Ditemukan 237113 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-07-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2112/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT LAYAR SENTOSA SHIPPING
20453 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Juni 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1637/WPJ.06/2014 tanggal 21 Oktober 2014,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2005 Nomor00001/204/05/028/13 tanggal 24 September 2013, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.385.991.3028.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp22.684.560,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari2005 sebesar Rp2.968.387.560,00; yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
    Rp56.711.400,00; yangsudah dilakukan pemotongan dan penyetorannya dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 15UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp22.684.560,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman 5 dari 8 halaman.
Register : 05-02-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 458 B/PK/PJK/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SASMITA ABADI GLOVES;
2113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 458/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 April 2011 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu alasan butir A dan B mengenai Aspek Formaltentang jangka waktu yang berkaitan dengan administrasi prosespenyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan,sedangkan butir C mengenai Aspek Material tentang substansi yaituKoreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilaisebesar Rp8.743.724.954,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp 0,00 (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 14-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2317 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — PT. LOBUNTA KENCANA RAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00685/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 17Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli2012 Nomor 00058/207/12/091/15 tanggal 30 Juli 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.314.071.0091.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan :a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak(DPP) atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp439.251.650,00; karena Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai yang dilaporkan Pemohon Banding setelah dikurangidengan penggunaan BBM solar tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali
Putus : 19-03-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 686/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Maret 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PANGGUNG ELECTRIC CITRABUANA
8938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 686/B/PK/Pjk/2020Kembali pada tanggal 8 Agustus 2019 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Peredaran Usaha Tahun Pajak 2014sebesar Rp21.833.725.674,00 dan Koreksi Positif Biaya dari luar usahasebesar Rp3.705.611.109,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan kontramemori peninjauan kembali tidak dapat
    (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1)huruf f serta Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp21./766.834.061,00 dengan perincian sebagai berikut:Halaman 6 dari 8 halaman.
Register : 16-06-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3019 B/PK/PJK/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. WIN TEXTILE;
13936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3019 B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya gugatan Penggugat dan membatalkan SuratTergugat Nomor S94/WPJ.09/2019 tanggal 10 Januari 2019 tentangPengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat TagihanPajak yang Tidak Benar Masa Pajak April 2014 Nomor 00015/107
    dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) dan membatalkan Surat PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S94/WPJ.09/2019tanggal 10 Januari 2019 tentang Pengembalian PermohonanPengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak BenarMasa Pajak April 2014 Nomor 00015/107/14/441/18 tanggal 12 Maret2018 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidinubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3103 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. DIMAS MOTOR;
2219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 November 2015 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP266/WPJ.27/2014, tanggal 21 Februari 2014,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak April 2009, Nomor:00104/207/09/202/13, tanggal 28 Maret 2013, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 02.360.638.7202.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi Rp4.837.245,00 adalah sudah tepat dan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Sepeda Motor Baru sebesar Rp1.201.293.409,00tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp4.837.245,00 dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan
Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2606/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 September 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. MUSTIKA SEMBULUH
2419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkanKeputusan Tergugat Nomor : KEP01782/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 12Juni 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajakberdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak danmembatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Nomor : 00360/107/13/058/16 tanggal 18 Nopember 2016 MasaPajak Agustus 2013, atas nama Penggugat, NPWP
    Putusan Nomor 2606/B/PK/Pjk/2019Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak danmembatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Nomor : 00360/107/13/058/16 tanggal 18 Nopember2016 Masa Pajak Agustus 2013, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
    pendapatan negara dan olehkarenanya koreksiTergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quotidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) jo Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan jo Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak PertambahanNilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 16-05-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1168/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 16 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. JAVAPAPERINDO UTAMA INDUSTRIES
3217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 Maret 2011 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP440/WPJ.24/ BD.0604/2008tanggal 06 Agustus 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Januari sampai dengan Agustus 2007 Nomor: 00027/207/07/641/08tanggal 21 Januari 2008, atas nama Pemohon Banding, NPWP:01.568.173.7641.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu alasan butir A mengenai Aspek Formal tentangjangka waktu yang berkaitan dengan administrasi proses penyelesaianperkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan, sedangkanalasan butir B mengenai Aspek Material tentang Koreksi PenyerahanDalam Negeri sebesar Rp7.437.747.732,00; tidak dapat dibenarkan,Halaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp 0,00; (nihil).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 26-08-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1873/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT LADANGRUMPUN SUBURABADI
14246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2001 sebesar Rp3.324.007.994,00; yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan TermohonPeninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori
    karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quotidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 23UndangUndang Pajak Penghasilan, juncto Peraturan PemerintahNomor 29 Tahun 1996:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembaliHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 17-02-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT RAJAWALI CITRAMASS vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
9132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 131/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP00506/NKEB/WPJ.19/2018, tanggal 6 Juni 2018, tentang PenghapusanSanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor00106
    alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor KEP00506/NKEB/WPJ.19/2018, tanggal 6Juni 2018, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Agustus 2015 Nomor 00106/107/ 15/051/17, tanggal 14 Juni 2017,karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memoripeninjauan kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalin
    Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telahdilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 36ayat (2) huruf a UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Register : 12-04-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1870 B/PK/PJK/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. VICTOR TEKNOLOGI INDONESIA (d/h. PT. THERMADYNE UTAMA INDONESIA);
5429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1844/WPJ.22/BD.06/2015, tanggal 6 Oktober 2015,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00020/204/12/431/14, tanggal 23 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWPHalaman 4 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 1870/B/PK/Pjk/201901.362.265.9431.000 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadinihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar Rp931.027.429,00 yang tidakdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,
Register : 13-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3902 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INTERINDO KHARISMA;
299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semuabiaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP278/WPJ.07/2015, tanggal O03 Februari 2015mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00006/206/08/056/13, tanggal12 November 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP01.674.793.3056.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadiRp280.831.184,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan di Luar Usaha sebesarRp36.005.998.179,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp280.831.184,00; dengan perincian sebagai berikut : No.
