Ditemukan 60874 data
BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat:
1.Sudirja
2.Nuenih BT Dasam
43 — 24
Menimbang, bahwa pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
Menimbang, bahwa terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah dilakukan perubahan dan penambahan pada beberapa pasal melalui Peraturan
Sehingga hukum acara dalam pemeriksaan Gugatan Sederhana didasarkan pada kedua Peraturan Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dalam mengajukan gugatan sederhana ini Penggugat telah memberikan kuasa kepada Irman, Supriyadi, Arifur Rohman, dan Suratno berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor B.1741-KC.XI/MKR/V2023 tanggal 16 Mei 2023;
Menimbang, bahwa dalam mengajukan gugatan sederhana Penggugat berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dapat menunjuk kuasa;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati Surat Kuasa Khusus Nomor B.1741-KC.XI/MKR/V2023 tanggal 16 Mei 2023 maka dapat diketahui surat kuasa tersebut dibuat untuk para penerima kuasa mengajukan gugatan sederhana kepada Sunengsih dan Busyeri, sedangkan gugatan sederhana a quo yang menjadi pihak tergugat adalah Sudirja dan Nuenih Bt Dasam.
Sehingga Para Penerima Kuasa dalam mengajukan gugatan sederhana ini tidak memiliki legal standing;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas maka Hakim berpendapat Surat Kuasa yang digunakan oleh para penerima kuasa dalam mengajukan gugatan sederhana bukan merupakan surat kuasa yang sah.
Sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat formal dalam pengajuan gugatan sederhana ini, maka Hakim berpendapat terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
PT BPR POLA DANA
Tergugat:
1.Jaelani
2.Yanti
68 — 34
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat Sederhana telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi kepada Penggugat Sederhana ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No. : 939/SPK/BPR-PD/12/2018/ SPK/BPR tanggal 13 Desember 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat Sederhana untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Sederhana
sebesar Rp.13.120.750,00 (tiga belas juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya ;
WIDYANITA INDRIANA PUTRI
Tergugat:
1.DWI STIAWAN
2.SUNARTO
3.KANTI
12 — 8
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klaten untuk mencoret Perkara Gugatan Sederhana Nomor 17/Pdt.GS/2021/PN Kln dari Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya perkara Gugatan Sederhana ini kepada Penggugat sejumlah Rp.425.000,00 (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
73 — 19
Menghukum Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui para pihak tersebut;2. Menghukum Para Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
No. 27/Pdt.G.S/2017/PN Bla dengan jalan perdamaian dan untuk itupihak Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana telah membuatkesepakatan damai secara tertulis pada tanggal 17 Oktober 2017 dengan ketentuansebagai berikut :Pasal 1Pihak Tergugat Sederhana telah meminjam uang sebesar Rp.50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) kepada Pihak Penggugat Sederhana ;Pasal 2Pihak Tergugat Sederhana akan melunasi pinjaman kepada Pihak PenggugatSederhana selambatlambatnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember
telah melakukan pelunasan pembayarankreditnya kepada Pihak Penggugat Sederhana maka agunan pinjaman berupaSertifikat Hak Milik Nomor : 00731/Tambahrejo/2001 tanggal ukur 14 Mei 2001 yangberlokasi di Blok Tambakampel, Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Tunjungan,Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah akan dikembalikan kepada Pihak TergugatSederhana ;Pasal 4Apabila Pihak Tergugat Sederhana wanprestasi dalam melakukan pelunasanhutangnya maka Pihak Penggugat Sederhana akan menjual agunan tersebutdengan
cara melelang agunan tersebut dengan atau tanpa persetujuan dari PihakTergugat Sederhana dan kesepakatan jumlah pelunasan hutang sebagaimanadalam Pasal 2 dianggap batal sehingga jumlah pelunasan akan disesuaikan padakewajiban pokok, bunga tertunggak, bunga berjalan, denda serta biaya lelang ;Pasal 5Kesepakatan Perdamaian yang telah dibuat oleh Pinak Penggugat Sederhana danPihak Tergugat Sederhana dilakukan dengan sukarela oleh kedua belah pihak dantanpa ada paksaan dari pihak manapun ;Pasal 6Biaya
yang timbul dalam perkara gugatan sederhana ini akan ditanggung oleh PihakPenggugat Sederhana ;Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan kepada kedua belah pihakkemudian Pihak Penggugat Sederhana dan Pihak Tergugat Sederhana menyatakanmenyetujui seluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut ;Kemudian Hakim Pengadilan Negeri Blora menjatunkan Putusan sebagaiberikut :PUTUSANNomor 27/Pdt.G.S/2017/PN BlaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca Kesepakatan
Menghukum Penggugat Sederhana dan Tergugat Sederhana untuk mentaatiKesepakatan Perdamaian yang telah disetujui para pihak tersebut;2.
Sugiman
Tergugat:
PT. Pusaka Motor Utama
92 — 22
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, syarat-syarat gugatan sederhana antara lain gugatan itu diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana (pasal 1), tidak termasuk sengketa hak atas tanah (pasal 3), para pihak masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (pasal 4);
Menimbang, bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 ditentukan dalam Pemeriksaan Pendahuluan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan dalam ayat (3) nya disebutkan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari surat gugatan sederhana dari Penggugat, yang mendasarkan pada perbuatan melawan hukum Pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dimana dalam gugatan sederhana nya tersebut Penggugat juga mendalilkan adanya perbuatan penipuan yang dilakukan oleh pekerja pekerja dari Tergugat, maka berdasarkan hal tersebut Hakim berpendapat dalam gugatan sederhana ini dapat dimungkinkan munculnya pihak-pihak lain selain para pihak dalam perkara ini sehingga tata
cara pembuktiannya tidak sederhana lagi;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tidak termasuk gugatan sederhana, dan memerintahkan Panitera untuk mencoretnya dari Register gugatan sederhana dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat
;
Mengingat, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
H.Juanda No.309Bulak Kapal Permai, Kelurahan Margahayu, KecamatanBekasi Timur, Kota Bekasi Jawa Barat; selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, syaratsyaratgugatan sederhana antara lain gugatan itu diselesaikan dengan tata cara danhalaman 1 dari 3 halaman Pen.No.6/Pdt.G.S/2020/PN Bkspembuktiannya sederhana (pasal 1), tidak
termasuk sengketa hak atas tanah(pasal 3), para pihak masingmasing tidak boleh lebih dari satu kecuali memilikikepentingan hukum yang sama (pasal 4);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 ditentukan dalam PemeriksaanPendahuluan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan dalamayat (3) nya disebutkan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwagugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkanPenetapan
berpendapat dalam gugatan sederhana ini dapat dimungkinkanmunculnya pihakpihak lain selain para pihak dalam perkara ini sehingga tatacara pembuktiannya tidak sederhana lagi;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makahakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tidaktermasuk gugatan sederhana, dan memerintahkan Panitera
untuk mencoretnyadari Register gugatan sederhana dan mengembalikan sisa panjar biaya perkarakepada Penggugat;halaman 2 dari 3 halaman Pen.No.6/Pdt.G.S/2020/PN BksMengingat, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.6/Pdt.G.S/2020/PNBks dalam register perkara; dan3.
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
MARTHA RONATA PURBA
43 — 13
Menimbang, bahwa pengajuan gugatan sederhana haruslah memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan:
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada pengugat.
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 13/Pdt.G.S/2023/PN Trt, Hakim berpendapat bahwa pembuktian dari perkara a quo tidak sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan
;Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
RAJALI M
Tergugat:
SAIPUL
55 — 13
Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Juncto
11 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dan sekaligus menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 4/Pdt.G.S/2021/PN
bukti awal yang mendukung keseluruhan posita dalam surat gugatan sederhana a quo, sehingga Hakim tidak dapat menilai apakah pembuktian atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat gugatannya tersebut di atas bersifat sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara gugatan sederhana telah dibatasi secara tegas paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama, oleh karena itu mengenai penilaian sederhana atau tidaknya pembuktian perkara
Gugatan Sederhana dapat ditafsirkan secara lebih luas bahwa apabila Hakim tidak dapat menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam suatu perkara gugatan sederhana, maka Hakim tidak dapat menetapkan hari sidang, dan oleh karena itu gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk
dalam gugatan sederhana.
5 Penetapan Nomor 71/Pdt.P/2021/PN Tjb4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang, Hakim yangditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaanpendahuluan, sebagaimana diatur dalam Bagian Keempat PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan
(2)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim wajid memeriksa materi gugatansederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dansekaligus menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa setelahn Hakim memeriksa secara seksama Suratgugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftardengan register perkara Nomor: 4/Pdt.G.S/2021/PN Tjb yang dilampirkan olehKuasa
Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balaiyang bersesuaian dengan dokumen cetak dalam berkas perkara selanjutnyaHakim melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatansederhana a quo untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakangugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa untuk memeriksa materi gugatan sederhana sesuaisyarat yang telah ditentukan dan menilai mengenai sederhana atau tidaknyapembuktian, maka Hakim
sederhana a quo, sehingga Hakim tidak dapat menilalapakah pembuktian atas dalildalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalamsurat gugatannya tersebut di atas bersifat sederhana atau tidak;Halaman 2 dari 5 Penetapan Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN TjbMenimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara gugatansederhana telah dibatasi secara tegas paling lama 25 (dua puluh lima) harikerja sejak sidang pertama, oleh karena itu mengenai penilaian sederhana atautidaknya pembuktian perkara a quo menjadi hal yang sangat
dapat ditafsirkan secara lebih luas bahwaapabila Hakim tidak dapat menilai mengenai sederhana atau tidaknyapembuktian dalam suatu perkara gugatan sederhana, maka Hakim tidak dapatmenetapkan hari sidang, dan oleh karena itu gugatan tersebut haruslahdinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makahakim
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
LIMBONG NABABAN
47 — 20
Menimbang, bahwa pengajuan gugatan sederhana haruslah memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan:
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada pengugat.
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 11/Pdt.G.S/2023/PN Trt, Hakim berpendapat bahwa pembuktian dari perkara a quo tidak sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan
;Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota
Tergugat:
YAYASAN EKKLESIA PELALAWAN
45 — 22
pembuktiannya mudah atau sederhana agar menggunakan Perma ini.
Penyederhanaan ini bertujuan untuk menyediakan jasa dan infrastruktur bagi pencari keadilan agar dapat menyelesaikan perkara perdata dilingkungan peradilan umum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan untuk perkara perdata yang sifatnya sederhana ;
Menimbang, bahwa syarat untuk dapat diajukan dalam Gugatan Sederhana telah ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa didalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, penyelesaian gugatan sederhana meliputi beberapa tahapan sebagai berikut :
<dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, oleh karena itu, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah pembuktian dalam perkara ini sederhana atau tidak, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguraikan arti kata sederhana dalam Gugatan Sederhana, sederhana
pada kualifikasi perkara yang masuk dalam yurisdiksi perkara gugatan sederhana, berdasarkan Perma Gugatan Sederhana.
DANNY LAUT
Tergugat:
1.OLI SIMBALA
2.ICJENG MAMONTO
135 — 101
sederhana atau tidak, Hakim berlandaskan pada Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Gugatan Sederhana) yang pada pokoknya menentukan:
- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa
gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat.
Menimbang, bahwa setelah mempelajari surat gugatan sederhana yang diajukan, hakim menilai bahwa petitum kesatu surat gugatan yang menyebutkan Menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah SHM No. 375 / Tabang adalah sah milik penggugat merupakan petitum yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah, yang mana Pasal 3 ayat (2) huruf b Perma Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa sengketa hak atas tanah tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 90/Pdt.G.S/2022/PN Ktg dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Sugiman
Tergugat:
PT. Pusaka Motor Utama
49 — 22
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, syarat-syarat gugatan sederhana antara lain gugatan itu diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana (pasal 1), tidak termasuk sengketa hak atas tanah (pasal 3), para pihak masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (pasal 4);
Menimbang, bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 ditentukan dalam Pemeriksaan Pendahuluan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan dalam ayat (3) nya disebutkan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari surat gugatan sederhana dari Penggugat, yang mendasarkan pada perbuatan melawan hukum Pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dimana dalam gugatan sederhana nya tersebut Penggugat juga mendalilkan adanya perbuatan penipuan yang dilakukan oleh pekerja pekerja dari Tergugat, maka berdasarkan hal tersebut Hakim berpendapat dalam gugatan sederhana ini dapat dimungkinkan munculnya pihak-pihak lain selain para pihak dalam perkara ini sehingga tata
cara pembuktiannya tidak sederhana lagi;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tidak termasuk gugatan sederhana, dan memerintahkan Panitera untuk mencoretnya dari Register gugatan sederhana dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat
;
Mengingat, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG CIREBON KARTINI
Tergugat:
1.TOPIK
2.SRI WATI
3.MASDA BIN KAMIN
Turut Tergugat:
MASDA BIN KAMIN
15 — 11
Menimbang, bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama, sehingga terhadap gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat tersebut Hakim alamat PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Cirebon Kartini yang beralamat Jl Kartini No 85 Kec.
(3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Sederhana jo.
Gugatan Sederhana Sederhana jo.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biayaperkarakepadaPenggugat;
Mengingat ketentuan Pasal11ayat (3)PeraturanMahkamahAgungNomor2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Sederhana jo.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.Sarinam
2.Suka
44 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 15/Pdt.G.S./2019/PN Krs yang diajukan Penggugat;
2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 15/Pdt.G.S./2019/PN Krs telah dicabut ;
3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor: 15/Pdt.G.S./2019/PN Krs dari Register Induk Perkara Gugatan Sederhana;
4.
Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
./2019/PN KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kraksaan, yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah memberitakpenetapan sebagai berikut dalam perkara:1. ABDUL MUSANIR, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TbkPasarsiwalan Kantor Cabang Probolinggo; Beralamat Dusun Krajan , RT.002RW.001 Desa Karang Geger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo;2. DEMAS AGUNG PRASETIO, Mantri Unit PT.
SARINAM, Tempat Tanggal Lahir: Probolinggo, 01071963, Jenis Kelamin: Lakilaki, Tempat Tinggal: Dusun Bataan, RT.002, RW.001, Desa Sumberkledung,Halaman 1 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.15/Pid.G.S./2019/PN KrsKabupaten Probolinggo, Pekerjaan: Petani/Pekebun, selanjutnya disebutTERGUGAT ;2.
yang diajukan tersebut, dikarenakan Para Tergugat telah memenuhikewajibannya;Menimbang, bahwa, oleh karena pencabutan perkara gugatansederhana yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak bertentangan denganhukum acara perdata, maka permohonan pencabutan perkara gugatansederhana ini dapat dikabulkan;Halaman 2 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.15/Pid.G.S./2019/PN KrsMenimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan perkaragugatan sederhana ini dikabulkan dan dalam proses perjalanan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor:15/Pdt.G.S./2019/PN Krs yang diajukan Penggugat;2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 15/Pdt.G.S./2019/PN Krstelah dicabut ;3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan SederhanaNomor: 15/Pdt.G.S./2019/PN Krs dari Register Induk Perkara GugatanSederhana;4.
,Perincian Biaya :Halaman 3 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.15/Pid.G.S./2019/PN Krswk WNPendaftaran Rp. 30.000,ATK Rp. 50.000,Biaya Panggilan Rp. 285.000,Redaksi Penetapan Rp. 10.000,Materai Penetapan Rp. 6.000,Jumlah Rp. 381.000,( tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah )Halaman 4 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.15/Pid.G.S./2019/PN Krs
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KCP Air Madidi
Tergugat:
1.Jekris Kasiadi
2.Tespina Kakombohe
34 — 51
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut merupakan gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Perma
No. 4 Tahun 2019 (untuk selanjutnya disebut dengan PERMA Gugatan Sederhana) mengatur pada pokoknya Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana mengatur bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;
Menimbang,
Dikarenakan bukti tersebut tidak dilampirkan oleh Penggugat, maka Hakim tidak dapat menilai sederhana atau tidaknya gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak melampirkan bukti tersebut, padahal Penggugat memiliki kewajiban untuk melampirkan bukti-bukti surat pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana, dengan demikian Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk
dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara
ARDI AHMAD MUHARAM
Tergugat:
1.Ria Rahayu
2.H. Dalle Sappe
159 — 10
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana Penggugat tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana, Perkara Nomor 46/Pdt.G.S/2019/PNBar atas pencabutan tersebut pada buku register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya yang timbul sejak pendaftaran Gugatan Sederhana kepada Penggugat sejumlah Rp.381.000,- (Tiga Ratus delapan Puluh satu Ribu Rupiah
Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sederhana Penggugat tersebut;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencatatdalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana Perkara Nomor46/Pdt.G.S/2019/PN Bar atas pencabutan tersebut pada Buku Register PerkaraGugatan Sederhana;3.
Membebankan biaya yang timbul sejak pendaftaran gugatan sederhana kepadaPenggugat sejumlah Rp381.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2019 olehSULASMY TRI JUNIARTY, S.H., sebagai Hakim, pada Pengadilan Negeri Barru,putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terobuka untuk umum pada hari, dantanggal itu. juga juga oleh 4Hakim tersebut dengan dibantu olehSALAMA, S.Sos., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebutdihadiri
maria susilawati
Tergugat:
Lingga Susilawati
56 — 28
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana sebagai diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata cara penyelesaian gugatan sederhana, karena pembuktiannya yang tidak sederhana, maka gugatan tersebut tidak bisa di ajukan dengan gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1.
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 43/Pdt.G.S/2024/PN Mlg dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Sri Nuryani
Tergugat:
PT.ASTRA CREDIT COMPANIES,TBK CABANG SUKABUMI
12 — 9
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;
Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan yang dilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluan perkara ini, Hakim menilai bahwa dari posita dan petitum Penggugat, gugatan ini bukanlah gugatan yang pembuktiannya secara sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan
untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 9/Pdt.G.S/2021/PN Skb dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
DR (c) ZULKHAIRI, SH,MH
Tergugat:
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM dan PENATAAN RUANG KABUPATEN PELALAWAN (DINAS PUPR KAB. PELALAWAN)
30 — 26
Penyederhanaan ini bertujuan untuk menyediakan jasa dan infrastruktur bagi pencari keadilan agar dapat menyelesaikan perkara perdata di lingkungan peradilan umum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan untuk perkara perdata yang sifatnya sederhana ;
Menimbang, bahwa syarat untuk dapat diajukan dalam Gugatan Sederhana telah ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa didalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, penyelesaian gugatan sederhana meliputi beberapa tahapan sebagai berikut:
<Putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, oleh karena itu, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah
dan tidak sederhana sehingga seharusnya diselesaikan melalui Gugatan biasa;
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Gugatan Sederhana Nomor: 17/Pdt.G.S/2022/PN Plw yang didaftarkan pada tanggal 14 November 2022, Hakim yang memeriksa Gugatan Sederhana tersebut juga telah menjatuhkan Penetapan pada tanggal 16 November 2022 yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana dikarenakan perkara Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidaklah mudah dan tidak sederhana sehingga
Sederhana, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan Gugatan Sederhana, mencoret dari register perkara, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Hakim menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka perkara Nomor : 8/Pdt.G.S/2023/PN Plw haruslah dicoret dari
ARDI AHMAD MUHARAM
Tergugat:
1.Amiruddin
2.Hamriani
86 — 7
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana Penggugat tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana, Perkara Nomor 26/Pdt.G.S/2019/PNBar atas pencabutan tersebut pada buku register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya yang timbul sejak pendaftaran Gugatan Sederhana kepada Penggugat sebesar Rp. 366.000,- (Tiga Ratus enam Puluh Enam Ribu Rupiah
69 — 13
Menghukum Penggugat Sederhana dan Tergugat Sederhana untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui para pihak tersebut;2. Menghukum Penggugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
di Jepon RT 07 RW 02Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, sebagai TERGUGAT SEDERHANA II;selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT SEDERHANA ; Para pihak menerangkan bahwa para pihak bersedia untuk mengakhiripersengketaan di antara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatansederhana tersebut dengan jalan perdamaian dan untuk itu pihak PenggugatSederhana dan Para Tergugat Sederhana telah membuat kesepakatan damaisecara tertulis pada tanggal 12 Oktober 2017 dengan ketentuan sebagai berikut :Pasal
dan dendaketerlambatan sebesar Rp.1.593.000,00.Pasal 3Apabila Pihak Para Tergugat Sederhana telah melunasi pinjamannya kepada PihakPenggugat Sederhana maka agunan pinjaman berupa 1.
Polisi K 8755 EE atas nama TISTIANAKUNCOROWATI akan dikembalikan kepada Pihak Para Tergugat Sederhana.Pasal 4Apabila Pihak Para Tergugat Sederhana wanprestasi dalam melakukan pelunasanhutangnya maka Pihak Penggugat Sederhana akan menjual agunan tersebutdengan cara melelang agunan tersebut dengan atau tanpa persetujuan dari PihakPara Tergugat Sederhana dan kesepakatan jumlah pelunasan hutang sebagaimanadalam Pasal 2 dianggap batal sehingga jumlah pelunasan akan disesuaikan padakewajiban pokok, bunga
tertunggak, bunga berjalan, denda serta biaya lelang.Pasal 5Kesepakatan Perdamaian yang telah dibuat oleh Pihak Penggugat Sederhana danPihak Para Tergugat Sederhana dilakukan dengan sukarela oleh kedua belah pihakdan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.Pasal 6Biaya yang timbul dalam perkara gugatan sederhana ini akan ditanggung oleh PihakPara Tergugat Sederhana.Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan kepada kedua belah pihakkemudian Pihak Penggugat Sederhana dan Pihak Para Tergugat Sederhanamenyatakan
Menghukum Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana untuk mentaatiKesepakatan Perdamaian yang telah disetujui para pihak tersebut;2.