Ditemukan 4305 data
FEBY DWIYANDOSPENDY
Terdakwa:
1.SUFARDI NURZAIN
2.ELHELWI
3.GUSRIZAL
491 — 1709
TADJUDDIN HASAN ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 22/01/2019 08:43:26.
282. 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 22/01/2019 08:43:26 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : APBD JAMBI TH 2017.TADJUDDIN HASAN ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 22/01/2019 08:52:12.
284. 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 22/01/2019 08:52:12 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P. TAHAP 1 APBD JAMBI TH 2018.TADJUDDIN HASAN ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 25/01/2019 09:05:52.
286. 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 25/01/2019 09:05:52 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P. TAHAP 2 APBD JAMBI TH 2018.
1.Siswhandono
2.Ahmad Hidayat Nurdin
Terdakwa:
1.FAHRURROZI
2.ARRAKHMAT EKA PUTRA
3.WIWID ISWHARA
4.ZAINUL ARFAN
111 — 16
Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.960.000.000,- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara Nomor : BA- /26.Ek 7/08/ 2021 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor:27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 30 Maret 2021 atas nama terdakwa I CEKMAN, terdakwa II PARLAGUTAN NASUTION dan terdakwa III TADJUDDIN
satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.960.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-58/26..Ek.7/09/2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 30 Maret 2021 an. terdakwa I CEKMAN, terdakwa II PARLAGUTAN NASUTION dan terdakwa III TADJUDDIN
Ahmad Hidayat Nurdin
Terdakwa:
1.SYOPIAN
2.SOFYAN ALI
3.SAINUDDIN
4.MUNTALIA
5.RUDI WIJAYA
6.SUPRIYANTO
189 — 33
Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.960.000.000,- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara Nomor : BA- /26.Ek 7/08/ 2021 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor:27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 30 Maret 2021 atas nama terdakwa I CEKMAN, terdakwa II PARLAGUTAN NASUTION dan terdakwa III TADJUDDIN
satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.960.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-58/26..Ek.7/09/2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 30 Maret 2021 an. terdakwa I CEKMAN, terdakwa II PARLAGUTAN NASUTION dan terdakwa III TADJUDDIN
Siswhandono
Terdakwa:
APIF FIRMANSYAH
314 — 135
Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.960.000.000,- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara Nomor : BA- /26.Ek 7/08/ 2021 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor:27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 30 Maret 2021 atas nama terdakwa I CEKMAN, terdakwa II PARLAGUTAN NASUTION dan terdakwa III TADJUDDIN
satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.960.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-58/26..Ek.7/09/2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 30 Maret 2021 an. terdakwa I CEKMAN, terdakwa II PARLAGUTAN NASUTION dan terdakwa III TADJUDDIN
1444 — 3408
TADJUDDIN MAKNUN, S.H. di bahwa sumpah padapokoknya memberikan pendapatnya: BahwaAhli tidak kenal dengan Terdakwa; Bahwa Ahli merupakan guru besar di bidang bahasa spesialisasiBahasa Makasar, saksi merupakan staf pengajar khnusus bahasadaerah; Bahwa Ahli lahir di Kabupaten Gowa, salah satu kecamatan diSungguminasa, Kabupaten Gowa termasuk menggunakan bahasadaerah Makasar; Bahwa Bahasa Makasar dipergunakan oleh orang Makasar di jazirahSulawesi Selatan, meliputi Pangket, Pinrang bagian barat, Maros