Ditemukan 47850 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pendapat Terbanding yang menetapkan alas kaki nonwaterproof footwear Pemohon Banding (6402.99.00.00) menjadiwaterproof footwear (6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alaskaki pos tahan air dari plastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, atau proses semacam itu;Q Tanggapan oleh Pemohon Bandinga.
    Putusan Nomor 511/B/PK/PJK/2016ditusuk atau proses semacam itu, Pemohon Bandingklasifikasikan pada pos 6402 oleh karena alas kaki tersebuttidak dapat menahan penetrasi air dari bawah sole hingga batasketinggian upper di bawah mata kaki diklasifikasi pada subpos6402.99.00.00 sudah tepat dan sesuai dengan peraturanperundangan yang berlaku;5.
    Putusan Nomor 511/B/PK/PJK/2016dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan
    air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Supayaalas kaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah.REFERENSI1.U.S.
Putus : 16-08-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN LAMONGAN Nomor 262/PID.B/2012/PN.LMG.
Tanggal 16 Agustus 2012 — AKUP Bin Alm. ATRUP, dkk.
212
  • UBAIDILLAH Bin NURIL HUDA, sesuai identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu usaha semacam itu " ; --------------------- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Bulan dan 15 (lima belas) hari ; -------------------------------------------
    UBAIDILLAH BinNURIL HUDA, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak sengajamenawarkan atau memberi kesempatan lepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu usaha semacam itu, sebagaimana dakwaanPrimair, oleh karenanya Para Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair ; Menyatakan Terdakwa I. AKUP Bin Alm. ATRUP, Terdakwa II. ROSYID Bin Alm.NADIN, Terdakwa III. SAMSURI Bin RASID, dan Terdakwa VI. MOH.
    UBAIDILLAH Bin NURILHUDA, pada hari Senin tanggal 04 Jun 2012 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak tidaknyapada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat disebuah warung di Dusun Mumbulan Desa Pengumbulanadi Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, paraterdakwa Tanpa hak sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayakumum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu usaha semacam
    UBAIDILLAHBin NURIL HUDA, sesuai identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak sengaja menawarkanatau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ataudengan sengaja turut serta dalam suatu usaha semacam itu " ;e Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 2 (dua) Bulan dan 15 (lima belas) hari ; e Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwadikurangkan
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alaskaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagianatas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos 6401denganjelas
    itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastic4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c.
    upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki Pemohon PK yangbercelah/berlubanglubang; air dapat menembus celahcelah/lubang lubang sebagai waterproof footwear.4.
    Indonesia / BTKI2012 ;Halaman 24 dari 34 halaman Putusan Nomor 532 B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahanHalaman 25 dari 34 halaman Putusan Nomor 532 B/PK/PJK/2016karet/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celahcelah sehinggamembuat alas
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
16535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MNT 3279 (Alas Kaki Tdk Tahan Air)KD: Baik.Baru....dsb (20 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);Bahwa berdasarkan foto barang dan pemeriksaan fisik didapatinformasi atas barang pada Pos 6,17,18 adalah alas kaki dengan solluar dan bagian atas terbuat dari bahan plastik serta bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, ditusuk atau proses semacam itu, (bagian atas dan solmenyatu melalui proses moulding, dengan bentuk tidak menutup!
    Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.Halaman 10 dari 29 halaman.
    Klasifikasi Pos TarifKasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).I.
    Pos 64.01Persyaratan; Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki,4.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dari herhubunganlangsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface),4.2.
    Sandal dan AdultShoe dapat diidentifikasikan sebagai alas kaki dengan bagian atas(upper) dan sol luar (outer) terbuat dari bahan plastik Polivinil Klorida,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,melainkan melalui proses injection molding, dengan bentuk tidakHalaman 17 dari 29 halaman.
Putus : 18-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1121 B/PK/PJK/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
21753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahanHalaman 14 dari 25 halaman. Putusan Nomor 1121/B/PK/PJK/2017karet /plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
    BTKI 2012:64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu;6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari; Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut;6401.99.00.00 Lainlain; 2.
    ; Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danHalaman 17 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 1121/B/PK/PJK/2017proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan alas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang menjadipokok masalah;2.
    sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukanHalaman 22 dari 25 halaman.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkan uraian yang terdapat dalampos diketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut:iv.alas kaki tahan airada bagian sol luar dan bagian atasdari bahan karet atau plastikbagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam ituPemahaman alas kaki tahan airBahwa pengertian alas kaki tahan air sesuai Explanatory Notes FifthEdition (2012) halaman XII6401 adalah: footwear constructed toprotect against penetration by
    semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan alas kaki pos 6401 harus tahan air dan iniyang menjadi pokok masalah .2.
    upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubang lubang ; air dapat menembus celah celah / lubanglubang sebagai waterproof footwear.4.
    Indonesia /BTKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang menjadi pokok masalah;2.
    Pendapat Majelis dalam butir 8 halaman 33, struktur pos 6401 berdasarkanBTKI 2012;Pos;64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    ;1.2.Si4alas kaki tahan airada bagian sol luar dan bagian atasdari bahan karet atau plastikbagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan
    adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supayaalas kaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah.REFERENSI1.
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45172/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12223
  • Non Waterproof Children Plastic ShoeSize: 1823, Non Waterproof Youth Plastic Shoe Size: 3035, Non Waterproof AdultPlastic Shoe Size: 3640 yang diimpor dengan PIB Nomor: 164753 tanggal 07 Juni2012 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karena dari bahan plastiktahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik/karet dengan dibuat/dirakitdengan cara Injection Moulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    3035, Non Waterproof Adult Plastic Shoe Size: 3640 dengan outer and upperterbuat dari bahan plastik (PVC);bahwa berdasarkan contoh barang, barang impor berupa alas kaki NonWaterproof Adult Plastic Sandal Size: 3640, Non Waterproof Children PlasticShoe Size: 1823, Non Waterproof Youth Plastic Shoe Size: 3035, NonWaterproof Adult Plastic Shoe Size: 3640, dengan outer dan upper terbuat daribahan plastik tahan air dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1072 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3552 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gari bahan karet atau plastik;iv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 4 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1072/B/PK/PJK/2017Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastic4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c.
    Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanatkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
    Putusan Nomor 1072/B/PK/PJK/2017 Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuat alaskaki tersebut tidak
    dapat menahan penetrasi / penerobosan /perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubang ataucelah celah pada alas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah;Referensi1.U.S.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 512/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam butir 8 halaman 33, struktur pos 6401 berdasarkanBTKI 2012;Pos;64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.
    Putusan Nomor 512/B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;tidak dilengkapi logam pelindung jari, dan selain yang menutupi mata kakitetapi menutupi lutut;5.
    Putusan Nomor 512/B/PK/PJK/2016dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan
    air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Supayaalas kaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah.REFERENSI1.U.S.
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sol tidak digabungkan atau dirakit dengan upper melalui dijahit,diikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itukarena akan menyebabkan karet atau plastik mempunyaicelah/berlubang, tetapi harus digabungkan atau dirakit melalui:e percetakan melalui pemanasane percetakan melalui penyuntikane pencetakan lumpur penuangan secara rotasie pencetakan melalui perendamane perakitan melalui vulkanisasie penyatuan dan pemvulkanisasiane pengetasan berflekuensi tinggie perekatanBahwa berdasarkan
    Putusan Nomor 73/B/PK/PJK/201 764.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu. Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya: Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut Lainlain 2.
    itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang menjadi pokok masalah;2.
    dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup
    , ditusuk atau proses semacam itu,maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehingga membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan/perembesan airkarena air dapat masuk melalui lubanglubang atau celahcelah padaalas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Supaya alaskaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah;REFERENSI1
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alaskaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet /plastik, bagianatas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos 6401dengan jelas sehingga tidak
    atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401dengan jelas sehingga
    Putusan Nomor 510/B/PK/PJK/2016cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;tidak dilengkapi logam pelindung jari, dan selain yang menutupi mata kakitetapi menutupi lutut;5.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan
    air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supayaalas kaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah.REFERENSI1.U.S.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 536/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterproof footwearPemohon Banding (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dari plastikdan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, atauproses semacam ituQ Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarnaa.
    Jenis barang pos 6401 "berdasarkan uraian yang terdapat dalampos"diketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c.
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas
    B/PK/PJK/2016Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia / BTKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,Halaman 26 dari 35 halaman Putusan Nomor 536 B/PK/PJK/2016dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubanglubang/celahcelah = sehinggamembuat alas
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44903/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10121
  • itu.Bahwa berdasarkan LPPT yang disampaikan oleh PFPD diketahui bahwa barangimpor tersebut termasuk alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.: bahwa yang barang yang disengketakan adalah barang yang diberitahukan pada PIBNomor 165511 tanggal 26 April 2012 sebagai berikut: No.
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos
    64.01.Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut: 64.01Alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu. 6401.10.00.00Waterproof footwear with outer solesand uppers of rubber or of plastics, theuppers of which are neither fixed to thesole nor assembled by stitching
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44839/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10721
  • 6402.99.90.00 (BM 25% BBS 100% (ACFTA)) dan olehTerbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 (BM 15%);: bahwa berdasarkan datadata yang dilampirkan Pemohon Banding, disimpulkanbarang yang diberitahukan Children/ Youth Plastic Footwear (EVA) (pos 1 s.d. 3)diidentifikasi sebagai alas kaki tahan air yang terbuat dari bahan plastik (EthyleneVinyl Acetate/EVA), dengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos
    64.01.Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut: 64.01proses semacam itu. 6401.10.00.00Alas kaki tahan air dengan sol luar danbagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauAlas kaki dilengkapilogam pelindung jariWaterproof footwear with outer soles anduppers of rubber or of plastics, the uppersof which are neither fixed
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1071 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut :1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastic4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c.
    Berdasarkan uraian diatas , jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan dan spesifikasidiatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabila pengerjaanalas kaki dari bahan karet / plastik dilakukan dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuat alaskaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi /
    penerobosan /perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubang ataucelah celah pada alas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak boleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alas kakitidak berlubang lubang / tidak bercelah celah;REFERENSI1.
Putus : 27-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.Halaman 10 dari 26 halaman. Putusan Nomor 520/B/PK/Pjk/2020k.
    Bahwa berdasarkan Explanatory Notes, pada catatan Sub Pos64.01 telah dijelaskan bahwa proses injection moulding termasukdalam proses pembuatan alas kaki, dimana bagian atas tidakdipasang pada soli dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, sebagaimanakutipan berikut:Halaman 11 dari 26 halaman.
    Explanatory Notes Bab 64.05 angke (1),3, Pos 64,01Persyaratan:~ Outer sole dan upper keduanya terbuet dari karet atau plastik; Qurer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disckerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 12 dari 26 halaman.
    Cara pemasangan bagian atas (upper) pada sol (sole) dilakukandengan cara selain dijahit, dikeling, dipaki, disekrup, ditusuk, atauproses semacam itu.6. Bahwa berdasarkan uraian unsur diatas, barang importasi PemohonPeninjauan Kembali lebin tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif64.01.7.
    alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah dll) dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasangpada sol dan dirakit dengan cara stitching, riveting, nailing,screwing, plugging atau proses semacam itu, diklasifikasikan padapos 6402.10.
Putus : 20-11-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4253/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan LHP dan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali, diketahui bahwa barang pada posnomor 18, 19, 20, 21, 38 dan 39 dalam PIB Nomor 381959 tanggal 28Agustus 2017 merupakan sepatu dengan sol bagian atas danbawahnya menyatu dan tidak dipasang dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 5 dari 27 halaman.
    Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear,k.
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).1. Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah.
    Pos 64,01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 13 dari 27 halaman. Putusan Nomor 4253/B/PK/Pjk/20194. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.4.1.
    Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 6401.99.90 diuraikan sebagai berikut :64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas Waterproof footwear with outer soles anddari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak uppers of rubber or of plastics, the uppers of dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.Halaman 16 dari 27 halaman.
Register : 08-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1075 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c. Berdasarkan uraian diatas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
    Putusan Nomor 1075/B/PK/PJK/2017 6401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 ditusuk atau proses semacam itu. Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya: Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut Lainlain 2.
    Indonesia/BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan dan spesifikasidiatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ; apabila pengerjaanalas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka So/le/Upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.Dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehingga membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 506/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang menjadi pokok masalah;2.
    Putusan Nomor 506/B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    uraian yang terdapat dalam pos*diketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukanHalaman 23 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 506/B/PK/PJK/2016dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam