Ditemukan 60874 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Gugatan sederhana
Register : 25-11-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 36/Pdt.G.S/2022/PN Tsm
Tanggal 27 Desember 2022 — Penggugat:
PD BPR ARTHA SUKAPURA Cab SINGAPARNA
Tergugat:
ami suryani
229
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana untuk sebagian ;
    2. Menyatakan Tergugat Sederhana telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi kepada Penggugat Sederhana ;
    3. Menyatakan demi hukum sah dan mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor : 160.101.003235 tanggal 20 Januari 2015;
    4. Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp.54.169.000,00 (lima
    puluh empat juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya ;
Register : 30-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal 30 Mei 2023 — Penggugat:
BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat:
1.Sudirja
2.Nuenih BT Dasam
4324
  • Menimbang, bahwa pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;

    Menimbang, bahwa terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah dilakukan perubahan dan penambahan pada beberapa pasal melalui Peraturan

    Sehingga hukum acara dalam pemeriksaan Gugatan Sederhana didasarkan pada kedua Peraturan Mahkamah Agung tersebut;

    Menimbang, bahwa dalam mengajukan gugatan sederhana ini Penggugat telah memberikan kuasa kepada Irman, Supriyadi, Arifur Rohman, dan Suratno berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor B.1741-KC.XI/MKR/V2023 tanggal 16 Mei 2023;

    Menimbang, bahwa dalam mengajukan gugatan sederhana Penggugat berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang

    Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dapat menunjuk kuasa;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati Surat Kuasa Khusus Nomor B.1741-KC.XI/MKR/V2023 tanggal 16 Mei 2023 maka dapat diketahui surat kuasa tersebut dibuat untuk para penerima kuasa mengajukan gugatan sederhana kepada Sunengsih dan Busyeri, sedangkan gugatan sederhana a quo yang menjadi pihak tergugat adalah Sudirja dan Nuenih Bt Dasam.

    Sehingga Para Penerima Kuasa dalam mengajukan gugatan sederhana ini tidak memiliki legal standing;

    Menimbang, bahwa dari uraian di atas maka Hakim berpendapat Surat Kuasa yang digunakan oleh para penerima kuasa dalam mengajukan gugatan sederhana bukan merupakan surat kuasa yang sah.

    Sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat formal dalam pengajuan gugatan sederhana ini, maka Hakim berpendapat terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

Register : 29-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Tjb
Tanggal 29 Juni 2021 — Penggugat:
RAJALI M
Tergugat:
SAIPUL
5513
  • Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Juncto

    11 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dan sekaligus menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara a quo;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 4/Pdt.G.S/2021/PN

    bukti awal yang mendukung keseluruhan posita dalam surat gugatan sederhana a quo, sehingga Hakim tidak dapat menilai apakah pembuktian atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat gugatannya tersebut di atas bersifat sederhana atau tidak;

    Menimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara gugatan sederhana telah dibatasi secara tegas paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama, oleh karena itu mengenai penilaian sederhana atau tidaknya pembuktian perkara

    Gugatan Sederhana dapat ditafsirkan secara lebih luas bahwa apabila Hakim tidak dapat menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam suatu perkara gugatan sederhana, maka Hakim tidak dapat menetapkan hari sidang, dan oleh karena itu gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk

    dalam gugatan sederhana.
    5 Penetapan Nomor 71/Pdt.P/2021/PN Tjb4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang, Hakim yangditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaanpendahuluan, sebagaimana diatur dalam Bagian Keempat PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan
    (2)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim wajid memeriksa materi gugatansederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dansekaligus menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa setelahn Hakim memeriksa secara seksama Suratgugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftardengan register perkara Nomor: 4/Pdt.G.S/2021/PN Tjb yang dilampirkan olehKuasa
    Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balaiyang bersesuaian dengan dokumen cetak dalam berkas perkara selanjutnyaHakim melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatansederhana a quo untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakangugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa untuk memeriksa materi gugatan sederhana sesuaisyarat yang telah ditentukan dan menilai mengenai sederhana atau tidaknyapembuktian, maka Hakim
    sederhana a quo, sehingga Hakim tidak dapat menilalapakah pembuktian atas dalildalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalamsurat gugatannya tersebut di atas bersifat sederhana atau tidak;Halaman 2 dari 5 Penetapan Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN TjbMenimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara gugatansederhana telah dibatasi secara tegas paling lama 25 (dua puluh lima) harikerja sejak sidang pertama, oleh karena itu mengenai penilaian sederhana atautidaknya pembuktian perkara a quo menjadi hal yang sangat
    dapat ditafsirkan secara lebih luas bahwaapabila Hakim tidak dapat menilai mengenai sederhana atau tidaknyapembuktian dalam suatu perkara gugatan sederhana, maka Hakim tidak dapatmenetapkan hari sidang, dan oleh karena itu gugatan tersebut haruslahdinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makahakim
Register : 30-10-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PN AMUNTAI Nomor 13/Pdt.G.S/2023/PN Amt
Tanggal 30 Oktober 2023 — Penggugat:
PT. BPR CANDI AGUNG AMUNTAI
Tergugat:
NORHIDAYAH
830
  • Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana (Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana) menentukan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud

    dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan ini berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sedangkan Tergugat berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Selatan;

    Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim berpendapat bahwa gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana dan oleh karenanya harus dinyatakan bukan gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 13/Pdt.G.S/2023/PN Amt dalam register perkara; dan

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).

Register : 29-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 07-12-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Tjb
Tanggal 29 Juni 2021 — Penggugat:
RAJALI M
Tergugat:
SAIPUL
387
  • Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Juncto

    11 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dan sekaligus menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara a quo;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 4/Pdt.G.S/2021/PN

    bukti awal yang mendukung keseluruhan posita dalam surat gugatan sederhana a quo, sehingga Hakim tidak dapat menilai apakah pembuktian atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat gugatannya tersebut di atas bersifat sederhana atau tidak;

    Menimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara gugatan sederhana telah dibatasi secara tegas paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama, oleh karena itu mengenai penilaian sederhana atau tidaknya pembuktian perkara

    Gugatan Sederhana dapat ditafsirkan secara lebih luas bahwa apabila Hakim tidak dapat menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam suatu perkara gugatan sederhana, maka Hakim tidak dapat menetapkan hari sidang, dan oleh karena itu gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk

    dalam gugatan sederhana.
Register : 15-05-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 18-06-2024
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN Pdl
Tanggal 15 Mei 2023 — Penggugat:
h juhanda
Tergugat:
juheri
220
  • Penggugat adalah gugatan sederhana, maka salah satu tahapan dalam penyelesaiannya berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah pemeriksaan oleh Hakim tentang gugatan yang diajukan termasuk gugatan sederhana atau tidak;

    Menimbang, bahwa yang dijadikan acuan penentuan gugatan yang diajukan Penggugat termasuk gugatan sederhana atau tidak, berdasarkan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun

    2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, adalah :

    • Dipenuhinya atau tidak persyaratan gugatan sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
    • Sederhana atau tidaknya pembuktian
    , selain dipenuhinya atau tidak persyaratan gugatan sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim juga harus memperhatikan tentang sederhana atau tidaknya pembuktian atas gugatan tersebut;

    Menimbang

    , bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, gugatan Penggugat

    telah dinyatakan tidak temasuk gugatan sederhana, maka berdasarkan pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut diatas, Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang mencoret perkara ini dari register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    MENETAPKAN:

    1.

Register : 19-04-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 28/Pdt.G.S/2022/PN Sby
Tanggal 20 April 2022 — Penggugat:
Eddy Lasmono Tanto
Tergugat:
Pimpinan PT. Bank CIMB NIAGA.Tbk.
10534
  • Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, mengatur mengenai tahapan penyelesaian gugatan sederhana, meliputi antara lain pada huruf d, yaitu pemeriksaan pendahuluan;

    Menimbang, bahwa Pasal 11 mengenai pemeriksaan pendahuluan, di ayat (2) menyebutkan hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, dan merupakan tahap penting untuk dilalui sebelum menempuh tahap berikutnya yakni pemanggilan para pihak, pembuktian gugatan sederhana hingga putusan (vide: Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung
    dan untuk materinya memerlukan pembuktian yang tidak bisa dikategorikan sederhana serta untuk pemeriksaannya membutuhkan waktu yang lebih lama dari ketentuan untuk pemeriksaan secara gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Hakim menilai materi gugatan sederhana dalam perkara a quo tidak dapat dilakukan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, dengan demikian tidak termasuk kategori gugatan sederhana, dengan demikian sudah

    sepatutnya mencoret dari register perkara;

    Memperhatikan, Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan lain yang bersangkutan;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor
    28/Pdt.GS/2022/PN Sby, bukan gugatan sederhana;
  • Mencoret dari register perkara;
  • Memerintahkan Panitera untuk mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Register : 21-02-2020 — Putus : 28-02-2020 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Krs
Tanggal 28 Februari 2020 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.Nasir
2.Sarofa
56
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs yang diajukan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs telah dicabut ;
    3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs dari Register Induk Perkara Gugatan Sederhana;

    1. Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar
Register : 21-02-2020 — Putus : 28-02-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Krs
Tanggal 28 Februari 2020 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.Nasir
2.Sarofa
386
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs yang diajukan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs telah dicabut ;
    3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs dari Register Induk Perkara Gugatan Sederhana;

    1. Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar
    ./2020/PN KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kraksaan, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkaragugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah memberitak penetapan sebagaiberikut dalam perkara:1. YESSY AFCORISANTI, Mantri Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.Sumberasih Kantor Cabang Probolinggo; Beralamat Jalan Bantaran Gang Mawar NO.2Rt.05.Rw.10, Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo ;2.
    yang diajukan oleh Penggugat secara lisanMenimbang, bahwa Penggugat melalui permohonan tertanggal 28 Februari2020 seperti tersebut diatas, berkehendak untuk mencabut gugatan sederhana yangdiajukan dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kraksaan denganregister Nomor. 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs.Menimbang, bahwa alasan Penggugat untuk mencabut gugatan sederhanayang diajukan tersebut, dikarenakan Para Tergugat telah memenuhi kewajibannya;Menimbang, bahwa, oleh karena pencabutan perkara gugatan
    sederhanayang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak bertentangan dengan hukum acaraperdata, maka permohonan pencabutan perkara gugatan sederhana ini dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan perkara gugatansederhana ini dikabulkan dan dalam proses perjalanan perkara ini telah dikeluarkanbiayabiaya antara lain: biaya pendaftaran, leges, ATK, pemanggilan, redaksi danmeterai, maka biayabiaya yang timbul tersebut haruslah dibebankan kepadaPenggugat;Mengingat Pasal 271 RV dan
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor:11/Pdt.G.S./2020/PN Krs yang diajukan Penggugat;2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krstelah dicabut ;Penetapan pencabutan No. 11/Pdt.G.S/2020/PN Krs 23. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor:11/Pdt.G.S./2020/PN Krs dari Register Induk Perkara Gugatan Sederhana;4.
    Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugatsebesar Rp. 436.000, (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);Demikian ditetapbkan pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2020 olehPRAYOGI WIDODI, S.H., sebagai Hakim, pada Pengadilan Negeri Kraksaan,penetapan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh EDY MARZUKI, S.H. sebagai PaniteraPengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh Kuasa Penggugat
Register : 29-04-2020 — Putus : 04-05-2020 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PN Bks
Tanggal 4 Mei 2020 — Penggugat:
Sugiman
Tergugat:
PT. Pusaka Motor Utama
4922
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, syarat-syarat gugatan sederhana antara lain gugatan itu diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana (pasal 1), tidak termasuk sengketa hak atas tanah (pasal 3), para pihak masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (pasal 4);

    Menimbang, bahwa berdasarkan

    ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 ditentukan dalam Pemeriksaan Pendahuluan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan dalam ayat (3) nya disebutkan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari surat gugatan sederhana dari Penggugat, yang mendasarkan pada perbuatan melawan hukum Pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dimana dalam gugatan sederhana nya tersebut Penggugat juga mendalilkan adanya perbuatan penipuan yang dilakukan oleh pekerja pekerja dari Tergugat, maka berdasarkan hal tersebut Hakim berpendapat dalam gugatan sederhana ini dapat dimungkinkan munculnya pihak-pihak lain selain para pihak dalam perkara ini sehingga tata
    cara pembuktiannya tidak sederhana lagi;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tidak termasuk gugatan sederhana, dan memerintahkan Panitera untuk mencoretnya dari Register gugatan sederhana dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat

    ;

    Mengingat, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Register : 05-10-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 41/Pdt.G.S/2020/PN Tsm
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penggugat:
Hj. Tini Kartini
Tergugat:
Hj. Entin
4720
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat Sederhana tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil dengan sah dan patut ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana untuk sebagian dengan Verstek (tanpa hadirnya Tergugat Sederhana) ;
    3. Menyatakan Tergugat Sederhana telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi kepada Penggugat Sederhana ;
    4. Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Sederhana
    sebesar Rp.379.500.000,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Tergugat Sederhana berupa :
    1. Tanah dan bangunan seluas 317 M2 milik Hj.
      Entin;
      1. Menghukum Tergugat Sederhana jika tidak melaksanakan dan mentaati putusan yang telah dijatuhkan dengan membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) dalam setiap hari keterlambatan ;
      2. Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.841.000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
      3. Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya ;
    peringatankepada Tergugat Sederhana agar Tergugat Sederhana mau membayar sisahutangnya kepada Penggugat Sederhana ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.17 dan P.18 bahwa KuasaPenggugat Sederhana yaitu HARISTANTO,SH,MM telah berusaha agar terjadimediasi antara Hj.
    Tini Kartini (Penggugat Sederhana) dengan Hj. Entin(Tergugat Sederhana) bahkan Kuasa Penggugat Sederhana meminta bantuanHalaman 12 Putusan Nomor 41/Pdt.G.S/2020/PN Tsmpihak Kelurahan Sukamulya untuk mengundang Hj. Entin (Tergugat Sederhana)untuk melakukan mediasi dengan Hj. Tini Kartini (Penggugat Sederhana) ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.19 dan P.22 danketerangan saksi Dede Karsono bahwa Hj. Entin (Tergugat Sederhana) memilikitanah dan bangunan berupa :1.
    tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat Sederhana yang tidakmembayar hutangnya kepada Penggugat Sederhana hingga batas waktu yangdisepakati oleh para pihak yaitu hingga bulan Desember 2019 menunjukkanbahwa Tergugat Sederhana telah melakukan wanprestasi/ ingkar janji kepadaPenggugat Sederhana sehingga petitum gugatan Penggugat Sederhana angka2 patut dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena total hutang Tergugat Sederhana yangbelum dibayar kepada Penggugat
    sita jaminan yang diajukanoleh Penggugat Sederhana maka Hakim berpendapat bahwa agar sisa hutangTergugat Sederhana dapat dilunasi/ dibayar maka perlu dilakukan sita jaminanatas harta benda milik Tergugat Sederhana agar ada jaminan pelunasan hutangTergugat Sederhana jika Penggugat Sederhana sebagai pihak yang menangdalam gugatan sederhana ini tetapi nilai harta benda tersebut tidak boleh terlalumelampui/ melebihi jumlah hutang Tergugat Sederhana ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari pihak
    Menyatakan Tergugat Sederhana tidak hadir dipersidangan walaupuntelah dipanggil dengan sah dan patut ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana untuk sebagian denganVerstek (tanpa hadirnya Tergugat Sederhana) ;Halaman 15 Putusan Nomor 41/Pdt.G.S/2020/PN Tsm3. Menyatakan Tergugat Sederhana telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat Sederhana ;4.
Register : 22-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 16/Pdt.G.S/2019/PN Cbi
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero Tbk. Kantor Cabang Cibinong
Tergugat:
BAMBANG IRAWAN
2417
  • Menimbang, bahwa Pasal 11 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang berdasarkan Pasal tersebut di atas pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa materi gugatan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana),

    Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat (vide Pasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
    Gugatan Sederhana);

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari dan mengkaji secara seksama gugatan dalam perkara a quo termasuk juga salinan bukti - bukti surat terlegalisasi yang terlampir dalam berkas perkara, hal mana memang disyaratkan bagi Penggugat untuk melampirkannya pada saat pendaftaran gugatan sederhana berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; dengan mengingat azas hukum siapa yang mendalilkan maka harus

    membuktikan sebagaimana terkandung dalam Pasal 163 HIR, memperhatikan ketentuan Pasal 17 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, memperhatikan ketentuan Pasal 18 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa gugatan yang diakui
    dikategorikan sebagai gugatan sederhana dan atau diperiksa dengan tata cara gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;

    Memperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Perma No.2

Register : 07-06-2024 — Putus : 07-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 18/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal 7 Juni 2024 — Penggugat:
BUNGA FIRLIANI
Tergugat:
IRMA SUSANTI
5134
  • Menimbang, bahwa sebelum Hakim menentukan atau menetapkan hari sidang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan materi gugatan sederhana/pemeriksaan pendahuluan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) menentukan bahwa materi Gugatan Sederhana harus memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang

    perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang berupa jenis perkara gugatan sederhana, nilai gugatan materiil, dan domisili para pihak.

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati materi gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat, ternyata gugatan tersebut adalah mengenaiGugatan Sederhana Wanprestasiakan tetapi setelah dicermati mengenai isi / materi gugatan sederhana tersebut terdapatTUNTUTAN PROVISIyang diminta Penggugat dalam gugatan sederhana yang mana didalam PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 khususnyaPasal 17berbunyi DALAM PROSES PEMERIKSAAN

