat Unus Testis Nullus Testis dan Testimonium De Auditu;3.
48 — 19
Penggugat telah berupaya semaksimal mungkin untukmenambah saksi namun Penggugat tidak mampu lagi menghadirkan saksi;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat hanya mengajukan satu orangsaksi dan berdasarkan yuridis formil pembuktian satu orang saksi yang diajukandi persidangan tersebut dikualifikasi sebagai satu saksi bukan saksi (unus testisnullus testis), akan tetapi Majelis Hakim tidak serta merta mengesampingkanketerangan tersebut dalam memutuskan perkara ini;10Menimbang, bahwa kesaksian unus testis nullus
testis tidak mempunyainilai kekuatan pembuktian jika hanya berdiri sendiri tanoa didukung dengan alatbukti lain dan untuk menjadikan seorang saksi terlepas dari cacat materil yangdigariskan unus testis nullus testis maka perlu ditambah dengan salah satu alatbukti lain diantaranya dengan alat bukti persangkaan;Menimbang, bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat di persidanganmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut yang oleh majelis hakimdikonstruksi sebagai alat bukti persangkaan jika ditambahkan
terhadap unustestis nullus testis, maka terhadap keterangan seorang saksi setelahditambahkan dengan alat bukti persangkaan dalam hal ini persangkaan Hakim,maka nilai kekuatan pembuktiannya menjadi sempurna dan mengikat, dengandemikian telah terbukti dalil gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan dari halhal yang terbukti di atas makadidapat fakta di persidangan sebagai berikut :e Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah dan selamaberumah tangga telah dikaruniai 4 (empat) orang
15 — 5
testimonium de auditusebagaimana ketentuan Pasal 308 RB.g dan Pasal 1907 KUH Perdatasedangkan saksi kedua Penggugat dalam keterangannya menyatakan bahwapernah melihat pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, karena Tergugatsering minuman keras hingga mabuk, Tergugat sering berkatakata kasarseperti anjing dan Tergugat juga pernah menampar wajah Penggugat, namunketerangan tersebut tidak memiliki nilai pembuktian sebab hanya didasarkanpada keterangan seorang saksi atau disebut juga unus testis nullus
testis, halmana sesuai dengan ketentuan Pasal 306 RB.g dan Pasal 1905 KUH Perdata.Menimbang, bahwa keterangan kedua orang saksi yang menyatakanperpisahan Penggugat dan Tergugat selama empat tahun lamanya merupakanfakta peristiwa oleh karenanya meskipun keterangan saksi pertama tersebutbersifat testimonium de auditu dan keterangan saksi kedua bersifat nullus testisunus testis namun fakta peristiwa berupa perpisahan tempat tinggal antaraPenggugat dan Tergugat empat tahun lamanya, telah cukup menjadipersangkaan
Paremenyatakan :"suami istri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak adaharapan untuk dapat hidup rukun kembali maka telah terbukti retak dan pecah,oleh karenanya keterangan kedua saksi yang bersifat testimonium de auditudan unus testil nullus testis ditambahkan dengan persangkaan atas suatu faktaperpisahan yang telah terjadi disimpulkan sebagai pertengkaran telahmemenuhi nilai pembuktian dalam perkara ini sebagaimana YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 308 K/Pdt/1959 tanggal
63 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.524 K/Pid/20141 KEBERATAN KEDUABahwa pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Denpasar (judex facti ) telahmengabaikan asas Unus Testis Nullus Testis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 183KUHAP yaitu bahwa :Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengansekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatutindak pidana benarbenar terjadi dan bahwa Terdakwa lah yang bersalahmelakukannya.Maka dalam perkara a quo ternyata hanya ada satu saksi saja
(unus testis nullus testis)yaitu saksi I MADE JUNI PANTIASA yang mengaku mengetahui kejadian tersebutpadahal dalam persidangan keterangannya berbeda atau kontradiktif karena saksi hanyamelihat ketika Terdakwa beserta BAGIONO, KRISNA dan ACHMAT berada di tempatsetelah kejadian, yang saksi tidak ketahui siapa yang memegang linggis dan siapa yangmemegang amer atau palu besar.
