Ditemukan 1505 data
NI MADE WIDYASTUTI,SH.
Terdakwa:
Dasrul Tanjung
44 — 24
Barda Nawawi Arif, Hakim harusmemperhatikan ide dasar system pemidanaan yang antara lain : Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (umum)dan kepentingan individu ; Keseimbangan antara social welfare dengan social defence ; Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelakuoffender (individualisasi pidana) dan victim (korban) ; Mengutamakan keadilan dari kepastian hukum ;Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof.
61 — 30
itu berupa sanksi pidana; Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakimwajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 Ayat (1) UndangUndang No.48 Tahun 2009, sebagai ideide dasar/landasan Filosofis, rasionalistis,motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu :e Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;e Keseimbangan antara Social Welfare
70 — 38
dan dibebani pula untukmembayar biaya perkara;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadapterdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahaminilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalammasyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) UUNo. 48 Tahun 2009, sebagai ideide dasar/landasanfilosofis, rasionalistis, motivasi, justifikasi pemidanaanyang harus diperhatikan, yaitue Keseimbangan antara kepentingan masyarakat(umum) dan kepentingan individu;e Keseimbangan antara Social welfare
286 — 293
efek jera kepada terdakwa dan tidak pula mempunyai daya tangkalyang dapat menimbulkan shock terapy bagi anggota masyarakat lainnyahingga sangat mungkin sekali terdakwa akan mengulangi perbuatannya dananggota masyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yangpernah dilakukan terdakwa sehingga tujuan pemidanaan dengan upayapenal (hukum pidana) yang mempunyai final goal (tujuan akhir) mewujudkanperlindungan masyarakat (Social Defence) yang pada akhirnya menciptakankesejahteraan masyarakat (Social Welfare
95 — 24
Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, sebagai ideidedasar/landasan filosofis, rasionalitis, motivasi dan justifikasi pemidanaan yangharus diperhatikan yaitu;+ 22+ 22022 on ene ene n nn one= Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;" Keseimbangan antarasocial welfare dengan social defence; Keseimbangan antara pidana yang beroreintasi pada pelaku offender(individualisasi) dan victim (kKorban); Mendahulukan/mengutamakan
Terbanding/Terdakwa : CHANDRA PERDANA ALIAS ICAN
101 — 45
efek jera kepada terdakwa dan tidak pula mempunyaidaya tangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagi anggotamasyarakat lainnya hingga sangat mungkin sekali terdakwa akan mengulangiperbuatannya dan anggota masyarakat lainnya akan mencobacobamelakukan apa yang pernah dilakukan terdakwa sehingga tujuanpemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yang mempunyai final goal(tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat (Social Defence) yangpada akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat (Social Welfare
466 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak akan membuat efek jera kepada Terdakwa dan tidak pulamempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkan shock thrapy bagianggota masyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yangpernah dilakukan oleh Terdakwa sehingga tujuan pemidanaan denganupaya penal (hukum pidana) yang memupunyai final goal (tujuan akhir)mewujudkan perlindungan masyarakat (social defence) yang padaakhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat (sosial defence) yangpada akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat (social welfare
61 — 15
Barda Nawawi Arif, Hakim harusmemperhatikan ide dasar system pemidanaan yang antara lain; Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (Umum)dan kepentingan individu; Keseimbangan antara social welfare dengan social defence; Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offender(individualisasi pidana) dan victim (korban); Mengutamakan keadilan dari kepastian hukum;Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof.
46 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
program bantuan sapi di SelokatanKaranganyar dan Lombok (Bantuan sapi untuk masyarakat yang telahdiberikan ditarik oleh Terdakwa dengan alasan sapi tersebut akan digilir kedaerah lain ) ;Sponsor bantuan pribadi dari Helmut Ruttmann ada beberapa bukti antaralain : AFDDW Program Air Bersih dilakukan 2 pelaporan kepada AFDDWdan CCF dengan desa pelayanan yang sama yaitu Eromoko dengan buktipendukungnya Laporan Akuntan Publik Leonard Mulia dan RichcardProject Clean Water Towards Healthy Environment and Welfare
108 — 46
efek jera kepada terdakwa dan tidak pula mempunyai daya tangkalyang dapat menimbulkan shock terapy bagi anggota masyarakat lainnyahingga sangat mungkin sekali terdakwa akan mengulangi perbuatannya dananggota masyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yang pernahdilakukan terdakwa sehingga tujuan pemidanaan dengan upaya penal (hukumpidana) yang mempunyai final goal (tujuan akhir) mewujudkan perlindunganmasyarakat (Social Defence) yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraanmasyarakat (Social Welfare
1.ZANUAR IRKHAM, S.H
2.LESTARI, SH.
Terdakwa:
SUYANTO Als BECAk Bin SUKARMAN
63 — 8
Keseimbangan antara social welfare dengan social defence;3. Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offenderdan victim (korban);4.
27 — 11
terdakwa dan tidak pulamempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagianggota masyarakat lainnya hingga sangat mungkin sekali merekaterdakwa akan mengulangi perobuatannya dan anggota masyarakat lainnyaakan mencobacoba melakukan apa yang pernah dilakukan merekaterdakwa sehingga tujuan pemidanaan dengan upaya penal (hukumpidana) yang mempunyai final goal (tujuan akhir) mewujudkanperlindaungan masyarakat (social defence) yang pada akhirnyamenciptakan kesejahteraan masyarkat (social welfare
Muhammad Rizky Pratama Saputra SH
Terdakwa:
MARTA Alias MAMAK RICER Anak JAWI Alm
96 — 33
dijatuhipidana;Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat(1) UndangUndang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimandan untuk mencapai tujuan tersebut Hakim harus memperhatikan ide dasarsistem pemidanaan yang antara lain : Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (umum)dan kepentingan individu; Keseimbangan antara social welfare
31 — 5
olehkarenanya harus dipidana;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakimwajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilanyang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1)UndangUndang No. 48 Tahun 2009, sebagai ideide dasar/landasan filosofis,rasionalistis, motivasi dan justifikasi pbemidanaan yang harus di perhatikan, yaitu:e Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;e Keseimbangan antara social welfare
36 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 243 K/Pid.Sus/2016ISWADI akan mengulangi perbuatannya dan anggota masyarakat lainnyaakan mencobacoba apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa ISWADIsehingga tujuan pemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yangmempunyai final goal (tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat(social deference) yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraanmasyarakat (social welfare) atau tujuan pidana yang umum (prevensigeneral) yaitu menciptakan tatanan masyarakat agar bisa hidup tentramdan tidak melakukan
M. IQBAL MAHARAM, SH.
Terdakwa:
ERIK YUDO SAPUTRA Alias ERIK Bin BAMBANG IRAWAN
36 — 33
penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, MajelisHakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilanyang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1)Halaman 13 dari 17 Putusan Nomor /Pid.Sus/2021/PN KphUndangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/landasanfilosofis,rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu;2) Keseimbangan antara social welfare
23 — 17
membuat efek jera kepada terdakwa dan tidak pula mempunyaidaya tangkal yang dapat menimbulkan shock therapy bgi anggota masyarakatlainnya hingga sangat memungkinkan sekali terdakwa akan mengulangiperbuatannya dan anggota masyarakat lainnya akan mencobacobamelakukan apa yang pernah dilakukan terdakwa sehingga tujuan pemidanaandengan upaya penal (hukum pidana) yang mempunyai final goal (tujuan akhir)mewujutkan perlindungan masyarakat (sosial defence) yang pada akhirnyamenciptakan masyarakat (sosial welfare
DIBYO PRABOWO,SH.
Terdakwa:
Dewa Putu Edi Saputra
18 — 16
Barda Nawawi Arif, Hakim harusmemperhatikan ide dasar system pemidanaan yang antara lain : Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (umum)dan kepentingan individu ; Keseimbangan antara social welfare dengan social defence ; Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offender(individualisasi pidana) dan victim (korban) ; Mengutamakan keadilan dari kepastian hukum ;Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof.
383 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini tentunya bertentangandengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan ;Kesejahteraan Hewan atau Animal Welfare sudahmerupakan issue global yang menjadi sorotan paraaktivis maupun organisasi penyayang/pelindungbinatang.
Oleh karena itu mohon kepada Yang Mulia MajelisHakim Mahkamah Agung mempertimbangkan keberatan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dengan penjelasan sebagai berikut :a Tidak terdapat keadaan yang sangat mendesak karena sapi milikTermohon Kasasi/Terbanding/Penggugat berada di kandangmilik Termohon Kasasi (Instalasi Karantina Hewan Sementara)dalam kondisi yang sesuai dengan prinsipprinsip kesejahteraanhewan (animal welfare);b Sapi milik Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tidakmemiliki relevansi dengan
52 — 10
perbuatannya itu berupa saksi pidana;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, hakimwajid menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukm dan rasa keadilanyang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 1Undangundang No.48 tahun 2009, sebagai ideide dasar atau landasanfilosofis, rasionalistis, motivasi dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu: Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu; Keseimbangan antara social welfare