Ditemukan 215 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2012 — Putus : 05-07-2012 — Upload : 25-01-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 09/Pdt.Plw/2012/PN.Smp.
Tanggal 5 Juli 2012 — BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SUMENEP (Pelawan)
MOH. SIDIQ (Terlawan)
13536
  • Pasal 11 Perki No.1 Tahun2010;e Seluruh salinan informasi yang wajib tersedia setiap saatsebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 11 UU No.14Tahun 2008 jo. Pasal 13 Perki No.1 Tahun 2010;Surat permintaan informasi/dokumen tersebut di atas telahditerima dengan baik pada tanggal 24 Oktober 2011 berdasar hasilpelacakan kiriman pos (terlampir);2.
    Pasal 11 Perki No.1 Tahun 2010 adalahinformasi publik;6.6. Seluruh salinan informasi yang wajib tersedia setiap saatsebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 11 UU No.14 Tahun2008 jo. Pasal 13 Perki No.1 Tahun 2010 adalah informasi publik;6.7.
    Pasal 11 Perki No.1Tahun 2010 adalah informasi publik;6.6. Seluruh salinan informasi yang wajib tersedia setiap saatsebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 11 UU No.14Tahun 2008 jo. Pasal 13 Perki No.1 Tahun 2010 adalah informasipublik;6.7. Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan seluruhdata informasi sebagaimana paragrap 6.2., 6.3., 6.5. dan6.6. selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejakputusan ini diterima;3.
    Pasal 11 Perki No.1 Tahun 2010;Seluruh salinan informasi yang wajib tersedia setiap saatsebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 11 UU No.14 tahun2008 jo.
Register : 28-04-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 29-06-2016
Putusan PTUN SERANG Nomor 8/G/KI/2016/PTUN-SRG
Tanggal 29 Juni 2016 — SUBHAN MELAWAN : KOMISI I DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) BANTEN
7931
  • Jikapun adakewenangan tersebut, bukantercantum dalam UU KIP melainkanPeraturan Komisi Informasi (PERKI)Tahun 2013Nomor 1 tentangprosedur penyelesaian sengketainformasi publik.
    Yaitu:Pasal 36 ayat (2) PERKI No. 1Tahun 2013Dalam hal permohonan tidakmemenuhi salah satu ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat Halaman 7 dari 17 hlm, Putusan No. 8/P/KI/2016/PTUNSRG (1),menjatuhkan putusan sela untukmajelis komisioner dapatmenerima atau menolakpermohonan.Dan oleh karena tidak ditemukanpasal yang menjadi cantolan hukumyang menjadi pertimbagnan majeliskomisioner, maka putusan komisiinformasi banten nomor 1137/VIKIBANTENPS/2015 seharusnya bataldemi hukum.
    Putusan Sela dijatuhnkan setelahmelalui persidangan selama 4(empat) kali dengan rentang waktuhampir satu tahun tapatnya 8(delapan) bulan (3 Juni 2015 s/d 19Februari 2016) Prosedur untuk menjatuhkan putusansela yang tertuang dalam PERKI No 1Tahun 2013 harus melalui ketentuanayat (1) pada pasal yang sama. Yaitu:Pasal 36 ayat (1) PERKI No. 1Tahun 2013(1) Pada hari pertama sidang, majeliskomisioner memeriksa:a. Kewenangan Komisi Informasi;b.
    Sebagaimana dalampasal 36 ayat (8) PERKI 1 Tahun2013. Namun sayangnya hal ini tidakdilakukan oleh majelis komisioner.Hal ini dilakukan agar tidak terjadipengulangan (redundant) permohonaninformasi dan Penyelesaian SengketaInformasi terhadap objek yang sama,agar asas dari UU KIP itu sendiriterpenuhi. F.
Register : 09-09-2016 — Putus : 08-11-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 42/G/KI/2016/PTUN-PLG
Tanggal 8 Nopember 2016 — EDI ERMAN, SH (Ketua Umum LSM. Pengawasan Pembangunan Publik Control Propinsi Sumatera Selatan) vs KEPALA DINAS PENDIDIKAN KEBUPATEN MUSI BANYUASIN
17975
  • Bukan langsungberpendapat asal saja sebelum mengambil sikap uji kepetingan publik dahulu;Oleh karena itulah dalam mengambil pertimbangkan hukum dan berpendapatseharusnya dilakukan Uji Kepentingan Publik untuk menilai tentang konsekuensiyang timbul setelah dipertimbangkan seksama, apakah benar Permintaan data olehPemohon ada Kepentingan publik yang lebih besar untuk membuka informasidaripada menutupnya sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2 &3) Perki No. 01Tahun 2013 Jo Pasal 2 ayat (4) Undang
    undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukan Informasi; Sedangkan objek Perkara yang diperkarakan tersebut sudah Jelas adalah objekperkara informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh publik berdasarkan AsasCepat, tepat, biaya ringan dan sedarhana ( Pasal 2 Perki No. 01 Tahun 2013) JoPasal 2 ayat (3) UU Nomor. 14 Tahun 2008;.
    Sumsel sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2dan 4) Perki No. 01 tahun 2013 Dan satu satunya hanya LSM.
    Bahwa pendapat dari Majelis Komisioner sebagaimana paragraf (5,5)telah salahberpendapat bahwa Permohonan Pemohon ISTILAH MENJENGKELKAN danMEWABAH dan merupakan permohonan dalam Jumlah yang banyak dan merupakan tidakdilakukan dengan sungguh sungguh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)Perki PPSIP Nomor : 01 Tahun 2013. bukti P10);Halaman 11dari38 halaman Putusan Nomor 42/G/KI/2016/PTUNPLGBerdasarkan Pasal 4 ayat (2) Perki Nomor 01 Tahun 2013 bahwa Komisi Informasi tidakwajib menanggapi
    Sumsel PS /VIII/2016 tertanggal 30 Agustus 201 6; Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi (Perki) Nomor : 01 Tahun 2013 Pasal 22 ayat (1)huruf b) berbunyi : Mediator, Mediator Pembantu, dan Majelis Komisioner wajibmengundurkan diri apabila : mempunyai Kepentingan Langsung atau tidak langsungdengan perkara dan/ atau para pihak atau kuasanya;Bahwa pendapat dari Majelis Komisioner telah salah berpendapat dari Bukti P1 P14bahwa Drs. M.
Putus : 30-11-2015 — Upload : 30-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 606 K/Pdt.Sus-KIP/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA VS RIFQI AZMI DAN HELMI ATMAJA, mewakili Forum Diskusi Suporter Indonesia
16091 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Seharusnya berdasarkan Pasal 36 Peraturan Komisi Informasi PublikNomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik (Perki Nomor 1 Tahun 2013), apabila permohonantidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud padaPasa 136 ayat (1) yang berbunyi:"Pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa:a. kewenangan Komisi Informasi;b.
    Bahwa berdasarkan Pasal 51 Peraturan Komisi Informasi PublikNomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik (Perki Nomor 1 Tahun 2013), mengatur mengenaialat bukti yang dapat diajukan untuk diperiksa di persidangansebagai berikut:a. Surat;b. Keterangan Saksi;c. Keterangan Ahli;d. Keterangan Pemohon dan Termohon;e.
    Bahwa Majelis Komisionertanpa mempertimbangkan terlebih dahulu, kemudianmengelompokkan seluruh bukti yang diajukan terutama terhadapbeberapa bukti tersebut menjadi alat bukti surat sebagaimana diaturdalam Pasal 51 huruf a Perki Nomor 1 Tahun 2013.
    Nomor 606 K/Pdt.SusKIP/2015berdasarkan kumpulan berita online yang tidak dapat digolongkansebagai alat bukti sebagaimana yang dimaksud di dalam Perki,Pasal 165 HIR ataupun UU ITE;Dengan demikian, Putusan Nomor 199/VI/KIPPSA/2014, sudahsepatutnya dinyatakan batal demi hokum;.
    BahwaMajelis Komisioner tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu, kemudianmengelompokkan seluruh bukti yang diajukan terutama terhadapbeberapa bukti tersebut menjadi alat bukti surat sebagaimana diaturdalam Pasal 51 huruf a Perki Nomor 1 Tahun 2013.
Register : 30-07-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 11-12-2014
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 11/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal 30 September 2014 — -DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA melawan -ROBBY CHARLES SOETA
12679
  • No. 11/G/2014/PTUN.PLKa) Pasal 23 ayat (2) Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan InformasiPublik menyatakan Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis,pemohon : (a.) Mengisi formulir permohonan ; Bahwa Pdt. Zakaria Agan selaku kuasa dari Robby Charels Soetamelalui surat Nomor : 02/KIPRCS/II/2014 tanggal 3 Maret 2014 yangditujukan pada Kepala KPKNL Palangkaraya yang pada intinyameminta copy Risalah Lelang Nomor : 013/2004.
    Namun hal tersebut tidakdipertimbangakan dalam Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah Nomor 02/KI Kalteng/PSI/MK/VI/2014 tanggal17 Juni 2014.b) Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan : ..................Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kKewenangan penyelesaianSengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat...c) Pasal 6 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) PERKI Nomor 1 TahunPasal 6 ayat (1)Komisi Informasi Pusat berwenang menyelesaikan Sengketa
    Namun hal tersebut tidak dipertimbangakandalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor02/KI Kalteng/PSI/MK/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014.e) Pasal 11 ayat (2) PERKI Nomor 1 Tahun 2013 yang menyatakan ............Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonanharus disertai dengan surat kuasa ; 20 nn nnn nnn nnnAngka 1 SEMA RI Nomor : 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khususmenyatakan Surat Kuasa harus bersifat knusus dan menurut Undangundangharus dicantumkan dengan
Register : 08-12-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 568 K/TUN/2016
Tanggal 4 Januari 2017 — PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMBAHARUAN PERADILAN PIDANA, ATAU INSTITUT FOR CRIMINAL JUSTICE REFORM (ICJR) VS KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI;
224153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 568 K/TUN/2016paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusantersebut;Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan jo Pasal 60ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnyadisingkat Perki Nomor 1 Tahun 2013) menyatakan keberatansebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari sejak
    Bahwa dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik(Perki PPSIP), Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publikyang selanjutnya disebut Pemohon adalah Pemohon atau PenggunaHalaman 16 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 568 K/TUN/2016A.4.A.5.A.6.A.7.Informasi Publik yang mengajukan Permohonan Kepada KomisiInformasi;Bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik(Perki PPSIP), menyatakan bahwa Pemohoninformasi wajibmenyertakan dokumen kelengkapan Permohonan berupa identitasyang sah, yaitu:a.