    GUGATAN SEDERHANA, TIDAK DAPAT DIAJUKAN TUNTUTAN PROVISI, EKSEPSI, REKONVENSI, INTERVENSI, REPLIK, DUPLIK, ATAU KESIMPULAN selain itu mengenai posita gugatannya juga memerlukan pembuktian yang tidak sederhanasehingga oleh karena itu menyebabkan gugatan sederhana tersebut sudah tidak bisa dikatakan GUGATAN SEDERHANA lagi karena memerlukan pemeriksaan serta pembuktian yang tidak sederhana dan penyelesaiannya tidak bisa dilakukan didalam persidangan dengan GUGATAN SEDERHANA melainkan
    dalam gugatan sederhana.
Register : 02-09-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BLORA Nomor 15/Pdt.G.S/2019/PN Bla
Tanggal 24 September 2019 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Blora, Unit Todanan
Tergugat:
1.ROHMAT SUWITO
2.SULEKI
4716
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat Sederhana ;
    2. Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 15/Pdt.G.S/2019/PN Bla dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Blora supaya memberitahukan penetapan pencabutan gugatan sederhana ini kepada Para Tergugat Sederhana ;
    4. Membebankan kepada Penggugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.861.000,00 (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
    SULEKI, Tempat/ tanggal lahir di Blora/ 16 April 1974, pekerjaan : Petani,bertempat tinggal di Dukuh Kacangan RT. 004 RW. 001, Desa Kacangan,Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, sebagai TERGUGAT SEDERHANA II;selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT SEDERHANA ;Menimbang, bahwa pada persidangan hari Senin tanggal 09 September2019, Penggugat Sederhana hadir diwakili oleh Kuasanya sedangkan ParaTergugat Sederhana tidak hadir dipersidangan ataupun mengirim wakilnyauntuk hadir dipersidangan walaupun Para
    Tergugat Sederhana telah dipanggilsecara sah dan patut oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Blora untuk datangmenghadap dipersidangan pada hari persidangan yang telah ditetapkan;Menimbang, bahwa Tergugat Sederhana hadir dipersidangan padahari Senin tanggal 16 September 2019 sedangkan Tergugat Sederhana II tidakhadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut oleh JuruSita Pengadilan Negeri Blora untuk datang menghadap dipersidangan sehinggaTergugat Sederhana Il dianggap telah melepaskan
    haknya dalam perkaragugatan sederhana ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya atas perkara gugatan sederhana initelah dilakukan mediasi tetapi upaya perdamaian dalam proses mediasi tidakHalaman 1 dari 4 Penetapan Nomor 15/Padt.G.S/2019/PN Blaberhasil sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan suratgugatan sederhana ;Menimbang, bahwa pada persidangan hari Selasa tanggal 24 September2019, pihak Kuasa Penggugat Sederhana telah mengajukan permohonanpencabutan Gugatan Sederhana perkara Nomor
    dari para pihak sehingga pencabutan perkara harusmendapat persetujuan dari Para Tergugat Sederhana ;Menimbang, bahwa walaupun pihak Para Tergugat Sederhana tidakhadir pada persidangan hari Selasa tanggal 24 September 2019 dan pengajuanSurat permohonan pencabutan gugatan sederhana diajukan pada acarapembuktian para pihak tetapi dengan lunasnya hutang Para TergugatSederhana kepada Penggugat Sederhana maka tidak ada alasan/ kepentinganlagi bagi pihak Penggugat Sederhana untuk mengajukan gugatan sederhanakepada
    Mengabulkan permohonan Penggugat Sederhana ;2. Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor15/Pdt.G.S/2019/PN Bla dicabut;3. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Blora supayamemberitahukan penetapan pencabutan gugatan sederhana ini kepadaPara Tergugat Sederhana ;4.
Register : 19-09-2019 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 12/Pdt.G.S/2019/PN Mkd
Tanggal 7 Oktober 2019 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Kantor Cabang Muntila Unit Tegalrejo
Tergugat:
1.MUSLIMAH
2.ROHMAT
589
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan sederhana dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara gugatan sederhana Nomor 12/Pdt.G.S/2019/PN Mkd dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mungkid untuk mencatat bahwa perkara gugatan sederhana Nomor 12/Pdt.G.S/2019/PN Mkd dalam daftar register perkara gugatan sederhana yang sedang berjalan dinyatakan dicabut;
    4. Membebankan biaya gugatan sederhana kepada Penggugat
    PENETAPANNomor 12/Pdt.G.S /2019/PN MkdDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan memutus perkaraperkaraperdata gugatan sederhana, telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalamperkara gugatan sederhana yang diajukan oleh:PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.
    Magelang, sebagai Tergugat II;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca surat gugatan Penggugat;Setelah mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;Setelah membaca surat pencabutan perkara oleh Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mungkid pada tanggal 19 September2019 dalam Register Nomor 12/Pdt.G.S/2019/PN Mkd yang pada pokoknyaPenggugat mengajukan gugatan sederhana
    Setelan ada jawaban, maka pencabutan instansi hanya dapat terjadidengan persetujuan pihak lawan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 272 Rv menyebutkan Pencabutaninstansi dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak hadir secarapribadi atau pengacarapengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu, ataudengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacarapihak satu kepada pengacara pihak lawan. Pencabutan instansi dapat diterimadengan cara yang sama.
    perkara a quo dapatdikabulkan;Halaman 2 dari 4 Penetapan Nomor 12/Pdt.G.S/2019/PN Mkd.Menimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan sederhana Nomor12/Pdt.G.S/2019/PN Mkd maka pemeriksaan perkara perdata gugatan sederhanatersebut harus dihentikan dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan NegeriMungkid atau petugas yang ditunjuk untuk itu agar mencatat pada daftar registerperkara perdata gugatan sederhana yang sedang berjalan bahwa perkara a quodinyatakan dicabut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan sederhana dariPenggugat;2. Menyatakan perkara gugatan sederhana Nomor 12/Pdt.G.S/2019/PN Mkddicabut;3. Memerintahnkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mungkid untuk mencatatbahwa perkara gugatan sederhana Nomor 12/Pdt.G.S/2019/PN Mkd dalam daftarregister perkara gugatan sederhana yang sedang berjalan dinyatakan dicabut;4.
Register : 14-11-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 37/Pdt.G.S/2019/PN Krs
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.MOH HOSEN .
2.Halimatus sadiyah
13252
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 37/Pdt.G.S./2019/PN Krs yang diajukan Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 37/Pdt.G.S./2019/PN Krs telah dicabut ;

    3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor: 37/Pdt.G.S./2019/PN Krs dari Register Induk Perkara Gugatan Sederhana;

    4.

    Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah);

    ./2019/PN KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kraksaan, yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah memberitakpenetapan sebagai berikut dalam perkara:1. REZA AHMAD ADI, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.Krejengan Kantor Cabang Probolinggo; Beralamat Jalan Mastrip Gg Nanas No 5RT 04 RW 04, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok2. FIFIN FADILA, Mantri Unit PT.
    Hakim;Setelah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kraksaantanggal 14 November 2019, Nomor: 37/Pdt.G.S./2019/PN Krs, tentangPenetapan Hari Sidang;Setelan membaca Surat tertanggal 25 November 2019 perihalPermohonan Pencabutan Perkara Gugatan Sederhana yang diajukan olehPenggugat;Menimbang, bahwa Penggugat melalui suratnya tertanggal 25November 2019 seperti tersebut diatas, berkehendak untuk mencabut gugatansederhana yang diajukan dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriKraksaan
    dan dalam proses perjalanan perkara ini telahdikeluarkan biayabiaya antara lain: biaya pendaftaran, leges, ATK,pemanggilan, redaksi dan meterai, maka biayabiaya yang timbul tersebutharuslah dibebankan kepada Penggugat;Mengingat Pasal 271 RV dan peraturan perundangundangan yangbersangkutan ;MENETAPKANHalaman 2 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.37/Pid.G.S./2019/PN Krs1.
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor:37/Pdt.G.S./2019/PN Krs yang diajukan Penggugat;2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 37/Pdt.G.S./2019/PN Krstelah dicabut ;3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan SederhanaNomor: 37/Pdt.G.S./2019/PN Krs dari Register Induk Perkara GugatanSederhana;4.
    Biaya Panggilan Rp. 210.000,Halaman 3 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.37/Pid.G.S./2019/PN Krs4. Redaksi Penetapan Rp. 10.000,5. Materai Penetapan Rp. 6.000,Jumlah Rp. 306.000,( tiga ratus enam ribu rupiah )Halaman 4 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.37/Pid.G.S./2019/PN Krs
Register : 23-11-2022 — Putus : 23-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN ATAMBUA Nomor 10/Pdt.G.S/2022/PN Atb
Tanggal 23 Nopember 2022 — Penggugat:
PHILIPUS BERE
Tergugat:
JULIO EXPOSTO NUNES
5516
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.

    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pengertian Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan

    Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
    Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat sifat pembuktiannya tidak sederhana, oleh karena pada hakikatnya gugatan sederhana khusus disediakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa bernilai kecil dan pembuktiannya mudah;

    Menimbang, bahwa oleh karena hal tersebut di atas, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Gugatan Sederhana yaitu sifat pembuktiannya harus sederhana, dengan demikian Hakim berpendapat gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Gugatan

    Sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

Register : 06-11-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN BLORA Nomor 25/Pdt.G.S/2019/PN Bla
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Blora Unit Medang
Tergugat:
Sureni
1602984
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat Sederhana telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir dipersidangan ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Tergugat Sederhana melakukan perbuatan Wanprestasi / ingkar janji ;
    4. Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp. 56.411.921,00 (lima puluh enam juta empat ratus
    sebelas ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) ;
  • Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 272.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
  • Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya dengan verstek ;
  • Sederhana untuk menguatkan1.
    1) HIR, gugatan sederhana PenggugatSederhana akan diputus secara verstek yaitu perkara diputus tanpa hadirnyaTergugat Sederhana ;Menimbang, bahwa Penggugat Sederhana dalam gugatansederhananya pada pokoknya mendalilkan jika Tergugat Sederhana telahingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat Sederhana karena TergugatSederhana tidak memenuhi kewajibannya membayar hutangnya kepadaPenggugat Sederhana hingga berjumlah Rp. 56.411.921,00 (lima puluh enamjuta empat ratus sebelas ribu sembilan ratus dua puluh
    SPH :PK1805G7JO/5842/05/2018 tertanggal 11 Mei 2018 tersebut ditandatanganioleh pihak Penggugat Sederhana dan pihak Tergugat Sederhana maka SuratPengakuan Hutang tersebut adalah sah dan mengikat pihak PenggugatSederhana dan pihak Tergugat Sederhana sehingga petitum angka 2 darigugatan Penggugat Sederhana beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena hingga batas waktu pembayaranhutang yaitu tanggal 11 November 2018 ternyata Tergugat Sederhana belumdapat membayar hutangnya
    bahwa oleh karena salah satu petitum dari gugatanPenggugat Sederhana ditolak maka petitum angka 1 yang menyatakan agargugatan Penggugat Sederhana dikabulkan seluruhnya ditolak sehingga Hakimhanya mengabulkan sebagian dari gugatan Penggugat Sederhana denganperbaikkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Sederhanadikabulkan sebagian maka Tergugat Sederhana berada di pihak yang kalahsehingga Tergugat Sederhana dihukum membayar biaya perkara ini
    Menyatakan Tergugat Sederhana telah dipanggil secara sah dan patuttetapi tidak hadir dipersidangan ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana sebagian dengan verstek;3. Menyatakan Tergugat Sederhana melakukan perbuatan Wanprestasi /ingkar janji ;4. Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar hutangnya kepadaPenggugat Sederhana sebesar Rp. 56.411.921,00 (lima puluh enam jutaempat ratus sebelas ribu Sembilan ratus dua puluh satu rupiah) ;5.
Putus : 24-10-2017 — Upload : 14-11-2017
Putusan PN BLORA Nomor 31/Pdt.G.S/2017/PN Bla
Tanggal 24 Oktober 2017 — PT. BPR WIROSARI IJO, lawan SUMARLAN, dkk
7830
  • Menghukum Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui para pihak tersebut;2. Menghukum Penggugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);
    05 Bakah, Kecamatan Kunduran,Kabupaten Blora, sebagai TERGUGAT SEDERHANA II;selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT SEDERHANA ;Para pihak menerangkan bahwa para pihak bersedia untuk mengakhiripersengketaan di antara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatansederhana No. 31/Pdt.G.S/2017/PN Bla dengan jalan perdamaian dan untuk itupihak Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana telah membuatkesepakatan damai secara tertulis pada tanggal 24 Oktober 2017 dengan ketentuansebagai berikut
    :Pasal 1Pihak Tergugat Sederhana telah meminjam uang sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuhpuluh juta rupiah) kepada Pihak Penggugat Sederhana ;Pasal 2Pihak Para Tergugat Sederhana akan melunasi pinjaman kepada Pihak PenggugatSederhana dengan 3 cara yaitu :1.
    Ukur :1234 tanggal ukur 14 September 2009 yang berlokasi di Kelurahan Bakah,Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, provinsi Jawa Tengah akan dikembalikankepada Pihak Para Tergugat Sederhana ;Pasal 4Apabila Pinak Para Tergugat Sederhana wanprestasi dalam melakukan pelunasanhutangnya maka Pihak Penggugat Sederhana akan menjual agunan tersebutdengan cara melelang agunan tersebut dengan atau tanpa persetujuan dari PihakPara Tergugat Sederhana dan kesepakatan jumlah pelunasan hutang sebagaimanadalam Pasal
    2 dianggap batal sehingga jumlah pelunasan akan disesuaikan padakewajiban pokok, bunga tertunggak, bunga berjalan, denda serta biaya lelang ;Pasal 5Kesepakatan Perdamaian yang telah dibuat oleh Pihak Penggugat Sederhana danPihak Para Tergugat Sederhana dilakukan dengan sukarela oleh kedua belah pihakdan tanpa ada paksaan dari pihak manapun ;Pasal 6Biaya yang timbul dalam perkara gugatan sederhana ini akan ditanggung oleh PihakPenggugat Sederhana ;Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan kepada
    Menghukum Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana untuk mentaatiKesepakatan Perdamaian yang telah disetujui para pihak tersebut;2.
Register : 27-03-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN TARUTUNG Nomor 7/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal 27 Maret 2023 — Penggugat:
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
RENI NABABAN ALIAS N.RAMLAN NABABAN
3716
  • Menimbang bahwa dalam pengajuan gugatan sederhana perlu diperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwaberdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo.

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Pasal 11 disebutkan bahwa dalam gugatan sederhana diperlukan pemeriksaan pendahuluan, dimana dalam Ayat (2) disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan dalam Ayat (3) disebutkan Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang
    menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan yang diajukan olehPenggugat, Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat dilakukan pemeriksaan dengan pembuktian secara sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim

    perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera