Ditemukan 2275 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1351/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian tidak mungkin juga Pemohon Bandingmelakukan kompensasi/restitusi, karena untuk mengkreditkan pajakmasukan saja tidak diperbolehkan oleh UndangUndang;IV.
    Banding tidak secara spesifik menyebutkanmekanisme restitusi pada akhir tahun pajak.
    :i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari 2006telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran sejumlah Rp 1.162.802.770.
    Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujuipihak KPP PMA III pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLBNo. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Mei 2009, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan
    Kontrak Karya Generasi VII tidak mengatur secara khususmengenai restitusi kelebinan Pajak Masukan pada akhir tahunbuku, oleh karena itu. ketentuan yang berlaku adalahberdasarkan Pasal 9 Ayat (10) UndangUndang Nomor11/1994.iv.
Putus : 25-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1348/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPNyang diajukan Pemohon Banding atas Masa Pajak sejak KontrakKarya Pemohon Banding ditandatangani sampai dengan Desember2006;bahwa namun demikian, meskipun tidak terdapat peraturan baruatau perubahan terhadap UU PPN 1994 dan peraturanpelaksanaannya (dasar hukum untuk permohonan restitusi PPNuntuk periode sampai dengan Desember 2006 dan periodeselanjutnya adalah sama), DJP menolak permohonan restitusi PPNPemohon Banding sejak tahun 2007;Halaman 4 dari 50 halaman.
    Juni 2008) ditolak;bahwa Sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding yang antara lain, sebagai berikut:i) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakFebruari 2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan PajakMasukan terhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp1.162.802.770;bahwa setelah melakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ilmenyetujui permohonan restitusi ini dengan menerbitkan SuratKetetapan Pajak Lebih
    Kembali, namun permohonankompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember 2008Pemohon Peninjauan Kembali ditolak.
    Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, PemohonPeninjauan Kembali melalui SPM PPNnya, memohonrestitusi PPN sejumlah Rp7.789.993.784,00 Adapunatas restitusi ini, disetujui pihak KPP PMA Ill padatanggal 1 April 2007 melalui SKPLB Nomor00046/407/06/056/07 sejumlah Rp7.789.993.784,00Hal ini menunjukkan bahwa seluruh permohonanrestitusi PPN juga telah dikabulkan;Halaman 42 dari 50 halaman.
    Kontrak Karya Generasi VII tidak mengatur secarakhusus mengenai restitusi kelebinan Pajak Masukanpada akhir tahun buku, oleh karena itu ketentuan yangberlaku adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (10)UndangUndang Nomor 11/1994.iv.
Register : 20-09-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1234 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — PT. WEDA BAY NICKEL vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,Bahwa hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telahdikabulkan seluruhnya;2) Bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakDesember 2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan PajakMasukan terhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp. 7.789.993.784,Bahwa setelah melakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA III menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan SKPLB Nomor00046/407/06/056/07 tanggal Maret 2007 sejumlahRp. 7.789.993. 784,Bahwa hal ini menunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi
    (penebalan ditambahkan)Angka 5:Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi.
    Sebagai tambahan informasi, sejak Kontrak Karyaditandatangani sampai dengan Desember 2006, Termohon PeninjauanKembali selalu memberikan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnyadan restitusi PPN Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:a) Pada masa Februari Tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembalimelalui SPM PPNnya, atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran telah memohon restitusi PPN sejumlahRp 1.162.802.770, Adapun atas restitusi ini, setelah dilakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA III pada
    Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;b) Pada masa Desember Tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembalimelalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPN sejumlahRp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujui pihak KPPPMA Ill pada tanggal 1 April 2007 melalui SKPLB No.00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN juga telahdikabulkan;Akan tetapi, pada masa September 2008, sewaktu PemohonPeninjauan Kembali
    Kontrak Karya Generasi VII tidak mengatur secara khususmengenai restitusi kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahunbuku, oleh karena itu ketentuan yang berlaku adalah berdasarkanPasal 9 Ayat (10) UU No. 11/1994.iv. Kelebihnan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun bukudapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakahperusahaan telah berproduksi atau belum20.
Register : 19-09-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1352 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — PT. WEDA BAY NICKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Interpretasi atas Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPNHalaman 12 dari 54 halaman. Putusan Nomor 1352/B/PK/PJK/201634.35.36.37.Bahwa Kontrak Karya Pemohon Banding tidak secara spesifikmenyebutkan mekanisme restitusi pada akhir tahun pajak. Akan tetapiPasal 13 ayat (6) disusun berdasarkan UU PPN 1994.
    Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, UU PPN 1994 menyatakanPemohon Banding pada umumnya hanya diperbolehkan mengajukanpermohonan restitusi PPN secara tahunan.
    Putusan Nomor 1352/B/PK/PJK/201649.restitusi PPN Pemohon Banding karena sebelum Tahun Pajak 2007,permohonan restitusi PPN Pemohon Banding selalu disetujui olehTerbanding, namun permohonan restitusi PPN Pemohon Banding untukMasa Pajak Desember 2009 (termasuk mengkompensasi PajakMasukan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2009) ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai
    Setelahmelakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ill menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan PajakLebih Bayar ("SKPLB") No. 00006/407/06/056/06 tanggal 13November 2006 ("SKPLB 00006") sejumlah Rp. 1.162.802.770. Halini menunjukkan Bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;ii) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp 7.789.993.784.
    Hal ini menunjukkan Bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujuipihak KPP PMA III pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLBNo. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan Bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Agustus 2009, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan
Register : 12-12-2011 — Putus : 14-02-2012 — Upload : 09-04-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 213/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 14 Februari 2012 — Astoto, SE;1.Menteri Keuangan Republik Indonesia,2.Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
6340
  • SE01/PJ.7/2003,tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak; Tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasikarena berdasarkan data yang ada wajib pajak telah memenuhi kewajibannyauntuk menyetorkan kembali restitusi yang telah dilakukan sesuai denganmekanisme PPN sehingga tidak ada satu pihakpun yang diperkaya sehubungandengan proses restitusi yang saya kerjakan; Adapun rincian pembayaran PPN untuk tahun pajak 2003 yangtelah dilakukan wajib pajak sehubungan dengan restitusi yang
    Astoto (permohonan restitusi yang ke2 sebesar Rp. 868.915.909,);Hal 13 dari 26 hal Putusan Nomor: 213/G/2011/PTUNJKT.Dengan demikian tidak ada satu pihak pun yang diperkaya sehubungan denganpermohonan restitusi tersebut; 4 Majelis Hakim telah berbuat khilaf karena tidak mempertimbangkanbahwa telah terjadi kesalahan dalam penerapan undangundang,dimana kejadian yang sebenarnya sesuai Laporan Hasil Penyidikanyang dilakukan oleh aparat PPNS DJP dari Kantor Pemeriksaan danPenyidikan Pajak Bandar Lampung
    CAP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya telah mematuhi peraturanperpajakan yang berlaku sehingga tidak terdapat alasan secara teknis untuk menolakpermohonan restitusi PT.
    Selanjutnya kewenangan untuk mengabulkan atauHal 17 dari 26 hal Putusan Nomor: 213/G/2011/PTUNJKT.menolak permohonan restitusi berada sepenuhnya di tangan Kepala Kantor.
    Dan tanggung jawab atas pelaksanaanwewenang tersebut masih tetap menjadi tanggung jawab dari pemberi mandat(Kepala Kantor), yang sangat mengherankan saya adalah bagaimana mungkinKepala Kantor selaku Pejabat yang menandatangani dan menetapkan 4 (empat)dokumen yang berkaitan dengan pencairan restitusi PT.
Putus : 20-11-2009 — Upload : 05-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2238 K /Pid. Sus/2009
Tanggal 20 Nopember 2009 — SRI PURWATI binti SUPANDI
109114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Chatulistiwa Andalas Permai dengan NomorRekening : 1.001.938122 pada Bank Bukopin Cabang Bandar Lampungyang akan digunakan untuk menerima uang kelebihan pembayaran pajakPPN (restitusi) dan alasan saksi Limarwan Surya dan saksi Su'aidi Ariefmengajukan restitusi PPN milik PT.
    Untuk digunakan dalam pengajuan restitusi PPN PT CAP.Padahal Terdakwa Sri Purwati mengetahui benar bahwa PT. CAPtidak berhak untuk mengajukan restitusi PPN. Apa lagi saksiIsmed Anwar (suami Terdakwa Sri Purwati) juga melarangHal. 65 dari 74 hal. Put. No. 2238 K/Pid.Sus/2009Terdakwa untuk mengajukan Restitusi PPN PT. CAP. NamunTerdakwa Sri Purwati tetap memberikan nomor Rekening PT.CAP.
    apakahdana restitusi PPN PT.
    pajak sebanyak2 (dua) kali yaitu restitusi masa pajak Januari 2003 s/d masa pajak Maret2003.
    Rajawali Pers).Berdasarkan pemahaman tersebut dapat Pemohon Kasasi uraikan bahwaTerdakwa tidak pernah mengajukan restitusi pajak, Terdakwa tidak pernahmenyerahkan dokumen, Terdakwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan,kemudian Terdakwa tidak pernah membuat dokumen apapun untuk restitusi,Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan Limarwan Surya dalam rangkapengajuan restitusi pajak.
Putus : 21-12-2015 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1031/B/PK/PJK/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — PT. NT PISTON RING INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi terdapatkompensasi dari Masa PajakMasa Pajak sebelumnya, maka pemeriksaanharus mencakup seluruh Masa Pajak yang menyatakan Lebih BayarKompensasi tersebut dengan menerbitkan 2 (dua) Surat PerintahPemeriksaan, yaitu 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk Masa Pajakyang menyatakan Lebih Bayar Restitusi dan 1 (satu) Surat PerintahPemeriksaan untuk Masa PajakMasa Pajak Lainnya yang menyatakanLebih
    PadaSPT PPN Pembetulan ke1 Masa Januari 2007 telah kami kurangkan angkaLebih Bayar tahun 2006 yang sebelumnya Pemohon Peninjauan Kembali keMasa Januari 2007, mengingat SPT PPN Masa Desember 2006 telahPemohon Peninjauan Kembali ajukan restitusi;2. Bahwa mengingat telah terbitnya kepastian hukum atas Lebih Bayar tahun2006, Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan pelaporan SPTPembetulan ke2 Masa April 2007 pada tanggal 20 Mei 2009 dengan angkaLebin Bayar Restitusi sebesar Rp 817.724.095.
    Sehingga menurut Pemohon Peninjauan kembali SP3tersebut terbit sebagai akibat dari permohonan restitusi yang PemohonPeninjauan Kembali ajukan pada SPT PPN Pembetulan ke2 Masa April2007;Bahwa apabila SPT PPN Pembetulan ke2 Masa April 2007 tidak diakuisebagai SPT Restitusi dikarenakan sudah lewat jatuh tempo pembetulan,seharusnya SP3 sehubungan dengan permohonan restitusi tersebut tidakditerbitkan terlebin dahulu mengingat DJP seharusnya memberikaninformasi kepada Wajib Pajak apabila telah terjadi
    Dalam hal pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN yang menyatakanlebih bayar restitusi terdapat kompensasi dari masa pajak sebelumnya,maka pemeriksaan harus mencakup seluruh masa pajak yangmenyatakan lebih bayar kompensasi tersebut dengan menerbitkan 2surat perintah pemeriksaan, yaitu 1 surat perintah pemeriksaan untukmasa pajak masa pajak yang menyatakan lebih bayar restitusi dan satusurat perintah pemeriksaan untuk masa pajak masa pajak lainnya yangmenyatakan lebih bayar kompensasi.Maka jika kita melihat
    dari Surat Perintah Permeriksaan Pajak yangditerbitkan oleh DJP dalam hal pemeriksaan SPT PPN lebih bayar untuktahun 2007, maka dapat disimpulkan bahwa sebenarnya DUP telahmengakui SPT PPN Lebih bayar dengan restitusi dan SPT PPN lebih bayardengan Kompensasi, sebagai contohnya adalah : bahwa PemohonPeninjauan Kembali menerima Surat Perintah Pemeriksaan sebagai berikut:a.
Putus : 27-10-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1206/B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PT. WEDA BAY NICKEL vsDIREKTUR JENDERAL PAJAK
5430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPN yangdiajukan Pemohon Banding atas Masa Pajak sejak Kontrak KaryaPemohon Banding ditandatangani sampai dengan Desember 2006,namun demikian, meskipun tidak terdapat peraturan Baru atauperubahan terhadap UU PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya(dasar hukum untuk permohonan restitusi PPN untuk periode sampaidengan Desember 2006 dan periode selanjutnya adalah sama),Terbanding menolak permohonan restitusi PPN Pemohon Bandingsejak tahun 2007;c) Terbanding keberatan berpendapat bahwa perbedaan perlakuan
    PPN secara tahunan, oleh karena itu,Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak Karya Pemohon Banding seharusnyadipahami sebagai fasilitas kemudahan apabila Pemohon Banding inginmelakukan restitusi secara bulanan;bahwa adapun sejak Kontrak Karya ditandatangani, Terbanding jugasepaham dengan maksud daripada ketentuan tersebut, hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi PPN Pemohon Banding yang sampai denganTahun Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;bahwa dalam hal di atas juga di dukung dengan Surat
    PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember2008 (termasuk mengkompensasi Pajak Masukan Pemohon Banding untukMasa Pajak September 2008;bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani, sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding yang antara lain sebagai berikut1) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari2006, telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp. 1.162.802.770,, setelahmelakukan
