Ditemukan 4300 data
19 — 11
Pasal 15 29 Kompilasi Hukum Islam ditetapkan pulasyaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai yaitu a)perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahundan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun; b) yang bertindaksebagai wali ialah wali nasab, kecuali dalam hal wali nasab tidak ada atautidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya ataugaib atau adlal atau enggan, dapat ditunjuk wali hakim melalui putusanpengadilan; c) setiap perkawinan
13 — 10
Pasal 15 29 Kompilasi Hukum Islam ditetapkan pulasyaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai yaitu a)perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahundan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun; b) yang bertindaksebagai wali ialah wali nasab, kecuali dalam hal wali nasab tidak ada atautidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnyaatau gaib atau adlal atau enggan, dapat ditunjuk wali hakim melaluiputusan pengadilan; c) setiap perkawinan
15 — 11
Pasal 15 29 Kompilasi Hukum Islamditetapkan pula syaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calonmempelai yaitu a) perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudahmencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16tahun; b) yang bertindak sebagai wali ialah wali nasab, kecuali dalam halwali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidakdiketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan, dapatditunjuk wali hakim melalui putusan pengadilan; c) setiap perkawinanharus
13 — 11
Pasal 15 29 Kompilasi Hukum Islamditentukan pula syaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calonmempelai, pada pokoknya yaitu : a) perkawinan hanya diizinkan jika pihak priasudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16tahun; b) yang bertindak sebagai wali ialah wali nasab, kecuali dalam hal walinasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahultempat kediamannya atau gaib atau adlal atau enggan, dapat ditunjuk waliHal. 13 dari 19 hal.
9 — 2
mukhalafah)dari ketentuan Pasal 22 Kompilasi Hukum Islam bahwa selama wali nikah yang palingberhak menurut urutannya masih memenuhi syarat sebagai wali nikah, maka hakmenjadi wali tersebut, tidak dapat bergeser kepada wali nikah yang lain menurutderajat berikutnya;Hal 12 dari 16 halaman Penetapan Nomor 0002/Pdt.P/2017/PA.PnMenimbang, bahwa wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikahapabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidakdiketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal
16 — 13
Pasal 15 29 Kompilasi Hukum Islamditetapkan pula syaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calonmempelai yaitu a) perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudahmencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16tahun; b) yang bertindak sebagai wali ialah wali nasab, kecuali dalam halwali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidakdiketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan, dapatditunjuk wali hakim melalui putusan pengadilan; c) setiap perkawinanharus
27 — 16
Pasal 15 29 Kompilasi Hukum Islam ditetapkan pulasyaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai yaitu a)perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahundan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun; b) yang bertindaksebagai wali ialah wali nasab, kecuali dalam hal wali nasab tidak ada atautidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnyaatau gaib atau adlal atau enggan, dapat ditunjuk wali hakim melaluiputusan pengadilan; c) setiap perkawinan
19 — 6
Pasal 15 29 Kompilasi Hukum Islam ditentukan pula syaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai, yang pada pokoknyayaitu : a) perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun; b) yang bertindaksebagai wali ialah wali nasab, kecuali dalam hal wali nasab tidak ada atau tidakmungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat kediamannya atau gaibatau adlal atau enggan, dapat ditunjuk wali hakim melalui putusan pengadilan
35 — 17
Tahun 2019 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.Pasal 15 sampai dengan Pasal 29 Kompilasi Hukum Islam ditetapkan pulasyaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai yaitu a)Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19(sembilan belas) tahun. b) yang bertindak sebagai wali ialah wali nasab, kecualidalam hal wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidakdiketahul tempat tinggalnya atau gaib atau adlal
16 — 10
Pasal 15 29 Kompilasi Hukum Islamditentukan pula syaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calonmempelai, yang pada pokoknya yaitu : a) perkawinan hanya diizinkan jikapihak pria Ssudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapalumur 16 tahun; b) yang bertindak sebagai wali ialah wali nasab, kecuallidalam hal wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atautidak diketahui tempat kediamannya atau gaib atau adlal atau enggan, dapatditunjuk wali hakim melalui putusan pengadilan
17 — 9
Pasal 15 29 Kompilasi Hukum Islamditetapkan pula syaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calonmempelai yaitu a) perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudahmencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16tahun; b) yang bertindak sebagai wali ialah wali nasab, kecuali dalam halwali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidakdiketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan, dapatditunjuk wali hakim melalui putusan pengadilan; c) setiap perkawinanharus
12 — 10
Pasal 15 29 Kompilasi Hukum Islamditetapkan pula syaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calonmempelai yaitu a) perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudahmencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16tahun; b) yang bertindak sebagai wali ialah wali nasab, kecuali dalam halwali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidakdiketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan, dapatditunjuk wali hakim melalui putusan pengadilan; c) setiap perkawinanharus
14 — 2
Pasal 15 29 Kompilasi Hukum Islamditetapkan pula syaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai yaitua) perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihakwanita sudah mencapai umur 16 tahun; b) yang bertindak sebagai wali ialah wali nasab,kecuali dalam hal wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidakdiketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan, dapat ditunjuk wali hakimmelalui putusan pengadilan; c) setiap perkawinan
11 — 9
Pasal 15 29 Kompilasi Hukum Islamditetapkan pula syaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calonmempelai yaitu a) perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudahmencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16tahun; b) yang bertindak sebagai wali ialah wali nasab, kecuali dalam halwali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidakdiketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan, dapatditunjuk wali hakim melalui putusan pengadilan; c) setiap perkawinanharus
19 — 13
Pasal 15 29 Kompilasi Hukum Islam ditetapkan pulasyaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai yaitu a)perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahundan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun; b) yang bertindaksebagai wali ialah wali nasab, kecuali dalam hal wali nasab tidak ada atautidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya ataugaib atau adlal atau enggan, dapat ditunjuk wali hakim melalui putusanpengadilan; c) setiap perkawinan
16 — 12
Pasal 15 29 Kompilasi Hukum Islamditetapkan pula syaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calonmempelai yaitu a) perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudahmencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16tahun; b) yang bertindak sebagai wali ialah wali nasab, kecuali dalam halwali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidakdiketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan, dapatditunjuk wali hakim melalui putusan pengadilan; c) setiap perkawinanharus
47 — 19
Pasal 15 29 Kompilasi Hukum Islamditentukan pula syaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calonmempelai, pada pokoknya yaitu : a) perkawinan hanya diizinkan jika pihak priasudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16tahun; b) yang bertindak sebagai wali ialah wali nasab, kecuali dalam hal walinasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahuitempat kediamannya atau gaib atau adlal atau enggan, dapat ditunjuk walihakim melalui putusan pengadilan
42 — 9
Tahun 2019 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.Pasal 15 sampai dengan Pasal 29 Kompilasi Hukum Islam ditetapkan pulasyaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai yaitu a)Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19(sembilan belas) tahun. b) yang bertindak sebagai wali ialah wali nasab, kecualidalam hal wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidakdiketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal
19 — 13
Pasal 15 29 Kompilasi Hukum Islamditetapkan pula syaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calonmempelai yaitu a) perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudahmencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16tahun; b) yang bertindak sebagai wali ialah wali nasab, kecuali dalam halwali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidakdiketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan, dapatditunjuk wali hakim melalui putusan pengadilan; c) setiap perkawinanHal
15 — 9
Pasal 15 29 Kompilasi Hukum Islam ditetapkan pulasyaratsyarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai yaitu a)perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahundan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun; b) yang bertindaksebagai wali ialah wali nasab, kecuali dalam hal wali nasab tidak ada atautidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnyaatau gaib atau adlal atau enggan, dapat ditunjuk wali hakim melaluiputusan pengadilan; c) setiap perkawinan