    SLIP), yang menyatakan bahwa melakukanpengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalamPasal 19 UndangUndang KIP sebelum menyatakan Informasi Publiktertentu dikecualikan;Bahwa Pasal 15 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentangStandar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), menyatakan bahwaPengecualian Informasi Publik didasarkan pada pengujian tentangkonsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan setelahdipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi
    Putusan Nomor 568 K/TUN/2016Bahwa Pasal 16 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentangStandar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), menyatakan bahwa:(1) PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan padaPasal 17 UndangUndang KIP sebelum menyatakan suatu informasipublik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan;(2) PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan padaPasal 17 huruf j; UndangUndang KIP wajib menyebutkan ketentuanyang secara jelas dan tegas pada
Register : 18-02-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/TUN/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA VS ROBBY CHARLES SOETA;
8471 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik(selanjutnya disingkat PERKI Nomor 1 Tahun 2013) menyatakanHal. 2 dari 31 hal. Put.
    Putusan Tergugat bertentangan dengan peraturan perundangundangansebagai berikut:a)b)Pasal 23 ayat (2) Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar LayananInformasi Publik menyatakan Dalam hal permohonan diajukansecara tertulis, pemohon: (a.) Mengisi formulir permohonan;Bahwa Pdt.
    Namun hal tersebut tidak dipertimbangakan dalamPutusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor02/KI Kalteng/PSI/MK/V1/2014 tanggal 17 Juni 2014.Pasal 11 ayat (2) PERKI Nomor 1 Tahun 2013 yang menyatakan:Hal. 5 dari 31 hal. Put.
    Bahwa Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dan PTUNPalangkaraya adalah putusan yang bertentangan dengan peraturanperundangundangan dan asasasas umum pemerintahan:a)b)Pasal 23 ayat (2) Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar LayananInformasi Publik menyatakan Dalam hal permohonan diajukansecara tertulis, pemohon: (a.) Mengisi formulir permohonan.Bahwa Pdt.
    Namun haltersebut tidak dipertimbangakan dalam Putusan Komisi InformasiProvinsi Kalimantan Tengah Nomor 02/KI Kalteng/PSI/MK/V1I/2014tanggal 17 Juni 2014.Pasal 11 ayat (2) PERKI Nomor 1 Tahun 2013 yang menyatakan:Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa,Permohonan harus disertai dengan surat kuasa.Hal. 21 dari 31 hal. Put.
Register : 02-07-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 06-03-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 340/Pdt.G-KIP/2018/PN.JKT.PST
Tanggal 25 Oktober 2018 — PT PERTAMINA x SAFARUDIN
407142
  • POKOKPOKOK KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN A QUOHAL PEMERIKSAAN TERTUTUP YANG MELANGGAR PASAL 4 AYAT(2) PERKI 1/2007Bahwa dalam Putusan Komisi Informasi Pusat Republik IndonesiaNomor:026/IV/KIPPSA/2017 yang diputuskan hari Senin tanggal 14 Mei2018 dan diucapkan dalam sidang terobuka untuk umum pada hari Rabu,tanggal 23 Mei 2018 ada hal Pemeriksaan Tertutup.
    PEMERIKSAAN PERKARA A QUO MELANGGAR PASAL 42 UU14/2008 jo PASAL 29 PERKI 1/2017Hal 8 dari 30 hal, Put.No.290/Pat. Sus.
    Informasi yang dimohonkan yang dikecualikan berdasarkan notulensitidak memenuhi aspek prosedur pengecualian informasi a quo dansecara substansi dalam hal ini PERKI 1 Tahun 2017.b.
    Dalam agenda Pemeriksaan Tertutup,Pemohon keberatan sudah menyampaikan permohonan kepadaMajelis Komisioner agar diberikan kesempatan melakukan ujikonsekuensi mengikuti PERKI 1 Tahun 2017 tetapi MajelisKomisioner dalam pemeriksaan tertutup menolaknya tanpapertimbangan hukum yang terang dan jelas.Walaupun, Majelis Komisioner menolaknya, Pemohon keberatantetap melakukan uji Konsekuensi untuk memenuhi aspek hukumdalam PERKI 1 Tahun 2017 dan UU 14/2008 sekaligusmempertahankan kepentingan Pemohon keberatan
    Pasal 45 UU 14/2008).Majelis Komisioner yang menolak permintaan uji konsekuensimenyesuaikan PERKI 1/2017 sebagaimana permintaanPemohon keberatan dalam pemeriksaan tertutup karenamenyatakan uji konsekuensi dalam bentuk Notulen UjiKonsekuensi Permintaan Data tersebut tanggal 09 September2015 yang dihadirkan tidak memenuhi aspek prosedur dansubtansi PERKI 1/2017 adalah tidak memiliki pijakan hukum.Bahkan, hakikat pemeriksaan tertutup adalah jika yangdiperiksa termasuk dalam pengecualian sebagaimanadimaksud
Register : 29-04-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 02-12-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 84/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 27 Agustus 2014 — SAUD MANGATAS SINAGA, Drs. HENRY, ABDILLAH PAHRESI, DAVID REVINDO PANGGABEAN dan DIRGAHAYU ERRI;KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
12557
  • Batas waktu Pengajuan Permohonan Informasi, dan Keberatan sertaPenyelesaian Sengketa Informasi Publik belum memenuhi jangka waktu yangditentukan Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik dan Perki No. 1 Tahun 2013.3. PERTIMBANGAN HUKUMC.
    Majelis berpendapat terkait bukti surat P2 yang dikirim oleh Pemohon dikarenakanbelum mendapatkan jawaban dan tanggapan secara tertulis dari Termohon, jangkawaktu Pengajuan Surat Keberatan tersebut belum memenuhi jangka waktupengajuan Surat Keberatan tersebut dalam memenuhi jangka waktu pengajuan P1ke P2 adalah 8 hari kerja,Dengan menimbang pasal 35 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) jo pasal 37 ayat(1) dan (2) Undangundang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publikdan Pasal 13 huruf a Perki
    Bahwa Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menganjurkan agar permohonandimasukkan oleh Pemohon Keberatan atas nama lembaga non formal dandibenarkan oleh Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 Tahun 2013menurut Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, oleh karena itu dibentuk ForumCalon Anggota KPU Kabupaten/Kota SeProvinsi DKI Jakarta Periode Tahun20132018 untuk mengajukan permohonan dan dalam proses persidangan diperiksa identitas sebagai anggota forum, akan tetapi pada Putusan KomisiInformasi
    Bahwa Putusan ini membingungkan, apakah Putusan Sela atau Putusan Akhirkarena menurut Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perki No.1Tahun 2013 dapat dibuat putusan sela,Cuplikan putusan :3. PERTIMBANGAN HUKUMF.
    Bukti Pk4 : Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013,tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Inormasi Publik.(fotokopi darifotokopi);. Bukti Pk5 : Surat Permohonan Permintaan Informasi pertama kepadaKomisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta. (fotokopi tanpa pembanding);. Bukti Pk6 : Surat Permohonan Permintaan Informasi kedua kepada KomisiPemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta dan jawaban Penolakan KomisiPemilihan Umum Provinsi DK! Jakarta untuk memberikan Informasi. .
Register : 01-04-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 18/G/2020/PTUN.SRG
Tanggal 5 Agustus 2020 — Penggugat:
MOCH OJAT SUDRAJAT S
Tergugat:
GUBERNUR BANTEN
Intervensi:
KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN
182265
  • memiliki kepentingan terhadap ObyekGugatan dimana terbitnya Obyek Gugatan di duga CACAT HUKUM,Terjadinya dugaan CACAT HUKUM tersebut, terjadi karena ObyekGugatan diduga diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, yakni TIDAK DILAKUKANnya mekanisme TAHAPAN UJIPUBLIK ketika proses 15 (lima belas) besar calon Komisioner KomisiInformasi Provinsi Banten di DPRD Provinsi Banten sebelum dilakukan Fitand Proper Test sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) PeraturanKomisi Informasi (PERKI
    ) Nomor 4 Tahun 2016Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENETAPANANGGOTA KOMISI INFORMASI;9) Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (83) PERATURAN KOMISIINFORMASI (PERKI) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang PEDOMANPELAKSANAAN SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA KOMISIINFORMASI, berbunyi :Paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya nama nama calonanggota Komisi Informasi yang diajukan oleh Presiden maupun Gubernuratau Bupati atau Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat atau DewanPerwakilan Rakyat Daerah mengumumkan nama
    Bukti P9 : Berita online dari mediaporos.id tanggal 2 April 2019 tentang Tahapan SeleksiAnggota KI Banten Dinilai Tidak Sesuai PERKI 4/2016(fotokopi dari download);10. BuktiP10 : Surat dari GubernurBanten kepada Ketua DPRD Provinsi Banten Nomor:555/3779Diskominfo/2019 tanggal 5 November2019 perihal Penyampaian Calon Anggota KomisiInformasi Provinsi Banten (fotokopi dari fotokopi);11.
    Test dinamika kelompok di UIN Jakarta: sudah sesuai,Ada 1 tahapan yang Saksi belum menemukan di pengumuman tespsikotes dan dinamika kelompok, pada dasarnya di PERKI setelahmendapat hasil psikotes dan tes potensi sedikitnya pada 2 mediaelektronik dalam waktu 3 hari berturutturut, terhadap hal ini Saksi belummenemukan link beritanya;7. Wawancara dan pengumuman seleksi wawancara: sudahsesual,8. Tahap penulisan makalah: sudah sesuai,9.
    Nomor 4 Tahun 2016tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KomisiInformasi karena Pada waktu itu Ahli sebagai anggota pleno yang ikutmenyusun PERKI Nomor 4 Tahun 2016 tersebut; Bahwa pendaat Ahli bahwa ketentuan dalam UndangUndangNomor 14 Tahun 2008, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri, yangdituangkan dalam proses pengisian anggota Komisi Informasi.
Register : 18-01-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 71/Pdt.Sus-KIP/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 17 Juni 2019 — PT.BANK MANDIRI PERSERO lawan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Mutu Pendidikan Nasiona
6931
  • Pasal 13 Perki PPSIP yang mengaturbahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi publikdiajukan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapantertulis dari atasan PPID.b. Berdasarkan Pasal 37 ayat (2) UU KIP Jo.
    Pasal 13 Perki No. 1tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa InformasiPublik (Perki PPSIP) mengatur bahwa:Pasal 37 ayat (2) UU KIPUpaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalamwaktu paling lambat empat belas hari kerja setelah diterimanyatanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 36 ayat (2).Pasal 13 Perki PPSIPPermohonan diajukan selambatlambatnya 14 (empat belas) harikerja sejak:a. tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima olehPemohon
    Pasal 13 Perki PPSIP batas waktunya adalah 14 hari kerja,dengan demikian seharusnya TERMOHON KEBERATANmengajukan keberatan kepada Komisi Informasi Pusat palinglambat tanggal 19 November 2015 (yakni 14 hari kerja sejak tanggal30 Oktober 2015/sejak tanggal diterimanya Surat Tanggapan dariTermohon oleh Pemohon).. Dengan demikian pertimbangan Majelis Komisioner yangmenyatakan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa telahmemenuhi jangka waktu Pasal 37 ayat (2) UU KIP Jo.