Register : 15-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1186 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — PT. CIPUTRA PURI TRISULA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5129
  • Putusan Nomor 1186/B/PK/Pjk/2021Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP01609/NKEB/WPJ.05/2018 tanggal 3 Oktober 2018, tentang PenghapusanSanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar karenaPermohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP: 31.741.149.4034.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) atas Keputusan Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor: KEP01609/NKEB/WP4J.05/2018 tanggal 3Oktober 2018, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar karena Permohonan Wajib Pajak olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 03-05-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 947/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 3 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT Manildra Flour Mills (Manufacturing) Pty Ltd
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Desember 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP208/WPJ.07/2015 tanggal 26 Januari2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari s.d.Desember 2008 Nomor 00009/241/08/053/13 tanggal 30 Oktober 2013,Halaman 4 dari 8 halaman.
    Desember 2008sebesar Rp/94.713.853.108,00, yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan
    peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 15 UndangUndang PajakPenghasilan juncto Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) P3B IndonesiaAustralia juncto Penjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Article 27 ViennaConvention juncto Pasal 38 International Justice;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 10-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1620/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — BUT INTERNATIONAL AIR TRANSPORT ASSOCIATION vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
11424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untukmembayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Agustus 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP00748/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 26 April 2017 mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 NomorHalaman 3 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 1620/B/PK/Pjk/202000002/207/12/053/16 tanggal 19 Februari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.069.684.7053.000; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Penyerahan yang PPNnya harusDipungut sendiri sebesar Rp201.719.989,00; yang tetap dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 17-06-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2509 B/PK/PJK/2019
Tanggal 1 Agustus 2019 — PT. HOGY INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WPJ.07/2017, tanggal 14 September2017;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat NomorKEP02550/NKEB/WP4J.07/2017, tanggal 14 September 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak April 2014 Nomor 00275/107/14/057/16,tanggal 09 Mei 2016 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c KarenaPermohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat, NPWP01.084.734.1057.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbanganHalaman
    Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP02550/NKEB/WPJ.07/2017, tanggal 14 September 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak April 2014 Nomor00275/107/14/057/16, tanggal 09 Mei 2016 Berdasarkan Pasal 36 ayat(1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis HakimPengadilan Pajak, tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 26-09-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2646 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TUNAS BARU LAMPUNG;
4641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2646/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 Maret 2019 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara aquo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP00191/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang Pembatalan KetetapanPajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf CKarena Permohonan Wajib Pajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil
    Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c juncto Penjelasan Pasal 29 ayat(2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan MenteriKeuangan Nomor 145/PMK.04/2007;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 09-06-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342 K/Ag/2020
Tanggal 9 Juni 2020 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
15033
  • telahmengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 29 November 2018yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontramemori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/PengadilanTinggi Agama Surabaya, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagaiberikut:Mengenai alasan ke1 sampai dengan ke4:Bahwa keberatan Pemohon Kasasi terhadap pembagian hartabersama dan ingin menyerahkan seluruh harta bersama kepada anakanaknya tidak dapat
    dibenarkan karena tidak ada persetujuan dari TermohonKasasi yang juga memiliki hak atas harta bersama, pemberian hartabersama kepada anakanak hanya dapat dilakukan atas persetujuanbersama ayah dan ibu selaku pemilik harta bersama;Bahwa keberatan Pemohon Kasasi atas rumah yang dibangun di atastanah seluas 310 (tiga ratus sepuluh) meter persegi Persil 42 Blok D II Kohir2105 atas nama Jumariyah sebagai harta bersama melainkan harta bawaanTergugat tidak dapat dibenarkan karena berdasarkan hasil pemeriksaanJudex
    Nomor 342 K/Ag/2020Bahwa keberatan Pemohon Kasasi atas pemindahan suratsurat buktiyang diajukan Penggugat pasca pemeriksaan di tempat tentang tanah objeksengketa tidak dapat dibenarkan karena hal ini tidak melanggar hukum acaradimana sepanjang pemeriksaan di persidangan dapat saja diajukan alatalatbukti guna memperoleh fakta hukum yang lengkap, logis dan legal sebelumputusan dijatuhkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Register : 12-02-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1297 B/PK/PJK/2020
Tanggal 8 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. OSRAM INDONESIA;
16537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1297/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S153/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 12 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan SuratPermohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Tidak Memenuhi KetentuanFormal atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang
    alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu dibatalkannya Surat Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor:S153/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 12 Agustus 2010 tentangPemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan PajakTidak Memenuhi Ketentuan Formal atas Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober sampaidengan Desember 2007 Nomor: 00014/107/07/055/10 tanggal 25 Maret2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujiandan diberikan pertimbangan hukum serta diputus
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 10-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1552/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — PT TECHNIP INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
12833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 Oktober 2019 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP02318/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 17 September 2018 tentangPenghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak KarenaPermohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP 01.824.666.0058.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor KEP02318/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 17September 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas SuratTagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
    oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga dan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 12Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanHalaman 5 dari 7 halaman.