    Putusan Nomor. 1206/ B /PK/PJK/201634.35.36.37.Nomor : 00006/407/06/056/06 tanggal 13 Nopember 2006 sejumlahRp. 1.162.802.770,, hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusiPPN telah dikabulkan seluruhnya;2) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakDesember 2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan PajakMasukan terhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp. 7.789.993.784,,setelah melakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA HI menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan SKPLB Nomor00046
    Putusan Nomor. 1206/ B /PK/PJK/201642.43.44.diajukan permohonan pengembalian (UU PPN 1994 Pasal 9 ayat (10));3) bahwa Kontrak Karya Generasi VII tidak mengatur secara khususmengenai restitusi kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku,oleh karena itu ketentuan yang berlaku adalah berdasarkan Pasal 9ayat (10) Undangundang PPN 1994;4) bahwa kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun bukudapat dimintakan restitusi tanpoa memperhatikan apakah perusahaantelah berproduksi atau belum;bahwa
Register : 09-02-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 April 2016 — PT. WEDA BAY NECKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding memiliki penafsiran ganda;31.32.Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Bandingberpendapat bahwa Terbanding mempunyai penafsiran ganda ataspermohonan restitusi PPN Pemohon Banding karena sebelumTahun Pajak 2007, permohonan restitusi PPN Pemohon Bandingselalu disetujui oleh Terbanding, namun permohonan restitusi PPNPemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2008 (termasukmengkompensasi Pajak Masukan Pemohon Banding untuk MasaPajak Februari 2008) ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani
    sampai dengan MasaPajak Desember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPNPemohon Banding , yang antara lain, sebagai berikut:i) Bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakFebruari 2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan PajakMasukan terhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp1.162.802.770.Setelah melakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA III menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat KetetapanPajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 00006/407/06/056/06tanggal 13 November 2006
    padamasa pajak Desember 2008 Pemohon Peninjauan Kembali karenasebelum 2006, permohonan kompensasi PPN ke masa pajakberikutnya dan permohonan restitusi pada masa pajak Desember2008 Pemohon Peninjauan Kembali selalu disetujui oleh TermohonPeninjauan Kembali, namun permohonan kompensasi PPN kemasa pajak berikutnya dan permohonan restitusi pada masa pajakDesember 2008 Pemohon Peninjauan Kembali ditolak.
    Putusan Nomor 133/B/PK/PJK/201619.b) Pada masa Desember tahun 2006, Pemohon PeninjauanKembali melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp7.789.993.784,00. Adapun atas restitusi ini,disetujui pihak KPP PMA III pada tanggal 1 Maret 2007 melaluiSKPLB Nomor 00046/407/06/056/07 sejumlahRp7.789.993.784,00.
    Hal ini menunjukkan bahwa seluruhpermohonan restitusi PPN juga telah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Februari 2008, sewaktu PemohonPeninjauan Kembali mengajukan kompensasi PPN ke masa pajakberikutnya dan permohonan restitusi pada masa pajak Desember2008, KPP PMA Ill telah menolak permohonan kompensasi PPN kemasa pajak berikutnya dan permohonan restitusi pada masa pajakDesember 2008 tersebut dengan alasan bahwa Pasal 13 Ayat (6)angka (v) Kontrak Karya hanya mengizinkan kompensasi;Perlu kami informasikan
Putus : 29-02-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25/B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
47156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Angka 5 dari S488 menyebutkan bahwa:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksi maupunyang belum berproduksi."
    ;bahwa Pemohon Banding (selaku perusahaan Kontrak Karya generasiVII) sejak Kontrak Karya ditandatangani selalu mengajukan restitusi PPN,dan atas pengajuan restitusi PPN tersebut selalu mendapat persetujuandari Terbanding sampai dengan tahun pajak 2006 dengan berdasarkanS488. Akan tetapi sejak tahun pajak 2007, permohonan restitusi WBNditolak dikarenakan adanya perbedaan interpretasi dari Terbanding atasUU PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya;Halaman 4 dari 47 halaman.
    sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding , yang antara lain, sebagai berikut:Halaman 11 dari 47 halaman.
    Putusan Nomor 25/B/PK/PJK/2016i) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp.1.162.802.770. Setelah melakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA Ill meyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ("SKPLB") No.00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 ("SKPLB 00006")sejumlah Rp.1.162.802.770.