    Bahwa TERMOHON meragukan pernyataan PEMOHON bahwaPEMOHON menerima salinan putusan Komisi Informasi PusatNomor 063/XII/KIPPSAMA/2015 pada tanggal 31 Desember 2018karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4) PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPengyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP):9.
    Bahwaketentuan Pasal 59 ayat (4) Perki PPSIP menyatakan bahwaSalinan putusan diberikan kepada para pihak dalam jangka waktupaling lambat 3 (tiga) han kerja sejak putusan dibacakan;10.Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (4) Perki PPSIP, maka salinanputusan paling lambat diterima oleh PEMOHON adalah pada tanggal27 Desember 2018 bukan 31 Desember 2018;11.Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat 2 Perma 2 Tahun 2011 menyatakanbahwa Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalamtenggang waktu 14 (empat belas
Register : 27-08-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 12/G/KI/2018/PTUN.TPI
Tanggal 1 Nopember 2018 — Pemohon:
KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Termohon:
Mahayuddin
15154
  • Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik MelebihiJangka Waktu (Kadaluarsa) Bahwa berdasarkan ketentuan Undangundang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disingkat UUHalaman 5Putusan No.12/G/KI/2018/PTUNTPIKIP) suncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnyadisingkat Perki PPSIP), diaturmengenaijangkawaktupermohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KomisiInformasi.Bahwa sebelum
    mengajukan permohonan penyelesaian sengketainformasi publik, Pemohon harus menempuh telebin dahulumekanisme permohonan informasi, keberatan dan permohonanpenyelesaian sengketa informasi publik dengan jangka waktu yangtelah ditentukan sebagaimana ketentuan UU KIP juncto Perki SLIPjuncto Perki PPSIP sebagai berikut:Pasal 22 UU KIP:Ayat (1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukanpermintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada BadanPublik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.Ayat
    Sehingga berdasarkan Pasal 36 ayat (1)dan ayat (2) Perki PPSIP, apabila Permohonan sengketa informasipublik tidak memenuhi salah satu ketentuan yang diatur dalamPasal 36 ayat (1) Perki PPSIP, yaitu mengenai:a.
    Bahwa Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dalam putusannyaNomor 001/IV/KIKEPRIPS/2018 tanggal 03 Agustus 2018, dalammemeriksa Perkara tersebut tidak sesuai ketentuan undangundang,yaitu Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riaudalammempertimbangkan Permohonan Termohon Keberatan mengenaiapakah dapat dikualifikasikan sebagai permohonan yang tidakdilakukan dengan sungguhsungguh dan itikad baik, tidakberdasarkan Perki No. 1 Tahun 2013 pasal 11 ayat (1) tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi
    Namun pembayaranuntuk memuluskan pengurusan dokumen atau mendapatkanlahan sangatlah besar sampai menggunakan dolar.Bahwa akan tetapi Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, padahalaman 30 paragraf 3.40 langsung menyimpulkan bahwa pemohon(termohon keberatan) sudah melaksanakan tata cara permohonaninformasi sesuai dengan Perki No. 1 Tahun 2013 pasal 11 ayat (1)tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).Sedangkan ketentuan pasal 11 ayat (1) Perki No. 1 Tahun 2013tersebut mengatur
Putus : 05-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 K/TUN/2015
Tanggal 5 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA vs ROBBY CHARLES SOETA
6028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor. 22 K/TUN/2015disingkat PERKI Nomor 1 Tahun 2013) menyatakan Keberatansebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima olehpara pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan ;OBJEK DAN JANGKA WAKTU PENGAJUAN GUGATAN TATA USAHANEGARA :Berdasarkan dasar hukum pengajuan gugatan pada Romawi di atas,maka:1.
    Putusan Tergugat bertentangan dengan peraturan perundangundangan sebagai berikut :a) Pasal 23 ayat (2) Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar LayananInformasi Publik menyatakan Dalam hal permohonan diajukansecara tertulis, pemohon : (a.) Mengisi formulir permohonan ;Bahwa Pdt. Zakaria Agan selaku kuasa dari Robby Charels Soetamelalui Surat Nomor : 02/KIPRCS/I/2014 tanggal 3 Maret 2014yang ditujukan pada Kepala KPKNL Palangkaraya yang padaintinya meminta copy Risalah Lelang Nomor : 013/2004.
    Putusan Nomor. 22 K/TUN/2015b)Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008menyatakan :Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenanganpenyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut BadanPublik pusat...Pasal 6 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) PERKI Nomor 1Tahun 2013 yang menyatakan :Pasal 6 ayat (1)Komisi Informasi Pusat berwenang menyelesaikan SengketaInformasi Publik yang menyangkut Badan Publik Pusat.Penjelasan Pasal 6 ayat (1)Yang dimaksud dengan Badan Publik pusat adalah
    Namun hal tersebut tidakdipertimbangkan dalam Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah Nomor 02/KI Kalteng/PSVMK/VV2014 tanggal17 Juni 2014.g) Pasal 11 Ayat 1 PERKI Nomor 1 Tahun 2013 menyatakan :Pada prinsipnya yang dapat mengajukan permohonan kepadaKomisi Informasi adalah perorangan, Badan WHukum, atauPerkumpulan dalam hal mewakili kelompok orang ;h) Bahwa LSM Fokus Kalteng sebagai pemohon termasuk dalamkriteria Badan Hukum maka sesuai dengan Pasal 12 Ayat (2)UndangUndang No. 17 Tahun
    Contoh: Kementerian....Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008dan Pasal 6 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) PERKI Nomor 1Tahun 2013 jelas menunjukkan dan membuktikan bahwa KomisiInformasi Provinsi Kalimantan Tengah tidak berwenang memeriksasengketa informasi dimaksud, bahwa seharusnya yang memeriksasengketa informasi di maksud adalah Komisi Informasi Pusat ;.
Register : 25-03-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 23/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 24 Juni 2021 — Pemohon:
MURSAL
Termohon:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEKAYU
12559
  • Bahwa secara jelas Majelis Komisioner dalam PutusanSengketa Informasi Publik Nomor 007/III/KI.Prov.SumselPSA/2021 menyampaikan beberapa pertimbangan hukum sebagaiberikut:Halaman 10"3.3 Pasal 22 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37UU KIP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf e, Pasal 30 ayat (2), Pasal35 Perki No.1 Tahun 2010 juncto Pasal 5 Perki Nomor 1 Tahun2013, pada pokoknya menyatakan bahwa Permohonanpenyelesaian Sengketa informasi publik diajukan kepada KomisiInformasi setelah terlebin dahulu
    ii) PERKI 1/2013Pasal 5"Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasidapat ditempuh apabila:a. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yangdiberikan oleh atasan PPID; ataub. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yangtelah diajukan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tigaHalaman 38 Putusan Nomor 23/G/KI/2021/PTUN.PLGii)puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID."
    1/2010, PERKI 1/2013, PMK 129/2019, danKMK 879/2019.b.
    Majelis Komisionerjuga mencantumkan pertimbangan tambahan yaitu Pasal 16 angka (2)PERKI 1/2010 terkait pengujian konsekuensi berdasarkan alasan Pasal17 huruf j UU Keterbukaan Informasi Publik yang mana ketentuantersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku terkait keterobukaaninformasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan.3) Bahwa Majelis Komisioner dalam Putusan Sengketa Informasi PublikNomor 007/111/KI.Prov.SumselPSA/2021 tersebut sejalan denganketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf f PERKI 1/
    Bahwa berdasarkan Pasal 5 PERKI 1/2013 mengatur sebagai berikut:"Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapatditempuh apabila:a. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikanoleh atasan PPID; ataub. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telahdiajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) harikerja sejak keberatan diterima oleh Atasan PPID."b.
Putus : 12-05-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 148 K/TUN/2014
Tanggal 12 Mei 2014 — SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR vs MUHAMMAD HIDAYAT alias MUHAMMAD HS
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seharusnya permohonan penyelesaian sengketainformasi berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan KomisiInformasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi (selanjutnya disebut PERKI 2/2010) yang padaintinya menjelaskan permohonan penyelesaian sengketa informasikepada Komisi Informasi diajukan paling lambat 14 (empat belas)hari sejak tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPIDditerima oleh Pemohon atau berakhirnya jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja pemberian tanggapan
    Bahwa karena permohonan Termohon Keberatan kepada KomisiInformasi Jawa Barat sebelum mengajukan keberatan kepada atasPemohon Keberatan (belum pada waktunya), maka berdasarkankententuan Pasal 21 ayat (1) dan (2) PERKI 2/2010, permohonandari Termohon Keberatan kepada Komisi Informasi Jabar harusditolak;3.2. Mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing ) Termohon Keberatan;3.2.13.2.2Bahwa Sdr.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) PERKI 2/2010 yangpada intinya Putusan Komisi Informasi sekurangkurangnya berisi:a Kepala putusan;b Identitas lengkap para pihak;c Ringkasan permohonan sidang ajudikasi beserta alasan pengajuan permohonan;d Ringkasan jawaban Termohon terhadap permohonan informasi, beserta alasanyang mendukung sikap atau tanggapan Termohon;e Pertimbangan mengenai fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan sidingajudikasi serta pertimbangan hukum atas sengketa yang diperiksa
    sengketatersebut serta kedudukan hukum (legal standing ) Pemohon;f Amar putusan/pernyataan kesalahan /kebenaran masingmasing pihak;Namun dalam Putusan Komisi Informasi Jabar pada halaman 1,tidak lengkap menyebutkan identitas Pemohon Keberatan hanyatertulis alamat Pemohon Keberatan berada di Kota Bogor tanpamenyebutkan alamat yang jelas, sehingga Putusan KomisiInformasi Jabar cacat hukum karena tidak memenuhi unsurunsurPutusan Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 62 ayat (2) PERKI
    Informasi Publik yang pada intinya Putusan Komisi Informasisekurangkurangnya memuat identitas lengkap para pihak, dengan demikianPutusan Komisi Informasi Jabar pada halaman 1 yang tidak lengkapmenyebutkan identitas Pemohon Kasasi dan hanya tertulis alamat PemohonKasasi berada di Kota Bogor tanpa menyebutkan alamat yang jelas, sehinggaPutusan Komisi Informasi Jabar tersebut cacat hukum dan tidak memenuhiunsurunsur Putusan Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 61 ayat (2) huruf b PERKI
Register : 10-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.MDN
Tanggal 9 April 2019 — Pemohon:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Termohon:
HAIDIR SIREGAR
5240
  • Bahwa Putusan Komisi sebagaimana dimaksud, mendasarkan pendapatkepada Pasal 1 angka 3, Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun2014 (UU KIP) jo Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 8 Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik (Perki Nomor 1 Tahun 2013), sebagai berikut : UU KIPPasal 1 angka 3:Putusan No. 1/G/KI/2019/PTUNMDN 6Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lainyang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
    menetapkanPPID.(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat padapejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayananinformasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.Bahwa mengacu kepada ketentuan sebagaimana tersebut diatas,untuk Badan Publik Pemerintah Daerah, maka PPID PemerintahDaerah melekat pada Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yangmenyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi,informatika dan/atau kKehumasan;Bahwa selanjutnya, masuk ke soal atasan PPID yang diatur Pasal1 angka 8 Perki
    Informasi Publik diajukankepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasiprovinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesualdengan kewenangannya apabila tanggapan atasan PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proseskeberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalamwaktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahditerimanya tanggapan tertuls dari atasan pejabatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).Perki
    Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yangtelah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari keya sejak keberatan diterima oleh atasanPPID.Bahwa jika ditelaan hakikat UU KIP maupun Perki, dapatdisimpulkan bahwa dengan diaturnya permohonan informasi publikyang berjenjang kepada PPID, dilanjutkan dengan proses keberatankepada atasan PPID, maka sesungguhnya UU KIP ini mengaturtentang upaya administratif atau banding administratif;Bahwa dengan adanya pengaturan tentang
    upaya administratif ataubanding administratif ini maka dalam logika hukum yang sangatsederhana, yang seharusnya menjadi pihak Termohon dalamsengketa informasi adalah atasan PPID, karena atasan PPID adalahpihak terakhir yang memberikan keputusan;Bahwa dengan demikian, telah tepat apabila Perki Nomor 1 tahun2013 memberikan batasan akademis tentang Termohon itu salahsatunya adalah atasan PPID, namun Putusan Komisi telah salahdan keliru dalam menafsirkan dan menerapkannya;Bahwa kemudian, perlu ditelaah
Register : 28-06-2011 — Putus : 13-11-2011 — Upload : 08-05-2012
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 26/G/2011/PTUN.Smg
Tanggal 13 Nopember 2011 — KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) Kabupaten Pati Melawan I. KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH II. LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN MASYARAKAT PEDULI UNTUK REFORMASI PATI (LSM Gempur Pati)
9063
  • Memerintahkan Termohon untuk memberikan dokumeninformasi sebagaimana dimaksud pada paragraf (6.1) dan(6.2) daiam jangka waktu 10 (Sepuluh) hari kerjasebagaimana diatur dalam UU Nomor: 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layananInformasi Publik (Perki SLIP) sejak putusan diucapkan;Bahwa yang menjadi dasar dari putusan dimaksud sebagaimanadiuraikan dalam objek gugatan di atas adalah UU No. 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan
    PERKI Nomor: 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasipublik Pasal 26 Ayat (7), dalam jangka waktu 10 harikerja, pihak KONI Kabupaten Pati wajib menjawabsecara tertulis permohonan tersebut;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (1)huruf c, yaitu tidak ditanggapinya permintaaanHalaman LO dari 45 Hal. Putusan No. 26/G/2011/P.
    Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugasmenerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasipublik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi; Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat(3) UndangUndang Nomor: 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 4 Ayat (4)dan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor:2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik (PERKI PPSIP), yang pada pokoknyamengatur bahwa Komisi Informasi Provinsi
    TUN.SMGPenyelesaian Sengketa Informasi dengan CaraMediasi; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat (1)huruf a PERKI Nomor: 2 Tahun 2010, Ketua KomisiInformasi menetapkan Mediator;Bahwa pada tanggal 3 Maret 2011 dan tanggal 14Maret 2011 Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengahtelah melaksanakan Mediasi untuk menyelesaikansengketa informasi publik antara Pemohon denganTermohon.
    Bahwa dalam proses Mediasi tersebuttidak diperoleh kesepakatan antara kedua belahpihak, sehingga proses Mediasi dinyatakan gagal:;Bahwa terhadap gagalnya proses mediasi tersebut,maka LSM Gempur Pati menempuh upayapenyelesaian sengketa informasi melalui Ajudikasiberdasarkan ketentuan Pasal 41 PERKI Nomor: 2Tahun 2010, dan permohonan diregister dalamregister sengketa Nomor: OOO2/A/III/2011 pada tanggal 17 Maret 2011;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Ayat (3)PERKI Nomor: 2 Tahun 2010, Ketua KomisiInformasi
Register : 13-09-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 220/G/TF/2021/PTUN.JKT
Tanggal 27 Januari 2022 — Penggugat:
MOCH. OJAT SUDRAJAT S.
Tergugat:
Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Periode 2017 – 2021
193128
  • ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2008, yangberbunyi : (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiapPemohonInformasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dancara sederhanaHalaman 9 dari 34 Halaman Putusan Nomor : 220/G/TF/2021/PTUN.JKT.adapun penjelasan dari Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2008,adalah :Yang dimaksud dengan tepat waktu adalah pemenuhan ataspermintaan Informasi dilakukan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini dan peraturan pelaksanaannyab. ketentuan Pasal 2 PERKI
    Bahwa akibat dari tindakan Tergugat berupa tidak disidangkannyapermohonan PSI dengan register nomor : 043/IX/KIP PS/2019 tanggal 16September 2019 secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan carasederhana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undanganyakni Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik, Pasal 2 PERKI (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 1Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publikdan Pasal 8 huruf (d) PERKI (Peraturan Komisi
    ajaran 2018/2019 sebelumnya, dimana pelaksanaan PPDBdilaksanakan dengan menggunakan aturan PERMENDIKBUD Nomor 14Tahun 2018 yang juga menerapkan system zonasi, telah menimbulkankegaduhan dan Penggugat mengalami langsung kesulitan dan kegaduhanPPDB system Zonasi ini yakni ketika Putri ke2 memasuki jenjang SMA;Bahwa dokumen dokumen yang dimohonkan informasi publiknya kepadaKementrian Pendidikan Dan Kebudayaan tersebut, merupakan dokumendokumen terbuka sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Informasi(PERKI
    PPSIP);Selanjutnya terhadap permohonan penyelesaian sengketa informasi publikyang telah diregistrasi akan dilaksanakan persidangan dengan agendapemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Perki PPSIP danterhadap permohonana penyelesaian sengketa informasi yang diajukanPenggugat telah dilaksanakan persidangan pada tanggal 6 Oktober 2021berdasarkan relas panggilan sidang No. 157/X/KIPRLS/2021 tertanggal 1Halaman 21 dari 34 Halaman Putusan Nomor : 220/G/TF/2021/PTUN.JKT.Oktober 2021 (vide bukti
    Bukti P15 :Peraturan Komisi Informasi ( PERKI) Nomor : 1 Tahun 2013Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik),(fotokopi dari print out);16. Bukti P16 :Undangundang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik ( UUKIP) , (fotokopi dari print out);Bahwa Tergugat telah mengajukan alat bukti berupa fotokopi suratsuratyang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan asli ataupunfotokopinya, masingmasing diberi tanda T1 sampai dengan T20, sebagai berikut:1.