Dan saksi IGEDE NGURAH ANANTA menerangkan bahwa saksi tidak melihat pada saat terjadipengerusakan dan hanya mendapatkan informasi dan saksi MADE JUNI PATIASA.Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan nyatalah bahwa hanya satu saksi(Unus Testis Nullus Testis) yakni saksi I MADE JUNI PANTIASA yang mengaku6melihat, padahal fakta di persidangan saksi ini melihat setelah terjadi pembongkaranoleh karenanya maka fakta menunjukkan tidak cukup bukti (Pasal 185 Ayat 2 KUHAP)untuk mendakwa I MADE SUARTANA
99 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yuke tidak pernah memberikan keterangan dalam persidangan yangmenyatakan dirinya mengalami ketakutan akibat perbuatan Terdakwadan keterangan Yuke pun tidak dapat dipertimbangkan karenabertentangan dengan asas unus testis nullus testis;Alasan Kasasi Ketiga:Judex Facti salah menerapkan hukum terkait unsur kekerasan psikis;Ill.
No. 1918 K/Pid.Sus/2010lainnya tidak dapat dipertimbangkan pula karena melanggar asasunus testis nullus testis. Oleh karenanya tidak terdapat satu alat buktipun yang dapat dipertimbangkan untuk membuktikan bahwaTerdakwa melakukan kekerasan fisik kepada Yuke sehingga terbuktibahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian dankurang pertimbangan dalam menyimpulkan demikian;A.
No. 1918 K/Pid.Sus/2010A.21surat hasil konseling tidak dapat dipertimbangkan, maka satusatunyaalat bukti yang tersisa hanyalah keterangan Yuke semata yang tidakpernah memberikan keterangan dalam persidangan yang menyatakandirinya mengalami ketakutan akibat perbuatan Terdakwa dan itu puntidak dapat dipertimbangkan karena bertentangan dengan asas unustestis nullus testis;Keterangan saksi Rahmadya Handaya tidak dapat dipertimbangkansebab hanya mengonfirmasi kebenaran adanya pelaksanaan konselingdan
Yuke tidak pernah memberikan keterangan dalam persidangan yangmenyatakan dirinya mengalami ketakutan akibat perbuatan Terdakwadan keterangan Yuke pun tidak dapat dipertimbangkan karenabertentangan dengan asas unus testis nullus testis;26.Dalam keterangan Yuke di persidangan yang dituangkan dalam putusanJudex Facti tingkat pertama halaman 3 sampai dengan 5, terlihatbahwa tidak pernah sekalipun Yuke memberikan keterangan bahwaHal. 22 dari 27 hal. Put.
Mengingatdalam hal ini tidak ada alat bukti lainnya, maka keterangan Yuke puntidak dapat dipertimbangkan oleh Judex Facti karena akan melanggarasas unus testis nullus testis;28.Berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa keterangan Yuke tidak dapatdipertimbangkan untuk membuktikan terpenuhinya unsur kekerasanpsikis yang dilakukan Terdakwa terhadap Yuke.
27 — 23
Berdasarkan ketentuan pasal 169 HIR/ 306 R.Bg danpasal 1905 KUH Perdata, keterangan satu orang saksi tanpa disertai alatbukti lain, menurut hukum tidak boleh dipercaya (unus testis nullus testis/unus nullus rules);Menimbang, bahwa untuk menjadikan seorang saksi terlepas daricacat materiil yang digariskan unus testis nullus testis, maka Tergugatdapat menambah atau menyempurnakannya, paling tidak dengan salahsatu alat bukti yang lain.
Namun dalam hal ini, tidak ada bukti/ buktibuktilain sebagai penyempurna keterangan satu orang saksi tersebut,sehingga Majelis menilai bahwa unus testis nullus testis mutlak menjadipertimbangan Majelis dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan Penggugat,Tergugat dan buktibukti yang diajukan Penggugat diperoleh faktafaktahukum sebagai berikut: bahwa hubungan Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yangsah, menikah pada tanggal 21 Juli 1996 dan dicatat oleh PegawaiPencatat Nikah
18 — 11
juga, tidak ada pihak ketiga yang mengajukankeberatan terhadap pernikahan mereka;Menimbang, bahwa dari keterangan 2 (dua) saksi Pemohontersebut, hanyalah saksi pertama yaitu Ujang Komar bin Parta yangmengetahui prosesi akad nikah para Pemohon, yang sedangkan saksikedua para Pemohon tidak mengetahui prosesi akad karena masih kecil.Berdasarkan ketentuan pasal 172 HIR dan pasal 1905 KUH Perdata,keterangan satu orang saksi tanpa disertai alat bukti lain, menurut hukumtidak dapat dipercaya (unus testis nullus
testis atau unus nullus rules);Menimbang, bahwa selain pertimbangan unus testis nullus testissebagaimana tersebut di atas, Majelis juga mempertimbangkanketerangan para Pemohon yang menyatakan tidak ada lagi saksi yangHalaman 9 dari halaman 16.
14 — 5
+&S)$56o7oleoleoleoleoleoleoleoeole+ &9($;$ 356 *>5 3>* < 8$relaasoleoleoleWole+WeoleeoleoleoeW+&.W$/.)0).W+ &.cloeoleoleoleoleoleoleoleoleoleoleole"$3 57 yWoleoeWWO+WoleolePERTIMBANGANoleoleoeoleoleole=HUKUMNYA)4 1# 58S+ 8 ++ &8 + & 9% @= , 41)oeoleoleoedt >olelooroeoleoleoleoroleole& 7'S3 byloley470(,474oleoleoemawaddah rahmah$oleunus testis nullus testisoeoe4 1 titoeoelotestimonium de auditu4 # lebain shughra+&.sakinah$&rit3S/. +1 # >O+"1 7+44474$oleoeWoe&40+!++474O&Lgn 3(4+ !
30 — 21
No. 44/Pdt.G/2014/PTA.JKbahwa kesaksian yang diajukan oleh seorang saksi yang bernama SAKSItidak dapat dipertimbangkan sebagai saksi, karena satu orang saksi bukandianggap saksi (Ullus testis nullus testis), karena Ullus testis nullus testis ituberlaku, apabila tidak ada suatu alat bukti yang lain, sebagaimana yang diaturdalam Pasal 169 HIR;Menimbang, bahwa mengenai alat bukti yang diajukan olehPemohon/Pembanding bukti P.1, P.2, P.3, P.4 dan P.5 berupa foto copysuratsurat yang dilampirkan dalam memori
27 — 18
Berdasarkanketentuan pasal 172 HIR dan pasal 1905 KUH Perdata, keterangan satuorang saksi tanpa disertai alat bukti lain, menurut hukum tidak dapatdipercaya (unus testis nullus testis atau unus nullus rules);Menimbang, bahwa selain pertimbangan unus testis nullus testissebagaimana tersebut di atas, Majelis juga mempertimbangkanketerangan para Pemohon yang menyatakan tidak ada lagi saksi yangdapat dihadirkan karena orangorang yang hadir saat para Pemohonmenikah telah meninggal dunia;Menimbang, bahwa
53 — 16
sebab pisah tempat tinggal akan tetapi dipersidangan terungkapdari keterangan saksi pertama bahwa sebab pisah adalah anakPemohon dan Termohon yang telah menikah dengan seorang lakilaki tanpasepengetahuan Pemohon dan Termohon (kawin lari) yang dibenarkan oleh Pemohon.Menimbang, bahwa dalil Pemohon tentang pertengkaran yang sering terjadi antaraPemohon dan Termohon serta pisah tempat tinggal dan penyebabnya hanya diketahui olehsatu orang saksi yang dalam hukum pembuktian dikenal dengan unus testis nullus
Bg., unus testis nullustestis. pada dasarnya tidak dianggap kesaksian, namun dengan mengambil alih pendapatYahya Harahap, SH. dalam bukunya Hukum Acara Perdata, hal. 648649, Majelis Hakimberpendapat bahwa unus testis nullus testis. dapat dipertimbangkan sebagai alat buktidalam kondisi eksepsional (tertentu) dimana tidak dimungkinkan adanya jalan atau carauntuk menghadirkan bukti lain.Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menyimpulkan keterangansaksi SAKSI I PEMOHON yang tergolong unus testis
nullus testis secara eksepsionaldapat diterima sebagai alat bukti, yang kekuatan pembuktiannya dibatasi sebagai buktipermulaan.Menimbang, bahwa Pemohon telah mencukupkan buktinya pada satu orang saksiyang keterangannya hanya berkategori bukti permulaan.
23 — 4
karena ituketerangan saksi tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimanatelah diatur dalam Pasal 308 ayat (1) dan 309 R.Bg. sehinggaketerangan saksi tersebut memiliki kKekuatan pembuktian dan dapatditerima sebagai alat bukti.Menimbang, bahwa mengenai dalil penyebab pertengkaranTergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir kepada Penggugat,hingga nafkah ditanggung oleh Penggugat dan orang tua Penggugat,dalil tersebut hanya diketahui oleh saksi pertama, keterangan tersebutbersifat unus testis nullus
testis (Satu Saksi bukan saksi), oleh karena itudalil tersebut dinyatakan tidak terbukti.Menimbang, bahwa mengenai dalil apabila bertengkar Tergugatsering mengatakan katakata kasar dan mencacimaki Penggugat,bahkan sering mengancam Penggugat dengan barang tajam, saksipertama menerangkan sering mendengar Tergugat berkatakata kasarkepada Penggugat, keterangan tersebut bersifat unus testis nullus testis(satu saksi bukan saksi), oleh karena itu dalil tersebut dinyatakan tidakterbukti.Halm. 9 putusan
dandilaporkan oleh Penggugat ke Polsek, keterangan tersebut bersifat unustestis nullus testis (Satu saksi bukan saksi), oleh karena itu dalil tersebutdinyatakan tidak terbukti.Menimbang, bahwa mengenai dalil Penggugat dan Tergugat telahpisah sejak tanggal 3 Maret 2017, saksi pertama Penggugatmenerangkan mengetahui Penggugat dan Tergugat telah pisah tempattinggal sejak satu bulan yang lalu dan saksi kedua Penggugatmenerangkan mengetahui Penggugat dan Tergugat telah pisah tempattinggal sejak bulan
7 — 7
hanya berkualifikasi sebagaitestimonium de auditu sebagaimana ketentuan Pasal 308 RB.g dan Pasal1907 KUH Perdata sedangkan saksi kedua penggugat dalamketerangannya menyatakan bahwa pernah melihat pertengkaran antarapenggugat dan tergugat yang disebabkan tergugat tidak memberikanjaminan nafkah kepada penggugat dan sering menuduh selingkuh denganlakilaki lain namun keterangan tersebut tidak memiliki nilai pembuktiansebab hanya didasarkan pada keterangan seorang saksi atau disebut jugaunus testis nullus
testis, hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 306RB.g dan Pasal 1905 KUH Perdata.Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi pertama dan keduaberkaitan dengan pertengkaran hanya bersifat testimonium de auditu danunus testis nullus testis namun kedua orang saksi penggugat jugamemberikan keterangan bahwa antara penggugat dan tergugat telahberpisah tempat tinggal selama 2 (dua) bulan dan sudah tidak salingmempedulikan lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang salingbersesuaian diperoleh
dalam Pasal 307 RB.g.Menimbang, bahwa peristiwa perpisahan antara suamiisteriapalagi dalam kurun waktu yang lama bukanlah suatu peristiwa yangwajar terjadi dalam rumah tangga yang harmonis sebagaimanaYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 379K/AG/95 tanggal 26 Maret 1997 yang menyatakan :suami istri yang tidakberdiam serumah lagi dan tidak ada harapan untuk dapat hidup rukunkembali maka telah terbukti retak dan pecah, oleh karenanya keterangansaksi pertama yang bersifat unus testis nullus