Ditemukan 845 data
1.Rio Bataro Silalahi, SH
2.Renhard Harve,SH.MH
Terdakwa:
1.Hartanta Mahadi Sembiring Als Tius
2.Eko Prananta Tarigan
3.Ifron Dusti Nasution Als Rendi
88 — 23
pisaubengkok/badik, 1 (Satu) buah senapan angin, maka dipergunakan dalamperkara lain atas nama IRFAN PRAHMANA Als IRFAN, dkk;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Para Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan PenuntutUmum, bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlahmerupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuatpencelaan dan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangkamemperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan
1.AIDHIL SUTI RAHMI, SH
2.ARDYANSYAH, SH
Terdakwa:
DEKI BONDA Bin alm SYAHRIL
22 — 6
Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akandijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat denganPenuntut Umum dalam surat tuntutannya, karena berdasarkanpertimbangan dakwaan yang terbukti atas perbuatan Terdakwa dandengan memperhatikan dan memahami bahwa pemidanaan yangdijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balasdendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangkamemperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan
Ella S Hasibuan, SH.
Terdakwa:
1.Untung Suranta Als Untung
2.Yudha Pratama Als Yuda Pranata Als Yuda
19 — 7
bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Para Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalamSurat tuntutannya, karena berdasarkan pertimbangan dakwaan yang terbukti atasperbuatan Para Terdakwa dan dengan memperhatikan dan memahami bahwapemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
27 — 7
sabu;Halaman 19 dari 22 Putusan Nomor 106/Pid.Sus/2017/PN Jth.Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umumdalam surat tuntutannya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahamibahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlahmerupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yangmemuat pencelaan dan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalamrangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan
28 — 6
semua barang bukti tersebut haruslah dirmapas untukdimusnakan ;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umumdalam surat tuntutannya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahamibahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakantindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaandan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
ARDYANSYAH, SH
Terdakwa:
1.NUR HIDAYAT ALIAS DAYAT BIN M. ISA
2.AHMAD ZABIDI ALIAS BIDI BIN ALM ABDUL WAHAB
35 — 4
Terdakwa, Majelis Hakim sependapat denganysvHalaman 19 dari 22 Putusan Nomor 296/Pid.B/2018/PN Jth. ce>Penuntut Umum dalam surat tuntutannya, karena berdasarkanpertimbangan dakwaan yang terbukti atas perbuatan Para Terdakwadan dengan memperhatikan dan memahami bahwa pemidanaan yangdijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balasdendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangkamemperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan
157 — 73
pokoknya maupun keseluruhannyadengan merek dagang KAMPUS dan CAMPUS atas nama Penggugat yang telahterdaftar lebih dahulu untuk jenis dan kelas barang yang sama pada DirektoratMerek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia;Menyatakan pendaftaran merek dagang BMCAMPUS Nomor Pendaftaran1IDM000275181 dan MMCAMPUS Nomor Pendaftaran IDM000275182, keduanyaatas nama Tergugat telah dilandasi oleh itikad tidak baik (bad faith) karenamerupakan hasil peniruan
26 — 7
dimusnahkan;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umumdalam surat tuntutannya, karena dengan memperhatikan dan memahamibahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlahmerupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yangHalaman 17 dari 20 Putusan Nomor 229/Pid.Sus/2017/PN Jthmemuat pencelaan dan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalamrangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan
21 — 3
pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa berkaitan eratdengan upaya melindungi masyarakat hukum, dan adanya perkaitan yang wajardan memadai antara sanksi pidana yang dijatuhkan dengan delik yang diperbuat;Menimabang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhnkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
26 — 6
maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umumdalam surat tuntutannya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahamibahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlahmerupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yangmemuat pencelaan dan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalamrangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan
255 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 370K/Sip/1983 tanggal 19 Juli 1984 tentang Merek Dunhill, yang intinya:Pemakaian dan peniruan merek orang lain harus dikualifikasikan sebagaipemakai yang beritikad tidak baik, karena itu tidak patut diberi perlindunganhukum;Tidak Ada Batas Waktu Mengajukan Gugatan Pembatalan Atas Dasar ltikadTidak Baik;20.Bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (2) Undangundang Merek disebutkanGugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merek yangbersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan
135 — 27
bahwaTerdakwa telah dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman pidana ;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepadaTerdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalamrequisitoirnya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yangdijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkanmerupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi caloncalon pelanggarhukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan
31 — 4
pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa berkaitan erat denganupaya melindungi masyarakat hukum, dan adanya perkaitan yang wajar danmemadai antara sanksi pidana yang dijatuhkan dengan delik yang diperbuat;Menimbang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatanbagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinanpengulangan atau peniruan
34 — 9
, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umumdalam surat tuntutannya, karena berdasarkan pertimbangan dakwaan yangterbukti atas perbuatan Terdakwa dan dengan memperhatikan dan memahamibahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakantindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaandan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
54 — 6
perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuknegara;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umumdalam surat tuntutannya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
26 — 10
pemidanaan yang dijatuhkan kepada para terdakwa berkaitan eratdengan upaya melindungi masyarakat hukum, dan adanya perkaitan yang wajardan memadai antara sanksi pidana yang dijatuhkan dengan delik yang diperbuat;Menimbang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhnkan oleh majelis hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
29 — 9
pemidanaan yang dijatunkan kepada Terdakwa berkaitan eratdengan upaya melindungi masyarakat hukum, dan adanya perkaitan yang wajardan memadai antara sanksi pidana yang dijatuhkan dengan delik yang diperbuat;Menimabang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhnkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
1.Imelda Panjaitan, SH
2.Rio Bataro Silalahi, SH
Terdakwa:
Samsudin
25 — 16
, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umumdalam surat tuntutannya, karena berdasarkan pertimbangan dakwaan yangterbukti atas perbuatan Terdakwa dan dengan memperhatikan dan memahamibahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakantindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaandan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
1.AIDHIL SUTI RAHMI, SH
2.ARDYANSYAH, SH
Terdakwa:
MUNZIR Bin M. JUNED
29 — 6
Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akandijatunkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat denganPenuntut Umum dalam surat tuntutannya, karena berdasarkanpertimbangan dakwaan yang terbukti atas perbuatan Terdakwa dandengan memperhatikan dan memahami bahwa pemidanaan yangdijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balasdendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangkamemperkecil kKemungkinan pengulangan atau peniruan
19 — 3
pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa berkaitan erat denganupaya melindungi masyarakat hukum, dan adanya perkaitan yang wajar danmemadai antara sanksi pidana yang dijatuhkan dengan delik yang diperbuat;Menimbang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatanbagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinanpengulangan atau peniruan