Register : 15-08-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 2/G/KI/2018/PTUN.BNA
Tanggal 25 Oktober 2018 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH
Termohon:
ZAINUDDIN T
16886
  • Saudara Fitri Darmayanti, Pegawai pada KomisiInformasi Provinsi Aceh.Bahwa salinan putusan Komisi Informasi Aceh Nomor 029/VII/KIPSA/2018tanggal 25 Juli 2018 diterima oleh Pemohon Keberatan pada tanggal 30 Juli2018 pukul 17.00 dan Pemohon Keberatan mengajukan gugatan a quo yangkesemuanya telah dilakukan dengan cara dan dalam tenggang waktu yangditentukan dalam Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008jo Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 joPasal 60 ayat (1) Perki
    Bahwa Pemohon Keberatan dahulu sebagai Termohon Informasi dalamsengketa dimaksud merupakan Badan Publik Pusat, sehinggaseharusnya yang berwenang untuk memeriksa dan memutus SengketaInformasi Publik Nomor 029/VII/KIPSA/2018 Tanggal 25 Juli 2008adalah Komisi Informasi Pusat di Jakarta bukan Komisi InformasiProvinsi Aceh, sehingga Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor029/VII/KIPSA/2018 tanggal 25 Juli 2018 bertentangan UU Nomor 14Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 dengan penjelasan sebagaiberikut
    Pemohon Keberatan dahulu sebagai Termohon InformasiHalaman 7 dari 45 HalPutusan Perkara Nomor 2/G/KI/2018/PTUN.BNAmerupakan suatu organisasi yang ada di tingkat Pusat dan PPIDDJKN adalah Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat yangberkedudukan di Jakarta sebagaimana diatur dalam :Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008:Pihak Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalahpimpinan Badan Publik atau Pejabat terkait yang ditunjuk yangdidengar keterangannya dalam proses pemeriksaan.Pasal 4 huruf e Perki
    (tidak diserahkan).Fotokopi dari fotokopi Pasal 6 ayat (2) dan foto copyPenjelasan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Komisi InformasiNomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik.Fotokopi dari fotokopi print out Pasal 1 angka Perki No.1Tahun 2010.Fotokopi dari fotokopi print out Pasal 22 s.d 29 Perki No.1Tahun 2010.Fotokopi dari fotokopi UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 dan Buku Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengket InformasiPublik.Fotokopi
    No.1 Tahun 2010.Fotokopi dari fotokopi Pasal 45 UU KIP, Pasal 16 PeraturanKomisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang StandarLayanan Informasi Publik.Fotokopi dari fotokopi halaman 3 angka 2.13 PutusanKomisi Informasi Aceh Nomor: 029/VIII/KIAPSA/2018.Fotokopi dari fotokopi print out Bagian Kedua Tata CaraPersidangan Pasal 27 s.d Pasal 59 Perki No. 1 Tahun 2013.Fotokopi dari fotokopi print out Pasal 50 Perki No.1 Tahun2013.Foto copy Ralat Pemberitahuan Tertulis tertanggal 8Agustus 2018.Fotokopi dari
Register : 04-03-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 5/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 8 Mei 2019 — Pemohon:
ASMAWATI
Termohon:
KETUA KOMISI INFORMASI PROPINSI RIAU
6036
  • .Melihat fakta persidangan pada tanggal 24 Januari 2019 Pemohonbersama tim LSM PKN mendatangi kepala sekolah dan bendahara untukmelakukan investigasi terhadap sekolah terkait informasi informasi yangdimohonkan.Majelis Komisioner menilai Pemohon tidak tidak memilikiitikad baik dan sungguhsungguh dalam melakukan permohonaninformasi publik,untuk itu) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguh dan itikad baik sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (2);Perki
    Batas waktu pengajuan permohonan sengketa linformasi Publik sesuaijangka waktu yang ditentukan Peraturan oleh PerundangUndangan; Bahwa pada pendapat Majelis, Majelis menyatakan bahwa Penggugat tidakdilakukan dengan sungguh sungguh dan itikad baik, hal menurut Penggugattidak dapat diterima, karena Penggugat sudah mengikuti Aturan danProsedur Permohonan Informasi Sebagaimana diatur UU No 14 Tahun 2008dan Perki No 1 Tahun 2010 dan Perki No 1 Tahun 2013; Bahwa pada pendapat Majelis, Majelis menyatakan