    Putusan Nomor 25/B/PK/PJK/201619)2007 melalui SKPLB No. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp7.789.993.784, Hal ini menunjukkan bahwa seluruhpermohonan restitusi PPN juga telah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Juli 2008, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan kompensasi PPN kemasa pajak berikutnya dan permohonan restitusi pada masapajak Desember 2008, KPP PMA Ill telah menolakpermohonan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember 2008tersebut dengan alasan
Putus : 25-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1341/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;bahwa berdasarkan ketentuan di atas, UU PPN 1994 menyatakanPemohon Banding pada umumnya hanya diperbolehkan mengajukanpermohonan restitusi PPN secara tahunan.
    Putusan Nomor 1341/B/PK/PJK/2015 untuk mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan PajakMasukan pada akhir tahun buku;b.
    Lebih lanjut, Pemohon Banding berhak untukmendapatkan restitusi PPN secara tahunan (yaitu pada masaDesember);Terbanding memiliki penafsiran ganda;bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapatbahwa Terbanding mempunyai penafsiran ganda atas permohonanrestitusi PPN Pemohon Banding karena sebelum Tahun Pajak 2007,permohonan restitusi PPN Pemohon Banding selalu disetujui olehTerbanding, namun permohonan restitusi PPN Pemohon Banding untukMasa Pajak Desember 2009 (termasuk mengkompensasi
    Setelahmelakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ill menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan PajakLebih Bayar (SKPLB) Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13November 2006 (SKPLB 00006) sejumlah Rp1.162.802.770. Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;ii) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp7.789.993.784.
    Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, Pemohon PeninjauanKembali melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp7.789.993.784,00 Adapun atas restitusi ini,disetujui pihak KPP PMA Ill pada tanggal 1 Maret 2007melalui SKPLB Nomor 00046/407/06/056/07 sejumlahRp7.789.993.784,00 Hal ini menunjukkan bahwa seluruhpermohonan restitusi PPN juga telah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Juni 2009, sewaktu PemohonPeninjauan Kembali
Register : 19-09-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1351 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — PT. WEDA BAY NICKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPNBahwa Kontrak Karya Pemohon Banding tidak secara spesifik menyebutkanmekanisme restitusi pada akhir Tahun Pajak.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali mempunyai standar penafsiranganda atau inkonsistensi atas permohonan kompensasi PPN ke masapajak berikutnya dan permohonan restitusi pada masa pajak Desember2009 Pemohon Peninjauan Kembali karena sebelum 2006,permohonan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember PemohonPeninjauan Kembali selalu disetujui oleh Termohon PeninjauanKembali, namun permohonan kompensasi PPN ke masa pajakberikutnya dan permohonan restitusi pada
    Sebagai tambahan informasi,sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Desember 2006,Termohon Peninjauan Kembali selalu memberikan kompensasi PPNke masa pajak berikutnya dan restitusi PPN Pemohon PeninjauanKembali sebagai berikut:Halaman 43 dari 51 halaman Putusan Nomor 1351 B/PK/PJK/201619.a) Pada masa Februari Tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembalimelalui SPM PPNnya, atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran telah memohon restitusi PPN sejumlahRp 1.162.802.770, Adapun atas restitusi
    ini, setelah dilakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA Ill pada tanggal 13 November2006 telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) No. 00006/407/06/056/06 sejumlah Rp 1.162.802.770.Hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telahdikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember Tahun 2006, Pemohon PeninjauanKembali melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPN sejumlahRp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujui pinak KPPPMA Ill pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLB No.00046/
    407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Februari 2009, sewaktu Pemohon PeninjauanKembali mengajukan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember 2009, KPP PMA IIItelah menolak permohonan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnyadan permohonan restitusi pada masa pajak Desember 2009 tersebutdengan alasan bahwa Pasal 13 Ayat (6) angka (v) Kontrak Karya hanyamengizinkan
Register : 15-05-2013 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 05-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 62/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn
Tanggal 18 Maret 2014 — - Drs. H. HASNIL, MM
9330
  • Yasin & rekanmenanda tangani kuitansi tanda terima No. 030/PJR/VIII/03 untuk sisapembayaran Pengurusan Restitusi/Kompensasi Pajak Penghasilan pasal21 Tahun Pajak 2001 dan 2002 sebesar Rp. 793.574.876,00 yangdiketahui dan disetujui oleh Bupati Langkat (H. Syamsul Arifin, SE)dimana kenyataannya anggaran untuk pembayaran sisa biayapengurusan restitusi/kompensasi PPh pasal 21 tersebut belum tersediadi APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2003, dan kemudian olehDrs.
    Yasin & rekanmenanda tangani kuitansi tanda terima No. 030/PJR/VIII/03 untuk sisapembayaran Pengurusan Restitusi/Kompensasi Pajak Penghasilan pasal21 Tahun Pajak 2001 dan 2002 sebesar Rp. 793.574.876,00 yangdiketahui dan disetujui oleh Bupati Langkat (H. Syamsul Arifin, SE)dimana kenyataannya anggaran untuk pembayaran sisa biayapengurusan restitusi/ kompensasi PPh pasal 21 tersebut belum tersediadi APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2003, dan kemudian olehDrs.
    K.2013.PN.MdnHalaman 4142Bahwa seharusnya bila ada restitusi pajak yaitu adanya kelebihan pajakPemda Langkat tentang Gaji, didiskusikan kepada Bupati atau KabagKeuangan apakah harus mengerjakan sendiri atau menunjuk konsultanyang bisa mengurus hal tersebut dengan cara membuat pengumamanuntuk mengundang Konsultan tersebut.Bahwa saksi tidak tahu mengenai berapa nilai restitusi awal yang masuk kePemda Langkat.Bahwa saksi mengetahui tentang adanya restitusi tersebut setelahmasuknya uang yang Rp. 400.000.000
    Dan dalam PPh Pasal 21ini ialah kurang bayar.Bahwa di dalam Surat Edaran No 49 tertulis untuk Restitusi padahalPPhPasal 21 ini sebuah Konpensasi adalah karena di dalam Surat DirekturJenderal Pajak No. 221/PJ 43/2003 sudah dijelaskan itu ialah restitusi bagikaryawan untuk dipotong lebih pajak nya bukan restitusi pemberi kerja danitu berarti tetap Konpensasi;Bahwa ahli hanya mengetahui bahwa dana yang 5,9 % tersebut sudahdimasukkan ke kas negara.Bahwa Bendahara Pemerintah Kab.
    Hasnil, MM dalam membuatpenawaran untuk melaksanakan pekerjaan pengurusan restitusi/kompensasi pajakpenghasilan pasal 21 di Pemkab Langkat, Terdakwa menentukan sendiri besarnyatarif honorarium sebesar 20% dari pekerjaan pengurusan restitusi pajakpenghasilan pasal 21 dan dalam Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani olehTerdakwa, Bupati Langkat H. Syamsul Arifin, SE dan Drs.
Register : 02-04-2012 — Putus : 20-06-2012 — Upload : 17-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 22/G/2012/PHI. PN.BDG
Tanggal 20 Juni 2012 — PT.HATTORI INDONESIA; LAWAN; H. TEDI HERDIANA, SE;
5663
  • Penerimaan Restitusi pada Bank Permata yang tidak disetorkanSelurunnya ....... 0c eee eee eee 44seluruhnya ke rekening resmi perusahaan (BCA), 8 X Transaksi,sehingga terjadi kekurangan yang menjadi kerugian Perusahaancece eeaeeeeaeeeeceeeeseaeeeeceaeeesceeeseeeeeeeceeeseeaeeeseeeeeeas Rp. 11.105.276.692,3.
    General Manager yang mengurus Perpajakan Perusahaan(termasuk resititusi pajak) dan mengetahui mekanisme KeuanganPerusahaan, serta yang bersangkutan/Tergugat telah mengetahui adapermasalahan dalam masalah keuangan khususnya restitusi pajak,seharusnya Tergugat sdr.
    pajak ;Bahwa setahu saksi masalah Restitusi pajak ada kejanggalan ;Bahwa yang memeriksa untuk PT.
    Hattori bekerja mengekspor kain itu tidakdikenai PPN karena untuk membuat kain tersebut perusahaanmembeli benang dan saat membeli benang sudah dikenai PPN itudapat faktur pajak PPn itu disebut pajak pengeluaran dan pajakmasukan namanya Restitusi ;Bahwa setahu saksi yang mengurus Restitusi adalah Tergugat ;Bahwa setahu saksi setoran pajak yang seharusnya melalui BankPermata, ternyata sama Tergugat melalui Bank BRI ;Bahwa setahu saksi SSP (surat Setoran Pajak) setelah dilampirkan kekantor pelayanan
    Hattori Indonesia) melalui suratnya tertanggal31 Agustus 2010 telah menegur Tergugat supaya Tergugat sebagaiyang menangani dan berwenang mengurusi Restitusi PPNmemberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis mengenaiKejanggalan ............:.
Putus : 06-06-2011 — Upload : 07-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 /B/PK/PJK/2011
Tanggal 6 Juni 2011 — PT. KOLON LANGGENG, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
3821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seharusnyadikompensasi dan direstitusi (terlampir Pemohon Bandingsampaikan Perincian masalah dalam SPT PPN Masa Oktober 2005);Bahwa dalam tahap pemeriksaan, pada saat Pemohon Bandingdiberitahukan tentang kesalahan dalam laporan PemohonBanding, Pemohon Banding mengakui kesalahan staf PemohonBanding menyusun Laporan SPT Masa PPN dan Pemohon Bandingmemohon untuk diberi kesempatan mengajukan pembetulan atasjumlah kompensasi dan jumlah yang seharusnya direstitusiyaitu. sebagai berikutJumlah Kompensasi dan Restitusi
    dalam SPT Masa PPNyang salah = Rp.996 .399.083,00Jumlah Kompensasi dan Restitusi yang seharusnya566.863 .855,00Bahwa namun tidak ada tanggapan dari pemeriksa.
    Nomor56/B/PK/PJK/2011102005 dimana jumlah lebih bayar Masa Pajak Septemberyang telah kami restitusi masih diperhitungkan sebagaikompensasi kelebihan PPN bulan lalu sehinggamengakibatkan jumlah yang dapat diperhitungkan ke masaberikutnya menjadi lebih besar, sehingga pemeriksamelakukan koreksi atas kompensasi kelebihan PPN bulanlalu. sebesar Rp 734.361.305,00 dikarenakan pada masasebelumnya yaitu) Masa Pajak September 2005 PemohonBanding sudah mengajukan permohonan restitusi ataskelebihan pembayaran
Register : 01-05-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 05-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 52 / Pid. Sus. K / 2013 / PN. Mdn
Tanggal 5 Desember 2013 — - Drs. SURYA DJAHISA, M.Si
8214
  • (satu) lembar Kwintansi Nomor : 0031 / PUK / VIII / 03 / tertanggal 10uli 2003 untuk pembayaran sebagian pengurusan restitusi/ Kompensasi Halaman 5 dari 112Putusan Nomor : 52 / Pid. Sus. K / 2013 /PN.
    Syamsul Arifin, SE) dimana kenyataannya anggaranuntuk pembayaran sisa biaya pengurusan restitusi / kompensasi PPhpasal 21 tersebut belum tersedia di APBD Kabupaten Langkat TahunAnggaran 2003, dan kemudian oleh terdakwa Drs.
    Syamsul Arifin, SE) dimana kenyataannya anggaranuntuk pembayaran sisa biaya pengurusan restitusi / kompensasi PPhpasal 21 tersebut belum tersedia di APBD Kabupaten Langkat TahunAnggaran 2003, dan kemudian oleh Terdakwa Drs.
    Yasin & Rekan untuk pembayaran pengurusan restitusi /kompensasi Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun pajak 2001 dan2002 ;Bahwa pada tanggal 28 Juli 2003 saksi Drs. Hasnil, M.
    Yasin & Rekan untuk pembayaran pengurusan restitusi /kompensasi Pajak Penghasilan pasal 21 untuk tahun pajak 2001 dan 2002 ;Bahwa pada tanggal 28 Juli 2003 saksi Drs. Hasnil, M.
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT WEDA BAY NICKEL
3318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;B.3 Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000;bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai jugadiperjelas melalui S488 yang menjelaskan bahwa baik dalam KontrakKarya Generasi VI dan VII maupun dalam UndangUndang PajakPertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisitmenyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun bukuhanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi
    restitusi Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding tidak konsisten dalammengambil keputusan karena sebelum Tahun Pajak 2007 permohonanrestitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding disetujui olehTerbanding, namun permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai PemohonBanding untuk Tahun Pajak 2010 ditolak;KESIMPULANbahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulansebagai berikut:a. bahwa interpretasi Terbanding atas Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal9
    Putusan Nomor 644/B/PK/PJK/2016bahwa mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 tentang restitusi pajak(selanjutnya disebut S488), yang menjelaskan antara lain:Angka 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas
    keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi;Angka 6.6.1 :Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebihan pajak masukan,maka kelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapidapat dikompensasikan dengan masa pajak berikutnya;Angka 6.6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanoa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi atau belum:bahwa terkait dengan
    pada setiap masa, namun telahmengkompensasikan pajak masukannya pada bulan Januarisampai dengan November 2011, dan mengajukan restitusi padaakhir tahun pajak; Dengan demikian Majelis berpendapat bahwapermohonan restitusi Pemohon Banding pada akhir tahun aquo, tidak terkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupunayat (12) a quo;Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat sebagai berikut :Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (11)
Register : 17-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 584 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
10367 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk halhal yang tidak diatur dalamKontrak Karya, berlaku UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994beserta peraturan pelaksananya;(ii) Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan, restitusi tersebutdapat
    Oleh karena itu, Pemohon Banding seharusnya dapatmengkreditkan, mengkompensasikan, dan mengajukan permohonanrestitusi pada akhir tahun buku atas Pajak Masukan yang telah dibayar;Terbanding dahulu merestitusi sekarang menolak;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapatbahwa Terbanding tidak konsisten dalam mengambil keputusan ataspermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding karenasebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiPemohon Banding
    bertahuntahun selalu disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu) memberikan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak PertambahanNilai untuk Masa Pajak Februari 2006 telah memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebinan
    Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding menyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
    pada setiap masa, namuntelah mengkompensasikan pajak masukannya pada bulan Januarisampai dengan November 2011, dan mengajukan restitusi pada akhirtahun pajak; Dengan demikian Majelis berpendapat bahwapermohonan restitusi Pemohon Banding pada akhir tahun a quo, tidakterkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupun ayat (12) a quo;Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat(10) UndangUndang PPN Tahun 1994 menyatakan bahwa:"kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari
Register : 07-05-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan MS JANTHO Nomor 16/JN/2021/MS.Jth
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.Shidqi Noer Salsa, S. H., M.Kn
2.Wira Fadillah, S. H
3.Rais Aufar, S. H
Terdakwa:
SURIADI Bin ABDULLAH B
445272
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
  • Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 180 (serratus delapan puluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi
    Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi anak korbanANAK KORBANatau ahli warisnya sejumlah Rp14.258.000 (empat belasjuta dua ratus lima puluh delapan) dan apabila Terdakwa tidak membayaruang restitusi tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan yangHalaman 9 dari 8 hal.
    Putusan Sela Nomor 16/JN/2021/MS.Jthberkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita olehPenuntut Umum dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut, denganketentuan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untukpembayaran restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;4.
    Pasal 1 angka (1) Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang MenjadiKorban Tindak Pidana, bahwa Restitusi adalah sejumlah uang atau hartatertentu berupa pembayaran ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pelakuJarimah, keluarganya, atau pihak ketiga berdasarkan perintah hakim kepadakorban atau keluarganya, untuk penderitaan, kehilangan harta tertentu, ataupenggantian biaya untuk tindakan tertentu.Halaman 21 dari 8 hal.
    Putusan Sela Nomor 16/JN/2021/MS.JthMenimbang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 43 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (1) bahwa Permohonan Restitusi diajukanoleh pihak korban.
    Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelumputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSKdapat mengajukan Restitusi kepada penuntut umum untuk dimuat dalamtuntutannya (Pasal 7A ayat 4);Menimbang, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2017 bahwa Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidanaberupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan; b. ganti kerugian ataspenderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c. penggantian biayaperawatan medis
Putus : 25-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1350/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal ini, tidak ada pembatalan atasketentuanketentuan tersebut sehingga masih berlaku sampai sekarang;b) bahwa Terbanding telah mengabulkan permohonan restitusi PPN yangdiajukan Pemohon Banding atas Masa Pajak sejak Kontrak KaryaPemohon Banding ditandatangani sampai dengan Desember 2006;bahwa namun demikian, meskipun tidak terdapat peraturan baru atauperubahan terhadap UU PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya(dasar hukum untuk permohonan restitusi PPN untuk periode sampaidengan Desember 2006
    sejumlah Rp.1.162.802.770,00, hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusi PPNtelah dikabulkan seluruhnya;2) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakHalaman 11 dari 46 halaman.
    Hal ini disebabkan karena dasar hukumyang dipakai WBN dalam pengajuan restitusi tidak pernah berubahyaitu Kontrak Karya WBN dan UU PPN 1994.7. Bahwa terdapat Surat Direktur Jenderal Pajak No. S1198/PJ.51/1998 tanggal 25 Mei 1998 kepada PT Nityasa Primatentang Pengkreditan Pajak Masukan (Surat Dirjen Pajak S1198) yang pada pokoknya memberikan penegasan bahwa dalamhal restitusi maka pajak masukan atas biayabiaya yang terjadidapat dikreditkan, yaitu sebagai berikut:1.
    padamasa pajak Desember 2008 PEMOHON PENINJAUAN KEMBALIkarena sebelum 2006, permohonan kompensasi PPN ke masapajak berikutnya dan permohonan restitusi pada masa pajakDesember 2008 PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI selaludisetujui oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI, namunpermohonan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember 2008PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI ditolak.
    Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujuipihak KPP PMA III pada tanggal 1 April 2007 melalui SKPLBNo. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa November 2008, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan